Tak Miliki Izin Tempati Rumah, Ghufhon Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Ghufon dan Siti Djuhariyah

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Ghufhon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara menepati rumah tampa seizin pemiliknya, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/03/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Basuki menghadirkan saksi yakni Siti Djuhariyah dan Abdul Wasik.

Siti Djuhariyah mengatakan, bahwa awalnya tahu, kalau rumah peninggalan orang tuanya di Jemursari 6/3 Surabaya, ternyata telah ditempati oleh terdakwa. Awal ketahuannaya, saat itu anak saya mau kerja di Surabaya dan mendatangi rumah tersebut ternyata ada orangnya.

“Kemudian setelah Corona, sekitar tahun 2022-2023 pulang ke rumah dari Riau, ternyata rumah itu ada yang menepati dan waktu itu istri terdakwa sempat mengusir saya.” Kata Siti dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata Siti menjelaskan, bahwa saya sempat melaporkan ke ketua RT dan tidak mau pergi sehingga saya laporkan ke polisi yang sembelumnya sudah disomsi sebanyak 2 kali.

Disingung oleh Majelis Hakim sejak kapan saksi tinggal disitu. “Saya tinggal sejak kecil dan saat itu saya pergi ke Riau untuk berkerja di Perkembunan kelapa sawit. Saya tinggalkan rumah dalam keadaaan kosong dan dikunci.” Katanya.

Ia menambahkan waktu itu, sempat dimediasi, namun terdakwa minta ganti rugi karena telah memperbaiki. Lah wong saya tidak tahu, bagunan mana yang diperbaiki.

Sementara Abdul Wasik, mengatakan pada intinya terdakwa yang merupakan bapaknya telah tinggal di situ atas suruhan dari Musdalifah yang merupakan ibu dari bapaknya (terdakwa). Mengenani hubungan terdakwa dengan Siti, ia tidak tahu.

“Yang saya tahu rumah itu tidak dikunci,” katanya.

Sontak Majelis Hakim Damanik, saksi kamu ini jangan bohong, tadi sebelum disumpah, kami tanyakan, apa ada hubungan dengan terdakwa. Saksi menjawab mutar-muter. Kamu bilang saudara dari pak de atau bu de.

“Bapak mu saja, kamu ingkari, jadi sumpahnya tadi ditarik.

Atas keterangan saksi Siti, terdakwa membantahnya, kalau rumah itu tidak digembok (dikunci) dan ia (terdakwa) mengaku telah menepati rumah tersebut dan tampa izin dari Siti Djuhariyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada tahun 1997 saksi Siti Djuhariyah mendapatkan hibah berupa tanah dari bapaknya (alm KUSEN) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tanah Kelurahan Jemurwonosari nomor : 146/0313/436.9.30.2/2022 tanggal 24 Februari 2023. dimana pada Buku Tahun Klansiran 1976-1977 Petok D/Letter C /Ipeda No 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2 pada tanggal 24 – 12 – 1997 terjadi peralihan hak sebagian kepada saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2 tertulis Hibah dari alm Kusen.

Bahwa pada awalnya rumah tersebut terdiri dari satu bangunan dengan luasnya 70 m2, namun setelah saksi Siti Djuhariyah menikah, rumah tersebut dibuat pembatas ukuran 49 m2 dan 21 m2 selanjutnya oleh alm Kusen (bapak saksi), saksi Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2 sedangkan alm Kusen (bapak saksi) dan almh Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .

Bahwa saksi Siti Djuhariyah pada tanggal 7 Oktober 2019 telah menjual sebagian rumah dan tanah kepada sdr. Bambang Sutrisno seluas 49 m2 berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor 74/2019 yang di buat di Kantor PPAT VIVI SORAYA, SH. Jl. Jemursari 6/3 Surabaya dan yang mengetahui proses jual beli tersebut adalah Yulianto selaku Ketua RT dan tetangga sekitar ;

Bahwa saat masih kumpul persama kedua orang tua saksi Siti Djuhariya ruangan seluas 21 m2 adalah kamarnya, setelah itu saksi Siti Djuhariyah menjual kepada pak Bambang dan setelah saksi Siti Djuhariyah menikah saksi Siti Djuhariyah mengikuti suami merantau ke Sumatra tepatnya di Jl. Lintas Duri KM 19 RT 4 RW 7 Kec. Madau Kab. Bengkalis Prov Riau.

