Gelapkan Uang Perusahaan, Firmansyah Natadiredja Dituntut 32 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Firmansyah Natadiredja Manager Keuangan PT. Tangan Kita Berkarya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan kerana hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa Terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” kata JPU Yustus.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, saat dikonfirmasi, terkait pembelaannya dari terdakwa maupun penasehat hukum, belum memberikan pernyataan.” Sebentar ya Mas, nanti tunggu rekan satunya,” kata salah satu Penasehat Hukum terdakwa selepas Sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat terdakwa Firmansyah Natadiredja berkerja sebagai Manager Keuangan di PT. Tangan Kita Berkarya bertempat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya dari bulan Desember tahun 2022 hingga bulan Mei 2023.

Perkara ini bermula, Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama Keuangan selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 tidak ada di Surabaya dan terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap tanggal 5, maka untuk mengetahui kondisi keuangan Perusahaan, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Dick Derian Wardojo bersama dengan share holder Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan, yang hasil dari pertemuan tersebut ditemukan keanehan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk Pembelian Gas LPG, Sudah tidak normal dengan omset yang diterima, namun Ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu Terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur Gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 diketahui bahwa Terdakwa telah menyerahkan KEY BCA kepada bawahannya yakni Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri lalu atas peristiwa tersebut. Dick Derian Wardojo mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang Perusahaan yakni harus melalui persetujuan terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Bahwa berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000 dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi Penggunaan Uang Kas Kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, akan tetapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Tangan Kita Berkarya periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya nilai kerugian yang dialami oleh PT. Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510.

Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan dengan maksud digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2022 s/d Mei 2023, yakni menyuruh Saksi Elyta Pradhika Putri yang merupakan senior accounting untuk melakukan pencairan/penarikan/transfer dana operasional ke beberapa rekening dengan dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai Kasbon.

Atas perbuatan terdakwa PT. Tangan Kita Berkarya yang diwakili oleh Dick Derian Wardojo mengalami kerugain sebesar Rp 186.663.510 dengan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp 25 juta. Tok

Nurul Huda Masih Tempati Ruko Selama 12 Tahun, Meskipun Sudah Dijual

Terdakwa Nurul Huda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara menepati ruko yang bukan miliknya selama 12 tahun dengan agenda keterangan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang ini JPU Parlin menghadirkan saksi yakni The Tomy, Sulasmistri pegawainya Tomy dan Dimas Ihtiawan (broker).

The Tomy mengatakan, bahwa kejadian ini bermula saat, saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kemudian kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko tersebut bangunananya 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua untuk SPA. Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 2 Miliiar dan sudah dibayar lunas serta dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02, Oktober 2012 lalu.

“Untuk pembayarannya pertama ditranfer ke rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik terdakwa Nurul sebesar Rp. 1,050 Miliar, yang kedua ke rekening Bank BCA atas Nama Moch. Agus Riduwan yang merupakan anaknya terdakwa dan sisanya Rp 120 juta diberikan tunai kepada terdakwa Nurul dihadapan Notaris.” Kata Tomy di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, saya sudah upaya baik-baik untuk segara mengkosongkan ruko tersebut, kerana saat itu dia (Nurul) minta waktu 6 bulan untuk tinggal, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, mala di Ruko tersebut itu disewakan tampa seijin saya.

“Saya sudah minta tolong kepada tokoh masyarakat disana, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya di laporkan ke Polisi,” tambahnya.

Sementara Sulasmistri mengatakan, bahwa tau perakara ini, karana saya yang membayar uang jual beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris.

Lanjut pemeriksaan saksi Dimas menjelaskan, bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghunbungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy. Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudin transaksi jual ruko terjadi, yang mana awalnya mintanya Rp 3 miliar, kemudian disepakati Rp 2 Miliar.

“Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudajadi,” katanya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa menayakan apa yang mendasari untuk membeli ruko tersebut,”

Tomy mengatakan, bahwa saya niatnya membantu Nurul, karana saat itu ruko mau dilelang karana tidak membayar di bank, kemudian Nurul minta uang untuk pelusana di Bank sebanyak Rp 1,050 miliar dan sampai lunas ruko masih dikuasi.

“Saya merasa ditipu dan sampai saat ini ruko masih dikuasi oleh terdakwa Nurul,” katanya.

Atas keterangan para para saksi, terdakwa membatahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.

Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, apakah terdakwa menerima uang Rp 2 milar,” iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pijaman, meskipun tidak ada perjanjiannya.” Kelit terdakwa yang tidak dilakukan penanahanan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin  atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6  bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

 

CV. Aditamah Mandiri Dihukum Denda Rp 10 Miliar Terkait Pekara Perusakan Lingkungan

Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti Membacakan Amar Putusan di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa CV. Aditamah Mandiri dan terdakwa Amir bin Daeng (Alm) Tata terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana mengakut dan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tampa dilengakapi surat keterangan sah, yang dilakukan secara bersama-sama Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dihukum dengan Pidana denda kepada CV Aditamah Mandiri Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir dengan Pidana Penjara selama 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakik Titik Budi Winarti di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, sebelum mengambil keputusan Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan perusakan hutan dan hal meringankan perbuatan terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Terhadap terdakwa CV. Aditamah Mandiri dengan Pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir bin Daeng (Alm) dengan Pidana Penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan. sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU. Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Kata Hakim Titik Budi Winarti di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Atas putusan Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya Victor Sinaga menyatakan banding, hal sama yang diungkapkan JPU Robiatul Adawiyah juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa CV. Aditamah Mandiri yang diwakili oleh Amir  Bin (Alm) Daeng Tata berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV. Aditamah Mandiri telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri, bersama-sama dengan terdakwa Amir Bin (Alm) Daeng Tataselaku pengurus atau pengendali CV. Aditamah Mandiri juga berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV. Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri seluruh resiko atas pelaksanaan pekerjaan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri baik yang akan timbul pada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari menjadi tanggungjawab sepenuhnya penerima kuasa. Pada tanggal 19 Nopember 2022 dan tanggal 3 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 dan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) di Jalan Nilam Timur No. 1 RT.002 RW.010 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota. Surabaya.

Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2022 pukul 12.00 WIB petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju ke terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia (selanjutnya disebut BJTI) untuk mencari informasi terkait jadwal sandar kapal MV.Verizon yang diduga membawa kontainer yang berisi kayu gergajian ilegal dari Papua.

Bahwa sekira pukul 16.30 WIB petugas melihat Kapal MV.Verizon datang dan bersandar di terminal BJTI, kemudian petugas memantau di lokasi bongkar kontainer Kapal MV.Verizon tersebut. Pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 Nopember 2022 di terminal BJTI setelah muatan berupa kontainer selesai diturunkan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Nabire Papua Tengah.

Bahwa petugas selanjutnya berkoordinasi dengan PT.Salam Pacific Indonesia Lines ( PT.SPIL), untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw dari Nabire Papua Tengah tersebut.

Bahwa petugas bersamasama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI kemudian melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 30 kontainer terdapat 23 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa CV. Aditamah Mandiri.

Bahwa 23 kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV. Aditamah Mandiri, tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Untuk Kayu Olahan (SKSHHKO).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022, petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan operasi pengamanan peredaran kayu illegal, dengan cara memeriksa kapal Hijau Jelita karena kapal tersebut diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Papua menuju Jawa Timur.

Bahwa petugas meminta semua dokumen pengangkutan dari PT.SPIL dan berkoordinasi dengan Pelindo untuk bisa naik ke kapal Hijau Jelita yang sedang sandar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 27 unit kontainer berisi kayu gergajian chain saw masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Papua, yang selanjutnya diamankan oleh petugas di terminal BJTI.

Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022, petugas bersamasama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 27 kontainer terdapat 11 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa I CV. Aditamah Mandiri, yang mana 11 Kontainer berisi kayu gergajian chain saw tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO.

Sehingga total kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV. Aditamah Mandiri yang diangkut menggunakan kapal MV. Verizon dan yang diangkut menggunakan kapal Hijau Jelita adalah sebanyak 34 kontainer.

Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dan JPU JPU Sabetania Ramba Paembongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menuntut dengan Pidana denda sebesar Rp 15 Miliaar dan terdakwa Amir dengan Pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan penjara. Tok

Aniayah Pacarnya, Yosi Diadili di PN Surabaya

Aisyah Anum dan Soleha Fauda saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yosi bin Herman asal Jakarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penganiayaan terhadap Aisyah Anum yang merupakan pacarnya di dalam Kamar kos di Jalan Bratang 1 C Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh menghadirkan saksi korban Aisyah Anum dan ibunya Solehah Fauda.

Aisyah mengatakan, bahwa saat itu, pihaknya pulang kerja dan dijemput oleh terdakwa dan makan bersama. Setelah makan terdakwa langsung ke tempat kos di Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“Saat itu saya dijemput di tempat kerja sama Yosi dan makan. Nah habis makan langsung ke tempat kos, Yang Mulia,”kata Aisyah di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut, Aisyah menjelaskan, saat berada di kos dan pamitan untuk berkumpul bersama teman di tempat karaoke. Namun saat mau berangkat, terdakwa langsung membanting Aisyah ke lantai dan menarik serta mencekiknya.

“Saya dibanting ke lantai sama Yosi dan menarik sambil mencekiknya, Yang Mulai.
Kejadiannya itu, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya,”terangnya.

Sementara itu, Solehah Fauda menjelaskan, bahwa tidak mengetahui kejadian tetapi tahu dari adik Aisyah. “Dua jam setelah kejadian Yang Mulia,”ujar ibu dari korban Aisyah.

Menurutnya, ia mengaku dari tubuh anakan terdapat memar-memar dan langsung melaporkan ke Polsek Wonokromo. “Saya lihat ada memar akibat dilempar sama Yosi, mereka sudah pacaran sekitar 2 bulan Yang Mulia,”terang Solehah.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yosi membenarkan keterangan para saksi. “Benar Yang Mulia. Saya membanting, namun bukan dilantai melainkan di kasur, Yang Mulia. Kami memang tinggal satu kos tapi belum menikah Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat kejadian itu, saksi Aisyah Anum yang meminta tolong dan datang penjaga kost yaitu Agung Marlim. Kemudian Aisyah meminta tolong kepada saksi Agung Marlin untuk memesankan Gocar ke Hapy Popy Dt. Soetomo Surabaya untuk menemui saksi Aldi Fazya Putra (adik saksi).

Aisyah Anum melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polsek Wonokromo Surabaya. Kejadiannya, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tok

Syahrur Romadhon Mabuk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Surabaya, Timurpos.co.id – Karena minum-minuman keras, terdakwa M. Syahrur Romadhon menabrak pejalan kaki peserta gerak jalan Surabaya – Mojokerto. Korban Supardi mengalami luka pada telinga hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi yaitu Susi Rinawati, Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Susi mengatakan, bahwa saat itu bapaknya lagi ikut lomba gerak Jalan Surabaya-Mojokerto. Namun sampai di Jalan Mastrip Kemlaten depan rumah Nomor 34-36 Surabaya ditabrak oleh sepeda motor hingga tergeletak di jalan dan tidak sadarkan diri serta luka pada telinga yang keluar darah.

“Kejadian itu, pada hari Minggu, 05 November 2023 sekitar pukul 02.30 Wib. Saat itu, bapak saya di bawa ke Rumah Sakit (RS) Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo dengan kondisi tidak sadarkan diri dan telinga keluar darah, Yang Mulia,”ucap Susi sebagai anak korban.

Menurut Susi, untuk orang tuanya di rawat di RS sekitar 4 harian mulai hari Minggu sampai Rabu. “Saat hari ketiga, bapak saya sudah kondisi ngedrop sekitar pukul 02.00 wib. bapak saya tidak dioperasi tetapi hanya di kasih obat, Yang Mulia,”ujarnya di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara kedua saksi yaitu Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana memang benar habis minum-minuman sama teman-temanmu dan termasuk terdakwa. Nah saat itu, Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana di bonceng sama terdakwa. Tujuannya untuk berkeliling jalan-jalan di Tugu Pahlawan. “Saya sama teman-teman minum-minuman keras jenis arak. Setelah minum arak, mau jalan-jalan ke Tugu Pahlawan Surabaya. Saat itu naik sepeda motor Honda Scoopy Nopol W5591XD dan boncengan tiga. Lalu saya di boncengan tiga sama terdakwa dan menyerempet korban,Yang Mulia,”kata Zendy Aditya menjadi saksi.

Zendy menjelaskan, pihaknya saat itu sudah bilang sama terdakwa kalau ia yang mau menyetir. Namun terdakwa tetap saja tidak mau dan terus berjalan. “Saya sudah bilang kepada Syahrur, “Wes Tak Boncenge ae” tetapi tidak mau dan terus berjalan. Saat itu kecepatan kira-kira 40-50 kilometer, Yang Mulia,”terangnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”kata Syahrur lewat video call.

Sebelumnya, terdakwa sama teman-temannya habis minum-minuman keras jenis Arak. Lalu mau keliling jalan-jalan Tugu Pahlawan namun sampai di Jalan Mastrip Kemlaten depan rumah Nomor 34-36 Surabaya menabrak pejalan kaki gerak jalan Surabaya-Mojokerto. Akibatnya korban Supardi mengalami luka pada telinga hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”tutup JPU Dzulkifli. Tok

Ronald Talaway: Perbuatan Curang Dilakukan oleh Direktur Komersial dan Pelapor Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan perkara yang membelit pengawai Bank Prima Master cabang Jembatan Merah Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ke empat orang terdakwa, yakni Dini Fatmawati sebagai staf teller dan Ana Dwi Fitrisari sebagai customer service, Dewi Fitrisari Harmani, dan Ani Puspita, yang merupakan pegawai Bank Prima menjadi sorotan dalam persidangan.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

JPU Bunari, mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait sistem keuangan yang mencatat masuknya dana sebesar Rp 5 miliar ke Bank Prima.

Darmaizah, mantan kepala cabang Bank Prima Master, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saksi lainnya adalah Tan Effendy sebagai kepala marketing, dan Harry sebagai kepala seksi operasional.

Ana Dwi Fitrisari, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut kurang jelas antara Yuda dan Daniel. Semua transaksi diklaim dilakukan oleh Agustinus sebelumnya. Terkait pengiriman dana, disebutkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur namun teller tidak melaksanakan tugasnya karena ada perintah dari Yudo.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leader, Damaiza juga mengatakan bahwa pada saat itu antara Pak Yudo dan Pak Agustinus menitipkan cek senilai 5 Milyar dengan cara bertahap, setahu saya uang sebanyak itu, terserah mau diapakan,’ itu pernyataannya Pak Yudo terhadap pak Agustinus yang saya dengar pada saat itu,’ Kata Damaiza.

Selain itu para saksi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuduhan yang dituduhkan.

Seusai persidangan Kuasa hukum empat terdakwa dalam kasus Ronald Talaway mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan bukti perbuatan curang yang dilakukan oleh direktur komersial dan juga dilaporkan oleh pelapor sendiri, Anugerah Yudo Witjaksono. Mereka menyoroti bahwa pelapor sendiri juga mendapat keuntungan sebelumnya, kemudian melaporkan kasus tersebut saat mengalami kesulitan. “Jangan korbankan karyawan level bawah, pertanyaannya adalah apakah perintah jabatan yang salah tetap dilaksanakan.

Masih kata Ronald, Dari saksi tadi diterangkan bahwa adanya perintah dari Direktur agustinus tranggono terkait transaksi yang melibatkan Anugerah yudo dan Daniel semarang, oleh karena direktur yang memerintahkan dan klien kami adalah pegawai biasa tentu perintah tersebut dianggap sebagai kebijakan bank, dan keempat klien kami sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ,bahkan transaksi sebelum sebelumnya anugerah yudo lah yang diuntungkan ,maka dari itu tidak ada mens rea dari perbuatan keempat klien kami

Anugerah Yudo Witjaksono, lanjut Ronald, selain sebagai nasabah bank, Istrinya Serly juga merupakan mantan pimpinan cabang bank prima. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mantan pimpinan cabang bisa menjadi korban kehilangan milyaran rupiah, Apalagi beliau itu dapat bunga, kan begitu, “tambah kuasa Hukum Ronald, Senin (29/01/2024).

Ronald juga menekankan bahwa langkah mereka adalah untuk membela kliennya dan memastikan kebebasannya. Mereka juga menyoroti bahwa Anugerah Yudo Witjaksono telah menggugat secara perdata, namun kalah di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) dan Pengadilan Tinggi. Tok

Rinaldi Syamsudin, Gelapakan 29 Unit Genset, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JPU Farida Hariani saat membacakan surat tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rinaldi Syamsudin dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Farida mengatakan, bahwa Kejadian itu, pada bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2023 di kantor PT. Tower Bersama Regional Jatim di Jalan Opak Nomor 32 Wonokromo Surabaya. Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP.

“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Farida di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/01/2024) kemarin.

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim membarikan kesampatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya penggelapan 29 unit genset hilang milik PT. Tower Bersama Regional Jawa Timur. Sedangkan terdakwa bekerja di PT. Tower Bersama Regional Jatim sejak Tahun 2010 dan sejak 1 Maret 2013 sebagai Operator Maintenance Executive Section Head ( Supervisor) dengan gaji sebesar Rp 13 juta. Sedangkan tugasnya menjalankan operasional dan maintenance (perawatan) aset tower agar berfungsi dengan baik di wilayah Jatim dengan aset berupa mesin genset listrik.

Selanjutnya, PT Tower Bersama melakukan audit terhadap genset-genset listrik di regional Jatim dan ditemukan 3 unit genset listrik hilang. Nah, ketahuannya itu ketika saksi Edi Purwanto selaku Regional Operator Manager Jatim bersama tim audit internal melakukan audit menyeluruh di Jatim dan menemukan 12 unit permanen generator set yang hilang di daerah Banyuwangi, Bojonegoro, Kediri, Mojokerto, Lajang, Jember, Madiun, Lamongan, Probolinggo, Pasuruan, Tuban, Situbondo dan Ngawi.

Namun, setelah mendapatkan hasil dari tim audit internal bersama PT. Tekno Infrastruktur Sukses mitra PT. Tower Bersama ternyata ada 17 unit permanen yang tidak ada lokasi. Sehingga jumlah genset yang hilang totalnya 29 unit genset,
Akibat perbuatan terdakwa PT. Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 Miliar dan harus membeli genset baru dengan harga per unitnya sekitar Rp 100 juta. Tok

Polres Jember Gandeng Tokoh Ulama Wujudkan Kondusifitas Pemilu 2024

Jember, Timurpos.co.id – Dalam upaya meningkatkan kerja sama dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif terutama menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat bersilaturahmi ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Jember.

Kapolres Jember yang didampingi Wakapolres Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan, dan PJU, diterima langsung oleh Rois syuriah PCNU Jember KH. Muhyidin Abdussomad bersama Ketua PCNU Jember, Drs. Syaiful Bahri dan Sekretaris PCNU Jember, DR. Abd. Hamid Pujiono M. Ag.

Selain itu turut menyambut rombongan Kapolres Jember, di Auditorium PCNU Jember seluruh Pengurus PCNU Jember dan 26 perwakilan MWC NU se PCNU Jember.

Rois Syuriah PCNU Jember dalam sambutan hangatnya mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Jember dan menyatakan komitmen NU untuk tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu tahun 2024.

“Terimkasih atas kunjungan bapak Kapolres beserta rombongan,dan sesuai komitmen awal bawasannya NU akan tetap turut serta menciptakan dan memelihara konsifitas di Jember ini,”ujar KH. Muhyidin Abdussomad, Rabu (24/1).

Sementara itu Kapolres Jember mengapresiasi peran besar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi nyata dalam meraih kemerdekaan dan turut serta dalam pembangunan negara Indonesia.

AKBP Moh Nurhidayat juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan pilihan dalam suksesi politik, dan mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dalam semangat keberagaman demi masa depan Indonesia yang lebih maju.

Kapolres juga memberikan pesan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu SARA dan berita bohong yang dapat cepat berkembang di media sosial.

“Mari kita jaga kerukunan dan kedamaian di tengah perbedaan pendapat menjadi fokus untuk menjalani proses Pemilu 2024 yang demokratis dan adil,”ujarnya.

Kapolres Jember menegaskan agar masyarakat tetap menjaga prinsip pemilihan umum yang bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.

Silaturahmi antara Kapolres Jember, PCNU, dan MWC NU ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antar lembaga dan menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Jember.

Selain itu Kapolres Jember berharap silaturahmi tersebut bisa menjadikan cooling System terutama menghadapi tantangan dalam menyongsong Pemilu tahun 2024. M12

Terungkap Fakta Perkara Bank Prima, Ada Pinjam Meminjam Antara Yudo Dan Daniel

Anugerah Yudo Witjaksono saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Bank Prima Master yang ada dijembatan Merah Surabaya, digelar lagi dipengadilan Negeri Surabaya dengan Empat Orang Terdakwa diantaranya Dino Fatmawati Selaku Staf Teller, Ana Dwi Fitrisari selaku Costumur service. Agenda Saksi dari Pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya. Rabu (24/01/2024).

Bunari, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertanyakan kepada saksi Anugerah Yudo Witjaksono terkait raibnya uang tabungannya sebesar Rp 5 Miliar dibank Prima.

Tanggal 3 April 2018 menyetorkan cek senilai Rp 3 Miliar dan 17 Maret 2018, juga Rp 2 miliar, dengan tujuan uang saya sebesar Rp 5 miliar itu dimasukkan ke rekening saya. Pada saat itu saya tidak mengecek hanya saya meminta kepada Custamer Service saudara Ana, untuk dibuatkan tanda terima. Keesokan harinya saya cek ternyata uang saya belum juga masuk, karena belum masuk itu maka saya datang lagi ke Bank Prima dan langsung menemui Direktur utamanya yakni Agus Tranggono, Ia mengatakan bahwa suruh nunggu sebentar ya. Karena jawaban dari pihak bank suruh nunggu terus, akhirnya saya melaporkan ke Polda Jatim.

Apakah ada pembayaran dari Bank, tanya Jaksa, sama sekali belum, jawab Yudo.

Ferdinand Marcus, selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan, setelah ditelusuri kemana sebenarnya uang saudara saksi ini, apakah ada Bank didalam Bank. Yudo mengatakan bahwa saya tahunya pada saat sidang perdata, bahwa uang itu disetorkan ke nasabah Bank Prima cabang Semarang atas nama Sosilowati, “katanya.

Kuasa Hukum Empat terdakwa Pieter Talaway, apakah pernah menerima tranferan dari saudara Daniel,? Ya memang benar saya menerima tranferan dari saudara Daniel, saya sempat kaget dan sempat menanyakannya.

“Apakah saudara saksi menerima bunganya juga dari orang yang bernama Daniel, “tanya Pieter. Iya memang saya menerimanya karena waktu itu lagi marah-marah.

Apakah saudara saksi lanjut Pieter ada hubungannya dengan saudara Daniel. Karena ada data-datanya saya pegang mengenai hubungan saudara saksi dengan Daniel. Namun saksi mengelaknya.

Hakim menanyakan lagi mengenai Daniel, “bahwa waktu itu, jawab Yudo, dikenalkan oleh pihak Bank. Pada saat itu sempat ada mediasi dengan pihak bank, namun gagal, pihak bank bilang kalau pihak yang menerima uang dari saya, akan jual aset dulu itupun tidak semua, saya jelas tidak mau karena saya urusannya dengan Bank Prima bukan dengan mereka, “jawab Yudo.

Terkait pernyataan Saksi Yudo, hakim mempertanyakan kepada pada terdakwa,”apakah pernyataan ini benar atau salah.

Terdakwa Ana Mengatakan ada yang salah pak Hakim, bahwa pada saat itu pak Yudo itu Hanya menitipkan uang kepada Pak Agus, biasanya beliau itu (Anugrah Yudo Witjaksono) seperti itu.

“Yang meminta buatkan tanda terima itu pak Yudo, itupun saya tanyakan ke Pak Agus sebelum saya membuat tanda terima,”papar Ana.

Pieter Talaway seusai sidang, mengatakan kalau klien saya hanya karyawan Bank, Direkturnya kan Sudah diputus bersalah, jadi Agustinus mengerimkan uang itu ke Daniel, itu tahu saksi korban, kenapa gugatan perdata itu ditolak waktu itu, “karena saksi Yudo itu bersekongkol dengan Agustinus, ini kan ada Bank didalam Bank.

“Yang jelas untuk yang 5 Milyar ini saksi pelapor tidak dapat keuntungan seperti yang sebelumnya karena Daniel mungkin lagi bangkrut, “jelas Pieter.

Begitupun pernyataan Ronald Talaway, tadi dalam persidangan terungkap fakta ternyata telah berkali kali pelapor melakukan pinjam meminjam uang dengan saksi Daniel dan menerima bunga, itu membuktikan niat awal menitipkan cek kepada saksi Agus Tranggono yang telah menjadi terpidana adalah mengoperasikan pinjam meminjam, membuat bank dalam bank, terlihat jelas kerugian yang diderita adalah atas perbuatan pelapor sendiri, “Pungkas Ronald Talaway. Tok

 

Dua Pengedar PiL Koplo Sebanyak 1.068 Butir, Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan amar putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Naufan Putra Hidayatullah dan Tegas Ramadhani divonis 10 bulan Penjara terkait perkara jual beli Pil Doble LL oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Naufal Putra Hidayatullah Bin Dus Salam dan terdakwa Tegar Ramadhani Bin Priyo Wicaksono, dengan pidana penjara masing- masing selama 10 bulan,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (22,01/2024) Kemarin.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Neldy Denny yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan, bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) mempunyai niat yang sebelumnya sepakat berpatungan membeli Pil Double LL dengan cara berpatungan dan kemudian mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) menghubungi Riki Jonathan (DPO) dengan tujuan membeli Pil Double LL dan kemudian mereka sepakat dan selanjutnya mereka terdakwa menghubungi Riki Jonathan (DPO) dan pembayaran via transfer dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 mereka tedakwa di suruh Riki Jonathan (DPO) mengambil Pil Double LL yang di pesan di dekat rumah Jalan Jambangan Surabaya dan selanjutnya setelah sampai, Riki Jonathan (DPO) menyerahkan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik.

Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Pil Double “LL” tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik dan satu unit HP serta simcardnya dan pada saat dilakukan introgasi mengenai Pil Double “LL” tersebut, mereka terdakwa mengakuinya didapatkan dengan cara membeli kepada Riki Jonathan (DPO) dan mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 0664201/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023, barang bukti berupa 1.068 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 190,810 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Tok