Pidy Handoko Dihukum 2 Tahun Penjara Oleh Hakim Suparno

Waduh !!!, Hakim Suparno Bacakan Amar Putusan duduk disebelah kiri ( Harusnya Ketua Majelis Hakim Posisi di Tengah)

Surabaya, Timurpos.co.id – Pidy Handoko divonis bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan penipuan dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini ada hal yang menarik dimana Hakim Suparno yang duduk diposisi Hakim Anggota membacakan Amar putusan hingga selesai, padahal yang duduk diposisi Ketua Majelis adalah Hakim Ketut Kimiarsa.

Hakim Suparno mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan  penipuan dan diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (16/01/2024).

Atas putusan tersebut, JPU Nunung Nurani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga

Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.

Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tok

Yetty Raharjani Selaku Kuasa Hukum KSDR : Harusnya Diselesaikan Bersama

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 kembali digelar ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Duduk dalam perkara ini Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) sebagai pihak Penggugat dan Noer Qodim sebagai Pihak Tergugat. Sementara BRI cabang Mulyorejo dan Notaris sebagai pihak Turut Tergugat masih belum terlihat di MK ruangan persidangan, meski sudah dua kali dipanggil secara patut.

“Kami berikan kesempatan satu kali lagi pada BRI dan Notaris, waktunya satu minggu untuk dikirimi relaas karena masih di kota Surabaya. Kalau tidak datang lagi akan ditinggal. Persidangan dilanjutkan lagi dengan agenda berikutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Juanto di ruangan sidang Sari 2, PN. Surabaya.

Yetty Raharjani selaku kuasa hukum KSDR sidang hari ini ditunda disebabkan kedua terlawan yakni Bank BRI dan Notaris tidak datang akan di panggil kembali tanggal 22 januari 2024 apabila tidak datang, Atas perintah ketua majelis maka akan ditinggal dipersidangan, berlanjut dengan agenda selanjutnya,

Intinya Noer Qodim mempunyai hutang sebesar Rp 352 juta kepada Bank BRI dibebankan kepada pengurus yang baru, ada kewajiban harus diselesaikan akan tetapi Noer Qodim tidak mempunyai itikad untuk membayar,

“Harus masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama bukan harus cara begini,” terang di depan awak media, Selasa (16/01/2024)

Terpisah Miko Tim KSDR berharap kasus ini tidak berlarut- larut jadi terang tidak bertele-tele, Semoga Bank BRI dan Notaris kalau tidak hadir di putusan segera digelar persidangan mana yang salah dan bener sebab kasus ini sangat pelik ini adalah gugatan Noer Qodim seakan akan koperasi mempunyai utang kepada bank padahal utang Noer Qodim lebih besar dari keuangan koperasi kesannya pengakuan hutang,

Noer Qodim kelola parkir tapi tidak mau bayar sewa, maunya gratis dan cari permasalahan agar koperasi terganjal proses sewa menyewa sekarang masuk koperasi, “Masalah ini terlepas dari Noer Qodim, Sekarang koperasi Semolowaru Dadi Rukun di kelola Yoyok ketua yang baru,” pungkasnya. Tok

PT CESS Sudah ada Putusan Homologasi, Namun Masih Mengajukan PKPU

Suasana Sidang PKPU di PN Surabaya

SurabayaSurabaya, Timurpos.co.id – PT. Cahaya Fajar Kaltim, (CFK) perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang, untuk yang ketiga kalinya diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (CESS).

Permohonan PKPU yang ketiga itu diajukan lagi, setelah dua pengajuan PT CESS sebelumnya yang sama, di Pengadilan Niaga Surabaya dicabut, tanpa alasan yang jelas.

“Jumat tanggal 19 Januari pembuktian surat. Selasa tanggal 23 Januari Ahli dari Pemohon, Selasa tanggal 6 Pebruari ahli dari Termohon, Selasa 13 Pebruari kesimpulan dan Selasa 20 Pebruari sidang putusan, Selasa tanggal 27 Pebruari para pihak diminta hadir dengan membawa bukti surat asli untuk verifikasi,” kata ketua Majelis Hakim PKPU Erentua Damanik di ruang sidang Cakra, PN. Surabaya. Selasa (16/01/2024).

Dikonfirmasi setelah sidang PKPU, kuasa hukum PT. CESS Madyo Sidharta alias Dio enggan memberikan komentarnya.

Sementara salah satu kuasa hukum PT. CFK Beryl Cholif Arrachman saat ditemui di PN Surabaya menduga Permohonan PKPU dari PT. CESS yang ketiga kalinya ini, hanyalah untuk mengganggu proses Homologasi yang sudah disepakati para Kreditur sebelumnya.

Dikatakan Beryl, permohonan PKPU yang sekarang diajukan termasuk permohonan sebelumnya yang telah dicabut, Pointnya, sama berdasarkan tagihan pada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang sebelumnya dibantah oleh hakim Pengawas dalam perkara nomer 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

Jadi lanjut Beryl, PT.CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam PKPU dan sudah ada putusan Homologasi. Dan Kreditur mendaftarkan tagihan termasuk PT CESS dan PT. CNEC.

“Nah dalam PKPU sebelumnya nomer 52, ada tagihan yang dibantah. Mereka mengaku atau mendalilkan bahwa tagihan tersebut belum dibantah atau belum diferivikasi sehingga diajukanlah Permohonan PKPU,” katanya.

Menurut Beryl, dengan adanya Penetapan dari Hakim Pengawas tersebut maka berarti tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut secara yuridis sebenarnya sudah tidak ada.

Pasal 286 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor Separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)

“Ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan sudah sangat jelas, kalau malah diartikan lain atau menyimpang, hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan. Untuk kepentingan apa ? Dan untuk kepentingan siapa ? Padahal itu dibantah maupun tidak, PT.CESS ini tetap terikat dengan putusan Homologasi,” jelasnya.

Ditanya awak media, apakah Keputusan pengajuan PKPU dari PT.CESS tersebut dapat diartikan PT. CESS tidak tunduk dan patuh pada undang-undang Kepailitan dan PKPU?

“Dihukum itu ada ungkapan Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim Itu Harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan lain. Frasa dalam Pasal 286 kan jelas,” jawab Beryl didampingi Satria Adi Respati dan Wachid Aditya.

Sebelumnya, PT. CESS dalam permohonannya yang terigister dengan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PKPI/2023/PN Niaga Sby minta agar Permohonan PKPU terhadap PT. CFK dikabulkan untuk seluruhnya.

Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. CFK berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Kurator. Tok

Anggota Geng All Star Suzuran Diadili di PN Akibat Bawa Sajam Saat Tawuran

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Fernando Ardiansyah bin Iwan,19, warga Jalan Kedinding Tengah 5/23 Surabaya. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menghadirkan saksi penangkap yaitu Anto Ibnu Nugroho dan Bayu Surya Puryanto di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(15/01/2024).

Anto menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengetahui tentang adanya tawuran antara All Star Suzuran Surabaya melawan team Guk Guk Guk official di Suramadu. Pihaknya langsung langsung menuju koleksi di sisi Selatan gang kecil di kampung Kelurahan Kapas Madya Baru Surabaya sudah berkumpul geng All Star Suzuran sebanyak 40 orang dan membawa senjata tajam, kayu, batu dan peralatan lainnya. Sementara di sisi Utara seberang Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya berkumpul geng Guk Guk Guk official sebanyak 50 orang dan membawa senjata tajam seperti celurit, pedang samurai, golok, kayu, batu dan lainnya.

Nah, saat pihaknya ke lokasi melihat terdakwa yang sudah memegang celurit dengan panjang 145 cm yang diayunkan ke atas. “Kami tahun dari media sosial (medsos terkait adanya tawuran di Suramadu. Saat aplikasi sudah ada dua geng yang sudah berkumpul dan terdakwa mengayunkan celurit sepanjang 145 cm kepada lawannya. Kami menangkap 7 orang dan terdakwa yang membawa senjata tajam yaitu celurit panjang 145 cm,”kata Anton.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saat itu saya baru bergabung dengan geng All Star Suzuran Surabaya. Saya beli celurit ini dibeli dari online seharga Rp 500 ribu dan tujuannya untuk pajangan rumah atau hiasan rumah Yang Mulia,”ucap Fernando.

Menurut Deddy, kejadian itu, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Terdakwa menguasai dan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang berukuran panjang 145 cm tanpa disertai surat izin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa tersebut dapat mengancam keselamatan dan keamanan warga setempat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”tutup Deddy.  Tok

Miris, Seorang Ibu Tega Membuang Bayinya Ke Dalam Sumur

Ilustrasi (intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Nekad Membuang Bayi ke dalam sumur dari hubungan gelap, Devita Auliawati binti Sinal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/01/2024).

Dalam persidangan ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yaitu Sinal, Rahma, Yunita Choirulisa, Jaminem dan Nur Cholilah.

Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.

“Nah sebelum datang polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendiri di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.

Sementara itu, Jaminen mengaku, menemukan mayat bayi yang terapung di dalam sumur itu. Saat menjelaskan di pengadilan, pihaknya tidak tega untuk menceritakan kejadian itu dan sambil menangis. “Saya mau mandi dan mengambil air sumur, namun melihat bayi terapung di air sumur itu. Akhirnya saya memanggil Yunita Choirulisa dan Nur Cholilah untuk memastikan bayi tersebut,”ucapnya sambil meneteskan air mata.

Selanjutnya, Sinal dan Rahma sebagai orang tua kandung dari terdakwa Devita Auliawati mengaku, dia adalah putri pertama. Waktu itu saya kerja dan tidak tahu kejadiannya. Tiba-tiba ada rame-rame di rumah. “Anak saya tidak pernah menikah. Saya jarang ketemu dan karena kerja. Waktu kejadian tak tanyakan kepada Devita hanya menangis saja, Yang Mulia,”ucap Sinal dan Rahma.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya menyesal,”terangnya lewat video call.

Sontak Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Adam Faisal mengatakan, kepada terdakwa. Kamu mengandung bayi dan melahirkan secara terpaksa? “Benar Yang Mulia,”terang terdakwa.

Selanjutnya, Alex mengatakan kepada kedua orang tua dari terdakwa yaitu Rahma. Bu Rahma anaknya dijaga dan diawasi. Kalau kayak gini kasihan kepada anaknya yang sudah dihukum. Untuk itu menjadi orang tua harus mengawasi anaknya dan jangan diulangi lagi kejadian seperti ini. Kejadian seperti ini diambil hikmahnya,”ucap Alex di depan para saksi dan jaksa di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tok

Bob. S Kudmasa: Justru Noer Qodim Memiliki Hutang di Koperasi 

Suasana sidang Gugatan Perlawaan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Bob S. Kudmasa terus berupaya melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan gugatan Noer Qodim ke KSDR.

Dalam agenda sidang lanjutan dengan perkara Nomor 98/Eks/2023/PN. Sby. Ttertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang diketuai Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bob meminta agar Majelis Hakim menghadirkan pihak dari notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya, untuk melihat kebenaran gugatan Noer Qodim ke KSDR.

“Hari ini penyerahan bukti-bukti namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, perkara punya persepsi masing-masing apa yang kami lakukan adalah benar upayakan menyelamatkan aset Pemkot dan dikelola kewajiban juga sudah dilakukan, jadi salah satu visi walikota memberdayakan UMKM melalui koperasi yang sah Pemkot, makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang dahulu,” ucap Bob. Selasa (09/01/2024).

Dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut dalam gugatan Noer Qodim, Bob menilai pengabulan gugatan terhadap kliennya harus dibatalkan demi hukum.

“Menurut kami perjanjian dan akte yang terdahulu menduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum,” jelasnya.

Bob menambahkan bahwa perkara ini bermula dari KSDR yang diduga memiliki hutang dan itu terjadi pada pengurus pasar Semolowaru lama.

“Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelola lama, pasar yang berada d iatas lahan Pemkot Surabaya. Justru Noerr Qodim itu yang memiliki hutang di koperasi, di mana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilainya sekitar Rp.500 jutaan dan kami sudah membayarnya,” tegasnya.

“Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Noer Qodim dkk) sudah menggelola pasar tersebut sebelum koperasi berdiri,”  sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa  dalam sidang lanjutan ini meminta penggugat yakni Nur Qodim membayar tunggakan yang belum terbayarkan ke KSDR.

“Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur Miko Saleh menerangkan bahwa permasalahan koperasi menurutnya tidak perlu diperbesar, karena akan berdampak pada kerugian yang akan dialami Noer Qodim.

“Maka cerita akan terbuka dengan jelas bahwa sifat gugatan tanpa adanya perlawanan karena digugat tidak ada, di keuangan juga tidak ada harus minta ketua koperasi, menurut kami lucu terkesan pengakuan hutang, Qodim sendiri mempunyai hutang Rp 350 juta, justru membuat rancu dalam arti tidak menyadari kewajiban hutangnya antara lain pajak dan parkir,” sebutnya. Tok

Firman Jual Motor Masih Kredit Dihukum 8 Bulan Penjara, FIF: Menghimbau Lebih Berhati-hati Atas Identitas Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Firman Sholeh Alfattah, divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menuntut 1 tahun penjara. Jumat (05/01/2024).

Firman terdakwa kasus mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Dimana hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 undang undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Dengan ini terdakwa atas nama Firman Sholeh Alfattah divonis dengan 8 bulan penjara denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Suarta di PN Surabaya.

Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP menjelaskan hasil vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.

“Harapannya masyarakat lebih berhati-hati terkait identitas pribadi (KTP), dalam perkara ini debitur hanya dijadikan alat atau atas nama oleh oknum, menjadi pemohon kontrak kredit di FIF, dengan diberikan imbalan tertentu akan tetapi unit langsung dialihkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. “Akibatnya debitur tetap harus mempertanggung jawabkan secara hukum, karena sudah mengalihkan objek jaminan Fidusia,” ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa Firman Sholeh Alfattah, tanggal 30 Januari 2023 melakukan kredit Motor Honda PCX 160 CBS warna merah di PT. Federal Internasional Finance dengan tenor 32 bulan dengan periode pembayaran tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2025 dengan angsuran Rp1.363.000,00 per bulan dengan uang muka Rp1.922.133,00.

Kemudian terdakwa menerima sepeda motor tersebut pada hari itu juga di rumah terdakwa Candi Lontar Kulon VI/ No. 9 Blok 44-G RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dari dealer sepeda motor lalu terhadap pembiayaan kredit tersebut telah dibuatkan Akta Notaris No. 20 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat Notaris Ineu Mauleni dan telah didaftarkan jaminan fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00099381.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 03 Februari 2023 dengan terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Federal Internasional Finance (FIF) selaku Penerima Fidusia.

Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran yang menjadi kewajibannya sebagai konsumen sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 14 Maret 2023 dan tanggal 31 Mei 2023, namun untuk angsuran berikutnya tidak dibayarkan oleh terdakwa sehingga PT. FIF memberikan teguran terhadap terdakwa sebagaimana Surat Peringatan I tanggal 15 Juli 2023 dan Surat Peringatan II tanggal 31 Juli 2023 lalu pada tanggal 02 Agustus 2023 saksi Lukman Azis selaku karyawan PT. FIF melakukan kunjungan ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak dapat ditemui.

Kemudian saksi Lukma Azis dihubungkan oleh orangtua terdakwa dengan terdakwa melalui telepon kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada Very Arjun Al. Rendra (DPO) yang mana sepeda motor tersebut telah dibawa oleh Very Arjun sesaat setelah terdakwa menerima sepeda motor tersebut.

Bahwa terdakwa selaku Pemberi Fidusia dalam mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX160 CBS tahun 2023 warna red dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. FIF selaku Penerima Fidusia dan

Akibat perbuatan terdakwa PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp31.183.867 dan didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta harus membayar denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tok

Jual Velg dan Ban Zubairi Divonis 20 Bulan Penjara

ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Zubari divonis bersalah melakukan Penggelapan penjualan velg dan ban milik PT. Karya Marga Putra Trust dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukuk Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis, kemarin (04/01/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama yang diungkapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Herlambang menyebutkan, bahwa terdakwa Zubairi bekerja sebagai sopir truk di PT. Karya Marga Putra Trust, mendapatkan perintah dari perusahaan melalui Djupriadi untuk ambil muatan dari Semarang untuk di kirim ke Teluk Lamong Surabaya. Sehingga berangkat dari Jalan Kalian Barat 55-0 Surabaya pukul 21.00 WIB sampai di Semarang pada hari Minggu, 25 Juni 2023 pukul 23.00 Wib. Lalu pada hari Senin,26 Juni 2023 pukul 06.00 WIB, mengambil muatan dari Semarang ke Teluk Lamong dan pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sudah selesai mengirim muatan tersebut.

Namun, terdakwa habis itu langsung ke Jalan Arteri Porong Sidoarjo dengan tujuan menjual dan menukar velk dan ban. Jadi terdakwa menjual 9 velg dan 5 ban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 5,2 juta.

Setelah berhasil menjual velk dan ban tersebut, terdakwa langsung kembali ke garasi truk PT. Karya Marh Putra Trust dan tidak masuk kerja.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Karya Marga Putra Trust mengalami kerugian sebesar Rp 25.858.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Tok

Sidang Gugatan Perlawanan Terhadap Penetapan KPN Surabaya Ditunda

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer: 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikarenakan para pihak dari Notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya tidak dapat hadir dan sudah ada pemberitahuan, maka Majelis Hakim meminta dihadirkan lagi pada sidang berikutnya.

Bob. S. Kudmasa SH., MH., mengatakan bahwa, hari adalah sidang pertama, namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali untuk dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya.

Disingung apa yang meladasi adanya gugatan perlawaan ini.

Bob S. Kudmasa menjelaskan, bahwa perkara ini bermula adanya peristiwa seolah-olah Koperasi miliki hutang dan itu terjadi pada pengurusan (penggeloah pasar) lama. Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para penggelolah pasar yang berada di atas lahan Pemkot Surabaya yang melakukan perjajian hutang piutang. Justru Nur Kodim itu yang memiliki hutang di koperasi, dimana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilianya sekitar Rp 500 jutaan dan kami sudah membayarnya.

“Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Nur Kodim dkk) sudah menggelolah pasar tersebut, sebelum koperasi berdiri,” kata Bob. S, kepada awak media selepas sidang di PN Surabaya. Selasa (02/01/2024].

Ia menambahkan, bahwa Gugatan Perlawaan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 98/Eks/2023.Sby, Jo No: 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No: Perkara  292/Pdt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

“Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000,” tambahnya.Tok

Gelapkan Uang Penjualan Jam Laser, Yesi Febrianti Diadili

Surabaya – Yesi Febrianti, Karyawanti PT. Dimarco Mitra Utama diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait penggelapan penjualan jam tangan laser dengan tolal kerugian sekitar Rp. 366.070.500 dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Ahmad Muzakki menghadirkan saksi Pegawai PT. Dirmaco Mitra Utama, yakni Kepala Cabang Ronald Indra Gunalan dan Tari, bagian gudang.

Ronald mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat adanya audit ditemukan Nota yang tidak diinput dan adanaya selisih penjualan barang dengan barang di gudang. Kemudian saya tanyakan kepada Tari dan saat itu Tari disuruh oleh terdakwa untuk tidak memasukan ke stock penjualan.

“Untuk totalnya keseluruhnya uang penjualan jam tangan laser sekitar Rp 610 jutaan dan saat itu Yesi telah mengakui. Kemudian kita coba pendekatan presuasif dan saat itu sudah ada upaya mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan aset berupa SHM.” Kata Ronand. Kamis, (28/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa sebenarnya terdakwa Yesi sudah mau melunasi dan ada niat baik, namun saat itu pihak onwer, mintanya uang tunai.

“Uang dari penjualan aset yang diberikan ke perusahaan sebesar Rp Rp. 244.035.000 dan untuk sisanya sekitar Rp Rp. 366.070.500,” beber Ronald saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Sementara Tari menjelaskan, bahwa saat itu Yesi meminta orderan dari Castemer atau member, kemudian saya buatkan oderan, namun untuk pembayarannya tidak tahu.

Atas keterangan para saksi terdakwa Yesi menyatakan tidak keberatan,” benar Yang Mulia,” saut Yesi melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Yesi Febrianti bekerja pada PT. DIMARCO MITRA UTAMA yang bergerak dibidang Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Tangga sejak tanggal 14 Agustus 2007 kemudian diangkat sebagai karyawan tetap sebagai Kepala Admin tanggal 03 November 2014. dengan gaji sebesar Rp. 5.035.000, dengan tugas dan tanggungjawab menerima pembayaran dan mengurus uang kas penjualan dan setoran.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menerima pembayaran dari beberapa member sebesar Rp. 610.105.500, namun uang pembayaran yang di terima oleh terdakwa tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada kepala perusahaan

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara saat member melakukan pembayaran terhadap barang berupa Laser P10 New perunit dijual dengan harga @ Rp. 4.880.700, yang mana setiap member manakala menjual minimal 12 unit maka akan mendapatkan komisi dari Perusahaan uang sebesar 3%, kemudian member-member yang Bernama MELINDA, FARIDA/ERWIN, DENNY/TEGUH, ENDANG/JOHANNA, ONG KWI ING, HIZKIA, DEVI yang mana selalu membayar perbulan untuk 12 unit @ Rp. 58.568.400, tetapi belum tentu perbulannya ke Perusahaan untuk memenuhi target, kemudian member-member tersebut ada kelebihan penjualan antara 2-3 unit yang seharusnya disimpan untuk menutup penjualan berikutnya manakala kekurangan, kemudian kelebihan tersebut terdakwa masukkan faktanya kelebihan dari member-member terdakwa ambil 2 unit sekitar Rp. 9.761.400, dan terdakwa mengelabuhi peruahaan dengan membuat nota invois fiktif dan rektur fiktif.

Bahwa perbuatan terdakwa Yesi, tampa seijin dari PT. Dimarco Mitra Utama mengunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan telah menbuat kerugian terhadap perusahaan sekitar Rp 366.070.500 serta didakwa dengan Pasal 374 KUHP. Tok