Bahwa selama saksi Siti Djuhariyah berada di Riau rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada yang menempati dan rumah tersebut saksi Siti Djuhariyah kunci dengan gembok warna kuning dan anak gembok ada padanya .

Bahwa saksi Siti Djuhariyah tidak pernah mengalihkan hak (Menjual atau menghibahkan atau memberikan) sisa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 21 m2 yang terletak diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya kepada orang lain.

Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa Moch. Gufron beserta isteri dan anak-anaknya menempati rumah yang terletak diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya sejak sekitar bulan September 2022 setelah diberitahu anak saksi Siti Djuhariyah bernama Nurul Ade R.

Bahwa terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik saksi Siti Djuhariyah yang berlokasi diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya seluas 21 m2.

Bahwa saksi Siti Djuhariyah pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (Somasi), namun terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal bahkan pada saat saksi Siti Djuhariyah melakukan teguran secara lisan malah diusir oleh Terdakwa.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP. Tok

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Diadili

Terdakwa Winarti, SE didampingi Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, SE mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho terkait perkara kejahatan perbankan dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (13/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Furkon Adhi Nugroho menghadirkan saksi pegawai bamk BTPN.

Dalam keterangan saksi yang pada intinya tidak melaporkan adanya temuan seliih antara sesuai dan fisiknya. Hanya mengecek saja.

Sementara saksi bagian IT dari Jakarta menjelaskan, bahwa ada ganguan aplikasi di tanggal 12 Maret 2023, namun sudah diperbaiki. “Kami menerima laporan kendala, tanggal 10 Mei 2024.” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.

Terpisah Michel penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa pada intinya dari keterangan para saksi-saksi belum bisa membuktikan selisih uang. Dan perlu diperhatian terkait selisih uang yang dipersoalkan bukanlah uang nasabah. Karana tidak ada laporan dari nasabah.

“Berdasarkan Undang-Undang PT, harus yang bertanggung jawab bukanlah klien kami saja, kalau bicara keadilan harusnya atasan klien kami yakni saudara Bangkit juga harus bertangung jawab,” kata Michel.

 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa berawal dari Terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan selaku Pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank, namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sekira tanggal 12 April 2023 Terdakwa ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 (dua) hari tersebut tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro digantikan sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri;

Sebelum proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, Terdakwa terlebih dahulu membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, padahal pada tanggal tersebut tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.

Bahwa tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023;

Bahwa sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja, tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja. Namun Terdakwa justru menggunakan tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat tiket lain yaitu tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.Cara Terdakwa membuat tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 adalah terlebih dahulu Terdakwa meneruskan (forward) email pengaduan sebelumnya (tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023) ke email Terdakwa, kemudian isi email tersebut Terdakwa ubah/edit yang semula tertanggal 14 Maret 2023 diubah menjadi tanggal 12 April 2023 dan mengubah deskripsi report/laporan gangguannya. Selanjutnya Terdakwa mencetak email yang telah diubah/diedit tersebut dengan maksud untuk ditunjukkan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri saat proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM sementara (PJS) di BTPN KCP Kedungdoro dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Nesya Larasati Prida Putri.

Bahwa pada saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari Terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp.2.012.904.400,- (dua miliar dua belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah), tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu. Terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri bertanya kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” sambil menunjukkan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”.

Bahwa ketidaksesuaian fisik uang yang ada pada brankas dengan sistem FES tersebut terjadi sampai tanggal 14 April 2023 saat saksi Nesya Larasati Prida Putri menyerahkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada Terdakwa. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri melaporkan kepada saksi Bangkit Khrisnanta selaku Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1 Bank BTPN Kantor Cabang Surabaya.

Sekira tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB, Terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp.1.999.628.000,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sejumlah Rp.160.728.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp.1.838.900.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memakai Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro tersebut sebagai bukti ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro. Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp.58.900.000 dan uang sejumlah Rp.160.728.000 dipegang oleh kasir, sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan PT. BTPN. Tbk (Bank BTPN) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.780.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. Tok

Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penggelapan Hak

Terdakwa Nurul Huda saat mendengarkan Surat Tuntutan JPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Parlindungan Tua Manulang mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Parlindungan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (06/03/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukunnya, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atau terdakwa bisa langsung mengajukan sendiri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik NURUL HUDA) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6 (enam) bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut. Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

Irene Kena Bogem, The Victor saat Melerai

Irene Kusumawati saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penaganiayaan yang membelit terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, kembali digelar dengan agenda saksi Irene Kusumawati yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Irene Kusumawati yang merupakan teman wanita dari Malville.

