Alvin dan Dian Terseret Kasus Tipu Gelap Investasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang membelit terdakwa Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar dengan agenda keterangan terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/05/2024).

Dalam keterangan terdakwa pada intinya untuk terdakwa Dian membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksan (BAP), namun untuk pertemuan yang pertama itu di Exselso dan ia (Dian) juga pernah datang Situbondo.

“Saya datang juga ke Situbondo,” kata Dian.

Lanjut Pertanyaan dari Majelis Hakim terkait berapa uang yang sudah kembalikan? ” saya sudah kembalikan sekitar Rp 500 juta, untuk sisanya belum dikembalikan, karana saat itu listrik padam di Budidaya ikan kerapu.” Kelit terdakwa Alvin.

Lanjut pertanyaan dari Majelis Hakim, terkait selain usaha ikan kerapu ada usaha apa lagi?” Ada cafe, caroseri, namun semua macet (oleng),” beber Alvian.

Ia menambahkan bahwa, saya merasa menyesal telah menyeret istri saya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Alvin Wisnutara
mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi Ernie Tri Yuliati yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa saksi Ernie Tri Yuliati sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alvin Wisnutara dan istrinya Dian Setyo Riantien, saksi Erinie Tri Yuliati mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 Miliar dan JPU Damang Anubowo mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. TOK

Terdakwa Martin Mengaku Sebagai Dirut di PT. PUP, Tidak Digaji Melainkan Disantuni

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kejahatan Pasar Modal yang membelit terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Seiiok Khing (alm) yang merugikan para Investor hingga Rp 337.400.000.000 . Yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, sidang kali ini diagendakan pemerikasan terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya saya tidak tahu, saya cuma tanda tangan aja. Saya ini korban dari teman-temannya. “Saya ini cuma korban, namun saya tahu akibat dari tanda tangan tersebut banyak korban hingga miliaran,” kata Martin di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya. Selasa,(21/05/2024).

Disingung oleh Majelis Hakim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, terdakwa menyatakan bahwa, PT. Pusaka Utama Persada (PUP) adalah nasabah dari PT. Kresna Sekuritas dan PT. PUP teravilasi dengan PT. Makmur Sejahtera Lestari. “Saya tidak tahu yang mulia,” saut Martin.

Sontak Majelis Hakim menayakan, bahwa ini keterangan di BAB terdakwa. Lanjut terdakwa juga menjabat sebagai direktur di PT. Pusaka Utama Persada dari Tahun 2012 dan 2020 sudah hampir 8 tahun lamanya. Namun terdakwa berdalih, tidak tahu apa-apa dan terkait gaji, terdakwa juga menyakal bukan gaji melainkan santuan.

Terdakwa juga bilang di PT. Pusaka Utama Persada adalah kegiatan ada tiga kegiatan yakni Jual Beli Saham, perjajian menjual dan membeli saham kembali.

Terdakwa Martin menjelaskan bahwa, benar ada perjanjian dan saya juga bertanda tangan dalam perjanjian tersebut. Saya juga mengaku bersalah gara-gara tanda tangan itu banyak korban.

“Kalua masalah izin saya tidak tahu dan apakah ada rekening di perusahan juga tidak tahu,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Furkon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Siesiok Khing Alm baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama dengan Saksi Eko Hartono, Saksi Michael Steven dan Saksi Octavianus Budiyanto (masing-masing dilakukan secara berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi sekira tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bertempat di PT. Kresna Sekuritas Cabang Surabaya Jalan Sulawesi Nomor 43 Surabaya, Jalan Indrapura 29-33 Kelurahan Krembangan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Kresna Tower B lantai 2, 6 dan 9, 18 Parc Place SCBD Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kresna Sekuritas Medan di Jalan Kartini Nomor 17 A Medan dan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan.

Bahwa PT. Kresna Sekuritas didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. KRESNA SECURITIES, Nomor: 6 tanggal 03 Juli 2013, PT. KRESNA SECURITIES merupakan perantara pedagang efek yang bergerak di bidang jual-beli efek untuk nasabahnya (Ijin usaha telah dicabut oleh OJK), Produk yang ditawarkan adalah:ELA (Equity Link Agrrement) dengan bunga 13% per tahun dan JBS (Jual Beli Saham) dengan bunga 13% per tahun.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Kresna Securities sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler), Nomor: 11, Tanggal: 28 Februari 2014 oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi OCTAVIANUS BUDIYANTO adalah sebagai Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa PT. Pusaka Utama Persada didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Pusaka Utama Persada, Nomor: 39 tanggal 31 Desember 2012, dengan kegiatan usaha:

Pembangunan seperti kontruksi Gedung, Perdagangan seperti import, eksport dan penyalur utk SPBU dan lain-lain.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pusaka Utama Persada Nomor: 39, tanggal 31 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA bahwa terdakwa MARTIN SOEBIJANTORO adalah sebagai Direktur PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa PT. Makmur Sejahtera Lestari didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 12 Februari 1985, dengan kegiatan usaha:Pembangunan: kontraktor, kontruksi renovasi Gedung, Perdagangan: Radio komunikasi dan microwave dan lain-lain. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makmur Sejahtera Lestari, Nomor : 38, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi EKO HARTONO adalah sebagai Direktur PT Makmur Sejahtera Lestari.

Bahwa PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI), pendirian berdasarkan Akta 15 tgl 23 Maret 2004 : Asuransi Mitra Maparya, Akta 94 tgl 15 Juni 2016: Asuransi Kresna Mitra (Ganti nama), Akta 28 tgl 28 Agustus 2020 Asuransi Maximus Graha Persada (ganti nama) mempunyai produk Asuransi Kendaraan, Kebakaran, Kesehatan, Pengengkutan, Engineering, Uang, Jaminan Pemilik Proyek.

Bahwa PT. Kresna Graha Sekurindo dimana kemudian berubah menjadi PT. Kresna Graha Investama Tbk (KREN) untuk Akta terakhir adalah Akta Nomor 6 Tanggal 5 Februari 2021, merupakan Perusahaan Holding yang memberikan modal kepada anak perusahaannya.

Bahwa hubungan antara PT. Pusaka Utama Persada dengan PT. Kresna Sekuritas adalah merupakan nasabah dari PT. Kresna Sekuritas. Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Pusaka Utama Persada adalah kegiatan Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan dasar perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham dengan investor. Cara PT. Pusaka Utama Persada menawarkan produknya adalah bahwa pemasaran produk Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham.

Bahwa Saksi Michael Steven selaku Presiden Direktur PT Kresna Graha Investama (Pemegang mayoritas Saham Kresna Sekuritas) membuat kesepakatan dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa yang merupakan bagian dari Grup Kresna yang memiliki saham ASMI dan KREN untuk mentransaksikan saham-saham tersebut kepada nasabah di KS dengan underlying Perjanjian Jual Beli Saham, Hak Membeli dan Menjual Saham, dan Gadai Saham.

produk sesuai dengan dokumen adalah sebagai berikut: Perjanjian Jual Beli Saham: perjanjian Jual Beli Saham ASMI dan KREN antara PT. Pusaka Utama Persada dan Investor yang dilakukan melalui rekening efek PT. Pusaka Utama Persada dan rekening efek investor di PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro melakukan perjanjian jual beli saham atas nama investor Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia, yang menginvestasikan sejumlah dana dengan jaminan sejumlah saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk. senilai dana investasi.

Bahwa saham yang dijadikan jaminan pada Perjanjian Gadai Saham antara investor atau nasabah dengan PT. Kresna Sekuritas yaitu saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk.

