Ngaku Perwakilan Pertamina di Amerika, Emil Kelabui Lukman Ladjoni Hingga Merugi Rp 1,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Emil Khasuna Bin Alm Moch Afvan Husny bersama Rochmad Zulfian (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara tipu gelap yang merugikan, Lukman Ladjoni Direktur PT Surya Bintang Timur sebesar Rp 1,5 Miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa bermula sekira bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Atas pertemuan tersebut saksi Rachmad Zulfian bertujuan untuk menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika mempunyai seorang kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna yang mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.

BACA JUGA
PT. Grand Pasific Pratama Kebobolan 18 Oderan fiktif  Dengan Kerugian Rp 85 Juta

Dalam rangka meyakinkan saksi Lukman Ladjoni, saksi Rachmad Zulfian menyampaikan jika nominal uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI dan saksi Rachmad Zulfian juga menyampaikan jika terdakwa Emil Khasuna merupakan perwakilan dari PT. Pertamina, Tbk yang berada di Amerika Serikat dikarenakan terdakwa Emil Khasuna pernah menghubungi saksi Rachmad Zulfian menggunakan nomor asing. Saksi Rachmad Zulfian menjelaskan kepada saksi Lukman Ladjoni jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada saksi Lukman Ladjoni sebesar USD 10.000.000 jika saksi Lukman Ladjoni memberikan pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dimana dari penjelasan saksi Rachmad Zulfian dipergunakan untuk biaya adminitrasi.

“Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentranfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke Rekening bank BRI an CV. Mutiara Alam Sejahtera, atas dana yang masuk Terdakwa Emil menyapaikan kepada saksi Rachmad uang tranferan masih kurang Rp 1 Miliar. Kemudian Pada tanggal 06 Maret 2020, saksi Lukman Ladjoni mentransfer ke nomor rekening BRI an CV Mutiara Alam Sejahtera sebesar Rp 500 juta.” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa hingga dua bulan setelah pentransferan tersebut, saksi Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari saksi Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna. Atas desakan dari saksi Lukman Ladjoni, pada tanggal 20 April 2020, saksi Lukman Ladjoni bersama dengan saksi Rachmad Zulfian bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh saksi Lukman Ladjoni.

Terdakwa Emil Khusuna menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan atau dimasukkan ke Indonesia dengan serangkaian perkataan secara lisan memberikan saran kepada saksi Lukman Ladjoni untuk mencairkan uang tersebut melalui Bank Singapura dengan cara membuka rekening di Singapura.

“Pada bulan Juli 2020, atas saran dari terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai membuka rekening di Singapura, terdakwa Emil Khasuna juga tidak kunjung mencairkan uang tersebut.

Bahwa atas penyampaian dari saksi Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,- milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif. Namun, saksi Rachmad Zulfian pernah meminta tolong kepada terdakwa Emil Khusana untuk pengurusan penerbitan SBLC atas nama PT. Winerson Indonesia dari Standard Commerce Bank of Dominica ke Bank BRI, yang mana saksi Rachmad Zulfian merupakan komisaris pada perseroan tersebut. Terdakwa EMIL KHASUNA meminta imbalan sebesar USD 150.000 kepada saksi Rachmad Zulfian atas pengurusan penerbitan SBLC tersebut. Akan tetapi, SBLC yang dimaksudkan tersebut tidak terbit dikarenakan Standard Commerce Bank of Dominica merupakan bank private bukan bank pemerintah, dan tidak menjalin korespondensi RMA/ Bank Line dengan Bank BRI. Atas kondisi tersebut, saksi Rachmad Zulfian dan terdakwa Emil Khasuna mengetahui jika kepengurusan penerbitan SBLC tidak berjalan.

BACA JUGA
Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Ia menambahkan, bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional dan uang yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, dan terdakwa memberikan kepada saksi Rachmad Zulfian sebesar Rp.50 juta.