Irene mengatakan, bahwa perkara ini berawal saya menjembut Malville dengan mengendari mobil. Saat masuk dalam gang dan melitasi rumah terdakwa Victor melihat banyak kucing, kemudian saya bunyi klakson dan sempat berhenti, takutnya kucing terlindas. Kemudian jalan lagi dan saat bersama Malville, tiba-tiba terdakwa berusaha menghentikan mobil dan mengedor-gedor mobil. Malville sempat membuka kaca mobil, guna untuk menayakan, namun terdakwa mala menyiram dengan air.

“Kemudian Malville turun dan saya mengikuti dari belakang, terlihat terdakwa Victor memiting lehernya Malville kemudian dijatuhakan (dibanting) lalu saat jatuh Malville dipukuli oleh terdakwa beberapa kali.” Kata Irene saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kemarin, Kamis (29/02/2024).

Ia menambahkan, bahwa spontan, saya tarik baju Victor bertujuhan untuk melerai, namun saya kena pukulan beberapa kali dibagian kening sebelah kiri, akibat pukulan itu sempat merasa pusing. Kemudian kita laporkan ke Polisi.

“Sebelum laporan ke Polisi, saat itu Pak RT juga ada,” sautnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tok

Iwan Sulistyo Bandar Inek Menyerahkan Diri Ke Polda Jatim

Istri Terdakwa saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Iwan Sulistyo alias Ko Daniel diseret di Pengadilan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara jual beli pil ektasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan istri dari terdakwa Iwan Sulistyo.

Istri terdakwa menyapaikan, bahwa saya tidak tahu kalau suaminya, menjual narkoba, saya baru tahu saat ada penggeledahan oleh petugas di kos dan ditemukan barang-barang itu di lemari baju Iwan.

“Saat penggeledahan itu ada 4 orang petugas dan saya juga sempat diperiksa di Polrestabes Surabaya serta di tes urine hasilnya negatif.” Bebernya dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Kemarin,  Kamis (29/02/2024).

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membatahnya dan membenarkan keterangananya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Iwan Sulistyo alias Ko Daniel, anak dari Agus, hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Menyuruh saksi Moch. Djunaidi untuk datang ke Kostan terdakwa untuk mengambil paket dan mengantarkan paket tersebut ke parkiran Hotel Wyndham Surabaya, namun sesampainya di parakiran Hotel Wydham Surabaya, datang saksi David Adi Saputro dan Seno Sugiarto yang merupakan angoota Resnarkoba Polda Jatim yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya mengamankan saksi Moch Djunaidi saat dilakukan penggeledahan menemukan Narkotika jenis Extacy sebanyak 3 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk yang dimasukkan ke dalam 1 buah sikat berwarna putih dan dimasukkan lagi kedalam 1 buah totebag warna biru milik terdakwa Iwan Sulistyo yang dikirim oleh saksi Moch. Djunaidi kepada pembelinya.

Bahwa selanjutnya, hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa Iwan Sulistyo datang ke DIRESNARKOBA POLDA JATIM untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dari hasil interogasi awal kepada terdakwa didapatkan pengakuan bahwa narkotika jenis eksatsi sebanyak 3 butir yang ditemukan dalam penguasaan saksi Moch. Djunaidi adalah milik terdakwa dan terdakwa juga menyimpan narkotika jenis Ektasi serta pasikotropika dan obat keras di rumah kos terdakwa dan selanjutnya anggota Kepolisian dari DIRESNARKOBA Polda Jatim melakukan penggeledahan di kamar kost Terdakwa ditemukan Narkotika jenis Extacy 2 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk dengan berat ± 1,50 gram beserta pembungkusnya, 18 butir pil alprazolam, 9 butir pil happy five, 4 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin dengan berat total sebanyak 1,71 gram, 2 botol kaca berisi cairan keytamin HCL dengan berat masing masing 100mg, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 10 transparan, 1 buah Hp Oppo, 1 buah buah kotak kardus kecil bekas dan 1 buah jaket warna hitam dan Terdakwa dalam jual beli Narkotika jenis Extacy tersebut mendapatkan terdakwa mendapatkan narkotika jenis extasi tersebut dengan cara membeli dari SEM (DPO) sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 500 ribu @ butir dan terdakwa menjual narkotika jenis extacy tersebut keytamin, pil alprazolam dan pil happy five dengan cara ecer maupun paket yakni terdakwa menjual secara ecer 1 butir extacy warna hijau muda logo kepala Hulk dengan harga Rp. 600 ribu kemudian satu butir pil Happyfive dijual dengan harga Rp.200 ribu perbutir sedangkan pil alprazolam dikasi Cuma Cuma kepada pembeli sebagai obat penawarnya dan untuk keytaminya terdakwa olah dengan cara di keringkan terlebih dahulu dan setelah menjadi bubuk kemudian di kemas dalam plastik klip dan di jual dengan harga Rp. 300 ribu per bungkusnya, sedangkan untuk penjualan paketnya adalah seharga Rp.1 juta denganisi 1 butir pil extacy warna hijau muda dengan logo kepala hulk, 1 butir pil Happy five, dan 1 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin.

