Billy Handiwiyanto: Meminta Tegakan Keadilan Dengan Sidang Berdasarkan Fakta

Terdakwa Samuel Suryadi jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Samuel Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyebutakan bahwa, Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2, “Kata JPU Damang, “Rabu (04/10/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).

“Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.” Tambahnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH., dari Kantor Hukum Handiwiyanto menjelaskan bahwa, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

“Dimana klien kami, menyapaikan mengalami truma berat atas kejadian tersebut. Kami berharap klien kami selaku korban mendapatkan keadilan dan terdakwa juga dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harapnya. Tok

M. Anshoroel Choerri: Tanah Klien Kami Sah Bersertifikat, Citraland Diduga Mencapok Tanah 

Suasana Sidang PHM di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penguasaan tanah dengan Penggugat Indarto Widjaya melawan Tergugat PT APTACITRA SURYA Dan Tergugat II PT Ciputra Development TBK, dengan agenda Pembuktian Tergugat.

“Sebenarnya ada dua saksi yang dihadirkan diruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya namun yang hadir hanya satu orang yakni Lurah Lontar Beta Rahmadani.

Dalam keterangannya, Beta menjelaskan bahwa, tanah yang disengketakan masuk wilayah kami, yaitu masuk daerah lontar kecamatan Sambikerep, kata Pak Lurah.

Baik, saudara menjabat Lurah sejak 2021 apakah tanah yang dipermasalahkan ini ada surat nya, berupa apa,”kata Hakim Erintuah Damanik.

Kalau di kelurahan tercatat dalam Petok D percil 115 D2 nomer 9331 tercatat atas nama Said,”terang saksi (03/10/2023).

Ditanya oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik terkait letter C, apakah saksi membawa Asli letter C nya, “tidak yang mulia karena sudah lapuk. mengenai persil 115 dengan 166 itu terpisah agak jauh,” terang saksi.

Sesuai sidang kuasa hukum penggugat M. Anshoroel Choerri, SH.MH, menyampaikan bahwa klien kami beli tanah didaerah citraland sejak 2001 dalam keadaan sudah bersertifikat.

Karena lama tidak diurus itulah ada kesempatan orang lain mengusainya.

Klien kami punya sertifikat maka kami mencari melalui Sentuh tanahku, dan lokasi tanahnya ada diantara tanah milik Citraland.

“Awalnya tanah klien kami kita Patok, namun belakangan patok itu dibongkar oleh Citraland, “paparnya

Tanah klien kami Lanjut Anshoroel, sudah berubah bentuk, rata dengan tanah milik citr land namun kami kan punya sertifikat sesuai gambar yang ada disertifikat dan sesuai foto satelit, lokasi tanah saya sesuai diwilayah ini,”ungkapnya, sambil menunjukkan bukti gambar.

“Saya kira dalam persoalan ini ada kesalahan ketik dari BPN, yang menuliskan Persil 166 dalam sertifikat yang letaknya bukan dilokasi itu tapi agak jauh, namun kita berpegang teguh pada gambar yang ada disertifikat yang posisinya di Persil 115 berdasarkan petok.

Lebih lanjut, Klien kami setiap tahun selalu membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan klien saya sudah memasang plang yang bertuliskan TANAH MILIK INDARTO WIDJAJA, agar tidak dikuasai oleh pihak lain,”terangnya.

Masih Pernyataan M. Anshoroel, ternyata para tergugat telah menguasai dan memasukkan tanah milik Penggugat tersebut kedalam kawasan Komersial para tergugat dengan Title One Arcade yang segera akan dibangun bangunan Komersial dan telah dipasarkan melalui brosur-brosur, padahal di tengahnya ada tanah klien kami “tegas Pengacara berdarah Sumenep itu. Tok

Selundupakan Benih Lobster Widarto dan Leon Mandagi Diadili di PN Surabaya.

Sidang perkara penyelundupan Benih Lobster di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Secara Online

Surabaya, Timurpos.co.id  – Widarto alias Tysen dan Leon Mandagi Shankar Singih dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 200 juta subuder terhadap terdakwa Widiarto, sementara untuk terdakwa leon dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/09/2023).

JPU Herlambang menyatakan bahwa, sebelum menuntut terhadap para terdakwa ada hal-hal yang menjadi pertimbangan dari Jaksa Penunut dimana hal yang memberatkan terdakwa Widarto sudah pernah melakukan perbuatan Pidana yang sama dan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Terhadap kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Herlambang di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

masih kata JPU Herlambang, untuk itu terhadap terdakwa dintuntut Pidana, terhadap terdakwa Widarto dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta harus denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan dan terhadap terdakwa Leon Mandagi Shankar Singgih dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Widarto menyapaikan minta keringan dengan alasan sebagai tulang pungung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara terdakwa Leon Mandagi Shankar melalui Penasehat Hukumnya untuk pembelaan terhadap terdakwa dilakukan secara tertulis,” kami minta waktu untuk pledionya,” kata Penasehat Hukum terdakwa Leon.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Mangapul memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan,” besok pledoi harus siap,” kata Hakim Manganpul.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023, terdakwa II Leon Mandagi dihubungi oleh Sdr. Wawan (DPO) warga Prigi Trenggalek melalui telepon dengan menyampaikan akan ada benih bening lobster yang dikirim ke rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn. Duwet RT.01 RW.01 Ds. Wates Kec. Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung sekira jam 01.00 Wib dini hari melalui kurir (suruhan Sdr. Wawan) yang tidak dikenal oleh terdakwa II. Atas kiriman benih bening lobster tersebut, terdakwa II memasukkan ke dalam bak kolam kemudian benih bening lobster dipindahkan ke dalam kantong plastik yang sudah berisi air dan oksigen, di mana setiap kantong plastik berisi kurang lebih 200 (dua ratus) ekor benih bening lobster. Kantong yang telah terisi benih bening lobster tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak sterefoam yang di selasela isinya diisi es batu yang bertujuan agar suhu di dalam kotak sterefoam tetap terjaga, lalu tahap terakhir kotak sterefoam tersebut kembali dibungkus plastik.

Bahwa terdakwa II melakukan packing atas benih bening lobster kiriman dari Sdr. Wawan dengan rincian: Kotak pertama berisi 28 (dua puluh delapan) kantong plastik berisi benih bening lobster masingmasing berisi 200 (dua ratus) ekor dengan total 5.600 (lima ribu enam ratus) ekor benih bening lobster. Kotak kedua berisi 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisi benih bening lobster masingmasing berisi 200 (dua ratus) ekor dengan total 2.689 (dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) ekor benih bening lobster jenis pasir dan 1.428 (seribu empat ratus dua puluh delapan) benih bening lobster jenis Mutiara.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, sekitar jam 10.45 Wib, terdakwa I juga dihubungi oleh Sdr. Wawan melalui telepon untuk mengambil paket berisi benih bening lobster di rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn. Duwet RT.01 RW.01 Ds. Wates Kec. Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung. Atas telepon tersebut, terdakwa I dengan menggunakan mobil Nissan type Grand Livina Nopol: AG1013-LJ mengambil paket benih bening lobster di rumah terdakwa II, yang kemudian oleh terdakwa I akan dikirimkan kepada pembeli dengan cara dibawa ke terminal bis Ponorogo untuk dipaketkan pada bis Narendra trayek Ponorogo-Jakarta.

Bahwa atas proses pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster tersebut, terdakwa I memperoleh upah sebesar Rp.1.300.000, dari Sdr. Wawan yang diberikan melalui transfer ke rekening BCA atas nama WIDARTO. Sedangkan terdakwa II memperoleh upah sebesar Rp.300 Rhingga Rp.9 juta.

Bahwa masih pada waktu yang sama, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Singgih Sugiharto, saksi Darsono, saksi Dedy Erwanto dan saksi Eko Wahyu Purnomo yang merupakan anggota Ditpolairud Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di sekitar Pasar Boyolangu Tulungagung dan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Nissan type Grand Livina Nopol: AG1013-LJ yang ditemukan barang bukti berupa dua kotak sterefoam warna putih, Benih bening lobster jenis pasir sebanyak + 8.289 ekor; Benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak + 1.428 ekor; Kartu ATM, uang Tunai 1,3 juta dan HP. Kemudian petugas melakukan penangkapan terdakwa I, kemudian dilakukan pengembangan, hingga saksi Singgih Sugiharto, saksi Darsono, saksi Dedy Erwanto dan saksi Eko Wahyu Purnomo melakukan penangkapan terdakwa II di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa HP, 3 tabung oksigen, 100 cepuk plaatik.

Bahwa benih bening lobster jenis pasir sebanyak + 8.289 ekor dan benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak + 1.428 ekor memiliki ukuran rata-rata karapas di bawah 8 cm dan berat di bawah 200 (dua ratus) gram per ekornya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bukan merupakan pihak yang bekerja di bidang perikanan dan tidak memiliki perijinan berusaha pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal kegiatan perikanan. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Selundupkan Orang Utan, Fendi Diadili Di PN Surabaya

Suasana Sidang terkait satwa yang dilindungi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Fendi Fadli diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penyelundupan satu ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/09/2023).

JPU Dwi Hartanta dalam dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Fendi Fadli mendapatkan orderan dari saksi Ghufon Nasrulloh Azis untuk mengakut muatan limbah endapan tepung ayam goreng ketucky) dikirim ke Binagun, Blitar Jatim dengan mengunakan unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih, kemudian terdakwa dihubungi oleh Agus masih buron, mau titip barang.

Pada, 21 Juni 2023, sekitaran jam 12.00 WITA di daerah Sungai Tabuk, Kalsel terdakwa menghubungi kembali Agus (DPO) untuk janjian ketemuaan di daearah sebelum jembatan Basirih sekitar jam 15.00 WITA, setelah itu Agus (DPO) langsung menyerahkan kotak yang dibungkus kain warna coklat motif batik yang kemudian diketahui berisikan orangutan tersebut.
Pada awalnya setelah mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah orangutan.

“terdakwa sempat menolak karena biasanya yang dititipkan adalah satwa jenis burung, maka terdakwa menolak karena upahnya tidak sesuai jika satwa yang dikirim bukan burung, maka dari itu terdakwa meminta upah lebih dan akhirnya disepakati dibayar dengan upah Rp. 800 ribu.” Kata JPU.

Ia menambahkan bahwa, Setelah satwa orangutan yang didalam kotak dibungkus kain coklat motif batik tersebut dengan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih yang terdakwa kendarai menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalsel untuk naik kapal laut KM. HAIDA dengan tujuhan Surabaya. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menunggu orang yang akan mengambil satwa tersebut.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim pada saat menunggu orang yang mengambil satwa jenis orangutan dalam keadaan hidup tersebut, dan dari tangan terdakwa diamankan satu)ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dalam keadaan hidup, satu truk, uang tunai Rp.800 ribu dan HP.” Tambahnya.

Atas dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, namun meraka meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan RJ.

“Setahu kami tidak ada perkara RJ terkait perkara satwa yang dilindungi,” katamya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang. Tok

Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara Terkait Perkara Tipu Gelap

JPU Estik Dilla Rahmawati membacakan surat tuntutan di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/09/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Estika Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

“Menuntut terdakwa Cahyo Wahyu Utomo dengan Pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara,” kata Dilla dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Haryarso memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, terdakwa Cahyo menyapaikan cukup dan lanjut.” Lanjut dan Cukup,” saut Cahyo melalui sambungan Video Call.

Ketua Majelis Hakim R. Yoes Haryarso menyapaikan bahwa, sidang ditunda minggu depan, untuk agenda sidang putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Herlambang Adhi Nugroho menyebutkan bahwa, sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui.

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa. Setelah itu sekitar beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya. Sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT. Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Terpidana Bhayu Indarto Dilakukan Eksekusi Oleh Tim Tabur Kejaksaan 

Terpidana Bhayu digelandang oleh Petugas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bhayu Indarto akhirnya dieksekusi oleh Tim Tangakap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya di Jalan Simolowaru Surabaya, Senin 4 September 2023 dini hari.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH menjelaskan, bahwa terpidana Bhayu Indarto ditangkap dan diamankan setelah 6 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah berhasil ditangkap, lalu Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya membawa terpidana Bhayu Indarto menuju ke kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi.

“Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sekira pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk melakukan pemantauan terhadap DPO atas nama Bhayu Indarto dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana DPO berada di rumahnya kemudian tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan terhadap Bhayu Indarto.” Kata Windhu kepada awak media, Selasa (05/09/2023).

Masih kata, Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH.  bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Terpidana Bhayu Indarto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

“Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, terpidana atas nama Bhayu Indarto dibawa oleh Tim Tabur Kejati jatim dan Tim Intelijen Kejari Surabaya beserta Jaksa eksekutor P-48 menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu sebelum nantinya dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,” kata Windhu. ***

Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire, Antony Diadili di PN Surabaya

Terdakwa diperiksa secara online melalui video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward Panjaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu akan dikirim ke Didiy yang berada di Lapas Nabire Papua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (29/08/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Diah Hapsari menghadirkan saksi penangakap yakni Rangga Pinileh Sukartono, anggota Polrestabes Surabaya.

Saksi Rangga mengatakan, bahwa, Senin, 15 Mei 2023, terdakwa Antony ditangkap di rumahnya di Jalan Samahudi gang Jasem, Kab Sidoarjo dan saat digelah ditemukan sabu seberat 1,47 gram ditemukan di atas tempat tidur, timbangan elektrik dan HP serta 8 pokot sabu dengan total seberat 7,93 gram di dalam kadus di ruang tamunya. Dari pengakuan terdakwa barang didapatkan dari Muhammad Arif alis Glowong.

“Terdakwa sudah beli ke Arif sebanyak 10 kali,” katanya dihadapan Majalis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, dimana pada intinya telah mengakui perbuatanya telah membeli kepada Arif sebanyak 10 kali.

Terdakwa Antony menjelaskan, bahwa sudah beli 9 kali untuk dipakai sendiri, yang terakhir di kirim ke Papua.

Disingung oleh JPU Diah berapa keutungan yang terdakwa dapatakan?” Tidak ada, Cuma bisa pakai sabu,” kelit terdakwa.

Dikaranakan Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak menghadirkan saksi meringankan, maka sidang selanjutanya diagendakan tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula, 14 Mei 2023 Didiy (Lapas Nabire) menghubungi Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward melalui telepon, pada intinya meminta untuk dicarikan Narkotika dengan jenis sabu sebanyak 6 gram dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 6.600.000, via Transfer ke Rek BCA milik terdakwa, sehingga atas tawaran tersebut, Senin tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa menghubungi Muhammad Arif alis Glowong (berkas terpisah) via whatsapp dengan tujuan untuk memesan sabu sebanyak 6 gram seharga Rp.6.450.000,- dibayar dengan cara ditransfer ke Bank BCA, yang dimana selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Sabu pesanan tersebut diantar dengan cara diletakan diatas pagar tembok didepan rumah Jalanl.Samahudi Gang Jasem No.3 Bulusidokare Sidoarjo oleh Muhammad Arif alis Glowong.

Kemudian terdakwa memesan kembali sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2,2 juta dan sabunya di ranjau dengan cara dilempar ke dalam rumah terdakwa, setelah menerima sabu seberat 6 gram kemudian dibagi menjadi 6 poket kecil, sedangkan sabu seberat 2 gram dibagi menjadi 3 poket kecil dengan mengunakan timbangan elektrik.

Bahwa kemudian, hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Samahudi Gang Jasem No.03 Bulusidokare Sidoarjo, Terdakwa Antony ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang diantaranya adalah Mohamat Syafi Al Uman dan Rangga Pinileh Sukartono, berdasarkan informasi dari Muhmmad Arif alias Glowong (berkas terpisah) yang sebelumnya berhasil diamankan terlebih dahulu di Jalan  R. Patah No. 33 Rt 10 Rw 03 Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo sekira pukul pukul 14.00 WIB.

Dari tangan terdakwa didapatakan barang bukti 9 poket sabu dengan berat totalnya 9,40 gram, timbangan eletrik dan Hp. Untuk sabu 8 poket seberat ±7,93 gram dimasukan ke dalam sela-sela kertas tutup kardus bagian dalam kemudian rekatkan lagi menggunakan lem dan selanjutnya disamarkan lagi menggunakan Kopi Bubuk dan Mie Instan, kadus tersebut rencana akan terdakwa kirimkan kepada Didiy yang berada di Lapas Nabire Papua.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tok

Handoko Tonjok Wajah Istrinya Dihukum Percobaan 8 Bulan di PN Surabaya

Terdakwa Handoko alias Tje Liang saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Handoko alias Tje Liang diadili karena menganiaya istrinya, Lisayani Sukotjo. Penganiayaan itu dipicu sengketa saling klaim bisnis cendol jelly. Ditambah lagi permasalahan Lisayani yang ditipu temannya terkait investasi bisnis pupuk. Senin, (28/08/2023).

Handoko dan Lisayani terlibat percekcokan saat perjalanan pulang dari rumah teman di Sidoarjo ke rumah mereka di Jalan Tambak Anakan, Simokerto. Handoko menentang keinginan Lisayani yang mengajaknya pergi ke Kalimantan untuk mencari keberadaan teman yang telah menipunya.

Di tengah perjalanan, keduanya mampir di kafe. Mereka kembali cekcok. Kali ini masalahnya sengketa bisnis cendol. Handoko mengeklaim bisnis itu sebagai miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, Lisayani ketika itu mengingatkan sang suami yang dianggap mulai malas mengirim minuman cendol ke alamat pelanggan. “Terdakwa Handoko merasa bisnis tersebut sebagai miliknya,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Pasangan suami istri itu terlibat percekcokan lagi ketika mereka sudah tiba di rumah. Handoko yang masih emosi mengumpat istrinya itu dengan kata kasar. Mendengar perkataan suaminya, Lisayani secara spontan menampar pipi Handoko.

“Terdakwa Handoko langsung menonjok wajah Lisayani tepat di pelipis kiri dan mengenai mata kiri hingga memar dan terdapat resapan darah,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Lisayani terjatuh. Dia lalu bangkit untuk pergi meninggalkan rumah. Keesokan harinya, dia melaporkan Handoko ke polisi. Majelis Hakim yang diketuai Tongani menyatakan Handoko terbukti bersalah berbuat kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Handoko dihukum Pidana 4 bulan penjara.

“Menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kemudian dalam masa percobaan 8 bulan terdakwa mengulangi perbuatannya,” kata Hakim Tongani saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

Meski begitu, Handoko mengaku tidak pernah menganiaya istrinya. Menurut dia, Lisayani yang memukul dirinya lebih dulu. Dia hanya berupaya menangkis. Pertengkaran itu bermula ketika Lisayani mengajaknya ke Kalimantan untuk mencari teman yang menipunya.

“Dia investasi pupuk Rp 40 juta sama temannya tapi tidak dapat bunga. Saya yang dicari-cari untuk mencari temannya di Kalimantan. Saya tidak mau karena alamatnya saja tidak jelas. Dia emosi memukul saya lebih dulu,” ujar Handoko.

Handoko juga membantah telah berkata kasar kepada istrinya. Lisayani yang justru mengumpatnya. Dia juga membantah tudingan istrinya yang menyebut dirinya akan mengambil bisnis cendol jelly. “Ada bukti chat semua. ATM sama yang saya terima, saya serahkan ke istri. PIN ATM hanya istri yang tahu. Kok saya dibilang mau ngambil bisnisnya,” katanya. Tok

Terdakwa Sugeng Uang Pembagunan Masjid Dibuat Nyumbang Ke Yayasan Dan Bayar Petugas Kebersihan

JPU Yulistiono saat memeriksan terdakwa secara online (Video Call) di Ruang Kartika 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama, Sugeng Widodarsono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dana sumbang umat untuk pembaguan Masjid sekitar ratusan juta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (28/08/2023).

Terdakwa Sugeng Widodarsono mengatakan, bahwa telah mengaku telah membuka barcode QRIS untuk mengalang dana.

Disingung oleh JPU Yulistiono, terkait adanya dana sebesar Rp 600 juta di rekening QRIS Bank Jatim digunakan untuk apa?.

Sugeng menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan masjid. Salah satunya untuk menyantuni anak yatim dan memberikan uang kepada petugas kebersihan.

“Saya berikan uang kepada 6 yayasan, untuk menyantuni anak yantim dengan nominal Rp 150 ribu per anak untuk 30 anak yang dilakukan rutin setiap satu tahun sekali,” jelas Sugeng melalui video call di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disingung terkait oleh adanya acara makan gratis di yayasan oleh Penasehat Hukumnya apakah benar dan tolong jelaskan. ” yang benar ada kegiatan, namun untuk dananya dari para jama’ah,” kata terdakwa Sugeng.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya, bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, TERDAKWA tidak Memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok

 

Olivia Cristine Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Kali Dan Akan Berlangsung Secara Online

Olivia Cristine saat memberikan keterangan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Olivia Cristine Nayoan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun belum diputus dan sempat ditunda beberpa kali.

Agenda sidang putusan yang seharusnya segera dilaksanakan, justru ditunda dan diatur bersifat online.

Berdasakan pengakuan Olivia selaku nasabah dan pengugat, mengaku kecewa dengan sikap PN Surabaya karena telah dua kali menunda sidang dalam agenda putusan dan sidang tersebut bersifat online.

“Tentu saya kecewa sudah dua kali sidang putusan ditunda dan nantinya proses sidangnya bersifat online, kan sekarang sudah bukan musim pandemi, lagi pula kasus perdata tidak dianjurkan online, “kata Olivia kepada wartawan, Jumat (25/08/2023)

Lebih lanjut, Olivia merasa dipermainkan, penundaan pertama terjadi pada agenda sidang putusan yang seharusnya digelar tanggal 1 Agustus 2023, ditunda sampai 15 Agustus 2023 dan kembali mengalami penundaan sampai 29 Agustus 2023.

Jadwal Agenda Sidang Perkara PMH di PN Surabaya

“Pengacara aku bilang, sidang sudah dua kali ditunda, ditambah lagi sidang itu online, kenapa harus online dan ada apa ? saya butuh keadilan seadil-adilnya kepada saya dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saya ini korban dari Bank itu, “ungkapnya.

Olivia enggan menuding adanya permainan dalam persidangan tersebut, namun dia hanya menuntut keadilan untuk dirinya, karena kasus ini sudah tiga tahun tidak kunjung tuntas.

Bahkan ia merasa di dzolimi pihak Bank Sahabat Sampoerna Surabaya (Tergugat) karena aset berupa rumah seharga Rp. 14 miliar di rampas dan dilelang sepihak dengan harga Rp. 4 miliar.

“Harapan saya, mohon bapak Hakim dan pihak Pengadilan untuk segera memutuskan hasil persidangan ini dengan adil tanpa tebang pilih, “ujarnya. Tok