Potret Buram Penanganan Perkara di PN Surabaya

Nadia Dwi Kristanto didampingi Kuasa Hukumnya, Utcok Jimmi Lamhot,SH

Surabaya, Timurpos.co.id – Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani dari Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, Melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

“Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum’at (10/11/2023)

Menurut Nadia, seharusnya JPU Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

“Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

“Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

“Saya berharap Majelis Hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.”Kami juga ajukan gugatan perdata,”bebernya.

Terkait ringannya tuntutan Jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Didalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,”ungkap Nadia.

Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya.

“Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),”pungkasnya.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. Tok

Rochmad Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi Ubaya Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, JPU dari Surabaya Suparlan hadirkan saksi Bambang Sunarjo orang tua dan Kevin Oktavianus kakak korban

Saksi Bambang Sunarjo menceritakan kronologis hilangnya Angelina Natania sekitar tanggal 3 Mei 2023 korban berangkat kuliah menggunakan mobil Expander warna abu-abu waktu itu ujian semester namun dua hari serta tidak iku ujian sebab korban tidak pulang sekeluarga berusaha mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan, Sehingga saya berinisiatif untuk melaporkan kejadian hilang anak kami ke Mapolrestabes Surabaya.

“Saya melaporkan hilangnya korban pada tanggal 5 Mei 2023 saat pamit kuliah,” jelas orang tua korban Bambang didepan ketua majelis, Kamis (09/11/23)

Disinggung terkait asmara Angelina Natania dengan terdakwa Roy orang tua korban tidak tahu, Istrinya saya juga tidak pernah cerita meraka menjalin asmara apa tidak, sempat janggal juga sewaktu istri saya dan tantenya mencari Angelina mampir di cafe dan kontrakan terdakwa namun tidak ketemu tapi selang beberapa waktu istri saya ditelpon oleh adiknya janjian ketemuan pada tanggal 5 Mei 2023 menawarkan bantuan guna mencari korban,

“Padahal istri saya tidak memberi nomor telepon kepada adik maupun istri terdakwa, Sempat curiga tapi tidak bisa menuduh,” bebernya

Selang beberapa hari penyidik dari polrestabes Surabaya memberi tahu saya bahwa Angelina Natania ditemukan di Pacet Mojokerto dalam keadaan meninggal dunia di dalam koper, ” terdapat luka memar di sekujur tubuh serta alat vital sobek 2 cm,” ungkapnya

Kakak korban Kevin Oktavianus sempat melacak keberadaan Angelina melalui linimasa handphone milik korban terlacak di sekitar kontrakan terdakwa Roy, sekira tanggal 3 Mei 2023 setelah ujian korban menuju apartemen guna memarkir mobil bersama terdakwa, kemudian berjalan keluar dengan menggunakan aplikasi ojek online, “Terakhir terlacak di rumah kontrakan terdakwa dihubungi lewat handphone cuma menghubungi lantas dihubungi kembali,” ucapnya

Sementara itu terdakwa lain Sugianto menerangkan bahwa ia menerima mobil Expander warna abu-abu L 1893 FY dari terdakwa Roy dengan menggadaikan sebesar 25 juta, ” Saya masih cicil 3 kali pertama 2 juta, kemudian 3 juta total yang saya bayar 8 juta yang mulia,” terangnya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dari keterangan kedua saksi tidak membantah, “Semuanya benar yang mulia,” tutupnya. Tok

Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara

PN Surabaya Kelas 1A Khusus Masih Terapkan Sidang Online (Video Call) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti Aminah diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Subaidah oleh Ketua Majelis Hakim Siswanti dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Sebelum memberikan putusan Ketua Majelis Hakim Siswanti menayakan kepada terdakwa, terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana penjara selama 1 tahun?,” saya minta keringan Yang Mulia, karana saya masih punya anak kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Mejelis Hakim Siswanti mengatakan, bahwa pada intimya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan dan dihukum dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.” Terima Yang Mulia,” kata JPU Diah Ratri Hapsari