Bahwa produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah/investor menempatkan dana di PT. Kresna Sekuritas dengan imbal hasil 9%-12% per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan s.d. 6 (enam) bulan, yang dananya disetorkan ke PT. Kresna Cemerlang Abadi dan ke rekening PT. Citra Pusaka Nusantara dan mendantangani perjanjian dengan pihak PT. Kresna Cemerlang Abadi dan PT. Pusaka Utama Persada. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang. Kemudian PT. Kresna Sekuritas menggadaikan saham PT. Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) dan saham PT. Asuransi Mitra Kresa (ASMI) menunjuk pihak ketiga untuk mengikat perjanjian dengan nasabah atau investor yaitu PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur Sejahtera Lestari, PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa produk ”JBS” (Jual Beli Saham) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah menempatkan dana dalam produk investasi jual beli saham dengan imbal hasil sebesar 12% per tahun, dengan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, yang mana nasabah menyetorkan dana investasi ke rekening dana nasabah selanjutnya nasabah diarahkan untuk menandatangani perjanjian dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa. Selanjutnya nasabah diminta untuk melakukan top-up ke Rekening Dana Nasabah di PT. Kresna Sekuritas dimana kemudian dilakukan pengelolaan rekening efek oleh PT. Kresna Sekuritas berdasarkan Surat Kuasa untuk melaksanakan transaksi & penandatanganan dokumen. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang.

Bahwa sekitar tahun 2014, Saksi Theresia Limantoro yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi Saksi Johanes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia yang dulunya merupakah nasabah Theresia Limantoro di PT. Sinarmas MSIG untuk menawarkan investasi di PT. Kresna Sekuritas yang memiliki produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dengan iming-iming mendapatkan bagi hasil atau bunga yang sangat tinggi sekitar 12?n menguntungkan, serta bunga tersebut didapatkan oleh nasabah setiap bulannya.

Bahwa sekira awal tahun 2017, Saksi Tommy Wijaya yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi saksi Herman Hartanto, Hartawan Hartanto, Mo Ling Hartanto, Mo Fang Hartanto dan Mo Sien Hartanto yang berdomisili di Surabaya dengan maksud menawarkan produk investasi agar untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas, dengan iming-iming bunga sebesar 9% sampai dengan 12% pertahun, dan hasil investasinya di PT. Kresna Sekuritas akan bagus serta seluruh investasi-investasi yang telah dilakukan para investor terjamin akan dikembalikan oleh PT. Kresna Sekuritas dengan tepat waktu, namun para investor tidak dijelaskan sama sekali nama/bentuk/jenis/produk investasi yang ditawarkan oleh PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa sekitar tahun 2017, Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo yang merupakan agen dari PT. Kresna Sekuritas datang ke kantor Pt. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra yang berlamatkan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan dengan maksud menawarkan produk Investasi PT. Kresna Sekuritas yaitu Jual Beli saham kepada Saksi Darwo selaku Direktur PT. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra melalui Saksi Norsal untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas dalam produk investasi, dengan iming-iming dalam setiap bulannya akan memperoleh keuntungan sebesar 13% per tahun dari total dana yang diinvestasikan, sedangkan masa tempo ditentukan sendiri oleh nasabah pada saat perjanjian awal penempatan dana oleh nasabah.

Bahwa pihak PT. Kresna Sekuritas tidak pernah menjelaskan kepada Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia mengenai prospektus oleh perusahaan efek mengenai informasi-informasi tertulis berupa informasi mengenai pendirian Kresna Sekuritas, penawaran umum, komite investasi, tim pengelola investasi, laporan keuangan jenis produk/kegiatan dari Kantor Akuntan Publik, informasi mengenai Manajer Investasi PT. Kresna Sekuritas, pengalaman manajer investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi, profil bank kustodian, pengalaman bank kustodian, pihak yang terafliasi dengan bank kustodian, tujuan investasi, kebijakan investasi, pembatasan investasi, kebijakan pembagian hasil investasi, metode penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio PT. Kresna Sekuritas yang digunakan oleh Manajer Investasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), informasi perpajakan, manfaat bagi pemegang unit penyertaan, faktor-faktor resiko utama, alokasi biaya, imbalan jasa, hak hak pemegang unit penyertaan, pembubaran, likuidasi, pendapat akuntan tentang laporan keuangan, persyaratan dan tata cara pembelian unit penyertaan, persyaratan dan tata cara penjualan kembali (pelunasan) unit penyertaan, persyaratan dan tata cara pengalihan investasi, dan penyelesaian sengketa dari perusahaan dari PT. Kresna Graha Investama Tbk. Kode Saham KREN, PT. asuransi Kresna Mitra Tbk. (sekarang Bernama PT. Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. ) Kode saham ASMI PT. Kresna Sekuritas, PT. Pusaka Utama Persada, PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur sejahtera Lestari.

Bahwa kemudian Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto dan Saksi Mo Sien Hartanto tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Tommy Wijaya, sehingga melakukan transfer uang dengan prerincian sebagai berikut :

Bahwa Saksi Darwo tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo dengan perincian atas seluruh transfer uang yang telah dilakukan oleh Saksi Darwo sebesar Rp.65.000.000.000.

Bahwa total Investasi yang di setorkan oleh Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia di Group Kresna sebesar Rp.337.400.000.000,

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro selaku Direktur PT. Pusaka Utama Persada (PUP) sebagai Pihak Pertama melakukan perjanjian Gadai saham dengan Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Djunaudi: Dakwaan JPU Aneh, Perkara di Split Dengan Terdakwa Indah

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Ketintang Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/05/2024).

Perkara bermula Terdakwa Greddy Harnando warga Ketintang Wiyata 05/06 RT. 003 RW. 004 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Surabaya bersama Indah Catur Agustin (berkas terpisah) menjanjikan keuntungan 4 persen tiap bulannya terhadap korban Canggih Soliemin apabila mau berinvestasi besar ke perusahaannya PT Garda Tanatek Indonesia (PT GTI).

Namun dalam kenyataan, keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada korban tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan modal usaha yang ingin ditarik sebesar Rp 5,950 miliar tak diberikan dan hanya diberikan jaminan 7 lembar cek BCA KCP Klampis. Lebih apesnya lagi saat akan mencairkan cek tersebut, ditolak oleh pihak bank dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

BACA JUGA: Hakim Djoenadie Vonis Greddy Harnando 10 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 2 Unit Vespa

JPU Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

BACA JUGA: Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Sementara itu Pengacara terdakwa, Achmad Djunaidi atas dakwaan dari JPU, “Merasa aneh kenapa perkara ini di Split padahal sama dengan Indah, Kami juga tidak mengajukan eksepsi nanti keberatan-keberatan di Pledoi saja,” katanya. TOK

Elrian Wika Jual Mobil Avanza Putih Dengan BPKB Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Elrian Wika Perdana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan Mobil Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ seharga Rp.180 juta dengan memalsukan BPKBnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/05/2024).

Dalam dakwaan JPU Oki Mujiastuti mengatakan, bahwa berawal dari Terdakwa Erlian Wika Perdana memiliki hutang kepada Rp.90 juta, kemudian terdakwa mencoba mencarikan pinjaman dengan jaminan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Toyota New Anvansa di koperasi, namun tidak di ACC, kemudian terdakwa mengajukan pinjaman dengan Jaminan BPKB Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ di PT. BFI Finance Indonesia di Jalan Patimura No 14 Surabaya sebesar Rp. 100 juta.

BACA JUGA: CIMB Surabaya Terima Gadai BPKB, Dipersoalkan Nining

Masih kata JPU Oki bahwa, sembari menunggu proses pencairan pinjaman, terdakwa menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, kemudian mobil dibawa terdakwa Elrian dan digadaikan kepada Dwi Sudjarwo sebesar Rp 35 juta. Namun Dwi Sudjaarwo hanya memiliki uang Rp 30 juta , kemudian disepakati gadai mobil seharga Rp.30 juta, setelah uang diterima terdakwa dengan cara ditranfer ke rekeningnya, mobil, kunci dan STNK diberikan kepada Dwi Sudjarwo.

Selang satu minggu kemudian, terdakwa Elrian dihunungi PT BFI cabang Surabaya 2 , jika pengajuan kredit tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi Palsu dan keesokan hari untuk mengambil BPKB Palsu. Kemudian terdakwa Elrian menghubungi Dwi untuk menebus mobil Avansa, setelah itu terdakwa Elrian juga menghubungi Mufidah (masih Buron) untuk mencarikan orang untuk menambah gadai mobil Avanza, namun orang yang dibawah Mufidah terlalu ribet sehingga tidak terjadi.

