Penggerebekan Sabung Ayam di Desa Bangas, Isu Dugaan Pungutan Mengemuka

Pungutan dipatok Rp5 juta per orang

PERISTIWA9 Dilihat

Pati, Timurpos.co.id – Dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah warga yang diamankan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Desa Bangah (Baengas), Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah beredar permintaan konfirmasi yang ditujukan kepada pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan narasumber media ini, disebutkan bahwa penggerebekan arena sabung ayam berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026, di sebuah lokasi yang dikenal dengan nama Sakur. Dari operasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 10 warga Bangkalan dan dua warga Surabaya.

“Selain itu, petugas juga disebut mengamankan sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.” Bebernya.

Baca Juga  Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Ponpes Miftahul Ulum

Masih kata narasumber, menyebutkan bahwa seluruh orang yang diamankan telah dilepaskan pada Senin, 13 Juli 2026 dengan membayar uang tebusan kepada pihak-pihak yang diamankan.

“Rp3 juta per orang untuk 10 warga Bangkalan dan Rp15 juta terhadap seorang warga Surabaya bernama Soni, ” Katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai jumlah pasti orang yang diamankan, status hukum para terduga pelaku, maupun terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pelepasan mereka. M12