Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Bos PT BSS Rois Paundra dan Hariyadi Minta Keringan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Hariyadi dan Rois Paundra dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Lujeng Handayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karana terbukti melakuan penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya mengalami kerugian sekitar Rp 12 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Handayani mengatakan, bahwa terdakwa Hariyadi dan Rois Paundra telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa dengan tuntutan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,”kata JPU Lujeng di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis,(30/11/2023).

Menanggapi tuntutan tersebut kedua terdakwa menyatakan keberatan. “Saya keberatan dengan tuntutan jaksa, Yang Mulia. Kami memohon keringanan Yang Mulia,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rois Paundra yang berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksudnya untuk menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via whatsaap (chat dan telpon) dengan isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, dengan pembayaran meminta tempo 90 (sembilan puluh) hari dan pengiriman barang minta dikirim ke gudang perusahaannya di daerah Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera. Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), selain itu terdakwa Rois juga menyakinkan saksi Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan subplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga yang tinggi karena tidak mengetahui kondisi terdakwa Rois, namun terdakwa Rois terus berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil. Oleh karena sering dihubungi dan diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga yang sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian sedikit/kecil dan mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis serta pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening ke rekening BCA No. 2130229011 an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa. Kemudian pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar ± 762.023 (tujuh ratus enam puluh dua ribu dua puluh tiga) liter secara bertahap senilai ± Rp.5.207.991.200,- (lima miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan barang methanol tersebut telah dikirim seluruhnya ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa yang beralamat di Dsn. Krosok RT.04 RW.03 Kel.Nggrundul Kec.Kebonarum Kab.Klaten dengan penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi (sesuai dengan 44 (empat puluh empat) lembar Surat Delivery Order.

Bahwa terhadap pembelian methanol tersebut PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah ± 223.910 (dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh) liter senilai ± Rp.1.335.433.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana 21 (dua puluh satu) lembar bukti bayar, sedangkan untuk sisanya ± 538.113 (lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga belas) liter Methanol senilai ± Rp.3.872.558.200,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tidak dibayar oleh para terdakwa.

Bahwa pada bulan Pebruari 2022 team dari PT.Betjik Djojo mendatangi kantor PT.Barokah Sejahtera Sentosa dengan tujuan menanyakan kejelasan pembayaran dan jika tidak dibayar barang methanol tersebut akan ditarik, akan tetapi respon dari terdakwa Rois dan terdakwa Hariyadi tidak berkenan jika barang methanol tersebut ditarik dan menjanjikan akan melakukan pembayaran paling lambat bulan September 2022. Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya pihak PT.Betjik Djojo mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PT.Barokah Sejahtera Sentosa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa Rois Paundra dengan membayar melalui transfer sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 kali dan setiap transfer diberikan catatan atau keterangan untuk membayar invoice yang belum terbayar sesuai yang ditegurkan dalam surat peringatan.

Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan tagihan/invoice atas pembelian Methanol tersebut, kemudian pada tanggal 28 September 2022 PT.Betjik Djojo mengirimkan kembali uang dari terdakwa Rois via transfer ke BCA an.Rois Paundra (terdakwa) sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali transfer.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.872.558.200 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Hakim Moch. Djoenaidie Hukum Handi Buyung Hanya 4 Bulan Penjara Terkait Perkara Judi Online

Hakim Moch. Djoenaidie saat membacakan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Handi Buyung Prayogo divonis bersalah melakukan tindak Pidana perjudian oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie dengan Pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (29/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perjudian dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana Penjara 4 bulan,” kata Hakim Djoenaidie di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terdakwa Handi Buyung diadili dengan Video Call

Atas putusan tersebut, terdakwa Handi langsung, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun sebelumnya menuntut terdakwa Handi Buyung Prayogo dengan Pidana penjara selama 6 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, bahwa Bahwa ia terdakwa HANDI BUYUNG PRAYOGO, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dukuh Kupang Timur 17/64 RT 05 RW 09 Kel/Desa Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Tok

Syaiful Kurir Pil Inek Digulung BNN Kota Surabaya

Suasana Sidang di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurposs.co.id – Syaiful Anam alias Ipul diseret di Pengadilan oleh Jaksa Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil inek (Ektasi) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Neldy mengahadirkan saksi penangkap yakni Bambang dan Made dari Anggota Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Bambang mengatakan, bahwa penengakapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar Pukul 9.00 WIB di depan rumah Jalan Ngaglik Gg.II Surabaya dan saat digeledah ditemukan 2 butir Pil Inek. Dari pengakuannya barang tersebut didapatkan dari Mat masih Buron dengan cara membeli.