Atas perbuatnya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Nurul Huda Mengaku Ditelikung Oleh The Tomy

Terdakwa Nurul Huda saat memberikan ķeterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda Bin Ma’arif, pemilik rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (28/02/2024).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Nurul Huda sebagai terdakwa dugaan penyerobotan atau menyewakan tanah milik orang lain.

Didalam persidangan, Nurul Huda mengaku merasa di telikung, setelah mengetahui kalau sertifikat rumahnya yang pernah dia jadikan jaminan hutang kepada The Tomy, tiba-tiba sudah di balik nama menjadi atas nama The Tommy. Padahal sepengetahuan Nurul Huda, dia tidak pernah membuat Akta Jual Beli yang dijadikan dasar bagi The Tomy untuk membalik nama sertifikat rumahnya tersebut.

“Jadi, setelah Pak Tomy memberi pinjaman Rp.2 miliar dengan bunga 5 persen perbulan. Sertifikat rumah saya itu dibawah sama Pak Tomy ke Notaris. Sebelum ke Notaris Pak Tomy sempat saya ingatkan jangan sampai sertifikat itu di balik nama. Dan Pak Tomy menjawab tidak akan saya balik nama, sebab saya bukan orang yang seperti itu,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Menurut Nurul Huda, pesan tersebut perlu dia sampaikan karena ada temannya yang mempunyai hutang kepada The Tomy sebesar Rp.300 juta padahal harga rumahnya Rp.1,5 miliar, tiba-tiba di balik nama begitu saja oleh The Tomy.

“Makanya saya sama Pak Tomy jangan sampai ada kejadian seperti itu dan dijawab sama Pak Tomy saya bukan orangnya,” lanjutnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, dari mana Nurul Huda mengetahui kalau sertifikat rumahnya tersebut sudah dibalik nama oleh The Tomy,?

“Dari tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masuk. Lho. Kok namanya Pak Tomy,” jawab Nurul Huda.

Didalam persidangan Nurul Huda juga menjelaskan bahwa dia mempunyai 3 orang anak, pertama bernama Agus Riduwan, kedua Khoirul Anam dan yang ketiga Mohamad Syaiful.

“Tapi yang datang ke kantor Notaris hanya saya bersama dengan dua anak saya yaitu Agus Riduwan dan Mohamad Syaiful. Yang tidak hadir namanya Khoirul Anam,” jelasnya.

Dihadapan majelis hakim, Nurul Huda juga menceritakan bahwa dirinya meminjam uang kepada The Tomy selain untuk tambahan modal usaha, juga untuk melunasi hutangnya yang ada di Bank Bukopin karena akan jatuh tempo.

“Waktu itu Pak Tomy bersama Dimas datang kerumah saya. Tujuannya pinjam uang bukan untuk jual beli rumah. Kalau saya jual waktu itu harga rumah saya Rp.7 sampai Rp.8 miliar,” ungkapnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, apakah tempat yang dipakai oleh Mustakim untuk berjualan ayam bakar, itu masuk kedalam pekarangan rumah Nurul Huda,?

“Tidak. Mustakim berjualan di Trotoar, di emperan. Mustakim jualan disitu,” jawabnya.

Terus, untuk uang Mustakim yang masuk kepada Istri anda, itu uang apa,? Tanya kuasa hukumnya.

“Untuk bayar listrik, kebersihan sama sampah,” jawab Nurul Huda.

Bengkel itu milik siapa,? Tanya kuasa hukum Nurul Huda.

“Bengkel itu milik saya yang bekerjasama dengan Tomi sejak Tahun 2007 lalu,” jawab Nurul Huda.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Idham Bangsa, selaku salah satu kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda memastikan bahwa unsur dalam Pasal 385 KUHP yang dijeratkan Jaksa terhadap Kliennya, tidak terpenuhi.

“Si Mustakim penjual ayam bakar ini tidak masuk. Karena jualan si Mustakim ini tidak masuk dalam pekarangan rumah klien saya, Nurul Huda. Sedangkan Bengkel itu kepunyaan Pak Huda sendiri, bukan milik orang lain. Jadi sewanya darimana,” katanya selepas Sidang.

Bukan itu saja, Idham juga menepis dakwaan Jaksa tentang Pasal 167 KUHP yang dijeratkan terhadap Kliennya.

“Penyerobotan darimana.!.itu kan rumahnya Nurul Huda sendiri. Makanya Jaksa harus bisa membuktikan lebih dulu Jual Belinya itu sah atau tidak. Dan bukan disini harusnya, tapi di Perdata. Hakim pada waktu sidang pertama saat The Tomy menjadi saksi juga sudah bilang bahwa perkara ini seharusnya dibawah ke Perdata dulu. Dan pernyataan dari Hakim tersebut nanti akan kita masukkan dalam catatan,” pungkas Idham Bangsa.

Sebelumnya, perbuatan Nurul Huda Bin Ma’arif didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP atau Pasal 385 ke 4 KUHP setelah tidak segera pergi dan mengosongkan rumahnya di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya mendapatkan dua kali somasi dari The Tomy. Tok

Fathur Rohman Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Fathur Rohman saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathur Rohman bin Mimbar (Alm) melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu anak korban di bawah umur JZH dengan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa dituntut sebelas tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur yaitu JZH. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa Fathur Rohman dituntut selama 11 tahun penjara,”kata Dilla di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (28/02/2024).

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Budiyanto mengatakan akan mengajukan pembelaan dua minggu kedepan. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.

Budiyanto mengatakan, sangat prihatin dengan tuntutan jaksa selama 11 tahun.

“Karena saya bingung kok dituntut dengan sekian banyaknya, karena semua mengetahui jaksa dan hakim sudah mengetahui dari keterangan saksi orang tua korban itu yang tidak sesuai dengan BAP. Apalagi ia sudah bilang bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan sama sekali di BAP dan hanya datang dan tanda tangan saja. Namun dari keterangan saksi verba lisan mengatakan bahwa dia memberikan keterangan orang tua korban tersebut,”jelasnya setelah selesai sidang.

Sebelumnya, kejadian itu, sekitar Tahun 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban JZH yang masih berusia 9 tahun bermain sama Elma anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban Jihan Zulfa Hafidoh untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban sehingga memperoleh ancaman kekerasan berupa dipukul dan dibunuh kalau tidak dituruti permintaan terdakwa.

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban dan mencurniishar sebanyak satu kali dan payudara sampai pantat. “Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali dan terdakwa mencapai puncak hawa nafsunya sehingga menurunkan celana dalam korban dan membuka celananya serta memasukkan alat vitalnya ke vagina korban dan mengeluarkan sperma di atas lantai dan dioleskan kepada pantat korban,”ungkap Dilla. Tok

Satpam Jual Barang Bukti Kejaksaan Seharga Rp 5 Juta 

Suasana Sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Luky Firmansya Kushartanto, Satpam PT Interport menjual pil koplo barang bukti Kejari Tanjung Perak yang dia curi dari gudang barang bukti di Terminal Mirah Jalan Perak Barat. Kini Luky disidang lagi untuk kali kedua bersama Surya Putra Perdana, pembeli pil koplo yang dijualnya tersebut.

Terungkapnya kasus penjualan barang bukti kejaksaan itu bermula dari tertangkapnya Surya di rumahnya dj Jalan Semolowaru Utara pada 11 November 2023. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, di dalam rumah tersebut polisi menemukan 5.000 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam kemasan kecil. Satu kemasan masing-masing berisi 10 butir pil koplo.

Surya mengaku kepada polisi bahwa pil koplo sebanyak itu dibeli dari Luky. “Terdakwa Dwi Luky mendapatkan pil koplo tersebut dengan mengambil di Gudang Nomor 300 Terminal Mirah Jalan Perak Barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat dia melaksanakan tugas jaga malam,” ungkap jaksa Herlambang dalam dakwaannya.

Pil koplo sebanyak 5.000 butir hasil curian di gudang barang bukti Kejari Perak itu dijual Luky kepada Surya seharga Rp 5 juta. Setelah itu, Surya menjual narkotika itu lagi kepada Fatur sebanyak 2.000 butir seharga Rp 2 juta. Sebagian lain akan dijual secara eceran dengan dikemas lagi ke dalam plastik masing-masing berisi 10 butir.

Pengacara terdakwa Surya, Dodik Sujatmiko mengakui bahwa kliennya memang membeli pil koplo tersebut dari Luky. Dia mengeklaim bahwa pil itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah dijual. Hanya, Surya tidak tahu jika ternyata pil koplo yang dijual Luky kepadanya barang bukti kejaksaan.

“Tidak tahu kalau narkoba itu riwayatnya barang bukti kejaksaan. Yang jelas dia tahunya beli barang itu dari Dwi Luky,” kata Dodik saat dikonfirmasi seusai persidangan. Senin, (26/02/2024).

Sementara itu, terdakwa Luky tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui telah mencuri pil koplo tersebut lalu menjualnya lagi. “Benar, Yang Mulia,” ujar Luky dalam sidang secara video call.

Luky disidang untuk kali kedua ini dengan dakwaan mengedarkan pil koplo. Dia sebelumnya juga disidang secara terpisah bersama temannya, Mokhamad Wahyu Setiadi sesama sekuriti karena mencuri barang bukti kejaksaan tersebut. Luky dan Wahyu didakwa mencuri barang bukti yang tersimpan di dalam gudang. Di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan pil koplo berlogo LL sebanyak 24 botol yang setiap botolnya berisi 1.000 butir. Tok

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, MS Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. Pontianak, 22 Februari 2024. M12

Saksi: Terdakwa The Victor Seorang Tempramen

Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, didampingi PH,Jimmy dan saksi korban Melville Nathaniel Tjipto diruang Tirta 2 PN.Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – The Victor anak laki-laki Herman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Melville Nathaniel Tjipto hingga mengalami memar dan bengkak pada pipi kiri dan kepala, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN)

Dalam sidang kali ini, JPU M. Mosleh menghadirkan saksi korban yakni Melville Nathaniel Tjipto.

Melville menjelaskan, bahwa  Saat itu di gang rumah di Jalan Lebak Arum gang buntu, tiba- tiba mobil saya oleh Terdakwa dicegat di depan gang disuruh berhenti, kaca saya buka maksud untuk menanyakan, justru terdakwa sudah menyemprot air dengan selang pada kaca depan mobil, saat kaca saya buka justru dia menyemprot air selang kedalam mobil, jadinya basah semua.

“kejadian itu beberapa bulan lalu, saat itu saya dijemput teman perempuan saya Irene Kusumawati, saat melewati terdakwa lempar barang, gebrak- gebrak kaca, dia minta saya turun dari mobil, saya buka kaca sebelah kiri, dua semprotkan air dari selang yang dipegangnya,sempat saya tanya ada apa?, akhirnya saya parkir mobil, saya tanya baik-baik, kalau ada masalah bisa diselesaikan baik-baik, kan bertetangga,lalu dia berkata ” kamu mencari masalah dengan saya, saya dipiting , dibanting lalu ditindihi dan dipukul sebanyak 4 kali kena pipi pelipis dan kepala Bagian belakang,dia masih dorong saya ke pagar tetangga, saat teman saya irene turun dari mobil mau melerai ikut kena pukul juga, satu jam setelah kejadian saya laporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi,” ungkap saksi, kemarin. Kamis, (22/02/2024).

Sontak Majelis Hakim menayakan ini masalah apa. “Apa sih masalahnya, kok tiba- tiba terdakwa marah- marah sama saksi,” tanya Hakim.

“gak ada masalah yang mulia, memang orangnya suka marah-marah tempramen, Terdakwa ini suka main pukul, warga sudah tau kok, saat kejadian itu, warga bilang oh, orang ini lagi, dulu sama papa saya (alm) masalah klakson,” saut Melville.

Ia menambahkan, bahwa semua mobil kalau mau keluar gang melewati rumahnya ,karena gang buntu, saat saya lewat berjarak 5 meteran, dia sudah bawah selang air.

“kalau minta maaf tidak ada sama sekali, waktu sudah ditahan, pernah keluarganya  datang ke rumah pak RT.” Tambahnya.

Berdasarkan Surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Melihat penganiayaan terhadap saksi Melville,saksi Irene turun dari mobil dan berusaha melerai, namun saksi irene juga kena pukulan sebanyak satu kali dari terdakwa mengenai pelipis kiri. Atas kejadian tersebut saksi Melville dan saksi Irene melaporkan ke Polsek Tambaksari.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penaniayaan. Tok