Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penggelapan Hak

Terdakwa Nurul Huda saat mendengarkan Surat Tuntutan JPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Parlindungan Tua Manulang mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Parlindungan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (06/03/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukunnya, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atau terdakwa bisa langsung mengajukan sendiri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik NURUL HUDA) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6 (enam) bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut. Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

Irene Kena Bogem, The Victor saat Melerai

Irene Kusumawati saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penaganiayaan yang membelit terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, kembali digelar dengan agenda saksi Irene Kusumawati yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Irene Kusumawati yang merupakan teman wanita dari Malville.

Irene mengatakan, bahwa perkara ini berawal saya menjembut Malville dengan mengendari mobil. Saat masuk dalam gang dan melitasi rumah terdakwa Victor melihat banyak kucing, kemudian saya bunyi klakson dan sempat berhenti, takutnya kucing terlindas. Kemudian jalan lagi dan saat bersama Malville, tiba-tiba terdakwa berusaha menghentikan mobil dan mengedor-gedor mobil. Malville sempat membuka kaca mobil, guna untuk menayakan, namun terdakwa mala menyiram dengan air.

“Kemudian Malville turun dan saya mengikuti dari belakang, terlihat terdakwa Victor memiting lehernya Malville kemudian dijatuhakan (dibanting) lalu saat jatuh Malville dipukuli oleh terdakwa beberapa kali.” Kata Irene saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kemarin, Kamis (29/02/2024).

Ia menambahkan, bahwa spontan, saya tarik baju Victor bertujuhan untuk melerai, namun saya kena pukulan beberapa kali dibagian kening sebelah kiri, akibat pukulan itu sempat merasa pusing. Kemudian kita laporkan ke Polisi.

“Sebelum laporan ke Polisi, saat itu Pak RT juga ada,” sautnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tok

Iwan Sulistyo Bandar Inek Menyerahkan Diri Ke Polda Jatim

Istri Terdakwa saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Iwan Sulistyo alias Ko Daniel diseret di Pengadilan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara jual beli pil ektasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan istri dari terdakwa Iwan Sulistyo.

Istri terdakwa menyapaikan, bahwa saya tidak tahu kalau suaminya, menjual narkoba, saya baru tahu saat ada penggeledahan oleh petugas di kos dan ditemukan barang-barang itu di lemari baju Iwan.

“Saat penggeledahan itu ada 4 orang petugas dan saya juga sempat diperiksa di Polrestabes Surabaya serta di tes urine hasilnya negatif.” Bebernya dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Kemarin,  Kamis (29/02/2024).

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membatahnya dan membenarkan keterangananya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Iwan Sulistyo alias Ko Daniel, anak dari Agus, hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Menyuruh saksi Moch. Djunaidi untuk datang ke Kostan terdakwa untuk mengambil paket dan mengantarkan paket tersebut ke parkiran Hotel Wyndham Surabaya, namun sesampainya di parakiran Hotel Wydham Surabaya, datang saksi David Adi Saputro dan Seno Sugiarto yang merupakan angoota Resnarkoba Polda Jatim yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya mengamankan saksi Moch Djunaidi saat dilakukan penggeledahan menemukan Narkotika jenis Extacy sebanyak 3 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk yang dimasukkan ke dalam 1 buah sikat berwarna putih dan dimasukkan lagi kedalam 1 buah totebag warna biru milik terdakwa Iwan Sulistyo yang dikirim oleh saksi Moch. Djunaidi kepada pembelinya.

Bahwa selanjutnya, hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa Iwan Sulistyo datang ke DIRESNARKOBA POLDA JATIM untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dari hasil interogasi awal kepada terdakwa didapatkan pengakuan bahwa narkotika jenis eksatsi sebanyak 3 butir yang ditemukan dalam penguasaan saksi Moch. Djunaidi adalah milik terdakwa dan terdakwa juga menyimpan narkotika jenis Ektasi serta pasikotropika dan obat keras di rumah kos terdakwa dan selanjutnya anggota Kepolisian dari DIRESNARKOBA Polda Jatim melakukan penggeledahan di kamar kost Terdakwa ditemukan Narkotika jenis Extacy 2 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk dengan berat ± 1,50 gram beserta pembungkusnya, 18 butir pil alprazolam, 9 butir pil happy five, 4 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin dengan berat total sebanyak 1,71 gram, 2 botol kaca berisi cairan keytamin HCL dengan berat masing masing 100mg, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 10 transparan, 1 buah Hp Oppo, 1 buah buah kotak kardus kecil bekas dan 1 buah jaket warna hitam dan Terdakwa dalam jual beli Narkotika jenis Extacy tersebut mendapatkan terdakwa mendapatkan narkotika jenis extasi tersebut dengan cara membeli dari SEM (DPO) sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 500 ribu @ butir dan terdakwa menjual narkotika jenis extacy tersebut keytamin, pil alprazolam dan pil happy five dengan cara ecer maupun paket yakni terdakwa menjual secara ecer 1 butir extacy warna hijau muda logo kepala Hulk dengan harga Rp. 600 ribu kemudian satu butir pil Happyfive dijual dengan harga Rp.200 ribu perbutir sedangkan pil alprazolam dikasi Cuma Cuma kepada pembeli sebagai obat penawarnya dan untuk keytaminya terdakwa olah dengan cara di keringkan terlebih dahulu dan setelah menjadi bubuk kemudian di kemas dalam plastik klip dan di jual dengan harga Rp. 300 ribu per bungkusnya, sedangkan untuk penjualan paketnya adalah seharga Rp.1 juta denganisi 1 butir pil extacy warna hijau muda dengan logo kepala hulk, 1 butir pil Happy five, dan 1 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin.

Atas perbuatnya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Nurul Huda Mengaku Ditelikung Oleh The Tomy

Terdakwa Nurul Huda saat memberikan ķeterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda Bin Ma’arif, pemilik rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (28/02/2024).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Nurul Huda sebagai terdakwa dugaan penyerobotan atau menyewakan tanah milik orang lain.

Didalam persidangan, Nurul Huda mengaku merasa di telikung, setelah mengetahui kalau sertifikat rumahnya yang pernah dia jadikan jaminan hutang kepada The Tomy, tiba-tiba sudah di balik nama menjadi atas nama The Tommy. Padahal sepengetahuan Nurul Huda, dia tidak pernah membuat Akta Jual Beli yang dijadikan dasar bagi The Tomy untuk membalik nama sertifikat rumahnya tersebut.

“Jadi, setelah Pak Tomy memberi pinjaman Rp.2 miliar dengan bunga 5 persen perbulan. Sertifikat rumah saya itu dibawah sama Pak Tomy ke Notaris. Sebelum ke Notaris Pak Tomy sempat saya ingatkan jangan sampai sertifikat itu di balik nama. Dan Pak Tomy menjawab tidak akan saya balik nama, sebab saya bukan orang yang seperti itu,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Menurut Nurul Huda, pesan tersebut perlu dia sampaikan karena ada temannya yang mempunyai hutang kepada The Tomy sebesar Rp.300 juta padahal harga rumahnya Rp.1,5 miliar, tiba-tiba di balik nama begitu saja oleh The Tomy.

“Makanya saya sama Pak Tomy jangan sampai ada kejadian seperti itu dan dijawab sama Pak Tomy saya bukan orangnya,” lanjutnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, dari mana Nurul Huda mengetahui kalau sertifikat rumahnya tersebut sudah dibalik nama oleh The Tomy,?

“Dari tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masuk. Lho. Kok namanya Pak Tomy,” jawab Nurul Huda.

Didalam persidangan Nurul Huda juga menjelaskan bahwa dia mempunyai 3 orang anak, pertama bernama Agus Riduwan, kedua Khoirul Anam dan yang ketiga Mohamad Syaiful.

“Tapi yang datang ke kantor Notaris hanya saya bersama dengan dua anak saya yaitu Agus Riduwan dan Mohamad Syaiful. Yang tidak hadir namanya Khoirul Anam,” jelasnya.

Dihadapan majelis hakim, Nurul Huda juga menceritakan bahwa dirinya meminjam uang kepada The Tomy selain untuk tambahan modal usaha, juga untuk melunasi hutangnya yang ada di Bank Bukopin karena akan jatuh tempo.

“Waktu itu Pak Tomy bersama Dimas datang kerumah saya. Tujuannya pinjam uang bukan untuk jual beli rumah. Kalau saya jual waktu itu harga rumah saya Rp.7 sampai Rp.8 miliar,” ungkapnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, apakah tempat yang dipakai oleh Mustakim untuk berjualan ayam bakar, itu masuk kedalam pekarangan rumah Nurul Huda,?

“Tidak. Mustakim berjualan di Trotoar, di emperan. Mustakim jualan disitu,” jawabnya.

Terus, untuk uang Mustakim yang masuk kepada Istri anda, itu uang apa,? Tanya kuasa hukumnya.

“Untuk bayar listrik, kebersihan sama sampah,” jawab Nurul Huda.

Bengkel itu milik siapa,? Tanya kuasa hukum Nurul Huda.

“Bengkel itu milik saya yang bekerjasama dengan Tomi sejak Tahun 2007 lalu,” jawab Nurul Huda.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Idham Bangsa, selaku salah satu kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda memastikan bahwa unsur dalam Pasal 385 KUHP yang dijeratkan Jaksa terhadap Kliennya, tidak terpenuhi.

“Si Mustakim penjual ayam bakar ini tidak masuk. Karena jualan si Mustakim ini tidak masuk dalam pekarangan rumah klien saya, Nurul Huda. Sedangkan Bengkel itu kepunyaan Pak Huda sendiri, bukan milik orang lain. Jadi sewanya darimana,” katanya selepas Sidang.

Bukan itu saja, Idham juga menepis dakwaan Jaksa tentang Pasal 167 KUHP yang dijeratkan terhadap Kliennya.

“Penyerobotan darimana.!.itu kan rumahnya Nurul Huda sendiri. Makanya Jaksa harus bisa membuktikan lebih dulu Jual Belinya itu sah atau tidak. Dan bukan disini harusnya, tapi di Perdata. Hakim pada waktu sidang pertama saat The Tomy menjadi saksi juga sudah bilang bahwa perkara ini seharusnya dibawah ke Perdata dulu. Dan pernyataan dari Hakim tersebut nanti akan kita masukkan dalam catatan,” pungkas Idham Bangsa.

Sebelumnya, perbuatan Nurul Huda Bin Ma’arif didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP atau Pasal 385 ke 4 KUHP setelah tidak segera pergi dan mengosongkan rumahnya di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya mendapatkan dua kali somasi dari The Tomy. Tok

Fathur Rohman Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Fathur Rohman saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathur Rohman bin Mimbar (Alm) melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu anak korban di bawah umur JZH dengan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa dituntut sebelas tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur yaitu JZH. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa Fathur Rohman dituntut selama 11 tahun penjara,”kata Dilla di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (28/02/2024).

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Budiyanto mengatakan akan mengajukan pembelaan dua minggu kedepan. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.

Budiyanto mengatakan, sangat prihatin dengan tuntutan jaksa selama 11 tahun.

“Karena saya bingung kok dituntut dengan sekian banyaknya, karena semua mengetahui jaksa dan hakim sudah mengetahui dari keterangan saksi orang tua korban itu yang tidak sesuai dengan BAP. Apalagi ia sudah bilang bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan sama sekali di BAP dan hanya datang dan tanda tangan saja. Namun dari keterangan saksi verba lisan mengatakan bahwa dia memberikan keterangan orang tua korban tersebut,”jelasnya setelah selesai sidang.

Sebelumnya, kejadian itu, sekitar Tahun 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban JZH yang masih berusia 9 tahun bermain sama Elma anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban Jihan Zulfa Hafidoh untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban sehingga memperoleh ancaman kekerasan berupa dipukul dan dibunuh kalau tidak dituruti permintaan terdakwa.

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban dan mencurniishar sebanyak satu kali dan payudara sampai pantat. “Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali dan terdakwa mencapai puncak hawa nafsunya sehingga menurunkan celana dalam korban dan membuka celananya serta memasukkan alat vitalnya ke vagina korban dan mengeluarkan sperma di atas lantai dan dioleskan kepada pantat korban,”ungkap Dilla. Tok

Satpam Jual Barang Bukti Kejaksaan Seharga Rp 5 Juta 

Suasana Sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Luky Firmansya Kushartanto, Satpam PT Interport menjual pil koplo barang bukti Kejari Tanjung Perak yang dia curi dari gudang barang bukti di Terminal Mirah Jalan Perak Barat. Kini Luky disidang lagi untuk kali kedua bersama Surya Putra Perdana, pembeli pil koplo yang dijualnya tersebut.

Terungkapnya kasus penjualan barang bukti kejaksaan itu bermula dari tertangkapnya Surya di rumahnya dj Jalan Semolowaru Utara pada 11 November 2023. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, di dalam rumah tersebut polisi menemukan 5.000 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam kemasan kecil. Satu kemasan masing-masing berisi 10 butir pil koplo.

Surya mengaku kepada polisi bahwa pil koplo sebanyak itu dibeli dari Luky. “Terdakwa Dwi Luky mendapatkan pil koplo tersebut dengan mengambil di Gudang Nomor 300 Terminal Mirah Jalan Perak Barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat dia melaksanakan tugas jaga malam,” ungkap jaksa Herlambang dalam dakwaannya.

Pil koplo sebanyak 5.000 butir hasil curian di gudang barang bukti Kejari Perak itu dijual Luky kepada Surya seharga Rp 5 juta. Setelah itu, Surya menjual narkotika itu lagi kepada Fatur sebanyak 2.000 butir seharga Rp 2 juta. Sebagian lain akan dijual secara eceran dengan dikemas lagi ke dalam plastik masing-masing berisi 10 butir.

Pengacara terdakwa Surya, Dodik Sujatmiko mengakui bahwa kliennya memang membeli pil koplo tersebut dari Luky. Dia mengeklaim bahwa pil itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah dijual. Hanya, Surya tidak tahu jika ternyata pil koplo yang dijual Luky kepadanya barang bukti kejaksaan.

“Tidak tahu kalau narkoba itu riwayatnya barang bukti kejaksaan. Yang jelas dia tahunya beli barang itu dari Dwi Luky,” kata Dodik saat dikonfirmasi seusai persidangan. Senin, (26/02/2024).

Sementara itu, terdakwa Luky tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui telah mencuri pil koplo tersebut lalu menjualnya lagi. “Benar, Yang Mulia,” ujar Luky dalam sidang secara video call.

Luky disidang untuk kali kedua ini dengan dakwaan mengedarkan pil koplo. Dia sebelumnya juga disidang secara terpisah bersama temannya, Mokhamad Wahyu Setiadi sesama sekuriti karena mencuri barang bukti kejaksaan tersebut. Luky dan Wahyu didakwa mencuri barang bukti yang tersimpan di dalam gudang. Di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan pil koplo berlogo LL sebanyak 24 botol yang setiap botolnya berisi 1.000 butir. Tok

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, MS Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. Pontianak, 22 Februari 2024. M12

Saksi: Terdakwa The Victor Seorang Tempramen

Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, didampingi PH,Jimmy dan saksi korban Melville Nathaniel Tjipto diruang Tirta 2 PN.Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – The Victor anak laki-laki Herman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Melville Nathaniel Tjipto hingga mengalami memar dan bengkak pada pipi kiri dan kepala, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN)

Dalam sidang kali ini, JPU M. Mosleh menghadirkan saksi korban yakni Melville Nathaniel Tjipto.

Melville menjelaskan, bahwa  Saat itu di gang rumah di Jalan Lebak Arum gang buntu, tiba- tiba mobil saya oleh Terdakwa dicegat di depan gang disuruh berhenti, kaca saya buka maksud untuk menanyakan, justru terdakwa sudah menyemprot air dengan selang pada kaca depan mobil, saat kaca saya buka justru dia menyemprot air selang kedalam mobil, jadinya basah semua.

“kejadian itu beberapa bulan lalu, saat itu saya dijemput teman perempuan saya Irene Kusumawati, saat melewati terdakwa lempar barang, gebrak- gebrak kaca, dia minta saya turun dari mobil, saya buka kaca sebelah kiri, dua semprotkan air dari selang yang dipegangnya,sempat saya tanya ada apa?, akhirnya saya parkir mobil, saya tanya baik-baik, kalau ada masalah bisa diselesaikan baik-baik, kan bertetangga,lalu dia berkata ” kamu mencari masalah dengan saya, saya dipiting , dibanting lalu ditindihi dan dipukul sebanyak 4 kali kena pipi pelipis dan kepala Bagian belakang,dia masih dorong saya ke pagar tetangga, saat teman saya irene turun dari mobil mau melerai ikut kena pukul juga, satu jam setelah kejadian saya laporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi,” ungkap saksi, kemarin. Kamis, (22/02/2024).

Sontak Majelis Hakim menayakan ini masalah apa. “Apa sih masalahnya, kok tiba- tiba terdakwa marah- marah sama saksi,” tanya Hakim.

“gak ada masalah yang mulia, memang orangnya suka marah-marah tempramen, Terdakwa ini suka main pukul, warga sudah tau kok, saat kejadian itu, warga bilang oh, orang ini lagi, dulu sama papa saya (alm) masalah klakson,” saut Melville.

Ia menambahkan, bahwa semua mobil kalau mau keluar gang melewati rumahnya ,karena gang buntu, saat saya lewat berjarak 5 meteran, dia sudah bawah selang air.

“kalau minta maaf tidak ada sama sekali, waktu sudah ditahan, pernah keluarganya  datang ke rumah pak RT.” Tambahnya.

Berdasarkan Surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Melihat penganiayaan terhadap saksi Melville,saksi Irene turun dari mobil dan berusaha melerai, namun saksi irene juga kena pukulan sebanyak satu kali dari terdakwa mengenai pelipis kiri. Atas kejadian tersebut saksi Melville dan saksi Irene melaporkan ke Polsek Tambaksari.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penaniayaan. Tok

Martin Soebijantoro Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak nota eksepsi keseluhannya yang diajukan oleh terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Seiiok Khing (alm) melalui penasehat hukumnya dan melanjutakan sidang selanjutan masuk ke pokok perkara dengan memeberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan pada intinya, bahwa menolak keseluruhan (tidak dapat diterima) eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meyiapkan saksi-saksi.

“Pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum dan melajutkan sidang dalam pokok perkara,” kata Hakim Saifuddin di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (22/02/2024).

JPU Darwis meminta kepada Majelis Hakim untuk agenda sidang bisa dilakukan 2 kali dalam seminggu, mengingat saksi dalam perkara ini banyak.

“Nanti kami agendakan sidang pada hari Selasa dan Jumat,” saut Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Furkon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Siesiok Khing Alm baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama dengan Saksi Eko Hartono, Saksi Michael Steven dan Saksi Octavianus Budiyanto (masing-masing dilakukan secara berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi sekira tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bertempat di PT. Kresna Sekuritas Cabang Surabaya Jalan Sulawesi Nomor 43 Surabaya, Jalan Indrapura 29-33 Kelurahan Krembangan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Kresna Tower B lantai 2, 6 dan 9, 18 Parc Place SCBD Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kresna Sekuritas Medan di Jalan Kartini Nomor 17 A Medan dan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan.

Bahwa PT. Kresna Sekuritas didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. KRESNA SECURITIES, Nomor: 6 tanggal 03 Juli 2013, PT. KRESNA SECURITIES merupakan perantara pedagang efek yang bergerak di bidang jual-beli efek untuk nasabahnya (Ijin usaha telah dicabut oleh OJK), Produk yang ditawarkan adalah:ELA (Equity Link Agrrement) dengan bunga 13% per tahun dan JBS (Jual Beli Saham) dengan bunga 13% per tahun.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Kresna Securities sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler), Nomor: 11, Tanggal: 28 Februari 2014 oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi OCTAVIANUS BUDIYANTO adalah sebagai Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa PT. Pusaka Utama Persada didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Pusaka Utama Persada, Nomor: 39 tanggal 31 Desember 2012, dengan kegiatan usaha:

Pembangunan seperti kontruksi Gedung, Perdagangan seperti import, eksport dan penyalur utk SPBU dan lain-lain.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pusaka Utama Persada Nomor: 39, tanggal 31 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA bahwa terdakwa MARTIN SOEBIJANTORO adalah sebagai Direktur PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa PT. Makmur Sejahtera Lestari didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 12 Februari 1985, dengan kegiatan usaha:Pembangunan: kontraktor, kontruksi renovasi Gedung, Perdagangan: Radio komunikasi dan microwave dan lain-lain. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makmur Sejahtera Lestari, Nomor : 38, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi EKO HARTONO adalah sebagai Direktur PT Makmur Sejahtera Lestari.

Bahwa PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI), pendirian berdasarkan Akta 15 tgl 23 Maret 2004 : Asuransi Mitra Maparya, Akta 94 tgl 15 Juni 2016: Asuransi Kresna Mitra (Ganti nama), Akta 28 tgl 28 Agustus 2020 Asuransi Maximus Graha Persada (ganti nama) mempunyai produk Asuransi Kendaraan, Kebakaran, Kesehatan, Pengengkutan, Engineering, Uang, Jaminan Pemilik Proyek.

Bahwa PT. Kresna Graha Sekurindo dimana kemudian berubah menjadi PT. Kresna Graha Investama Tbk (KREN) untuk Akta terakhir adalah Akta Nomor 6 Tanggal 5 Februari 2021, merupakan Perusahaan Holding yang memberikan modal kepada anak perusahaannya.

Bahwa hubungan antara PT. Pusaka Utama Persada dengan PT. Kresna Sekuritas adalah merupakan nasabah dari PT. Kresna Sekuritas. Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Pusaka Utama Persada adalah kegiatan Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan dasar perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham dengan investor. Cara PT. Pusaka Utama Persada menawarkan produknya adalah bahwa pemasaran produk Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham.

Bahwa Saksi Michael Steven selaku Presiden Direktur PT Kresna Graha Investama (Pemegang mayoritas Saham Kresna Sekuritas) membuat kesepakatan dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa yang merupakan bagian dari Grup Kresna yang memiliki saham ASMI dan KREN untuk mentransaksikan saham-saham tersebut kepada nasabah di KS dengan underlying Perjanjian Jual Beli Saham, Hak Membeli dan Menjual Saham, dan Gadai Saham.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro yang merupakan Direktur PT. Pusaka Utama Persada menandatangani produk sesuai dengan dokumen adalah sebagai berikut :

Perjanjian Jual Beli Saham: perjanjian Jual Beli Saham ASMI dan KREN antara PT. Pusaka Utama Persada dan Investor yang dilakukan melalui rekening efek PT. Pusaka Utama Persada dan rekening efek investor di PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro melakukan perjanjian jual beli saham atas nama investor Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia, yang menginvestasikan sejumlah dana dengan jaminan sejumlah saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk. senilai dana investasi.

Bahwa saham yang dijadikan jaminan pada Perjanjian Gadai Saham antara investor atau nasabah dengan PT. Kresna Sekuritas yaitu saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk.

Bahwa produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah/investor menempatkan dana di PT. Kresna Sekuritas dengan imbal hasil 9%-12% per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan s.d. 6 (enam) bulan, yang dananya disetorkan ke PT. Kresna Cemerlang Abadi dan ke rekening PT. Citra Pusaka Nusantara dan mendantangani perjanjian dengan pihak PT. Kresna Cemerlang Abadi dan PT. Pusaka Utama Persada. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang. Kemudian PT. Kresna Sekuritas menggadaikan saham PT. Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) dan saham PT. Asuransi Mitra Kresa (ASMI) menunjuk pihak ketiga untuk mengikat perjanjian dengan nasabah atau investor yaitu PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur Sejahtera Lestari, PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa produk ”JBS” (Jual Beli Saham) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah menempatkan dana dalam produk investasi jual beli saham dengan imbal hasil sebesar 12% per tahun, dengan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, yang mana nasabah menyetorkan dana investasi ke rekening dana nasabah selanjutnya nasabah diarahkan untuk menandatangani perjanjian dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa. Selanjutnya nasabah diminta untuk melakukan top-up ke Rekening Dana Nasabah di PT. Kresna Sekuritas dimana kemudian dilakukan pengelolaan rekening efek oleh PT. Kresna Sekuritas berdasarkan Surat Kuasa untuk melaksanakan transaksi & penandatanganan dokumen. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang.

Bahwa sekitar tahun 2014, Saksi Theresia Limantoro yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi Saksi Johanes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia yang dulunya merupakah nasabah Theresia Limantoro di PT. Sinarmas MSIG untuk menawarkan investasi di PT. Kresna Sekuritas yang memiliki produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dengan iming-iming mendapatkan bagi hasil atau bunga yang sangat tinggi sekitar 12?n menguntungkan, serta bunga tersebut didapatkan oleh nasabah setiap bulannya.

