Nunuk Nurhayati Geram Dituduh “Janda Koruptor” Melalui Intragram Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Mahasiswi Universitas STIKES ABI Surabaya Ikhawaniar Fristanty dan Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara mengungah postingan di Intragram dengan menuduh Nunuk Nurhayati “koruptor” yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Sri Rahayu menghadirkan saksi pelapor Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes dan temannya.

Nunuk menjelaskan bahwa dalam perkara ini saya sangat malu dan keluarga besar saya. Karana isi postingan di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta. ” itu semuanya tidak benar Yang Mulia,” kata Nunuk dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh JPU terkait adanya surat pernyataan atau mediasi di Polda, yang isinya memberi maaf terhadap para terdakwa. “itu tidak benar, karana hingga saat ini para terdakwa belum minta maaf, cuma saya sebagai manusia memberi maaf. Cuma proses hukum tetap jalan. Saya minta keadilan Yang Mulia,” kata Nunuk. Rabu (24/04/2024).

BACA JUGA:
JPU Sabetania Ditegur Hakim Akibat Sambungan Video Call Mati

Sementara saksi lainnya menyapaikan melihat postingan dari terdakwa di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dan ada komentarnya.

Atas kesaksian tersebut, terdakwa Ikwaniar saat itu saya bersama orang tua saya, pernah mendatangi bu Nunuk untuk minta maaf, namun saat itu bilangnya melalui pengacaranya.

“Saya berkali-kali yang mendatangi Bu Nunuk, untuk minta maaaf,” kata Ikwaniar.

Sontak, Nunuk menyaikan bahwa, itu terjadi setelah dipanggil Polisi. Itu sudah 2 tahun.

“Tidak benar Yang Mulia,” Jawab Terdakwa Ikwaniar.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tahun 2015 terdakwa Ikhwaniar Fristanty memiliki dan menggunakan akun Instagram atas nama langit_magenta yang selanjutnya akun instagram atas nama langit_magenta tersebut diganti namannya dengan nama Akurain__, sedangkan terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B memiliki dan menggunakan akun Instagram sejak tahun 2013 dengan nama fiorentinabintari.

Bahwa pada saat berada di Kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty melakukan postingan di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dengan kalimat / kata-kata “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)” selanjutnya pada saat berada di rumah, sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B yang membaca postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram atas nama langit_magenta memberikan reaksi dengan memberikan komentar melalui akun instagram milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B atas nama fiorentinabintari dengan memberikan komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor#jandabutuhnafkah#”

Bahwa akun instagram atas nama langit_magenta milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan akun instagram atas nama fiorentinabintari milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B tersebut tidak diprivate sehingga dapat diakes oleh banyak orang / siapapun selanjunya terhadap postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dan komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B lewat akun instagram miliknya atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram miliknya tersebut dapat dilihat oleh orang banyak / secara umum / public pada media sosial instagram.

Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty membuat postingan di Akun Instagram atas nama langit_magenta merupakan kelanjutan dari demo yang terjadi di kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sehingga dengan postingan di akun instagram miliknya tersebut, terdakwa Ikhwaniar Fristanty berharap mendapatkan dukungan / bantuan dari orang lain terkait adanya perkara/kasus yang terjadi pada kegiatan Demo Mahasiswa pada tuntutan Mahasiswa yakni Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2:Pembantu Ketua 2) dan agar 10 Dosen yang keluar dari Universitas STIKES ABI Surabaya tersebut bisa berkerja/bertugas kembali di Universitas STIKES ABI Surabaya selanjutnya postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty tersebut dilihat dan dibaca oleh terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama langit_magenta kemudian atas postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di Akun Instagram atas nama langit_magenta tersebut, terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B sebagai salah satu mahasiswa yang kecewa terhadap hasil keputusan Yayasan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan Prodi Keperawatan, memberikan komentar melalui akun instagram miliknya atas nama fiorentinabintari

Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty mengoperasinalkan Akun Instagram atas nama langit_magenta tersebut dengan menggunakan akun Email yang tersimpan dan menggunakan media Handphone merk Samsung A20 berwarna Hitam milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan sekitar bulan Oktober 2019 atau sekitar bulan November 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty mengubah Akun Instagram atas nama langit_magenta miliknya tersebut menjadi Akun Instagram atas nama Akurain.

Bahwa sekitar bulan bulan Agustus 2019 atau sekitar bulan September 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty menghapus postingannya di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta sehingga komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty secara otomatis ikut terhapus

Bahwa postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar Fristanty melalui akun instagram atas nama langit_magenta dan Komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty tersebut dapat diakses, dilihat dan dibaca oleh orang banyak / secara umum sehingga hal tersebut membuat perasaan Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes menjadi sakit dan malu serta nama baiknya menjadi tercemar selanjutnya Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes mengadukan dan melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Jatim untuk diproses dan tindak lebih lanjut .

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. TOK

Asnar Riyono Kurir Sabu Banyu Urip Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Naripidana di Lapas Porong, dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi penangkap yakni saksi Yogy Indra Yudhistira dan Oky Ari Saputra
Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saksi menjelaskan bahwa, penangkapan terdakwa bukan Target Operasi (TO) melainkan kebetulan. Tedakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket 0,889 gram, 0,897 gram, 0,889 gram, 0,900 gram, ±,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa serta uang
tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

“Dari pengakuan terdakwa sudah dua kali mengambil sabu dari Aditya Putra Als Tuek yang merupakan narapidana di Lapas Porong. Pertama sabu seberat 50 gram dan kedua sabu seberat 100 gram diamabil (ranjau) pada 5 Januari 2024 lalu,” kata Saksi dihadapan Majelis Hakim. Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Disingung oleh JPU apa hubungan terdakwa dengan Aditya,” paman dan keponakan,” kata saksi.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa itu barang milik Aditya dan semuanya atas perintah dari Aditya yang ada di Lapas porong. Setiap ambil terdakwa mendapatkan uang Rp 250 ribu.

“Untuk uangnya langsung diberikan Aditya secara langsung ke terdakwa dan Aditya bisa mengunakan HP di dalam Lapas,” jelas Saksi di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:
Terpidana Antonius Wijaya Kendalikan Peredaran Gelap Narkoba di Dalam Lapas Medaeng

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya, namun terdakwa bilang kalau sempat dipukul saat penangkapan. ” saya dipukul Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambung Video call.

Sontak saksi menjelsakan, bahwa benar Yang Mulia, kami mengira itu Maling. “Kami mengira Maling saat itu,” ujar saksi.

Untuk diketahui dalam surat dakwaa JPU Darwis menyebutkan bahwa, Terdakwa Asnar Riyono alias Pentong Bin Soegiman, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh Aditya Putra Als Tuek Als Aleksa (DPO) melalui handphone Oppo milik terdakwa dengan tujuan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu meranjau narkotika jenis sabu di berbagai tempat sesuai dengan permintaan Aditya Putra dan jika berhasil terdakwa akan mendapat imbalan, atas tawaran tersebut terdakwa setuju dan terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Aditya Putra apabila berhasil meranjau narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 250 ribu per 10 paket dengan berat per paket satu gram.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sesuai permintaan dari Aditya Putra di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat 100 gram, setelah itu terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut lalu dibagi menjadi 15 paket dengan ukuran masing-masing paket sebesar satu gram menggunakan sekrop dan timbangan elektrik yang selanjutnya terdakwa ranjau ke berbagai tempat sesuai permintaan dari Aditya Putra dengan sisa sabu sebanyak satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra, saksi Yogy Indra Yudhistira beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo dengan nosim 082139876360, selanjutnya sekira pukul 11.45 Wib dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A RT.02 RW.04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa dengan posisi barang tersebut ada dibawah sarung yang terletak diatas tempat tidur dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Aditya Putra sebanyak 3 kali yaitu

Pertama pada pertengahan bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Kedua pada akhir bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 15 paket lalu terdakwa ranjaukan kepada pembeli sesuai arahan dari Aditya Putra dan menyisakan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah untuk mendapatkan imbalan berupa uang dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

JPU Terapkan Pasal 303 Bis KUHP di Perkara Judi Online

Surabaya, Timurpos.co.id – Salma Naura Salsabilla dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra, kerana terbukti bersalah melakuan tindak Pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, Penasehat Hukum terdakwa Alisah dan Januar meminta terdakwa dibebaskan dari segalah tuntutan segera dikelurakan dari tahanan.

Alisah dan Januar dalam nota pembelaannya menyapaikan, bahwa, kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus, Menerima Nota Pembelaan (Pledoi), menyatakan terdakwa Salma Naura Salsabilla tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP, Membebaskan Terdakwa untuk segera keluar dari tahanan atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dan Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aguo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeguo et bono).” kata Penasehat Hukum terdakwa di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (22/04/2024).

Sementara terdakwa mengatakan, bahwa pada intinya meminta keringaan hukumaman dan telah menyesali perbauatannya.

Atas pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Dewi Kusuama meminta waktu untuk menangapinya.

BACA JUGA:
Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Selapas sidang penasehat hukum terdakwa, Alisah dan Yanuar menerangkan bahwa, dakwaan dan tuntutan yang dikenakan terdakwa tidak pada semestinya, kerana pasal 303 bis KUHP itu lebih general, karana ini bukan judi kayak Togel atau kartu, melainkan judi online. Maka dari itu kami meminta terdakwa dibebaskan dari segalah tuntutan dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dengan memberikan keringan hukuman.

“Kerana terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai masa yang masih panjang untukmerubah hidup menjadi lebih baik lagi, terlebih Terdakwa saat ini sedang dalam masa studi di perkuliahan serta telah menyesali perbuatanya,” kata Alisah selepas sidang di PN Surabaya.

BACA JUGA:
Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online, Kemudian Dilepaskan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dintuntut pidana Penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. TOK

Hakim Sutrisno: Akan Memberikan Penetapan Tahanan Terhadap Terdakwa Edy Mukti

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Sutrisno geram dengan kelakuan terdakwa Edy Mukti Wibowo yang datang tidak tepat waktu saat persidang, sehingga memberikan teguran akan memberikan surat penetapan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Ketua Majelis Hakim Sutrisno Terlihatan kesal kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa tidak tepat waktu dalam jadwal persidangannya.

“Terdakwa, kamu ini tahanan kota. Jadi jangan telat lagi untuk sidang berikutnya. Kalau sidang berikutnya telat satu menit langsung dibuatkan surat penetapan tahanan di rutan,”kata Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis,(18/04/2024).

BACA JUGA:
Terdakwa Edy Mukti Tidak Selesaikan Proyek di PN Surabaya

Menurutnya, sidang kali ini pembacaan duplik dari penasehat hukumnya namun belum siap dan dibacakan secara lisan. “Untuk duplik apakah sudah siap?”tanya Sutrisno.

Sementara dari penasehat hukum terdakwa menyatakan belum siap untuk dupliknya. Namun kalau boleh secara lisan atau dibacakan. “Belum siap Yang Mulia, untuk dupliknya. Namun kalau boleh secara lisan atau dibacakan, Yang Mulia. Kami menolak replik dari jaksa, Yang Mulia,”ucapnya.

Kemudian dengan sigap Hakim Sutrisno mengatakan bahwa, sidang ditunda pekan depan, untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa. “Terdakwa jangan telat lagi, kalau telat langsung dibuatkan surat penetapan tahanan rutan,”tegas Hakim Sutrisno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan memuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. TOK

Tak Terima Dikantai “kirik” Enam Pemuda Saling Baku Hamtam di Depan Pasar Benowo

Surabaya, Timurpos co.id – Mochamad Arifin Bin Moh Juki divonis bersalah melakukan tindak Pidana pengeroyokan terhadap Daniel, Daud Ap Follo dan Juan Fernando dengan Pidana Penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningaih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).

Dalam amar putusan yang dibcakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pengeroyokan sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penutut Umum. Terhadap terdakwa di hukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Mengadili, terhadap terdakwa Mochamad Arifin bersalah melakukan tindak Pidana pengeroyokan dan menghukum terdakwa Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Nurnaningsih di ruag Kartika 2 PN Surabaya.

BACA JUGA
Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukum 

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan memerima putusan dari Majelis Hakim ” Iya saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa Mochamad Arifin Bin Moh. Juki dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Mochamad Afrin Bin Moh. Juki bersama dengan saksi Puput Cahyo dan saksi Donny Candra Wahyu Dianto (masing-masing berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Raya Benowo (jembatan depan Pasar Benowo) Surabaya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa pada mulanya hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 setelah pulang kerja Terdakwa Muchmad Arifin Bin Juki bertemu di warung kopi daerah wiyung dengan saksi Donny Chandra Wahyudianto dan Saksi Puput Cahyono bin Mohamad Fatkhur (alm) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk minum anggur merah, selanjuntnya Terdakwa, Saksi Donny dan Saksi Puput hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3 melewati daerah Pakal Surabaya, tepatnya di jembatan depan pasar benowo, selanjutnya saksi Donny turun di depan tempat kerjanya, lalu pada saat berhenti mereka di hampiri Saksi Daniel, Saksi Daud, dan saksi Juan dikarenaka pada saat dijalan mereka diteriaki “kirik” oleh terdakwa dan temannya, selanjutnya terjadi saling pukul memukul dengan menggunakan tanggan kosong antara terdawka, saksi Donny dan Saksi puput dengan Saksi Daniel, saksi Daud dan saksi Juan.

Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut saksi Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan, saksi Daud AP Fallo mengalami luka bagian pelipis sebelah kiri, dan saksi Juan Fernando mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. TOk

Ngaku Perwakilan Pertamina di Amerika, Emil Kelabui Lukman Ladjoni Hingga Merugi Rp 1,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Emil Khasuna Bin Alm Moch Afvan Husny bersama Rochmad Zulfian (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara tipu gelap yang merugikan, Lukman Ladjoni Direktur PT Surya Bintang Timur sebesar Rp 1,5 Miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa bermula sekira bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Atas pertemuan tersebut saksi Rachmad Zulfian bertujuan untuk menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika mempunyai seorang kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna yang mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.

BACA JUGA
PT. Grand Pasific Pratama Kebobolan 18 Oderan fiktif  Dengan Kerugian Rp 85 Juta

Dalam rangka meyakinkan saksi Lukman Ladjoni, saksi Rachmad Zulfian menyampaikan jika nominal uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI dan saksi Rachmad Zulfian juga menyampaikan jika terdakwa Emil Khasuna merupakan perwakilan dari PT. Pertamina, Tbk yang berada di Amerika Serikat dikarenakan terdakwa Emil Khasuna pernah menghubungi saksi Rachmad Zulfian menggunakan nomor asing. Saksi Rachmad Zulfian menjelaskan kepada saksi Lukman Ladjoni jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada saksi Lukman Ladjoni sebesar USD 10.000.000 jika saksi Lukman Ladjoni memberikan pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dimana dari penjelasan saksi Rachmad Zulfian dipergunakan untuk biaya adminitrasi.

“Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentranfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke Rekening bank BRI an CV. Mutiara Alam Sejahtera, atas dana yang masuk Terdakwa Emil menyapaikan kepada saksi Rachmad uang tranferan masih kurang Rp 1 Miliar. Kemudian Pada tanggal 06 Maret 2020, saksi Lukman Ladjoni mentransfer ke nomor rekening BRI an CV Mutiara Alam Sejahtera sebesar Rp 500 juta.” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa hingga dua bulan setelah pentransferan tersebut, saksi Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari saksi Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna. Atas desakan dari saksi Lukman Ladjoni, pada tanggal 20 April 2020, saksi Lukman Ladjoni bersama dengan saksi Rachmad Zulfian bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh saksi Lukman Ladjoni.

Terdakwa Emil Khusuna menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan atau dimasukkan ke Indonesia dengan serangkaian perkataan secara lisan memberikan saran kepada saksi Lukman Ladjoni untuk mencairkan uang tersebut melalui Bank Singapura dengan cara membuka rekening di Singapura.

“Pada bulan Juli 2020, atas saran dari terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai membuka rekening di Singapura, terdakwa Emil Khasuna juga tidak kunjung mencairkan uang tersebut.

Bahwa atas penyampaian dari saksi Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,- milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif. Namun, saksi Rachmad Zulfian pernah meminta tolong kepada terdakwa Emil Khusana untuk pengurusan penerbitan SBLC atas nama PT. Winerson Indonesia dari Standard Commerce Bank of Dominica ke Bank BRI, yang mana saksi Rachmad Zulfian merupakan komisaris pada perseroan tersebut. Terdakwa EMIL KHASUNA meminta imbalan sebesar USD 150.000 kepada saksi Rachmad Zulfian atas pengurusan penerbitan SBLC tersebut. Akan tetapi, SBLC yang dimaksudkan tersebut tidak terbit dikarenakan Standard Commerce Bank of Dominica merupakan bank private bukan bank pemerintah, dan tidak menjalin korespondensi RMA/ Bank Line dengan Bank BRI. Atas kondisi tersebut, saksi Rachmad Zulfian dan terdakwa Emil Khasuna mengetahui jika kepengurusan penerbitan SBLC tidak berjalan.

BACA JUGA
Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Ia menambahkan, bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional dan uang yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, dan terdakwa memberikan kepada saksi Rachmad Zulfian sebesar Rp.50 juta.

“Atas perbuatan terdakwa saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dan Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Tegas JPU Dilla. TOK

Michael Tappangan Digugat Wanprestasi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya dan Carissa Faustina Gondosiswanto melalui kuasa hukumnya Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA. mengugat Michael Tappangan dan turut tergugat Dwi Siswanto SH serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, terkait perkara wanprestasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis M. Taufik Tatas. P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali diagendakan keterangan Ahli Hukum Agraria & Perdata, Dr. Paula, S.H., M.Kn., M.H. Namun sayangnya ditunda dikarenakan ada sertijab Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya dan Hakim anggota tidak lengkap oleh Hakim tunggal Moch. Taufik Tatas. P di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA
Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Terpisah Go Chin Tjwan selaku Kuasa Hukum Penggugat menyapaikan, bahwa Kami agak kecewa karena sidang ditunda, kami telah siap menghadirkan ahli hukum agraria untuk membuat terang perkara ini, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh para penggugat dan tergugat itu sah dan mengikat para pihak. Karena AJB yang sah tidak boleh dibatalkan. Namun biarlah ahli yang menerangkan hal ini.

“Dan semoga keterangan ahli, natinya ini dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini sesuai petitum gugatan kami.” Kata Go Chin Tjwan dari kantor hukum Go&Partners Law Firm & Business Consultant, bersama tim lainnya, Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H, Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, Christian Putera Iskandar, S.H., M.H, Johanes Cahyono, S.H, Jonathan, S.H,
Yosafat Andre Wijaya, S.H, Selasa (16/04/2024).

Untuk diketahui berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pengugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penjual yang memiliki itikad baik (good will) atas penjualan hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah dan pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat terkait rekomendasi dan perizinan apapun untuk mendirikan bangunan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah, cukup, dan mengikat Para Penggugat dan Tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.
Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dengan objek transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Para Penggugat.

Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang diberikan beban kewajiban untuk melakukan pengecekan dan pengurusan terkait dengan segala informasi, rekomendasi, dan perijinan sepanjang mengenai pendirian/ rencana pendirian bangunan yang akan didirikan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang harus Tergugat lakukan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan status quo atau menghentikan seluruh upaya hukum baik berupa gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan/atau laporan pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pembatalan transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga siapapun atas hak atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 179 tanggal 15 Juli 2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Juni 2036 yang berlokasi di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak membatalkan transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. Memerintahkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 5 juta setiap harinya secara terus menerus setiap kali Tergugat melanggar isi putusan ini baik sebagian atau seluruhnya. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. TOK

,

PN Surabaya akan Melakukan PS dalam Perkara Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa Jual Beli rumah yang berlokasi dijalan Rambutan I Blok D Komplek Perumahan Pondok Candra Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I, Stevanus Hadi Candra Tjan dengan tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tambahan bukti. Kamis (04/04/2024).

Hakim ketua Mangapul, meminta meminta kuasa hukum tergugat I untuk menyerahkan tambahan bukti dalam perkara 656/Pdt.G/2023/PN Sby. Sementara dalam perkara ini Notaris Dya Nuswantari Ekapansi selaku pihak Turut Tergugat I dan Badan pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.

Dalam persidangan Majelis Hakim berdasarkan kewenangannya menyampaikan rencana diadakan Pemeriksaan Setempat ( PS), Kuasa Hukum penggugat Melpa Tambunan yakni Darius, keberatan. “Keberatan yang mulia karena ini perkara kepemilikan, jadi saya kira tidak perlu PS, yang mulia,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum tergugat 1, merasa keberatan kalau tidak diadakan PS, “keberatan yang mulia karena ini menyangkut sertifikat, obyek tidak bergerak / tanah.

BACA JUGA
Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Akhirnya Hakim ketua, meminta kepada penggugat, harus mematuhi SEMA. Kalau kita gak PS kita susah karena ini kan berkaitan obyek rumah/ tanah, jadi wajib hukumnya diadakan Peninjauan setempat (PS), sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomer 7 tahun 2001. Kalaupun penggugat keberatan dengan diadakannya PS, “ya harus pakai surat yang pada intinya keberatan.

“Jadi begitu ya, “setelah PS baru kita sidang lagi, dengan agenda kesimpulan,”papar Hakim.

Seusai sidang kuasa hukum Tergugat 1 yakni Yance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono, dan Dia Pradana Saleh, berkomentar “ Kami tadi sudah menyerahkan bukti tambahan antara lain, surat perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang beritikad baik yang dibuat oleh pihak bank ditujukan kepada Majelis hakim karena sertifikat Klien kami tersebut saat ini masih menjadi jaminan di bank tersebut,
kemudian kami ajukan bukti-bukti lainnya yang berupa surat gugatan yang pernah diajukan Penggugat ( Melpa ) melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Terlihat dalam gugatan-gugatan tersebut pihak Sarah Susanti sebagai Tergugat 1 tertulis ada alamatnya jelas tercantum meskipun berbeda-beda,
namun anehnya didalam gugatan perkara nomer 656/Pdt.G/2023/PN.Sby. yang sedang berlangsung justru terlihat pihak Sarah Susanti diposisikan sebagai Tergugat 2 dan alamatnya malah disebutkan tidak diketahui keberadaannya. TOK

Tak Diberikan Uang Tagihan, Eko Nekad Bakar Kasur

Surabaya, Timurpos.co.id – Eko Wahyudi diseret di Penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara pembakaran kasur milik Pujianto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/04/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi Ribut yang merupakan tetangga korban dan Agus anggota Polisi.

Ribut menyapaikan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah Rumah di Jalan Pagesangan 3-A Surabaya. Saya tahu kerana waktu itu ada warga teriak-teriak minta tolong. Kemudian saya datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto yang terbakar.

“Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak,” kata Ribut saat menberikan kesaksian di ruang Kartika PN Surabaya.

BACA JUGA
Tak Dapat Tagihan, Hoiri Cs Malah Culik Anak Remaja

Sementara Anas menyapaikan, bahwa telah menangkap terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan HP milik Pujianto serta telah mengakui telah membakar kasur milik Pujianto.

“Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih hutang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Kerana merasa takut Pujianto pergi meninggalkan kos. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto,” kata Anas.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya.

BACA JUGA
Asuransi Pembangunan Satoria Tower Bermasalah

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia mendatangi Pujianto sebuah rumah di Jl. Pagesangan 3-A No. 19-D Surabaya dengan maksud untuk meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjamnya, namun ketika mereka bertemu, Pujianto tidak mau memberikan uang milik terdakwa yang menyebabkan terdakwa marah kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban takut dan berlari keluar rumahnya.

Untuk melampiaskan kemarahannya kepada saksi korban, terdakwa tidak mengejar saksi korban yang berada diluar rumah tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsung menendang lemari pakaian milik saksi korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan kaca lemari pecah. Karena belum merasa puas melampiaskan amarahnya, terdakwa kemudian mengambil korek api gas yang ada dalam saku celananya lalu terdakwa menyalakan korek api itu kemudian membakar kasur yang ada di lantai kamar dan setelah api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan satu buah lemari rusak dan kasur busa terbakar yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan JPU didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP. TOK

Gregorius Berbohong Korban Meninggal Akibat Lambung,Polisi ada Yang Tidak Wajar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Ramadhi, Eka Yuna, Hidayati Bella Avista (Dj Bell) dan Ko Ivan Sianto

Dari keterangan saksi pada intinya meraka tidak mengetahui kejadian penaganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapan korban. Namun ada hal yang menarik dimana dari keterangan saksi, bahwa awalnya Ramdhani bersama saksi lainnya pesan Room Karaoke nomer 07, kemudian Dini (alm) dan Terdakwa Gregorius Ronald datang setelah 2 jam. Kedatangan Dini awaknya sudah diundang oleh Ko Ivan untuk datang Black Hole.

“Saya undang Dini (alm) sekira pukul 19.00 malam, melalui chat WhatApp dan tidak tahu kalau terdakwa juga ikut.” Kata Ivan dihadapan Majelis Hakim. Selasa, (02/04/2024).

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah yang kalian ketahui tentang masalah ini, kapan saksi telah meniggal dunia.

Saksi menjelaskan, bahwa saat itu di room karaoke tidak terjadi apa, cuma Bella sempat mendengar terdakwa dan korban ricuh (ngomongnya dengan nada tinggi). Cuma saat itu terdakwa dan korban sempat minum-minuman keras (miras) teaqila, dari 4 yang dipesan 3 sudah diminum dan yang pertama pulang adalah Ramandhi dan Bella, kemudian Ivan dan yang terakhir Eka.

“Iya saya yang terakhir dan saat itu saya posisi tertidur,” kata Ramadhani.

Lanjutan Ivan menyapaikan, baru tahu kalua Dini (alm) meninggal setelah diberitahu melaui DM oleh terdakwa, yang bilang Dini meninggal karena lambung. Hal sama yang diungkapkan oleh Bella, kalau meninggal kerana lambung, namun saya tidak pernah tahu kalua Dini punya penyakit lambung, sementara dari pihak kepolisian kematiannya Dini tidak wajar.

“Dan saya sempat mendapatkan foto-foto terdakwa terluka pada bagian lengan dan kaki bagian kanan, terlihat ada bekas ban.” Kata Bella.

Majelis Hakim menanyakan apa perkerjaan saksi Bella apakah LC,” bukan Yang Mulia saya Dj,” saut Bella.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyapaikan, saat itu sempat berpamitan dengan Eka dan minuman satu botol saya ambil dan saya berikan ke Waiter.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB. TOK