Korban di Masukan di Bagian Belakang Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini (Alm) dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dengan agenda keterangan saksi yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Scurity Mal Lenmac Iman dan Fajar.

Fajar menyampaikan, saat kejadian itu kita berdua masuk shift malam yang bertugas di Lobby Mall. Masuk dari Pukul 19.00 WIB sampai 07.00 WIB. Terkait perkara ini. Berawal saat ada laporan dari Petugas Pakir besmen dan bilang ada seorang wanita tergeletak indikasi mabuk berat. Kemudian, kita mendatangi Basmen dan terlihat ada seorang wanita tergeletak di tenggah jalan, serta ada Mobil Inova dalam posisi menyala.

“Sempat melihat terdakwa, saat turun dari mobil,” kata Saksi. Selasa, (23/04/2024).

BACA JUGA:
Tak Terima Dikantai “kirik” Enam Pemuda Saling Baku Hamtam di Depan Pasar Benowo

Ia menambahkan bahwa, kemudian kita dibantu Agus Petugas Pakir memindahkan perempuan tersebut ke pinggir dan saat itu kondisinya masih hidup (mengerang-mengerang).

“Saya sempat menayakan kepada terdakwa siapa perempuan ini. Terdakwa bilang tidak kenal,” kata Fajar.

Lanjut keterangan Iman menambahkan, bahwa saya berkordinasi dengan scurity KTV yang bernama Steven dan bilang kalau perempuan itu merupakan tamu dari KTV.

“Saya sempat menghalingi mobil terdakwa, kerana hendak pergi dengan alasan rumahnya jauh. Sebelum terdakwa memasukan perempuan itu ke bagian belakang Mobil.” Jelas Iman.

Sebelum menujukan bukti foto-foto, JPU menunjukan bukti rekaman CCTV di basmen Mal Lenmarc.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi melihat terdakwa dan korban datang ke KTV dan apakah juga melihat ada luka atau darah. ” saya tidak melihat, kerana bertugas di Lobby Mall, untuk akses ke KTV bisa langsung dari Basmen lalu mengunakan lift. Untuk darah tidak melihat, namun saya melihat ada bekas luka seperti tergores dibagian lengannya,” kata saksi.

Saat disingung oleh Penasehat Hukumnya kenapa saksi tidak menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakti, kenapa harus berkordinasi dulu.” Karana saat itu laporannya ada perempuan tergeletak di Basmen indiksinya mabuk. Karana kita sering melihat pengunjung KTV yang mabuk.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan tidak tahu.” Karana saat itu saya mabuk,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,”tambahnya.

BACA JUGA:

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. TOK

Steven Antoni Jaringan Fredy Pratama Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Steven Antoni diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dari Jaringan Fredy Pratama alias Miming Bandar Narkoba yang lagi di buru oleh Kepolisian dengan agenda saksi meringankan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni David yang merupakan masih saudara dari terdakwa.

BACA JUGA:
Vicentius Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M Terkait Perkara Penipuan dan TPPU

David mengatakan bahwa, mempersoalkan terkait penyitaan rumah di Kencana Loka oleh petugas, karana saat itu ada mobil Fourtuner, motor dan uang yang ada di brankas. Karana uang yang disita ada sebagaian uang milik saudara-saudara sebagai modal usaha. Kerana waktu itu Frans Antoni ada usaha di Banjarmasin, Pabrik, pengepulan butiran emas dan restoran.

“Saya sendiri sudah memasukan modal awalnya Rp.50 juta lalu Rp.127 juta.” Kata David. Rabu (24/04/2024).

Disingung oleh JPU Darwis apakah saksi melihat saat terjadi penyitaan tersebut dan berapa uang yang disita, karana dalam berkas kami tidak ada mobil ataupun motor yang dibilang saksi.

David menjelaskan bahwa, saya tidak langsung melihat kejadian penyitaan tersebut, cuma diinfokan oleh keluarga. Saat itu brangkas yang ada dirumah dikosongkan, mobil dan motor juga disita sama petugas.

“Saya tidak melihat penyitaan tersebut, cuma diberitahukan oleh keluarga,” kelit saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantannya.” Benar Yang Mulia,” Kata terdakwa melalui sambungan Telekonfrem.

BACA JUGA:
Tilep Uang Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Kena TPPU

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, Terdakwa STEVEN ANTONI bersama-sama dengan FRANS ANTONI (dalam Daftar Pencaian Orang/DPO) atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurun waktu antara tanggal 4 November 2019 sampai dengan tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Hotel Bonnet Jalan Manyar Kertoarjo V No.62, Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya Jawa timur

Bahwa profil dari Terdakwa STEVEN ANTONI, dilahirkan dari orang tua bernama TONY MUHAMAD dan ANI DARYANI, Terdakwa merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara dengan urutan anak pertama bernama FERONIKA ANTONI, anak kedua bernama FRANS ANTONI dan anak ketiga adalah Terdakwa.

Bahwa kakak kandung dari Terdakwa yang bernama FRANS ANTONI merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/64/VII/2023/SPKT. Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET {juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Bahwa Terdakwa semenjak lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2014 sampai saat ini tidak pernah bekerja, sehingga Terdakwa tidak mempunyai penghasilan tetap dan Terdakwa sering menemani saudara FRANS ANTONI berpergian ke Surabaya, Singapura dan Thailand terkait dengan peredaran narkotika jaringan FREDY PRATAMA.
Bahwa selain bersama dengan FRANS ANTONI, Terdakwa juga mengenal saksi KOSNADI IRWAN sejak tahun 2017 di Bangkok Thailand, dimana dalam peredaran gelap narkotika milik jaringan FREDDY PRATAMA tugas dari Terdakwa adalah sebagai penerima atau pengantar uang hasil penjualan narkotika ke saudara FREDDY PRATAMA atas suruhan saudara FRANS ANTONI dan FRANS ANTONI adalah orang yang berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkotika jaringan FREDDY PRATAMA dalam bentuk tunai atau cash dan saksi KOSNADI IRWAN adalah orang yang mengantarkan uang ke saudara FRANS ANTONI atas perintah saudara FREDY PRATAMA.

Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 di Pataya Thailand, Terdakwa bersama dengan saksi KOSNADI IRWAN, saudara FRANS ANTONI dan saudara WAHYU alias OZIL dikumpulkan di sebuah aparteman oleh saudra FREDDY PRATAMA, dimana dalam pertemuan tersebut saudara FREDDY PRATAMA menyampaikan ”bahwa situasi lagi tidak aman” dan diperintahkan oleh saudara FREDDY PRATAMA untuk berpencar.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka terhadap Terdakwa dianggap memiliki pengetahuan yang sempurna atau setidak-tidaknya patut menduga uang yang diterimanya secara langsung dan rekening-rekeningnya yang dibuka atas perintah saudara FRANS ANTONI sebagai sarana penampungan adalah berasal dari tindak pidana narkotika.

Bahwa berawal dari penangkapan saksi KOSNADI IRWAN berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp/A/19/III/2023/SPKT.Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tanggal 19 Maret 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET yaitu saudara KOSNADI IRWAN, Surat Perintah Penyidikan : SP.DIK/185/III/ Huk.6.6/2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023, SPDP/38/III/Huk.6.6/ 2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023 dan laporan polisi nomor Lp/A/64/VII/2023/SPKT.Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023. Pelaku TPA dan TPPU tindak pidana asal Narkotika jaringan bisnis Narkotika FREDI PRATAMA antara lain :
Sdr. Fredy Pratama (DPO) adalah Bandar Narkotika jaringan internasional sesuai dengan :
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 71 / VI / 2023 / DIT RES NARKOBA POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Juni 2023.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 06 / IV / 2014 / BNN Kalimantan Selatan, tanggal 23 April 2014.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 02 / VI / 2023 / Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, tanggal 30 Juni 2023.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 61 / V / 2023 / DIT RES NARKOBA POLDA LAMPUNG, tanggal 01 Mei 2023.

Frans Antony Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/75/VI/2023/DIT RES NARKOBA yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 26 Juni 2023 an FRAN WIJAYA rekening Bank BNI 338567613 FRANS WIJAYA dan Frans Anthoni (DPO) pada tahun 2013. Dan pernah dihukum selama 8 (delapan) bulan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Undang-undang No.35 tahun 2099 tentang Narkotika dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 798/Pid.Sus/2013/PN. BJM tanggal 3 Juli 2013.

Facrul Razi alias Maskur alias Yamani Abdul Rizal, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor 258 / Pid.Sus / 2019/ Pn Clp tanggal 03 Desember 2019 Nomor rekening Bank 0511675226 an AGUNG MAWARDI Rekening sebagai penampung transaksi jual beli narkoba yang dilakukan FREDY PRATAMA.

Kosnadi Irwan, Laporan polisi nomor Lp/A/19/III/2023/SPKT.Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tanggal 19 Maret 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET yaitu saudara KOSNADI IRWAN, Surat Perintah Penyidikan : SP.DIK/185/III/Huk.6.6/ 2023/ Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023, SPDP/38/III/Huk.6.6/ 2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023 dan laporan polisi nomor Lp/A/64/VII/2023/ SPKT.Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023.

Deden Wahyudi bin (Alm) Ahmad Tadriansyah alias Dandy Kosasih alias Raditya, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor 181/ Pid.Sus / 2019 / pn Clp tanggal 06 Nopember 2019 terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal Narkotika sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kaspul Anwar alias Ipul Bin Asli, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 1536/ Pid.Sus / 2017 / Pn BJm tanggal 15 Pebruari 2018 terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Dalam perspektif TPPU, perbuatan saudara FREDY PRATAMA alias MIMING (DPO) berdasarkan Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/71/VI/2023/DIT RES NARKOBA yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 06 Juni 2023 dan DPO Nomor : DPO / 02 / VI / 2023 / Dit Res Narkoba 30 Juni 2023 untuk saudara FREDY PRATAMA Alias Mojopahit alias MIMING yang di keluarkan oleh Polda Kalimantan Selatan. Dimana patut diduga saudara FREDY PRATAMA (DPO) telah mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada terpidana narkotika terpidana narkotika FACHRUL RAZI alias YAMANI ABURIZAL untuk kemudian hasil pembayaran narkotika tersebut diatur agar diterima oleh saudara FRANS ANTONI baik secara sendiri ataupun dengan bantuan Terdakwa STEVEN ANTONI dikenal dengan istilah Tindak Pidana Asal (Predicate Crime).

