Ronald Talaway: Perbuatan Curang Dilakukan oleh Direktur Komersial dan Pelapor Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan perkara yang membelit pengawai Bank Prima Master cabang Jembatan Merah Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ke empat orang terdakwa, yakni Dini Fatmawati sebagai staf teller dan Ana Dwi Fitrisari sebagai customer service, Dewi Fitrisari Harmani, dan Ani Puspita, yang merupakan pegawai Bank Prima menjadi sorotan dalam persidangan.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

JPU Bunari, mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait sistem keuangan yang mencatat masuknya dana sebesar Rp 5 miliar ke Bank Prima.

Darmaizah, mantan kepala cabang Bank Prima Master, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saksi lainnya adalah Tan Effendy sebagai kepala marketing, dan Harry sebagai kepala seksi operasional.

Ana Dwi Fitrisari, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut kurang jelas antara Yuda dan Daniel. Semua transaksi diklaim dilakukan oleh Agustinus sebelumnya. Terkait pengiriman dana, disebutkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur namun teller tidak melaksanakan tugasnya karena ada perintah dari Yudo.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leader, Damaiza juga mengatakan bahwa pada saat itu antara Pak Yudo dan Pak Agustinus menitipkan cek senilai 5 Milyar dengan cara bertahap, setahu saya uang sebanyak itu, terserah mau diapakan,’ itu pernyataannya Pak Yudo terhadap pak Agustinus yang saya dengar pada saat itu,’ Kata Damaiza.

Selain itu para saksi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuduhan yang dituduhkan.

Seusai persidangan Kuasa hukum empat terdakwa dalam kasus Ronald Talaway mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan bukti perbuatan curang yang dilakukan oleh direktur komersial dan juga dilaporkan oleh pelapor sendiri, Anugerah Yudo Witjaksono. Mereka menyoroti bahwa pelapor sendiri juga mendapat keuntungan sebelumnya, kemudian melaporkan kasus tersebut saat mengalami kesulitan. “Jangan korbankan karyawan level bawah, pertanyaannya adalah apakah perintah jabatan yang salah tetap dilaksanakan.

Masih kata Ronald, Dari saksi tadi diterangkan bahwa adanya perintah dari Direktur agustinus tranggono terkait transaksi yang melibatkan Anugerah yudo dan Daniel semarang, oleh karena direktur yang memerintahkan dan klien kami adalah pegawai biasa tentu perintah tersebut dianggap sebagai kebijakan bank, dan keempat klien kami sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ,bahkan transaksi sebelum sebelumnya anugerah yudo lah yang diuntungkan ,maka dari itu tidak ada mens rea dari perbuatan keempat klien kami

Anugerah Yudo Witjaksono, lanjut Ronald, selain sebagai nasabah bank, Istrinya Serly juga merupakan mantan pimpinan cabang bank prima. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mantan pimpinan cabang bisa menjadi korban kehilangan milyaran rupiah, Apalagi beliau itu dapat bunga, kan begitu, “tambah kuasa Hukum Ronald, Senin (29/01/2024).

Ronald juga menekankan bahwa langkah mereka adalah untuk membela kliennya dan memastikan kebebasannya. Mereka juga menyoroti bahwa Anugerah Yudo Witjaksono telah menggugat secara perdata, namun kalah di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) dan Pengadilan Tinggi. Tok

Rinaldi Syamsudin, Gelapakan 29 Unit Genset, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JPU Farida Hariani saat membacakan surat tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rinaldi Syamsudin dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Farida mengatakan, bahwa Kejadian itu, pada bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2023 di kantor PT. Tower Bersama Regional Jatim di Jalan Opak Nomor 32 Wonokromo Surabaya. Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP.

“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Farida di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/01/2024) kemarin.

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim membarikan kesampatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya penggelapan 29 unit genset hilang milik PT. Tower Bersama Regional Jawa Timur. Sedangkan terdakwa bekerja di PT. Tower Bersama Regional Jatim sejak Tahun 2010 dan sejak 1 Maret 2013 sebagai Operator Maintenance Executive Section Head ( Supervisor) dengan gaji sebesar Rp 13 juta. Sedangkan tugasnya menjalankan operasional dan maintenance (perawatan) aset tower agar berfungsi dengan baik di wilayah Jatim dengan aset berupa mesin genset listrik.

Selanjutnya, PT Tower Bersama melakukan audit terhadap genset-genset listrik di regional Jatim dan ditemukan 3 unit genset listrik hilang. Nah, ketahuannya itu ketika saksi Edi Purwanto selaku Regional Operator Manager Jatim bersama tim audit internal melakukan audit menyeluruh di Jatim dan menemukan 12 unit permanen generator set yang hilang di daerah Banyuwangi, Bojonegoro, Kediri, Mojokerto, Lajang, Jember, Madiun, Lamongan, Probolinggo, Pasuruan, Tuban, Situbondo dan Ngawi.

Namun, setelah mendapatkan hasil dari tim audit internal bersama PT. Tekno Infrastruktur Sukses mitra PT. Tower Bersama ternyata ada 17 unit permanen yang tidak ada lokasi. Sehingga jumlah genset yang hilang totalnya 29 unit genset,
Akibat perbuatan terdakwa PT. Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 Miliar dan harus membeli genset baru dengan harga per unitnya sekitar Rp 100 juta. Tok

Polres Jember Gandeng Tokoh Ulama Wujudkan Kondusifitas Pemilu 2024

Jember, Timurpos.co.id – Dalam upaya meningkatkan kerja sama dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif terutama menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat bersilaturahmi ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Jember.

Kapolres Jember yang didampingi Wakapolres Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan, dan PJU, diterima langsung oleh Rois syuriah PCNU Jember KH. Muhyidin Abdussomad bersama Ketua PCNU Jember, Drs. Syaiful Bahri dan Sekretaris PCNU Jember, DR. Abd. Hamid Pujiono M. Ag.

Selain itu turut menyambut rombongan Kapolres Jember, di Auditorium PCNU Jember seluruh Pengurus PCNU Jember dan 26 perwakilan MWC NU se PCNU Jember.

Rois Syuriah PCNU Jember dalam sambutan hangatnya mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Jember dan menyatakan komitmen NU untuk tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu tahun 2024.

“Terimkasih atas kunjungan bapak Kapolres beserta rombongan,dan sesuai komitmen awal bawasannya NU akan tetap turut serta menciptakan dan memelihara konsifitas di Jember ini,”ujar KH. Muhyidin Abdussomad, Rabu (24/1).

Sementara itu Kapolres Jember mengapresiasi peran besar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi nyata dalam meraih kemerdekaan dan turut serta dalam pembangunan negara Indonesia.

AKBP Moh Nurhidayat juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan pilihan dalam suksesi politik, dan mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dalam semangat keberagaman demi masa depan Indonesia yang lebih maju.

Kapolres juga memberikan pesan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu SARA dan berita bohong yang dapat cepat berkembang di media sosial.

“Mari kita jaga kerukunan dan kedamaian di tengah perbedaan pendapat menjadi fokus untuk menjalani proses Pemilu 2024 yang demokratis dan adil,”ujarnya.

Kapolres Jember menegaskan agar masyarakat tetap menjaga prinsip pemilihan umum yang bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.

Silaturahmi antara Kapolres Jember, PCNU, dan MWC NU ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antar lembaga dan menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Jember.

Selain itu Kapolres Jember berharap silaturahmi tersebut bisa menjadikan cooling System terutama menghadapi tantangan dalam menyongsong Pemilu tahun 2024. M12

Terungkap Fakta Perkara Bank Prima, Ada Pinjam Meminjam Antara Yudo Dan Daniel

Anugerah Yudo Witjaksono saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Bank Prima Master yang ada dijembatan Merah Surabaya, digelar lagi dipengadilan Negeri Surabaya dengan Empat Orang Terdakwa diantaranya Dino Fatmawati Selaku Staf Teller, Ana Dwi Fitrisari selaku Costumur service. Agenda Saksi dari Pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya. Rabu (24/01/2024).

Bunari, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertanyakan kepada saksi Anugerah Yudo Witjaksono terkait raibnya uang tabungannya sebesar Rp 5 Miliar dibank Prima.

Tanggal 3 April 2018 menyetorkan cek senilai Rp 3 Miliar dan 17 Maret 2018, juga Rp 2 miliar, dengan tujuan uang saya sebesar Rp 5 miliar itu dimasukkan ke rekening saya. Pada saat itu saya tidak mengecek hanya saya meminta kepada Custamer Service saudara Ana, untuk dibuatkan tanda terima. Keesokan harinya saya cek ternyata uang saya belum juga masuk, karena belum masuk itu maka saya datang lagi ke Bank Prima dan langsung menemui Direktur utamanya yakni Agus Tranggono, Ia mengatakan bahwa suruh nunggu sebentar ya. Karena jawaban dari pihak bank suruh nunggu terus, akhirnya saya melaporkan ke Polda Jatim.

Apakah ada pembayaran dari Bank, tanya Jaksa, sama sekali belum, jawab Yudo.

Ferdinand Marcus, selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan, setelah ditelusuri kemana sebenarnya uang saudara saksi ini, apakah ada Bank didalam Bank. Yudo mengatakan bahwa saya tahunya pada saat sidang perdata, bahwa uang itu disetorkan ke nasabah Bank Prima cabang Semarang atas nama Sosilowati, “katanya.

Kuasa Hukum Empat terdakwa Pieter Talaway, apakah pernah menerima tranferan dari saudara Daniel,? Ya memang benar saya menerima tranferan dari saudara Daniel, saya sempat kaget dan sempat menanyakannya.

“Apakah saudara saksi menerima bunganya juga dari orang yang bernama Daniel, “tanya Pieter. Iya memang saya menerimanya karena waktu itu lagi marah-marah.

Apakah saudara saksi lanjut Pieter ada hubungannya dengan saudara Daniel. Karena ada data-datanya saya pegang mengenai hubungan saudara saksi dengan Daniel. Namun saksi mengelaknya.

Hakim menanyakan lagi mengenai Daniel, “bahwa waktu itu, jawab Yudo, dikenalkan oleh pihak Bank. Pada saat itu sempat ada mediasi dengan pihak bank, namun gagal, pihak bank bilang kalau pihak yang menerima uang dari saya, akan jual aset dulu itupun tidak semua, saya jelas tidak mau karena saya urusannya dengan Bank Prima bukan dengan mereka, “jawab Yudo.

Terkait pernyataan Saksi Yudo, hakim mempertanyakan kepada pada terdakwa,”apakah pernyataan ini benar atau salah.

Terdakwa Ana Mengatakan ada yang salah pak Hakim, bahwa pada saat itu pak Yudo itu Hanya menitipkan uang kepada Pak Agus, biasanya beliau itu (Anugrah Yudo Witjaksono) seperti itu.

“Yang meminta buatkan tanda terima itu pak Yudo, itupun saya tanyakan ke Pak Agus sebelum saya membuat tanda terima,”papar Ana.

Pieter Talaway seusai sidang, mengatakan kalau klien saya hanya karyawan Bank, Direkturnya kan Sudah diputus bersalah, jadi Agustinus mengerimkan uang itu ke Daniel, itu tahu saksi korban, kenapa gugatan perdata itu ditolak waktu itu, “karena saksi Yudo itu bersekongkol dengan Agustinus, ini kan ada Bank didalam Bank.

“Yang jelas untuk yang 5 Milyar ini saksi pelapor tidak dapat keuntungan seperti yang sebelumnya karena Daniel mungkin lagi bangkrut, “jelas Pieter.

Begitupun pernyataan Ronald Talaway, tadi dalam persidangan terungkap fakta ternyata telah berkali kali pelapor melakukan pinjam meminjam uang dengan saksi Daniel dan menerima bunga, itu membuktikan niat awal menitipkan cek kepada saksi Agus Tranggono yang telah menjadi terpidana adalah mengoperasikan pinjam meminjam, membuat bank dalam bank, terlihat jelas kerugian yang diderita adalah atas perbuatan pelapor sendiri, “Pungkas Ronald Talaway. Tok

 

Dua Pengedar PiL Koplo Sebanyak 1.068 Butir, Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan amar putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Naufan Putra Hidayatullah dan Tegas Ramadhani divonis 10 bulan Penjara terkait perkara jual beli Pil Doble LL oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Naufal Putra Hidayatullah Bin Dus Salam dan terdakwa Tegar Ramadhani Bin Priyo Wicaksono, dengan pidana penjara masing- masing selama 10 bulan,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (22,01/2024) Kemarin.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Neldy Denny yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan, bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) mempunyai niat yang sebelumnya sepakat berpatungan membeli Pil Double LL dengan cara berpatungan dan kemudian mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) menghubungi Riki Jonathan (DPO) dengan tujuan membeli Pil Double LL dan kemudian mereka sepakat dan selanjutnya mereka terdakwa menghubungi Riki Jonathan (DPO) dan pembayaran via transfer dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 mereka tedakwa di suruh Riki Jonathan (DPO) mengambil Pil Double LL yang di pesan di dekat rumah Jalan Jambangan Surabaya dan selanjutnya setelah sampai, Riki Jonathan (DPO) menyerahkan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik.

Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Pil Double “LL” tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik dan satu unit HP serta simcardnya dan pada saat dilakukan introgasi mengenai Pil Double “LL” tersebut, mereka terdakwa mengakuinya didapatkan dengan cara membeli kepada Riki Jonathan (DPO) dan mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 0664201/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023, barang bukti berupa 1.068 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 190,810 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Tok

Komplotan Begal Dhamahusada Diadili di PN Surabaya

Saksi Korban dan Saudaranya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin terkait pekara perampasan motor dengan cara melukai dan mengacam korbanya yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Riny menghadirkan saksi korban Mohammad Nasir dan Agus yang merupakan suadaranya.

Nasir mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saat hendak menjemput anak dengan motor Yamaha Mio. Begitu lewat di Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian saya menepi dan terdakwa mengacam untuk meninggalkan motor.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santuan atau minta maaf.

“Untuk kerugian motornya sekitarnya Rp 5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta. Dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santuan atau minta maaf,” jelas Nasir.

Sementara Agus megatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat ditelpon oleh Nasir, kalua ia terkana bacokan dan motor diambil.

Saya ditanya oleh Majelis Hakim siapa yang melukai korban,” yang melukai orang yang ada tattonya,” saut Nasir.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama terdakwa Vicky Pradana Putra Temon dan saksi Andika alias Genter (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di JI. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo).

Terdakwa Dwiki, Vicky dan Andika berboncengan tiga mengendari motor Yamaha Vixion warna merah sambil berbekal sebuah pisau. Selanjutnya melihat saksi Mochamad Nasir sedang mengendarai Motor Yamaha Mio Soul GT nopol L- 4502 JF warna Putih Hitam.

Kemudian motor awalnya dikendari oleh saksi Andika digantikan oleh Dwiki dan seblilah Pisau diserahkan kepada Andika. Sementara Vicky tetap duduk dibagian belakang  Kemudian terdakwa Dwiki mendekatkan sepeda motor yang dikendarai saksi Nasir seketika itu juga saksi Andika langsung mengayunkan sebilah pisau ke tangan kanan saksi Nasir sehingga langsung berhenti dan meletakkan sepeda motornya, setelah itu sepeda motor miliknya diambil oleh Vicky dan Dwiki tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, selanjutnya bersama-sama menuju ke Jalan Dharmahusada Gg 4 Surabaya untuk meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Nasir, mengalami luka bacok pada lengan bawah kanan dan luka lecet pada lengan atas kanan. Sebagaimana Visum et Repertum No, RM 13015046 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farhad Moegis dan didakwa JPU dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. Tok

Sapriyadi Tukang Survai FIF Dituntut 18 Bulan Penjara, Minta Keringan Hukuman

JPU Eka Putri Fadila membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Sapriyadi, dan Samsul Bahri Al Samuel, sama-sama dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sapriyadi adanya pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan.

Dalam tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadila dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menyatakan, terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel telah melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata JPU Eka Putri Fadila.

Terkait tuntutan Jaksa, terdakwa Sapriyadi menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,”ucap Sapriyadi warga Tengger Kandangan 3/55C/2 RT 01 RW 03 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya.

Sebelumnya, pada hari Senin, 3 Oktober 2023, saksi Samsul Bahri Al Samuel (berkas terpisah) memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut. Kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri al. Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Pada saat terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri al. Samuel dan calon Debitur Faisal Ramadhan. Kemudian, Samsul Bahri al. Samuel mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah,”kata Dila di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(22/01/2024).

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Karena Samsul Bahri Al Samuel mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp 7 juta. Jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa atas adanya pengajuan kredit sepeda motor atas nama Faisal Ramadhan tersebut.

“Terdakwa mencapai target bulanan approval/persetujuan kredit dan komisi marketing dari Dealer Fortuna Motorindo sebesar Rp 1,5 juta yang dibagi kepada Samsul Bahri Al Samuel sebesar Rp 500 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari,”tutupnya. Tok

Kurir J&T Gasak Barang di Gudang CV. BMS, Barang Curian dijual Melalui Live TikTok

Jesslyn Santoso dan saksi lainya saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yoga Dimas Firmansyah Putra, Kurir J&T diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga yang mengakibatkan kerugian Jesslyn Santoso pemilik CV. Bina Mapan Sukses sebesar Rp 69.748.600 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (22/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Duta Mellisa menghadirkan saksi korban Jesslyn dan pengawainya serta pegawai dari J&T

Jesslyn mengatakan, bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana cara terdakwa mengabil barang?.

“Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang, namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking( bukan paketan,” kata Jesslyn dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa ketahuan terdakwa mengambil barang itu, dari melihat CCTV di gudang dan ada kekurang stock barang.

Sementara pegawainya Jesslyn mengatakan, bahwa tahunya barang hilang, saat melakukan live penjualan di TikTok ada tempat makan plastik di selelah laptop dan saat tanya-tanya ke teman-teman tidak ada yang tahu.

Sementara Karyawan JNE menyapaikan, bahwa selain terdakwa Yoga ada satu kurir yang biasanya ditugaskan mengambil barang paketan di Gudang tersebut adalah Fauzi.

“Kadang meraka mengunakan mobil, kadang juga bawa motor,” katanya saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Saat disingung terkait uang Rp 5.150.000 itu yang ditranfer atas nama Fina Mulyadayanti,” saya tidak tahu itu uang apa. Sehingga saya berikan kepada Polisi. Fina itu tunangannya terdakwa,” saut Jesslyn Santoso.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bekerja di J&T Express ( PT.Karya Niaga Abadi) di Jl. Bandara IR H.Juanda No.81 Gedangan, Sidoarjo sampai dengan 31 Agustus 2023 yang mempunyai tugas untuk mengambil paket dari CV.Bina Mapan Sukses di Gudang barang Jl.wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya setiap ada paketan .

Pada bulan juni ditahun 2023 terdakwa mendatangi CV.Bina Mapan Sukses (BMS) milik saksi korban Jelsselyn Santoso di Jl.Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya untuk mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express, namun saat akan mengambil paketan barang dari CV.BMS ternyata terdakwa juga mengambil barang-barang milik CV.BMS yang tanpa seizin dari pemiliknya dan karyawan CV.BMS percaya kepada terdakwa dikarenakan terdakwa sering mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express tersebut.

Dari bulan juni 2023 – bulan Agustus 2023 dengan tanggal yang tidak diingat lagi tanggalnya dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV.BMS dengan alasan untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Ekpress akan tetapi mengambil barang-barang CV.BMS hingga CV.BMS mengalami kerugian sebesar Rp. Total Rp. 69.748.600,

Bahwa selanjutnya barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa namun terdakwa tidak ingat barang apa saja yang telah dijual dan hanya terdakwa ingat telah menjual barang-barang tersebut ke saksi Fina Mulyadayanti dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1 juta juga menjual kepada Ibu Rini dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu dan saksi Yusuf Afandi dengan terdakwa juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14 juta dan juga terdakwa menjual secara online di Market Place Tiktok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30 juta.

Atas perbuatan terdakwa yang merugikan CV Bima Manpan Sukses sebesar Rp. 69.748.600. JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Tok

Ketua Majelis Hakim Tunjuk Hakim Mediasi

Suasana Sidang Gugatan Perlawanan Putusan KPN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan Gugatan Perlawaan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dan turut tergugat Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya dan Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 23 Febuari 2023 di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (22/01/2024).

Dalam sidang kali ini para pihak sudah hadir, hanya saja pihak dari Notaris Nurul tidak hadir, meskipun PN Surabaya sudah melakukan panggilan secara patut. Setelah memeriksa berkas-berkas dari para pihak, Majelis Hakim, sidang dilanjutan.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, bagaimana upaya para pihak untuk melakukan Mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk agenda mediasi akan di serahkan kepada PN Surabaya.

“Kami akan tunjuk Hakim Mediasi dan sidang dilajutkan minggu depan. Kami harap para pihak mempersiapkan resume mediasi,” kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Senada yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bob S Kudmasa selaku kuasa hukum dari Koperasi menyampaikan bahwa, tadi semua pihak telah hadir, namun turut tergugat dari Notaris tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut, lalu ditinggal. Jadi sidang selanjutanya diagendakan mediasi dan Majelis Hakim memerintah untuk menyiapkan Resume untuk penawaran penyelsaian perkara.

“Kami berharap ada penyelsaian terbaik dalam perkara ini dan juga ada keadilan bagi Koperasi,” kata Bob. S.

Terpisah Kuasa Hukum dari Noer Qodim, Mustofa, disingung terkait kebenaran apakah Qodim memiliki hutang di Koperasi.

Mustofa menjelaskan, itu tidak benar, kami berdasarkan Putusan Pengadilan Koperasi yang meliliki hutang dan sudah dibayarkan, cuma ada kekurangan.

“Dulu Noer Qodim berutang ke Bank BRI, atas suruhan dari Budi yang merupakan Ketua LKMK saat itu, yang dipergunakan untuk keperluan Koperasi dan kami juga berharap bisa terselesaikan dalam mediasi minggu depan,” kata kuasa hukum Noer Qodim.

Saskia kuasa hukum dari Bank BRI, saat dikonfirmasi terkait perkara ini, belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawaan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000. Tok

Terungkap Pacar Terdakwa Devita Adalah Toyip

Surabaya Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembuangan bayi di dalam sumur, kembali digelar dengan agenda pemeriksan terdakwa Devita Auliawati yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat Majelis Hakim menayakan kenapa terdakwa melakukan itu? Suara terdakwa tidak begitu jelas, sehingga Majelis Hakim gak usah menangis. Lanjut siapa nama pacarmu,” Toyib Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call. Rabu (17/01/2024).

Sontak Majelis Hakim mengatakan, “kenapa kamu percaya sama Bang Toyip. Kerana Bang Toyip itu sudah lama tidak pulang,” canda Hakim Alex.

Disingung berapa usia kandung dan apakah terdakwa minum obat.” Untuk usia kandungan sekitar 9 bulanan dan saya tidak minum obat. Memang saat itu lagi mules,” beber Devita.

Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati tidak ada lagi yang ditanyakan kepada terdakwa, maka sidang ditunda minggu depan untuk agenda tuntutan.

Untuk diketahui berdasarkan kesaksian dari tetangga dan keluarga terdakwa, bahwa Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 Wib. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.

“Sebelum datang Polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendirinya di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU Dewi Kusuma mendakwa dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tok