“Terdakwa ditangakap saat mau mengirim Pil Inek kepada pemesan (David) ,”kata Bambang saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara saksi Made, keteranganya sama tidak ada yang ditambahkan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saiful mengatakan, bahwa benar Pil Inek itu didapatkan dengan cara membeli dari Mat seharga Rp 330 ribu dan rencananya diberikan kepada David. Saya sudah kirim barang tersebut sebanyak 3 kali.

Disingung oleh JPU, apakah terdakwa mendapatkan keuntungan.” Saya cuma diberi ongkos besin saja dan kadang-kadang diberi barang untuk dipakai bareng,” beber terdakwa.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga bersama rekannya menayakan terkait apakah terdakwa telah meyesali perbuatannya,” iya Pak, saya meyesal dan tidak akan mengulangi lagi.

Perlu diperhatikan atas perbuatannya terdakwa Syaiful Anam alias Ipul didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

JPU Sabetania Ditegur Hakim Akibat Sambungan Video Call Mati

Pembacaan amar putusan secara Video call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudra (KJk) Santoso Kang divonis dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta terkait perkara penggelapan 4 unit mobil aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 Tahun.

“Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun,” Kata Hakim I Ketut Suarta di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Terdakwa Santosa saat dihadirkan di PN Surabaya

Atas putusan tersebut, Baik JPU Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

Dari Pantuan Timurpos ada hal yang menarik, dimana saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, JPU Sabetania sempat ditegur oleh Majelis Hakim dikarenakan sambungan Video Call sempat Mati. ” bu Jaksa tolong diperhatikan ini kok, Mati,” ujar Majelis Hakim. Kemudian JPU langsung, bangun dari tempat duduknya guna memperbaikinya. Kemudian pembacaan amar putusan dilanjukan lagi, namun setelah beberapa saat mati lagi sambungan Video Call. Jadi sudah 2 kali sambungan Video Call mati.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menjelaskan, Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai dirut lantas meminjamnya.

“Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa,” ungkap JPU Sabetania dalam surat dakwaannya.

Santosa kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.

“Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat as3t mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa,” tuturnya.

Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.

PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Santosa dalam persidangan menyebut bahwa mobil-mobil itu dirinya yang membelinya. Santosa ketika itu juga sebagai salah satu pemegang saham. Dia mengaku sempat menanyakan kepada Wilyanto pada 2019 dalam rapat. “Masalah mobil Wilyanto bilang ya sudah dewe-dewe,” kata Santosa. Tim pengacara Santosa menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. Tok

Hakim Suparno Vonis Berbeda Terhadap Dua Pegawai PT PIT Terkait Perkara Penggelapan

Pembacana amar putusan secara Video Call di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa William Leonardo pegawai PT Pajajaran Internusa Tekstil (PIT) divonis dengan Pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan, sementara terdakwa Oka Dwi Achmad Yani divonis Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakuan penggelapan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan,” kata Hakim Supano.

Beda nasib dengan rekan terdakwa William Leonardo, yakni Oka Dwi Achmad Yani yang dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Contoh SIIP PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa William Leonardo bekerja di PT Pajajaran Internusa Tekstil sejak 20 Oktober 2022 sebagai Petugas Konfirmasi Piutang dengan gaji sebesar Rp 3.300.000, sebagai Petugas Konfirmasi Piutang di PT Pajajaran Internusa Tekstil mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu melakukan konfirmasi piutang PT Pajajaran Internusa Tekstil kepada customercustomer dan melaporkan hasilnya kepada PT Pajajaran Internusa Tekstil melalui Koordinator Sales, dengan SOP. Setelah barang diterima customer maka akan dibuatkan nota penagihan dengan jatuh tempo 14 hari hingga 30 hari, kemudian lembar konfirmasi piutang tersebut diserahkan ke Terdakwa sebagai petugas konfimasi piutang untuk dilakukan konfirmasi ke customer-customer yang piutangnya sudah jatuh tempo.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya sebagai petugas konfirmasi piutang yang melakukan konfirmasi piutang kepada customer sekira bulan Mei 2023 terdakwa membantu Sales atas nama Saksi Oka Dwi Achmad Yani (penuntutan dalam berkas terpisah) dalam menutupi tindak pidana dengan cara Terdakwa membuat laporan konfirmasi piutang ke Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri selanjutnya terdakwa ketika akan melakukan konfirmasi piutang ke toko, Sales Oka Dwi Achmad Yani memberitahu terdakwa bahwa Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri tersebut sudah membayar piutangnya ke PT Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 165.238.000, melalui Sales Oka Dwi Achmad Yani, kemudian Sales Oka Dwi Achmad Yani memberikan tanda tangan palsu di lembar konfirmasi piutang tersebut sehingga seolah-olah Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri tersebut belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000.