Bahwa sekira awal tahun 2017, Saksi Tommy Wijaya yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi saksi Herman Hartanto, Hartawan Hartanto, Mo Ling Hartanto, Mo Fang Hartanto dan Mo Sien Hartanto yang berdomisili di Surabaya dengan maksud menawarkan produk investasi agar untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas, dengan iming-iming bunga sebesar 9% sampai dengan 12% pertahun, dan hasil investasinya di PT. Kresna Sekuritas akan bagus serta seluruh investasi-investasi yang telah dilakukan para investor terjamin akan dikembalikan oleh PT. Kresna Sekuritas dengan tepat waktu, namun para investor tidak dijelaskan sama sekali nama/bentuk/jenis/produk investasi yang ditawarkan oleh PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa sekitar tahun 2017, Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo yang merupakan agen dari PT. Kresna Sekuritas datang ke kantor Pt. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra yang berlamatkan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan dengan maksud menawarkan produk Investasi PT. Kresna Sekuritas yaitu Jual Beli saham kepada Saksi Darwo selaku Direktur PT. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra melalui Saksi Norsal untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas dalam produk investasi, dengan iming-iming dalam setiap bulannya akan memperoleh keuntungan sebesar 13% per tahun dari total dana yang diinvestasikan, sedangkan masa tempo ditentukan sendiri oleh nasabah pada saat perjanjian awal penempatan dana oleh nasabah.

Bahwa pihak PT. Kresna Sekuritas tidak pernah menjelaskan kepada Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia mengenai prospektus oleh perusahaan efek mengenai informasi-informasi tertulis berupa informasi mengenai pendirian Kresna Sekuritas, penawaran umum, komite investasi, tim pengelola investasi, laporan keuangan jenis produk/kegiatan dari Kantor Akuntan Publik, informasi mengenai Manajer Investasi PT. Kresna Sekuritas, pengalaman manajer investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi, profil bank kustodian, pengalaman bank kustodian, pihak yang terafliasi dengan bank kustodian, tujuan investasi, kebijakan investasi, pembatasan investasi, kebijakan pembagian hasil investasi, metode penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio PT. Kresna Sekuritas yang digunakan oleh Manajer Investasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), informasi perpajakan, manfaat bagi pemegang unit penyertaan, faktor-faktor resiko utama, alokasi biaya, imbalan jasa, hak hak pemegang unit penyertaan, pembubaran, likuidasi, pendapat akuntan tentang laporan keuangan, persyaratan dan tata cara pembelian unit penyertaan, persyaratan dan tata cara penjualan kembali (pelunasan) unit penyertaan, persyaratan dan tata cara pengalihan investasi, dan penyelesaian sengketa dari perusahaan dari PT. Kresna Graha Investama Tbk. Kode Saham KREN, PT. asuransi Kresna Mitra Tbk. (sekarang Bernama PT. Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. ) Kode saham ASMI PT. Kresna Sekuritas, PT. Pusaka Utama Persada, PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur sejahtera Lestari.

Bahwa kemudian Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto dan Saksi Mo Sien Hartanto tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Tommy Wijaya, sehingga melakukan transfer uang dengan prerincian sebagai berikut :

Bahwa Saksi Darwo tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo dengan perincian atas seluruh transfer uang yang telah dilakukan oleh Saksi Darwo sebesar Rp.65.000.000.000.

Bahwa total Investasi yang di setorkan oleh Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia di Group Kresna sebesar Rp.337.400.000.000,

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro selaku Direktur PT. Pusaka Utama Persada (PUP) sebagai Pihak Pertama melakukan perjanjian Gadai saham dengan Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus: Terdakwa Pinjam Uang Rp 2 Miliar Disertai Bunga, Pada Pelapor

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penyerobotan atau menyewakan tanah milk orang lain dengan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (22/02/2024)

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi yakni Mochamad Agus Riduwan.

Tidak banyak yang diungkapkan saksi Agus dalam persidangan ini. Salah satunya saksi Agus mengatakan, bahwa terdakwa Nurul Huda dan dirinya sempat protes saat Notaris membuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas pinjaman Nurul Huda sebesar Rp 2 miliar dari The Tomy.

“Saya sempat protes saat Notaris membacakan PPJB itu. Namun dicegah sama The Tomy dengan mengatakan kalau PPJB itu bukan untuk apa-apa, hanya sebagai pegangan The Tomy saja. Katanya untuk menguatkan The Tomy saja,” kata saksi Agus di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Ditanya oleh kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda, siapa saja yang ikut menghadiri penandatangan PPJB tersebut,? Saksi Agus menjawab yang datang di Notaris adalah terdakwa Nurul Huda, saksi Agus sendiri bersama-sama dengan adik kandungnya.

Dalam sidang saksi Agus juga mengatakan bahwa untuk PPJB tersebut, terdakwa Nurul Huda pernah diberikan pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar oleh The Tomy dengan bunga sebanyak 5 persen perbulan.

Sebelumnya, JPU Parlindungan Manulang dalam surat dakwaannya menyebut, bahwa pada bulan September tahun 2012, korban The Tomy diberitahu oleh seorang broker bernama Dimas Ihtiawan jika ada Ruko milik terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya dengan luas tanah dan bangunan 214 M2.

Tertarik dengan informasi tersebut, The Tomy dan Dimas pun melihat lokasi Ruko yang hendak dijual tersebut dengan ditemani oleh terdakwa Nurul Huda bersama anaknya Mochamad Agus Riduwan.

Setelah melihat lokasi Ruko, The Tomy tertarik membelinya Ruko tersebut saat itu oleh terdakwa Nurul Huda ditawarkan dengan harga Rp. 3.000.000.000. Tetapi ditawar oleh The Tomy dengan harga pembelian sebesar Rp. 2.000.000.000.

“Dan terdakwa Nurul Huda sepakat dengan penawaran harga dari saksi korban The Tomy sebesar Rp. 2.000.000.000,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sepakat, selanjutnya The Tomy menanyakan kepada terdakwa Nurul Huda dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan di Bank Bukopin Surabaya dan The Tomy diminta oleh terdakwa Nurul Huda untuk membayar harga Ruko tersebut dengan 2 kai termin pembayaran.

Tanggal 1 Oktober 2012, The Tomy membayar kepada terdakwa Nurul Huda sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi dengan cara menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. Bell Us Sapphire Mandiri (CV milik terdakwa Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 M2.

Tanggal 02 Oktober 2012, The Tomy membayar sisa pembelian Ruko tersebut kepada terdakwa The Tomy sebesar Rp. 950.000.000.

“Yang Rp.830.000.000 ditransfer ke Bank BCA Rek. 0871313058, atas nama Mochamad Agus Riduwan dan yang sebesar Rp. 120.000.000 dibayar The Tomy secara tunai yang diterima oleh terdakwa Nurul Huda sendiri dihadapan karyawan yang bernama Sulasmitri,” lanjut Jaksa Parlind Manulang.

Menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah terbayar lunas tersebut, The Tomy dan terdakwa Nurul Huda pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.

Selesai pembuatan PPJB dan Kuasa Untuk Menjual tersebut terdakwa Nurul Huda minta tolong secara lisan kepada The Tomy agar diberi waktu 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko.

“Korban The Tomy pun menyetujuinya,” tandas Jaksa.

Usai batas waktu permintaan pengosongan habis, The Tomy mendatangi terdakwa Nurul Huda dan meminta untuk segera pindah dari Ruko tersebut, namun terdakwa Nurul Huda meminta lagi tambahan waktu selama bulan, dan korban The Tomy menyetujuinya.

Celakanya setelah berkali-kali korban The Tomy datang pada saat tambahan waktu habis, terdakwa Nurul Huda selalu meminta waktu tambahan lagi.

Tanggal 07 Agustus 2015 The Tomy meningkatkan perjanjian jual beli Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya tersebut dari PPJB menjadi Akta Jual Beli (AJB) No. 53 / 2015, melalui PPAT VIVI SORAYA, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama terdakwa Nurul Huda menjadi nama The Tomy dengan bukti SHM No. 1998.

Sekitar bulan Juni 2017 The Tomy mengetahui bahwa Ruko miliknya ternyata telah disewakan oleh terdakwa Nurul Huda tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya. korban.

Saat diklarifikasi, terdakwa Nurul Huda mengatakan memerlukan tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Sejak kejadian tersebut saksi korban The Tomy meminta kepada terdakwa Nurul Huda untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko miliknya dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa Nurul Huda bahkan sampai dengan sekarang terdakwa Nurul Huda masih tinggal dan menempati di Ruko milik The Tomy.

Perbuatan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif pun diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan dan Pasal 385 ke 4 KUHP karena menggadaikan atau menyewakan tanah milk orang lain. Tok