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan,bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2013 sekitar 16.15 wib ketika terdakwa pulang kerja dan keluar dari Gudang No 30 tepatnya di Jalan Gatotan Surabaya kemudian terdakwa melihat Saksi Subaidah sedang duduk di depan Gudang No 30, kemudian terdakwa langsung menantang Saksi Subaidah dengan mengatakan “ngomong opo sampean mbak” (bicara apa kamu mbak?) lalu dijawab oleh Saksi Subaidah “opo ? aku ngomong opo?” (apa? Memangnya aku bicara apa?), lalu terdakwa merasa emosi kemudian terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Subaidah lalu menarik Saksi Subaidah dengan menggunakan tangan terdakwa hingga Saksi Subaidah terjatuh lalu sempat menyeret Saksi Subaidah yang pada akhirnya Saksi Subaidah pingsan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No VER/ 88/II/KES.3/2023/Rumkit tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat yang dibuat oleh dr. Srikandhi, dokter jaga pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso telah melakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 terhadap Subaidah, Perempuan, umur 35 tahun, alamat Jl Dupak Timur IV/71 Rt 10 Rw 08 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yaitu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Luka-Luka Alat Gerak Bawah : dietemukan tiga buah luka lecet pada lutut kiri, warna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, ukuran terbesar satu sentimeter kali lima sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter kali dua sentimeter, disekitar luka lecet tampak luka memar.

Kesimpulan : Ditemukan luka lecet pada lutut kiri dan disekitar luka lecet tampak luka memar yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul Dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Abdul Kodir Jual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir-Mikir

Suasana sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya Kelas 1A Khusus 

Surabaya, Timurpos.co.id – Abdul Kodir Bin Juhri diputus bersalah melakukan tindak pidana penadahan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mengatakan, bahwa terdakwa Abdul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 8 bulan,”kata Hakim Gunawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya

Putusan Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Kodir dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, kerana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB saksi Saifudin alias Siput dan saksi Firman Hidayatullah (berkas terpisah) melakukan tindak pidana pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L-2467-CAE atas nama Farida yang beralamatkan di Jalan Wonokusumo Lor 3/29 Surabaya milik saksi korban Sahlawi. Kemudian meraka menelepon terdakwa Kodir untuk menjual satu unit Sepeda Motor tanpa disertai dengan surat – surat (STNK dan BPKB).

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Kos Jalan Pragoto Surabaya saksi Saifudin menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Kodir membawa motor tersebut ke Madura untuk bertemu kepada Junaidi (DPO) di deaerah di Jembatan Sulam, Jalan Bring Koneng Kec. Banyuates Kab. Sampang Madura, lalu dijual kepada Juhri (DPO) seharga Rp 6,5 juta.

Atas perbuatan terdakwa, Sahlawi menderita kerugian sekitar Rp 12 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. Tok

Diduga Barang Barang Bukti Perkara Agus Anugerah Menguap

Terdakwa Agus Anugerah Yahono saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Agus Anugerah Yahono terkait satu paket yang di dalamnya berisi sabu seberat 3,40 gram dan ganja seberat 98,49 gram dari Yohanes Raharjo Halim kali ini pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/11/2023).

Terdakwa Agus Anugerah Yahono mengatakan , bahwa ia ditangkap pada 27 Juli 2023 sekitar 23:00 WIB Jalan Kranggan No 66 Surabaya saat menerima satu paket dari Medan yang di dalamnya berisi kaos, ganja, sabu, dan bubuk kopi yang diantar oleh ojek online tiba di kediamannya yang ternyata bersama dengan petugas kepolisian.

“Saya ditangkap tanggal 27 Juli 2023, saat satu paket dari Medan datang bersama juga dengan polisi.

“Saya membelinya dari Yohanes seharga Rp 1,8 juta pergram dan pesan sabu sebanyak 5 gram untuk digunakan sendiri.Saya sudah membeli sebanyak 3 kali,” kata Agus dihadapan Majelis Hakim.

Dalam pengakuannya, terdakwa sudah memakai sabu sekitar 1,5 tahun – 2 tahunan untuk doping tubuh. Bahkan jika terdakwa tidak menggunakan sabu badan terasa cemas dan sakit semua, fresh apabila menggunakan.

“Beli sabu ke Yohanes sebanyak 3 kali, pembelian pertama, ia membeli sebanyak 5 gram sabu biasany habis sekitar 2 bulan lebih, dan saat pembelian kedua sejumlah 1 gram bisanya habisnya sekitar 1-2 mingguan Yang Mulia,” ujarnya.

Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ojo Sumarna terkait penggunaan sabu selama 2 tahunan sementara terdakwa membeli dari Yohanes sekitar 3 bulanan, apakah ada orang lain selain beli di Yohanes terdakwa menjawab ada.

“Ada Yang Mulia sebelum beli di Yohanes, cuma orangnya sudah menghilang jadinya saya beralih di Yohanes. Kalau beli sabu saya mematok minimal 3 gram baru saya setuju membelinya,” beber terdakwa Agus.

Awal terdakwa menggunakan sabu karena iseng dan ia mengaku mendengar bila menggunakan sabu membuat badan jadi lebih segar.

“Awalnya iseng dan dapat info kalau sabu bikin badan segar. Dan saat saya coba ternyata benar sakit bipolar saya langsung hilang. Efek sabu langsung instan, kalau obat harus minum terus dan kalau sudah putus obat perlu beberapa waktu untuk kembali stabil,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Budi Sampurno saat terdakwa ditangkap apa saja yang menjadi barang bukti selain narkoba tersebut.” Saat itu ada bong pipet kaca (tidak ada sisa pakai, hand phone) dan obat-obatan yang ada resep dokternya.

Barang Bukti di SIPP PN Surabaya

Sontak Majelis Hakim menayakan kepada JPU, didalam berkas tidak ada barang bukti yang disebutkan terdakwa,” iya benar tidak ada barang bukti Bong dan obat-obatan,” saut JPU Darwis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Zainal Abidin Menerima Pesanan Mengambil Limbah Medis Berujung di Penjara

Terdakwa Zainal Abidin diadili secara video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Terdakwa Zainal Abidin Cleaning service RSUD dr Soewandhi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian Limba Medis, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menjelaskan, Zainal awalnya mendapat pesanan dari temannya, Pendik saat nongkrong di Jalan Kenjeran. Dia dijanjikan Rp 200 ribu jika bisa membawakan limbah medis itu.

Zainal yang menyanggupi pesanan itu lantas mulai mencari limbah medis. Dia diam-diam masuk ke dalam ruang laboratorium yang bukan wilayah kerjanya. Zainal kemudian mengambil satu kotak kertas kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai san empat bij tabung tempat mengambil darah bekas pakai yang berada di tempat sampah medis.

“Selanjutnya boks tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah terdakwa siapkan, lalu dia membawanya menggunakan troli sampah menuju parkiran roda dua yang tidak terpantau CCTV dan menyimpannya di tanaman,” ungkap JPU Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutan pemeriksaan saksi.

Jazilah mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat ada laporan dari bawahan (bagian membuang sampah) terkait adanya limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo, kemudian saya suruh ambil limbah tersebut yang ternyata berupa bok berisi suntikan berasal dari Lab. Dari pengakuan mereka saat itu ada orang yang tidak dikenal merekam serta melakukan intimidasi dengan menuduh telah membuang sampah limbah medis.

“Kemudian saya laporkan ke pimpinan dan mengecek CCTV RS. Setalah kami amati CCTV tersebut nampak terlihat terdakwa masuk ke dalam Lab, yang mana Lab bukanlah wilayah kerjanya dan membawa kresek berwarna hitam.”katanya.

Masih kata Jazilah, bahwa ada dua orang yang membuang limbah tersebut, namun bukanlah terdakwa. Kemudian ada dua orang yang sama yang ada di TPS datang ke RSUD, lalu besoknya ada berita. Namun saya tidak isinya. Kemudian melaporkan Zainal ke Polisi. Dia mengatakan, perbuatan Zainal terungkap dari rekaman CCTV.

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Zainal, I Komang Aries Darmawan mempersoalkan terkait jumlah kerugian dari RSUD, barang bukti yang diamankan dan jelaskan proses pembuang limbah di RSUD.

Jazilah menjelaskan, bahwa untuk pembuang limbah medis dilakukan oleh pihak ke tiga dan kami membayar pihak ketiga dengan harga perkilonya sekitar Rp 5 ribu, untuk barang bukti sudah jelas berupa suntik bekas dan kerugian Rumah Sakit dihitung harga baru suntikan.

Sontak penasehat Hukum terdakwa, menyakan barang butiknyakan suntikan bekas kok dihitung harga baru dan apakah saksi tahu kalau pihak keluarga sudah pernah mendatangi Dirut Rumah Sakit dan meminta maaf,” saya cuma dengar aja, jadi saya tidak tahu dimaafkan atau tidak,” beber Jazilah.

Sementara Itu JPU Muzakki meluruskan, bahwa untuk kerugian itu adalah hak dari korban sendiri dan kerugian itu tidak hanya masalah Materi saja, ada juga kerugian in material,” nantinya bisa dimasukan ke nota pembelaan aja,” kata JPU Muzakki. Tok

Penundan Sidang di PN Surabaya Disoalkan Pelapor dan Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara yang membelit terdakwa Ivan Kristianto terkait perkara Merek dan Indikasi Geografis dengan agenda putusan dari Majelis Hakim, Namun ditunda dikaranakan Hakimnya cuti selama dua minggu.

Pelapor Kasus Nadia Dwi Kristanto, melalui kuasa hukumnya advokat Utcok Jimmi Lamhot, SH menyampaikan kekecewaannya, setelah menunggu lamanya persidangan terdakwa Ivan Kristanto yang sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun justru mendapat informasi sidang ditunda.

“Tidak ada penundaan dalam persidangan, jadi membuat klien kami sebagai korban merasa seperti penegakkan hukum tidak ditegakkan,”kata pengacara Utcok dihadapan wartawan didampingi tim dan korban, saat didepan ruang sidang Sari 3, Senin (06/11/2023).

Kembali, Jimmi Lamhot menegaskan kalau penundaan sidang harus resmi, terdakwa harus datang.

“Harus resmi, Penundaan sidang itu harus resmi baik jaksannya, Hakimnya, maupun terdakwa harus datang, Itu realitanya karena itu aturan hukumnya dari kitab undang-undang hukum acara pidananya,”tandasnya mengungkapkan jika tidak melihat terdakwa datang meski status tidak ditahan.

Tak lupa juga kuasa hukum korban menyesali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yang menilai jika tuntutan terhadap terdakwa dianggap sangat ringan yakni hanya selama 4 bulan, Padahal menurut korban jika Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ancamannya maksimal 15 Tahun.

“Ini masalahnya, dihukum tuntut 4 bulan ini yang sungguh tidak masuk akal, karena di pasal 197 itu kan ada maksimalnya tapi tidak ada minimum hanya saja ini dituntut 4 bulan ini yang membuat pelapor atau korban ini menjadi sungguh-sungguh keadilan penegakkan hukum tidak sesuai, Kami berharap hakim dapat memutus lebih adil,”harapnya.

Sementara terpisah, JPUFarida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku penuntut umum saat dikonfirmasi, melalui nomor whatsapp nya terkait sidang agenda putusan yang batal digelar, mengatakan ditunda karena Hakim cuti.

“Sidang tidak Jadu digelar karena Hakimnya cuti selama 2 Minggu,”katanya

Sebagai informasi, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi, usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia. Tok

 

Indahwati: Lenny Pernah Bercerita, Kalau Terdakwa Samuel Suryadi Sudah Tidak Memberikan Uang

Terdakwa Samuel Suryadi bersama Penasehat Hukumnya, saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penelantaran yang membelit terdakwa Samuel Suryadi, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengahadirkan saksi Indahwati yang merupakan teman dari istri terdakwa.

Indahwati mengatakan, bahwa telah mengenal Lenny (istri terdakwa) sekitar akhir tahun 2018 di rumah ibadah. Saya sering bertemu sama Lenny di rumah ibadah, rumah makan dan juga pernah pergi ke Mall.

Disingung oleh JPU Darwis apakah Lenny pernah bercerita tentang masalah keluarganya.” Iya benar, Lenny pernah bercerita, kalau sudah tidak pernah diberikan uang oleh suaminya (terdakwa Samuel Suryadi).” Jelasnya.

Sontak Penasehat Hukum terdakwa, Yafet menayakan apakah saksi penah, mendengar kalau Lenny pernah pergi ke Amerika untuk menjenguk anaknya atau Lenny mendapatkan tranferan uang dari Samuel serta penjualan rumah?.

Indahwati menjelaskan, bahwa saya tidak tahu mengenai hal tersebut, namun saya pernah datang ke rumahnya Lenny.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2.

Bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya)

Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.

Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Pegawai Bank BSI Surabaya Tak Setorkan Dana Usaha Muhammdiyah Senilia Rp 3,7 Miliar

Terdakwa Andi Saputra dan Terdakwa Fanty Liliastutie di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pengawai Bank BSI Surabaya, Andi Saputra dan Fanty Liliastutie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kejahatan Perbankan dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi pimpinan dari para terdakwa yakni Abdul Hamid.

Abdul Hamid mengatakan, bahwa terdakwa Fanty funding transaction staff. Tugasnya
mencari dana pihak ketiga yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang. Kemudian juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada sekolah, ponpes, rumah sakit, BUMN, ASN. Sejak 2020 Fanty bersekongkol dengan Andi Saputra untuk menggelapkan dana Muhammadiyah.

“Terdakwa Fanty menyuruh Andi Saputra membantu terdakwa melakukan layanan cash up. Dengan cara Andi Saputra membawa slip yang sudah ditanda tangani oleh terdakwa setelah itu bila sudah diterima uangnya maka oleh saksi Andi Saputra akan diberikan kepada terdakwa dan jika Andi Saputra yang membutuhkan uang maka uang akan dibawa sendiri,” katanya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Masih kata Abdul Hamid, bahwa apabila bendahara sekolah meminta mutasi rekening maka terdakwa Fanty akan mengedit print out mutasi rekening penyetor palsu. Seolah-olah uang sudah tersimpan di bank. Tujuannya agar para nasabah percaya bahwa uang setoran telah masuk ke bank.

Meskipun dana yang diselewengkan cukup terbilang besar, akan tetapi gelagat dua terdakwa menghadapi sidang terbilang santai. Fanty selama sidang banyak mencatat keterangan saksi. Lalu dia menyangkal uang itu dipakai memperkaya diri.

Terpisah penasehat hukum para terdakwa, Muhammad Taufik, mengakui kalau memang ada penyelewengan dana nasabah. Akan tetapi, dia juga menduga uang yang digelapkan oleh dua terdakwa juga mengalir ke bos-bos perusahaan yang sebelum-sebelumnya.

“Kemudian, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum dua klien kami sudah beritikad baik dengan memberikan Sertifikat rumah milik orang tuanya senilia Rp.500 juta. Mereka kooperatif dan mengembalikan uang yang digunakan. Saya harap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut kasus ini tidak berhenti di dua klien saya,” Tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal Terdakwa Andi dan Fanty merupakan rekan kerja di Bank BRI Syariah kemudian marger menjadi Bank BSI. Fanty bertugas di BSI Surabaya Diponegoro bagian Funding Transaction Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN, meningkatkan transaksi echannel untuk menaikan fee base cabang dan membangun relationship dengan nasabah baik dengan nasabah eksisting maupun nasabah baru.
Bahwa terdakwa Andi Saputra sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit, selanjutnya pada tahun 2021 terdakwan pidah di BSI KC Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan.

Bahwa sebelumnya di BRI Syariah terdapat layanan cash pick-up yang diperuntukkan untuk nasabah mikro dimana prosedurnya adalah bagian Relationship Office (RO) yang mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya kemudian bagian Relationship Office (RO) membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap dengan rincian, slip warna kuning diberikan kepada nasabah sedangkan slip warna putih dan merah untuk disetorkan ke teller beserta uangnya. Pada saat marger menjadi BSI (Bank Syarian Indonesia) terdapat juga layanan cash pick-up di kantor BSI Surabaya Diponegoro namun hanya untuk nasabah prioritas yang jumlah setorannya sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta dengan prosedur bagian teller didampingi oleh satu orang Relationship Office (RO) dan satu orang security datang ke nasabah yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan uangnya kemudian teller membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak dua rangkap dan membawa surat tanda terima setoran, dimana pada saat uang diberikan kepada teller lalu memberikan slip warna merah untuk nasabah kemudian slip warna putih dan surat tanda terima yang disimpan oleh teller sebagai bukti setoran dan uang yang diambil, setelah itu disetorkan kepada Bank.

Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai dibagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pimpinan BSI. Bahwa para terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up karena bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dan tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk menyatakan bahwa yang berhak untuk melakukan cash pick-up adalah teller dengan didampingi oleh petugas keamanan (security) atau pegawai yang diberikan Surat Tugas oleh pimpinan.

Bahwa Terdakwa Andi dan Fanty telah melakukan cash pick-up terhadap nasabah tanpa didampingi pegawai lainnya yaitu nasabah usaha kelompok Muhammadiyah : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 hingga bulan Oktober 2022, dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait dengan froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah, ada 6 nomer rekening yang dikelolah oleh Fanty.

Bahwa adapun kronologi kejadiannya berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2020 pada saat terdakwa Andi bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro 2 sebagai AO menghubungi Fanty mengatakan “meminta tolong terkait keuangan, dikarenakan terdakwa membutuhkan pinjaman dana”, kemudian Fanty sebagai Marketing Funding mengatakan kepada terdakwa “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya yaitu kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang akan melakukan setoran tunai (cash pick-up) maka terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya dimana sebelumnya terdakwa sudah dikenalkan oleh Fanty kepada Bendahara sekolah/kelompok usaha Muhammadiyah dan pada saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian serta ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa, selanjutnya uang beserta dengan slip setoran yang berwarna putih terdakwa bawa sedangkan slip setoran warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Apabila Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan maka terdakwa akan mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, sehingga seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut.

Bahwa seharusnya slip setoran beserta uangnya diberikan kepada teller Bank untuk dilakukan pencatatan dalam system Bank namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada teller sehingga slip setoran tidak tervalidasi pada system Bank dan uangnya dimasukkan oleh terdakwa ke rekening Bank BCA miliknya.

Bahwa untuk mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, yaitu : 1) Pada bulan Desember 2020 nasabah atas nama SD Muhammadiyah 6 dengan nomor rekening 1007770355 2) Pada bulan Agustus 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 3) Pada bulan November 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 4) Pada bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797.

Bahwa jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang telah menyetorkan uang melalui terdakwa Andi dan Fanty, namun tidak disetorkan kepada pihak Bank BSI sesuai jumlah saldo rekening nasabah dengan system dari BSI periode bulan Oktober 2020 s/d bulan Oktober 2022 berdasarkan slip setoran yang tidak terverifikasi yang mengakibatkan pihak Bank BSI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.738.521.417 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

 

Pegawai LPP-RRI Gelapkan Dana Taspen Divonis Pidana Penjara Selama 22 Bulan

Hakim Widiarso saat membacakan amarputusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesai (LPP-RRI) Asteria Eka Yolanda, SE,.diputus bersalah melakukan Penggelapan dengan jabatan secara berlanjut, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (01/11/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso menyatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dakwaanya. Mengadili terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

“Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim Widiarso di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusaan dari Majelis Hakim, hal sama juga diungkapkan oleh Jaksa penganti Siska Chistine menyatakan menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelum JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jl. Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktr Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Subabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegwai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut terdakwa membuat dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut. Bahwa selanjutnya uang hasil pemotongan gaji sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.

Terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10 sampai dengan tanggal 20 (setiap bulanya) terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA dengan nomer Virtual Account (VA) atas nama RRI Surabaya namun terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 Bulan. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asteria yang karena jabatanya telah menguasai sejumlah uang dan mempergunakan uang tersebut tanpa seijin maupun sepengetahuan dari saksi Deni Eka Prasetyo dkk mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tok