Tulungagung, Timurpos.co.id – Sepasang suami istri berinisial ARS (42) dan TK (45), warga Kecamatan Ngunut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas dugaan pelanggaran hak merek dagang produk skincare milik N’DIA Beauty Care (NBC). Akibat dugaan perbuatan tersebut, pemilik merek mengaku mengalami kerugian material yang cukup besar.
Sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026) beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Iskandar dan Yunan Putra Firdaus Selama proses persidangan berlangsung, kedua terdakwa diketahui berstatus tahanan kota dan tidak diperkenankan keluar dari wilayah Tulungagung.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Korban sekaligus Owner N’DIA Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al Habsy, turut menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Nadia menjelaskan bahwa terdakwa TK sebelumnya merupakan salah satu mitra distributor produk skincare NBC. Namun, karena adanya persoalan tertentu, TK memutuskan mengundurkan diri sebagai mitra. Keputusan tersebut, menurut Nadia, telah dihormati dan diterima dengan baik.
“Setelah itu muncul produk skincare dengan merek Mee Beauty Care (MBC) yang dijual dengan harga lebih murah. Bahkan warna logonya sama persis dengan logo milik NBC,” ujar Nadia usai persidangan.
Menurutnya, kemunculan produk MBC sempat membuat konsumen kebingungan karena dinilai memiliki kemiripan dengan merek NBC. Setelah ditelusuri, produk tersebut diketahui diproduksi dan dipasarkan oleh TK bersama suaminya, ARS.
“Harga yang mereka tawarkan membuat citra merek saya terdampak. Kami juga mengalami kerugian material yang cukup besar karena produk tersebut diperdagangkan sejak tahun 2024 hingga 2025,” ungkapnya.
Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kasus tersebut sempat dimediasi di Polda Jawa Timur. Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena kedua terdakwa tetap menyatakan tidak bersalah.
“Sebenarnya ada lima orang yang terlibat. Tiga orang sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Sedangkan dua terdakwa ini tidak mengakui telah berbuat salah,” jelas Nadia.
Ia menegaskan bahwa persaingan usaha merupakan hal yang wajar, namun harus dilakukan secara sehat tanpa meniru atau menjatuhkan merek milik pihak lain.
“Saya berharap seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan bagi saya,” pungkasnya. Tok







