Castamer PT Summit OTO Diplokoto Oleh A Yoga

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Tukang Tagih, PT Summit OTO Finance, A Yoga Prawita Nural Kusna Bin Kusno diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara uang tagihan castamer yang tidak disetorkan, sehingga Perusahaan merugi sekitar Rp 25 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Wisnu atas dari terdakwa.

Wisnu menjelaskan, bahwa terdakwa berkerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, yang sebelumnya terdakwa menjabat sebagai Survei dan penagihan, dan kemudian terdakwa dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT terdakwa menghubungi para Costumer /Kreditur agar mentrasfer angsuran ke rekening terdakwa.

“Saya tahu kerana saat itu, ada petugas lapangan mengecek kelapangan. Untuk kerugian perusahaan sekitar Rp 25 jutaan.” Kata Wisnu saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

BACA JUGA
Indah Retno Tipu, Dua Anggota TNI AL

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa A YOGA PRAWITA NURAL KUSNA Bin KUSNO pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 bertempat di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut.

Terdakwa sudah tidak bekerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya dengan jumlah total keseluruhan uang milik para Costumer / kreditur kurang lebih Rp. 25.331.000,- (dua lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan kemudian setelah pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya mengetahui kejadian tersebut, pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya melaporkan kejadian tersebut dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian pada saat terdakwa di lakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dalam Pasal 378 KUHPidana. TOk

Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Salma Naura Salsabilla warga Klematen Lamongan di seret di Pengadilan oleh Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara Judi Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Raiyan Novandana Syanur Putra menghadirkan saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam keterangan para saksi menyapaikan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan Patroli cyiber. Pada 18 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB terdakwa ditangkap di dalam kamar kostmya di Jalan Barata Jaya 11 Surabaya, saat lagi tiduran. Dari penggeledahan Petugas ditemukan Hand Phone yang digunakan terdakwa bermain judi online di website JAGO368 berupa slot.

“Dari histori di HPnya terdakwa terakhir main judi pada bulan November. Tepatnya di tanggal 6 November dan 27 November dengan deposit sebesar Rp 100 ribu dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA atas nama Cun Lan.” Kata para saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Saat disingung oleh Penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu, apakah saksi juga memeriksa website JAGO368 dan apakah terdakwa mendapatkan keutungan dari permaian judi ini, ” kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap website tersebut, karana tidak berada di Indonesia dan terdakwa tidak menerima keutungan, karana kalah,” saut saksi.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa terkait rekening Bank BCA atas nama Cun Lan itu sebagai apa dan saat ditangkap terdakwa sedang apa?,” Cun Lan itu pemilik deposit. Terdakwa ditangkap di dalam kamar kost, sedang tiduran, tidak memelakukan aktifitas perjudian Saat itu ada temannya,” jelas Saksi.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Selepas sidang Rolland E Potu selaku Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa terdakwa ini bermain judi tidak sebagai mata pencarian lebih-lebih tidak mendapat keuntungan. Harusnya pihak penangkap itu yang dintrograsi adalah penyedia Website JAGO368 itu. Jangan sampai ini dibiarkan sehingga ada korban karana ketidak tahuan ditangkap dan dipidanakan.

“Harusnya Kominfo dikordinasikan, jangan sampai website tersebut bisa dipakai di Indonesia itu sama juga jebakan. Kalau mau Pemberantasan harusnya dari hulu ke hilir.”kata Rolland selepas Sidang.

Ia menambahkan diduga Rekening BCA atas nama Cu Lan dimasukan sebagai rekening admin untuk deposit. Bisa juga dikata seperti agen.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Terdakwa Edi Santoso, diperiksa lebih dekat dengan Majelis Hakim, karana terkendala Pendengaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Pejudi Edi Santoso anak dari Handoko (52) wargaSimo Pronajaya, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara Judi Online dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/03/2024).

Dalam hal sidang kali ini ada hal yang menarik dimana terdakwa mengaku ada kendala pendengaran (budeg) sehingga terdakwa diperiksa secara langsung di PN Surabaya.

Terkuak dalam fakta sidang hari, ternya terdakwa Edi Santoso pernah di penjara. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menayakan terhdap terdakwa melalui seorang dengan cara dituliskan, dikerenakan pendengar terdakwa ada kendala.

“Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara perkara, masuk kejaringan internet,” ucap terdakwa.

Sontak Majelis, terdakwa ini ternyata “nakal” sebut salah satu Hakim.

BACA JUGA
Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih lalu membuka pada Website Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, lalu Terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menimbok angka putaran akan diikutu untuk taruhan.

Kemudian terdakwa menombok nomor 69 sebeasr Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.

Bahwa selanjutnya terdakwa menunggu apabila nomor yang terdakwa pasang keluar maka saldo deposite pada akun terdakwa akan bertambah dan apabila nomor yang terdakwa pasang tidak keluar maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang, selanjutnya terdakwa menunggu hasil pengumuman terhadap nomor-nomor yang terdakwa pasang yang akan di umumkan, hari minggu, selanjutnya pada hari Kamistanggal 14 Desember 2023 sekira 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Tanjung Perak, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.

Atas Perbuatan Terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. TOK

Residivis The Victor Dihukum 7 Bulan Penjara di PN Surabaya.

Terdakwa The Victor di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis The Victor diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan dengan Pidana penjara 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/03/2024).

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo mengatakan, bahwa sebelum memputus perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Terdakwa pernah dihukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan perkara yang sama dan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merupakan tulang pungung keluarga. Itu Majelis Hakim mengadili terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman diputus bersalah secara menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman dihukum Pidana penjara selama 7 bulan dan terdakwa diperintahkan tetap didalam penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Hakim Antyo di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya Jimmy. “Iya saya terima Yang Mulia,” saut The Victor dihadapan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim ini. Lebih ringan dari Tuntutan JPU M Mosleh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

BAJA JUGA
Laporkan Penganiaya Dihimbau Polisi Bayar Hutangnya Perkara Selesai

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Adi Laksamana Putra Tega Jual Istrinya Ke Widodo 

Istrinya Terdakwa saat menberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu ditiru dan tak perlu dicontoh, kelakuan bejat yang dilakukan oleh terdakwa Adi Laksamana Putra, warga Rangkah gang II Surabaya dengan menawarkan Istrinya Ritawati kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu. Senin (25/03/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) DWi Hartanta dan Agus Budiarto dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur menghadirkan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun dikerenakan perkara ini ada usur pornogarfi maka, Majelis Hakim menyiidang perkara ini dilakukan secara tertutup.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra mengatakan kepada istrinya yaitu saksi Ritawati :“ ma onok wong turu bareng “ (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi Ritawati menjawab “ emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “ gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita), dan oleh karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain, dan selanjutnya sekitar satu minggu kemudian saksi Ritawati diberitahu oleh terdakwa Adi Laksamana bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp.500 ribu lalu saksi RITAWATI menjawab “ sembarang “ (dalam bahasa Indonesia : terserah),

“Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi Ritawati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi Ritawati.” Kata JPU

Terdakwa Saat diadili di PN Surabaya

Masih Kata JPU dalam surat dakwaannya, bahwa Setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ritawati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya,

Selanjutnya terdakwa memberikan kertas bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

“Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP.” tegas JPU.

Atas dakwaan dari JPU, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sehingga sidang dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni istri terdakwa dan Widodo selaku pemesan layanan berbagai tubuh istri. Tok

Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Edy Mukti Wibowo saat mendengarkan tuntutan di PN Surabaya

Surabaya – Edy Mukti Wibowo, Pemborong Proyek dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/03/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Edi Mukti Wibowo bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” Kata JPU Furkon di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), baik secara langsung maupun melalui penasehat hukumnya.

“Nanti disampaikan oleh Penasehat Hukum,” saut terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Selapas sidang JPU Furkon ditanya, terdakwakan mendapatkan proyek di PN Surabaya, jenis apa? ” kalau gak salah, ada 2 proyek pengecatan gedung PN Surabaya. Satunya sudah selesai, satunya belum diselesaikan oleh terdakwa,” jelasnya kepada Timurpos.co.id,  selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudarsono peracik Jamu ilegal dituntut Pidana penjara selama 2 Bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyatakan, bahwa  terdakwa Sudarsono bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kedua.

“Memuntut terdakwa Sudarsono Pidana penjara selama 2 Bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 2 Bulan kurungan,” kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu Maret 2024 lalu.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim pun terlihat heran dengan tuntutan JPU tersebut. “Tuntutan berapa?,” hakim kembali menanyakan kepada JPU.

JPU pun menjawab dengan lirih. “Dua bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan, yang mulia,” jawab JPU Damang.

Setelah itu, sidang di akhiri sembari ketuk palu dan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Aziz Jihaduddun, S.Farm., Apt. bersama saksi Siti Nurkolina, S.Si, Apt selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 dan Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, dan menemukan sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk berupa obat tradisional tersebut diamankan di tempat oleh petugas.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib petugas dari Balai Besar POM Surabaya dengan didampingi saksi Novrizal Zakiyah, SH selaku Staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, karena tidak memiliki Nomor Pendaftaran/Izin Edar dari Badan POM RI yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Berikut barang bukti milik terdakwa yang disita, diantaranya milik terdakwa berupa Racik Herbal Super On 100 ml sejumlah 398 botol, Jamu Putri Sakti Racik Remari 650 ml sejumlah 240 botol dan 1 (satu) bendel dokumen penjualan sedangkan yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, berupa Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sejumlah 810 botol dan Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 150 ml sejumlah 110 botol.

Bahwa sediaan farmasi berupa obat tradisional yang terdakwa ketahui tidak memiliki izin edar. Bahan tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung ke pabriknya dan juga ada yang didapatkan dari sales Banyuwangi, untuk selanjutnya terdakwa jual di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan tujuan mencari keuntungan dengan omzet penjualan sekitar Rp. 120 juta sebulan dengan keuntungan sekitar Rp. 12 juta, hingga Rp. 15 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memasarkan obat-obat tradisional yang tidak dilengkapi perijinan berusaha dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM RI.

Akibat perbuatannya, terdakwa Sudarsono didakwa Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tok

Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Anton Bramianto warga Bale Kambang, Trawas Mojokerto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akibat catut Nama Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim dan Waka Polri untuk Pengurusan tanah seluas 5 hektar di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat, untuk mengelabui Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri hingga merugi sekira Rp 3 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna berserta kedua anaknya.

Neni Sumarti menjelaskan, bahwa saat itu bersama suaminya Gusti dikenalkan oleh Adrial dan Lisa dengan terdakwa Anton Bramianto yang merupakan salah satu ahli waris tanah milik Nurhadi (alm) dari 7 orang ahli waris. Dari pertemuan tersebut ditawarkan 7 petok D di daerah Bulu Lontar, Surabaya dengan total luasnya sekitar 5 Hektar singakat cerita di sepakati harganya Rp 500 ribu per-Meternya, jadi total harganya Rp 25 Miliar.

“Untuk pembayarannya awalnya DP dulu Rp 150 juta, saya bayarkan secara tunai dan tambah lagi Rp 30 juta diberikan kepada terdakwa. Kemudian Anton bilang kalau 7 Petok D itu di kuasi oleh Yanuar atau Anwar dan Anton bilang kalau punya utang sekitar Rp 440 juta,” kata Neni yang merupakan pensiunan BPN.

Masih kata Nemi, bahwa mendapat informasi ada permasalahan Pemerasan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar, sehingga terdakwa Anton memulai meminta bantuan dengan berbagai alasan seperti untuk percepatan penanganan laporan Polisi dan biaya transport serta biaya lain lainnya. Kemudian ada beberapa orang yang menghubungi yang mengaku sebagai Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi, Kemudian ada juga yang mengaku Kalpoda Irjen Pol Toni Hermanto dan berjanji membantu proses surat menjadi Sertifikat dan jual-beli dengan harga Rp 4,5 juta permeternya, kalau totanya sekitar Rp 25 miliar.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah saksi sudah melakukan pembelian ke terdakwa dan berapa total kerugiannya,

Nemi mengatakan, bahwa awalnya memang mau jual beli dengan Anton, namun belum selesai prosesnya dan untuk kerugian totalnya sekitar Rp 3 Miliar. Untuk uangnya di ada yang diberikan cash dan sebagian ditranfer ke rekening atas nama terdakwa yang ditranfer oleh anak-anak atas perintah dari Pak Gusti.

“Ada juga yang menghubungi mengaku Komjenpol Agus Andrianto Waka Polri. Kami sudah mulai curiga dan sempat mendatangi Waka Polri di kediaman serta sempat bertemu. Atas sarannya untuk segera melaporkan ke Polda Jatim,” katanya.

Sementara anak-anak dari Neni hanya tahunya mentrafer dari rekening bank BRI ke Rekening Bank BRI atas nama terdakwa, untuk besarannya berfariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Sementara, Gusti Bagus Sulasna menjelaskan, bahwa terkait permasalah ini, pada intinya istri saya yang merupakan pensiuan dari BPN dan juga usaha jual-beli rumah. Sehingga saya percaya saja keprofesionalnya. Terkait ada yang mengaku sebagai Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim dan Waka Polri, itu tidak benar, setelah kasus ini bergulir. Itu semua hanya ulah dari Anton.

“Saya baru sadar ketipu dan sangat menyesal. Untuk uangnya belum ada pengembalian sama sekali.” Kata Gusti Mantan Krimsus Polda Jatim

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, berawal dari adanya pertemuan tersebut terjadi kurang lebih sebanyak 2 kali di MCD Satelit Surabaya dan KFC Wr. Supratman Surabaya untuk penawaran atas 7 (tujuh) bidang tanah seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi yang berlakasi di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat (belakang RCTI), yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Anton Bramianto yang merupakan pihak ahliwaris atas tanah milik Nurhadi(alm) berdasarkan :

Petok D No. 849 Persil 52 Klas D2 seluas 2030 M2 a.n SAINDO P. BUNADJI;

Petok D No. 929 Persil 52 Klas D2 seluas 13.250 M2 a.n SOEPARNO Bin BOEALI;

Petok D No. 3925 Persil 52 Klas D2 seluas 7560 M2 a.n MUDLIKAH P. SAIBUDDIN;

Petok D No. 564 Persil 52 Klas D2 seluas 10.040 M2 a.n MARTIP P. SAROPAH;

Petok D No. 104 Persil 42 Klas D2 seluas 4.370 M2 a.n DJOERI P. RIAMAH;

Petok D No. 265 Persil 96 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n KUNARSIH P. GIAMIN;

Petok D No. 513 Persil 52 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n MUSTAMAN P. MUJIATUN

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, pelapor bersama – sama dengan 6 orang lainnya yaitu : GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H., (suami pelapor) ADRIAL (Purn Polri) LISA (kawan Sdr. ADRIAL, YANUAR (penguasa / pembawa 7 Petok D), SUTAN (Notaris Sidoarjo) ANTON BRAMIANTO (Pemilik Petok D)

Kemudian bersama -sama mendatanggi kantor Notaris Surabaya SETIAWATI SABARUDIN, S.H., dengan tujuan untuk memastikan keaslian / keabsahan 7 petok D yang ditawarkan kepada pelapor.