Selanjutnya terdakwa yang mengetahui hal tersebut membawa lembar konfirmasi piutang tersebut ke Koordinator Sales PT Pajajaran Internusa Tekstil dengan hasil konfirmasi piutang Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000padahal Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri telah membayar piutang tersebut

Bahwa perbuatan terdakwa membantu Saksi Oka Dwi Achmad Yani tersebut mengakibatkan PT Pajajaran Internusa Tekstil mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 165.238.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. JPU Diah Ratri Hapsari  menuntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Untuk terdakwa Oka Dwi Achmad Yani dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun kerana terbukti bersalah melangar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tok

Adanya Dualisme Pengurus KSP Intidana Patut Dipersoalkan, Mala Rizky Dipidanakan

Penasehat Hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra, saat di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen yang membelit Rizky Fahriza, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Febrian Dirgantara menghadirkan saksi pelapor Budiman Gandi Suparman

Budiman mengklaim, bahwa Rizky  tidak menyetorkan uang hasil koperasi kepadanya. Termasuk tidak melaporkan aset koperasi di regional Jatim senilai Rp 69 miliar. Rizky juga disebut telah melakukan pengalihan piutang nasabah tanpa sepengetahuannya.

“Uangnya tidak disetor ke KSP Intidana. Yang saya dengar dia (Rizky) menganggap ketua umumnya Handoko, bukan saya,” kata Budiman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Senin (20/11/2023).

Budiman Gandi Suparman saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Budiman menambahkan, KSP Intidana pernah dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2015 lalu. Namun, koperasi itu tidak sampai pailit. Dalam perkara itu terjadi homologasi atau perdamaian. Budiman menjabat ketua pengurus berdasarkan rapat anggota tahunan setelah homologasi.

“Terkait kepengurusan Handoko, saya tahu. Tapi, tidak disahkan dalam homologasi,” tambah Budiman.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan homologasi, kepengurusan Handoko yang diakui, bukan Budiman. Menurut dia, putusan tersebut belum pernah dibatalkan sehingga kepengurusan yang sah adalah kubu Handoko.

“Bukan kepengurusan Budiman yang mengeklaim berdasarkan rapat anggota tahunan. Sebab, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) KSP Intidana, kepengurusan yang sah berdasarkan rapat anggota khusus, bukan rapat anggota tahunan,” tutur Anggit selepas sidang.

Selain itu, hasil keuangan koperasi yang dikelola Rizky tidak disetor kepada Budiman. Melainkan kepada Handoko yang diakuinya sebagai kepengurusan yang sah. Tindakan-tindakan yang dilakukan Rizky juga berdasarkan surat keputusan dan surat kuasa dari Handoko selaku ketua KSP yang diakuinya. “Sehingga surat-surat yang dibuat terdakwa untuk mengalihkan piutang nasabah itu sah, tidak palsu,” ungkap Anggit. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo, kemudian pada tanggal 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan atau Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description, Mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya, sementara kewenangan yang dimiliki adalah berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang Koperasi Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign (tanda tangan tunggal dari pimpinan) yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen / warkat berharga yaitu segala slip pembukuan atau laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor-kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign (dua pejabat yang bertanda tangan dari wilayah dan cabang) dengan pejabat berwenang.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama  Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana dengan alasan karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : 1. Dokumen jaminan debitur; 2). Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box atau brangkas; dan 3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

  1. satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya.
  2. satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya;
  3. satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya; dan
  4. 1 satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman

Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Sdr. HArtono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro  selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana dan uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa dengan Pasal 263 KUHP. Tok

Vicentius Herliman Ngaku Agen FBI, Tipu Para Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ming Sri Rahayu saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Basuki Wiryawan menghadirkan saksi Pacar dari terdakwa yakni Ming Sri Rahayu.

Ming Sri Rahayu mengatakan, bahwa sudah tinggal sama terdakwa sekitar 3 tahuan di sebuah apartemen, namun tidak setiap hari. Saat itu terdakwa memberikan uang Rp 200 juta untuk sewa apartemen dan uangnya sudah diberikan kepemilik apartemen.

Disingung terkait apakah saksi tahu pekerjaan dan sudah dibelikan apa saja sama terdakwa (pacarnya).

“Saya tidak tahu jelasnya kerja apa, cuma pernah bilangnya kerja di bursa atau treding. Saya tidak pernah dibelikan apa-apa. Cuma ia (terdakwa pernah beli mobil dan saya juga tidak memakainya, mungkin ada dikeluarganya,” kelit Ming dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Ming, kalau terdakwa juga pernah pinjem uang sebesar Rp 2,7 Miliaar dan hingga saat ini belum dikembali.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

JPU Basuki sempat menujukan barang bukti senjata api.

Terdakwa Vicentius Herliman

Atas keterangan saksi terdakwa, mengaku uang yang dipinjam dari Ming sudah dikembalikan,” sudah dibayar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ;

Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.

Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:

Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.

Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.

Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto.

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Residivis Indro Prajitno kembali diadili di PN Surabaya Terkait Perkara Penggelapan

Terdakwa Indro Prajino disidangkan secara online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan yang membelit Terdakwa Indro Prajitno kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari pegawai Bank Mandiri, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (14/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Qori Aryani pengawai Bank Mandiri Cabang Bogor.

Qori Aryani mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Indro sebagai nasabah di Bank Mandiri. Selain sebagai nasabah perorang, Indro juga ada rekening atas nama Perusahan ( PT Sumber Baramas Energi). Untuk pembukaan rekening perusahaan di tahun 2019 lalu.

Disingung oleh JPU apakah ada transaksi dari dari PT KEA ke rekening PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan bagaimana hasilnya.

Qori Aryani menjelaskan, bahwa dari bulan Juni sampai Oktober 2019 ada transaksi dari PT KEA ke rekening PT BSE, namun untuk rekening atas nama terdakwa, kami tidak melakukan pengecekan, karana saat di BAB hanya ditanyakan rekening perusahaan dan untuk transaksinya semuanya berhasil, tidak ada penolakan.

“Setahu saya terdakwa Indro di PT SBE sebagai Komisaris,” kata Qori dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa terkait adakah dana masuk dari rekening Indro ke rekening PT SBE berdasarkan mutasi buku rekening koran milik terdakwa Indro.” Ada dana masuk dari rekening pribadinya ke rekening PT KEA dan notifikasinya OPS.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Hakim Djoenadie Vonis Greddy Harnando 10 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 2 Unit Vespa

Terdakwa Greddy Harnando mendengarkan Amar Putusan melalui video call di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dihukum Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mochmamad Djoenadie, karana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan Jual Beli Vespa, yang merugikan Alexander Wiebisono Soegio di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadi pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 10 bulan

“Terhadap terdakwa Greddy Harnando dihukum Pidana penjara selama 10 Bulan,” kata Hakim Djoenadi di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut penasehet hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Senada yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2 unit vespa miliknya yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.

Kemudian, hari Selasa ,10 Januari 2023 sekitar pukul 18.50 WIB kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA (sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL) yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.

Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan Terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL lalu karena Terdakwa GREDDY HARNANDO belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya. Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa. Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.

Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Serta menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, kerana terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan penjualan 2 unit Vespa. Tok

Dedy Miluardi Kacap Bus Lorena, Kirim 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara

Para terdakwa disidangkan secara Video Call di ruang Garuda 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Miluardi, Kepala Cabang Lorena bersama Jumahadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rogita Sirait dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 5 kg dari Pekan Baru, Riau ke Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Yustiono menghadirkan saksi penangkap yakni Sadam dan Suhartono dari Polda Jatim.

“Saat kami geledah, di dalam tas ransel Dedy ditemukan lima bungkus teh Cina yang berisi 5,2 kiligram sabu-sabu. Sedangkan dari tas Jumahadi ditemukan alat hisap sabu,” kata Sadam Husen, petugas polisi yang menangkap kedua terdakwa saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Garuda 1 di PN Surabaya.

Menurut Saddam Husen , sabu-sabu itu didapat Dedy dari seseorang yang kini masih buron. Dedy mendapat upah Rp 15 juta untuk satu kilogram sabu-sabu. “Tapi, baru Rp 15 juta yang baru dia terima. Sisanya masih belum dibayar sama yang menyuruh,” tambah Sadam.

Suhartono, petugas Polisi lain, menambahkan, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim Dedy menggunakan bis ke wilayah Jawa, terutama Surabaya. Namun, belum sempat terdakwa mengantarkannya, pihaknya sudah lebih dulu menangkapnya.

“Dibawa lewat jalur darat, pakai bis ke Jawa. Tapi, yang ini belum sempat diantar,” kata Suhartono dalam persidangan.

Dedy tidak membantah kesaksian dua Polisi yang menangkapnya. Menurut dia, bukan kali ini saja dirinya mendapatkan pekerjaan untuk mengantar narkotika ke Jawa. Dia mengaku sudah dikontrak untuk delapan kali pengiriman. Sekali mengirim, dia bisa mengantar tiga hingga lima kilogram sabu-sabu.

“Yang berhasil lima kali. Pengiriman yang keenam gagal karena saya tertangkap,” ujar Dedy dalam sidang secara video call.

JPU dan PN Surabaya Gak Niat

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Dedy Miluardi bersama Jumahadi, Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.05 WIB di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Kota Pekanbaru, Riau, dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan ditemukan 5 kantong plaatik teh china dengan berat keseluruhhan 5.240 gram.

Atas perbuatanya JPU mendakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acamanan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. Tok