Ridi Andrean Tabrak Mobil BPBD dan 3 Petugas Satpol PP Disidangkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tabrak Tiga petugas Satpol PP Kota Surabaya dan Mobil dinas BPBD, Ridi Andrean bin Djamil diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan luka-luka pada orang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidangkan kali ini, JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi Muzaki selaku Driver Mobil BPBD, Choirul Anam dan Sri Indra Mulyo anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Muzaki mengatakan bahwa, saat itu ada kegiatan penyekatan di jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya, mobil BPBD ditabrak motor ninja dan saat keluar sudah terlihat 2 orang petugas Satpol PP yang menjadi korban.

“Terlihat korban mengalami luka-luka, namun yang paling parah Sri.” Kata Muzaki. Selasa (16/07/2024).

Lanjut Choirul Anam menjelaskan, Kejadian itu malam, mau selesai penyekatan lalu, ditabrak oleh motor Ninja. Motor Ninja itu menerobos penyekatan jalan.

“Kalau saya luka pada bagian kepala dan pihak keluarga memberikan santuan sebesar Rp 1 juta dan secara pribadi saya sudah memaafkan,” katanya.

Sementara Sri Indah Mulyo mengatakan bahwa, akibat kejadian ini, saya sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 bulan dsn tidak dapat berkerja hingga 5 bulan lamanya.

“Untuk kopensasi dari keluarga, tidak ada. Namun hanya membelikan susu,” katanya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui kesalahannya dan memita maaf kepada korban.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, berawal terdakwa Ridi Andrean, mengendari Motor Kawasaki Ninja 250 Nopol L-46773 MF, warna putih, pada hari Sabtu, 04 Maret 2023 sekira pukul 02.23 WIB, melintas di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya dengan kecepatan 90 KM/jam.

Bahwa terdakwa selessi mengahdiri acara perkumpulan pengendara motor di daerah Sidoarjo, karena mengantuk dan juga pengaruh alkohol sehingga mengganggu konsentrasi saat mengemudi, terdakwa tidak mengatahui ada penutupan jalan di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya, dimana terdakwa tetap melaju sehingga terdakwa menabrak mobli dinas BPBD) kota Surabaya jenis Mitsubishi Strada dengan No Pol :B944-CP mengenai bagian belakang samping mobil sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 terpental menabrak 3 orang yaitu saksi Choirul Anam, M. Arif dan Sri Indra Mulyono mengalami luka-luka.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

Direktur PT GTI, Indah Catur Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Direktur PT. Garuda Tamatek Indonesia (GTI) Indah Catur Agustin dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Canggih Soliemin Rp 4.825.000.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam uraian pembuktian dakwaan sebelumnya terdakwa dianggap bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP dan telah terpenuhi unsur merugikan orang lain oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin telah terbukti bersalah melakukan melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Tindak
Pidana Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,”kata JPU Agus Budiarto, Selasa (16/07/2024) saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan berbelit-belit.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, ” kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” saut penasehat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Teguh Wibisono mengatakan tuntutan hari ini tidak masuk akal kita tahu kemarin dari perkaranya Greddy Harnando dituntut 3 tahun, Masa dengan klien kami 3 tahun juga. Terus menyatakan bahwa Canggih Soelimin ini rugi dari mana pembuktian material menunjukkan bahwa canggih sudah untung.

Kedua bukti bahwa meyakinkan canggih untuk menyampaikan RAB Terdakwa tidak pernah ketemu sama canggih selama ini yang ketemu dengan canggih adalah Greddy sendiri.

“Meskipun Terdakwa sebagai direktur tidak pernah bertemu tidak pernah meyakinkan dan tidak pernah menggunakan untuk meminta Canggih Soelimin berinvestasi kepada perusahaannya, Menurut saya tuntutan jaksa tidak masuk akal,” pungkasnya. TOK

Ada Perbedaan Nominal kerugaian Versi PT.Emitraco Transportasi Mandiri dengan Terdakwa Yulius

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tipu gelap yang membelit Terdakwa Yulius Kurniawan warga Rungkut Asri Tengah Surabaya, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhr di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/07/2024).

Dalam keterangan terdakwa Yulius pada intinya membenarkan dari BAP, namun terkait kerugian itu tidak benar, berdasarkan hitungan saya, Sebenarnya kerugian Rp.297.500. Kalau totalnya sekitar Rp 135 jutaan setelah dipotong Rp.157 juta itu.

sontak Majelis Hakim mempertanyakan terkait BAP ini apakah ini benar atau saksi ditekan. ” tidak Yang Mulia, BAP itu benar, Cuma saat itu sudah saya jeleskan sama Penyidik Polda Jatim terkait jumlah kerugian dan saya juga mengakui kalau uang perusahan dipakai untuk kepetingan pribadi, antara lain untuk pembayaran operasi mata, pembayaran pinjaman online.” Kata terdakwa.

Disingung terkait kenapa terdakwa menberikan rekening pribadi kepada castamer dan apakah perusahaan mengetahui atau sudah mendapatkan izin?. ” mengenai mengunakan rekening tidak sepengetahuan dari perusahaan.” jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan berkerja sebagai marketing sejak tanggal 1 Oktober 2019 di PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya, yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut, dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019. Dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

1.PT. Sinergi Sinar Mentari;
2.PT. Lawangmas;
3.PT. Maju Jaya;
4.PT. Lentera Abadi;
5.CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut.

“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645 dan atas perbuatannya didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” kata JPU Yulistiono. TOK

Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan Terdakwa Greddy Harnando Divonis 2,5 Tahun

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Greddy Harnando digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya dengan agenda Putusan.

“Ketua Majelis Hakim Antyo Harry susetyo dalam putusannya terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap CS selain itu terdakwa juga menjanjikan dana keuntungan 4 persen terhadap korban, pada akhirnya korban merasa tertarik begitu terdakwa mengaku kalau beliau (terdakwa) selaku Komisaris di PT Garda Tamatek Indonesia (GTI).

Selain itu terdakwa juga mengaku bekerja sama dengan Kingkoil, Untuk meyakinkan korban terdakwa mengenalkan Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin. Selain itu terdakwa juga mengatakan kalau bisnisnya juga bekerjasama dengan Kingkoil, Korban akhirnya lebih percaya.

Sebelum membacakan putusan, Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum (residivis)

Adanya kerjasama yang erat antara terdakwa Greedy dan terdakwa Indah, serta adanya kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana antara terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin merupakan pertimbangan hukum majelis hakim yang sangat mendasar dalam perkara ini.

“Mengadili terhadap terdakwa secara sah melakukan tindakan penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP sesuai dakwaan jaksa sebelumnya, oleh karena itu terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan,” ucap Hakim, Kamis (11/07/2024)

Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan jaksa untuk upaya banding atau pikir-pikir. Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, kompak mengatakan akan pikir-pikir,” pikir-pikir yang mulia,”katanya.

Seusai sidang kuasa korban, M. Hakim Yunisar D, SH, menyatakan, saya menghormati putusan majelis hakim dan putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban, “pungkasnya.

Sebelumnya, korban penipuan di depan persidangan menyampaikan awal mula menginvestasikan uangnya kepada terdakwa Greddy Harnando ke PT Garda Tamatek Indonesia.

Untuk memuluskan aksinya, diawal investasi korban menerima bagi hasil dari PT GTI sebesar 4 persen. Tapi korban mulai ragu-ragu setelah pada 2021 dia mendengar diluar banyak investor lain yang komplain akibat telat bayar bagi hasil dan pengembalian modal dari PT GTI.

“Saya mencoba menarik uang saya, tapi modal pokok saya belum dikembalikan. Setelah heboh, saya berusaha menarik investasi saya tapi tidak diberikan. Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin hanya janji-janji manis saja dengan berbagai macam alasan,” ucap korban.

Sisi lain dalam persidangan, saksi korban mengaku juga mengenal dan pernah bertemu di awal & beberapa kali dengan terdakwa Indah Catur Agustin, Direktur PT. GTI.

“Ibu Indah bilang ke saya akan bertanggung jawab,” kata saksi korban.

Kebohongan yang dilakukan terdakwa Greddy Harnando dan terdakwa Indah Catur Agustin terbongkar setelah korban melakukan cross cek ke King Koil dan dijawab secara tertulis oleh lawyer King Koil yang menyatakan tidak pernah bekerjasama dan melakukan hubungan apapun dengan PT GTI.

Setelah vonis dibacakan saksi korban berharap “semoga Terdakwa Indah Catur Agustin yang menjabat sebagai Direktur PT. GTI juga dihukum berat atau setidak – tidaknya sama dengan Greddy Harnando. Karena peran Indah Catur juga sama dengan Greddy Harnando” Kejahatan ini bener2 terstruktur & terencana. Serta korban sangat banyak. Sebagian sudah melaporkan di Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. TOK

Tampung Uang Hasil Kejahatan, 3 Terdakwa di Sidangkan

Surabaya, Timurpos- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar sidang kasus sindikat penipuan antar negara. Modusnya melalui telepon pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum menghubungi korban dan menyampaikan bahwa rekeningnya ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.

Untuk mengatasi hal tersebut, korban diminta pelaku sejumlah informasi pribadi seperti nomor rekening dan lainnya untuk mengamankan uangnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Roben Tjung Jon Kong, Siti Meriyanah Binti Kinako dan Oktalia Laurens. Sedangkan STB sebagai korban. Ketiga terdakwa telah ditangkap di Jakarta dan dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348 KUHP.

Pagi itu Selasa 12 Desember 2023 pukul 08.00 WiB STB mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal mengaku Petugas dari Kantor Pos Palembang bernama Putri Maharani.

Penelepon memberitahu ada data pribadi STB yang disalahgunakan, dan STB diminta melapor ke Hotline Kepolisian dan Hotline Kejaksaan dengan kalimat yang didikte si penelepon.

“Korban STB ini digiring oleh si penelepon seolah-olah sebagai kaki tangan tersangka kejahatan yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Jaksa Hajita membacakan surat dakwaannya.

Penelepon juga minta agar STB menghubungi Hotline Polda Sumatra Selatan di nomor 085691444077 dan melakukan video call.

Saat menerima video call dari STB terlihat jaringan sindikat itu menggunakan baju dinas Polri beserta atributnya dan menginformasikan bahwa rekening pribadi STB dan tiga rekening perusahaan STB yaitu CV. DY, CV. TSM dan CV. GMS akan dibekukan.

Namun kata si penelepon dari Hotline Polda Sumatra Selatan, STB diberikan jalan keluar apabila ingin mengamankan uangnya dapat menghubungi Ibu Yuliana dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

“Ibu Yuliana memberi cara uang yang ada dari rekening pribadi STB dan uang dari rekening perusahaan di pindahkan ke Rekening penampungan sementara PPATK untuk diamankan dan 3 hari kemudian berjanji akan dikembalikan,” papar Jaksa Hajita.

Tergerak mengikuti cara dan instruksi dari Yuliana, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, STB pun melakukan sebanyak 74 kali pemindahan uang dari rekening pribadinya sendiri dan dari tiga rekening perusahaannya secara transfer ke sejumlah nama yang sudah di tentukan oleh Yuliana.

Contoh, dari rekening BCA STB ke Rekening penampungan Bank Mandiri Inaspadila Rp.500 juta. Dari rekening BRI STB ke Rekening penampungan BRI Rachmat Subandi Rp.94 Juta. Dari rekening BRI CV. DY ke Rekening penampungan CIMB NIAGA atasnama Heni Puspitasari Rp.500 juta.

Dari rekening BANK OCBC STB ke BRI atasnama Rachmad Subandi Rp.197 juta. Dari rekening BANK BCA atasnama CV GMS ke CIMB NIAGA Zul Fikri Amin Rp.250 juta. Dari rekening BANK BRI STB ke Rekening BRI atasnama Q Rachmad Subandi Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atasnama CV GMS ke rekening penerima CIMB NIAGA atasnama Zul Fikri Amin Rp.250 Juta.

Ada juga dari rekening BANK BCA atas nama CV GMS ke rekening penerima penampungan CIMB NIAGA atas nama Heni Puspitasari Rp.250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV TSM kerekening penerima penampungan BANK DBS atas nama WINDY Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV. DY rekening penerima penampungan BCA atas nama Nia Kartika Dewi Rp.250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV.GMS ke rekening penerima penampungan BANK BCA atas nama Sulaeman Musa Rp.300 juta.

“Tercatat ada 74 kali pemindahan uang secara transfer ke Rekening penampungan yang dilakukan korban,” lanjut Jaksa Hajita.

Celakanya semuanya itu hanyalah tipuan belaka. Setelah STB memindahkan dananya, terdakwa Roben Tjung Jon Kong menerima perintah di group telegram “LP1002 BCA” dari akun telegram “jinrenjiu” untuk memberikan akun Bank BCA fiktif dan terdakwa Siti Meriyanah dengan id telegram “LinkP Tuesday” memberikan template BCA dengan Rekening atas nama Sulaiman Musa yang masih aktif kepada group telegram “LP1002 BCA” atau ditunjukan kepada “jinrenjiu”.

“Kemudian “jinrenjiu” langsung memberikan bukti screenshot transfer beserta Vidio Call yang berhasil melakukan penipuan kepada korban. Selanjutnya terdakwa Siti Meriyanah dan terdakwa Oktalia Laurens melaiui mybca menukarkan pemindahan uang STB kedalam bentuk USDT di Ewallet Binance secara bergantian,” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum STB, Yafet Kurniawan mengatakan transfer yang dilakukan oleh klienya terjadi dari pagi hingga pukul 9 malam. Rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari.

“Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar,” tutur Yafet.

Malam harinya, STB melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang.

“Uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi crypto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan crypto,” lanjutnya.

Yafet berharap pelaku utama segera ditangkap dan terbongkar skema kejahatan online sampai ke akar-akarnya. TOK

Kebacut, Terdakwa Belanjakan Upal di Warung Dekat Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa In’amul Hasan Abdullah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Faizal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Suparlan menghadirkan Andreas Ahli yang mengidentifikasi Uang Palsu.

Andreas menjelaskan bahwa, pada intinya untuk membedakan uang asli dan uang palsu bisa melalui 3 D (Dilihat, Diterawan dan Diraba) selain itu juga ada alatnya laser. “Iya ada alatnya seperti laser,” katanya.

Kemudian Majelis Hakim memangil JPU dan Saksi untuk membedakan uang asli dan uang palsu.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya telah mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan 10 lembar uang palsu di warung-warung dekat rumah. “Sudah diedarkan sebanyak 10 lembar,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, sebelumnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa In’amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari account Facebook an. Iswanto Wahyudi yang melakukan pemesanan melalui Whatsapp senilai Rp. 400 ribu yang terdiri dari 2 lembar pecahan 100 ribu dan 4 lembar pecahan 50 ribu dengan harga sebesar Rp. 100 ribu dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA An. Rangga Pranata sedangkan uang palsu melalui dikirimkan melalui pengiriman J&T di Jl. Manyar Rejo VI No. 03 Surabaya, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa In’Amun melakukan pemesanan kembali melalui Whatsapp pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan disepakati harga sebesar Rp. 1.250.000.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagauimana tersebut diatas saksi Sisweanto dan saksi Taufan Budi S. yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Terdakwa melakukan penangkapan dan dilakukan penggedahan ditemukan ditemukan 29 lembar uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2022 yang terdiri dari 29 lembar uang yang diduga tidak asli atau palsu, satu ATM BCA, uang tunai asli sebesar Rp 76.ribu hasil kembalian uang palsu yang dibelanjakan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa yang berada disaku celana belakang dan 1 HP Redmi 11 warna Biru yang ditemukan ditangan kanan

Berdasarkan Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 26/3/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- tahun edisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. TOK

Waduh, JPU Terapkan Pasal 170 KUHP, Namun Terdakwanya Hanya Satu Orang

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizkya Tri Putra Angkasa, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat berunjukrasa di Jalan Ahmad Yani akhir tahun lalu.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, aksi unjukrasa yang diikuti Rizkya sempat memacetkan jalan tersebut. Abdul Muid Lagi, anggota Satpol PP Surabaya meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara. Namun, Rizkya merasa Muid menegur para pengunjukrasa dengan nada membentak.

Rizkya yang tidak terima dengan perkataan Muid lantas memukul kepala dan menendang anggota Satpol PP tersebut. Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain berusaha menyelamatkan Muid dengan menarik lengan tangan rekannya tersebut. Namun, Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak. “Berselang 10 menit, Abdul Muid dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD dokter Soewandhie,” ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.

Keberatan dengan dakwaan jaksa, tim pengacara Rizkya mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

Pengacara Rizkya, Habibus Salihin mengatakan, jaksa mendakwa Rizkya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurut dia, seharusnya pelakunya lebih dari satu orang, tetapi yang diadili hanya Rizkya saja.

“kami menilai dakwaan JPU Kabur,” katanya selepas sidang di PN Surabaya. Senin (10/07/2024).

Selain itu, Rizkya tidak pernah memukul atau menendang korban. Melainkan hanya mendorong saja. Sebab, ketika itu situasi unjukrasa memanas dan diperkeruh dengan perbuatan korban yang mengeluarkan kata-kata bernada mengolok-olok.

“Ada peran korban bisa membuat orang marah, emosi. Apalagi dalam kondisi panas, korban mengolok-olok sehingga memancing emosi terdawa,” ujar Habibus. TOK

Andy Layarta Mencabut BAB di Kepolisian Terkait Free Rp 170 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sofiyan Direktur PT. Gema Tata Sejahtera diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Dody Jono Saputra sekitar Rp 1,4 miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Dilla menghadirkan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang.

Saksi Andy mengatakan bahwa, saat itu Dody meminta tolong untuk membukan Pajak, Angka Pengenal Impor (API) dan mencarikan Importir yang bisa mendatangkan barang dari cina. Kemudian atas informasi dari Steve ada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Dan saya mendapatkan free sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Disingung apakah perkerjaan saksi dan apa hubungan saksi dengan kedua PT tersebut, ” Saya biasanya jual bahan bangunan khususnya marmer dan granit, namun untuk Kedua PT tersebut saya tidak mengenal, itu info dari Stave.” Kelit saksi Andy dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari JPU, terkait free yang didapatkan saksi sekitar Rp 170 juta berdasarkan BAB di kepolisian? ” itu tidak benar,” saut saksi Andy.

Ia menambahkan bahwa, saya cuma mendapatkan free dari pengiriman 4 kontainer dari PT. Gama Tata Sejaterah dan satu Kontainer dari PT. Federal Mitra Solusi.

Bagaimana Saksi mendapatakan Faktur dan NPWB, PT tersebut.” Saya mendapatkan dari Kurir, cuma tidak ada alamat pengirim cuma ada tulisnya TO Andy.” Ujarnya.

Sontak Majelis Hakim menanyakan siapa Steve ini siapa dan dimana sekarang? ” Saya cuma tahu nomer telponnya dan tidak tahu kantornya,” saut Andy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa Terdakwa SOFIYAN bin alm MUCHLAS bersama-sama dengan sdr JASWADI als ADI (DPO), pada sekira bulan Januari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di PT. Gema Tata Sejahtera yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45 RT.017 RW.006 Kelurahan Rawabunga Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur

Bahwa bermula sekira tahun 2016, saksi Dody Jono Saputro mengalami kesulitan terkait dengan perijinan untuk mendatangkan barang dari luar negeri, di mana saksi Dody Jono Saputro kemudian bertemu dengan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang. Atas pertemuan tersebut, saksi Andy Layarta menawarkan kerjasama kepada saksi Dody Jono Saputro yang merupakan Direktur PT. Trimanunggal Mandiri Tama yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo Nomor 31 Blok B-12 Surabaya yang bergerak di bidang perdagangan alat teknik (pertukangan).

Kerjasama yang ditawarkan oleh saksi Andy Layarta yaitu jasa forwarding berupa mendatangkan barang dari luar negeri yang sudah memiliki ijin impor dan bisa membuka invoice serta faktur pajak. Saksi Andy Layarta menawarkan dapat membantu mendatangkan barang dari luar negeri dengan menyatakan mempunyai perusahaan jasa forwarding yaitu PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi kepada saksi Dody Jono Saputro. Atas penawaran tersebut, saksi Dody Jono Saputro menjadi tertarik sehingga terdapat permintaan dari Saksi Andy Layarta yaitu fee secara pribadi sebesar Rp.40 juta untuk container 40 feet dan fee sebesar Rp.30 juta untuk container 30 feet dan saksi Andy Layarta juga meminta tambahan keuntungan pribadi antara 3% sampai dengan 5% harga barang yang sudah disepakati.

Bahwa mekanisme dari kerjasama mendatangkan barang dari luar negeri tersebut dimulai ketika saksi Dody Jono Saputro telah membuat daftar barang yang akan didatangkan dari luar negeri, selanjutnya daftar barang tersebut diberikan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi melalui saksi Andy Layarta. Saksi Andy Layarta selanjutnya melakukan komunikasi dengan supplier barang yang berada di China sesuai dengan daftar barang yang dipesan oleh saksi Dody Jono Saputro. Saksi Andy Layarta selanjutnya mengirimkan melalui email semua daftar pesanan tersebut kepada sdr. Steve untuk diteruskan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Atas pesanan yang akan didatangkan dari China tersebut, saksi Andy Layarta meminta kepada saksi Dody Jono Saputro untuk langsung melakukan pembayaran harga barang beserta nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera.

Bahwa dalam kurun waktu periode 2016 hingga 2017, saksi Dody Jono Saputro melakukan transaksi dengan PT. Gema Tata Sejahtera, Nilai barang sebelum PPN Rp. 1.212.588.558
Bahwa sejak tahun 2016, terdakwa merupakan Direktur dari PT. Gema Tata Sejahtera yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang dari luar negeri berdasarkan permintaan dari sdr Jaswadi als Adi. Sdr Jaswadi als Adi memberikan gaji sebesar Rp.7 juta per 3 bulan.

Atas seluruh proses pendirian perusahaan dan pengangkatan terdakwa sebagai Direktur diurus oleh sdr. Jaswadi. Terdakwa dalam proses pengangkatan sebagai Direktur hanya menyiapkan berkas administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan pasphoto ukuran 4×6. Selanjutnya, pada bulan April 2016, terdakwa dihubungi oleh sdr. Jaswadi untuk kepengurusan ke Notaris dan tanda tangan peralihan dari direktur lama kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.500 ribu. Pada bulan Juli 2016, terdakwa dan sdr. Jaswadi bersama-sama pergi ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk konfirmasi perubahan data penanggung jawab rekening atas nama PT. Gema Tata Sejahtera dengan menyerahkan bukti peralihan akta pendirian yang sudah disiapkan oleh sdr. Jaswadi, yang kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.200 ribu.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, terdakwa bertemu dengan sdr. Jaswadi di rumah yang beralamat di Jalan Garuda IV Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok dengan tujuan sdr. Jaswadi menyerahkan berkas berupa invoice, legalitas perusahaan, buku tabungan dan kartu ATM atas nama PT. Gema Tata Sejahtera untuk selanjutnya terdakwa dengan diarahkan oleh sdr. Jaswadi mengisi form transfer seperti nama PT, tujuan PT yang akan dilakukan transfer, nomor NPWP perusahaan, nominal transfer, dan tanda tangan saya sebagai Direktur. Selanjutnya, ketika selesai mengisi saya menuju ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk melakukan transfer uang dan setelah berhasil terdakwa kembali menemui sdr. Jaswadi dengan menyerahkan bukti transfer dan seluruh berkas yang sebelumnya telah diberikan. Atas transaksi tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.300 ribu. Adapun tugas terdakwa sebagai Direktur sebatas pada pengurusan transaksi keuangan perusahaan baik keuangan di luar negeri maupun transaksi lainnya.

Bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, terdakwa sudah melakukan pentransferan uang ke luar negeri kurang lebih sebanyak 50 transaksi dengan rincian dilakukan transfer uang satu kali setiap minggu. Atas kerjasama antara PT. Gema Tata Sejahtera dan saksi Dody Jono Saputro terjadi melalui saksi Andy Layarta dan sdr. Jaswadi, di mana sdr. Jaswadi memberikan arahan kepada terdakwa untuk melakukan transfer uang ke sejumlah perusahaan di China, atas seluruh pengurusan transaksi keuangan tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.70 juta yang dikirim melalui rekening BRI. Namun, pada sekira bulan Mei 2018, sdr. Jaswadi datang menemui terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pelita Nomor 41 RT.02 RW.03 Limo Depok Jawa Barat untuk menyuruh terdakwa pergi, sembunyi dan menghilang serta membuang nomor telepon 082114449616 yang selama ini digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Jaswadi.

Bahwa pada tahun 2019, saksi Dody Jono Saputro didatangi oleh Dirjen Pajak atas dugaan pajak fiktif berupa faktur PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 sebesar Rp.499.824.624 yang digugurkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, saksi Dody Jono Saputro harus melakukan proses “pengungkapan ketidakbenaran PPN” dan diwajibkan membayar kembali PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 beserta denda 150%, bunga dan perbaikan laporan keuangan pajak PT. Trimanunggal Mandiri Tama dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.1.412.227.050.

Sehingga, saksi Dody Jono Saputro membayar kembali sebesar tagihan yaitu Rp.1.412.227.050, ke Dirjen Pajak. Atas tagihan PPN sebesar Rp.121.258.855 sudah dibayar oleh saksi Dody Jono Saputro kepada PT. Gema Tata Sejahtera sebagaimana permintaan dari saksi Andy Layarta untuk langsung mentransfer pembelian barang dan nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera yang dikuasai oleh terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dody Jono Saputro mengalami kerugian sebesar Rp.1.412.227.050 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Diduga Gelembungkan Tagihan, Bank BCA Digugat PMH

Surabaya, Timurpos.co.id – Bank BCA Cabang Galaxy Surabaya dan Bank BCA Cabang Sidoarjo digugat Perbutan Melawan Hukum (PMH) oleh Ishar yang merupakan nasabah Bank BCA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/07/2024).

Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, SH, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo merupakan Kuasa Hukum Pengugat menjelaskan bahwa, terkait wilayah hukum, kami sudah bantah eksepsi dari tergugat, karena Bank BCA Cabang Galaksi Mall Surabaya, untuk surat-menyurat di Surabaya, namun untuk klausulnya ada Sidoarjo, itu bukan patokan kita,

“Sudah jelas, Gugatkan kita Bank BCA Surabaya dan Sidoarjo. Kuasanya dari Surabaya, tapi domisili TTD di Galaksi, maka dari itu. Kita gugat di PN Surabaya.” Kata Andri Ermawan selapas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa selain itu untuk para pihaknya juga banyak di Surabaya. Sementara itu di PN Sidoarjo kami mengajukan gugatan perlawaan eksekusi lelang verzet. Intinya perkara di PN Surabaya adalah PMH oleh BCA karane, adanya selisih jumlah tangihan yang disampaikan oleh OJK tidak sama dengan yang ditangihkan oleh Pihak Bank BCA.

“Bank BCA melaporkan ke OJK tagihannya sebesar Rp 250 jutaan, sementara Bank BCA pada Klien kami menyapaikan tangihannya sebesar Rp 750 jutaan. Nantinya saat masuk ke Pokok perkara akan ajukan bukti-bukti adanya seliisih tagihan.” Tambah Andry.

Masih kata Andry bahwa, bukannya klien kami tidak mau membayar tagihan, disebabkan adanya selisih yang banyak. Jadi kami berharap Majelis Hakim tahu duduk permasalahnya.

Terpisah Kuasa Hukum Bank BCA saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan selisih jumlah tangihan, engan untuk berkomentar.” Maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan.” Sautnya. TOK

Andi Uci Digulung Tim Satgas Siri

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Terdakwa Andi Uci Hakim. Bertempat di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Jumat (05/072024) sekitar pukul 12.40 WIB.

Identitas DPO yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : Andi Uci Abdul Hakim
Tempat lahir : Sinjai
Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 30 Desember 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar
Pekerjaan : Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut :

⁠Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terdakwa ANDI UCI ABDUL HAKIM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman M12