“Atas perbuatan terdakwa saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dan Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Tegas JPU Dilla. TOK

Michael Tappangan Digugat Wanprestasi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya dan Carissa Faustina Gondosiswanto melalui kuasa hukumnya Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA. mengugat Michael Tappangan dan turut tergugat Dwi Siswanto SH serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, terkait perkara wanprestasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis M. Taufik Tatas. P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali diagendakan keterangan Ahli Hukum Agraria & Perdata, Dr. Paula, S.H., M.Kn., M.H. Namun sayangnya ditunda dikarenakan ada sertijab Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya dan Hakim anggota tidak lengkap oleh Hakim tunggal Moch. Taufik Tatas. P di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA
Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Terpisah Go Chin Tjwan selaku Kuasa Hukum Penggugat menyapaikan, bahwa Kami agak kecewa karena sidang ditunda, kami telah siap menghadirkan ahli hukum agraria untuk membuat terang perkara ini, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh para penggugat dan tergugat itu sah dan mengikat para pihak. Karena AJB yang sah tidak boleh dibatalkan. Namun biarlah ahli yang menerangkan hal ini.

“Dan semoga keterangan ahli, natinya ini dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini sesuai petitum gugatan kami.” Kata Go Chin Tjwan dari kantor hukum Go&Partners Law Firm & Business Consultant, bersama tim lainnya, Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H, Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, Christian Putera Iskandar, S.H., M.H, Johanes Cahyono, S.H, Jonathan, S.H,
Yosafat Andre Wijaya, S.H, Selasa (16/04/2024).

Untuk diketahui berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pengugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penjual yang memiliki itikad baik (good will) atas penjualan hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah dan pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat terkait rekomendasi dan perizinan apapun untuk mendirikan bangunan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah, cukup, dan mengikat Para Penggugat dan Tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.
Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dengan objek transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Para Penggugat.

Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang diberikan beban kewajiban untuk melakukan pengecekan dan pengurusan terkait dengan segala informasi, rekomendasi, dan perijinan sepanjang mengenai pendirian/ rencana pendirian bangunan yang akan didirikan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang harus Tergugat lakukan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan status quo atau menghentikan seluruh upaya hukum baik berupa gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan/atau laporan pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pembatalan transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga siapapun atas hak atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 179 tanggal 15 Juli 2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Juni 2036 yang berlokasi di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak membatalkan transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. Memerintahkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 5 juta setiap harinya secara terus menerus setiap kali Tergugat melanggar isi putusan ini baik sebagian atau seluruhnya. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. TOK

,

PN Surabaya akan Melakukan PS dalam Perkara Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa Jual Beli rumah yang berlokasi dijalan Rambutan I Blok D Komplek Perumahan Pondok Candra Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I, Stevanus Hadi Candra Tjan dengan tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tambahan bukti. Kamis (04/04/2024).

Hakim ketua Mangapul, meminta meminta kuasa hukum tergugat I untuk menyerahkan tambahan bukti dalam perkara 656/Pdt.G/2023/PN Sby. Sementara dalam perkara ini Notaris Dya Nuswantari Ekapansi selaku pihak Turut Tergugat I dan Badan pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.

Dalam persidangan Majelis Hakim berdasarkan kewenangannya menyampaikan rencana diadakan Pemeriksaan Setempat ( PS), Kuasa Hukum penggugat Melpa Tambunan yakni Darius, keberatan. “Keberatan yang mulia karena ini perkara kepemilikan, jadi saya kira tidak perlu PS, yang mulia,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum tergugat 1, merasa keberatan kalau tidak diadakan PS, “keberatan yang mulia karena ini menyangkut sertifikat, obyek tidak bergerak / tanah.

BACA JUGA
Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Akhirnya Hakim ketua, meminta kepada penggugat, harus mematuhi SEMA. Kalau kita gak PS kita susah karena ini kan berkaitan obyek rumah/ tanah, jadi wajib hukumnya diadakan Peninjauan setempat (PS), sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomer 7 tahun 2001. Kalaupun penggugat keberatan dengan diadakannya PS, “ya harus pakai surat yang pada intinya keberatan.

“Jadi begitu ya, “setelah PS baru kita sidang lagi, dengan agenda kesimpulan,”papar Hakim.

Seusai sidang kuasa hukum Tergugat 1 yakni Yance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono, dan Dia Pradana Saleh, berkomentar “ Kami tadi sudah menyerahkan bukti tambahan antara lain, surat perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang beritikad baik yang dibuat oleh pihak bank ditujukan kepada Majelis hakim karena sertifikat Klien kami tersebut saat ini masih menjadi jaminan di bank tersebut,
kemudian kami ajukan bukti-bukti lainnya yang berupa surat gugatan yang pernah diajukan Penggugat ( Melpa ) melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Terlihat dalam gugatan-gugatan tersebut pihak Sarah Susanti sebagai Tergugat 1 tertulis ada alamatnya jelas tercantum meskipun berbeda-beda,
namun anehnya didalam gugatan perkara nomer 656/Pdt.G/2023/PN.Sby. yang sedang berlangsung justru terlihat pihak Sarah Susanti diposisikan sebagai Tergugat 2 dan alamatnya malah disebutkan tidak diketahui keberadaannya. TOK

Tak Diberikan Uang Tagihan, Eko Nekad Bakar Kasur

Surabaya, Timurpos.co.id – Eko Wahyudi diseret di Penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara pembakaran kasur milik Pujianto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/04/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi Ribut yang merupakan tetangga korban dan Agus anggota Polisi.

Ribut menyapaikan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah Rumah di Jalan Pagesangan 3-A Surabaya. Saya tahu kerana waktu itu ada warga teriak-teriak minta tolong. Kemudian saya datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto yang terbakar.

“Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak,” kata Ribut saat menberikan kesaksian di ruang Kartika PN Surabaya.

BACA JUGA
Tak Dapat Tagihan, Hoiri Cs Malah Culik Anak Remaja

Sementara Anas menyapaikan, bahwa telah menangkap terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan HP milik Pujianto serta telah mengakui telah membakar kasur milik Pujianto.

“Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih hutang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Kerana merasa takut Pujianto pergi meninggalkan kos. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto,” kata Anas.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya.

BACA JUGA
Asuransi Pembangunan Satoria Tower Bermasalah

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia mendatangi Pujianto sebuah rumah di Jl. Pagesangan 3-A No. 19-D Surabaya dengan maksud untuk meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjamnya, namun ketika mereka bertemu, Pujianto tidak mau memberikan uang milik terdakwa yang menyebabkan terdakwa marah kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban takut dan berlari keluar rumahnya.

Untuk melampiaskan kemarahannya kepada saksi korban, terdakwa tidak mengejar saksi korban yang berada diluar rumah tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsung menendang lemari pakaian milik saksi korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan kaca lemari pecah. Karena belum merasa puas melampiaskan amarahnya, terdakwa kemudian mengambil korek api gas yang ada dalam saku celananya lalu terdakwa menyalakan korek api itu kemudian membakar kasur yang ada di lantai kamar dan setelah api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan satu buah lemari rusak dan kasur busa terbakar yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan JPU didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP. TOK

Gregorius Berbohong Korban Meninggal Akibat Lambung,Polisi ada Yang Tidak Wajar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Ramadhi, Eka Yuna, Hidayati Bella Avista (Dj Bell) dan Ko Ivan Sianto

Dari keterangan saksi pada intinya meraka tidak mengetahui kejadian penaganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapan korban. Namun ada hal yang menarik dimana dari keterangan saksi, bahwa awalnya Ramdhani bersama saksi lainnya pesan Room Karaoke nomer 07, kemudian Dini (alm) dan Terdakwa Gregorius Ronald datang setelah 2 jam. Kedatangan Dini awaknya sudah diundang oleh Ko Ivan untuk datang Black Hole.

“Saya undang Dini (alm) sekira pukul 19.00 malam, melalui chat WhatApp dan tidak tahu kalau terdakwa juga ikut.” Kata Ivan dihadapan Majelis Hakim. Selasa, (02/04/2024).

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah yang kalian ketahui tentang masalah ini, kapan saksi telah meniggal dunia.

Saksi menjelaskan, bahwa saat itu di room karaoke tidak terjadi apa, cuma Bella sempat mendengar terdakwa dan korban ricuh (ngomongnya dengan nada tinggi). Cuma saat itu terdakwa dan korban sempat minum-minuman keras (miras) teaqila, dari 4 yang dipesan 3 sudah diminum dan yang pertama pulang adalah Ramandhi dan Bella, kemudian Ivan dan yang terakhir Eka.

“Iya saya yang terakhir dan saat itu saya posisi tertidur,” kata Ramadhani.

Lanjutan Ivan menyapaikan, baru tahu kalua Dini (alm) meninggal setelah diberitahu melaui DM oleh terdakwa, yang bilang Dini meninggal karena lambung. Hal sama yang diungkapkan oleh Bella, kalau meninggal kerana lambung, namun saya tidak pernah tahu kalua Dini punya penyakit lambung, sementara dari pihak kepolisian kematiannya Dini tidak wajar.

“Dan saya sempat mendapatkan foto-foto terdakwa terluka pada bagian lengan dan kaki bagian kanan, terlihat ada bekas ban.” Kata Bella.

Majelis Hakim menanyakan apa perkerjaan saksi Bella apakah LC,” bukan Yang Mulia saya Dj,” saut Bella.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyapaikan, saat itu sempat berpamitan dengan Eka dan minuman satu botol saya ambil dan saya berikan ke Waiter.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB. TOK

Tiga Pimpinan Bank Bank J Trust Diadali di PN Surabaya Terkait Pencairan Kredit

Surabaya,Timurpos.co.id – Daud Romi Wijaya, Heppy dan Drs. Yongki Hartono pegawai PT. Bank J Trust diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/04/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Rio Auditor internal Bank J Trust Indonesia yang sebelumnya bernama Bank Mutiara.

Rio mengatakan, dalam perkara ini bermula saat team satuan kerja audit internal melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA
BCA Tegaskan Pengumuman Perubahan Transfer Antar Bank Menjadi Rp150 Ribu adalah HOAX dan Penipuan

Bahwa mereka terdakwa Daud Romi Wijaya (Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya) bersama terdakwa HEPPY (Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya) dan terdakwa Drs. YONGKY HARTONO (Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta) sebagai pengusul kredit yang diajukan PT. Karunia Jaya Bersama, pak Michel sebagai pemohon dengan jaminanan Gudang dan stok barang di gudang. Dari temuan tim ada dugaan ada bantuam dari orang dalam. Yang mana kredit tersebut digunakan untuk pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya.

“Intinya pengajuan kredit tersebut hasilnya direkomendasikan dengan catatat, Mereview Nota Analisa Kredit (NAK), revisi BI Cheking dan laporan keuangan harus diperbarui.” Kata Roy saat memberikan kesaksian.

Masih kata Roy, bahwa selain itu awalnya pengajuan kredit sekitar Rp 40 miliar kemudian cair sekitar Rp 30 miliaran dan dari temuan kita saat mengencek dilapangan kami menemukan, tidak ada stock barang di gudang dan uang pencairan kredit memang benar dibelikan aset, namun tidak sesuai dengan nominal yang diajukan. Intinya semua kalua tidak mengecek ke lapangan bisa call, tujuhan untuk memastikan.

“Kalau kerugian Bank J Trust Indonesia yang sebelumnya bernama Bank Mutiara. Sekitar Rp 21 Miliaran.” Katanya.

BACA JUGA
Kemplang Bank Danamon Rp.24 Miliar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa Berawal pada tanggal 05 Oktober 2016, PT. Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) memberikan pencairan kredit sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada debitur atas nama CV. Sarana Sejahtera di mana pemiliknya adalah MARIA HEPPY DWIE yang merupakan isteri dari saksi ARDYANTO WIDJAJA selaku Komisaris PT. Karunia Jaya Bersama.

Bahwa sekitar tiga bulan setelah pencairan kredit, debitur CV. Sarana Sejahtera tercatat sebagai debitur yang bermasalah sehingga dinyatakan pailit dan untuk selanjutnya PT. Bank J Trust Indonesia melakukan proses penyelesaian dengan PT. Karunia Jaya Bersama sebagai pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya.

Bahwa selanjutnya pada bulan April 2017, PT. Karunia Jaya Bersama mengajukan kredit k PT. Bank J Trust Indonesia Cabang Surabaya dengan pengajuan sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dan pada tanggal 19 Mei 2017 sebagaimana permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama nomor 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017 dengan dilampiri persyaratan permohonan berupa :Surat permohonan fasilitas kredit no. 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017;
Laporan keuangan 3 tahun in house tahun 2014, 2015 dan 2016. Spreadsheet laporan keuangan 3 (tiga) periode terakhir. Laporan IDI BI posisi keuangan tanggal 31 Maret 2017. Hasil Laporan Penilaian Agunan oleh appraisal rekanan Bank J Trust Bank FAST per 10 10 Agustus 2016 dan 17 Oktober 2017. Aktifitas rekening 6 bulan terakhir.

Bahwa atas permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama tersebut selanjutnya terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM) melakukan proses analisa calon debitur dengan pengusul pada Cabang Surabaya adalah terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM), terdakwa II HEPPY sebagai Senior Business Manager (SBM) dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business dengan jaminan berupa :

Pembelian asset CV. Sarana Sejahtera (lelang masa insolvensi) aset SHM No. 915 tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Roya Villa Blok C1 No. 09 Pakuwon City an. Wong Daniel Wiranata, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 14.176.000.000. Usaha PT. Karunia Jaya Bersama, yang bergerak dalam bidang Distributor Semen Conch yang beralamat kantor di Jl. Kuti Sari Indah Barat IV/17 Surabaya. Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya mempunyai wewenang dalam pemberian kredit.

Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya bersama-sama dengan terdakwa II HEPPY selaku Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta selaku pengusul terhadap laporan keuangan debitur pada Nota Analisa Kredit (NAK) Bank J Trus Nomor : 019/CBCD/NAK/SBY/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan debitur atas nama PT. Karunia Jaya Bersama seharusnya melakukan Analisa terkait resiko keuangan sesuai SOP dan menilai kewajaran dari data keuangan yang disajikan dengan meninjau agunan dari debitur

Bahwa di dalam NAK tercatat informasi debitur PT Karunia Jaya Bersama memiliki 8 Gudang lokasi usaha yakni di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura, namun baik terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA maupun terdakwa II HEPPY dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO tidak melakukan pengecekan terhadap semua gudang yang tercatat di NAK, hanya melakukan pengecekan di Gudang Margomulyo Surabaya sehingga para terdakwa tidak mengetahui kemampuan debitur untuk dapat membayar kewajiban kepada Bank J Trust.

Bahwa para terdakwa selaku pelaksana kredit yang bertanda tangan/bertanggung jawab atas proses Analisa Kredit hingga terbitnya dokumen NAK tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit dan ketiganya selaku pihak pengusul pencairan kredit, melakukan approval terhadap dokumen pencairan tanpa memastikan kebenaran tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yakni PT. Karunia Jaya Bersama.

Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) Pusat Jakarta melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa daftar persediaan yang menjadi agunan pada perjanjian kredit, diduga tidak dilakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran daftar persediaan barang serta menjalankan proses kredit tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian kredit kepada PT. Karunia Jaya Bersama Cabang Surabaya yang dibuat oleh Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia Pusat Jakarta tanggal 30 Januari 2019.

Bahwa dengan tidak dilakukannya proses kredit secara benar mengakibatkan kredit macet PT. Karunia Jaya Bersama per-tanggal 22 Januari 2020 untuk selanjutnya dikeluarkan SP I pada tanggal 20 Maret 2020, SP II tanggal 12 Februari 2021 dan SP III tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa tanggal 22 Juni 2021 kemudian dilakukan lelang terhadap jaminan PT Karunia Jaya Bersama atas asset tanah/bangunan rumah tinggal di Villa Roya Blok C1 No. 09 Pakuwon City sebagaimana SHM Nomor : 915 dengan nilai lelang sebesar Rp. 6.700.000.000, biaya-biaya lelang sejumlah Rp. 242.793.500, sehingga total yang diterima bersih dari hasil lelang sebesar Rp. 6.457.207.500.

Bahwa untuk agunan piutang dagang dan stok barang yang diduga fiktif dan tidak dapat dieksekusi karena pada saat dilakukan peninjauan oleh team dari Bank J Trust Indonesia tidak ditemukan di gudang milik PT. Karunia Jaya Bersama di Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya C 20-22 Surabaya yang mengakibatkan kerugian bagi Bank J Trust sebesar Rp. 21.914.507.768, dengan rincian pokok pinjaman Rp. 25.483.347.755, bunga berjalan Rp. 440.019.948, denda Rp. 2.448.347.565, sehingga total piutang adalah sebesar Rp. 28.371.715.268.

Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang–undang.

Bahwa para terdakwa yang bertanggung jawab di Unit Business hanya melakukan pengecekan ke Gudang Margomulyo Surabaya padahal berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tercatat Lokasi Gudang PT. Karunia Jaya Bersama yang digunakan untuk usaha ada 8 (delapan) cabang yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura. Pengecekan terhadap semua Gudang wajib dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengetahui dan mendapatkan Analisa Aspek Keuangan guna mengetahui kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka terhadap kreditur dan untuk Analisa Collateral untuk menentukan resiko kewajiban finansial nasabah kepada kreditur.

Bahwa para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan Analisa Kredit sehingga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 540 Tentang , huruf A yang berbunyi “Dalam upaya melakukan mitigasi atas potensi terjadinya over financing/double financing/site streaming bank perlu melakukan antara lain monitoring terhadap dokumen to be obtained (TOB) agar jauh lebih diperketat, sehingga Bank dapat menunda proses pencairan kredit dalam hal data yang dipersyaratkan belum terpenuhi”, selain itu para terdakwa juga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 541 Tentang Analisa Kredit yang mengatur tentang Analisa Aspek Yuridis, Analisa Aspek Pemasaran, Analisa Aspek Managemen, Analisa Aspek Teknis dan Analisa Aspek Keuangan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Bank J Trust Indonesia berupa kredit macet sekitar Rp. 21.914.507.768.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Budi Ambil Senpi Milik Panpampres, Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Budi Santoso warga Lamongan dihukum 1 tahun dan 6 bulan, oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd kerana mengambil tas milik Anwar Sazalli merupakan anggota Panpampres, yang berisi senjata api (senpi) berserta pelurunya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penutut umum dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. ” kata Hakim Toniwidjaya. Senin (01/04/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA
Jaga Di Pospantau Tertidur, HP Petugas BPBD Jatim Digondol Maling

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira Pukul 21.34 WIB, Saksi Anwar Sazalli yang merupakan anggota Panpampres setelah melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di wilayah Kota Surabaya dan Kab. Gresik, Saksi ANWAR SAZALLI menitipkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis MKL / SFP 9 N0. 218-018650 dan 1 (satu) buah magazen dan 10 (sepuluh) butir amunisi Kal 9 MM miliknya untuk diamankan atau dibawa sampai ke Mako Paspampres oleh anggota Paspampres lainnya yakni Saksi Deden Wahyu. Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB Saksi Deden mengambil senjata tersebut yang selanjutnya diamankan dalam tas wama hitam menjadi satu dengan senjata api pegangan Lettu Sultan.

Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Saksi Deden Wahyu bersama dengan anggota tim paspampres lainnya yang kembali ke Jakarta menggunakan Kereta Api berangkat menuju Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya, menggunakan Ran keras RI 1 yang mana Saksi Deden Wahyu meletakkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua buah senjata api milik Saksi Anwar dan Lettu Sultan di tempat duduk belakang sebelah kanan Ran keras RI 1. Lalu setiba di Stasiun pasar turi sekira pukul 13.30 WIB, tanpa sepengtahuan Saksi Deden Wahyu, teknisi Ran Keras RI 1 mengeluarkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua buah senjata api dari dalam Ran Keras lalu diletakkan di tempat duduk penumpang dekat mushola Stasiun Pasar Turi Surabaya. Sehingga ketika kereta berangkat sekira pukul 14.40 WIB tas hitam yang berisi 2 buah senjata api tersebut tidak dibawa oleh Saksi Deden Wahyu.

Bahwa selanjutya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di stasiun pasar turi dari Lamongan menaiki Commuter Line, kemudian pada saat duduk di Mushola Terdakwa melihat satu buah tas warna hitam yang terletak diatas kursi ruang tunggu penumpang, lalu Terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam tersebut dan dibawa ke dalam mushola. Kemudian Terdakwa membuka tas tersebut diketahui didalamnya terdapat dua buah pucuk senjata api, lalu Terdakwa mengambil satu pucuk senjata api Jenis HK/SFP 9 No 218-018650 lengkap dengan satu buah magazen berisi 10 butir munisi Kal 9 MM dengan maksud untuk dimiliki.

Selanjutnya Terdakwa mengembalikan Tas warna hitam tersebut ke posisi semula. Kemudian Terdakwa keluar dari stasiun pasar Turi pulang ke Kos yang beralamat Jalan Bagong Ginayan 5 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan membawa senjata api yang diambil dimasukkan dalam tas Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Detasemen Pasukan Pengamanan Presiden Grup A mengalami kerugian Materiel kurang lebih sebesar Rp. 25 juta dan atas perbuatan terdakwa JPU Yustus One mendakwa dengan Pasal 362 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun. TOK

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 1 Terduga Pengedar dan 5 Terduga Pemakai Narkoba dari Sampang

SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian termasuk Polda Jawa Timur dan satuan wilayahnya.

Langkah upaya tersebut dinyatakan dengan dioptimalkan sosialisasi pihak Kepolisian di Masyarakat baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal dengan mendirikan Kampung Tangguh anti narkoba hingga penegakan hukum.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra di Polda Jatim, Sabtu (30/3).

Seperti pada hari Jumat tgl 22 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB yang lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim telah mengamankan *sebanyak 7 (Tujuh)* orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

AKBP Windy Syahputra mengatakan, awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menerima informasi adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Banyuates.

Berdasar informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan 6 (Enam) orang yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik inisial M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates.

“Ke enam orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura,”kata AKBP Windy Syahputra.

Berdasarkan keterangan ke 6 orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya.

“Di sini petugas mendapati barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis sabu dengan berat total 58.01 gram,”tambah AKBP Windy Syahputra.

Selanjutnya petugas membawa ke Tujuh orang yang diduga sebagai pengeder dan penyalahguna nakoba jenis sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine.

Hasil test urine para pelaku yang diamankan ada 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, untuk 1 orang yang hasil test urinenya negative langsung di pulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.

“Jadi satu orang inisial H yang hasil test urinenya Negatif kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai,”ujar AKBP Windy.

Selanjutnya masih kata AKBP Windy, pihaknya pada Senin 24, tgl Maret 2024 melakukan gelar perkara diruang gelar perkara Ditresnarkoba Polda Jatim.

Hasil gelar perkara yakni melakukan proses penyidikan terhadap 1 orang an. M dan langsung melakukan penahanan pada 25 Maret 2024.

“Inisial M ini kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar,”tegas AKBP Windy.

Sedangkan 5 orang lainnya yang hasil tes urine nya positif, kata AKBP Windy dilakukan rehabilitasi di Panti Rehap Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.

“Untuk S, T, T, MA dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,”pungkas AKBP Windy.

Atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. (*)

Momen Puluhan Tahanan Terima Tausiah Sebelum Buka Bersama Polres Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama seluruh jajaran memanfaatkan masa bulan ramadhan untuk membangun keakraban antara polisi dan para binaan tahanan.

Penguatan mental dan iman bagi para tahanan Polres Tanjung Perak dilangsungkan dengan menggelar acara buka puasa bersama pada Selasa (26/03/2024).

Sebanyak 62 tahanan di Polres Tanjung Perak mengikuti kegiatan buka bersama dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Waka Polres Tanjung Perak serta Pejabat Utama.

Sebelum berbuka bersama, para tahanan terlebih dahulu mendengarkan tausiah yang disampaikan oleh KH. Drs Khoiron Sueb Ms.i.

Para tahanan yang mengenakan pakaian warna oranye dengan menggunakan songkok warna putih tampak khusuk mendengarkan tausiah tersebut.

“Bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang baik bagi sesama umat untuk saling berbagi berkah dan rezeki, termasuk dalam membangun keakraban antara polisi dan para tahanan,” kata Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale.

BACA JUGA
Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya Dijadikan Ajang Transaksi Narkoba

Selain itu, Kapolres menyebutkan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penguatan mental dan iman bagi para tahanan, serta sebagai wujud kepedulian kepolisian kepada mereka.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk untuk memperkuat tali silaturahim dan menciptakan kesan bahagia bersama para tahanan,” imbuhnya.

Sementara itu KH. Drs Khoiron Sueb Ms.i dalam tausyiah menyatakan, kami berharap dalam bulan Ramadhan para tahanan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan. serta memperoleh pencerahan setelah menjalani masa tahanan.

“Semoga kebersamaan ini memberikan manfaat kepada para tahanan untuk selalu beribadah dan berbuat kebaikan,” pungkasnya. M12

Dibakar Cemburu, Erwin Hajar Pacaranya di Kosnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU R. Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi korban yakni Grance Sabat Artika.

Grance mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa mulai dari masih sekolah SMU dan menjalinkan hubungan. Dan dalam perkara ini, bermula saat hendak mau berangkat kerja, sekira 11.00 WIB kemudian saya membangunkan terdakwa Erwin sebanyak tiga kali, namun terdakwa tidak mau bangun cuma mulet aja. Tiba-tiba ia (terdakwa) menarik tangan dan menjambak rambut.

“Lalu terdakwa memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali,” kata Grence sembari meneteskan air mata.

Ia menambahkan, sekiran jam 15.30 WIB, terjadi lagi penganiyaan. Saat itu saya mau minta antarkan untuk beli obat dan makan, namun terdakwa melarang saya untuk keluar kos.

“Kemudian saya menghubungi, call center 122 melalui WA (chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa,” tambahnya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukumnya, terdakwa, kalian kan menjalin hubungan dan apakah saksi sering ke kosnya terdakwa serta apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa?

“Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Untuk perbuatan terdakwa, tiada maaf baginya,” tegasnya.

Sontak Majelis Hakim menayakan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan apa motifnya?

“Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain,” suat Greace.

BACA JUGA
Diputus Bersalah Pengacara Firdaus Fairus Mewek

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK