Indah Catur: Canggih Menagih Dengan Mengunakan Preman Datang Ke Ruko dan Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, dengan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil, dengan agenda pemeriksaan saksi Direktur PT. Garda Tanatek Indonesia (PT GTI) di Pengadilan

JPU menghadirkan saksi Indah Catur Agustin (37) yang sekaligus sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah (saksi splitzing),yang menerangkan dalam persidangan bahwa, saksi sebagai Direktur di PT.GTI, bergerak dibidang perdagangan tekstil, pakain, dan alas kaki.

“Saya mengetahui adanya Investasi sejak September 2020 sampai 2022,Komisaris utama Graddy,sejak 2019 akhir,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa, masalah ini, setelah pak Canggih menlpon saya, menanyakan terkait bagi hasil, pak canggih transfer uang, uang saya juga masuk ke perusahaan, saya dirugikan juga,saat itu pak Canggih menagih memakai Preman, datang kerumah saya dan rumah pak Graddy,karena peristiwa itu, usaha saya sendiri yaitu Sleepbody menjual spey dan bad cover, mandek selama 8 bulan lebih,saya dengan graddy antara Direktur dengan Komisaris,” jelasnya.

“Awalnya saya dikenalkan Graddy dari Arif Wicaksana,saat tahun 2020 berjalan lancar, selanjutnya ada pengembangan usaha lain, ada pupuk, masker,elpiji 3 kg, semua berhubungan dengan eepbody semua, semua dikerjakan di Workshop saya, ada baju penjahitannya dan pengiriman ya saya semua, dikerjakan di Work shop saya,” terang saksi.

“Kerjasama dengan King Koil memang ada,” tanya Jaksa,

“Tidak ada pak,apa yang dikatakan Canggih, saya tidak tahu,saya tahu setelah ditelpon oleh Canggih,RAB suplay King Koil, September – November, Graddy mengirim RAB Terkait PO King Koil, dikirim Graddy ke Investor saya tidak tau, memang RAB yang buat saya,” katanya.

“PO yang ada lambang logo King Koil,padahal anda punya logo sleepbody,bagaimana itu,” tanya Jaksa.

“Sleepbody sedang naik pak, banyak yang bilang bahannya serupa King Koil, tapi bukan dari King Koil,tapi itu saya yang membuat pak,disitu Graddy selalu mencari Investor untuk Sleepbody,” terang saksi.

“Waktu itu saya percaya saja, logo dicantumkan King Koil, ya saya percaya,katanya diiming-iming bagi hasil juga mendapat keuntungan untuk Sleepbody, justru ini tidak diuntungkan.”

Pemegang Token Bank BCA dan Mandiri hanya dua orang, Graddy dan Indah Catur,Sebab Terdakwa Graddy dilaporkan, saat saksi Canggih Soelimin menagih hasil keuntungan, yang mana ada 19 transaksi, Canggih menagih dengan mendatangkan kelompok ormas. 19 transaksi senilai 5,9 Miliar, 5,9 M sudah termasuk dari 7 transaksi,dalam penyitaan barang mobil mini coper, Toyota Lexus, Anting Diamond, mobil Alpard, jadi total yang belum dikembalikan 4 Miliar.” Modalnyang belum dikembalikan 4 Miliar,diparap dan didampingi PH saat di penyidik,”

“Sepengetahuan saksi, apa akan dikembalikan modal dan keuntungan,” tanya Jaksa .

“6,4 M setoran pak canggih, seharusnya bunga dan keuntungan, sudah ada pengembalian modal,5,9 seharusnya yang dikembalikan,19 kontrak kerja sudah klear, uang alokasi setoran pqk Canggih di setor ke PT.GTI Semua,secara umum, ada yang ke Graddy,ada ke saya, dan ada beberapa nama yang saya tidak tahu,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Yulius Sales PT ETM Gelapankan Uang Perusahanan Senilai Rp365 Jutaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Marketing PT. Emitraco Transportasi Mandiri (ETM) Yulius Kurniawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Perusahaan sebesar Rp.365.288.645 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan dengan agenda pembacaan dakwaan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rakhamawati mengatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan berkerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang berlamat kantor di Jalan Margomulyo no 44 Surabaya, menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

“Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekeningnya dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.” Kata JPU Rakhamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Senin (03/06/2024).

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain : PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000, sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ” kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” Sautnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK

Residivis Narkoba Puji dan Yasir diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh Puji Rasuli dan Muhammad Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim, yakni Nurulhuda dan Soluhudin.

Saksi mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat digedah kita temukan sisa pakai di alat hisap sabu, kemudian dari pengakuanya barusan mengirim sabu kepada Muhammad Yasir sebanyak 500 gram di daerah Banyuwangi.

“Atas informasi tersebut, tim berangkat ke Banyuwangi untuk melalukan penangkapan terhadap Yasir dan ditemukan sabu seberat 301 gram.” Kata Nurul Huda dihadapan Majelis Hakim. Kamis (30/05/2024).

Ia menambahakan bahwa, dari pengakuan Puji sabu didapatkan dari Ambon alis Jon ( Buron) dengan cara diranjau di daerah Pabeancantikan dan mendapat upah sekitar Rp 2 jutaan.

“Dari pengakuannya sudah bertransaksi narkoba sebanyak 4 kali,” tambahnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjutan pemeriksan terdakwa, bahwa menyatakan sudah 7 kali bertransaksi.

Saat disingung oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik apakah para terdakwa sudah pernah dihukum dan mengapa melakukan ini?. “Saya dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perkara yang sama, alasanya faktor ekonomi,” kata Yasin.

Sementara terdakwa Puji menyapaikan bahwa, juga pernah dihukum dengan perkara yang sama. ” saya dihukum 6 tahun penjara,” saut Puji melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari AMBON dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji Rasuli langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhammad Yasir menimbang 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya Terdakwa Moh. Puji memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis shabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa Muhammad Yasir Kemudian Ambon memberikan petunjuk kepada Terdakwa Muhammd Yasir untuk barang 1 plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Ambon dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhmmad Yasir menimbang 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya.

Selanjutnya Terdakwa Moh. Yasir memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa MUHAMAD YASIR. Kemudian AMBON memberikan petunjuk kepada Terdakwa MUHAMAD YASIR untuk barang 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Bahwa Terdakwa Moh. Puji menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu dari Ambon yang pertama mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang kedua mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta yang ketiga mendapatkan upah uang sebesar Rp.6 juta dan untuk yang ke empat terakhir Terdakwa Puji sudah mendapatkan upah uang sebesar Rp.7,5 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Puji dengan menerima barang Narkotika jenis sabu ditempat ranjauan kemudian diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Saksi Ungkap Modus Investasi Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, kembali digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (29/05/24).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi Sinta Dwi Laksmi, HRD King Koil, dan Arif Wicaksana, komisaris PT. GTI, memberikan keterangan terkait modus operandi investasi fiktif yang dijalankan terdakwa.

Menurut Sinta, Purchase Order (PO) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga fiktif telah beredar sejak tahun 2014 hingga 2018. Sementara Arif menjelaskan bahwa ia telah menginvestasikan dana secara berkala sebelum PT. GTI berdiri pada November 2019. “PO dan RAB fiktif tersebut dibuat oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” ungkap Arif.

Arif menambahkan bahwa pada pertengahan tahun 2019, Indah meminta dikenalkan dengan Greddy dengan tujuan mencari dana untuk membiayai PO yang semakin banyak dari King Koil dan XL Axiata. “Setelah pertemuan dengan Greddy, saya tahu bahwa Greddy menempatkan dana pribadinya pertama kali sekitar Rp 500 juta, dan sampai Maret 2020, saya juga menginvestasikan modal awal Rp 300 juta secara berkala hingga mencapai total sekitar Rp 2 miliar,” jelas Arif.

Namun, Arif mulai meragukan keabsahan PT. GTI dan akhirnya mengajukan pengunduran diri pada tahun 2022. “Selama ini tidak ada kegiatan apapun di PT tersebut, dan setelah hampir satu tahun pengajuan, akhirnya disetujui,” kata Arif.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menyinggung terkait kegiatan di PT. GTI. Arif dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kegiatan sama sekali di PT tersebut.

Sementara itu, Achmad Junaidi, kuasa hukum terdakwa Greddy Harnando, mengungkapkan bahwa Indah Catur Agustin telah mencari investor sejak tahun 2014 dengan menggalang proyek in mobile. “Saksi Arif juga menginvestasikan di PT. GTI dengan nilai yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Achmad menegaskan bahwa Greddy juga merupakan korban dalam kasus ini. “Jelas bahwa Greddy yang saat ini menjadi terdakwa juga merupakan korban dari Indah karena hingga saat ini uangnya senilai Rp 5,750 miliar juga belum dikembalikan oleh Indah,” pungkasnya saat diwawancarai awak media di PN Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut modus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa.TOK

Patrick Adriyan Gelapakan Uang Pembayaran PBB Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Bagian Legal Asset PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, Patrick Adriyan Enapre Fentaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penggelapan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sekitar Rp.1,1 miliaran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (29/05/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan pegawai PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yakni Agus Basuki bagian Akuntan, Rahmawati, Roby Prasetyo dan bagian keuangan.

Agus Basuki selaku pelapor mengatakan bahwa, terdakwa merupakan pegawai dari perusahaan sebagai kepala bagian aset salah satu tugasnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terungkapnya perkara ini berawal saat ada tagihan dari intansi dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan untuk pembayaran PBB, kemudian kita audit internal, kita menemukan kwintasi palsu.

“Modus terdakwa adalah dengan cara menagih ke bagian keuangan dengam mengunakan dokumen yang direkayasa. Kedian uang yang harusnya dibayarkan sama terdakwa, tidak dilakukannya mala digunakan untuk kepetingan pribadinya.” Kata Agus dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Masih kata Agus bahwa, uang yang digelapkan terdakwa dari sejak bulan Juni tahun 2022 – bulan Juni 2023 dengan total sekitar Rp 1,9 Miliar, namun kemudian ada pembayaran sekitar Rp 900 jutanan.

“Untuk kerugaian perusahaan sekitar Rp 1 miliaran lebih, Yang Mulia.” Kata Agus.

Sementara untuk saksi yang lain, membenarkan dan tidak ada tambahan.

Sementara terdakwa juga tidak membatah dari keterangan saksi.

Ketua Majelis Hakim Arwana menegaskan terkait adanya selisih kerugian dari perusahaan, nanti kita periksa saat pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Patrik Adriyan Enapre Fentaya warga Gunung Anyar Surabaya, sebagai Kepala Bagian Legal Asset di PT Wonokoyo Jaya Corporindo yang berkantor di Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya. Salah satu tugasnya melakukan pengurusan sertifikat tanah bangunan dan pengurusan perijinan operasional perusahaan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo serta membayarkan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap asset milik PT.Wonokoyo Jaya Corporindo.

Bahwa pada awal bulan Juli 2023 PT.Wonokoyo Jaya Corporindo menerima surat dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan tertanggal 6 Juni 2023 terkait piutang pajak daerah asset milik PT.Wonokoyo Jaya Corporindo yang belum terbayar, kemudian pada tanggal 14 Juli 2023 PT.Wonokoyo Jaya mengirimkan surat konfirmasi ke Bank Jatim Cabang Utama di Jln.Basuki Rachmat Surabaya, perihal pemohonan keterangan bukti pembayaran PBB dan pada tanggal 3 Agustus 2023 Bank Jatim mengirimkan surat balasan ke PT.Wonokoyo Jaya, selanjutnya bagian keuangan melakukan pengecekan atas tagihan tersebut.

Dan dari hasil pengecekan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo sudah mengeluarkan uang tagihan pembayaran PBB sebesar Rp.1.190.742.623, berdasarkan surat/dokumen pengajuan dari terdakwa Patrick.

Bahwa pada saat dilakukan pengecekan oleh bagian keuangan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo melalui aplikasi website Bapenda dan aplikasi Tokopedia yang di bayarkan oleh terdakwa ke Kantor Bapenda hanya sebesar Rp.185.675.242. Dan pada bulan Agustus 2023 terdakwa Patrick kembali melakukan pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.99.908.420, melalui aplikasi Tokopedia.

Bahwa terdakwa Patrick telah menerima uang dari PT.Wonokoyo Jaya Corporindo untuk membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, namun sebagian dari uang tersebut oleh terdakwa tidak dibayarkan ke Bapenda dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari PT.Wonokoyo Jaya Corporindo

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Wonokoyo Jaya Corporindo mengalami kerugian sebesar Rp.905.158.961 dan JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. TOK

Pemukiman dan Kawasan Usaha Komersil Menjamur di Bantaran Kali Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – BRUIN Nusantara, sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor BBWS Brantas di Wiyung Surabaya. BRUIN diwakili oleh koordinator programnya Muhammad Kholid Basyaiban, S.H menyerahkan satu buah bandel berkas yang berisi surat aduan dan beberapa dokumen pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya. Rabu (29/05/2024).

“Surat aduan yang kami kirimkan hari ini berdasar temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya. Sekitar 1000 lebih bangunan warung, toko, pergudangan dan pemukiman permanen maupun semi permanen berhasil kami inventarisasi dalam giat susur
sungai”, ungkap Muhammad Kholid Basyaiban, S.H.

Kegiatan susur sungai di lakukan tim BRUIN sebanyak 3 kali sejak bulan Oktober hingga
Desember 2023 mulai dari kecamatan Wringinanom Gresik sampai dengan Terminal Joyoboyo Kota Surabaya.

“Selain pengumpulan bukti serta dokumentasi bangunan liar atau ilegal lewat susur Sungai, kami juga melakukan pemetaan dan mapping bangunan liar dengan memanfaatkan aplikasi google earth untuk melihat secara langsung lewat satelit pelanggaran bangunan liar yang sengaja di biarkan tanpa penertiban oleh pemerintah” imbuh kholid.

Alumni fakultas hukum Universitas Trunojoyo dan juga pengacara publik tersebut menjelaskan bahwa, Selain memotret langsung bangunan liar/ilegal lewat giat susur sungai, mapping bangunan liar menggunakan aplikasi google earth mendukung kevalidan data yang
memperlihatkan secara langsung jarak bangunan liar yang ada dibantaran dengan bibir sungai yang artinya jika dikorelasikan dengan regulasi Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau.

“Pemanfaatan bantaran sungai untuk
pemukiman dan bangunan usaha (gudang, warung, toko dll) melanggar aturan dalam Pasal 22 permen tersebut, yang artinya itu sudah menjadi kewajiban dan tugas BBWS Brantas serta pemerintah terkait untuk menertibkan dan membongkar bangunan tersebut,” tambahnya.

Disisi lain sudah dijelaskan dalam aturan bahwa, Sesuai fungsi dan peruntukannya dan berdasarkan Permen PUPR 28/PRT/M/2015 tentang garis sempadan sungai dan Garis Sempadan Danau, dalam hal ini Kali Surabaya merupakan Sungai yang berada di tengah kawasan perkotaan dan memiliki kriteria kedalaman 3 – 20 meter sehingga ketentuan garis sempadannya adalah paling sedikit 15 meter dari tepi kanan kiri palung sungai.

“Namun, nyatanya bangunan yang kami temukan berada di atasnya yang jelas – jelas itu melanggar regulasi”. Imbuh Kholid.

Diperlukan sosialisasi dan pemahaman terhadap penduduk yang hidup di bantaran sungai Brantas terkhusus aliaran Kali Surabaya yang berada di pusat metropolitan terkait mekanisme pemanfaatan dan larangan kegiatan apapun di bantaran sungai. Karena jelas ketentuan dalam
Pasal 1 angka (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA) Junto Pasal 1 angka (7) Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau menjelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.

“Pemanfaatan bantaran sungai tidak sesuai dengan fungsinya jelas merupakan pelanggaran Pidana yang larangan tersebut di jelaskan dalam pasal 5 junto pasal 7 UU SDA yang menafsirkan bahwa sumber daya air termasuk (bantaran sungai) dikuasai negara dan tidak

dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat dan atau badan usaha”. Ungkap kholid, lebih lanjut kholid menuturkan bahwa “jika perseorangan, kelompok masyarakat dan atau badan usaha hanya jika ingin memanfaatkan bantaran sungai harus
mempunyai izin pemanfaatan yang diberikan oleh Kementrian PUPR setelah mendapat rekomendasi teknis dari BBWS Brantas”.Fakta lapangan yang ditemukan oleh tim BRUIN atas pembiaran bangunan liar di kawasan bantaran kali Surabaya memberikan penafsiran dan membuka mata bahwa, kinerja BBWS Brantas khususnya Bidang Operasi dan Pemeliharaan dalam melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap sumber daya sungai Brantas dikatakan “sangat lemah”.

“kami menduga ada permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin dan rekomendasi teknis terhadap perseorangan atau pelaku usaha dalam pemanfaatan tanah bantaran di Kali Surabaya yang marak digunakan untuk pemukiman dan
kawasan usaha komersil”. Ungkap kholid.
Lebih lanjut kholid mengatakan “Bahwa jelas pengawasan dan penegakan hukum melalui tindakan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air dalam pelanggaran bantaran sungai di kawasan kali Surabaya harus segera rutin dan masif dilakukan oleh bidang operasi dan pemeliharaan BBWS Brantas, berdasarkan mekanisme tugas yang dijelaskan dalam Pasal 16
Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementrian PUPR. BBWS Brantas setidaknya berani menindak perseorangan atau pelaku usaha yang memanfaatkan bantaran tanpa disertai izin pemanfaatan dan rekomtek dari
BBWS Brantas serta pemerintah”.

Hilangnya fungsi bantaran sebagai daerah resapan dan kontrol terhadap debit air, penyempitan dan pendangkalan sungai, ancaman banjir, potensi menurunya kualitas air dan dampak merugikan lainnya akan terjadi ketika pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya dibiarkan
tanpa ada tindakan serius oleh BBWS Brantas dan pemerintah.

Oleh karena itu, melalui surat aduan yang dilengkapi dokumen bukti pelanggaran yang dajukan oleh tim BRUIN kepada BBWS Brantas yang dtembuskan ke bebrapa institusi, kami harap surat tersebut segera direspon dan institusi BBWS Brantas beserta pemerintah terkait segera
melakukan tindakan berupa :
1. Melakukan tindakan penyidikan menyeluruh dan detail atas pelanggaran yang terjadi di bantaran kali Surabaya, tanpa tebang pilih.
2. Menetapkan dan memberikan sanksi terhadap pelaku atau oknum mafia tanah baik dari institusi BBWS Brantas maupun pihak lain yang selama ini bermain dalam kegiatan mengkomersilkan bantaran kali Surabaya yang seharusnya menjadi kawasan lindung sumber daya air.
3. Memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang
melanggar ketentuan dalam regulasi terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran kali
Surabaya.
4. Segera melakukan pemetaan kerusakan bantaran sungai maupun tanggul sungai
terdampak dari aktifitas yang disebabkan dan bersumber dari bangunan liar.
5. Melakukan penertiban rutin secara berkala bangunan liar di sepanjang kali Surabaya dengan mengandeng institusi pol pp, kepolisian maupun militer agar penertiban berjalan secara maksimal.
6. Ikut andil dalam mengupayakan kawasan lindung di sepanjang bantaran kali Surabaya agar tidak ada lagi tindakan alih fungsi bantaran sungai oleh oknum, yang nantinya
dikuatkan oleh payung hukum melalui SK Gubernur.
7. Memasang papan himbauan yang disertai aturan tegas dan hukuman terkait larangan mendirikan bangunan liar/ilegal di sepanjang bantaran kali Surabaya. TOK

Ahli Sebut Surat Keterangan Hak Pewaris Bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik Yang Ada Minuta

Surabaya, Timurpos.co.id – Wahyudi Suyanto dan Notaris Protokol Maria Lucia Lindhajany digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh
kuasa hukum penggugat Agus Mulyo, S.H., M.Hum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Para penggugat pada awalnya membuat Akta Hak Mewaris di Notaris Wahyudi Suyanto S.H sekitar tahun 2010 namun sejak diketemukan adanya kesalahan dalam penulisan bulan angka 9 (Desember) atas kematian orangtuanya tidak sesuai dengan akta kematian hal ini dipersoalkan ketika digunakan untuk mengurus balik nama waris atas sertifikat hak milik yang masih atas nama orangtuanya yg sudah meninggal dunia. Para penggugat mencoba ke beberapa notaris untuk membuat balik nama dan melakukan jual beli yg masih atas nama orangtuanya namun terjadi penolakan karena ada kesalahan penulisan.

Adanya penolakan tersebut untuk dimintakan revisi namun Tjioe Sin Nang berusaha menemui Wahyudi Suyanto tidak pernah ketemu sampai akhirnya Notaris tsb pensiun . Akhirnya Tjio Sin Nang mengambil langkah hukum dengan menggunakan kuasa hukum terhadap Notaris Protokol Maria Lucia, SH. Dengan somasi namun tidak ada tanggapan kemudian dalam jawabnnya Maria Lucia SH selaku Tergugat 2 menyatakan bahwa terhadap surat Keterangan Waris tersebut tidak terdapat minuta akta. Senada dengan hal tersebut Ahli Hukum Keperdataan Dr. GHANSAM ANAND, S.H., MKn. Menyatakan bahwa terkait dengan Surat Keterangan Hak Mewaris harus bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik yg harus ada minuta akta sehingga apabila ada kekeliruan dapat dilakukan revisi terhadap salinan akta yang dimiliki oleh penghadap dan itu bunyi Norma Hukumnya seperti itu mutlak adanya harus dalam bentuk akta.

AHLI juga mensetir Pasal 111 huruf C Angka 5 Permen Agraria / Kepala Badan Perumahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 meyatakan : Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

Hal yang tidak terbantahlan dalam persidangan Kuasa Para Penggugat di meja hakim menunjukkan Bukti P. 13 Surat Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHM/VI/2010, Ahli menegaskan bukti itu bukan Akta namun bentuknya surat.

Selanjutnya Ahli juga memberikan pendapatnya bahwa Surat Keterangan Hak Mewaris harus dibuat dalam bentuk Akta Otentik tidak dalam bentuk surat sehingga hal tsb bertentagan dengan norma nya yang harus dan wajib dalam bentuk Akta sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang No. 2 Tahun 2014 tetang Perubahan atas undang undang no. 30 tahun 2004 tentang Jaabtan Notaris.

Sebagaimana Pasal 15 menyatakan Notaris berwenang membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang undangan.

Sehingga Ahli terhadap P.13 yang bentuknya adalah surat bukan Akta Otentik adalah jelas bukan produk notaris hal ini sangat bertentangan dengan kewenangannya yaitu undang undang. Hal ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum karena jelas merugikan kepentingan hukum penghadap karena bukti tersebut merugikan dan terhadap bentuk surat tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya.

Terkait dengan pertanyaan kuasa hukum Tergugat 2 ilustrasi apabila ada perjanjian atara dua pihak terjadi penulisan yang salah karena kelebihan huruf tidak sesuai hurufnya benar namun kelebihan nolnya itu bagamana menurut ahli ? Menurut pendapat saya apabila ditinjau dari 3 Teori yaitu Pernyataan, Kehendak dan Kepercayaan. Apabila ditinjau dari Teori Pernyataan apa yang dinyataka dalam.bentuk tulisan itu yang diakui dalam kebenarannya sehingga dia dianggap lalai namun perbuatan yg sudah dituangkan itu sudah salah. Dalam hal menurut pendapat sata sudah suatu perbuatan melanggar hukum karena sudah merugikan kepentingan hukum pihak yang satunya merujuk fakta hukum dipersidangan terbukti secara sah dan meyakinkan para penggugat dapat membuktikan dalil dalil hukumnya gugatan aquo dimana Tergugat I tidak membantah Surat Keterangan Waris tersebut dibuat dalam bentuk surat bukan bentuk Akta Autentik dan diakuinya bahwa Tergugat I yang membuatnya.

Dalam fakta persidangan yg sudah terjawab dengan jelas dan gamblang Advokat Agus Mulyo sudah dapat membuktikan dalil dalil hukumnya dimuka persidangan pada saat diwawancarai awak media. TOK

Ketiga Perampok KSP Gadai Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Modus berpura-pura ingin menggadaikan tape coumpo di KSP Gadai di Jalan Kapas Krampung Nomor 40 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Para ketiga terdakwa yaitu Usman Arga Diputra,37, Arys Priyono,51, dan Oni Suganda,41 itu malah merampok barang-barang KSP Gadai dengan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan agenda keterangan para terdakwa lewat video call di ruang Sari 3 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(27/05/2022).

Usman Arga Diputra mengatakan, awalnya kita sudah merencanakan untuk mengambil barang pegadaian dan menyewa satu mobil. “Caranya Arys Priyono masuk terlebih dahulu ke dalam KSP Gadai dengan berpura-pura untuk menggadaikan tape coumpo. Selang 10 menit saya masuk dan langsung mendorong meja pegadaian. Namun pegawai pegadaian berontak, sehingga Arys mengeluarkan pisau dapur dan menodong pegawai tersebut,”kata Usman warga Jalan Bendul Merisi Gang 8/8 RT 02 RW 05 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Menurut Usman, untuk Oni Suganda ada di dalam mobil sambil mengawasi sekitar lokasi. “Iya, Oni berjaga di mobil sambil mengawasi sekitar lokasi. Setelah mendapatkan barang langsung di bawa ke dalam mobil Yang Mulia. Untuk barang yang diambil yaitu 1 HP Oppo Reno 10 warna biru muda, 1 HP Vivo Y21A warna diamond glow dan 1 laptop Asus warna hitam series X441UA,”ucapnya.

Sementara itu, Arys Priyono membenarkannya. “Benar yang Mulia. Saya yang berpura-pura untuk menggadaikan tape coumpo dan menodong pegawai pegadaian dengan pisau dapur,”terang warga Jalan Kapasari Kedukuhan Buntu Blok C/33 RT 10 RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Begitu juga dengan Oni Suganda juga sama. “Benar Yang Mulia. Saya yang menunggu mereka di dalam mobil sambil mengawasi lokasi sekitar,”jelas warga Jalan Jalan Kapasari Kedukuhan Buntu Blok C/33 RT 10 RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Sebelumnya, kata jaksa Suparlan menjelaskan ketiga terdakwa Usman Arga Diputra, Arys Priyono, dan Oni Suganda mengendarai satu mobil Daihatsu Luxio Nopol W1915WO warna silver menuju ke KSP Gadai di Kapas Krampung Surabaya. Kejadian itu, 07 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib di KSP Gadai Jalan Kapas Krampung Nomor 40 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan KSP Gadai mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP,”ungkapnya. TOK

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Tol Waru

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka kasus penembakan yang beberapa hari ini sempat meneror warga Surabaya hingga pengendara mobil di Tol Waru. Tiga tersangka berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak dibawah umur yang memiliki motif iseng karena terobsesi kerap bermain game online perang-perangan.

“Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air softgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya,” ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).

Totok menjelaskan pelaku ini membeli dua air softgun lalu menggunakan di jalan tol. “Pelaku ini sempat mengganti plat nomor mobil yang digunakan untuk menembak,” ucapnya.

Kedua pelaku ini masih mahasiswa sedangkan satu tersangka lainnya masih dibawah usia 17 tahun atau masih SMA. “Pelaku ini membeli sejata air softgun melalui market place atau online,” ucap Totok.

Kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya. Tepatnya sebelum gerbang tol waru.

Saat itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam ketika mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil pajero sport warna hitam diduga menembak air softgun.

Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.

Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.

Penembakan airsoftgun terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.

Sedangkan, penembakan yang dialami seorang tukang sampah dan pemulung yang bernama Kusharto (61). Kejadian ini terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB Kurharto sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.

Kemudian terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika dirinya berteriak minta tolong, namun karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong. Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.

Dengan perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subs 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. “Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” ucap Totok. M12

Canggih Soliemin Diplokoto Geddy dan Indah Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor di Pengadian Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi pelapor dan korban yakni Canggih Soliemin.

Canggih Soliemin menjelaskan bahwa, terhadap Greddy sudah mengenal sejak 2020 saat covid-19 dan Greddy merupakan Komisaris di PT. Garda Tanatek Indonesia (PT GTI). Kemudian itu terdakwa menawarkan untuk investasi untuk suplay spei King Koil dan menjanjikan keutungan 4% perbulan.

“Saat itu terdakwa juga menunjukan PO antara perusahaan (PT. GTI) dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia. Saya melihat PO tersebut baik secara langsung maupun dikirim oleh terdakwa melalui WA,” kata Cangih dihadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (27/05/2024).

Masih kata Cangih bahwa, kemudian saya tertarik dan menginvestasikan awal Rp 600 juta dan terus bertambah hingga totalnya sekitar Rp. 5 miliar. Kemudian saya mendengar adanya berita negatif tentang terdakwa, lalu saya meminta untuk menarik uang investasi tersebut. Namun sayangnya terdakwa selalu berlasan, kalau masih ada projek dan saat itu Indah selaku Direktur Utama PT. GTI akan siap bertangung jawab

“Kemudian saya juga mengecek ke PT. Duta Abadi Primantara, melalui telepon dan mendapatkan informasi dari Meliana yang menyatakan PT. Duta Abadi Primantara tidak berkerjasama dengan PT. GTI,” kata Canggih.

Disingung oleh JPU terkait uang investasi tersebut sudah dikembalikan atau bagaiamana?

Canggih menjelsakan, meskipun sulit, namun terdakwa sudah membayar sekitar Rp 1 miliar lebih dengan cara dicicil, dan beberapa mobil namun masih ada sangakutan dengan leasing. Kemudian kita komunikasikan dengan leasing terkait mobil yang diserahkan terdakwa.

“Kalau totalnya semuanya sekitar Rp.4,8 miliaran yang sudah dibayarkan dari total investasi dan keuntungan Rp 5,9 miliar.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK