Gugur Hak Jaksa Melakukan Penuntutan dan Terdakwa Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar.

Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Winarti, Michael SH MH CLA CTL CCL, Pipon Rudiantono SH MH dan Denny Agung Prakoso SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/2/2024). Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa diterima seluruhnya. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak sekaligus nama baik terdakwa pada keadaan semula,” kata Michael.

Menurut Michael, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di luar jangkauan atau berada diluar yurisdiksi KUHPidana. Melainkan yurisdiksi KUHPerdata. Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang didakwakan, tidak dapat diproses. Baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun peradilan. “Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak jaksa melakukan penuntutan perkara ini,” pintanya.

Dia menambahkan, akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak jaksa menuntut terdakwa dalam perkara ini gugur demi hukum. “Kami, selaku tim penasihat hukum memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Denny Agung Prakoso SH mengatakan, dakwaan jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan tidak menguraikan secara lengkap perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa. “Dalam surat dakwaan, saksi menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada di brankas dengan sistem pada bank BTPN,” katanya.

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsih akan melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. “Kalau bisa sidangnya siang saja,” kata Ketut.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, kasus ini berawal dari Terdakwa Winarti selaku pegawai BTPN KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank. Namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp2,01 miliar, tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu.

Disisi lain, terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp1,9 miliar. Rinciannya, sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp1,83 miliar.

Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp58,9 juta dan uang sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan mengakibatkan kerugian BTPN sejumlah Rp1,7 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. Tok

,

Yuni Astutik Gelapkan Uang Perusahaan Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yuni Astutik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan yang merugikan PT Berdikari Berkah Mulia sebesar Rp. 167.497.149 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (20/02/2024).

JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa perkara ini bermula terdakwa Yuni Asutik berkerja di PT Berdikari Berkah Mulia yang beralamat di Jalan Kenjeran No 617 Surabaya, sebagai koordinator admin, Bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa telah menerima setoran dari sales yakni uang tunai pelunasan faktur dari toko yang berjumlah ± 23 faktur yang diantaranya customer yakni, Andra Snack, Barraca Mart, berkah Shakila, EKA, New Mart, Sahabat Baru, Alfa Omega, Hasil Jaya Tobaku, Joses, Kamto, Nanang Frozen, Pangan Jaya Sentosa, Putra Jaya, Obaku, Bandar Frozen, Barokah.

“Bahwa uang setoran dari sales tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada kasir PT. Berdikari Berkah Mulia dengan total sebesar Rp. 167.497.149 dan telah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutangnya dan keperluan pribadinya, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Berdikari Berkah Mulia.” kata JPU Neldy.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Alfian Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Perkara ITE

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Alfian Surya Pratama, diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya karena melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen dan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Memutus terhadap terdakwa Alfian Surya Pratama, karena terbukti melakukan dan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata Hakim I Dewa Suardhita di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Senin (19/02/2024).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelum yakni 3 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto, menjelaskan, bahwa kami menerima putusan Majelis Hakim, karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak Pidana, “ucapannya Okto.

Lebih lanjut Okto mengatakan, kami sampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa, “Untuk menerima putusan tersebut,”pungkasnya. Tok

Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang TERSANGKA tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut: BY selaku Mantan Komisaris CV VIP. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. M12

Abaikan Fakta Persidangan, JPU Bunari Tuntut Empat Terdakwa, 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Para Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara Bank Prima, yang membelit terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, dan terdakwa Nanda Dewi Harmani, menjalani sidang dipengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 agenda tuntutan.

Dihadapan Majelis Hakim, Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, perbuatan ke empat terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1) a UU RI Nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,”tutur Jaksa Bunari diruang Sari 3 PN Surabaya, Jumat (16/02/2024).

Hal meringankan lanjut jaksa, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Ronald Talaway akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia, ujar para terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus itu.

Selepas sidang Ronald Talaway mengatakan, bahwa Penuntut Umum kali ini hanya berpikir simplicitis terhadap pemenuhan unsur pidana namun mengabaikan fakta hukum,tentu tuntutan itu tidak adil. Selanjutnya akan kami uraikan pada pembelaan kami,”pungkasnya. Tok

Begini Pernyataan Pieter Talaway, Dalam Perkara King Finder Wong

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa King Finder Wong melalui kuasa hukumnya Pieter Talaway menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Dimana King Finder Wong menjadi terdakwa atas dugaan pemalsuan Akta Wasiat Mendiang Aprilia Okadjaja.

Hari kami akan memberikan tanggapan atau eksepsi,” kata Pieter Talaway di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Kemarin hari Kamis (15/02/2024).

Dalam eksepsinya Pieter, mengatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP dan Error in Persona.

Dakwaan pertama dan kedua dari penuntut Umum tidak cermat mengkonkriti fakta yang telah dimanipulasi dengan menghilangkan fakta keterangan Notaris Dedi Wijaya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 25 Mei 2023 yang mengatakan bahwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 Nopember 2019 adalah isinya benar dan sesuai fakta. Sedangkan Akta Pernyataan Pembatalan Isi Wasiat Nomer 67 tanggal 6 Mei 2021 dibuat dengan tekanan dan ancaman.

Yang membuat surat Wasiat adalah mendiang Aprilia Okadjaja sendiri, bukan terdakwa King Finder Wong. Ironisnya JPU mengatakan ada seorang perempuan namun tidak bisa membuktikan secara cermat siapa sosok perempuan tersebut dan siapa yang memberi keterangan atas pembuatan Akta Wasiat tersebut.

Akta Wasiat adalah Akta Notaril, sehingga tidak mungkin terdakwa King Finder Wong bisa memberikan keterangan tanpa peran dari Notaris pembuat Akta tersebut. Dengan kata yuridis konstruksi Pasal 266 Ayat (1) KUHP tidak mungkin lepas dari konstruksi Pasal 55 atau 56 KUHP.

Akta Wasiat secara formil dan materil telah memenuhi aturan hukum yaitu tercatat para daftar pusat Wasiat KemenkumHam dan diakui kebenaran atas isi Akta Wasiat oleh Notaris Dedi Wijaya selaku pembuat Akta Wasiat.

Pieter juga menyebut dakwaan JPU Error in Persona.

Yang seharusnya duduk sebagai terdakwa adalah pihak-pihak yang telah merekayasa hukum dengan memaksa dan mengancam Notaris Dedi Wijaya untuk membuat keterangan yang tidak benar guna membatalkan Akta Wasiat.

Bahwa Wasiat adalah kehendak terakhir mendiang Aprilia Okadjaja yang tidak bisa dianulir dan diabaikan dengan membuat rekayasa hukum guna menguntungkan pihak-pihak tertentu yang bermaksud menguasai seluruh harta mendiang Aprilia Okadjaja.

Terdakwa King Finder Wong hanyalah penerima Wasiat yang memang menjadi kemauan terakhir dari mendiang Aprilia Okadjaja. Tidak ada satupun yang membuktikan Akta Wasiat bukan dibuat oleh mendiang Aprilia Okadjaja selaku pewaris testamer.

Diketahui, Tahun 1983 terdakwa King Finder Wongi dan mendiang Apriliia Okadkaja berteman sekolah di Taiwan.

Pertemanan keduanya berlanjut, sewaktu Aprilia Okadjaja menjabat sebagi Komisaris di PT Alimy, terdakwa King Finder Wong diangkat sebagai direktur PT Alimy sekaligus sebagai Tabib Aprilia Okadjaja yang menjalani pengobatan Akupuntur.

Semasa mendiang Aprilia Okadjaja masih hidup mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung yang adalah negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut keduanya tidak memiliki keturunan,

Namun mendiang Aprilia Okadjaja punya 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, HIioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun. Tok

Agustinus: Pelapor dan Istrinya Telah Menerima Keuntungan Sebesar 5% Setiap Transaksi

Agustinus disumpah sebelum memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara yang melibatkan empat pegawai Bank Prima Master, yang ada dijalan Jembatan Merah Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Direktur Komersil Bank Prima Agustinus selaku saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agustinus mengatakan, bahwa saya kenal dengan para terdakwa, sama-sama satu kantor di Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah Surabaya. Dalam perkara ini saya sudah dihukum Pidana Penjara selama 5 Tahun karena dianggap melanggr Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, bertanya, bagaimana kejadian ini sebenarnya.

Saksi Agustinus menjawab, bahwa berawal, saat ada informasi dari Catrine yang merupakan kepala cabang Bank Prima Semarang, kalau ada nasabah atas nama Daniel kreditnya macet, dengan total sekitar Rp 30 miliar. Kemudian dirapatkanlah untuk menjaga performen bank, maka dicarikan pendana.

“Kemudian Catrine memberitahukan kalau Silvi yang merupakan istri Yudo mempunyai dana segar (pendana),” kata Agustinus saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa saat itu top manajemen Bank Prima yang terdiri Direktur Utama, Zaki, dan saya selaku Direktur Komersil dan Direktur Kepatuhan, menyetujui.

Tunggu dulu tanya Hakim, “apakah Nasabah Yudo ini kenal dengan Catrine? Ya kenal pak Hakim, jawab Agustinus.

Dilanjutkan, saat itu Caterinejuga bilang nantinya setiap transaksi akan pendana mendapatkan komisi sebesar Rp 5% dari setiap transaksi. Pembayarannya setiap bulan yaitu pokok dan bunga, langsung dikirim ke rekening Silvi atau Yudo,” terang Agustinus Senin (12/02/2024).

Masih kata Agustinus, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan untuk nilai transaksinya, rata-rata diatas Rp 1 miliar dan sudah dilakukan lebih dari 10 kali transaksi. Kalau dalam pekara ini, berawal saat Catrine menginfokan, kalau Anugerah Yudo Witjaksoono akan datang ke Bank, kemudian Yudo datang ke Kantor dengan menyerahkan cek untuk ditranferkan ke rekening Bank BCA atas nama Ir. Susilowati, pada tanggal 3 April 2018 sebesar Rp 3 miliar dan pada tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2 miliar. namun dananya tidak dikembalikan, yang terkahir pada bulan Maret itu gak masalah.

“Sontak Hakim, mempertanyakan bagaimana Standar Oprasional di Bank Prima. Kalau begini namanya ada Bank dalam Bank. Coba saksi terangkan bagaimana SOP ada nasabah yang mentranferkan dananya dan kenapa bisa jadi masalah, padahal saat pemilik dana mengetahui dananya akan ditranfer ke Ir. Susilowati dan kami juga sudah memeriksa saksi Sulilowati. Dari keterangannya sudah mengakui kalau telah menerima dana tersebut dan dana itu hanya lewat saja, kerena dananya ditranfer lagi ke rekening Daniel di Bank Prima Semarang, serta ada sekitar 20 kali transaksi dengan nilai diatas 1 Miliar.

“Apakah para terdakwa ini mengetahui dan kenapa saksi memerintahkan, padahal bukan pimpinan langsung dari para terdakwa dan bagaimana SOP nya, tolong jelaskan? Tanya Majelis Hakim.

Agustinus menjelaskan, bahwa Kalau para terdakwa ini tidak mengetahui, hanya saat itu saya perintahkan untuk mentransfer ke rekening Ir. Susilowati, para terdakwa ini hanya menuruti perintah saya pak Hakim.

Disingung dalam perkara ini, kok cuma saksi saja yang dihukum, dimana seperti itu Top manajemen dan siapa yang bertangung jawab atas raibnya uang itu, Padahal uang sudah ditransfer ke Ir. Susilowati, tanya JPU kepada saksi.

“Sebenarnya dalam perkara ini, sudah ada mediasi antara Bank Prima, Yudo Witjaksoono dan Pihak OJK. Namun saat itu Daniel tidak mau mengembalikan dananya Yudo sebesar Rp. 5 miliar dengan alasan bisnisnya belum jalan dan seharusnya bertangungjawab adalah Bank Prima Semarang dan Bank Prima Surabaya,” ucap Agustinus.

Selepas sidang Kuasa Hukum ke empat terdakwa, Ronald Talaway, mengatakan, bahwa dari saksi Agustinus seharusnya membuat perkara ini terang benderang, pelapor yang mengaku korban telah bertransaksi dengan Ir Susilowati dan Daniel di Semarang lebih dari 10 transaksi, serta selalu mendapatkan keuntungan. Jadi praktek bank dalam bank justru melibatkan kehendak si pelapor sendiri, transfer juga dilakukan atas kehendaknya, jadi seharusnya pelapor tidak punya kapasitas untuk klaim kerugian di perkara ini.

“Kedua tidak ada satupun, peran para terdakwa yang merugikan dan mereka meyakini transfer itu benar sehingga secara hukum tidak ada kehendak yang salah atau kehendak jahat dari mereka,” tandasnya. Tok

Ari Budiatmaja Cubit Kiriman Narkoba, Kini Diadili di PN Surabaya

Saksi Penangkap saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ari Budiatmaja diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Sudarsana menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim.

Saksi mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap, pada hari Kamis, 09 November 2023, sekitar Pukul 21 00 WIB di dalam kosnya di jalan Asem 2 nomer 5, Surabaya dan saat digelah ditemukan 2 klip sabu dengan berat 10,57 gram dan 9 butir pil ektasi. dari pengakuan terdakwa barang bukti didapatkan dari Wara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk barang bukti rencananya dipakai sendiri Yang Mulia,” ucap saksi penangkap dihadapan Majelis Hakim. Kemarin, Kamis (07/02/2024).

Sontak Ketua Mejelis Hakim Damanik, mempertayakan barang bukti sebanyak itu mau dipakai sendiri,

“Begini Yang Mulia, terdakwa mendapatkan Narkoba dari hasil nyubit (menyisihkan sebagaian) saat menerima narkoba dari Wara,” jelas saksi penangkap.

Hakim Damanik mengatakan,Itu berati dia (terdakwa) jual atau kurir, bukan dipakai sendiri. “Iya Yang Mulia,” Saut saksi.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada awal bulan Juni 2023 terdakwa Ari Budiatmaja Bin Budiono (Alm) menerima satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di pingir jalan kedung Cowek kota surabaya tempatnya di samping tempat sampah dari Wara (DPO) selanjutnya, pada hari Rabu bulan Juni 2023 kembali menerima awalnya satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah Lingkar Timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang dan pada akhir bulan Juni 2023 menerima ranjuan dari Wara (DPO) berupa 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya menerima di tempat ranjuan di daerah Lingkar Timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang.

Bahwa pada awal bulan Juli 2023 terdakwa menerima 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 750 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah Dukuh Kupang kota Surabaya tepatnya dibawah pohon dan pada akhir bulan Juli 2023 menerima satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah darmo permai dukuh kupang kota surabaya tepatnya dibawah pohon

Bahwa selanjutnya pada bulan september 2023 menerima 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000  gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah TPA benowo kota surabaya tepatnya di dalam poskampling kosong dan pada bulan Oktober 2023 menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang serta pada tanggal 7 November 2023 menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon keres.

Bahwa pada Oktober 2023 terdakwa menerima 50  butir di tempat ranjauan di daerah Gubeng sebelah pos kampling serta telah diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) dan pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB menerima pil extacy logo kuda 500  butir di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya di bawah pohom sono serta telah di serahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) hingga tersisa 4 (empat) butir yang merupakan upah terdakwa Moh. Safi’ih Bin Bedi (Alm), namun untuk sisa pil ektrasi logo Philips warna pink 4  butir dan pil ektrasi logo youtube warna merah satu butir yang merupakan permintaan terdakwa kepada Wara(DPO) menjadi upah dalam jual beli Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa telah menyerahkan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya yang sudah dicukit oleh terdakwa tersebut kepada pembeli ditempat ranjauan didaerah Petemon kota Surabaya tepatnya samping Sungai di bawah pohon, sedangkan untuk ekstasi telah diserahkan kepada pembeli yang pertama 50 butir pil ekstasi pada bulan Oktober ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) selanjutnya Pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir pil ekstasi dengan logo kuda warna hijau ditempat ranjauan di daerah Jalan Asem 4 Asemrowo kota Surabaya, tepatnya di bawah gapura

Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB telah menyerahkan sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau ditempat ranjauan di daerah Jalan Asem 1 Asemrowo, kota Surabaya tepatnya di samping poit bunga sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) dan setelah menyerahkan shabu dan ekstasi tersebut kepada pembeli ditempat ranjauan, terdakwa Ari Budiatmaja menghubungi Wara (DPO) dan memberitahukan tentang titik barang shabu dan ekstasi tersebut ditaruh.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023, sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa Ari Budiatmaja bin Budiono (Alm) berada dalam rumah kost Jalan Asem 2 no.5 Rt.12 Rw.2 Kel. Asem rowo Kec. Asem rowo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 10,57 (sepuluh koma lima puluh tujuh) gram beserta bungkusnya terdiri dari 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram dan 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi total 9 (Sembilan) butir ektasi dengan berat kotor 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram terdiri dari pil ektrasi logo Philips warna pink 4 (empat) butir, pil ektrasi logo Kuda warna hijau 4 (empat) butir, pil ektrasi logo youtube warna merah 1 (satu) butir, 1 (satu) buah alat hisap/bong dan 1 (satu) buah skrop plastik berada di dalam tas kecil warna merah tepatnya di tas meja kamar untuk 1 (satu) buah ATM BNI berada didalam dompet tempatnya di atas meja sedangkan 1 (satu) buah HP Merk REDMI Warna biru muda beserta simcardnya  1 (satu) buah HP Merk REDMI Warna Biru beserta simcardnya  dan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Warna Biru beserta simcardnya berada di atas lantai kamar tidur rumah kost tersangka saat dilakukan penangkapan tersebut selanjutnya seluruh barang tersebut tersangka serahkan kepada petugas.

Bahwa terdakwa dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Pukul Adiknya, Roy Haryanto Diadili di PN Surabaya

Sorwadji dan Moch. Soleh saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Roy Haryanto Lapian diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Maria Yuliawati Hartanto yang mengakibatkan luka membar pada bibirnya dengan agenda pemeriksaan saksi di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Siska menghadirkan satpam perumhanan yakni Sorwadji dan Moch. Soleh.

Suraji menjelaskan, bahwa saat itu Maria Yuliawati datang kerumah Jonatan di Jalan Petemon Sidomulyo Gang III, Surabaya, namun pagar dalam keadaan terkunci, kemudian meminta tolong untuk membukan pintu pagar yang dalam keadaa digembok, sempat saya pukul dengan palu yang diambil di pos jaga, namun tidak sampai rusak, kemudian Maria meminta untuk memanjat pagar.

“Namun karena tidak bisa, memanjat pagar, maka saya minta tolong kepada Soleh,” kata Suraji. Kemarin, Rabu (07/02/2024).

Lanjut, kata Soleh, bahwa telah memanjat pagar rumah tersebut kemudian ada yang keluar dari rumah itu, terdakwa, Johan. Kemudian saya melihat Maria, Johan dan terdakwa ngobrol, namun tidak tahu apa yang diomongkan.

Saat disingung apakah saksi memlihat pemukulan atau penganiayaan tersebut.” Kalua pemukulan, tidak melihat, cuma mendengar Maria berteriak dan kami takut untuk melerai, kerana saut itu ada yang bilang gak usah ikut-ikut, ini masalah keluarga,” saut saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula sekitar jam 22.00 WIB saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian pulang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jl.Petemon Sidomulyo Gang III / 39 Surabaya lalu sesampainya ditempat tujuan pintu pagar terkunci kemudian saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian menghubungi saksi Ellen Lapian (Ibu kandung saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H (Adik kandung Saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) tidak mendapat respon lalu saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian meminta tolong kepada Sdri.Theo, saksi Moch.Soleh Santoso, saksi Sorwadji (Keduanya satpam perumahan) untuk mengetuk pintu rumah dengan cara lompat pagar rumah selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso melompat pagar kemudian pada saat akan mengetuk rumah tiba-tiba saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H keluar dari rumah dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H menegur saksi Moch.Soleh Santoso karena memasuki rumah dengan cara lompat pagar selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso keluar dari halaman rumah tersebut.

Bahwa pada saat Theo datang kerumah saksi Ellen Lapian berkata “Ini lho Anaknya gak bisa masuk” kemudian saksi Ellen Lapian keluar rumah mengatakan kepada Sdri.Theo “Memang ndak dibukakan pintu Bu Theo karena sudah kurang ajar sama Saya dan Suami” selanjutnya jam 23.15 WIB Terdakwa (Kakak kandung saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) datang ke rumah saksi Ellen Lapian bertemu dengan saksi Maria Yuliawati Hartanto didepan pagar kemudian saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian berkata “Gendeng keree, Ojo melok-melok” membuat Terdakwa marah lalu Terdakwa mendekati saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian kemudian dengan menggunakan tangan kanannya menampar bagian pipi kiri saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian sambil berkata “Jangan bikin ricuh, ini rumah orang tua dan orang tua lagi sakit dan kenapa nyuruh orang panjat pagar rumah” lalu Terdakwa mendorong saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian untuk masuk kedalam mobil agar tidak marah-marah didepan banyak orang dan untuk segera pergi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian mengalami luka dan berdasarkan Visum Et Repertum No. VER / 256 / VII / KES.3 / 2021 / Rumkit tanggal 24 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso ditandatangani oleh dr. Tubagus Nevy Pradana dengan hasil pemeriksaan pada kepala ditemukan luka memar pada bibir atas bagian dalam, warna keunguan, ukuran diameter dua sentimeter.

Kesimpulannya, ada luka memar pada bibir atas, diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Hendro Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan Bisnis Pemanfaatan Hasil Hutan

JPU Yulistiono membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Sugianto, Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Alam Sentoso dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sebesar Rp Rp. 3.649.866.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistiono mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Hendra Sugianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yulistiono. Rabu (07/02/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi, baik secara lisan atau secara tertulis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal Bahwa terdakwa Hendra Sugianto  selaku direktur utama dan saksi Wasito Nawikartha Putra adalah direktur PT. Tanjung Alam Sentoso (TAS) berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 14 tanggal 4 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Musa Muamarta SH Notaris di Jakarta, dan akta perubahan terakhir yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT. Tanjung Alam Sentoso  nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Erlinda Ridwan Prasetio, S.H., M.Kn dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor : AHU- AH.01.03-0405125 tanggal 6 November 2020.

PT. TAS merupakan rekanan dari PT. Talisan Emas (TE) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir. Freud Ricky Apituley selaku direktur utama PT. TALISAN EMAS dan pihak kedua yaitu saksi Wasito Nawikartha Putra selaku direktur PT. TAS.

Bahwa pihak pertama PT.TE merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750  Hektar sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer SK.346/MENHUT-II/2008, Tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Talisan Emas Atas Area Hutan Produksi Seluas 54.750  Hektar di Provinsi

Bahwa sekitar awal tahun 2018 terdakwa Hendra Sugianto datang kekantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu dengan saksi korban Nur Tjahjadi  selaku direktur PT. Kayu Mas Podo Agung dan saksi Korban Ir Hadi Djojo selaku Komarisaris PT. Kayumas Podo Agung. Dimana saat itu terdakwa menyapikan dasar hukum pendirian PT serta adanya kerja sama dengan PT.TE terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Bahwa atas persetujuan tersebut kemudian dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 007-C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang, yaitu pihak pertama saksi Wasito Nawikartha Putra selaku penjual dan pihak kedua saksi Nur Tjahjadi. Dengan pokok-pokok persyaratan antara lain janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m?3;, pengapalan minggu 1 bulan Juli 2018 dengan kesepakatan saksi korban secara bertahap telah mengirim uang pembayaran sejumlah Rp. 3.649.866.000 dengan cara pembayarannya dibukan cek Bank BTN cabang  Bukit Darmo Surabaya.

Dimana dalam kesepakatan tersebut pada angka 7 (tujuh) karena tidak ada realisasi penyediaan kayu maka terdakwa HENDRA SUGIANTO selaku pihak ke satu akan mengembalikan uang DP perjanjian nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 dengan menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. Rp. 3.649.866.000 tanggal 30 Maret 2020;

Sampai bulan November 2018 terdakwa tidak menyediakan/mengirimkan kayu sesuai yang dijanjikan dan kemudian terdakwa membuat surat pernyataan nomor : 006/SP/TE.HS/I/20 tanggal 17 Januari 2020, dimana dalam surat penyataan tersebut terdakwa  bertanggung jawab penuh atas semua keuangan atas kontrak yang sudah ditandatangani dengan PT. Kayumas Podo Agung termasuk perjanjian jual beli kayu bulat nomor nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018, kemudian terdakwa menyerahkan cek Bank Mandiri cabang Ambon Patimura senilai Rp 3.649.866.000, nama penerima PT. Kayumas Podo Agung, namun saat dicairkan di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ditolak dengan alasan saldonya tidak cukup.

Korban sudah beberapa kali sudah memperingatkan terdakwa, terakhir saksi korban mengirim surat tertanggal 21 April 2021, tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi Wasito hanya berjanji tanpa ada realisasi. Atas perbuatanya terdakwa JPu, mendakwa dengan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tok