Tiga hari kemudian Dwi menghubungi Terdakwa ada orang yang mau menaikan uang gadai mobil sebesar Rp 5 juta yakni Moch Yusman Muhaimin dengan cara ditarnfer ke rekening terdakwa Rp 3 juta dan sisanya diberikan secara tunai saat bertemu di deka pasar Menganti Gresik.

Dikarenakan terdakwa menghubungi mimta ditambah lagi uang gadai mobilnya, maka Moch Yusman berencana membeli mobil tersebut dan sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180 juta. Pembayaran di tranfer ke rekening terdakwa pertama Rp 75 juta, Rp 40 juta.

Selanjutnya Moch Yusman membuat kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180 juta dan dua hari kemudian Moch Yusman menghungi terdakwa kalau BPKB mobil Avanza ternyata palsu.

Selanjutnya Moch Yusman mendatangi Rumahnya di daerah Dukuh Kupang Surabaya, namun terdakwa kabur ke Jember di daerah Kecamatan Tangul dan nomer telepon sudah tidak bisa dihubungi.

Awal bulan Pebruari terdakwa Elrian kembali lagi ke rumah saudaranya di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 WIB terdakwa Elrian didatangi petugas Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian dibawa ke Polda Jatim.

BACA JUGA: Waduh, Satu Mobil 2 STNK

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :

Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.
Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.

Atas Perbuatan JPU mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 263 KUHP Ayat 1 KUHP. TOK

Pegawai UPT Kementrian Perikan dan Kelautan Ikut Berinvestasi dan Mengelolah Binisnya Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Ir. Dedik Mulyadi Pegawai UPT kementrian Perikanan. Untuk kerjasamanya adalah bagi hasil setiap panen 40% – 60% dan modalnya akan dikembali satu tahun.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan Dan Istrinya Diputus 30 Bulan

Ir. Dedik Mulya menjelaskan bahwa, kenal sama terdakwa saat berkerjasama pembudidayaan benih ikan kerapu di Situbondo. Pada bulan Agustus 2023, lalu dan ketemu sama Alviam sebanyak 3 kali.

“Saya sendiri memyetorkan modal pertama Rp 39 juta, ke dua Rp 17 juta dan saya juga sempat ikut mengelolah pembudidayaan tersebut.” Kata Alex dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, untuk keuntungan pertama tidak biaya operasional sama dengan hasil sama, kemudian pereode ke dua rugi dan ketiga saya sudah tidak boleh masuk dan sudah tidak dipakai lagi.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan bentuk kerja samanya secara pribadi atau dengan perusahaan.

Alex menjelaskan kerjasamanya secara pribadi dengan Alvian yang merupakan pemilik dari Garuda Laut istilahnya. Namun saya tidak tahu Garuda Laut itu nama perusahaan atau apa cuma sebutan.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, karena di Situbodo kalau kerjasama itu sifatnya kekeluargaan. Untuk izin saya tidak mengecek,” saut saksi.

Sementara penasehat hukum terdakwa menayakan terkait teknis pembudidayaan ikan kerapu.

Alex menjelaskan bahwa, pertama kita beli telur atau bibit ikan seharga Rp 10 perekornya dan untuk biaya perawatan sekitar Rp 32 juta serta untuk panennya selama 45 hari himgga 2 bulan.

“Selain itu ada juga, biaya uji ekpor sekitar Rp 350 juta,” katanya.

Atas keterangan saksi tidak seberapa mengerti sehingga Majelis Hakim memberikan saran untuk dimasukan pada saat pembelaan aja.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa saksi ERNIE TRI YULIATI sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO dan terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO, saksi ERNIE TRI YULIATI mengalami kerugian sebesar + Rp 2,5 Milar dan dakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. TOK

Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang, Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, SE mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho, kerana terbukti melakukan penggelapan dengan Jabatan mengakibatkan PT. BTPN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Samsu Jusnan Efendi Banu mengatakan bahwa terdakwa Winarti terbukti bersama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Winarti dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Samsu di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2024) kemarin.

BACA JUGA: Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa berawal dari Terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan selaku Pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank, namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sekira tanggal 12 April 2023 Terdakwa ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 (dua) hari tersebut tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro digantikan sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri;

Sebelum proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, Terdakwa terlebih dahulu membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, padahal pada tanggal tersebut tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.

Bahwa tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023.

Bahwa sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja, tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja. Namun Terdakwa justru menggunakan tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat tiket lain yaitu tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.Cara Terdakwa membuat tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 adalah terlebih dahulu Terdakwa meneruskan (forward) email pengaduan sebelumnya (tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023) ke email Terdakwa, kemudian isi email tersebut Terdakwa ubah/edit yang semula tertanggal 14 Maret 2023 diubah menjadi tanggal 12 April 2023 dan mengubah deskripsi report/laporan gangguannya. Selanjutnya Terdakwa mencetak email yang telah diubah/diedit tersebut dengan maksud untuk ditunjukkan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri saat proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM sementara (PJS) di BTPN KCP Kedungdoro dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Nesya Larasati Prida Putri.

Bahwa pada saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari Terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp.2.012.904.400,- (dua miliar dua belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah), tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu. Terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri bertanya kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” sambil menunjukkan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”.

BACA JUGA: Pegawai Bank BSI Surabaya Tak Setorkan Dana Usaha Muhammdiyah Senilia Rp 3,7 Miliar

Bahwa ketidaksesuaian fisik uang yang ada pada brankas dengan sistem FES tersebut terjadi sampai tanggal 14 April 2023 saat saksi Nesya Larasati Prida Putri menyerahkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada Terdakwa. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri melaporkan kepada saksi Bangkit Khrisnanta selaku Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1 Bank BTPN Kantor Cabang Surabaya.

Sekira tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB, Terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp.1.999.628.000, dengan rincian sejumlah Rp.160.728.000, dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp.1.838.900.000.

Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memakai Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro tersebut sebagai bukti ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro. Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp.58.900.000 dan uang sejumlah Rp.160.728.000 dipegang oleh kasir, sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan PT. BTPN. Tbk (Bank BTPN) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.780.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. TOK

Alvian Gasak Uang Ernie Rp 2,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Tri Yulianti.

Ernie Yulianti mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Dian Setyo adalah teman masa kecilnya, memperkenalkan suaminya Alvian yang sebagai petani Ikan Kerapu dan
sedang membutuhkan modal usaha dengan pembagian keuntungan yang sangat menjanjikan tetapi dengan resiko yang kecil. Bahwa keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal adalah sebesar 9 % modal yang diberikan setiap kali siklus panen dalam jangka waktu 90 hari.

“Kerana tertarik, kemudian menyetorkan dananya sebesar Rp 2,5 Miliar secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Alivian,” kata Ernie.

Masih kata Ernie bahwa, kalau dana Rp500 juta dari uang Rp2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan. Erni memang telah mengajak Johan untuk ikut join di bisnis itu. Karena ada masalah, akhirnya Erni menalangi pengembalian dana itu.

Erni juga mengaku bahwa di luar urusan kerjasama budidaya ikan kerapu, Dian juga memiliki utang. Nilainya sebesar Rp1,2 miliar. Utang tersebut sampai sekarang belum terbayar.

“Saya bisa percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa. TOK

Sopir PT Karya Mulia Transindo Kelabui Perusahan Dituntut 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sopir PT. Karya Mulia Transindo, Yusuf Bin Suhari dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya kerena tebukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 29 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Riny NT mengatakan bahwa, pada intinya terdakw Yusuf Bin Suhari terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Riny NT di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (07/05/2024).

BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Nurhayati menyebutkan bahwa, terdakwa YUSUF Bin SUHARI sejak bulan oktober tahun 2023, bekerja di PT. Karya Mulia Transindo yang beralamat di Jl. Kalikepiting No.159 Surabaya dimana terdakwa bertugas sebagai sopir yang oleh perusahannya terdakwa diberikan gaji dengan sistem Borongan. Kasus ini berawal, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi Eri Subandono Prawiro yang memberitahukan bahwa ban yang dalam kondisi masih baru yang terpasang pada truk yang dibawa oleh terdakwa telah ditukar tambahkan dengan ban bekas dimana terdakwa beralasan butuh uang sehingga saksi saksi Eri Subandono Prawiro memerintahkan karyawan staf Gudang untuk melakukan pengecekan pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo yang dibawa oleh terdakwa tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut.

Sedangkan Ban truk bawaan dari truk yang dikemudikan terdakwa, di tukar dengan Ban berbagai merk dengan kondisi yang sudah aus atau kembung atau yang sudah tidak layak jalan, diantaranya: 3 buah Ban Truk merk Bridgestone ukuran 1100 nomor seri D2A2A2947, D0E3A1813; D2N4A1578, satu buah Ban truk merk Chengshan ukuran 1100 nomor seri CSP20, satu buah Ban truk merk Apollo XT7 ukuran 1100, satu buah Ban truk merk Tiron 400 ukuran 1100 dan satu buah Ban truk merk Giti ukuran 1100 nomor seri T1219-0249.

Bahwa terdakwa telah menjual beberapa dari Ban pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo tersebut pada tukang tambal Ban di daerah Semarang dimana satu buah ban seharga Rp. 1.500.000, 2 buah Ban terdakwa jual di Tuban seharga Rp. 2.500.000, 4 buah ban terdakwa jual di daerah Tuban dengan harga Rp. 1.200.000,- sampai dengan Rp. 1.300.000, uang hasil penjualan Ban tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa pribadi;

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Mulia Transindo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK

Aniaya Pacarnya, Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, kerana terbukti bersalah melakukan Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/04/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU R. Ocky Selo Handoko mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Erwin Kurnia Bin Ir. Sumtro terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Grance sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun,”kata JPU R. Ocky di ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA:
Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari Comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Agus Darmawan Kembali Diadali Kasus Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Darmawan bin Mariarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dipimpin ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Ariawan dan Novian Eko Satria Wibowo.

Novia Eko mengatakan bahwa, berawal pada hari Jumat, 05 Januari 2024, kita mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian kita tindak lanjuti, kemudian terdakwa ditangkap saat di Jalan Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan sabu seberat 0,32 gram. Kemudian kita lanjutakan penggeledahan di rumahnya di daerah Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya.

Ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana terdakwa ditangakap tersebut. Apakah terdakwa itu TO atau DPO.

“Penangkapan terdakwa dari hasil pengembangan,” kata saksi Penangkap di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (29/04/2024).

BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Masih kata saksi bahwa, terdakwa mendapatakan sabu dari Mario (DPO) dan dari pengakuan terdakwa sudah dua kali.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahmya. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Saat JPU Diah Ratri menunjukan barang bukti sabu, dan timbangan elektrik. Untuk timbangan ini untuk sabu dan apakah sabu dijual lagi atau bagimana. Serta apakah terdakwa pernah dihukum.

Agus menjelaskan bahwa, selain dijual kembali, sabu juga dipakai sendiri. Dan pernah dihukum perkara narkotika.

“Saya baru keluar penjara dalam perkara Narkotika.” Kata terdakwa Agus melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Ds Kedensari Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh yakni saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi NOVIAN EKO SATRIA WIBOWO,SH yang merupakan anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 Gram beserta pembungkusnya dan 1 unit HP merk Nokia warna biru dengan sim card di genggaman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa AGUS DARMAWAN BIN MARDIARTA menghubungi Sdr. Mario untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1Gram,yang nanti akan diantar oleh Mario ke rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB. Mario datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram.kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 950.000 kepada Mario. setelah menerima 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram dari Sdr.Mario terdakwa membagi narkotika Janis sabu tersebut menjadi poket kecil sebanyak 5 poket narkotika jenis sabu, yang nantinya tedakwa jual dengan harga 3 Poket sebesar Rp 200.000 dan 2 Poket sebesar Rp 300.000 selanjutnya terdakwa simpan di rumah terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK