Begini Pernyataan Pieter Talaway, Dalam Perkara King Finder Wong

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa King Finder Wong melalui kuasa hukumnya Pieter Talaway menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Dimana King Finder Wong menjadi terdakwa atas dugaan pemalsuan Akta Wasiat Mendiang Aprilia Okadjaja.

Hari kami akan memberikan tanggapan atau eksepsi,” kata Pieter Talaway di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Kemarin hari Kamis (15/02/2024).

Dalam eksepsinya Pieter, mengatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP dan Error in Persona.

Dakwaan pertama dan kedua dari penuntut Umum tidak cermat mengkonkriti fakta yang telah dimanipulasi dengan menghilangkan fakta keterangan Notaris Dedi Wijaya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 25 Mei 2023 yang mengatakan bahwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 Nopember 2019 adalah isinya benar dan sesuai fakta. Sedangkan Akta Pernyataan Pembatalan Isi Wasiat Nomer 67 tanggal 6 Mei 2021 dibuat dengan tekanan dan ancaman.

Yang membuat surat Wasiat adalah mendiang Aprilia Okadjaja sendiri, bukan terdakwa King Finder Wong. Ironisnya JPU mengatakan ada seorang perempuan namun tidak bisa membuktikan secara cermat siapa sosok perempuan tersebut dan siapa yang memberi keterangan atas pembuatan Akta Wasiat tersebut.

Akta Wasiat adalah Akta Notaril, sehingga tidak mungkin terdakwa King Finder Wong bisa memberikan keterangan tanpa peran dari Notaris pembuat Akta tersebut. Dengan kata yuridis konstruksi Pasal 266 Ayat (1) KUHP tidak mungkin lepas dari konstruksi Pasal 55 atau 56 KUHP.

Akta Wasiat secara formil dan materil telah memenuhi aturan hukum yaitu tercatat para daftar pusat Wasiat KemenkumHam dan diakui kebenaran atas isi Akta Wasiat oleh Notaris Dedi Wijaya selaku pembuat Akta Wasiat.

Pieter juga menyebut dakwaan JPU Error in Persona.

Yang seharusnya duduk sebagai terdakwa adalah pihak-pihak yang telah merekayasa hukum dengan memaksa dan mengancam Notaris Dedi Wijaya untuk membuat keterangan yang tidak benar guna membatalkan Akta Wasiat.

Bahwa Wasiat adalah kehendak terakhir mendiang Aprilia Okadjaja yang tidak bisa dianulir dan diabaikan dengan membuat rekayasa hukum guna menguntungkan pihak-pihak tertentu yang bermaksud menguasai seluruh harta mendiang Aprilia Okadjaja.

Terdakwa King Finder Wong hanyalah penerima Wasiat yang memang menjadi kemauan terakhir dari mendiang Aprilia Okadjaja. Tidak ada satupun yang membuktikan Akta Wasiat bukan dibuat oleh mendiang Aprilia Okadjaja selaku pewaris testamer.

Diketahui, Tahun 1983 terdakwa King Finder Wongi dan mendiang Apriliia Okadkaja berteman sekolah di Taiwan.

Pertemanan keduanya berlanjut, sewaktu Aprilia Okadjaja menjabat sebagi Komisaris di PT Alimy, terdakwa King Finder Wong diangkat sebagai direktur PT Alimy sekaligus sebagai Tabib Aprilia Okadjaja yang menjalani pengobatan Akupuntur.

Semasa mendiang Aprilia Okadjaja masih hidup mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung yang adalah negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut keduanya tidak memiliki keturunan,

Namun mendiang Aprilia Okadjaja punya 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, HIioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun. Tok

Agustinus: Pelapor dan Istrinya Telah Menerima Keuntungan Sebesar 5% Setiap Transaksi

Agustinus disumpah sebelum memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara yang melibatkan empat pegawai Bank Prima Master, yang ada dijalan Jembatan Merah Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Direktur Komersil Bank Prima Agustinus selaku saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agustinus mengatakan, bahwa saya kenal dengan para terdakwa, sama-sama satu kantor di Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah Surabaya. Dalam perkara ini saya sudah dihukum Pidana Penjara selama 5 Tahun karena dianggap melanggr Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, bertanya, bagaimana kejadian ini sebenarnya.

Saksi Agustinus menjawab, bahwa berawal, saat ada informasi dari Catrine yang merupakan kepala cabang Bank Prima Semarang, kalau ada nasabah atas nama Daniel kreditnya macet, dengan total sekitar Rp 30 miliar. Kemudian dirapatkanlah untuk menjaga performen bank, maka dicarikan pendana.

“Kemudian Catrine memberitahukan kalau Silvi yang merupakan istri Yudo mempunyai dana segar (pendana),” kata Agustinus saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa saat itu top manajemen Bank Prima yang terdiri Direktur Utama, Zaki, dan saya selaku Direktur Komersil dan Direktur Kepatuhan, menyetujui.

Tunggu dulu tanya Hakim, “apakah Nasabah Yudo ini kenal dengan Catrine? Ya kenal pak Hakim, jawab Agustinus.

Dilanjutkan, saat itu Caterinejuga bilang nantinya setiap transaksi akan pendana mendapatkan komisi sebesar Rp 5% dari setiap transaksi. Pembayarannya setiap bulan yaitu pokok dan bunga, langsung dikirim ke rekening Silvi atau Yudo,” terang Agustinus Senin (12/02/2024).

Masih kata Agustinus, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan untuk nilai transaksinya, rata-rata diatas Rp 1 miliar dan sudah dilakukan lebih dari 10 kali transaksi. Kalau dalam pekara ini, berawal saat Catrine menginfokan, kalau Anugerah Yudo Witjaksoono akan datang ke Bank, kemudian Yudo datang ke Kantor dengan menyerahkan cek untuk ditranferkan ke rekening Bank BCA atas nama Ir. Susilowati, pada tanggal 3 April 2018 sebesar Rp 3 miliar dan pada tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2 miliar. namun dananya tidak dikembalikan, yang terkahir pada bulan Maret itu gak masalah.

“Sontak Hakim, mempertanyakan bagaimana Standar Oprasional di Bank Prima. Kalau begini namanya ada Bank dalam Bank. Coba saksi terangkan bagaimana SOP ada nasabah yang mentranferkan dananya dan kenapa bisa jadi masalah, padahal saat pemilik dana mengetahui dananya akan ditranfer ke Ir. Susilowati dan kami juga sudah memeriksa saksi Sulilowati. Dari keterangannya sudah mengakui kalau telah menerima dana tersebut dan dana itu hanya lewat saja, kerena dananya ditranfer lagi ke rekening Daniel di Bank Prima Semarang, serta ada sekitar 20 kali transaksi dengan nilai diatas 1 Miliar.

“Apakah para terdakwa ini mengetahui dan kenapa saksi memerintahkan, padahal bukan pimpinan langsung dari para terdakwa dan bagaimana SOP nya, tolong jelaskan? Tanya Majelis Hakim.

Agustinus menjelaskan, bahwa Kalau para terdakwa ini tidak mengetahui, hanya saat itu saya perintahkan untuk mentransfer ke rekening Ir. Susilowati, para terdakwa ini hanya menuruti perintah saya pak Hakim.

Disingung dalam perkara ini, kok cuma saksi saja yang dihukum, dimana seperti itu Top manajemen dan siapa yang bertangung jawab atas raibnya uang itu, Padahal uang sudah ditransfer ke Ir. Susilowati, tanya JPU kepada saksi.

“Sebenarnya dalam perkara ini, sudah ada mediasi antara Bank Prima, Yudo Witjaksoono dan Pihak OJK. Namun saat itu Daniel tidak mau mengembalikan dananya Yudo sebesar Rp. 5 miliar dengan alasan bisnisnya belum jalan dan seharusnya bertangungjawab adalah Bank Prima Semarang dan Bank Prima Surabaya,” ucap Agustinus.

Selepas sidang Kuasa Hukum ke empat terdakwa, Ronald Talaway, mengatakan, bahwa dari saksi Agustinus seharusnya membuat perkara ini terang benderang, pelapor yang mengaku korban telah bertransaksi dengan Ir Susilowati dan Daniel di Semarang lebih dari 10 transaksi, serta selalu mendapatkan keuntungan. Jadi praktek bank dalam bank justru melibatkan kehendak si pelapor sendiri, transfer juga dilakukan atas kehendaknya, jadi seharusnya pelapor tidak punya kapasitas untuk klaim kerugian di perkara ini.

“Kedua tidak ada satupun, peran para terdakwa yang merugikan dan mereka meyakini transfer itu benar sehingga secara hukum tidak ada kehendak yang salah atau kehendak jahat dari mereka,” tandasnya. Tok

Ari Budiatmaja Cubit Kiriman Narkoba, Kini Diadili di PN Surabaya

Saksi Penangkap saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ari Budiatmaja diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Sudarsana menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim.

Saksi mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap, pada hari Kamis, 09 November 2023, sekitar Pukul 21 00 WIB di dalam kosnya di jalan Asem 2 nomer 5, Surabaya dan saat digelah ditemukan 2 klip sabu dengan berat 10,57 gram dan 9 butir pil ektasi. dari pengakuan terdakwa barang bukti didapatkan dari Wara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk barang bukti rencananya dipakai sendiri Yang Mulia,” ucap saksi penangkap dihadapan Majelis Hakim. Kemarin, Kamis (07/02/2024).

Sontak Ketua Mejelis Hakim Damanik, mempertayakan barang bukti sebanyak itu mau dipakai sendiri,

“Begini Yang Mulia, terdakwa mendapatkan Narkoba dari hasil nyubit (menyisihkan sebagaian) saat menerima narkoba dari Wara,” jelas saksi penangkap.

Hakim Damanik mengatakan,Itu berati dia (terdakwa) jual atau kurir, bukan dipakai sendiri. “Iya Yang Mulia,” Saut saksi.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada awal bulan Juni 2023 terdakwa Ari Budiatmaja Bin Budiono (Alm) menerima satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di pingir jalan kedung Cowek kota surabaya tempatnya di samping tempat sampah dari Wara (DPO) selanjutnya, pada hari Rabu bulan Juni 2023 kembali menerima awalnya satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah Lingkar Timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang dan pada akhir bulan Juni 2023 menerima ranjuan dari Wara (DPO) berupa 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya menerima di tempat ranjuan di daerah Lingkar Timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang.

Bahwa pada awal bulan Juli 2023 terdakwa menerima 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 750 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah Dukuh Kupang kota Surabaya tepatnya dibawah pohon dan pada akhir bulan Juli 2023 menerima satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah darmo permai dukuh kupang kota surabaya tepatnya dibawah pohon

Bahwa selanjutnya pada bulan september 2023 menerima 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000  gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah TPA benowo kota surabaya tepatnya di dalam poskampling kosong dan pada bulan Oktober 2023 menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang serta pada tanggal 7 November 2023 menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon keres.

Bahwa pada Oktober 2023 terdakwa menerima 50  butir di tempat ranjauan di daerah Gubeng sebelah pos kampling serta telah diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) dan pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB menerima pil extacy logo kuda 500  butir di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya di bawah pohom sono serta telah di serahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) hingga tersisa 4 (empat) butir yang merupakan upah terdakwa Moh. Safi’ih Bin Bedi (Alm), namun untuk sisa pil ektrasi logo Philips warna pink 4  butir dan pil ektrasi logo youtube warna merah satu butir yang merupakan permintaan terdakwa kepada Wara(DPO) menjadi upah dalam jual beli Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa telah menyerahkan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya yang sudah dicukit oleh terdakwa tersebut kepada pembeli ditempat ranjauan didaerah Petemon kota Surabaya tepatnya samping Sungai di bawah pohon, sedangkan untuk ekstasi telah diserahkan kepada pembeli yang pertama 50 butir pil ekstasi pada bulan Oktober ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) selanjutnya Pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir pil ekstasi dengan logo kuda warna hijau ditempat ranjauan di daerah Jalan Asem 4 Asemrowo kota Surabaya, tepatnya di bawah gapura

Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB telah menyerahkan sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau ditempat ranjauan di daerah Jalan Asem 1 Asemrowo, kota Surabaya tepatnya di samping poit bunga sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) dan setelah menyerahkan shabu dan ekstasi tersebut kepada pembeli ditempat ranjauan, terdakwa Ari Budiatmaja menghubungi Wara (DPO) dan memberitahukan tentang titik barang shabu dan ekstasi tersebut ditaruh.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023, sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa Ari Budiatmaja bin Budiono (Alm) berada dalam rumah kost Jalan Asem 2 no.5 Rt.12 Rw.2 Kel. Asem rowo Kec. Asem rowo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 10,57 (sepuluh koma lima puluh tujuh) gram beserta bungkusnya terdiri dari 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram dan 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi total 9 (Sembilan) butir ektasi dengan berat kotor 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram terdiri dari pil ektrasi logo Philips warna pink 4 (empat) butir, pil ektrasi logo Kuda warna hijau 4 (empat) butir, pil ektrasi logo youtube warna merah 1 (satu) butir, 1 (satu) buah alat hisap/bong dan 1 (satu) buah skrop plastik berada di dalam tas kecil warna merah tepatnya di tas meja kamar untuk 1 (satu) buah ATM BNI berada didalam dompet tempatnya di atas meja sedangkan 1 (satu) buah HP Merk REDMI Warna biru muda beserta simcardnya  1 (satu) buah HP Merk REDMI Warna Biru beserta simcardnya  dan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Warna Biru beserta simcardnya berada di atas lantai kamar tidur rumah kost tersangka saat dilakukan penangkapan tersebut selanjutnya seluruh barang tersebut tersangka serahkan kepada petugas.

Bahwa terdakwa dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Pukul Adiknya, Roy Haryanto Diadili di PN Surabaya

Sorwadji dan Moch. Soleh saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Roy Haryanto Lapian diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Maria Yuliawati Hartanto yang mengakibatkan luka membar pada bibirnya dengan agenda pemeriksaan saksi di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Siska menghadirkan satpam perumhanan yakni Sorwadji dan Moch. Soleh.

Suraji menjelaskan, bahwa saat itu Maria Yuliawati datang kerumah Jonatan di Jalan Petemon Sidomulyo Gang III, Surabaya, namun pagar dalam keadaan terkunci, kemudian meminta tolong untuk membukan pintu pagar yang dalam keadaa digembok, sempat saya pukul dengan palu yang diambil di pos jaga, namun tidak sampai rusak, kemudian Maria meminta untuk memanjat pagar.

“Namun karena tidak bisa, memanjat pagar, maka saya minta tolong kepada Soleh,” kata Suraji. Kemarin, Rabu (07/02/2024).

Lanjut, kata Soleh, bahwa telah memanjat pagar rumah tersebut kemudian ada yang keluar dari rumah itu, terdakwa, Johan. Kemudian saya melihat Maria, Johan dan terdakwa ngobrol, namun tidak tahu apa yang diomongkan.

Saat disingung apakah saksi memlihat pemukulan atau penganiayaan tersebut.” Kalua pemukulan, tidak melihat, cuma mendengar Maria berteriak dan kami takut untuk melerai, kerana saut itu ada yang bilang gak usah ikut-ikut, ini masalah keluarga,” saut saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula sekitar jam 22.00 WIB saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian pulang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jl.Petemon Sidomulyo Gang III / 39 Surabaya lalu sesampainya ditempat tujuan pintu pagar terkunci kemudian saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian menghubungi saksi Ellen Lapian (Ibu kandung saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H (Adik kandung Saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) tidak mendapat respon lalu saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian meminta tolong kepada Sdri.Theo, saksi Moch.Soleh Santoso, saksi Sorwadji (Keduanya satpam perumahan) untuk mengetuk pintu rumah dengan cara lompat pagar rumah selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso melompat pagar kemudian pada saat akan mengetuk rumah tiba-tiba saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H keluar dari rumah dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H menegur saksi Moch.Soleh Santoso karena memasuki rumah dengan cara lompat pagar selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso keluar dari halaman rumah tersebut.

Bahwa pada saat Theo datang kerumah saksi Ellen Lapian berkata “Ini lho Anaknya gak bisa masuk” kemudian saksi Ellen Lapian keluar rumah mengatakan kepada Sdri.Theo “Memang ndak dibukakan pintu Bu Theo karena sudah kurang ajar sama Saya dan Suami” selanjutnya jam 23.15 WIB Terdakwa (Kakak kandung saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) datang ke rumah saksi Ellen Lapian bertemu dengan saksi Maria Yuliawati Hartanto didepan pagar kemudian saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian berkata “Gendeng keree, Ojo melok-melok” membuat Terdakwa marah lalu Terdakwa mendekati saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian kemudian dengan menggunakan tangan kanannya menampar bagian pipi kiri saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian sambil berkata “Jangan bikin ricuh, ini rumah orang tua dan orang tua lagi sakit dan kenapa nyuruh orang panjat pagar rumah” lalu Terdakwa mendorong saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian untuk masuk kedalam mobil agar tidak marah-marah didepan banyak orang dan untuk segera pergi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian mengalami luka dan berdasarkan Visum Et Repertum No. VER / 256 / VII / KES.3 / 2021 / Rumkit tanggal 24 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso ditandatangani oleh dr. Tubagus Nevy Pradana dengan hasil pemeriksaan pada kepala ditemukan luka memar pada bibir atas bagian dalam, warna keunguan, ukuran diameter dua sentimeter.

Kesimpulannya, ada luka memar pada bibir atas, diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Hendro Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan Bisnis Pemanfaatan Hasil Hutan

JPU Yulistiono membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Sugianto, Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Alam Sentoso dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sebesar Rp Rp. 3.649.866.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistiono mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Hendra Sugianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yulistiono. Rabu (07/02/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi, baik secara lisan atau secara tertulis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal Bahwa terdakwa Hendra Sugianto  selaku direktur utama dan saksi Wasito Nawikartha Putra adalah direktur PT. Tanjung Alam Sentoso (TAS) berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 14 tanggal 4 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Musa Muamarta SH Notaris di Jakarta, dan akta perubahan terakhir yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT. Tanjung Alam Sentoso  nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Erlinda Ridwan Prasetio, S.H., M.Kn dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor : AHU- AH.01.03-0405125 tanggal 6 November 2020.

PT. TAS merupakan rekanan dari PT. Talisan Emas (TE) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir. Freud Ricky Apituley selaku direktur utama PT. TALISAN EMAS dan pihak kedua yaitu saksi Wasito Nawikartha Putra selaku direktur PT. TAS.

Bahwa pihak pertama PT.TE merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750  Hektar sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer SK.346/MENHUT-II/2008, Tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Talisan Emas Atas Area Hutan Produksi Seluas 54.750  Hektar di Provinsi

Bahwa sekitar awal tahun 2018 terdakwa Hendra Sugianto datang kekantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu dengan saksi korban Nur Tjahjadi  selaku direktur PT. Kayu Mas Podo Agung dan saksi Korban Ir Hadi Djojo selaku Komarisaris PT. Kayumas Podo Agung. Dimana saat itu terdakwa menyapikan dasar hukum pendirian PT serta adanya kerja sama dengan PT.TE terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Bahwa atas persetujuan tersebut kemudian dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 007-C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang, yaitu pihak pertama saksi Wasito Nawikartha Putra selaku penjual dan pihak kedua saksi Nur Tjahjadi. Dengan pokok-pokok persyaratan antara lain janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m?3;, pengapalan minggu 1 bulan Juli 2018 dengan kesepakatan saksi korban secara bertahap telah mengirim uang pembayaran sejumlah Rp. 3.649.866.000 dengan cara pembayarannya dibukan cek Bank BTN cabang  Bukit Darmo Surabaya.

Dimana dalam kesepakatan tersebut pada angka 7 (tujuh) karena tidak ada realisasi penyediaan kayu maka terdakwa HENDRA SUGIANTO selaku pihak ke satu akan mengembalikan uang DP perjanjian nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 dengan menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. Rp. 3.649.866.000 tanggal 30 Maret 2020;

Sampai bulan November 2018 terdakwa tidak menyediakan/mengirimkan kayu sesuai yang dijanjikan dan kemudian terdakwa membuat surat pernyataan nomor : 006/SP/TE.HS/I/20 tanggal 17 Januari 2020, dimana dalam surat penyataan tersebut terdakwa  bertanggung jawab penuh atas semua keuangan atas kontrak yang sudah ditandatangani dengan PT. Kayumas Podo Agung termasuk perjanjian jual beli kayu bulat nomor nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018, kemudian terdakwa menyerahkan cek Bank Mandiri cabang Ambon Patimura senilai Rp 3.649.866.000, nama penerima PT. Kayumas Podo Agung, namun saat dicairkan di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ditolak dengan alasan saldonya tidak cukup.

Korban sudah beberapa kali sudah memperingatkan terdakwa, terakhir saksi korban mengirim surat tertanggal 21 April 2021, tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi Wasito hanya berjanji tanpa ada realisasi. Atas perbuatanya terdakwa JPu, mendakwa dengan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tok

Tabib Shin Shei, King Finder Wong Diadili di PN Surabaya

Terdakwa King Finder Wong Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/07/2024).

JPU Darwis mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT. ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA
Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi,” kata Penaehat Hukum terdakwa. Tok

Uang Nasabah Bank Danamon Miliaran Raib Digondong Damayanti

Preysila Limanto, ST, Widayanthi Djim Pandenwangi dan Ling Au Moy saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Damayanti Astika Sari, Pegawai Bank Danamon Cabang Darmo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penggelapan uang nabasah sebesar Rp 3,7 miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/02/2024)

Dalam sidang kali ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yakni Preysila Limanto, ST, Widayanthi Djim Pandenwangi yang merupakan nasabah Bank Danamon dan Ling Au Moy.

Preysila mengatakan, bahwa terdakwa berkerja di Bank Danamon sebagai marketing, dalam perkara ini terdakwa telah membobol uang nasabah dengan cara menganti no telpon dan tannda tangan nasabah. Selian itu terdakwa juga memberikan program kepada nasabah dengan bunga yang tinggi (9%), padahal di Bank Danamon cuma memberikan bunga sebesar (6%). Terbongakarnya perkara ini bermula saat, saudara dari bu Widayati datang ke Bank guna meminta cash back dari program yang diikuti, namun saat dicek program itu tidak ada.

“Untuk kerugian yang dialami sekitar Rp 2,7 miliaar, uang nasabah dan dari pihak Bank sudah menggantinya.” Kata Preysila dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Saat disingung oleh, Majelis Hakim apakah saksi pernah nanyakan uang itu digunakan untuk apa dan apakah sudah ada pengembalian?,” terdakwa saat itu sempat menangis-nangis dan dari pengakuanya uang digunakan untuk membayar bunga-bunga nasabah dan ada sebagian uang dipergunakan untuk kepetingan pribadinya.

Sementara itu, Widayanthi menjelaskan, bahwa sebagai nasabah di Bank Danamon dari tahun 2020, kemudian saat pandemi ditawari program oleh terdakwa. Untuk kerugianya sekitar Rp 2,7 miliar.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Ling Au Moy mengatakan, bahwa pada intinya sama dengan yang ada di keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa Damayanti melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sejak Tahun 2017 hingga Bulan November Tahun 2021, ditahun 2018 diangkat sebagai pegawai tetap.

Berawal saksi Widayanthi Djim Padenwangi akan menggunakan M-Banking Danamon dan kartu kredit tidak bisa digunakan, setelah itu, pada tanggal 26 Agustus 2021 salah satu nasabah PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Darmo Surabaya yaitu saksi Dra. Virnajati Djim Pandewangi mendatangi Kantor BDI (Bank Danamon Indonesia) Cabang Darmo Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa selaku CRO (Customer Relationship Officer) di PT. Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, namun dikarenakan terdakwa pada saat itu tidak berada di kantor maka saksi Dra. Virnajati Djim Pandewangi ditemui oleh saksi Preysilia Limanto selaku BM (Branch Manager) pada PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya.

Kemudian saksi Dra. Virnajati menjelaskan apabila ada dana cashback yang belum dibayarkan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehubungan “Program Top Up Balance” yang dikutinya.

Kemudian saksi Preysilia melalukan pengecekan melalui sistem NCBS (New Core Banking System) dan ditemukan saksi Dra. VIrnajati tidak tercatat dalam mengikuti program apapun di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehingga saksi Preysilla melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada saksi Dra. VIrnajati terkait program yang diikutinya.

Lalu saksi Virnajati menjelaskan anaknya yang bernama Jason Alexander Lukas, kakaknya Widayanthi Djim Padenwanggi dan ibunya Norastini Tondowidjojo, juga merupakan nasabah Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya yang turut menerima dana cashback sesuai penawaran terdakwa kepada mereka.

Lalu pada saat itu saksi Widayathi menggunakan M-Banking dan kartu kredit tidak bisa digunakan kemudian saksi Preysilia membantu aktivasi ternyata diketahui bahwa data pada nasabah tersebut bukan data yang sebenarnya dan kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut pada sistem ternyata dari dana Rp. 2.784.000.000, pada sistem di Bank Danamon saldonya tersisa sebanyak Rp. 11 juta dan sisanya tidak ada sama sekali.

Terdakwa mengakui awalnya terdakwa melakukan investasi di “Indosurya” melalui rekannya sebesar Rp. 530.000.000, namun ternyata investasi tersebut tidak benar adanya dan uang yang di investasikan tersebut tidak bisa kembali. Sedangkan uang tersebut bukan uang pribadi milik terdakwa melainkan milik eks pimpinan terdakwa di Bank BCA yang bernama Risti Wahyu yang mana mempercayakan uang tersebut kepada terdakwa untuk ikut ke dalam program investasi BDI. Kemudian Risti Wahyu menanyakan uang yang di investasikan melalui terdakwa namun terdakwa tidak bisa memberikan uang yang di investasikan dikarenakan investasi tersebut tidak benar adanya.

Bahwa Untuk meyakinkan Nasabah, Terdakwa memberikan bukti kepemilikan obligasi hasil rekayasa yang dibuatnya sendiri menggunakan Kop Surat Danamon.

Kemudian pada 1 September 2021, Terdakwa kembali menawarkan produk Obligasi kepada Nasabah dan Nasabah menyetujuinya sehingga dengan cara yang sama Terdakwa melakukan transfer sebanyak 2 kali ke rekening BRI An. Reo Arecko (rekan suaminya) masing-masing sebesar Rp25 juta dengan total sebesar Rp. 50 juta. Rekayasa bukti kepemilikan Obligasi tersebut menurut Terdakwa belum sempat dibuatnya karena kasus penyalahgunaan ini sudah terungkap.

Bahwa Saksi Trihandajani merupakan nasabah lama dan mengenal Terdakwa secara dekat. Terdakwa melakukan penyalahgunaan uang nasabah Trihandajani dengan cara yang serupa dengan saksi Ling Au Moy dan dilakukan di rumah nasabah, namun terdapat perbedaan karena transaksi ini melalui Danamon Online Banking (DOB) yang diakses melalui handphone Nasabah. Pengetikan username dan password dilakukan oleh saksi Trihandajani dan setelah DOB terbuka, handphone diberikan kepada Terdakwa untuk dilakukan transaksi dan saksi Trihandajani memberikan juga PIN OTP yang dikirimkan melalui SMS ke handphone-nya.

Bahwa saksi Trihandajani sering ditawarkan produk-produk ORI/SUKUK oleh Terdakwa dan setiapkali Nasabah setuju maka Terdakwa seolah-olah melakukan transaksi pembelian ORI/SUKUK padahal sebenarnya dia mentransfer dan memindah bukukan sejumlah dana ke pihak lain (rekan dan keluarga terdakwa).

Bahwa Terdakwa mentransfer dan memindah bukukan uang dengan total Rp Rp. 801.050.000 sejak 2 Februari 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 kepada rekan-rekannya.

Bahwa terdakwa membuka aplikasi Mobile Banking Bank Danamon menggunakan HP milik saksi Trihandajani yang diketahui untuk di ikutkan produk obligasi namun faktanya terdakwa melakukan transaksi transfer ke rekening milik orang lain yang sudah disiapkan oleh terdakwa yaitu ke rekening Bank CIMB NIAGA atas nama Shefitri Prima Hapsariyang mana perbuatan terdakwa dilakukan di jalan kupang panjaan 2/21, RT. 03, RW. 03, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari Surabaya pada tahun 2021.

Poniye adalah Asisten Rumah Tangga nasabah dr. Christin Widjojo yang ditawarkan Terdakwa untuk program Danamon Lebih Direct Gift ( DLDG) dengan saldo awal Rp 15 juta diblokir selama 3 bulan dan akan mendapat cashback Rp. 500 ribu.

Terdakwa menawarkan kembali kepada Nasabah Poniye program TD Bundling dalam rangka Ulang Tahun Danamon yaitu pembukaan rekening nasabah baru /NTB (New To Bank) dengan setoran awal Rp. 50 juta dan di hold (blokir) selama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan cashback sebesar Rp7.500.000 Nasabah Poniye tertarik dan meminta untuk melakukan pembukaan rekening atas nama sepupunya yang bernama Mat Drus.

Bahwa Pembukaan rekening Mat Drus dilakukan pada 21 Juli 2021 di BDI Darmo Surabaya melalui aplikasi CRM di tablet milik Terdakwa namun nomor telepon yang didaftarkan saat pembukaan rekening adalah milik Terdakwa. Setelah pembukaan rekening berhasil kemudian Nasabah Poniye memberikan uang sebesar Rp. 50 Juta secara cash kepada Terdakwa pada 21 Juli 2021 di kediaman nasabah Dr. Christine Widjojo.

Bahwa dana milik para nasabah tersebut oleh terdakwa di transfer ke rekening sebagai berikut

Lalu uang dana milik para nasabah tersebut yang masuk ke rekening atas nama Hariana Soelistyawati, Puji Raharjo dan Shefitri Prima Hapsari, terdakwa ambil dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa dan membeli satu unit Mitsubishi Xpander.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya mengganti rugi kepada saksi Widayanti sebesar Rp. 2.784.337.000, Lalu Bank Danamon pun mengganti kerugian kepada saksi Ling Au Moy sebesar Rp. 150.juta dan Bank Danamon mengganti kerugian kepada saksi Trihandajani sebesar Rp. 801.050.000.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bank Danamon Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.735.387.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 263 KUHP. Tok

Mediator Pengajuan Kredit ke FIF divonis 1  Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusan di PN Suraabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Bahri alias Samuel yang merupakan mediator untuk Pengajuan Kredit (PK) sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan ke FIF ini divonis 1 tahun penjara oleh hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana Samsul Bahri ini bekerjasama dengan Sapriyadi oknum internal FIF yang juga divonis satu tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim cukup ringan untuk keduanya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, dimana amar putusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Hartyarso. Dalam vonis itu, Samsul Bahri terbukti telah melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dimana terdakwa pernah dihukum dengan perkara lainnya. Selain itu hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

“Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri divonis selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Hartyarso, Senin (5/2/2024).

Dari putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim tersebut. “Saya menerima yang mulia,” ucap Samsul Bahri.

Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP mengatakan menyayangkan adanya oknum internal FIF yang terlibat. Dengan komitmen yang dilakukan FIFGROUP atas profesionalisme karyawan untuk mewujudkan sustainability di internal perusahaan.

“Kemudian yang perlu diperhatikan untuk masyarakat, agar lebih berhati-hati terkait pengajuan kredit yang tidak didasari atas adanya kebutuhan untuk pembelian motor, tetapi hanya tergiur sejumlah uang yang diberikan sebagai kompensasi untuk dipakai atas nama/pinjam nama oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.

Untuk diketahui terdakwa Samsul Bahri sudah divonis oleh hakim terkait mengalihkan barang jaminan fidusia dan dihukum 1 tahun 4 bulan, sehingga total kurungan dengan putusan ini menjadi 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Sapriyadi (berkas terpisah, dan sudah dihukum 1 tahun penjara karena bekerjasama dengan terdakwa Samsul Bahru) yang merupakan oknum Verifier dari FIF.

Kasus ini dimana Samsul Bahri Al Samuel memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi (berkas terpisah) yang merupakan pegawai dari FIF melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut, kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri alias Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Setibanya terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri dan calon Debitur Faisal Ramadhan.

Kemudian, Samsul Bahri mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah.

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Tok

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung sendiri ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu oleh warga setempat.

Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial MN (32) dan WN (30), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (02/02/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami dibantu oleh warga menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Kampungnya sendiri yakni Kampung Kekatung. Para pelaku ditangkap saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (04/02/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari para pelaku curat tersebut yakni timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air, yang merupakan milik korban Ansorudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Selasa (30/01/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah gubuk areal kolam ikan milik korban yang berada di Kampung Kekatung.

Saat itu korban sedang memberi makan ikan, lalu melihat ke arah gubuk, ternyata pintu bagian belakang gubuk telah terbuka, kemudian korban melihat ke bagian dalam gubuk dan ternyata timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling gubuk, tapi tidak menemukannya, dan saat pulang ke rumah, anak korban berinisial KA yang berstatus pelajar, melihat bahwa mesin penyedot air yang dicari oleh korban dibawa oleh salah satu pelaku berinisial MN. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (*)

Bejat, Terapis Pijat Tunawicara Dirudapaksa Tetangganya

Terdakwa Bambang, tertunduk malu selepas Sidang di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Ismoko merudapaksa terapis pijat tunawicara berinisial SU. Pria 58 tahun itu melakukan perbuatannya saat dipijat korban di rumah kawasan Benowo. Kini Bambang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (01/02/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Bambang awalnya datang ke rumah SU di Benowo pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 10.00. “Terdakwa yang merupakan tetangga dari korban SU mengetahui bahwa di rumah SU sedang sendirian,” ungkap JPU Ratri dalam surat dakwaannya.

Bambang kemudian meminta dipijat korban SU yang memang berprofesi sebagai terapis pijat. Namun, saat dipijat Bambang menindih tubuh korban. SU berusaha melawan tetapi tidak bisa. Hingga kemudian Bambang merudapakan terapis pijat tersebut.

“Korban SU tidak bisa berteriak karena merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna rungu,” tambah jaksa Ratri dalam dakwaannya.

Bambang didakwa dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf H Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia dianggap telah memaksa berhubungan seksual terhadap penyandang disabilitas.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya, Bambang saat diperiksa Majelis Hakim membantah telah merudapaksa SU. Pengacara terdakwa Bambang, Fredy Hartono mengatakan, kliennya mengakui memang berhubungan badan dengan SU. Namun, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Fredy menyebut bahwa Bambang tidak pernah memaksa SU untuk bersetubuh. Sebaliknya, SU yang menggoda lebih dulu saat memijat kliennya. Masalah ini terungkap setelah adik SU memergoki keduanya sedang berhubungan badan. Adik SU itu lantas melaporkan Bambang ke Polisi.

“Pak Bambang selaku terdakwa digoda karena sebelumnya sudah kenal akrab. Terjadi komunikasi yang intensif dan diterjemahkan Pak Bambang kalau korban itu suka sama dia,” ujar Fredy. Tok