Bahwa kemudian diperoleh informasi, tanggal 4 November 2019 saksi KOSNADI IRWAN diperintah oleh saudara FREDDY PRATAMA (DPO) untuk menyerahkan uang kepada saudara FRANS ANTONI (DPO) sebanyak 400.0000 dollar Singapura. Kemudian setelah mendapat perintah dari saudara FREDDY PRATAMA (DPO) kemudian saksi KOSNADI IRWAN menghubungi saudara FRANS ANTONI (DPO) dan saudara FRANS ANTONI (DPO) menyampaikan untuk bertemu di Hotel Bonnet Surabaya. Lalu saudara FRANS ANTONI (DPO) menghubungi Terdakwa STEVEN ANTONI untuk menemui saksi KOSNADI IRWAN di Loby hotel Bonnet Surabaya. Sesampainya di lobby Hotel Bonet Surabaya, Terdakwa STEVEN ANTONI mengajak saksi KOSNADI IRWAN menuju kamar 2208 dan di kamar 2208 kemudian saksi KOSNADI IRWAN menyerahkan 4 (empat) amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 dan setelah menerima uang dari saksi KOSNADI IRWAN, kemudian Terdakwa STEVEN ANTONI menyerahkan uang tersebut kepada saudara FRANS ANTONI (DPO).

Pada tanggal 31 Agustus 2020 Terdakwa bersama dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) pergi ke Surabaya untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN di hotel Bonnet Surabaya. Sesampainya di hotel Bonnet Surabaya, Terdakwa STEVEN ANTONI menginap di kamar 2217 dan saudara FRANS ANTONI (DPO) bersama dengan istrinya bernama PETRA NIASI (DPO) dan saksi JOSHUA MEIMITO menginap di kamar 2215. Lalu saudara FRANS ANTONI (DPO) memerintahkan Terdakwa STEVEN ANTONI untuk bertemu saksi KOSNADI IRWAN di lobby hotel dan mengarahkannya ke kamar hotel 2217. Sesampianya di kamar hotel 2217 saksi KOSNASI IRWAN kemudian menyerahkan uang titipan dari saudara FREDDY PRATAMA (DPO) kepada Terdakwa STEVEN ANTONI sebanyak 8 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa menuju kamar hotel 2215 untuk menyerahkan uang tersebut kepada saudara FRANS ANTONI (DPO).

Bahwa pada tahun 2020 di waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa STEVEN ANTONI bersama dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) menuju Singapura untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN. Kemudian sesampainya di sebuah hotel di Sinagpura, saudara FRANS ANTONI (DPO) menghubungi saksi KOSNADI IRWAN dan menyampaikan untuk bertemu dengan Terdakwa STEVEN ANTONI di seberang jalan Hotel tempat saudara FRANS ANTONI (DPO) menginap. Setelah Terdakwa STEVEN ANTONI bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN, lalu Terdakwa STEVEN ANTONI menyerahkan 9 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 lalu setelah menerima uang tersebut, saksi KOSNADI IRWAN menghubungi saudara FRANS ANTONI (DPO) bahwa saksi KOSNADI IRWAN telsh menerima uang dari Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa pada bulan Juli tahun 2021 Terdakwa STEVEN ANTONI dan saudara FRANS ANTONI (DPO) menuju ke Singapura untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN. Kemudian Terdakwa STEVEN ANTONI diperintah oleh saudara FRANS ANTONI (DPO) untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN (DPO) yang sebelumnya juga saksi KOSNADI IRWAN diperintah oleh FREDDY PRATAMA (DPO). Setelah Terdakwa STEVEN ANTONI dan saksi KOSNADI IRWAN bertemu, saksi KOSNADI IRWAN atas perintah FREDDY PRATAMA (DPO) menyerahkan 9 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dolar Singapura pecahan 1000 kepada Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa uang yang diterima maupun diserahkan Terdakwa STEVEN ANTONI dari dan kepada saksi KOSNADI IRWAN merupakan uang hasil penjualan narkotika dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dan Terdakwa STEVEN ANTONI mendapatkan keuntungan dari saudara FRANS ANTONI (DPO) setiap menerima dan menyerahkan dari dan kepada saksi KOSNADI IRWAN.

