Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo

Timurpos.co.id – SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Wilayah Kabupaten Situbondo.

Dalam pengungkapan jaringan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka ditempat yang berbeda. Keduanya adalah HS (27) dan SY (20).

Tersangka HS warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan diduga sebagai pengedar Pil Trex ditangkap disebuah rumah di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 42 butir Pil Trex didalam plastik klip, 1 pak plastik klip, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, 1 buah HP, 1 botol plastik dan Tas selempang serta sebuah dompet.

Tersangka SY warga Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 931 Pil Trex terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas isi Pil Trex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

“Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Senin (23/10/2023)

Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (*)

Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Di Alas

Timurpos.co.id – Sumbawa Besar-NTB, Satresnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial S (33) yang merupakan seorang petani yang berasal dari Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Muh. Fatoni SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, terduga pelaku diamankan kemarin pada hari Rabu (18/10/23) sekitar pukul 14.00 wita di rumahnya di Kecamatan Alas.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan saat tengah berada di rumahnya ” ucap Kasat.

Lebih lanjut Kasat, dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti terkait narkotika berupa 3 poket sabu yang terdiri dari 2 poket besar dan 1 poket kecil dengan berat bruto 18,10 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa 2 poket besar sabu kami temukan berada di tangan pelaku dan 1 poket kecil di simpan di dalam bungkus rokok” jelas Kasat.

Setelah interogasi terhadap terduga pelaku S mengakui bahwa narkotika sabu tersebut adalah miliknya.

Guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa. (Hps)

Polres Situbondo Amankan Empat Warga Besuki Kedapatan Main Judi Online

Timurpos.co.id – SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian online jenis Dindong atau Spin.

Ada 4 tersangka yang ditangkap yakni satu orang berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu AS (60), Ah (57) dan MR (43). Keempat tersangka adalah warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. T

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Situbondo dan Unit Reskrim Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian online.

Diketahui dari informasi tersebut perjudian online itu sering beroperasi disebuah warung di Dusun Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim gabungan Polres dan Polsek menuju lokasi warung dimaksud dan benar ditemukan empat tersangka sedang melayani pembelian dari masyarakat yaitu pembelian nomor judi online jenis Ding dong dengan menggunakan sarana handphone.

Setelah diinterogasi, satu tersangka BS sebagai bandar dan AS, AH dan MR sebagai pembelinya.

Selain itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari BS yakni tas selempang warna hitam, HP nokia, Dompet berisi ATM, uang tunai Rp. 1.103.000,-.

Kemudian dari AS disita HP Samsung dan uang tunai Rp. 10.000, -. Selanjutnya dari SH yakni tas selempang coklat, HP Android Samsung, HP Nokia, dan uang tunai Rp. 650.000, -. Serta dari MR yakni HP Realme dan uang tunai Rp. 403.000, –

“Untuk menjalani proses lanjutan, keempat pelaku kasus judi online bersama barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani penyidikan” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (18/10/2023)

Proses penangkapan pelaku perjudian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Besuki Aipda Agus Bastomi bersama Tim Resmob Wilayah Barat dipimpin Aipda Achmad Nur Daik.

Ini adalah upaya Polres Situbondo dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Situbondo yang aman, nyaman dan kondusif. (*)

Miris, Dana Taspen Karyawan RRI Digelapkan Asteria

Terdakwa Asteria Eka Yolanda diadili secara virtual di PN Surabaya

Surabaya – Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesai (LPP-RI)
Asteria Eka Yolanda, SE,. diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pengelapan dana pensiun 50 anggota karyawan yang tidak disetorkan ke PT Asuransi Jiwa Taspen dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Suparlan menghadirkan saksi korban karyawan LPP-RI.

Dalam keterangan para pada intimya mereka dipotong setiap bulannya sekitar 10% dari gaji pokok, sekitar Rp 300 ribuan. Ketahuan terjadianya permasalahan ini, berawal adanya selisih uang koperasi kemudian dilakukan audit internal dan eksternal dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

“Dari audit tersebut uang yang tidak disetorkan dari tahun 2019 hingga 2022 dengan total sekitar Rp 361 jutaan dan saat dilakukan croscek, terdakwa mengakui telah megunakan uang tersebut.” Kata para saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (18/10/2023).

Pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) yang menjadi korban

Masih kata saksi bahwa, awalnya pihak kantor sudah melakukan upaya mediasi dan saat itu terdakwa juga bersedia mengembalikan uang, namun hingga waktu yang ditentukan terdakwa tidak juga mengembalikan dan berusaha menghindar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Atas keteranga para saksi terdakwa Asteria tidak membatah hanya saja, dana Taspen itu bukan tidak disetorkan, melainkan saya pinjam dulu nantinya akan dikembalikan.

“Saya mengaku bersalah Yang Mulai,” saut terdakwa Asteria melalui sambungan telekonfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jl. Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktr Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Subabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegwai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut terdakwa membuat dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut. Bahwa selanjutnya uang hasil pemotongan gaji sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.

Terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10 sampai dengan tanggal 20 (setiap bulanya) terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA dengan nomer Virtual Account (VA) atas nama RRI Surabaya namun terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 Bulan. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asteria yang karena jabatanya telah menguasai sejumlah uang dan mempergunakan uang tersebut tanpa seijin maupun sepengetahuan dari saksi Deni Eka Prasetyo dkk mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tok

Purwanto Tewas Setelah Membongkar Kasus Kematian Abdul Kadir Di Tahanan Polres Pelabuhan Tanjuk Perak

Dua saksi memberkan dua tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tewas usai dianiaya sesama tahanan

Surabaya, Timurpos.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sutrisno membongkar fakta baru dalam kasus Abdul Kadir, tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tewas usai dianiaya 13 tahanan. Ternyata ada seorang tahanan bernama Purwanto tewas setelah membongkar kasus tersebut. Purwanto merupakan saksi kunci karena sempat ditahan satu sel bersama Abdul Kadir.

Jarak Abdul Kadir dan Purwanto meninggal hanya selisih sekitar dua minggu. Abdul Kadir pada 28 April, sedangkan Purwanto 8 Mei lalu. Penyebab dua tahanan itu tewas sama, yakni dianiaya oleh sesama tahanan lainnya.

Cerita bermula saat saat Satreskrim Polda Jatim melakukan penyelidikan sebab Abdul Kadir tewas. Purwanto diinterogasi. Sebelum dimintai keterangan polisi ternyata  Purwanto diwanti-wanti tahanan yang memukuli Abdul Kadir agar tidak membongkar kasus tersebut.

Purwanto ternyata tidak menghiraukan pesan tersebut. Dia mengatakan secara jujur ke penyidik kalau Abdul Kadir tewas usai dianiaya 13 tahanan. Gara-gara itulah Purwanto ikut dihajar hingga tewas.

Kasus ini disidang di ruang Sari III Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/10). Herlambang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan yang menghajar Purwanto hingga tewas adalah tiga tahanan. Di antaranya Moch Rifai alias Kacong warga asal Semampir, Mansur warga asal Sampang, dan Agung Pribadi warga asal Banyu Urip Lor.

Saat itu Herlambang menghadirkan dua saksi secara daring. Yakni Dery dan Fani. Dua saksi tersebut adalah mantan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sekarang mendekam di Lapas Medaeng.

Dery membeberkan korban sebelum tewas sempat dihajar selama 3 hari. Itu terjadi saat semua tahanan diizinkan keluar blok tahanan. Lalu korban dibawa ke lapangan.

“Saya gak tahu petugas melihat apa tidak karena lokasi penghabisan ada di belakang,” ujar Dery.

Fani kemudian memberikan kesaksian setelah Purwanto dihajar 3 hari terlihat wajahnya babak belur. Kondisinya lemas. Hingga pada akhirnya 8 Mei Purwanto dilarikan ke rumah sakit, lalu tak lama dinyatakan meninggal dunia.

Menurut surat amar dakwaan JPU dokter sempat melakukan visum pada jenazah korban. Ada luka lecet pada selaput bibir atas dan bawah. Luka itu muncul akibat pukulan benda tumpul.

Kemudian, ada luka memar disertai lecet pada punggung kiri akibat dari kekerasan benda tumpul. Ditambah lagi, ada luka tusuk berdiamater 0,2 atau sebesar paku di dada sebelah kiri.

Tiga terdakwa dalam kasus ini mendapat bantuan hukum. Endang Suprawati ditunjuk menjadi majelis hakim menjadi pengacaranya. Lawyer itu pada sidang  selanjutnya ingin menggali keterangan dari kepolisian.

“Minggu depan akan ada saksi dari kepolisian. Saya akan gali kenapa kok bisa ada kejadian tahanan tewas dianiya sampai dua kali,” ucap Endang. Tribunjatim.com sebelum menerbitkan berita ini berusaha meminta konfirmasi kepada Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Akan tetapi, hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan. Tok

 

Alvin Yulius Tertipu Rp 2,3 Milaar Oleh Willy Sumbogo Bos Treaten Meatfood

Alvin Yulius Hozana saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Willy Sumbogo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dan Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan usaha pembalian Daging Sapi yang merugikan Alvin Yulius Hozana selaku investor sekitar Rp 2.357.000.000 dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (16/10/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Alvin Yulius Hozana selaku investor.

Alvin mengatakan bahwa, kanal dengan terdakwa Willy Sumbogo dikenalkan oleh Yohanes, kemudian Willy mengajak saya, untuk menjadi investor (pemodal) di Tretan Meatfood milik terdakwa dengan keutungan bervariasi dari penjual frozen food per Purchase Order (PO). Singkat cerita saya, lalu memberikan modal kepada terdakwa.

“Intinya ada 4 PO yang bermasalah dengan total kerugian sekitar Rp. 2 miliaran dan untuk keutungan sekitar Rp. 250 juta-Rp. 300 jutaan. Hingga saat ini modal dan keutungan belum dikembalikan sama terdakwa,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2021 saksi Alvin Yulius Hozana berkenalan dengan Terdakwa Willy Sumbogo melalui saksi Yohanes, dari pertemuan tersebut terdakwa Willy Sumbogo mengajak saksi Alvin Yulius Hozana untuk menjadi investor atau pemodal di Treetan Meatfood bertempat di jalan Raya Lidah Wetan no 3 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakar Santri Kota Surabaya milik terdakwa yang bergerak di bidang Pensuplaian daging dengan menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 4% – 5% dari hasil penjualan froozen food per Purchase Order kepada saksi Alvin Yulis Hozana, terdakwa juga memberikan keuntungan atau mengembalikan modal secara transfer M-Banking setiap 2 minggu sekali.

Bahwa selanjutnya saksi Alvin Yulius Hozana tertarik untuk menjadi investor dan mentransfer uang ke rekening atas nama Willy Sumbogo sebesar Rp. 740 juta dan ke rekening atas nama Linda Purwanti sebesar Rp. 1.326.860.000 sehingga totalnya Rp. 2.066.860.000. Bahwa setelah saksi Alvin Yulius Hozana melakukan pembayaran atas Purchase Order yang diserahkan terdakwa Willy Sumbogo melalui saksi Yohanes, terdakwa Willy Sumbogo tidak melakukan pengembalian modal dan keuntungan tepat waktu sehingga saksi Yohanes menanyakan kepada terdakwa Willy Sumbogo mengenai keterlambatan tersebut dan oleh terdakwa Willy Sumbogo pada tanggal 06 September 2022 menyerahkan 2 lembar Bilyet Giro (BG) Bank BCA no DW842754 tanggal 01 September 2022 dan DW842755 Tanggal 01 September 2022 masing-masing senilai Rp. 590 juta melalui saksi Lukman, dan selanjutnya Bilyet Giro tersebut diserahkan kepada saksi Yohanes. Bahwa selanjutnya saksi Alvin Yulius Hozana menyuruh saksi Yohanes untuk mencairkan dua lembar BG tersebut di Bank BCA Margorejo Surabaya, tetapi Bilyet Giro (BG) tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada saldo.

Bahwa dikarenakan Bilyet Giro ( BG ) tersebut tidak dapat dicairkan maka saksi Yohanes melakukan pengecekan ke PT. Eloda Mitra Bernardi yang telah mengeluarkan Purchase Order dan mendapatkan informasi dari saksi Lie Lidyawati yang mengatakan bahwa PO tanggal 23 Juni 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 590 juta PO tanggal 23 Juni 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 590 juta PO tanggal 11 Agustus 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 575 juta sudah dilakukan pembatalan melalui saksi Maxi Tololiu dikarenakan barang tidak tersedia mesikipun terdakwa telah mengetahui bahwa PO yang dikirimkan kepada saksi Alvin Yulius Hozana telah dibatalkan oleh PT. Eloda Mitra Bernardi.

Bahwa pada tanggal 12 September 2022 saksi Alvin Yulius Hozana bersama dengan saksu Yohanes dan Saksi Lukman bertemu dengan terdakwa Willy Sumbogo di Hotel Bumi Surabaya untuk menanyakan keterlambatan pembayaran pengembalian uang modal dan keuntungan namun terdakwa Willy Sumbogo mengajukan berbagai macam alasan sehingga saksi Alvin membuat surat pernyataan yang pada intinya terdakwa Willy Sumbogo mengakui telah menerima uang modal atas pembelian daging sapi dan sanggup mengembalikan uang senilai Rp. 2.660.000.000. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Willy Sumbogo, saksi Alvin Yulius Hozana menderita kerugian sebesar Rp. 2.357.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP. Tok

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Korupsi di Kementan

Timurpos.co.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penangkapan dilakukan setelah Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Betul (SYL ditangkap KPK),” kata sumber

Berdasarkan informasi, SYL tiba di KPK pukul 19.17 WIB. Politikus Partai NasDem itu tampak mengenakan topi dan masker. Setibanya di KPK, SYL langsung dikawal ketat petugas.

Sebagai informasi, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers.

(M12/*)

Gelapkan 4 Unit Mobil, Santoso Kang Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Santoso Kang Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Gelapkan 4 Unit Mobil Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudra (KJk) Santoso Kang diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan 4 unit mobil aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/10/2023).

JPU Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menjelaskan, Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai dirut lantas meminjamnya.

“Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa,” ungkap JPU Sabetania dalam surat dakwaannya.

Santosa kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.

“Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat as3t mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa,” tuturnya.

Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.

PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar.

Santosa dalam persidangan menyebut bahwa mobil-mobil itu dirinya yang membelinya. Santosa ketika itu juga sebagai salah satu pemegang saham. Dia mengaku sempat menanyakan kepada Wilyanto pada 2019 dalam rapat. “Masalah mobil Wilyanto bilang ya sudah dewe-dewe,” kata Santosa. Tim pengacara Santosa menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. Tok

 

 

 

Terdakwa Bimo Wahyu Masih Bisa “Keluyuran” Meskipun Berstatus Tahanan Rumah

Terdakwa Bimo Wahyu saat disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak merubah status tahanan rumah, Bimo Wahyu Wardjojo menjadi tahanan rutan. Padahal, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) itu keluar rumah menghadiri kegiatan tanpa seijin majelis hakim.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutankasus penggelapan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan, dimana Bimo selaku terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Sudar sebelum menutup persidangan menegaskan bahwa Bimo telah melanggar KUHAP. Hal itu menanggapi bukti dari korban bahwa Bimo menghadiri kegiatan di luar rumah.

“Di dalam Pasal 22 KUHAP, dijelaskan bahwa tersangka boleh keluar rumah apabila mendapat ijin dari penyidik, jaksa atau hakim yang memberikan perintah penahanan. Kalau dilanggar ya ditahan di rutan. Ini amanah undang-undang bukan kata saya,” tegas Hakim Sudar, Selasa (10/10/2023).

Namun sayangnya, penegasan tersebut ternyata tidak dibarengi dengan perintah bahwa Bimo harus ditahan di rutan oleh majelis hakim.

Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dan Melia Duta menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Henny Setiawan (korban), Mutrofin dan Henny Nurmansyah.

Saat diperiksa, Henny menerangkan bahwa perkara ini terkait perusakan dan penggelapan Surat Keputusan (SK) oleh terdakwa Bimo.

“Saya mendapat SK tersebut dari Ketua Pengurus Yayasan Pak Mutrofin. Untuk membantu penyaluran barang program berupa sosis ke Sidoarjo,” terang Henny.

Kemudian, Henny, melakukan pengambilan barang tersebut berdasarkan permintaan dari YYM cabang Sidoarjo. Namun, usai mengambil barang tersebut, terdakwa datang dan menghadang di pintu keluar.

“Terdakwa datang itu langsung parkir didepan pintu keluar otomatis mobil barang tidak bisa keluar. Lalu saya didatangi terdakwa dan menanyakan dasar saya mengambil barang tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut Henny mengaku memberikan dua buah SK yaitu tentang pengunduran diri Imam Fahrudin sebagai direktur operasional dan pengangkatan dirinya sebagai Plt Direktur Operasional.

“Tiba-tiba dengan emosi terdakwa merobek dan meremas-remas SK itu. Lalu, saya ditunjuk-tunjuk (sambil memperagakan menunjuk keningnya),” katanya.

Tak hanya itu, sambung Henny, terdakwa lalu membawa SK tersebut. Keesokan harinya, saat meminta SK tersebut melalui pengacaranya, ternyata Bimo tidak mau memberikan.

“Lebih dari dua bulan saya minta SK saya itu. Lantaran tidak diberikan. Lalu saya somasi. Tetapi, SK itu tak juga diberikan ke saya. Akhirnya saya laporkan ke polisi,” imbuhnya.

Saat ditanya hakim anggota Suswanti darimana mendapat SK tersebut hingga bisa ditunjukkan ke persidangan, Henny menjelaskan saat diminta oleh penyidik.

“Waktu itu diminta penyidik. Kalau tidak diberikan penyidik akan melakukan penggeledahan. Akhirnya diberikan oleh terdakwa,” ucapnya.

Di tengah persidangan, untuk menguatkan dakwaannya, JPU Nurhayati menunjukkan kepada majelis hakim bukti rekaman CCTV saat Bimo merobek SK tersebut. Saat dilihat oleh terdakwa, dia pun langsung membenarkannya.

“Benar yang mulia,” ujar Bimo.

Sementara itu, saat ditanya oleh salah satu tim penasihat hukum terdakwa terkait apakah korban tahu jika kondisi kepengurusan YYm sedang bermasalah, Henny mengaku mengetahuinya.

“Iya, saya tahu. Dan menurut saya kepengurusan dibawah Pak Mutrofin tidak ada masalah. Sesuai dan prosedural,” jawab Henny.

Sedangkan terkait surat jalan untuk pengambilan barang, Henny mengaku hal tersebut tidak lazim dilembaganya. “Itu tidak lazim di lembaga kami. Jika ada permintaan dari cabang berupa barang program atau barang kebutuhan kantor ya itu nanti yang kita salurkan. Dan itu semua tercatat,” jelasnya.

Usai sidang, Rama Adam, salah satu pengacara terdakwa ketika diminta tanggapannya terkait kasus ini menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bimo tidak masalah.

“Masih sesuai koridor,” singkatnya sambil berlalu pergi.

Terpisah, Humas PN Surabaya, Agung Pranata, ketika dikonfirmasi terkait status tahanan rumah yang dilanggar terdakwa dan tidak ada penetapan penahanan rutan mengatakan akan dipertimbangkan.

“Dipertimbangkan dulu pak. Tahanan rumah kan termasuk jenis penahanan juga,” katanya.

Saat disinggung penegasan hakim bahwa terdakwa melanggar, hingga berita ini tayang Agung belum merespon. Tok

Terampu Harijanti Hudaya Yang Menyatakan Sakit “Gila” Tidak Dilakukan Publikasi Disoalkan Penggugat

Suasana sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya

Surabaya – Sidang lanjutan perkara pembatalan penetapan Pengampuan
Justini Hudaya (Terampu) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi fakta dan ahli perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (09/10/2023).

Dalam sidang kali ini Pihak terampu Justini Hudajaja menghadirkan saksi Didik seorang guru dansa dan ahli Keperdataan dari Universitas Airlangga, DR Faisal Kurniawan SH., MH., di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Dalam keterangan ahli Perdata menyapaikan bahwa, Hak dan kewajiban pengampu, setelah penetapan adalah pengampu bertanggungjawab perdata. Pengampu dapat melakukan upaya-upaya atas kepentingan terampu. Namun demikian, pengampu bisa bertanggungjawab terhadap utang. Akan tetapi pengampu tidak bisa dibebani tanggungjawab pidana dan perdata. Pengampu bisa mengurus harta terampu dan melakukan atas nama terampu.

“Dengan keluarnya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri (PN) masih sah dan belum dibatalkan. Dalam pembatalan, kreditur bisa membatalkan pengampuan, saudara atau keluarga.

Disingung Kuasa Hukum Penggugat, Andi Darti SH bertanya pada Ahli mengenai Permenkes No 77 Tahun 2015 disebutkan bahwa permintaan pemeriksaan jiwa , terkait masalah hukum harus diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik Kepolisian ?

Atas pertanyaan tersebut, Ahli Perdata tidak dapat memberikan pendapatnya dan terkesan kurang paham atas permasalahan ini.

Kembali Andi Darti SH bertanya pada Ahli mengenai PERMA No 3 Tahun 2018 yang menyebutkan, bahwa pembatalan pengampuan bisa lewat perlawanan jika perkara masih otw (berjalan-red), penetapan pengampuan, jika status pengampu tersangka, bagaimana Ahli bisa menjelaskan ?

Ahli hanya menjelaskan penetapan pengampuan hanya dimintakan karena adanya gangguan kejiwaan yang dinyatakan oleh dokter. Ahli tidak dapat memberikan keterangan yang rinci dan detil atas pertanyaan ini.

Sehabis sidang Kuasa Hukum Penggugat, Andi Darti SH mengatakan, kalau ada UU itu, maka yang ada di bawahnya adalah PP. Sama halnya dengan UU MA, produk hukum di bawahnya adalah PERMA, sifatnya wajib diikuti oleh hakim.

Sedangkan azas Publisitas, kalau hal itu tidak dipenuhi bukan tidak mengikat. Akan tetapi konsekuensi dari permohonan tersebut adalah cacat hukum. Kalau gugatan cacat hukum, harus dibatalkan.

“Dapat dimintakan pembatalan sesuai pasal 444 KUH Perdata,” cetus Andi Darti SH.

Keterangan Ahli Perdata tadi, tidak mengakui adanya PERMA No. 3 Tahun 2018. Kalau Ahli bersikap fair, PERMA itu sama dengan PP. Jadi setiap UU, di bawahnya itu PP. UU MA, di bawahnya itu PERMA yang wajib diikuti oleh pengadilan -Pengadilan di bawah MA.

“Kalau dia menyatakan bahwa sifatnya kaku, saya menolak keras. Ahli perdata tidak mengakui PERMA itu. Ahli Perdata dari Universitas Airlangga (Unair) DR Faisal Kurniawan SH MH tidak mengakui adanya PERMA No.3 Tahun 2018, padahal kedudukan PERMA itu sama dengan PP. Ketika UU itu ada PP-nya, maka UU MA itu ada PERMA-nya, sebagai petunjuk teknis MA yang wajib diikuti oleh pengadilan-pengadilan di bawah MA,” katanya.

Sedangkan keterangan saksi Didik (guru dansa) diragukan, karena tidak serumah dengan Harjanti Hudaya. Akan tetapi terlalu banyak tahu dengan kondisi Harjanti sehari-harinya.

Padahal, saksi hanya mendengar Harjanti mau bunuh diri dan stress, sulit berkomunikasi ketika berada di Jakarta dan SUrabaya. Padahal, saksi tidak serumah dan tidak tahu pasti kondisi kesehariannya.

Saksi juga tidak mengetahui bahwa Harjanti punya hutang dan saksi tidak tahu mengajukan permohonan pengampuan di PN Surabaya

Terpisah kuasa hukum dari terampu menyatakan gugatan pengugat salah almat karana berdasarkan keterangan ahli tadi yang bisa mengajukan permohonan adalah pihak keluarga ataupun dirinya sendiri dan gugutan ini katanya PHM, namun dalam peritumya adalah meminta pembatalan pengapuan.

“Kami menilai gugatan ini cacar formil dan Majelis Hakim harus menolak gugatnya,” kata kuasa hukum terampu selapas sidang di PN Suranaya. Tok