Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Edy Mukti Wibowo saat mendengarkan tuntutan di PN Surabaya

Surabaya – Edy Mukti Wibowo, Pemborong Proyek dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/03/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Edi Mukti Wibowo bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” Kata JPU Furkon di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), baik secara langsung maupun melalui penasehat hukumnya.

“Nanti disampaikan oleh Penasehat Hukum,” saut terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Selapas sidang JPU Furkon ditanya, terdakwakan mendapatkan proyek di PN Surabaya, jenis apa? ” kalau gak salah, ada 2 proyek pengecatan gedung PN Surabaya. Satunya sudah selesai, satunya belum diselesaikan oleh terdakwa,” jelasnya kepada Timurpos.co.id,  selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudarsono peracik Jamu ilegal dituntut Pidana penjara selama 2 Bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyatakan, bahwa  terdakwa Sudarsono bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kedua.

“Memuntut terdakwa Sudarsono Pidana penjara selama 2 Bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 2 Bulan kurungan,” kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu Maret 2024 lalu.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim pun terlihat heran dengan tuntutan JPU tersebut. “Tuntutan berapa?,” hakim kembali menanyakan kepada JPU.

JPU pun menjawab dengan lirih. “Dua bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan, yang mulia,” jawab JPU Damang.

Setelah itu, sidang di akhiri sembari ketuk palu dan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Aziz Jihaduddun, S.Farm., Apt. bersama saksi Siti Nurkolina, S.Si, Apt selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 dan Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, dan menemukan sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk berupa obat tradisional tersebut diamankan di tempat oleh petugas.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib petugas dari Balai Besar POM Surabaya dengan didampingi saksi Novrizal Zakiyah, SH selaku Staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, karena tidak memiliki Nomor Pendaftaran/Izin Edar dari Badan POM RI yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Berikut barang bukti milik terdakwa yang disita, diantaranya milik terdakwa berupa Racik Herbal Super On 100 ml sejumlah 398 botol, Jamu Putri Sakti Racik Remari 650 ml sejumlah 240 botol dan 1 (satu) bendel dokumen penjualan sedangkan yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, berupa Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sejumlah 810 botol dan Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 150 ml sejumlah 110 botol.

Bahwa sediaan farmasi berupa obat tradisional yang terdakwa ketahui tidak memiliki izin edar. Bahan tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung ke pabriknya dan juga ada yang didapatkan dari sales Banyuwangi, untuk selanjutnya terdakwa jual di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan tujuan mencari keuntungan dengan omzet penjualan sekitar Rp. 120 juta sebulan dengan keuntungan sekitar Rp. 12 juta, hingga Rp. 15 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memasarkan obat-obat tradisional yang tidak dilengkapi perijinan berusaha dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM RI.

Akibat perbuatannya, terdakwa Sudarsono didakwa Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tok

Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Anton Bramianto warga Bale Kambang, Trawas Mojokerto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akibat catut Nama Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim dan Waka Polri untuk Pengurusan tanah seluas 5 hektar di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat, untuk mengelabui Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri hingga merugi sekira Rp 3 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna berserta kedua anaknya.

Neni Sumarti menjelaskan, bahwa saat itu bersama suaminya Gusti dikenalkan oleh Adrial dan Lisa dengan terdakwa Anton Bramianto yang merupakan salah satu ahli waris tanah milik Nurhadi (alm) dari 7 orang ahli waris. Dari pertemuan tersebut ditawarkan 7 petok D di daerah Bulu Lontar, Surabaya dengan total luasnya sekitar 5 Hektar singakat cerita di sepakati harganya Rp 500 ribu per-Meternya, jadi total harganya Rp 25 Miliar.

“Untuk pembayarannya awalnya DP dulu Rp 150 juta, saya bayarkan secara tunai dan tambah lagi Rp 30 juta diberikan kepada terdakwa. Kemudian Anton bilang kalau 7 Petok D itu di kuasi oleh Yanuar atau Anwar dan Anton bilang kalau punya utang sekitar Rp 440 juta,” kata Neni yang merupakan pensiunan BPN.

Masih kata Nemi, bahwa mendapat informasi ada permasalahan Pemerasan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar, sehingga terdakwa Anton memulai meminta bantuan dengan berbagai alasan seperti untuk percepatan penanganan laporan Polisi dan biaya transport serta biaya lain lainnya. Kemudian ada beberapa orang yang menghubungi yang mengaku sebagai Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi, Kemudian ada juga yang mengaku Kalpoda Irjen Pol Toni Hermanto dan berjanji membantu proses surat menjadi Sertifikat dan jual-beli dengan harga Rp 4,5 juta permeternya, kalau totanya sekitar Rp 25 miliar.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah saksi sudah melakukan pembelian ke terdakwa dan berapa total kerugiannya,

Nemi mengatakan, bahwa awalnya memang mau jual beli dengan Anton, namun belum selesai prosesnya dan untuk kerugian totalnya sekitar Rp 3 Miliar. Untuk uangnya di ada yang diberikan cash dan sebagian ditranfer ke rekening atas nama terdakwa yang ditranfer oleh anak-anak atas perintah dari Pak Gusti.

“Ada juga yang menghubungi mengaku Komjenpol Agus Andrianto Waka Polri. Kami sudah mulai curiga dan sempat mendatangi Waka Polri di kediaman serta sempat bertemu. Atas sarannya untuk segera melaporkan ke Polda Jatim,” katanya.

Sementara anak-anak dari Neni hanya tahunya mentrafer dari rekening bank BRI ke Rekening Bank BRI atas nama terdakwa, untuk besarannya berfariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Sementara, Gusti Bagus Sulasna menjelaskan, bahwa terkait permasalah ini, pada intinya istri saya yang merupakan pensiuan dari BPN dan juga usaha jual-beli rumah. Sehingga saya percaya saja keprofesionalnya. Terkait ada yang mengaku sebagai Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim dan Waka Polri, itu tidak benar, setelah kasus ini bergulir. Itu semua hanya ulah dari Anton.

“Saya baru sadar ketipu dan sangat menyesal. Untuk uangnya belum ada pengembalian sama sekali.” Kata Gusti Mantan Krimsus Polda Jatim

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, berawal dari adanya pertemuan tersebut terjadi kurang lebih sebanyak 2 kali di MCD Satelit Surabaya dan KFC Wr. Supratman Surabaya untuk penawaran atas 7 (tujuh) bidang tanah seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi yang berlakasi di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat (belakang RCTI), yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Anton Bramianto yang merupakan pihak ahliwaris atas tanah milik Nurhadi(alm) berdasarkan :

Petok D No. 849 Persil 52 Klas D2 seluas 2030 M2 a.n SAINDO P. BUNADJI;

Petok D No. 929 Persil 52 Klas D2 seluas 13.250 M2 a.n SOEPARNO Bin BOEALI;

Petok D No. 3925 Persil 52 Klas D2 seluas 7560 M2 a.n MUDLIKAH P. SAIBUDDIN;

Petok D No. 564 Persil 52 Klas D2 seluas 10.040 M2 a.n MARTIP P. SAROPAH;

Petok D No. 104 Persil 42 Klas D2 seluas 4.370 M2 a.n DJOERI P. RIAMAH;

Petok D No. 265 Persil 96 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n KUNARSIH P. GIAMIN;

Petok D No. 513 Persil 52 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n MUSTAMAN P. MUJIATUN

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, pelapor bersama – sama dengan 6 orang lainnya yaitu : GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H., (suami pelapor) ADRIAL (Purn Polri) LISA (kawan Sdr. ADRIAL, YANUAR (penguasa / pembawa 7 Petok D), SUTAN (Notaris Sidoarjo) ANTON BRAMIANTO (Pemilik Petok D)

Kemudian bersama -sama mendatanggi kantor Notaris Surabaya SETIAWATI SABARUDIN, S.H., dengan tujuan untuk memastikan keaslian / keabsahan 7 petok D yang ditawarkan kepada pelapor.

Bahwa setelah Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H., membenarkan keaslian tujuh) petok D yang dibawa oleh YANUAR, kemudian saksi NENI SUMARTIK merasa yakin dan sepakat untuk melaksanakan kesepakatan jual beli terhadap 7 (tujuh) petok D seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi dengan harga sebesar Rp.25.000.000.000,- mIlyar dengan asumsi harga Rp.500.000,- per M2.

namun sampai dengan saat ini perjanjian jual beli antara saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO juga belum pernah dilaksanakan dan sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa ANTON BRAMIANTO dan dana yang telah di bayarkan kurang lebih total Rp.3 Miliar tidak dikembalikan

Bahwa saksi NENI SUMARTIK tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Mojokerto 082331709653, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi 082332954939, Irjen Pol Toni Hermanto (Kapolda Jatim) 082334130078, Komjen Pol Agus Andrianto (Wakapolri) 082131810511, dan Yanuar 081216322176 yang lebih komunikasi dengan mereka adalah saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H

Bahwa saksi NENI SUMARTIK hanya menuruti apapun permintaan saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H untuk mentransfer dana yang diperlukan hal pembelian surat tanah tersebut.

Bahwa saksi NENI SUMARTIK mengirimkan dana kurang lebih 3 milyar kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO dengan cara transfer dari Rek Bank BRI dari Rofokotul Jamilah dan Miftakhulqak

Bahwa saksi NENI SUMARTIK dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila 7 petok D laku terjual nantinya akan menerima keuntungan dengan asumsi 200 Miliar – 100 Miliar untuk para ahliwaris Nurhadi (alm) dan sisanya 100 Miliar untuk saksi Neni.

Bahwa berdasarkan PIJB No. 593/046/411.912/1982 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT KARANG PILANG telah terjadi jual beli antara H. R. M., SOKERNO ASMARA dengan NURHADI terhadap 7 petok D tersebut.

Dan saat ini terdakwa ANTON BRAMIANTO sebagai salah satu dari 8 orang bersaudara ahliwaris Alm NURHADI memberikan kuasa kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO untuk mewakili ahliwaris untuk menjual dan menerima hasil jual beli obyek tersebut

Bahwa sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO belum pernah melaksanakan kesepakatan jual beli secara tertulis.

Bahwa karena terdakwa ANTON BRAMIANTO menyampaikan masih menunggu proses penerbitan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) terhadap 7 petok D tersebut

Bahwa penerbitan SHM terhadap 7 petok D tersebut tidak benar adanya karena sampai dengan saat ini tidak ada bukti permohonan ke kantor BPN Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Dwi Kurniawati Pegawai Kowloon Palace Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Kurniawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait perkara dugaan pemalsuan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Madala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (22/03/2024).

Dalam surat dakwaan yang dibacaan JPU Darwis mengatakan, bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

“Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan,” kata JPU Darwis.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa. Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Diketahui, jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu. Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria,” ucap Darwis.

Masih kata Darwis, bahwa melanjutkan seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya akibatnya mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta. Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.

Atas dakwaan dari JPU Darwis, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandanla memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa, untu

Taufan Mandala, sebagai ketua Majelis hakim setelah mendengar amar dakwaan lantas bertanya kepada Dwi Kurniawati, “Apakah terdakwa jelas dan memahami atau tidak,” tanyanya. Perempuan usia 41 tahun itu langsung menjawab secara lugas bahwa dakwaan “cukup jelas,’ ucapnya. Namun, ia melanjutkan kalau menurutnya amar dakwaan yang disusun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu tidak sesuai kenyataan. Ia pun meminta izin untuk bercerita.

Ketua Majelis Hakim pun meminta terdakwa untuk menahan diri. Pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya. Wakil Tuhan itu ingin terlebih dahulu memastikan, apakah pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi atau memasrahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

Terdakwa pun kemudian memberi jawaban “langkah selanjutnya dipasrahkan kepada penasihat hukumnya,” ucapnya. Di momen itu tim penasihat hukum terdakwa langsung menimpali “Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” tandasnya.

*Penasihat Hukum Sebut Ada Kriminalisasi: Bu Dwi Masuk Bui Usai Tanya UMK*

Dwi Kurniawati ditahan di Rutan Medaeng sejak 5 Maret lalu. Kasus buruh asal Surabaya ini ternyata disoroti sekumpulan profesi pengacara. Dwi mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari). Menurut pandangan LBH tersebut
Dwi sebagai korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Genteng Surabaya.

Achmad Roni, salah seorang pengacara dari LBH tersebut menjelaskan, mulanya Dwi kerja sebagai accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloo. Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan, dan dijalani selama 3 bulan. Bulan pertama Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.

“Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim,” ucapnya.

Kepolisian ternyata menghentikan kasus tersebut. Namun, tiba-tiba Dwi dilaporkan di Polsek Genteng.

“Yang melaporkan karyawan bernama Eko Purnomo. Dia bukanlah pemegang saham melaporkan nama perwakilan perusahaan. Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi Eko,” ujar Roni.

Roni dan kawan-kawannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK. “Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk Bui usai tanya UMK,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, mencoba mengkonfirmasi terhadap PT Mentari Nawa Satria dengan cara menghubungi nomor kontak yang tertera di akun Instagram Kowloon. Semula ketika disapa hallo direspon. Namun, saat disinggung tentang kasus tersebut tidak ada tanggapan. Tok

Para Saksi: Stevanus Telah Membeli Rumah Agus Maulana 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa jual beli rumah yang beralamat Jalan Rambutan I Blok D, Komplek Perumahan Pondok Candra Indah Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda II dengan agenda saksi.

“Ada lima orang saksi yang dihadirkan tergugat, diantaranya, Anis Sulistyorini, Ari Santoso, Ido Donardo Simanjuntak, Sukarno dan Moody Emile Papilaya.

Dalam Keterangannya dibawah sumpah Anis Sulistyorini yang dahulu bekerja di tempat Turut Tergugat I mengatakan bahwa sekira tahun 2013 datang kekantor (Turut Tergugat I), tujuannya untuk membuat Akte Jual Beli (AJB), pada saat itu Pak Agus (alm) datang bersama Stevanus (Pembeli) dan seorang perempuan yang diperkenalkan oleh pak Agus sebagai istrinya pada saat itu.
“Diserahkanlah Dokumen berupa KTP, KK, juga sertifikat, sedangkan pak Stevanus menyerahkan KTP dan KK.

Merasa persyaratan sudah cukup, maka kami buatkanlah Akte Jual Beli (AJB).

“Sertifikat pada saat itu atas nama Agus Maulana Kasiman,”tandas Anisa.

Jance Leonard Sally, selaku Kuasa Hukum Tergugat, menanyakan apakah Pak Agus membawa sertifikat aslinya? saksi menjawab, ia membawa Aslinya dan sertifikat itu atas nama Pak Agus (Alm) sendiri.

“Mengenai keabsahan Dokumen dan sertifikat Agus Maulana itu, asli karena saya yang proses langsung pada saat itu, dan semua pihak juga tanda tangan,”ucap saksi Kamis (21/03/2024).

Begitu juga saksi, Ari Santoso ia mengaku selaku mitra kerja Stevanus, pada tahun 2013, awalnya Pak Agus ketemu Pak Stevanus dipesawat pada saat itu, ditawarilah Rumah yang ada dipondok Candra Indah, Pak Stevanus minat maka saya disuruh cek lokasi, dan merasa cocok terjadi kesepatakan lanjutan untuk membuat AJB. Kebetulan saya ikut waktu kekantor Notaris, namun saya tidak masuk didalam, melainkan dilobi.

Ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat apakah saudara saksi melihat ada seorang perempuan bersama alm Agus, “iya dikenalkan oleh pak Agus sebagai istri dari pak Agus,”katanya.

Masih kata Ari, bahwa setelah selesai AJB dan rumah juga sudah disertifikatkan oleh pak Stevanus, dan tahun 2014 datanglah orang bernama Damianus dan teman-temanya, badannya Dempal-dempal ia mengaku dapat kuasa dari Bu Melpa untuk menempati rumah tersebut, saya sempat adu mulut akhirnya saya mundur karena saya merasa diintimidasi.

“Sebelum perkara gugatan ini muncul , Bu Melpa sudah bolak balik mengajukan gugatan, mulai dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya hingga Pengadilan Negeri Cibinong.” katanya.

Lain lagi dengan saksi Ido Donardo Simanjuntak ia mengaku saat itu menjabat ketua RT, saya kenal dengan Almarhum Pak Agus orangnya baik, waktu saya mendatangi rumahnya saya melihat ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil, istrinya bernama Dina, saya tahunya beliau menyerahkan KK dan Foto Copy KTP.

“Apakah saudara saksi kenal dengan Ibu Melpa tanya Jance, “saya tidak tahu, tahunya Bu Melpa itu disaat saya sudah menjabat RW, itupun dengar kabar dari pihak keamanan kalau beliau itu Bu Melpa, lebih lanjutnya saya tidak tahu Bu Melpa itu selaku istrinya, yang saya tahu istrinya Pak Agus Ya Ibu Dina itu,”jelaanya.

Begitupun dengan saksi Sukarno, saya pada saat itu sebagai tukang air, mengantar air kerumah pak Agus, karena sering datang kerumahnya hampir setiap hari, tentu saya juga kenal sama istri pak Agus. Yang saya kenal istrinya itu adalah Ibu Dina, ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat,” apakah saksi tahu ada lagi yang mengaku istrinya Pak Agus, bernama ibu Melpa,” kalau Ibu Melpa saya sama sekali tidak tahu, setahu saya istrinya itu ibu Dina, bahkan kalau bulan puasa gini saya disuruh menyiapkan parcel sampai malam, katanya untuk ibu-ibu Bhayangkara, karena Pak Agus sendiri kan seorang Polisi, “cetusnya.

Begitupun halnya dengan saksi Moody Emile Papiliya, mengatakan bahwa saya pada saat itu selaku sopir pribadi Pak Agus, setahu saya istri Almarhum itu lebih dari satu, kalau Melpa itu dia pada saat itu belum menikah, “ya kalau boleh saya katakan Almarhum pak Agus dengan ibu Melpa itu hanya sebatas pacaranlah, saya yang disuruh pak Agus mengantar Melpa pada saat ke Tunjungan Plaza nonton Bioskop, saya kan sopir pribadinya pak Agus jadi saya tahu, “katanya.

Lebih lanjut Moody mengatakan, saat itu sejak tahun 1995 yang nempati rumah dipondok Candra itu ya bu Dina karena Bu Dina itu adalah istri dari almarhum pak Agus.

Seusai sidang Kuasa Hukum Tergugat Jance Leonard Sally bersama Jatmiko Agus Cahyono, mengatakan, bahwa terbukti dari keterangan saksi didalam persidangan tadi, Klien kami pun telah memberikan semua kelengkapan dokumen persyaratan dalam proses jual beli rumah kepada Notaris/ppat dan sudah membayar lunas kepada Pak Agus saat itu tahun 2013, para pihak juga hadir semua baik pihak penjual yakni pak Agus maupun Klien kami sebagai pembeli.

“Dan perkara ini sudah bolak balik diajukan gugatan oleh Penggugat. Mulai di PN Sidoarjo tahun 2020 lalu dicabut, lalu diajukan kembali ke PN Surabaya bulan Januari tahun 2021 dan kembali dicabut, kemudian di tahun yang sama di bulan Juni 2021 diajukan kembali ke PN Cibinong yang akhirnya gugatan dimenangkan Klien kami.” Kata Jance Leonard Sally.

Masih kata Jance, Dan anehnya Penggugat baru mulai menuntut rumah tersebut hanya sesaat setelah pak Agus meninggal dunia, kenapa tidak mempermasalahkan pada saat pak Agus masih hidup?

Kami pun sudah memberikan bukti mengenai adanya cerai talak yang diajukan sebanyak 2 kali oleh pak Agus kepada penggugat ( Melpa), dan disitu bisa dilihat tidak ada sama sekali rumah Jalan Rambutan Pondok Candra itu  tertera didalam daftar harta gono gini yang pada saat itu diajukan oleh penggugat ( Melpa). Kebenaran dan keadilan akan terungkap meskipun ditutupi, kami yakin itu. Tok

Gregorius Ronald Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mendengarkan Surat dakwaan secara online

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” ujar Darwis saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Selasa (19/03/2024).

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya.

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskannya. Ia pun meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya. “Nanti saja ya…nanti saja, diikuti saja proses persidangannya,” ujarnya.

Sementara itu, persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.

“Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Untuk diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. Tok

Komisaris PT Alimiy Cairkan Polis Alm Aprilia Sebesar Rp.4 Miliar

Harijana Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda kerangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/03/2024)

Dalam sidang kali ini, JPU Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan menghadirkan saksi Harijana selaku pelapor.

Harjina mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa sebagai tabib dari nenek Aprilia Okadjaja dan dalam perkara ini terdakwa telah membuat surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya yang berisikan untuk hartanya diberikan kepada King Finder Wong.

“Saya merupakan cucu keponakan dari Alm
Aprilia Okadjaja dan mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam serta tidak mempunyai anak. Namun Alm Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.” Kata Harijana.

Masih kata Harijana kerena jangal surat keterangan waris tersebut, kemudian saya mendatangi Notaris Dedi Wijaya bersama Hendry. Dari sana ternyata surat waris itu dibatalkan (akta 57), kerana tidak sesuai dengan sebenarnya. Dimana saat itu King Finder Wong cuma datang lalu tanda tangan, untuk Aprilia juga diragukan kedatangan saat itu, setelah saya tunjukan foto Aprilia. Kemudian timbul lagi akta 67 dan saat ditanya mana yang benar, Dedi selalu jawaban tidak jelas.

Tidak sampai disitu ternyata belakangan Terdakwa telah mencairkan 2 Polis asuransi
Allianz sekitar Rp 4 miliar di bulan Desember 2020. Padahal saat itu saya ditelpon oleh pihak asuransi dan menemukan polis di rumah Margorejo. Yang mana dalam polis tersebut King Finder sebagai penerima manfaat.

“Berdasarkan infomasi dari pihak asuransi saat itu, awalnya tidak bisa dicairkan dan harus dibuktikan ada hubungan sedarah,” kata Harijana.

Disingung oleh Majelis Hakim kok bisa cair,” saya tidak tahu yang mulia, infonya terdakwa menbuat surat kehilangan Polis di Polsek Sukomaunggal, padahal surat polis ada pada saya dan untuk dana yang ada dibank tidak bisa dicairkan,”sautnya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum Terdakwa Piter Talaway mengatakan, bahwa dalam surat kuasa, saksi, harusnya yang dilaporkan adalah Terdakwa dan Notaris Dedi Wijaya, kenapa cuma terdakwa saja dan saksi tadi bilang kalau terdakwa dengan Aprlia itu hubunganya sebatas tabib dan pasien, padahal terdakwa ini sebagai komisaris di PT Alimiy.

“Iya benar, sementara terdakwa saja yang dilaporkan dan selajutnya adalah Notaris Dedy, satu-satu pak. Mengenai terdakwa sebagai komisaris, itu benar, Aprilia pernah cerita itu cuma pinjam nama saja dan diberikan saham 1% dan untuk sekarang saya yang mengelolah PT Alimiy.

Lanjut Piter, apakah saksi tahu hubungan Aprilia dengan terdakwa itu sangat akrab, sembari menunjukan bukti foto-foto terdakwa dan Aprilia pergi ke luar negeri di hadapan Majelis Hakim.” Iya saat itu terdakwa sebagai tabib, untuk memastikan keadaa Aprilia saja,” ucap Harijana.

Masih Kata Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, bahwa saksi tahu atau tidak yang membuat laporan kehilangan Polis itu terdakwa, padahal itu saran dari Pihak Bank dan pada akhirnya polis itu bisa dicairkan.

“Saya tidak tahu,” kata Harijana

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa hubungan dengan Aprilia sangat dekat dan pernah pergi ke luar negeri serta saat dirumah sakit, ikut merawatnya. “Kalau hubungan dengan Aprilia itu, saya sangat dekat. Mengenali yang lain saya tidak tau,” kata King Finder Wong di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Edy Mukti Tidak Selesaikan Proyek di PN Surabaya

Terdakwa Edy Mukti Wibowo saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bos CV Multi Pratama, Edy Mukti Wibowo diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara tipu gelap yang merugikan Moch Soleh sebesar Rp 1,5 Miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Edy Mukti Wibowo secara langsung (offline).

Edy mengatakan, bahwa sudah kenal dengan Soleh, awalnya mengerjakan proyek di Pasuruhan, kemudian proyek ruang galery ITS Surabsya, Instalasi Pengelolahan Air Limbah di Hotel Jambu Luwuk, Kota Malang, Pengecatan Gedung PN Surabaya dan proyek sekolahan di Pasuruhan.

“Saat itu saya minta modal ke Moch. Soleh sebesar Rp 1 Miliar dan Soleh mimta keuntungan 10% dari per bulan dari modal yang disetorkan.” Kata Terdakwa Edi Mukti Wibowo yang tidak dilakukan penahanan. Senin (18/03/2024).

Ia menambahkan, bahwa dari hitungan saya kurangan uangnya Soleh sebesar Rp 700 juta. Kalau pokoknya hitungan Soleh sekitar Rp 1,5 Milaar.

Disingung oleh JPU, kenapa uangnya tidak dikembalikan kepada Soleh dan apakah proyek itu ada. ” kalau Proyeknya ada dan semuanya sudah selesai meskipun saya rugi, cuma proyek yang di PN Surabaya belum terlaksana dan saya juga ketipu Rp 300 juta,” ucap terdakwa.

Masih kata terdakwa Edy, bahwa uang belum dikembalikan kerana, untuk pembagunan pagar di Sidoarjo.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Tak Miliki Izin Tempati Rumah, Ghufhon Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Ghufon dan Siti Djuhariyah

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Ghufhon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara menepati rumah tampa seizin pemiliknya, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/03/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Basuki menghadirkan saksi yakni Siti Djuhariyah dan Abdul Wasik.

Siti Djuhariyah mengatakan, bahwa awalnya tahu, kalau rumah peninggalan orang tuanya di Jemursari 6/3 Surabaya, ternyata telah ditempati oleh terdakwa. Awal ketahuannaya, saat itu anak saya mau kerja di Surabaya dan mendatangi rumah tersebut ternyata ada orangnya.

“Kemudian setelah Corona, sekitar tahun 2022-2023 pulang ke rumah dari Riau, ternyata rumah itu ada yang menepati dan waktu itu istri terdakwa sempat mengusir saya.” Kata Siti dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata Siti menjelaskan, bahwa saya sempat melaporkan ke ketua RT dan tidak mau pergi sehingga saya laporkan ke polisi yang sembelumnya sudah disomsi sebanyak 2 kali.

Disingung oleh Majelis Hakim sejak kapan saksi tinggal disitu. “Saya tinggal sejak kecil dan saat itu saya pergi ke Riau untuk berkerja di Perkembunan kelapa sawit. Saya tinggalkan rumah dalam keadaaan kosong dan dikunci.” Katanya.

Ia menambahkan waktu itu, sempat dimediasi, namun terdakwa minta ganti rugi karena telah memperbaiki. Lah wong saya tidak tahu, bagunan mana yang diperbaiki.

Sementara Abdul Wasik, mengatakan pada intinya terdakwa yang merupakan bapaknya telah tinggal di situ atas suruhan dari Musdalifah yang merupakan ibu dari bapaknya (terdakwa). Mengenani hubungan terdakwa dengan Siti, ia tidak tahu.

“Yang saya tahu rumah itu tidak dikunci,” katanya.

Sontak Majelis Hakim Damanik, saksi kamu ini jangan bohong, tadi sebelum disumpah, kami tanyakan, apa ada hubungan dengan terdakwa. Saksi menjawab mutar-muter. Kamu bilang saudara dari pak de atau bu de.

“Bapak mu saja, kamu ingkari, jadi sumpahnya tadi ditarik.

Atas keterangan saksi Siti, terdakwa membantahnya, kalau rumah itu tidak digembok (dikunci) dan ia (terdakwa) mengaku telah menepati rumah tersebut dan tampa izin dari Siti Djuhariyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada tahun 1997 saksi Siti Djuhariyah mendapatkan hibah berupa tanah dari bapaknya (alm KUSEN) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tanah Kelurahan Jemurwonosari nomor : 146/0313/436.9.30.2/2022 tanggal 24 Februari 2023. dimana pada Buku Tahun Klansiran 1976-1977 Petok D/Letter C /Ipeda No 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2 pada tanggal 24 – 12 – 1997 terjadi peralihan hak sebagian kepada saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2 tertulis Hibah dari alm Kusen.

Bahwa pada awalnya rumah tersebut terdiri dari satu bangunan dengan luasnya 70 m2, namun setelah saksi Siti Djuhariyah menikah, rumah tersebut dibuat pembatas ukuran 49 m2 dan 21 m2 selanjutnya oleh alm Kusen (bapak saksi), saksi Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2 sedangkan alm Kusen (bapak saksi) dan almh Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .

Bahwa saksi Siti Djuhariyah pada tanggal 7 Oktober 2019 telah menjual sebagian rumah dan tanah kepada sdr. Bambang Sutrisno seluas 49 m2 berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor 74/2019 yang di buat di Kantor PPAT VIVI SORAYA, SH. Jl. Jemursari 6/3 Surabaya dan yang mengetahui proses jual beli tersebut adalah Yulianto selaku Ketua RT dan tetangga sekitar ;

Bahwa saat masih kumpul persama kedua orang tua saksi Siti Djuhariya ruangan seluas 21 m2 adalah kamarnya, setelah itu saksi Siti Djuhariyah menjual kepada pak Bambang dan setelah saksi Siti Djuhariyah menikah saksi Siti Djuhariyah mengikuti suami merantau ke Sumatra tepatnya di Jl. Lintas Duri KM 19 RT 4 RW 7 Kec. Madau Kab. Bengkalis Prov Riau.

Bahwa selama saksi Siti Djuhariyah berada di Riau rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada yang menempati dan rumah tersebut saksi Siti Djuhariyah kunci dengan gembok warna kuning dan anak gembok ada padanya .

Bahwa saksi Siti Djuhariyah tidak pernah mengalihkan hak (Menjual atau menghibahkan atau memberikan) sisa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 21 m2 yang terletak diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya kepada orang lain.

Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa Moch. Gufron beserta isteri dan anak-anaknya menempati rumah yang terletak diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya sejak sekitar bulan September 2022 setelah diberitahu anak saksi Siti Djuhariyah bernama Nurul Ade R.

Bahwa terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik saksi Siti Djuhariyah yang berlokasi diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya seluas 21 m2.

Bahwa saksi Siti Djuhariyah pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (Somasi), namun terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal bahkan pada saat saksi Siti Djuhariyah melakukan teguran secara lisan malah diusir oleh Terdakwa.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP. Tok

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Diadili

Terdakwa Winarti, SE didampingi Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, SE mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho terkait perkara kejahatan perbankan dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (13/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Furkon Adhi Nugroho menghadirkan saksi pegawai bamk BTPN.

Dalam keterangan saksi yang pada intinya tidak melaporkan adanya temuan seliih antara sesuai dan fisiknya. Hanya mengecek saja.

Sementara saksi bagian IT dari Jakarta menjelaskan, bahwa ada ganguan aplikasi di tanggal 12 Maret 2023, namun sudah diperbaiki. “Kami menerima laporan kendala, tanggal 10 Mei 2024.” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.

Terpisah Michel penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa pada intinya dari keterangan para saksi-saksi belum bisa membuktikan selisih uang. Dan perlu diperhatian terkait selisih uang yang dipersoalkan bukanlah uang nasabah. Karana tidak ada laporan dari nasabah.

“Berdasarkan Undang-Undang PT, harus yang bertanggung jawab bukanlah klien kami saja, kalau bicara keadilan harusnya atasan klien kami yakni saudara Bangkit juga harus bertangung jawab,” kata Michel.

 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa berawal dari Terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan selaku Pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank, namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sekira tanggal 12 April 2023 Terdakwa ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 (dua) hari tersebut tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro digantikan sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri;

Sebelum proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, Terdakwa terlebih dahulu membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, padahal pada tanggal tersebut tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.

Bahwa tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023;

Bahwa sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja, tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja. Namun Terdakwa justru menggunakan tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat tiket lain yaitu tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.Cara Terdakwa membuat tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 adalah terlebih dahulu Terdakwa meneruskan (forward) email pengaduan sebelumnya (tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023) ke email Terdakwa, kemudian isi email tersebut Terdakwa ubah/edit yang semula tertanggal 14 Maret 2023 diubah menjadi tanggal 12 April 2023 dan mengubah deskripsi report/laporan gangguannya. Selanjutnya Terdakwa mencetak email yang telah diubah/diedit tersebut dengan maksud untuk ditunjukkan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri saat proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM sementara (PJS) di BTPN KCP Kedungdoro dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Nesya Larasati Prida Putri.

Bahwa pada saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari Terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp.2.012.904.400,- (dua miliar dua belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah), tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu. Terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri bertanya kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” sambil menunjukkan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”.

Bahwa ketidaksesuaian fisik uang yang ada pada brankas dengan sistem FES tersebut terjadi sampai tanggal 14 April 2023 saat saksi Nesya Larasati Prida Putri menyerahkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada Terdakwa. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri melaporkan kepada saksi Bangkit Khrisnanta selaku Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1 Bank BTPN Kantor Cabang Surabaya.

Sekira tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB, Terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp.1.999.628.000,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sejumlah Rp.160.728.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp.1.838.900.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memakai Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro tersebut sebagai bukti ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro. Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp.58.900.000 dan uang sejumlah Rp.160.728.000 dipegang oleh kasir, sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan PT. BTPN. Tbk (Bank BTPN) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.780.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. Tok