Pegawai UPT Kementrian Perikan dan Kelautan Ikut Berinvestasi dan Mengelolah Binisnya Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Ir. Dedik Mulyadi Pegawai UPT kementrian Perikanan. Untuk kerjasamanya adalah bagi hasil setiap panen 40% – 60% dan modalnya akan dikembali satu tahun.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan Dan Istrinya Diputus 30 Bulan

Ir. Dedik Mulya menjelaskan bahwa, kenal sama terdakwa saat berkerjasama pembudidayaan benih ikan kerapu di Situbondo. Pada bulan Agustus 2023, lalu dan ketemu sama Alviam sebanyak 3 kali.

“Saya sendiri memyetorkan modal pertama Rp 39 juta, ke dua Rp 17 juta dan saya juga sempat ikut mengelolah pembudidayaan tersebut.” Kata Alex dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, untuk keuntungan pertama tidak biaya operasional sama dengan hasil sama, kemudian pereode ke dua rugi dan ketiga saya sudah tidak boleh masuk dan sudah tidak dipakai lagi.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan bentuk kerja samanya secara pribadi atau dengan perusahaan.

Alex menjelaskan kerjasamanya secara pribadi dengan Alvian yang merupakan pemilik dari Garuda Laut istilahnya. Namun saya tidak tahu Garuda Laut itu nama perusahaan atau apa cuma sebutan.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, karena di Situbodo kalau kerjasama itu sifatnya kekeluargaan. Untuk izin saya tidak mengecek,” saut saksi.

Sementara penasehat hukum terdakwa menayakan terkait teknis pembudidayaan ikan kerapu.

Alex menjelaskan bahwa, pertama kita beli telur atau bibit ikan seharga Rp 10 perekornya dan untuk biaya perawatan sekitar Rp 32 juta serta untuk panennya selama 45 hari himgga 2 bulan.

“Selain itu ada juga, biaya uji ekpor sekitar Rp 350 juta,” katanya.

Atas keterangan saksi tidak seberapa mengerti sehingga Majelis Hakim memberikan saran untuk dimasukan pada saat pembelaan aja.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa saksi ERNIE TRI YULIATI sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO dan terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO, saksi ERNIE TRI YULIATI mengalami kerugian sebesar + Rp 2,5 Milar dan dakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. TOK

Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang, Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, SE mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho, kerana terbukti melakukan penggelapan dengan Jabatan mengakibatkan PT. BTPN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Samsu Jusnan Efendi Banu mengatakan bahwa terdakwa Winarti terbukti bersama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Winarti dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Samsu di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2024) kemarin.

BACA JUGA: Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa berawal dari Terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan selaku Pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank, namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sekira tanggal 12 April 2023 Terdakwa ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 (dua) hari tersebut tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro digantikan sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri;

Sebelum proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, Terdakwa terlebih dahulu membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, padahal pada tanggal tersebut tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.

Bahwa tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023.

Bahwa sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja, tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja. Namun Terdakwa justru menggunakan tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat tiket lain yaitu tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.Cara Terdakwa membuat tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 adalah terlebih dahulu Terdakwa meneruskan (forward) email pengaduan sebelumnya (tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023) ke email Terdakwa, kemudian isi email tersebut Terdakwa ubah/edit yang semula tertanggal 14 Maret 2023 diubah menjadi tanggal 12 April 2023 dan mengubah deskripsi report/laporan gangguannya. Selanjutnya Terdakwa mencetak email yang telah diubah/diedit tersebut dengan maksud untuk ditunjukkan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri saat proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM sementara (PJS) di BTPN KCP Kedungdoro dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Nesya Larasati Prida Putri.

Bahwa pada saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari Terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp.2.012.904.400,- (dua miliar dua belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah), tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu. Terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri bertanya kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” sambil menunjukkan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”.

BACA JUGA: Pegawai Bank BSI Surabaya Tak Setorkan Dana Usaha Muhammdiyah Senilia Rp 3,7 Miliar

Bahwa ketidaksesuaian fisik uang yang ada pada brankas dengan sistem FES tersebut terjadi sampai tanggal 14 April 2023 saat saksi Nesya Larasati Prida Putri menyerahkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada Terdakwa. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri melaporkan kepada saksi Bangkit Khrisnanta selaku Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1 Bank BTPN Kantor Cabang Surabaya.

Sekira tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB, Terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp.1.999.628.000, dengan rincian sejumlah Rp.160.728.000, dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp.1.838.900.000.

Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memakai Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro tersebut sebagai bukti ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro. Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp.58.900.000 dan uang sejumlah Rp.160.728.000 dipegang oleh kasir, sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan PT. BTPN. Tbk (Bank BTPN) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.780.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. TOK

Alvian Gasak Uang Ernie Rp 2,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Tri Yulianti.

Ernie Yulianti mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Dian Setyo adalah teman masa kecilnya, memperkenalkan suaminya Alvian yang sebagai petani Ikan Kerapu dan
sedang membutuhkan modal usaha dengan pembagian keuntungan yang sangat menjanjikan tetapi dengan resiko yang kecil. Bahwa keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal adalah sebesar 9 % modal yang diberikan setiap kali siklus panen dalam jangka waktu 90 hari.

“Kerana tertarik, kemudian menyetorkan dananya sebesar Rp 2,5 Miliar secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Alivian,” kata Ernie.

Masih kata Ernie bahwa, kalau dana Rp500 juta dari uang Rp2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan. Erni memang telah mengajak Johan untuk ikut join di bisnis itu. Karena ada masalah, akhirnya Erni menalangi pengembalian dana itu.

Erni juga mengaku bahwa di luar urusan kerjasama budidaya ikan kerapu, Dian juga memiliki utang. Nilainya sebesar Rp1,2 miliar. Utang tersebut sampai sekarang belum terbayar.

“Saya bisa percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa. TOK

Sopir PT Karya Mulia Transindo Kelabui Perusahan Dituntut 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sopir PT. Karya Mulia Transindo, Yusuf Bin Suhari dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya kerena tebukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 29 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Riny NT mengatakan bahwa, pada intinya terdakw Yusuf Bin Suhari terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Riny NT di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (07/05/2024).

BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Nurhayati menyebutkan bahwa, terdakwa YUSUF Bin SUHARI sejak bulan oktober tahun 2023, bekerja di PT. Karya Mulia Transindo yang beralamat di Jl. Kalikepiting No.159 Surabaya dimana terdakwa bertugas sebagai sopir yang oleh perusahannya terdakwa diberikan gaji dengan sistem Borongan. Kasus ini berawal, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi Eri Subandono Prawiro yang memberitahukan bahwa ban yang dalam kondisi masih baru yang terpasang pada truk yang dibawa oleh terdakwa telah ditukar tambahkan dengan ban bekas dimana terdakwa beralasan butuh uang sehingga saksi saksi Eri Subandono Prawiro memerintahkan karyawan staf Gudang untuk melakukan pengecekan pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo yang dibawa oleh terdakwa tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut.

Sedangkan Ban truk bawaan dari truk yang dikemudikan terdakwa, di tukar dengan Ban berbagai merk dengan kondisi yang sudah aus atau kembung atau yang sudah tidak layak jalan, diantaranya: 3 buah Ban Truk merk Bridgestone ukuran 1100 nomor seri D2A2A2947, D0E3A1813; D2N4A1578, satu buah Ban truk merk Chengshan ukuran 1100 nomor seri CSP20, satu buah Ban truk merk Apollo XT7 ukuran 1100, satu buah Ban truk merk Tiron 400 ukuran 1100 dan satu buah Ban truk merk Giti ukuran 1100 nomor seri T1219-0249.

Bahwa terdakwa telah menjual beberapa dari Ban pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo tersebut pada tukang tambal Ban di daerah Semarang dimana satu buah ban seharga Rp. 1.500.000, 2 buah Ban terdakwa jual di Tuban seharga Rp. 2.500.000, 4 buah ban terdakwa jual di daerah Tuban dengan harga Rp. 1.200.000,- sampai dengan Rp. 1.300.000, uang hasil penjualan Ban tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa pribadi;

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Mulia Transindo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK

Aniaya Pacarnya, Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, kerana terbukti bersalah melakukan Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/04/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU R. Ocky Selo Handoko mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Erwin Kurnia Bin Ir. Sumtro terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Grance sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun,”kata JPU R. Ocky di ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA:
Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari Comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Agus Darmawan Kembali Diadali Kasus Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Darmawan bin Mariarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dipimpin ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Ariawan dan Novian Eko Satria Wibowo.

Novia Eko mengatakan bahwa, berawal pada hari Jumat, 05 Januari 2024, kita mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian kita tindak lanjuti, kemudian terdakwa ditangkap saat di Jalan Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan sabu seberat 0,32 gram. Kemudian kita lanjutakan penggeledahan di rumahnya di daerah Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya.

Ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana terdakwa ditangakap tersebut. Apakah terdakwa itu TO atau DPO.

“Penangkapan terdakwa dari hasil pengembangan,” kata saksi Penangkap di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (29/04/2024).

BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Masih kata saksi bahwa, terdakwa mendapatakan sabu dari Mario (DPO) dan dari pengakuan terdakwa sudah dua kali.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahmya. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Saat JPU Diah Ratri menunjukan barang bukti sabu, dan timbangan elektrik. Untuk timbangan ini untuk sabu dan apakah sabu dijual lagi atau bagimana. Serta apakah terdakwa pernah dihukum.

Agus menjelaskan bahwa, selain dijual kembali, sabu juga dipakai sendiri. Dan pernah dihukum perkara narkotika.

“Saya baru keluar penjara dalam perkara Narkotika.” Kata terdakwa Agus melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Ds Kedensari Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh yakni saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi NOVIAN EKO SATRIA WIBOWO,SH yang merupakan anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 Gram beserta pembungkusnya dan 1 unit HP merk Nokia warna biru dengan sim card di genggaman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa AGUS DARMAWAN BIN MARDIARTA menghubungi Sdr. Mario untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1Gram,yang nanti akan diantar oleh Mario ke rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB. Mario datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram.kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 950.000 kepada Mario. setelah menerima 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram dari Sdr.Mario terdakwa membagi narkotika Janis sabu tersebut menjadi poket kecil sebanyak 5 poket narkotika jenis sabu, yang nantinya tedakwa jual dengan harga 3 Poket sebesar Rp 200.000 dan 2 Poket sebesar Rp 300.000 selanjutnya terdakwa simpan di rumah terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Bendahara UD Mitra Jaya, Gunakan Uang Perusahaan Untuk Kepetingan Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Laurin Delliana anak dari Kuncoro,27 menjadi karyawan di UD Mitra Jaya di pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya sebagai keuangan. Warga Jalan Kupang Krajan H/31 RT07 RW04 Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan Surabaya tersebut menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 445 juta.

Awalnya terdakwa Laurin Delliana bekerja di UD Mitra Jaya sebagai admin pembukuan dan keuangan dengan gaji sebesar Rp 3,5 juta. Menurut Agung Gunarto, bahwa terdakwa bekerja di UD Mitra Jaya sejak tahun 2016. Sementara perusahan ini bergerak di bidang sparepart sepeda motor.

BACA JUGA:
Terbelit Arisan Online, Zipora Kemplang Uang Perusahaan

Sedangkan terdakwa diberikan tugas untuk membuka rekening di Bank BRI. Tujuannya untuk keperluan keluar masuk dana operasi UD Mitra Jaya dan juga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang dari rekening tersebut. Namun setelah diaudit ternyata uang perusahaan ada selisih keuangan yang keluar senilai Rp 445 juta.

“Kejadiannya itu sejak bulan Februari 2023 hingga bulan Agustus 2023. Setelah kejadian itu diminta laporan keuangan dan terdakwa selalu menghindar, Yang Mulia,”kata Agung di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/04/2024).

Manager UD Mitra Jaya menjelaskan, untuk uang senilai Rp 445 juta itu digunakan untuk kepentingan kebutuhan pribadinya. “Jadi saat ditanya kepada terdakwa sudah mengakuinya namun tidak bisa mengembalikannya, Yang Mulia,”ucap Agung.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya tidak sanggup mengembalikan uang tersebut,”kata Laurin lewat video call.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menjelaskan, bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan bulan untuk keperluan operasional kantor UD Mitra Jaya. Sehingga UD Mitra Jaya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 445 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”tutup Diah. TOK

Bongkar Pagar Seng Zaenab Ernawati Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Zaenab Ernawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pengerusakan Pagar Seng di tanah dan bagunan milik Muhamad di Jalan Pengirian no 166 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yoes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng.

Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagar seng telah dirusak oleh terdakwa Erna.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi ada lokasi saat kejadian dan jelaskan,” pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, Terdakwa Erna membongkar pagar seng tersebut dan 4 orang suruhnya, kemudian saya laporkan ke Polisi.

“Mohon maaf Yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” kata Muhamad di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Kemudin saksi menunjukan surat perdamian ke Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia.” Kata Zaenap.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi MUHAMAD membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi HASAN ZAKI ALDJUFRI seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.

Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak MUHAMAD, oleh Kantor Pertanahan.

Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi MUHAMAD menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi MUHAMAD yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka ZAINAB ERNAWATI datang ke lokasi dan memanggil tukang becak selanjutnya melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi MUHAMAD selaku pemilik tanah yang sah.

Bahwa akibat perbuatan tersangka ZAINAB ERNAWATI mengakibatkan saksi MUHAMAD mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. TOK

Korban di Masukan di Bagian Belakang Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini (Alm) dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dengan agenda keterangan saksi yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Scurity Mal Lenmac Iman dan Fajar.

Fajar menyampaikan, saat kejadian itu kita berdua masuk shift malam yang bertugas di Lobby Mall. Masuk dari Pukul 19.00 WIB sampai 07.00 WIB. Terkait perkara ini. Berawal saat ada laporan dari Petugas Pakir besmen dan bilang ada seorang wanita tergeletak indikasi mabuk berat. Kemudian, kita mendatangi Basmen dan terlihat ada seorang wanita tergeletak di tenggah jalan, serta ada Mobil Inova dalam posisi menyala.

“Sempat melihat terdakwa, saat turun dari mobil,” kata Saksi. Selasa, (23/04/2024).

BACA JUGA:
Tak Terima Dikantai “kirik” Enam Pemuda Saling Baku Hamtam di Depan Pasar Benowo

Ia menambahkan bahwa, kemudian kita dibantu Agus Petugas Pakir memindahkan perempuan tersebut ke pinggir dan saat itu kondisinya masih hidup (mengerang-mengerang).

“Saya sempat menayakan kepada terdakwa siapa perempuan ini. Terdakwa bilang tidak kenal,” kata Fajar.

Lanjut keterangan Iman menambahkan, bahwa saya berkordinasi dengan scurity KTV yang bernama Steven dan bilang kalau perempuan itu merupakan tamu dari KTV.

“Saya sempat menghalingi mobil terdakwa, kerana hendak pergi dengan alasan rumahnya jauh. Sebelum terdakwa memasukan perempuan itu ke bagian belakang Mobil.” Jelas Iman.

Sebelum menujukan bukti foto-foto, JPU menunjukan bukti rekaman CCTV di basmen Mal Lenmarc.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi melihat terdakwa dan korban datang ke KTV dan apakah juga melihat ada luka atau darah. ” saya tidak melihat, kerana bertugas di Lobby Mall, untuk akses ke KTV bisa langsung dari Basmen lalu mengunakan lift. Untuk darah tidak melihat, namun saya melihat ada bekas luka seperti tergores dibagian lengannya,” kata saksi.

Saat disingung oleh Penasehat Hukumnya kenapa saksi tidak menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakti, kenapa harus berkordinasi dulu.” Karana saat itu laporannya ada perempuan tergeletak di Basmen indiksinya mabuk. Karana kita sering melihat pengunjung KTV yang mabuk.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan tidak tahu.” Karana saat itu saya mabuk,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,”tambahnya.

BACA JUGA:

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. TOK

Steven Antoni Jaringan Fredy Pratama Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Steven Antoni diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dari Jaringan Fredy Pratama alias Miming Bandar Narkoba yang lagi di buru oleh Kepolisian dengan agenda saksi meringankan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni David yang merupakan masih saudara dari terdakwa.

BACA JUGA:
Vicentius Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M Terkait Perkara Penipuan dan TPPU

David mengatakan bahwa, mempersoalkan terkait penyitaan rumah di Kencana Loka oleh petugas, karana saat itu ada mobil Fourtuner, motor dan uang yang ada di brankas. Karana uang yang disita ada sebagaian uang milik saudara-saudara sebagai modal usaha. Kerana waktu itu Frans Antoni ada usaha di Banjarmasin, Pabrik, pengepulan butiran emas dan restoran.

“Saya sendiri sudah memasukan modal awalnya Rp.50 juta lalu Rp.127 juta.” Kata David. Rabu (24/04/2024).

Disingung oleh JPU Darwis apakah saksi melihat saat terjadi penyitaan tersebut dan berapa uang yang disita, karana dalam berkas kami tidak ada mobil ataupun motor yang dibilang saksi.

David menjelaskan bahwa, saya tidak langsung melihat kejadian penyitaan tersebut, cuma diinfokan oleh keluarga. Saat itu brangkas yang ada dirumah dikosongkan, mobil dan motor juga disita sama petugas.

“Saya tidak melihat penyitaan tersebut, cuma diberitahukan oleh keluarga,” kelit saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantannya.” Benar Yang Mulia,” Kata terdakwa melalui sambungan Telekonfrem.

BACA JUGA:
Tilep Uang Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Kena TPPU

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, Terdakwa STEVEN ANTONI bersama-sama dengan FRANS ANTONI (dalam Daftar Pencaian Orang/DPO) atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurun waktu antara tanggal 4 November 2019 sampai dengan tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Hotel Bonnet Jalan Manyar Kertoarjo V No.62, Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya Jawa timur

Bahwa profil dari Terdakwa STEVEN ANTONI, dilahirkan dari orang tua bernama TONY MUHAMAD dan ANI DARYANI, Terdakwa merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara dengan urutan anak pertama bernama FERONIKA ANTONI, anak kedua bernama FRANS ANTONI dan anak ketiga adalah Terdakwa.

Bahwa kakak kandung dari Terdakwa yang bernama FRANS ANTONI merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/64/VII/2023/SPKT. Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET {juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Bahwa Terdakwa semenjak lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2014 sampai saat ini tidak pernah bekerja, sehingga Terdakwa tidak mempunyai penghasilan tetap dan Terdakwa sering menemani saudara FRANS ANTONI berpergian ke Surabaya, Singapura dan Thailand terkait dengan peredaran narkotika jaringan FREDY PRATAMA.
Bahwa selain bersama dengan FRANS ANTONI, Terdakwa juga mengenal saksi KOSNADI IRWAN sejak tahun 2017 di Bangkok Thailand, dimana dalam peredaran gelap narkotika milik jaringan FREDDY PRATAMA tugas dari Terdakwa adalah sebagai penerima atau pengantar uang hasil penjualan narkotika ke saudara FREDDY PRATAMA atas suruhan saudara FRANS ANTONI dan FRANS ANTONI adalah orang yang berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkotika jaringan FREDDY PRATAMA dalam bentuk tunai atau cash dan saksi KOSNADI IRWAN adalah orang yang mengantarkan uang ke saudara FRANS ANTONI atas perintah saudara FREDY PRATAMA.

Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 di Pataya Thailand, Terdakwa bersama dengan saksi KOSNADI IRWAN, saudara FRANS ANTONI dan saudara WAHYU alias OZIL dikumpulkan di sebuah aparteman oleh saudra FREDDY PRATAMA, dimana dalam pertemuan tersebut saudara FREDDY PRATAMA menyampaikan ”bahwa situasi lagi tidak aman” dan diperintahkan oleh saudara FREDDY PRATAMA untuk berpencar.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka terhadap Terdakwa dianggap memiliki pengetahuan yang sempurna atau setidak-tidaknya patut menduga uang yang diterimanya secara langsung dan rekening-rekeningnya yang dibuka atas perintah saudara FRANS ANTONI sebagai sarana penampungan adalah berasal dari tindak pidana narkotika.

Bahwa berawal dari penangkapan saksi KOSNADI IRWAN berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp/A/19/III/2023/SPKT.Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tanggal 19 Maret 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET yaitu saudara KOSNADI IRWAN, Surat Perintah Penyidikan : SP.DIK/185/III/ Huk.6.6/2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023, SPDP/38/III/Huk.6.6/ 2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023 dan laporan polisi nomor Lp/A/64/VII/2023/SPKT.Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023. Pelaku TPA dan TPPU tindak pidana asal Narkotika jaringan bisnis Narkotika FREDI PRATAMA antara lain :
Sdr. Fredy Pratama (DPO) adalah Bandar Narkotika jaringan internasional sesuai dengan :
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 71 / VI / 2023 / DIT RES NARKOBA POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Juni 2023.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 06 / IV / 2014 / BNN Kalimantan Selatan, tanggal 23 April 2014.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 02 / VI / 2023 / Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, tanggal 30 Juni 2023.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 61 / V / 2023 / DIT RES NARKOBA POLDA LAMPUNG, tanggal 01 Mei 2023.

Frans Antony Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/75/VI/2023/DIT RES NARKOBA yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 26 Juni 2023 an FRAN WIJAYA rekening Bank BNI 338567613 FRANS WIJAYA dan Frans Anthoni (DPO) pada tahun 2013. Dan pernah dihukum selama 8 (delapan) bulan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Undang-undang No.35 tahun 2099 tentang Narkotika dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 798/Pid.Sus/2013/PN. BJM tanggal 3 Juli 2013.

Facrul Razi alias Maskur alias Yamani Abdul Rizal, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor 258 / Pid.Sus / 2019/ Pn Clp tanggal 03 Desember 2019 Nomor rekening Bank 0511675226 an AGUNG MAWARDI Rekening sebagai penampung transaksi jual beli narkoba yang dilakukan FREDY PRATAMA.

Kosnadi Irwan, Laporan polisi nomor Lp/A/19/III/2023/SPKT.Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tanggal 19 Maret 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET yaitu saudara KOSNADI IRWAN, Surat Perintah Penyidikan : SP.DIK/185/III/Huk.6.6/ 2023/ Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023, SPDP/38/III/Huk.6.6/ 2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023 dan laporan polisi nomor Lp/A/64/VII/2023/ SPKT.Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023.

Deden Wahyudi bin (Alm) Ahmad Tadriansyah alias Dandy Kosasih alias Raditya, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor 181/ Pid.Sus / 2019 / pn Clp tanggal 06 Nopember 2019 terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal Narkotika sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kaspul Anwar alias Ipul Bin Asli, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 1536/ Pid.Sus / 2017 / Pn BJm tanggal 15 Pebruari 2018 terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Dalam perspektif TPPU, perbuatan saudara FREDY PRATAMA alias MIMING (DPO) berdasarkan Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/71/VI/2023/DIT RES NARKOBA yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 06 Juni 2023 dan DPO Nomor : DPO / 02 / VI / 2023 / Dit Res Narkoba 30 Juni 2023 untuk saudara FREDY PRATAMA Alias Mojopahit alias MIMING yang di keluarkan oleh Polda Kalimantan Selatan. Dimana patut diduga saudara FREDY PRATAMA (DPO) telah mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada terpidana narkotika terpidana narkotika FACHRUL RAZI alias YAMANI ABURIZAL untuk kemudian hasil pembayaran narkotika tersebut diatur agar diterima oleh saudara FRANS ANTONI baik secara sendiri ataupun dengan bantuan Terdakwa STEVEN ANTONI dikenal dengan istilah Tindak Pidana Asal (Predicate Crime).

Bahwa kemudian diperoleh informasi, tanggal 4 November 2019 saksi KOSNADI IRWAN diperintah oleh saudara FREDDY PRATAMA (DPO) untuk menyerahkan uang kepada saudara FRANS ANTONI (DPO) sebanyak 400.0000 dollar Singapura. Kemudian setelah mendapat perintah dari saudara FREDDY PRATAMA (DPO) kemudian saksi KOSNADI IRWAN menghubungi saudara FRANS ANTONI (DPO) dan saudara FRANS ANTONI (DPO) menyampaikan untuk bertemu di Hotel Bonnet Surabaya. Lalu saudara FRANS ANTONI (DPO) menghubungi Terdakwa STEVEN ANTONI untuk menemui saksi KOSNADI IRWAN di Loby hotel Bonnet Surabaya. Sesampainya di lobby Hotel Bonet Surabaya, Terdakwa STEVEN ANTONI mengajak saksi KOSNADI IRWAN menuju kamar 2208 dan di kamar 2208 kemudian saksi KOSNADI IRWAN menyerahkan 4 (empat) amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 dan setelah menerima uang dari saksi KOSNADI IRWAN, kemudian Terdakwa STEVEN ANTONI menyerahkan uang tersebut kepada saudara FRANS ANTONI (DPO).

Pada tanggal 31 Agustus 2020 Terdakwa bersama dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) pergi ke Surabaya untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN di hotel Bonnet Surabaya. Sesampainya di hotel Bonnet Surabaya, Terdakwa STEVEN ANTONI menginap di kamar 2217 dan saudara FRANS ANTONI (DPO) bersama dengan istrinya bernama PETRA NIASI (DPO) dan saksi JOSHUA MEIMITO menginap di kamar 2215. Lalu saudara FRANS ANTONI (DPO) memerintahkan Terdakwa STEVEN ANTONI untuk bertemu saksi KOSNADI IRWAN di lobby hotel dan mengarahkannya ke kamar hotel 2217. Sesampianya di kamar hotel 2217 saksi KOSNASI IRWAN kemudian menyerahkan uang titipan dari saudara FREDDY PRATAMA (DPO) kepada Terdakwa STEVEN ANTONI sebanyak 8 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa menuju kamar hotel 2215 untuk menyerahkan uang tersebut kepada saudara FRANS ANTONI (DPO).

Bahwa pada tahun 2020 di waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa STEVEN ANTONI bersama dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) menuju Singapura untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN. Kemudian sesampainya di sebuah hotel di Sinagpura, saudara FRANS ANTONI (DPO) menghubungi saksi KOSNADI IRWAN dan menyampaikan untuk bertemu dengan Terdakwa STEVEN ANTONI di seberang jalan Hotel tempat saudara FRANS ANTONI (DPO) menginap. Setelah Terdakwa STEVEN ANTONI bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN, lalu Terdakwa STEVEN ANTONI menyerahkan 9 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 lalu setelah menerima uang tersebut, saksi KOSNADI IRWAN menghubungi saudara FRANS ANTONI (DPO) bahwa saksi KOSNADI IRWAN telsh menerima uang dari Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa pada bulan Juli tahun 2021 Terdakwa STEVEN ANTONI dan saudara FRANS ANTONI (DPO) menuju ke Singapura untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN. Kemudian Terdakwa STEVEN ANTONI diperintah oleh saudara FRANS ANTONI (DPO) untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN (DPO) yang sebelumnya juga saksi KOSNADI IRWAN diperintah oleh FREDDY PRATAMA (DPO). Setelah Terdakwa STEVEN ANTONI dan saksi KOSNADI IRWAN bertemu, saksi KOSNADI IRWAN atas perintah FREDDY PRATAMA (DPO) menyerahkan 9 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dolar Singapura pecahan 1000 kepada Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa uang yang diterima maupun diserahkan Terdakwa STEVEN ANTONI dari dan kepada saksi KOSNADI IRWAN merupakan uang hasil penjualan narkotika dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dan Terdakwa STEVEN ANTONI mendapatkan keuntungan dari saudara FRANS ANTONI (DPO) setiap menerima dan menyerahkan dari dan kepada saksi KOSNADI IRWAN.

Bahwa Terdakwa STEVEN ANTONI, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan atau pembantuan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menerima penitipan dan penyerahan sejumlah proceeds of crime dalam bentuk valuta asing. Adapun rincian jumlah valuta asing dan mata uang rupiah yang dititipkan kepada Terdakwa STEVEN ANTONI atas arahan dari saudara FRANS ANTONI (DPO) sebagai tindaklanjut dari perintah FREDY PRATAMA (DPO). Selanjutnya proceeds of crime dalam bentuk valuta asing tersebut kemudian disimpan dalam sebuah brankas yang berada di dalam rumah milik saudara FRANS ANTONI (DPO) yang ditinggali oleh Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2019 saksi FACHRUL ROZI mengirimkan uang kepada saudara FRANS ANTONI (DPO) sebanyak 185 kali transaksi dengan total transaksi Rp.9.240.000.000, dan saudara FRANS ANTONI mengirimkan uang kepada FACHRUL ROZI sebanyak 100 kali dengan total transaksi Rp.4.900.000.000.

Bahwa maksud dan tujuan dari transaksi yang saksi FACHRUL ROZI lakukan dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) semuanya atas dasar perintah dari saudara FREDY PRATAMA untuk menyembunyikan, membelanjakan atau menyamarkan uang hasil penjualan Narkoba jaringan FREDY PRATAMA dalam Peredaran Gelap Narkotika Sindikat FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET.

Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) Rekening BRI dan 3 rekening BCA yaitu :

Rek BRI no. Rekening 301000133526 a.n STEVEN ANTONI sudah tidak digunakan lagi karena ATM hilang
Rek BCA no. Rekening 06575641818 a.n STEVEN ANTONI dibuka pada tanggal 18 Agustus 2019 di Bank BCA KCP Rajawali, memiliki fasiltas kartu ATM, M-Banking dan buku tabungan.
Rek BCA no. Rekening 6575071361 a.n STEVEN ANTONI dibuka pada tanggal 8 Januari 2019 di Bank BCA KCP Rajawali, memiliki fasiltas kartu ATM dan buku tabungan
Rek BCA no. Rekening 6575092792 a.n STEVEN ANTONI ATM dibuka pada tanggal 28 Oktober 2019 Bank BCA KCP Rajawali. memiliki fasiltas kartu ATM dan buku tabungan.

Dimana dari 3 Rekening BCA tersebut, penguasaannya dan penggunaanya berada ditangan FRANS ANTONI (DPO). TOK