Andry Ermawan Sebut Ada Dugaan Uang Terdakwa Putra Wibowo Disimpan di Luar Negeri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kejahatan Perdagaan yang membelit Terdakwa Putra Wibowo, kembali digelar dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Richo Suroso dan Ernawati di ruang Cakra PN Surabaya.

Dalam keterangannya Richo mengatakan, mengenal dengan Viral Blast melalui Wawan Jendral dan Liliana. Saat itu mereka menawarkan Robot Treding dengan menjanjikan keutungan 10% perbulan. Setiap nilai investasi yang ditanamkannya. Singkat cerita saya menginvestasikan pertama sebesar Rp 16 juta dan tambah lagi, saat itu saya bertemu dengan terdakwa sebanyak dua.

Pada saat bertemu itulah saya percaya karena terdakwa adalah salah satu pemegang saham di salah satu Bank BPR yang ada di Lumajang.

“Untuk dikerugian saya sekitar Rp 100 juta lebih, dan untuk kerugian yang masuk group Kompak Viral Blast seluruh Indonesia itu Sekitar 400 miliar, “ungkap Richo, Rabu (03/07/2024)

Lain halnya dengan Ermawati, ia mengatakan kerugian yang diderita sebesar 3 miliar,” awalnya saya diperkenalkan oleh teman, kalau traiding di Viral Blast banyak mendapat keuntungan, saat itu, awalnya saya deposit dan mendapatkan mobil Mercy second, karena tertarik tertarik lagi saya gadaikan BPKB nya lalu uangnya saya setorkan lagi, ditambah sertifikat rumah saya gadaikan, total uang saya masuk ke Viral blast 3 miliar,” jelas Erna.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Tomy mengatakan, sebenarnya Sudah sejak lama terdakwa ingin menyerahkan diri, cuma selalu dihalangi sampai akhirnya berdasarkan keterangan beliau diteror akhirnya beliau berangkat ke Thailand disanalah diungkapkan bahwa sebenarnya Viral Blast itu abal-abal pemberitahuannya dikirim email ke member Viral Blast.

Disingung terkait ke mana saja dana-dana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Tomy, menegaskan bahwa, saya tidak mau menjelaskan lebih detilnya. “saya mohon maaf sebelumnya, teman-teman media bukannya saya tidak mau memberikan penjelasan karena saya juga menghargai privasi dan biarlah sesuai fakta persidangan.”katanya.

Terpisah kuasa hukum para Korban Viral Blast Andry Ermawan, menanggapi, keterangan dari saksi ketua Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) Richo suroso memberikan keterangan sangat jelas dalam persidangan hari ini, bahwa mereka juga mengalami kerugian yang perlu saya ditegaskan terdakwa adalah DPO selama dua tahun dan sudah menyerahkan diri artinya, selama DPO Dua tahun itu, harusnya banyak aset yang bisa serahkan kepada para para penegak hukum ya, untuk disita dan nanti dia harus dibagikan. Namun alangkah prihatinnya penjelasan dari terdakwa bahwa nilai asetnya katanya tidak besar.

“Saya berharap ada itikad baik dari terdakwa untuk mengurangi hukumannya, silakan terbuka saja terkait asetnya ada dimana.” Kata Andre

Ia menambahkan bahwa, Kita mengacu pada putusan terhadap tiga terdakwa yang lainnya vonisnya sangat tinggi yakni 20 tahun bayangkan artinya aset sita sudah diserahkan sebagian hanya kita tinggal menunggu tahap berikutnya. Kami mengapresiasi kepada kepolisian dan juga kejaksaan perkara ini bisa naik, dan hari ini keterangan saksi.

Keterlibatan terdakwa Putra Wibowo ini juga sangat penting dan berperan terhadap adanya para korban-korban yang sangat dirugikan.

“Sempat disampaikan kalau ada lima orang member yang meninggal dunia, harapan saya segera aset aset di bagaikan kepada member.

Disinggung terkait, apakah ada aset dari terdakwa, Andry menjelaskan bahwa, Untuk aset terdakwa hari ini belum terlacak semuanya, hanya satu bangunan di daerah Jakarta dan nilainya tidak besar sekitar Rp 2 miliar, kita tidak tahu apa saja, yang dilakukan saat (terdakwa) melarikan diri

“Ini ada perkara pencucian uangnya, terdakwa bisa titip di mana-mana ya juga kita boleh saja menduga karena dia sendiri yang tidak terdeteksi waktu itu. Sekarang tiba-tiba dia sudah menyerahkan diri, patut diduga menyimpan aset aset dari hasil uang member. “Ungkap, Andry di PN Surabaya saat mendampingi para korban Viral Blast.

Disinggung adanya gugatan Minggus di PN Surabaya, Andry mengatakan bahwa, tidak berpengaruh sudah kami prediksi bahwa gugatan di tolak Karana mengklaim bahwa aset yang di sita itu adalah tidak sah. ” Ternyata Majelis Hakim berpendapat lain. Makanya gugatannya di tolak,” pungkasnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, dalam penjualan dan investasi Robot Trading yang dilakukan oleh Terdakwa Putra Wibowo bersama dengan Minggus Umboh, Zainal Huda Purnah dan saksi Rizky Puguh Wibowo pada PT. Trust Global Karya atau Viral Blast tidak memiliki izin dari Kementrian Perdagangan maupun dari Bapetti namun menggunakan izin yang dimiliki untuk penjualan E-Book Money Management dan tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading;

Adapun peran dari saksi Minggus adalah selain sebagai salah satu Komisaris sekaligus salah satu pemilik dari PT. Trust Global Karya, juga menjelaskan mengenai konsep Trading Forex dan menyakinkan para calon member untuk bergabung menjadi member. Serta mengetahui perdagangan Forex pada Robot Trading SMART AVATAR juga merupakan perdagangan fiktif dan ikut menawarkan paket investasi Robot Trading VIRAL BLAST kepada para member meallui seminar yang diadakan oleh PT. TRUST GLOBAL KARYA (VIRAL BLAST).

Bahwa dana yang disetorkan oleh member Viral Blast tidak digunakan untuk trading forex, karena trading forex tersebut tidak ada alias fiktif, namun dana yang disetorkan oleh member yang baru bergabung digunakan untuk membayar member diatasnya (upline) dan besarnya diatur oleh Terdakwa Putra Wibowo dan Ricky Medya Putra.

Berdasarkan Rekening Koran, maka terdapat 11.930 Member dengan total jumlah uang masuk yang diterima oleh Perusahaan melalui rekening-rekening penampung dengan total uang masuk sebesar lebih kurang Rp 2.291.067.554.423, sedangkan total uang yang keluar dari rekening penampung adalah sebesar lebih kurang Rp 2.264.568.377.984. Sedangkan pembayaran oleh PT. Trust Global Karya melalui jasa pengiriman uang kepada para member adalah sebesar lebih kurang Rp 488.620.554.200 sehingga dari total jumlah uang masuk yang di rekening penampung dikurangkan dengan total jumlah pembayaran kepada member melalui jasa pengiriman, diperoleh selisih uang masuk yang menjadi total kerugian para member/korban sebesar lebih kurang Rp 1.802.447.000.223

Akibat perbuatan Terdakwa Putra Wibowo bersama-sama dengan Minggus Umoh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama tersebut dengan menawarkan investasi jual beli e-book dan robot trading fiktif kepada anggota-anggota baru dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang secara langsung merupakan skema piramida yang merugikan antara lain Saksi Chistine Liemon, Ernawati, Richi Suroso, Lie Yessica Susanto, Saksi Rini Rahayu Hidayat dan Denny Hoskar dan didakwa dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. T0K

Stevanus Hadi Chandra Tjan Memohon Perlindungan Hukum Ke Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kesal digugat berkali-kali oleh istri mantan Polisi, seorang pengusaha Surabaya bernama Stevanus Hadi Candra Tjan mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Tembusan Kepada Ketua MA RI, Wakil Ketua MA RI, Sekretaris MA RI, Ketua Kamar Perdata MA RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Kepanitraan MA RI, Kepala Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Upaya pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum ini pun diungkapkan oleh kuasa hukum Stevanus Hadi Candra,Tjan yaitu Yance Leonard Sally. SH., Jatmiko Agus Cahyono, S.H., M.H., dan Dia Pradana Saleh,SH., Ia menyatakan, kasus ini bermula dari persoalan Jual Beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana Kasiman, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi Jual Beli Rumah Milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.

Transaksi Jual Beli itu pun dilakukan antara dirinya dan Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan Notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat Notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman, didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh Pegawai Notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia pada tahun 2014. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana Kasiman yang menikah pada tanggal 1 Januari 1999.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA., tanggal 28 Desember 2020. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi., tanggal 11Juni 2021, Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.

Atas banyaknya gugatan yang ditujukan pada Stevanus pun mengajukan Perlindungan Hukum pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tembusan Kepada Ketua MA RI, Wakil Ketua MA RI, Sekretaris MA RI, Ketua Kamar Perdata MA RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Kepanitraan MA RI, Kepala Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia mendalilkan, jika dirinya merasa terusik dengan cara mencari-cari kesalahannya.

“Menurut kami sih wajar klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum, saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan,
klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik mengikuti semua prosedur sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman
dan sudah membayar lunas rumah tersebut,” katanya, Selasa (2/7).

“Klien kami butuh perlindungan hukum demi keadilan dan serta kepastian hukum.
Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” tambahnya. TOK

Greddy Harnando Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Greddy Harnando Kasus penipuan miliaran rupiah dengan modus investasi kembali digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya kali ini agenda tuntutan.

Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa-timur dalam uraian pembuktian dakwaan sebelumnya terdakwa dianggap bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHP dan telah terpenuhi unsur merugikan orang lain oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Jaksa juga mempertimbangkan
Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan terdakwa telah merugikan pelapor atas nama CS

“Menuntut terdakwa Greddy Harnando dengan pidana tiga tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, “tukas jaksa Senin (01/07/2024).

Mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menanyakan kepada pengacara terdakwa Graddy, Ahmad Djunaidi, bagaimana terhadap tuntutan jaksa itu apakah saudara akan mengajukan pembelaan atau bagaimana,”ya yang mulia mohon waktu satu Minggu untuk mengajukan pembelaan,”ucap Ahmad Djunaedi.

Terpisah kuasa hukum pelapor M.Hakim Yunizar D, Sh. Terkait tuntutan yang dibacakan jaksa tadi kami menghormati, namun harapan kami putusan dari majelis hakim harus memenuhi rasa keadilan dan harapan kami lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Terkait pasal 378 yang mengakibatkan kerugian oleh korban Sesuai Fakta hukum dari klien kami dari perkara Greddy bahwa pak CS, belum menerima uang modal sebesar 4,9 miliar artinya, Jaksa dalam tuntutan menyatakan terpenuhi unsurnya, tentu saja potret fakta proses sesuai didalam persidangan,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya miliaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban CS mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban CS tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. TOK

Bob : Kami Akan Ajukan Saksi Diluar Koperasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan terlawan Noer Qodim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan bukti surat transaksi dan keterangan saksi. Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Koperasi SDR, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan anggota koperasi sebagai saksi.

“Pertimbangan kami mengajukan anggota koperasi sebagai saksi karena mereka tahu persis duduk permasalahannya. Namun, ada keberatan dari pihak lawan dan dikabulkan oleh Hakim,” ujar Bob. Senin (01/07/2024).

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Bob menyatakan bahwa pihaknya akan mencari saksi baru untuk sidang minggu depan. “Kami akan mencari saksi yang tahu persoalan tapi di luar anggota Koperasi,” tambahnya.

Bob juga mengungkapkan harapannya terkait kelanjutan kasus ini. “Tentu kita minta untuk keadilan. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi kita mencari keadilan dan kepastian hukum di situ,” tegasnya.

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan mengingat kasus ini melibatkan kepentingan banyak pihak, terutama anggota Koperasi Simolowaru Dadi Rukun. Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini. TOK

Saksi Sebut Robert Gunakan Gelar Palsu Sejak Tahun 2016

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Dugaan pengunaan gelar akademik palsu, yang membelit terdakwa Robert Simangunsong SH,. MH dengan agenda sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di kasus ini, terhadap terdakwa Robert Simangunsong tidak dilakukan penahanan badan meski diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ‘Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Dia belum lulus, Dia lulus Maret 2022. Pengacaranya tadi salah kalau bilang dia lulus 2020. Ancaman hukumannya 10 tahun. Ancaman Pasal 28 ayat (7). Pasal 93 menjelaskan ancamam hukumannya itu 10 tahun,” kata korban Thio Trio Susantono, S.H. Senin (01/07/2024).

Sebelumnya, mengenakan kemeja bermotif batik warna merah, saksi Aris Eko Prasetyo, seorang pengacara di Surabaya mengatakan penggunaan gelar palsu tersebut dia ketahui sejak tahun 2016 lalu.

“Gelar yang dimaksud berdasarkan surat kuasa perkara perdata nomer 267/Pdt/2016/PT.Sby dan perkara Nomer 191/Pdt G/2019/PN.Sda dalam dokumen-dokumennya sudah memakai gelar SH,.MH,” kata saksi diruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya.

Lanjut saksi Aris pemakaian gelar akademik yang diduga palsu tersebut terjadi salah satunya pada perkara kepailitan.

“Waktu itu saya sebagai pengurus dan terdakwa sebagai kuasa hukum debitur,” lanjutnya.

Diketahui, Robert Simangunsong yang adalah warga Wisata Bukit Mas DU Lion Blok H6-17, RT. 002 RW. 007, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya ini di polisikan Kurator Thio Trio Susantono, S.H kuasa hukum Debitur kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya jalan Raya Tunjungan Surabaya.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam dakwaannya menyebut perkara ini berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang di gugat PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat itu terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.

Pada 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Atas kejadian tersebut Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis yang tertera pada tandatangan surat terdakwa, Thio Trio Susantono, S.H. meminta pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Dalam pertemuan itu Thio Trio Susantono, S.H menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan.

Karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum dari terdakwa. Thio trio Susantono mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa.

“Berdasarkan informasi dari relasinya dikatakan terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” sebut Jaksa Yulistiono.

Selanjutnya Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dan di balas bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” lanjut Jaksa Yulistiono.

Selain itu Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Selanjutnya Thio Trio Susantono dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum,

“Merasa dirugikan Thio Trio Susantono membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penghinaan gelar akademik palsu dari terdakwa,” lanjut Jaksa Yulistiono.

Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

Dedy Kurniawan Hajar Istrinya Hingga Berdarah-darah Dihukum Satu Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo 3E/30E Surabaya dihukum Pidana penjara selama 1 Bulan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakin, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti sampai mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dedy Kurniawan dengan Penjara selama 1 bulan penjara dan tetap ditahan,”kata Abu Achmad di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/06/2024).

Atas petusan tersebut, terdakwa Dedy menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, ” saya terima yang mulia,” saut Dedy dihadapan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 2 bulan penjara.

Perkara ini bermula, terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.

“Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika),”ujar Damang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa saat saksi Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.

Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. “Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya,”terangnya.

Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 263 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Gregorius Ronald Tannur dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun dan membayar Restitusi sebesar Rp 263 Juta kepada ahli waris Alm Dini Sera Afriyanti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Muzakki mengatakan bahwa, pada intinya terhadap terdakwa Geogorius Ronald Tannur dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 tahun, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagainama diatur Pasal 338 KUHP serta membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun,” kata JPU Muzakki di Ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (27/06/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Saya ajukan pembelaan dan juga melalui penasehat hukum,” saut terdakwa Geogoris.

Selepas sidang penasehat hukum terdakwa Sugianto menyapaikan, kami akan mengajukan pembelaan, tanggal 11 Juni 2024.

“Kami akan melakukan pembelaan nanti isi dari pembelaan kita bikin sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya,”ucap Sugianto selesai sidang. TOK

Hakim Djoenaidie Vonis Penjol Harsono, 7 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Penjudi Onlline (Penjol) Harsono diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Djoenadie di ruag Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (25/06/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima putusan Majelis Hakim,” Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 8 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Harsono pada hari Rabu, 28 Febuari 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya di Jalan Ambengan Batu Surabaya, ditangkap oleh saksi Nurokim, saksi Suhariyanto beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena melakukan permainan judi slot secara online, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung A-03 warna putih.

Bahwa permainan judi slot online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengaktifkan handphonenya, kemudian terdakwa deposit sebesar Rp. 30 ribu hingga Rp. 50 ribu ke aplikasi DANA melalui Alfamart.

Kemudian terdakwa membuat akun sesuai dengan petunjuk yang ada di situs tersebut dengan user: JACK999 password: DOREMI123, untuk permainan selanjutnya terdakwa langsung masuk ke akun miliknya lalu memilih permainan slot dan langsung menekan tombol play pada saat gambar berputar, apabila muncul gambar yang serupa maka terdakwa dinyatakan menang dan saldonya bertambah, kemudian jika muncul gambar yang tidak serupa maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan.

Bahwa terdakwa terakhir bermain judi slot secara online pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib dan ketika bermain judi slot online tersebut terdakwa kalah sebesar Rp. 10 ribu. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi slot online adalah untuk mendapat keuntungan dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

Atas Perbuatan terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP. TOK

Yulius Kurniawan Gelapkan Uang PT Emitraco Transportasi Mandiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Yulius Kurniawan warga Rungkut Asri Tengah Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Penggelapan dengan Jabatan yang merugikan PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645 di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/06/2024).

Dalam surat dakwaan JPU Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan berkerja sebagai marketing sejak tanggal 1 Oktober 2019 di PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya, yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut, dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019. Dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas,
PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, CV. Tangguh Multi Logistik.

Berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut.

“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” kata JPU Yulistiono. TOK

Saksi Bilang Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Memahami Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono dalam sidang yang mendudukkan Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya sebagai Terdakwa. Selasa (24/06/2024).

Robert diadili atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan
Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

“Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan
penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada Terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius oleh Terdakwa.

“Saya juga dibilang saya melanggar kode etik, kode etik darimana,” ujarnya.

Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum Terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan Terdakwa.

“Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” ujar Thio.

Dalam pasal tersebut lanjut Thio, tidak disebutkan harus adanya kerugian.

“Harusnya pengacaranya tau bunyi pasal tersebut, kenapa dipertanyakan soal kerugian? Dan bilang tolong dicatat tidak ada kerugian, gimana sih itu kan tidak benar. Kan sudah jelas undang-undangnya,” ujarnya. M12