Bahwa Terdakwa STEVEN ANTONI, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan atau pembantuan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menerima penitipan dan penyerahan sejumlah proceeds of crime dalam bentuk valuta asing. Adapun rincian jumlah valuta asing dan mata uang rupiah yang dititipkan kepada Terdakwa STEVEN ANTONI atas arahan dari saudara FRANS ANTONI (DPO) sebagai tindaklanjut dari perintah FREDY PRATAMA (DPO). Selanjutnya proceeds of crime dalam bentuk valuta asing tersebut kemudian disimpan dalam sebuah brankas yang berada di dalam rumah milik saudara FRANS ANTONI (DPO) yang ditinggali oleh Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2019 saksi FACHRUL ROZI mengirimkan uang kepada saudara FRANS ANTONI (DPO) sebanyak 185 kali transaksi dengan total transaksi Rp.9.240.000.000, dan saudara FRANS ANTONI mengirimkan uang kepada FACHRUL ROZI sebanyak 100 kali dengan total transaksi Rp.4.900.000.000.

Bahwa maksud dan tujuan dari transaksi yang saksi FACHRUL ROZI lakukan dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) semuanya atas dasar perintah dari saudara FREDY PRATAMA untuk menyembunyikan, membelanjakan atau menyamarkan uang hasil penjualan Narkoba jaringan FREDY PRATAMA dalam Peredaran Gelap Narkotika Sindikat FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET.

Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) Rekening BRI dan 3 rekening BCA yaitu :

Rek BRI no. Rekening 301000133526 a.n STEVEN ANTONI sudah tidak digunakan lagi karena ATM hilang
Rek BCA no. Rekening 06575641818 a.n STEVEN ANTONI dibuka pada tanggal 18 Agustus 2019 di Bank BCA KCP Rajawali, memiliki fasiltas kartu ATM, M-Banking dan buku tabungan.
Rek BCA no. Rekening 6575071361 a.n STEVEN ANTONI dibuka pada tanggal 8 Januari 2019 di Bank BCA KCP Rajawali, memiliki fasiltas kartu ATM dan buku tabungan
Rek BCA no. Rekening 6575092792 a.n STEVEN ANTONI ATM dibuka pada tanggal 28 Oktober 2019 Bank BCA KCP Rajawali. memiliki fasiltas kartu ATM dan buku tabungan.

Dimana dari 3 Rekening BCA tersebut, penguasaannya dan penggunaanya berada ditangan FRANS ANTONI (DPO). TOK

Nunuk Nurhayati Geram Dituduh “Janda Koruptor” Melalui Intragram Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Mahasiswi Universitas STIKES ABI Surabaya Ikhawaniar Fristanty dan Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara mengungah postingan di Intragram dengan menuduh Nunuk Nurhayati “koruptor” yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Sri Rahayu menghadirkan saksi pelapor Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes dan temannya.

Nunuk menjelaskan bahwa dalam perkara ini saya sangat malu dan keluarga besar saya. Karana isi postingan di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta. ” itu semuanya tidak benar Yang Mulia,” kata Nunuk dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh JPU terkait adanya surat pernyataan atau mediasi di Polda, yang isinya memberi maaf terhadap para terdakwa. “itu tidak benar, karana hingga saat ini para terdakwa belum minta maaf, cuma saya sebagai manusia memberi maaf. Cuma proses hukum tetap jalan. Saya minta keadilan Yang Mulia,” kata Nunuk. Rabu (24/04/2024).

BACA JUGA:
JPU Sabetania Ditegur Hakim Akibat Sambungan Video Call Mati

Sementara saksi lainnya menyapaikan melihat postingan dari terdakwa di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dan ada komentarnya.

Atas kesaksian tersebut, terdakwa Ikwaniar saat itu saya bersama orang tua saya, pernah mendatangi bu Nunuk untuk minta maaf, namun saat itu bilangnya melalui pengacaranya.

“Saya berkali-kali yang mendatangi Bu Nunuk, untuk minta maaaf,” kata Ikwaniar.

Sontak, Nunuk menyaikan bahwa, itu terjadi setelah dipanggil Polisi. Itu sudah 2 tahun.

“Tidak benar Yang Mulia,” Jawab Terdakwa Ikwaniar.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tahun 2015 terdakwa Ikhwaniar Fristanty memiliki dan menggunakan akun Instagram atas nama langit_magenta yang selanjutnya akun instagram atas nama langit_magenta tersebut diganti namannya dengan nama Akurain__, sedangkan terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B memiliki dan menggunakan akun Instagram sejak tahun 2013 dengan nama fiorentinabintari.

Bahwa pada saat berada di Kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty melakukan postingan di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dengan kalimat / kata-kata “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)” selanjutnya pada saat berada di rumah, sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B yang membaca postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram atas nama langit_magenta memberikan reaksi dengan memberikan komentar melalui akun instagram milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B atas nama fiorentinabintari dengan memberikan komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor#jandabutuhnafkah#”

Bahwa akun instagram atas nama langit_magenta milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan akun instagram atas nama fiorentinabintari milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B tersebut tidak diprivate sehingga dapat diakes oleh banyak orang / siapapun selanjunya terhadap postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dan komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B lewat akun instagram miliknya atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram miliknya tersebut dapat dilihat oleh orang banyak / secara umum / public pada media sosial instagram.

Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty membuat postingan di Akun Instagram atas nama langit_magenta merupakan kelanjutan dari demo yang terjadi di kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sehingga dengan postingan di akun instagram miliknya tersebut, terdakwa Ikhwaniar Fristanty berharap mendapatkan dukungan / bantuan dari orang lain terkait adanya perkara/kasus yang terjadi pada kegiatan Demo Mahasiswa pada tuntutan Mahasiswa yakni Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2:Pembantu Ketua 2) dan agar 10 Dosen yang keluar dari Universitas STIKES ABI Surabaya tersebut bisa berkerja/bertugas kembali di Universitas STIKES ABI Surabaya selanjutnya postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty tersebut dilihat dan dibaca oleh terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama langit_magenta kemudian atas postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di Akun Instagram atas nama langit_magenta tersebut, terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B sebagai salah satu mahasiswa yang kecewa terhadap hasil keputusan Yayasan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan Prodi Keperawatan, memberikan komentar melalui akun instagram miliknya atas nama fiorentinabintari

Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty mengoperasinalkan Akun Instagram atas nama langit_magenta tersebut dengan menggunakan akun Email yang tersimpan dan menggunakan media Handphone merk Samsung A20 berwarna Hitam milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan sekitar bulan Oktober 2019 atau sekitar bulan November 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty mengubah Akun Instagram atas nama langit_magenta miliknya tersebut menjadi Akun Instagram atas nama Akurain.

Bahwa sekitar bulan bulan Agustus 2019 atau sekitar bulan September 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty menghapus postingannya di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta sehingga komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty secara otomatis ikut terhapus

Bahwa postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar Fristanty melalui akun instagram atas nama langit_magenta dan Komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty tersebut dapat diakses, dilihat dan dibaca oleh orang banyak / secara umum sehingga hal tersebut membuat perasaan Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes menjadi sakit dan malu serta nama baiknya menjadi tercemar selanjutnya Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes mengadukan dan melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Jatim untuk diproses dan tindak lebih lanjut .

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. TOK

Asnar Riyono Kurir Sabu Banyu Urip Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Naripidana di Lapas Porong, dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi penangkap yakni saksi Yogy Indra Yudhistira dan Oky Ari Saputra
Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saksi menjelaskan bahwa, penangkapan terdakwa bukan Target Operasi (TO) melainkan kebetulan. Tedakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket 0,889 gram, 0,897 gram, 0,889 gram, 0,900 gram, ±,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa serta uang
tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

“Dari pengakuan terdakwa sudah dua kali mengambil sabu dari Aditya Putra Als Tuek yang merupakan narapidana di Lapas Porong. Pertama sabu seberat 50 gram dan kedua sabu seberat 100 gram diamabil (ranjau) pada 5 Januari 2024 lalu,” kata Saksi dihadapan Majelis Hakim. Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Disingung oleh JPU apa hubungan terdakwa dengan Aditya,” paman dan keponakan,” kata saksi.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa itu barang milik Aditya dan semuanya atas perintah dari Aditya yang ada di Lapas porong. Setiap ambil terdakwa mendapatkan uang Rp 250 ribu.

“Untuk uangnya langsung diberikan Aditya secara langsung ke terdakwa dan Aditya bisa mengunakan HP di dalam Lapas,” jelas Saksi di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:
Terpidana Antonius Wijaya Kendalikan Peredaran Gelap Narkoba di Dalam Lapas Medaeng

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya, namun terdakwa bilang kalau sempat dipukul saat penangkapan. ” saya dipukul Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambung Video call.

Sontak saksi menjelsakan, bahwa benar Yang Mulia, kami mengira itu Maling. “Kami mengira Maling saat itu,” ujar saksi.

Untuk diketahui dalam surat dakwaa JPU Darwis menyebutkan bahwa, Terdakwa Asnar Riyono alias Pentong Bin Soegiman, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh Aditya Putra Als Tuek Als Aleksa (DPO) melalui handphone Oppo milik terdakwa dengan tujuan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu meranjau narkotika jenis sabu di berbagai tempat sesuai dengan permintaan Aditya Putra dan jika berhasil terdakwa akan mendapat imbalan, atas tawaran tersebut terdakwa setuju dan terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Aditya Putra apabila berhasil meranjau narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 250 ribu per 10 paket dengan berat per paket satu gram.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sesuai permintaan dari Aditya Putra di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat 100 gram, setelah itu terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut lalu dibagi menjadi 15 paket dengan ukuran masing-masing paket sebesar satu gram menggunakan sekrop dan timbangan elektrik yang selanjutnya terdakwa ranjau ke berbagai tempat sesuai permintaan dari Aditya Putra dengan sisa sabu sebanyak satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra, saksi Yogy Indra Yudhistira beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo dengan nosim 082139876360, selanjutnya sekira pukul 11.45 Wib dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A RT.02 RW.04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa dengan posisi barang tersebut ada dibawah sarung yang terletak diatas tempat tidur dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Aditya Putra sebanyak 3 kali yaitu

Pertama pada pertengahan bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Kedua pada akhir bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 15 paket lalu terdakwa ranjaukan kepada pembeli sesuai arahan dari Aditya Putra dan menyisakan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah untuk mendapatkan imbalan berupa uang dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

JPU Terapkan Pasal 303 Bis KUHP di Perkara Judi Online

Surabaya, Timurpos.co.id – Salma Naura Salsabilla dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra, kerana terbukti bersalah melakuan tindak Pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, Penasehat Hukum terdakwa Alisah dan Januar meminta terdakwa dibebaskan dari segalah tuntutan segera dikelurakan dari tahanan.

Alisah dan Januar dalam nota pembelaannya menyapaikan, bahwa, kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus, Menerima Nota Pembelaan (Pledoi), menyatakan terdakwa Salma Naura Salsabilla tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP, Membebaskan Terdakwa untuk segera keluar dari tahanan atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dan Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aguo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeguo et bono).” kata Penasehat Hukum terdakwa di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (22/04/2024).

Sementara terdakwa mengatakan, bahwa pada intinya meminta keringaan hukumaman dan telah menyesali perbauatannya.

Atas pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Dewi Kusuama meminta waktu untuk menangapinya.

BACA JUGA:
Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Selapas sidang penasehat hukum terdakwa, Alisah dan Yanuar menerangkan bahwa, dakwaan dan tuntutan yang dikenakan terdakwa tidak pada semestinya, kerana pasal 303 bis KUHP itu lebih general, karana ini bukan judi kayak Togel atau kartu, melainkan judi online. Maka dari itu kami meminta terdakwa dibebaskan dari segalah tuntutan dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dengan memberikan keringan hukuman.

“Kerana terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai masa yang masih panjang untukmerubah hidup menjadi lebih baik lagi, terlebih Terdakwa saat ini sedang dalam masa studi di perkuliahan serta telah menyesali perbuatanya,” kata Alisah selepas sidang di PN Surabaya.

BACA JUGA:
Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online, Kemudian Dilepaskan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dintuntut pidana Penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. TOK

Hakim Sutrisno: Akan Memberikan Penetapan Tahanan Terhadap Terdakwa Edy Mukti

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Sutrisno geram dengan kelakuan terdakwa Edy Mukti Wibowo yang datang tidak tepat waktu saat persidang, sehingga memberikan teguran akan memberikan surat penetapan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Ketua Majelis Hakim Sutrisno Terlihatan kesal kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa tidak tepat waktu dalam jadwal persidangannya.

“Terdakwa, kamu ini tahanan kota. Jadi jangan telat lagi untuk sidang berikutnya. Kalau sidang berikutnya telat satu menit langsung dibuatkan surat penetapan tahanan di rutan,”kata Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis,(18/04/2024).

BACA JUGA:
Terdakwa Edy Mukti Tidak Selesaikan Proyek di PN Surabaya

Menurutnya, sidang kali ini pembacaan duplik dari penasehat hukumnya namun belum siap dan dibacakan secara lisan. “Untuk duplik apakah sudah siap?”tanya Sutrisno.

Sementara dari penasehat hukum terdakwa menyatakan belum siap untuk dupliknya. Namun kalau boleh secara lisan atau dibacakan. “Belum siap Yang Mulia, untuk dupliknya. Namun kalau boleh secara lisan atau dibacakan, Yang Mulia. Kami menolak replik dari jaksa, Yang Mulia,”ucapnya.

Kemudian dengan sigap Hakim Sutrisno mengatakan bahwa, sidang ditunda pekan depan, untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa. “Terdakwa jangan telat lagi, kalau telat langsung dibuatkan surat penetapan tahanan rutan,”tegas Hakim Sutrisno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan memuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. TOK

Tak Terima Dikantai “kirik” Enam Pemuda Saling Baku Hamtam di Depan Pasar Benowo

Surabaya, Timurpos co.id – Mochamad Arifin Bin Moh Juki divonis bersalah melakukan tindak Pidana pengeroyokan terhadap Daniel, Daud Ap Follo dan Juan Fernando dengan Pidana Penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningaih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).

Dalam amar putusan yang dibcakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pengeroyokan sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penutut Umum. Terhadap terdakwa di hukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Mengadili, terhadap terdakwa Mochamad Arifin bersalah melakukan tindak Pidana pengeroyokan dan menghukum terdakwa Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Nurnaningsih di ruag Kartika 2 PN Surabaya.

BACA JUGA
Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukum 

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan memerima putusan dari Majelis Hakim ” Iya saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa Mochamad Arifin Bin Moh. Juki dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Mochamad Afrin Bin Moh. Juki bersama dengan saksi Puput Cahyo dan saksi Donny Candra Wahyu Dianto (masing-masing berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Raya Benowo (jembatan depan Pasar Benowo) Surabaya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa pada mulanya hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 setelah pulang kerja Terdakwa Muchmad Arifin Bin Juki bertemu di warung kopi daerah wiyung dengan saksi Donny Chandra Wahyudianto dan Saksi Puput Cahyono bin Mohamad Fatkhur (alm) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk minum anggur merah, selanjuntnya Terdakwa, Saksi Donny dan Saksi Puput hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3 melewati daerah Pakal Surabaya, tepatnya di jembatan depan pasar benowo, selanjutnya saksi Donny turun di depan tempat kerjanya, lalu pada saat berhenti mereka di hampiri Saksi Daniel, Saksi Daud, dan saksi Juan dikarenaka pada saat dijalan mereka diteriaki “kirik” oleh terdakwa dan temannya, selanjutnya terjadi saling pukul memukul dengan menggunakan tanggan kosong antara terdawka, saksi Donny dan Saksi puput dengan Saksi Daniel, saksi Daud dan saksi Juan.

Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut saksi Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan, saksi Daud AP Fallo mengalami luka bagian pelipis sebelah kiri, dan saksi Juan Fernando mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. TOk

Ngaku Perwakilan Pertamina di Amerika, Emil Kelabui Lukman Ladjoni Hingga Merugi Rp 1,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Emil Khasuna Bin Alm Moch Afvan Husny bersama Rochmad Zulfian (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara tipu gelap yang merugikan, Lukman Ladjoni Direktur PT Surya Bintang Timur sebesar Rp 1,5 Miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa bermula sekira bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Atas pertemuan tersebut saksi Rachmad Zulfian bertujuan untuk menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika mempunyai seorang kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna yang mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.

BACA JUGA
PT. Grand Pasific Pratama Kebobolan 18 Oderan fiktif  Dengan Kerugian Rp 85 Juta

Dalam rangka meyakinkan saksi Lukman Ladjoni, saksi Rachmad Zulfian menyampaikan jika nominal uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI dan saksi Rachmad Zulfian juga menyampaikan jika terdakwa Emil Khasuna merupakan perwakilan dari PT. Pertamina, Tbk yang berada di Amerika Serikat dikarenakan terdakwa Emil Khasuna pernah menghubungi saksi Rachmad Zulfian menggunakan nomor asing. Saksi Rachmad Zulfian menjelaskan kepada saksi Lukman Ladjoni jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada saksi Lukman Ladjoni sebesar USD 10.000.000 jika saksi Lukman Ladjoni memberikan pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dimana dari penjelasan saksi Rachmad Zulfian dipergunakan untuk biaya adminitrasi.

“Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentranfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke Rekening bank BRI an CV. Mutiara Alam Sejahtera, atas dana yang masuk Terdakwa Emil menyapaikan kepada saksi Rachmad uang tranferan masih kurang Rp 1 Miliar. Kemudian Pada tanggal 06 Maret 2020, saksi Lukman Ladjoni mentransfer ke nomor rekening BRI an CV Mutiara Alam Sejahtera sebesar Rp 500 juta.” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa hingga dua bulan setelah pentransferan tersebut, saksi Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari saksi Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna. Atas desakan dari saksi Lukman Ladjoni, pada tanggal 20 April 2020, saksi Lukman Ladjoni bersama dengan saksi Rachmad Zulfian bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh saksi Lukman Ladjoni.

Terdakwa Emil Khusuna menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan atau dimasukkan ke Indonesia dengan serangkaian perkataan secara lisan memberikan saran kepada saksi Lukman Ladjoni untuk mencairkan uang tersebut melalui Bank Singapura dengan cara membuka rekening di Singapura.

“Pada bulan Juli 2020, atas saran dari terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai membuka rekening di Singapura, terdakwa Emil Khasuna juga tidak kunjung mencairkan uang tersebut.

Bahwa atas penyampaian dari saksi Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,- milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif. Namun, saksi Rachmad Zulfian pernah meminta tolong kepada terdakwa Emil Khusana untuk pengurusan penerbitan SBLC atas nama PT. Winerson Indonesia dari Standard Commerce Bank of Dominica ke Bank BRI, yang mana saksi Rachmad Zulfian merupakan komisaris pada perseroan tersebut. Terdakwa EMIL KHASUNA meminta imbalan sebesar USD 150.000 kepada saksi Rachmad Zulfian atas pengurusan penerbitan SBLC tersebut. Akan tetapi, SBLC yang dimaksudkan tersebut tidak terbit dikarenakan Standard Commerce Bank of Dominica merupakan bank private bukan bank pemerintah, dan tidak menjalin korespondensi RMA/ Bank Line dengan Bank BRI. Atas kondisi tersebut, saksi Rachmad Zulfian dan terdakwa Emil Khasuna mengetahui jika kepengurusan penerbitan SBLC tidak berjalan.

BACA JUGA
Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Ia menambahkan, bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional dan uang yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, dan terdakwa memberikan kepada saksi Rachmad Zulfian sebesar Rp.50 juta.

“Atas perbuatan terdakwa saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dan Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Tegas JPU Dilla. TOK

Michael Tappangan Digugat Wanprestasi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya dan Carissa Faustina Gondosiswanto melalui kuasa hukumnya Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA. mengugat Michael Tappangan dan turut tergugat Dwi Siswanto SH serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, terkait perkara wanprestasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis M. Taufik Tatas. P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali diagendakan keterangan Ahli Hukum Agraria & Perdata, Dr. Paula, S.H., M.Kn., M.H. Namun sayangnya ditunda dikarenakan ada sertijab Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya dan Hakim anggota tidak lengkap oleh Hakim tunggal Moch. Taufik Tatas. P di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA
Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Terpisah Go Chin Tjwan selaku Kuasa Hukum Penggugat menyapaikan, bahwa Kami agak kecewa karena sidang ditunda, kami telah siap menghadirkan ahli hukum agraria untuk membuat terang perkara ini, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh para penggugat dan tergugat itu sah dan mengikat para pihak. Karena AJB yang sah tidak boleh dibatalkan. Namun biarlah ahli yang menerangkan hal ini.

“Dan semoga keterangan ahli, natinya ini dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini sesuai petitum gugatan kami.” Kata Go Chin Tjwan dari kantor hukum Go&Partners Law Firm & Business Consultant, bersama tim lainnya, Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H, Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, Christian Putera Iskandar, S.H., M.H, Johanes Cahyono, S.H, Jonathan, S.H,
Yosafat Andre Wijaya, S.H, Selasa (16/04/2024).

Untuk diketahui berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pengugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penjual yang memiliki itikad baik (good will) atas penjualan hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah dan pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat terkait rekomendasi dan perizinan apapun untuk mendirikan bangunan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah, cukup, dan mengikat Para Penggugat dan Tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.
Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dengan objek transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Para Penggugat.

Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang diberikan beban kewajiban untuk melakukan pengecekan dan pengurusan terkait dengan segala informasi, rekomendasi, dan perijinan sepanjang mengenai pendirian/ rencana pendirian bangunan yang akan didirikan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang harus Tergugat lakukan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan status quo atau menghentikan seluruh upaya hukum baik berupa gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan/atau laporan pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pembatalan transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga siapapun atas hak atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 179 tanggal 15 Juli 2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Juni 2036 yang berlokasi di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak membatalkan transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. Memerintahkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 5 juta setiap harinya secara terus menerus setiap kali Tergugat melanggar isi putusan ini baik sebagian atau seluruhnya. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. TOK

,

PN Surabaya akan Melakukan PS dalam Perkara Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa Jual Beli rumah yang berlokasi dijalan Rambutan I Blok D Komplek Perumahan Pondok Candra Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I, Stevanus Hadi Candra Tjan dengan tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tambahan bukti. Kamis (04/04/2024).

Hakim ketua Mangapul, meminta meminta kuasa hukum tergugat I untuk menyerahkan tambahan bukti dalam perkara 656/Pdt.G/2023/PN Sby. Sementara dalam perkara ini Notaris Dya Nuswantari Ekapansi selaku pihak Turut Tergugat I dan Badan pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.

Dalam persidangan Majelis Hakim berdasarkan kewenangannya menyampaikan rencana diadakan Pemeriksaan Setempat ( PS), Kuasa Hukum penggugat Melpa Tambunan yakni Darius, keberatan. “Keberatan yang mulia karena ini perkara kepemilikan, jadi saya kira tidak perlu PS, yang mulia,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum tergugat 1, merasa keberatan kalau tidak diadakan PS, “keberatan yang mulia karena ini menyangkut sertifikat, obyek tidak bergerak / tanah.

BACA JUGA
Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Akhirnya Hakim ketua, meminta kepada penggugat, harus mematuhi SEMA. Kalau kita gak PS kita susah karena ini kan berkaitan obyek rumah/ tanah, jadi wajib hukumnya diadakan Peninjauan setempat (PS), sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomer 7 tahun 2001. Kalaupun penggugat keberatan dengan diadakannya PS, “ya harus pakai surat yang pada intinya keberatan.

“Jadi begitu ya, “setelah PS baru kita sidang lagi, dengan agenda kesimpulan,”papar Hakim.

Seusai sidang kuasa hukum Tergugat 1 yakni Yance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono, dan Dia Pradana Saleh, berkomentar “ Kami tadi sudah menyerahkan bukti tambahan antara lain, surat perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang beritikad baik yang dibuat oleh pihak bank ditujukan kepada Majelis hakim karena sertifikat Klien kami tersebut saat ini masih menjadi jaminan di bank tersebut,
kemudian kami ajukan bukti-bukti lainnya yang berupa surat gugatan yang pernah diajukan Penggugat ( Melpa ) melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Terlihat dalam gugatan-gugatan tersebut pihak Sarah Susanti sebagai Tergugat 1 tertulis ada alamatnya jelas tercantum meskipun berbeda-beda,
namun anehnya didalam gugatan perkara nomer 656/Pdt.G/2023/PN.Sby. yang sedang berlangsung justru terlihat pihak Sarah Susanti diposisikan sebagai Tergugat 2 dan alamatnya malah disebutkan tidak diketahui keberadaannya. TOK