Bahwa setelah Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H., membenarkan keaslian tujuh) petok D yang dibawa oleh YANUAR, kemudian saksi NENI SUMARTIK merasa yakin dan sepakat untuk melaksanakan kesepakatan jual beli terhadap 7 (tujuh) petok D seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi dengan harga sebesar Rp.25.000.000.000,- mIlyar dengan asumsi harga Rp.500.000,- per M2.

namun sampai dengan saat ini perjanjian jual beli antara saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO juga belum pernah dilaksanakan dan sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa ANTON BRAMIANTO dan dana yang telah di bayarkan kurang lebih total Rp.3 Miliar tidak dikembalikan

Bahwa saksi NENI SUMARTIK tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Mojokerto 082331709653, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi 082332954939, Irjen Pol Toni Hermanto (Kapolda Jatim) 082334130078, Komjen Pol Agus Andrianto (Wakapolri) 082131810511, dan Yanuar 081216322176 yang lebih komunikasi dengan mereka adalah saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H

Bahwa saksi NENI SUMARTIK hanya menuruti apapun permintaan saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H untuk mentransfer dana yang diperlukan hal pembelian surat tanah tersebut.

Bahwa saksi NENI SUMARTIK mengirimkan dana kurang lebih 3 milyar kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO dengan cara transfer dari Rek Bank BRI dari Rofokotul Jamilah dan Miftakhulqak

Bahwa saksi NENI SUMARTIK dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila 7 petok D laku terjual nantinya akan menerima keuntungan dengan asumsi 200 Miliar – 100 Miliar untuk para ahliwaris Nurhadi (alm) dan sisanya 100 Miliar untuk saksi Neni.

Bahwa berdasarkan PIJB No. 593/046/411.912/1982 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT KARANG PILANG telah terjadi jual beli antara H. R. M., SOKERNO ASMARA dengan NURHADI terhadap 7 petok D tersebut.

Dan saat ini terdakwa ANTON BRAMIANTO sebagai salah satu dari 8 orang bersaudara ahliwaris Alm NURHADI memberikan kuasa kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO untuk mewakili ahliwaris untuk menjual dan menerima hasil jual beli obyek tersebut

Bahwa sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO belum pernah melaksanakan kesepakatan jual beli secara tertulis.

Bahwa karena terdakwa ANTON BRAMIANTO menyampaikan masih menunggu proses penerbitan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) terhadap 7 petok D tersebut

Bahwa penerbitan SHM terhadap 7 petok D tersebut tidak benar adanya karena sampai dengan saat ini tidak ada bukti permohonan ke kantor BPN Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Dwi Kurniawati Pegawai Kowloon Palace Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Kurniawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait perkara dugaan pemalsuan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Madala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (22/03/2024).

Dalam surat dakwaan yang dibacaan JPU Darwis mengatakan, bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

“Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan,” kata JPU Darwis.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa. Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Diketahui, jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu. Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria,” ucap Darwis.

Masih kata Darwis, bahwa melanjutkan seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya akibatnya mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta. Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.

Atas dakwaan dari JPU Darwis, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandanla memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa, untu

Taufan Mandala, sebagai ketua Majelis hakim setelah mendengar amar dakwaan lantas bertanya kepada Dwi Kurniawati, “Apakah terdakwa jelas dan memahami atau tidak,” tanyanya. Perempuan usia 41 tahun itu langsung menjawab secara lugas bahwa dakwaan “cukup jelas,’ ucapnya. Namun, ia melanjutkan kalau menurutnya amar dakwaan yang disusun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu tidak sesuai kenyataan. Ia pun meminta izin untuk bercerita.

Ketua Majelis Hakim pun meminta terdakwa untuk menahan diri. Pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya. Wakil Tuhan itu ingin terlebih dahulu memastikan, apakah pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi atau memasrahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

Terdakwa pun kemudian memberi jawaban “langkah selanjutnya dipasrahkan kepada penasihat hukumnya,” ucapnya. Di momen itu tim penasihat hukum terdakwa langsung menimpali “Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” tandasnya.

*Penasihat Hukum Sebut Ada Kriminalisasi: Bu Dwi Masuk Bui Usai Tanya UMK*

Dwi Kurniawati ditahan di Rutan Medaeng sejak 5 Maret lalu. Kasus buruh asal Surabaya ini ternyata disoroti sekumpulan profesi pengacara. Dwi mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari). Menurut pandangan LBH tersebut
Dwi sebagai korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Genteng Surabaya.

Achmad Roni, salah seorang pengacara dari LBH tersebut menjelaskan, mulanya Dwi kerja sebagai accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloo. Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan, dan dijalani selama 3 bulan. Bulan pertama Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.

“Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim,” ucapnya.

Kepolisian ternyata menghentikan kasus tersebut. Namun, tiba-tiba Dwi dilaporkan di Polsek Genteng.

“Yang melaporkan karyawan bernama Eko Purnomo. Dia bukanlah pemegang saham melaporkan nama perwakilan perusahaan. Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi Eko,” ujar Roni.

Roni dan kawan-kawannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK. “Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk Bui usai tanya UMK,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, mencoba mengkonfirmasi terhadap PT Mentari Nawa Satria dengan cara menghubungi nomor kontak yang tertera di akun Instagram Kowloon. Semula ketika disapa hallo direspon. Namun, saat disinggung tentang kasus tersebut tidak ada tanggapan. Tok

Para Saksi: Stevanus Telah Membeli Rumah Agus Maulana 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa jual beli rumah yang beralamat Jalan Rambutan I Blok D, Komplek Perumahan Pondok Candra Indah Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda II dengan agenda saksi.

“Ada lima orang saksi yang dihadirkan tergugat, diantaranya, Anis Sulistyorini, Ari Santoso, Ido Donardo Simanjuntak, Sukarno dan Moody Emile Papilaya.

Dalam Keterangannya dibawah sumpah Anis Sulistyorini yang dahulu bekerja di tempat Turut Tergugat I mengatakan bahwa sekira tahun 2013 datang kekantor (Turut Tergugat I), tujuannya untuk membuat Akte Jual Beli (AJB), pada saat itu Pak Agus (alm) datang bersama Stevanus (Pembeli) dan seorang perempuan yang diperkenalkan oleh pak Agus sebagai istrinya pada saat itu.
“Diserahkanlah Dokumen berupa KTP, KK, juga sertifikat, sedangkan pak Stevanus menyerahkan KTP dan KK.

Merasa persyaratan sudah cukup, maka kami buatkanlah Akte Jual Beli (AJB).

“Sertifikat pada saat itu atas nama Agus Maulana Kasiman,”tandas Anisa.

Jance Leonard Sally, selaku Kuasa Hukum Tergugat, menanyakan apakah Pak Agus membawa sertifikat aslinya? saksi menjawab, ia membawa Aslinya dan sertifikat itu atas nama Pak Agus (Alm) sendiri.

“Mengenai keabsahan Dokumen dan sertifikat Agus Maulana itu, asli karena saya yang proses langsung pada saat itu, dan semua pihak juga tanda tangan,”ucap saksi Kamis (21/03/2024).

Begitu juga saksi, Ari Santoso ia mengaku selaku mitra kerja Stevanus, pada tahun 2013, awalnya Pak Agus ketemu Pak Stevanus dipesawat pada saat itu, ditawarilah Rumah yang ada dipondok Candra Indah, Pak Stevanus minat maka saya disuruh cek lokasi, dan merasa cocok terjadi kesepatakan lanjutan untuk membuat AJB. Kebetulan saya ikut waktu kekantor Notaris, namun saya tidak masuk didalam, melainkan dilobi.

Ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat apakah saudara saksi melihat ada seorang perempuan bersama alm Agus, “iya dikenalkan oleh pak Agus sebagai istri dari pak Agus,”katanya.

Masih kata Ari, bahwa setelah selesai AJB dan rumah juga sudah disertifikatkan oleh pak Stevanus, dan tahun 2014 datanglah orang bernama Damianus dan teman-temanya, badannya Dempal-dempal ia mengaku dapat kuasa dari Bu Melpa untuk menempati rumah tersebut, saya sempat adu mulut akhirnya saya mundur karena saya merasa diintimidasi.

“Sebelum perkara gugatan ini muncul , Bu Melpa sudah bolak balik mengajukan gugatan, mulai dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya hingga Pengadilan Negeri Cibinong.” katanya.

Lain lagi dengan saksi Ido Donardo Simanjuntak ia mengaku saat itu menjabat ketua RT, saya kenal dengan Almarhum Pak Agus orangnya baik, waktu saya mendatangi rumahnya saya melihat ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil, istrinya bernama Dina, saya tahunya beliau menyerahkan KK dan Foto Copy KTP.

“Apakah saudara saksi kenal dengan Ibu Melpa tanya Jance, “saya tidak tahu, tahunya Bu Melpa itu disaat saya sudah menjabat RW, itupun dengar kabar dari pihak keamanan kalau beliau itu Bu Melpa, lebih lanjutnya saya tidak tahu Bu Melpa itu selaku istrinya, yang saya tahu istrinya Pak Agus Ya Ibu Dina itu,”jelaanya.

Begitupun dengan saksi Sukarno, saya pada saat itu sebagai tukang air, mengantar air kerumah pak Agus, karena sering datang kerumahnya hampir setiap hari, tentu saya juga kenal sama istri pak Agus. Yang saya kenal istrinya itu adalah Ibu Dina, ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat,” apakah saksi tahu ada lagi yang mengaku istrinya Pak Agus, bernama ibu Melpa,” kalau Ibu Melpa saya sama sekali tidak tahu, setahu saya istrinya itu ibu Dina, bahkan kalau bulan puasa gini saya disuruh menyiapkan parcel sampai malam, katanya untuk ibu-ibu Bhayangkara, karena Pak Agus sendiri kan seorang Polisi, “cetusnya.

Begitupun halnya dengan saksi Moody Emile Papiliya, mengatakan bahwa saya pada saat itu selaku sopir pribadi Pak Agus, setahu saya istri Almarhum itu lebih dari satu, kalau Melpa itu dia pada saat itu belum menikah, “ya kalau boleh saya katakan Almarhum pak Agus dengan ibu Melpa itu hanya sebatas pacaranlah, saya yang disuruh pak Agus mengantar Melpa pada saat ke Tunjungan Plaza nonton Bioskop, saya kan sopir pribadinya pak Agus jadi saya tahu, “katanya.

Lebih lanjut Moody mengatakan, saat itu sejak tahun 1995 yang nempati rumah dipondok Candra itu ya bu Dina karena Bu Dina itu adalah istri dari almarhum pak Agus.

Seusai sidang Kuasa Hukum Tergugat Jance Leonard Sally bersama Jatmiko Agus Cahyono, mengatakan, bahwa terbukti dari keterangan saksi didalam persidangan tadi, Klien kami pun telah memberikan semua kelengkapan dokumen persyaratan dalam proses jual beli rumah kepada Notaris/ppat dan sudah membayar lunas kepada Pak Agus saat itu tahun 2013, para pihak juga hadir semua baik pihak penjual yakni pak Agus maupun Klien kami sebagai pembeli.

“Dan perkara ini sudah bolak balik diajukan gugatan oleh Penggugat. Mulai di PN Sidoarjo tahun 2020 lalu dicabut, lalu diajukan kembali ke PN Surabaya bulan Januari tahun 2021 dan kembali dicabut, kemudian di tahun yang sama di bulan Juni 2021 diajukan kembali ke PN Cibinong yang akhirnya gugatan dimenangkan Klien kami.” Kata Jance Leonard Sally.

Masih kata Jance, Dan anehnya Penggugat baru mulai menuntut rumah tersebut hanya sesaat setelah pak Agus meninggal dunia, kenapa tidak mempermasalahkan pada saat pak Agus masih hidup?

Kami pun sudah memberikan bukti mengenai adanya cerai talak yang diajukan sebanyak 2 kali oleh pak Agus kepada penggugat ( Melpa), dan disitu bisa dilihat tidak ada sama sekali rumah Jalan Rambutan Pondok Candra itu  tertera didalam daftar harta gono gini yang pada saat itu diajukan oleh penggugat ( Melpa). Kebenaran dan keadilan akan terungkap meskipun ditutupi, kami yakin itu. Tok