Komplotan Begal Dhamahusada Diadili di PN Surabaya

Saksi Korban dan Saudaranya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin terkait pekara perampasan motor dengan cara melukai dan mengacam korbanya yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Riny menghadirkan saksi korban Mohammad Nasir dan Agus yang merupakan suadaranya.

Nasir mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saat hendak menjemput anak dengan motor Yamaha Mio. Begitu lewat di Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian saya menepi dan terdakwa mengacam untuk meninggalkan motor.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santuan atau minta maaf.

“Untuk kerugian motornya sekitarnya Rp 5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta. Dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santuan atau minta maaf,” jelas Nasir.

Sementara Agus megatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat ditelpon oleh Nasir, kalua ia terkana bacokan dan motor diambil.

Saya ditanya oleh Majelis Hakim siapa yang melukai korban,” yang melukai orang yang ada tattonya,” saut Nasir.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama terdakwa Vicky Pradana Putra Temon dan saksi Andika alias Genter (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di JI. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo).

Terdakwa Dwiki, Vicky dan Andika berboncengan tiga mengendari motor Yamaha Vixion warna merah sambil berbekal sebuah pisau. Selanjutnya melihat saksi Mochamad Nasir sedang mengendarai Motor Yamaha Mio Soul GT nopol L- 4502 JF warna Putih Hitam.

Kemudian motor awalnya dikendari oleh saksi Andika digantikan oleh Dwiki dan seblilah Pisau diserahkan kepada Andika. Sementara Vicky tetap duduk dibagian belakang  Kemudian terdakwa Dwiki mendekatkan sepeda motor yang dikendarai saksi Nasir seketika itu juga saksi Andika langsung mengayunkan sebilah pisau ke tangan kanan saksi Nasir sehingga langsung berhenti dan meletakkan sepeda motornya, setelah itu sepeda motor miliknya diambil oleh Vicky dan Dwiki tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, selanjutnya bersama-sama menuju ke Jalan Dharmahusada Gg 4 Surabaya untuk meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Nasir, mengalami luka bacok pada lengan bawah kanan dan luka lecet pada lengan atas kanan. Sebagaimana Visum et Repertum No, RM 13015046 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farhad Moegis dan didakwa JPU dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. Tok

Sapriyadi Tukang Survai FIF Dituntut 18 Bulan Penjara, Minta Keringan Hukuman

JPU Eka Putri Fadila membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Sapriyadi, dan Samsul Bahri Al Samuel, sama-sama dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sapriyadi adanya pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan.

Dalam tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadila dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menyatakan, terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel telah melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata JPU Eka Putri Fadila.

Terkait tuntutan Jaksa, terdakwa Sapriyadi menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,”ucap Sapriyadi warga Tengger Kandangan 3/55C/2 RT 01 RW 03 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya.

Sebelumnya, pada hari Senin, 3 Oktober 2023, saksi Samsul Bahri Al Samuel (berkas terpisah) memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut. Kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri al. Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Pada saat terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri al. Samuel dan calon Debitur Faisal Ramadhan. Kemudian, Samsul Bahri al. Samuel mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah,”kata Dila di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(22/01/2024).

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Karena Samsul Bahri Al Samuel mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp 7 juta. Jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa atas adanya pengajuan kredit sepeda motor atas nama Faisal Ramadhan tersebut.

“Terdakwa mencapai target bulanan approval/persetujuan kredit dan komisi marketing dari Dealer Fortuna Motorindo sebesar Rp 1,5 juta yang dibagi kepada Samsul Bahri Al Samuel sebesar Rp 500 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari,”tutupnya. Tok

Kurir J&T Gasak Barang di Gudang CV. BMS, Barang Curian dijual Melalui Live TikTok

Jesslyn Santoso dan saksi lainya saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yoga Dimas Firmansyah Putra, Kurir J&T diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga yang mengakibatkan kerugian Jesslyn Santoso pemilik CV. Bina Mapan Sukses sebesar Rp 69.748.600 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (22/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Duta Mellisa menghadirkan saksi korban Jesslyn dan pengawainya serta pegawai dari J&T

Jesslyn mengatakan, bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana cara terdakwa mengabil barang?.

“Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang, namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking( bukan paketan,” kata Jesslyn dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa ketahuan terdakwa mengambil barang itu, dari melihat CCTV di gudang dan ada kekurang stock barang.

Sementara pegawainya Jesslyn mengatakan, bahwa tahunya barang hilang, saat melakukan live penjualan di TikTok ada tempat makan plastik di selelah laptop dan saat tanya-tanya ke teman-teman tidak ada yang tahu.

Sementara Karyawan JNE menyapaikan, bahwa selain terdakwa Yoga ada satu kurir yang biasanya ditugaskan mengambil barang paketan di Gudang tersebut adalah Fauzi.

“Kadang meraka mengunakan mobil, kadang juga bawa motor,” katanya saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Saat disingung terkait uang Rp 5.150.000 itu yang ditranfer atas nama Fina Mulyadayanti,” saya tidak tahu itu uang apa. Sehingga saya berikan kepada Polisi. Fina itu tunangannya terdakwa,” saut Jesslyn Santoso.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bekerja di J&T Express ( PT.Karya Niaga Abadi) di Jl. Bandara IR H.Juanda No.81 Gedangan, Sidoarjo sampai dengan 31 Agustus 2023 yang mempunyai tugas untuk mengambil paket dari CV.Bina Mapan Sukses di Gudang barang Jl.wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya setiap ada paketan .

Pada bulan juni ditahun 2023 terdakwa mendatangi CV.Bina Mapan Sukses (BMS) milik saksi korban Jelsselyn Santoso di Jl.Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya untuk mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express, namun saat akan mengambil paketan barang dari CV.BMS ternyata terdakwa juga mengambil barang-barang milik CV.BMS yang tanpa seizin dari pemiliknya dan karyawan CV.BMS percaya kepada terdakwa dikarenakan terdakwa sering mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express tersebut.

Dari bulan juni 2023 – bulan Agustus 2023 dengan tanggal yang tidak diingat lagi tanggalnya dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV.BMS dengan alasan untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Ekpress akan tetapi mengambil barang-barang CV.BMS hingga CV.BMS mengalami kerugian sebesar Rp. Total Rp. 69.748.600,

Bahwa selanjutnya barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa namun terdakwa tidak ingat barang apa saja yang telah dijual dan hanya terdakwa ingat telah menjual barang-barang tersebut ke saksi Fina Mulyadayanti dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1 juta juga menjual kepada Ibu Rini dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu dan saksi Yusuf Afandi dengan terdakwa juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14 juta dan juga terdakwa menjual secara online di Market Place Tiktok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30 juta.

Atas perbuatan terdakwa yang merugikan CV Bima Manpan Sukses sebesar Rp. 69.748.600. JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Tok

Ketua Majelis Hakim Tunjuk Hakim Mediasi

Suasana Sidang Gugatan Perlawanan Putusan KPN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan Gugatan Perlawaan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dan turut tergugat Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya dan Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 23 Febuari 2023 di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (22/01/2024).

Dalam sidang kali ini para pihak sudah hadir, hanya saja pihak dari Notaris Nurul tidak hadir, meskipun PN Surabaya sudah melakukan panggilan secara patut. Setelah memeriksa berkas-berkas dari para pihak, Majelis Hakim, sidang dilanjutan.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, bagaimana upaya para pihak untuk melakukan Mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk agenda mediasi akan di serahkan kepada PN Surabaya.

“Kami akan tunjuk Hakim Mediasi dan sidang dilajutkan minggu depan. Kami harap para pihak mempersiapkan resume mediasi,” kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Senada yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bob S Kudmasa selaku kuasa hukum dari Koperasi menyampaikan bahwa, tadi semua pihak telah hadir, namun turut tergugat dari Notaris tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut, lalu ditinggal. Jadi sidang selanjutanya diagendakan mediasi dan Majelis Hakim memerintah untuk menyiapkan Resume untuk penawaran penyelsaian perkara.

“Kami berharap ada penyelsaian terbaik dalam perkara ini dan juga ada keadilan bagi Koperasi,” kata Bob. S.

Terpisah Kuasa Hukum dari Noer Qodim, Mustofa, disingung terkait kebenaran apakah Qodim memiliki hutang di Koperasi.

Mustofa menjelaskan, itu tidak benar, kami berdasarkan Putusan Pengadilan Koperasi yang meliliki hutang dan sudah dibayarkan, cuma ada kekurangan.

“Dulu Noer Qodim berutang ke Bank BRI, atas suruhan dari Budi yang merupakan Ketua LKMK saat itu, yang dipergunakan untuk keperluan Koperasi dan kami juga berharap bisa terselesaikan dalam mediasi minggu depan,” kata kuasa hukum Noer Qodim.

Saskia kuasa hukum dari Bank BRI, saat dikonfirmasi terkait perkara ini, belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawaan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000. Tok

Terungkap Pacar Terdakwa Devita Adalah Toyip

Surabaya Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembuangan bayi di dalam sumur, kembali digelar dengan agenda pemeriksan terdakwa Devita Auliawati yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat Majelis Hakim menayakan kenapa terdakwa melakukan itu? Suara terdakwa tidak begitu jelas, sehingga Majelis Hakim gak usah menangis. Lanjut siapa nama pacarmu,” Toyib Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call. Rabu (17/01/2024).

Sontak Majelis Hakim mengatakan, “kenapa kamu percaya sama Bang Toyip. Kerana Bang Toyip itu sudah lama tidak pulang,” canda Hakim Alex.

Disingung berapa usia kandung dan apakah terdakwa minum obat.” Untuk usia kandungan sekitar 9 bulanan dan saya tidak minum obat. Memang saat itu lagi mules,” beber Devita.

Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati tidak ada lagi yang ditanyakan kepada terdakwa, maka sidang ditunda minggu depan untuk agenda tuntutan.

Untuk diketahui berdasarkan kesaksian dari tetangga dan keluarga terdakwa, bahwa Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 Wib. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.

“Sebelum datang Polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendirinya di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU Dewi Kusuma mendakwa dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tok

Pidy Handoko Dihukum 2 Tahun Penjara Oleh Hakim Suparno

Waduh !!!, Hakim Suparno Bacakan Amar Putusan duduk disebelah kiri ( Harusnya Ketua Majelis Hakim Posisi di Tengah)

Surabaya, Timurpos.co.id – Pidy Handoko divonis bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan penipuan dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini ada hal yang menarik dimana Hakim Suparno yang duduk diposisi Hakim Anggota membacakan Amar putusan hingga selesai, padahal yang duduk diposisi Ketua Majelis adalah Hakim Ketut Kimiarsa.

Hakim Suparno mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan  penipuan dan diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (16/01/2024).

Atas putusan tersebut, JPU Nunung Nurani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga

Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.

Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tok

Yetty Raharjani Selaku Kuasa Hukum KSDR : Harusnya Diselesaikan Bersama

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 kembali digelar ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Duduk dalam perkara ini Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) sebagai pihak Penggugat dan Noer Qodim sebagai Pihak Tergugat. Sementara BRI cabang Mulyorejo dan Notaris sebagai pihak Turut Tergugat masih belum terlihat di MK ruangan persidangan, meski sudah dua kali dipanggil secara patut.

“Kami berikan kesempatan satu kali lagi pada BRI dan Notaris, waktunya satu minggu untuk dikirimi relaas karena masih di kota Surabaya. Kalau tidak datang lagi akan ditinggal. Persidangan dilanjutkan lagi dengan agenda berikutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Juanto di ruangan sidang Sari 2, PN. Surabaya.

Yetty Raharjani selaku kuasa hukum KSDR sidang hari ini ditunda disebabkan kedua terlawan yakni Bank BRI dan Notaris tidak datang akan di panggil kembali tanggal 22 januari 2024 apabila tidak datang, Atas perintah ketua majelis maka akan ditinggal dipersidangan, berlanjut dengan agenda selanjutnya,

Intinya Noer Qodim mempunyai hutang sebesar Rp 352 juta kepada Bank BRI dibebankan kepada pengurus yang baru, ada kewajiban harus diselesaikan akan tetapi Noer Qodim tidak mempunyai itikad untuk membayar,

“Harus masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama bukan harus cara begini,” terang di depan awak media, Selasa (16/01/2024)

Terpisah Miko Tim KSDR berharap kasus ini tidak berlarut- larut jadi terang tidak bertele-tele, Semoga Bank BRI dan Notaris kalau tidak hadir di putusan segera digelar persidangan mana yang salah dan bener sebab kasus ini sangat pelik ini adalah gugatan Noer Qodim seakan akan koperasi mempunyai utang kepada bank padahal utang Noer Qodim lebih besar dari keuangan koperasi kesannya pengakuan hutang,

Noer Qodim kelola parkir tapi tidak mau bayar sewa, maunya gratis dan cari permasalahan agar koperasi terganjal proses sewa menyewa sekarang masuk koperasi, “Masalah ini terlepas dari Noer Qodim, Sekarang koperasi Semolowaru Dadi Rukun di kelola Yoyok ketua yang baru,” pungkasnya. Tok

PT CESS Sudah ada Putusan Homologasi, Namun Masih Mengajukan PKPU

Suasana Sidang PKPU di PN Surabaya

SurabayaSurabaya, Timurpos.co.id – PT. Cahaya Fajar Kaltim, (CFK) perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang, untuk yang ketiga kalinya diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (CESS).

Permohonan PKPU yang ketiga itu diajukan lagi, setelah dua pengajuan PT CESS sebelumnya yang sama, di Pengadilan Niaga Surabaya dicabut, tanpa alasan yang jelas.

“Jumat tanggal 19 Januari pembuktian surat. Selasa tanggal 23 Januari Ahli dari Pemohon, Selasa tanggal 6 Pebruari ahli dari Termohon, Selasa 13 Pebruari kesimpulan dan Selasa 20 Pebruari sidang putusan, Selasa tanggal 27 Pebruari para pihak diminta hadir dengan membawa bukti surat asli untuk verifikasi,” kata ketua Majelis Hakim PKPU Erentua Damanik di ruang sidang Cakra, PN. Surabaya. Selasa (16/01/2024).

Dikonfirmasi setelah sidang PKPU, kuasa hukum PT. CESS Madyo Sidharta alias Dio enggan memberikan komentarnya.

Sementara salah satu kuasa hukum PT. CFK Beryl Cholif Arrachman saat ditemui di PN Surabaya menduga Permohonan PKPU dari PT. CESS yang ketiga kalinya ini, hanyalah untuk mengganggu proses Homologasi yang sudah disepakati para Kreditur sebelumnya.

Dikatakan Beryl, permohonan PKPU yang sekarang diajukan termasuk permohonan sebelumnya yang telah dicabut, Pointnya, sama berdasarkan tagihan pada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang sebelumnya dibantah oleh hakim Pengawas dalam perkara nomer 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

Jadi lanjut Beryl, PT.CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam PKPU dan sudah ada putusan Homologasi. Dan Kreditur mendaftarkan tagihan termasuk PT CESS dan PT. CNEC.

“Nah dalam PKPU sebelumnya nomer 52, ada tagihan yang dibantah. Mereka mengaku atau mendalilkan bahwa tagihan tersebut belum dibantah atau belum diferivikasi sehingga diajukanlah Permohonan PKPU,” katanya.

Menurut Beryl, dengan adanya Penetapan dari Hakim Pengawas tersebut maka berarti tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut secara yuridis sebenarnya sudah tidak ada.

Pasal 286 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor Separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)

“Ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan sudah sangat jelas, kalau malah diartikan lain atau menyimpang, hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan. Untuk kepentingan apa ? Dan untuk kepentingan siapa ? Padahal itu dibantah maupun tidak, PT.CESS ini tetap terikat dengan putusan Homologasi,” jelasnya.

Ditanya awak media, apakah Keputusan pengajuan PKPU dari PT.CESS tersebut dapat diartikan PT. CESS tidak tunduk dan patuh pada undang-undang Kepailitan dan PKPU?

“Dihukum itu ada ungkapan Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim Itu Harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan lain. Frasa dalam Pasal 286 kan jelas,” jawab Beryl didampingi Satria Adi Respati dan Wachid Aditya.

Sebelumnya, PT. CESS dalam permohonannya yang terigister dengan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PKPI/2023/PN Niaga Sby minta agar Permohonan PKPU terhadap PT. CFK dikabulkan untuk seluruhnya.

Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. CFK berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Kurator. Tok

Anggota Geng All Star Suzuran Diadili di PN Akibat Bawa Sajam Saat Tawuran

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Fernando Ardiansyah bin Iwan,19, warga Jalan Kedinding Tengah 5/23 Surabaya. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menghadirkan saksi penangkap yaitu Anto Ibnu Nugroho dan Bayu Surya Puryanto di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(15/01/2024).

Anto menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengetahui tentang adanya tawuran antara All Star Suzuran Surabaya melawan team Guk Guk Guk official di Suramadu. Pihaknya langsung langsung menuju koleksi di sisi Selatan gang kecil di kampung Kelurahan Kapas Madya Baru Surabaya sudah berkumpul geng All Star Suzuran sebanyak 40 orang dan membawa senjata tajam, kayu, batu dan peralatan lainnya. Sementara di sisi Utara seberang Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya berkumpul geng Guk Guk Guk official sebanyak 50 orang dan membawa senjata tajam seperti celurit, pedang samurai, golok, kayu, batu dan lainnya.

Nah, saat pihaknya ke lokasi melihat terdakwa yang sudah memegang celurit dengan panjang 145 cm yang diayunkan ke atas. “Kami tahun dari media sosial (medsos terkait adanya tawuran di Suramadu. Saat aplikasi sudah ada dua geng yang sudah berkumpul dan terdakwa mengayunkan celurit sepanjang 145 cm kepada lawannya. Kami menangkap 7 orang dan terdakwa yang membawa senjata tajam yaitu celurit panjang 145 cm,”kata Anton.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saat itu saya baru bergabung dengan geng All Star Suzuran Surabaya. Saya beli celurit ini dibeli dari online seharga Rp 500 ribu dan tujuannya untuk pajangan rumah atau hiasan rumah Yang Mulia,”ucap Fernando.

Menurut Deddy, kejadian itu, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Terdakwa menguasai dan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang berukuran panjang 145 cm tanpa disertai surat izin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa tersebut dapat mengancam keselamatan dan keamanan warga setempat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”tutup Deddy.  Tok

Miris, Seorang Ibu Tega Membuang Bayinya Ke Dalam Sumur

Ilustrasi (intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Nekad Membuang Bayi ke dalam sumur dari hubungan gelap, Devita Auliawati binti Sinal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/01/2024).

Dalam persidangan ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yaitu Sinal, Rahma, Yunita Choirulisa, Jaminem dan Nur Cholilah.

Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.

“Nah sebelum datang polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendiri di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.

Sementara itu, Jaminen mengaku, menemukan mayat bayi yang terapung di dalam sumur itu. Saat menjelaskan di pengadilan, pihaknya tidak tega untuk menceritakan kejadian itu dan sambil menangis. “Saya mau mandi dan mengambil air sumur, namun melihat bayi terapung di air sumur itu. Akhirnya saya memanggil Yunita Choirulisa dan Nur Cholilah untuk memastikan bayi tersebut,”ucapnya sambil meneteskan air mata.

Selanjutnya, Sinal dan Rahma sebagai orang tua kandung dari terdakwa Devita Auliawati mengaku, dia adalah putri pertama. Waktu itu saya kerja dan tidak tahu kejadiannya. Tiba-tiba ada rame-rame di rumah. “Anak saya tidak pernah menikah. Saya jarang ketemu dan karena kerja. Waktu kejadian tak tanyakan kepada Devita hanya menangis saja, Yang Mulia,”ucap Sinal dan Rahma.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya menyesal,”terangnya lewat video call.

Sontak Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Adam Faisal mengatakan, kepada terdakwa. Kamu mengandung bayi dan melahirkan secara terpaksa? “Benar Yang Mulia,”terang terdakwa.

Selanjutnya, Alex mengatakan kepada kedua orang tua dari terdakwa yaitu Rahma. Bu Rahma anaknya dijaga dan diawasi. Kalau kayak gini kasihan kepada anaknya yang sudah dihukum. Untuk itu menjadi orang tua harus mengawasi anaknya dan jangan diulangi lagi kejadian seperti ini. Kejadian seperti ini diambil hikmahnya,”ucap Alex di depan para saksi dan jaksa di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tok