Erwin Ardiyansyah Jaringan Narkoba Pekanbaru Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Ardiyansyah bin Ali Muhfudi, warga Gunung Ayar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Yuliono dan Nurhayati, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringam Pekanbaru Riau, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (08/08/2024).

Dari keterangan saksi penangkap pada intinya, kami berasumsi bahwa, terdakwa ini menjual lagi Narkotika mengingat barang bukti yang ditemukan banyak, namun belum terjual dan ada catatan buku kecil yang menyebutkan ada nilai uang sebanyak Rp 128 juta untuk operasional pengambilan Narkoba di Pekanbaru Riua.

“Untuk digunakan untuk tiket pesawat, biaya Rumah Sakit dan lain-lain,” jelas saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,” Benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Mahfudi, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kepada Bang Jek (DPO) seharga Rp. 400 ribu dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke rumah Bang Jek yang berada di Parseh Madura, sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan Bang Jek lalu mengatakan jika terdakwa mau cari barang berupa Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 ribu

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bang Jek dan terdakwa diminta Bang Jek untuk menunggu sebentar, 5 menit kemudian Bang Jek datang lalu menyerahkan sabu sebanyak satu poket kepada terdakwa lalu terdakwa pulang, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Bang Jek, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya ada dalam satu buah pipet kaca.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,042 gram dan satu buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 buah HP Pocophon, satu buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan satu buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WAnya ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, satu buah ATM BCA atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa.

Bahwa kemudian dilakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut, sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa mendapatkan 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram dengan cara dikasih oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2024 terdakwa menelpon Ubet melalui aplikasi WA untuk meminta pekerjaan mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy, kemudian Ubet mengenalkan terdakwa kepada Pinkan lalu terdakwa ditelepon oleh Pinkan melalui Aplikasi WA yang menawari pekerjaan yaitu mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening BCA, saat itu terdakwa meminta kepada adik sepupunya yaitu saksi Ahmad Ilman Huda untuk membuka rekening BCA dan setelah rekening jadi terdakwa yang mengambil alih rekening tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan extacy sesuai petunjuk dari Pinkan di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya sekira awal bulan Februari 2024 terdakwa diminta kembali oleh Pinkan untuk mengambil dan mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy di daerah Pekanbaru Riau dan terdakwa menerima transferan uang dari Pinkan sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional, setelah itu terdakwa diminta untuk mengambil mobil Yaris warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru Riau dan sesampainya disana terdakwa mencari tempat kos dan setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk dari Pinkan, setelah itu terdakwa membuka barang tersebut (Narkotika jenis sabu dan extacy) dari dalam koper lalu ditimbang dan dicatat, kemudian terdakwa diminta oleh Pinkan untuk mengambil barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram sebagai upah terdakwa, setelah selesai terdakwa mengembalikan Narkotika jenis sabu dan extacy kedalam koper kembali.

Bahwa selanjutnya 3 koper berisi Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dikirim terdakwa dengan menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan untuk 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram beserta 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang nantinya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan

Bahwa terdakwa menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak dua kali yaitu pertama pada awal bulan Januari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Rumah Sakit daerah Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru, kemudian kedua pada bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Bahwa imbalan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 128 juta yang diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19 Jl. Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Alexa Dewi Bos CV. Cuan Group, Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexa Dewi, warga Perum Sakura Regency, Gayungan Surabaya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun terkait perkara penipuan, yang merugikan Nur Faizah, Ayu Muhimatul Aliyah dan Dewi Wiji Astutik sebesar Rp 95 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/08/2024).

JPU Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa, terdakwa Alexa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexa Dewi selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata JPU Wahyuning di ruang Kartika 1.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Alexa Dewi yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Abdul Karim mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia, pekan depan,”kata Karim.

Menurut Karim, bahwa itu bukan tindak penipuan. “Itu wanprestasi dan bukan unsur penipuan. Sebelumnya klien saya melakukan investasi tidak pernah membujuk, tidak pernah membohongi dan tidak pernah merayu saksi korban,”jelasnya selapas sidang.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat, terdakwa Alexa Dewi sekira tanggal 31 Juli 2021 mendirikan CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan justip (perdagangan) kosmetik dan fashion di Luar Negeri Bangkok dan Malaysia dimana terdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur saksi Rully Febriana selaku komanditer dan saksi Mitaresa sebagai Komanditer.

Selain CV. Cuang Group terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa juga membuat Cuan Group yang bergerak di bidang arisan dan investasi tetapi tidak ada legalitas yang terdaftar di Kemenkumham maupun Bappemti. Di dalam Cuan Group terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner berdasarkan Keputusan Bersama secara lisan.

Kemudian usaha CV. Cuan Group ada dua kali Jastip pembelian baju dan juga pembelian kosmetik di Bangkok maupun Malaysia sekira bulan Januari 2023 dan bulan Februari 2023 sedangkan usaha Cuan Group yaitu usaha arisan dan Investasi dengan program-program yang terdapat jatuh tempo pengembalian uang modal beserta keuntungan/profit.

Dalam usaha Cuan Group selain terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner juga ada admin freelance yaitu saksi Lailatul Fitriah yang bertugas sebagai admin yang bertugas untuk mencari barang baju dan kosmetik, menagih arisan, membuat cek list arisan dan mengisi data investor.

Terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa membuat usaha Arisan dan Investasi dengan cara menggunakan akta pendirian untuk membuka rekening CV di Bank BCA Pakuwon Trade Center dengan nomor rekening 8631212999 atas nama CV. Cuan Group. Lalu yang menguasai dan memegang rekening BCA atas nama CV. Cuan Group adalah terdakwa Alesa Dewi.

Dalam menjalankan usaha CV. Cuan Group ataupun Cuan Group terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana maupun saksi Mitaresa menggunakan sarana media sosial yaitu aplikasi instagram untuk menawarkan atau mempromosikan program-program dari CV. Cuan Group maupun dari Cuan Group terdakwa Alexa Devi menggunakan akun Instagram@Alcadew, @jastipbkk bycuangroup dan cuan.group official.

Bahwa akun social media Instagram @jastipbkk bycuangroup digunakan untuk media promosi jualan baju, kosmetik, tas, sepatu dan fashion lainnya dalam bentuk postingan, story, reels dan feed. Untuk menarik perhatian terdakwa membuat program kemerdekaan 17 persen dengan jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan 15 persen investasi di atas Rp 100 juta. Program 1 bulan 10 persen, program 3 tahun 12.5 persen untuk investasi di bawah Rp 100 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa mengakibatkan saksi Nur Faizah, saksi Ayu Muhimatul Aliyah dan saksi Dewi Wiji Astutik menderita kerugian sebesar Rp 95 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. TOK

Rinovianto dkk, Merusak dan Memakan Nasi Tumpeng Milik Fariani Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Rinovianto bin Ernanto Soedarno bersama Anton Yudha Prawira dan Eko Supriadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/08/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi Sugianto pegawai Fariani dan kalvin.

Sugianto mengatakan bahwa, dalam perkara ini adanya pengerusakan nasi tumpeng. Awalnya ada 3 orang datang hendak nagih hutang. Kemudian menjadi peristiwa pengerusakan tumpeng.

“Sebelum bu Fariani datang tumpeng dirusak serta beberapa langsung memakan nasi tersebut,” katanya.

Sementara Kalvin menjelaskan bahwa, tidak tahu peristiwa tersebut. Hanya tahu dari ceritanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa bahwa, pada intinya bahwa, alasan cuma berusaha menghalangi tumpeng tersebut. Dan waktu itu, kami datang memberikan surat somasi, namun dibuang oleh pengawai bu Fariani.

Sontak JPU Nurhayati mengatakan bahwa, di sidang-sidang sebelumnya sudah mengakui dan membenarkan para saksi sebelumnya.

“Jadi kalian para terdakwa sudah merusak nasi tumpeng dan juga memakan nasi tumpeng yang telah dirusak.” Tegas JPU Nurhayati.

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa Amrul Hidayatullah mengatakan bahwa, apakah kalian mengaku bersalah, apakah kalian sudah mempunyai keluarga dan juga menjadi tulang punggung.

“Iya, saya merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga, ” saut para terdakwa melalui sambungan Video call.

Terpisah kuasa hukum pelapor Retno Sariyati Sandra mengatakan bahwa, perkara ini, berawalnya para terdakwa akan menagih utang kepada Bu fariani, namun pelapor yang sekaligus korban tidak merasa mempunyai utang dan saat itu posisinya masih berada di gereja.

Selain merusak nasi tumpeng, para terdakwa juga memakan nasi yang telah dirusak (tumpeng) dan puding Tidak sampai disitu para terdakwa juga mematikan listrik di rumahnya korban.

“Para terdakwa juga melarang pengirim nasi tumpeng ke pelanggan.” kata Retno

Masih kata Retno menjelaskan bahwa, setelah nasi tumpeng dirusak, barulah pelapor datang. kemudian para terdakwa menyampaikan bahwa korban mempunyai utang atas perintah Santoso, namun salah sasaran bahwa yang mempunyai utang merupakan mantan suaminya.

“Korban sudah menjelaskan bahwa sudah pisah, terdakwa sempat mengumpat kepada korban,” jelasnya.

Bahwa Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO bersama dengan Terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO dan Terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Serenite Kav-5 Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO menelpon teman-temannya yaitu terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO, terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM dan 4 orang teman lainnya dengan mengatakan “Ada tagihan dan kumpul di rumah Terdakwa I. RINOVIANTO Jl. Dharmahusada Mega Permai 1A Surabaya. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO bersama dengan Terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO dan Terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM beserta 4 orang lainnya datang di rumah saksi VARIANI di Jalan Perum Serenity kapling/V Kel. Surabaya;
Bahwa maksud kedatangan para terdakwa adalah untuk menagih hutang CV. Baja Inti Abadi dengan Direktur Saksi KEVIN WIBOWO kepada PT. Timur Jaya Indo Steel terkait dalam pembelian besi baja, berdasarkan Surat Kuasa dari PT. Timur Jaya Indo Steel yang diwakili oleh Adi Guna Sunyoto;
Ketika para terdakwa datang dirumah saksi VARIANI, para terdakwa bertemu dengan karyawan saksi VARIANI, kurang lebih dari 5 orang yang saat itu beraktifitas bekerja. Kemudian Terdakwa I. RINOVIANTO bertanya apa bisa ketemu dengan saksi KEVIN dengan menunjukkan surat tugas, surat somasi dan bukti perincian barang dan harga CV. BAJA INTI ABADI yang dihutang. Terdakwa I bertanya kepada karyawan siapa keluarga saksi KEVIN yang ada didalam rumah, namun karyawan saksi VARIANI menerangkan jika tidak ada orang di dalam rumah. Kemudian mereka duduk bersama dan menunggu didepan teras halaman rumah berdekatan dengan meja yang atasnya ada tumpeng yang disiapkan untuk dikirim, yang mana saksi VARIANI memang membuka usaha catering nasi Tumpeng;
Bahwa saat itu diatas meja terdapat 4 tumpeng, lalu 1 tumpeng dimasukkan karyawan saksi VARIANI ke dalam rumah dan 3 tumpeng yang lain masih ada diatas meja. Bahwa kurang lebih sekitar pukul 14.00 WIB, saksi VARIANI datang dan marah-marah.

Terdakwa I bertanya kepada saksi VARIANI dimana saksi KEVIN, kemudian saksi VARIANI tidak mau menjawab sambil terdakwa I menunjukkan surat dan perincian tagihan hutang CV. BAJA INTI ABADI. Kemudian saksi VARIANI memanggil karyawannya untuk mengirim tumpeng yang berada diatas meja tersebut. Karena merasa jengkel terdakwa I kemudian merusak 3 tumpeng tersebut dengan cara menarik kerucut tumpung tersebut hingga mengakibatkan patah dan tidak bisa di gunakan. Lalu salah satu tumpeng tersebut terdakwa I makan dan mengajak terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO, terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM untuk makan tumpeng, sehingga tumpeng tidak bisa dikirim ke pelanggan;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi VARIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,5 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Bob S: Seluruh Anggota Koperasi Sudah Bayar Kecuali Noer Qodim

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Noer Qodim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (05/08/2024).

Dalam sidang tersebut, pihak Noer Qodim Dadi Rukun (SDR) menghadirkan saksi Bisri Mustofa

Bisri Mustofa menjelaskan bahwa, permasalahan ini terkait hutang piutang. Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut tentang siapa yang berhutang dan siapa yang memberikan pinjaman. Saksi menjawab bahwa koperasi memiliki hutang kepada Qodim sekitar Rp 193 juta.

Ketika ditanya tentang pembayaran, saksi menjelaskan tentang sejarah berdirinya koperasi dan penggunaan lahan parkir. Menurut saksi, lahan parkir tersebut awalnya diserahkan ke LPMK dan telah dibayar lunas untuk periode 2016 hingga 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 juta.

Saksi juga menyebutkan bahwa sebelum berdirinya koperasi dan LPMK, pengelolaan parkir dipegang oleh seseorang bernama Pak Budi. Hasil parkir tersebut kemudian disetor kepada Pak Qodim.

Selama pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim mencatat bahwa saksi sering menjawab “tidak tahu” untuk beberapa pertanyaan yang diajukan.

Bob S Kudmasa, kuasa hukum Koperasi Semolowaru (SDR), menanggapi keterangan saksi dengan menyoroti adanya fakta hukum baru. Ia menyatakan, “Saksi terlawan menyatakan bahwa Noer Qodim membayar lunas ke LPMK, bukan ke koperasi. Kami telah mendukung dengan bukti tambahan bahwa ada hubungan yang berbeda.”ungkapnya.

Bob menjelaskan lebih lanjut, “Noer Qodim mempunyai kewajiban untuk membayar hutang retribusi kepada koperasi. Sebelum koperasi ini berdiri, diwajibkan untuk membayar Pemkot kurang lebih 500 juta, dan itu sudah dibayar oleh seluruh anggota kecuali Noer Qodim yang tidak mau membayar.”jelasnya.

Terkait perbedaan hubungan dengan LPMK dan koperasi, Kudmasa menambahkan, “Seharusnya ditarik Pemkot maupun Budiman, kemudian ditarik LPMK. Kalau memang seperti itu, kontrak dengan koperasi salah sasaran.”tuturnya.

Miko Saleh, ketua pengaduan masyarakat (GNPK) Jawa Timur, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyatakan, “Saya menyayangkan kasus Noer Qodim diangkat di pengadilan. Pertama, gugatan cacat hukum masih diteruskan. Kedua, ini mereka salah sasaran, bukan lagi sama koperasi tapi sama LPMK.” Kata Miko di PN Surabaya.

Miko juga mengkritisi proses peradilan, dengan mengatakan, “Kenapa hakim selalu mempertimbangkan bahwa Noer Qodim yang benar? Harus bijaksana dan seadil-adilnya. Kami minta di pengadilan ini agar bisa membedakan kalau memang salah gugatan, tolong selesaikan sampai tuntas.”ucapnya.

Ialu menambahkan kekhawatirannya, “Jikalau hal ini terus bergulir seperti ini, hukum mau jadi apa? Apakah ini hakim yang kurang paham atau materinya yang kurang jelas? Jangan sampai hal ini terjadi berkali-kali, bahwa pengadilan hanya menjadi pembelaan, bukan lagi untuk mencari kebenaran dan keadilan. Ini yang kita sayangkan.”tutup Miko

Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antara Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim, dengan fokus pada masalah hutang piutang, pengelolaan lahan parkir, dan kewajiban pembayaran retribusi. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang hubungan hukum antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk koperasi, LPMK, dan Pemkot Surabaya. TOK

Hakim Erintuah Damanik, Kembali Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU, dengan agenda mediasi antara pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fanni Lauren Chrisgie, Purti Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya bersama PT Bhali Indo Makmurjaya dalam gugatan ini menjadi pihak termohon. Ketiganya digugat PKPU dari tiga pemohon Warga Negara Asing (WNA) yakni Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber.

Selepas mediasi di Pengadilan, Fanni menjelaskan bahwa, agenda mediasi tidak ada kesepakatan, dikarenakan, saya tidak mau mendatangi hutang. Kalau Kami sudah beritikad baik, dengan memberikan 19 unit apartemen. Namun meraka tetap menginginkan dalam bentuk uang. Dan saya tidak pernah berutang, ini sama hal, saya dipaksa untuk membeli unit dan unit-unit itu belum terjual.

“Jadi menurut saya, ini tidak fair. Yang jelas saya tidak punya utang dan saya tidak mengakui adanya hutang. Trus yang memutus PKPU sementara dikabulkan ini adalah Hakim Erintuah Damanik, apa dasar dan ini bukanlah gugatan sederhana, eksepsi kami, tidak menjadi pertimangan hakim. Kamis (01/08/2024) malam.

Masih kata Fanni bahwa, Tiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya. Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar. Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.

“Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa,” keluhnya.

Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim. Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi menanyakan mengenai perkembangan laporan. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk dari KY terkait masalah tersebut.

Sesuai dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pn Surabaya sidang gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya pada Selasa 20 Februari 2024.

Dalam amar putusan PKPU, Hakim menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Para Termohon PKPU. Hakim juga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU tersebut.

“Menetapkan Termohon PKPU I, PT. Indo Bhali Makmurjaya, suatu PT yang berkedudukan di The Double View Mansions Apartemen, Jalan Babadan Nomor 200, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Termohon PKPU II Valerio Tocci, warga negara Italia, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” tulis amar putusan PKPU sementara di SIPP PN Surabaya. TOK

Abu Salam: Keterangan Para Saksi Tidak Jelas, Hakim Tidak Menunjukan Rekaman CCTV Saat Persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pencurian dan kekerasan (curas) yang membelit terdakwa La Sandri, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

“Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida. Kamis (01/08/2024).

“Saat kejadian saya tidak ada di Kantor. Saya hanya dengar cerita dan rekaman CCTV,” imbuh Farida.

Sementara Haryamansyah, mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut, ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

“Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

“Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

Menanggapi kesaksian ketiganya, Abu Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

“Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam.

Abu Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari,pada 6 Desember 2023 lalu, untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

“Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. TOK

Fathoni Legal PT Wonokyo Buat Surat Izin DOC Palsu Pakan Ternak Diadli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathoni Atmadewa, SH., diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Dwi Hartanta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penggelapan dengan jabatan yang merugikan PT. Wonokoyo Rp. 1.063.915.588 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa bekerja pada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo pada bagian legal staf yang bertugas mengurus perijinan pengiriman DOC (Dav Old Chick), Uji Laboratorium Pakan pada kantor dinas-dinas terkait, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Fathoni Atmadewa mengajukan biaya kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dg alasan untuk biaya pengurusan perijinan Pengiriman DOC dan Pengujian Laboratorium Pakan Ternak (Dav Old Duck) (DOD) pada Dinas Peternakan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman Telur Tetas dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Malang serta biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman DOC dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Batu, sehingga dari periode mulai bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 total terdakwa mengajukan dan telah cair dari perusahaan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sudah melakukan transfer kepada terdakwa Fathoni Atmadewa secara bertahap (sesuai pengajuan) total sebesar Rp. 1.080.515.588, namun uang tersebut ternyata hanya sebagian yang digunakan pengurusan perijinan yaitu sebesar Rp. 125.400.000,- sehingga uang sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang dipalsu oleh terdakwa sebesar Rp. 782.000.000.

“Bahwa terkait pertanggungjawaban kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, terdakwa membuat surat yang seolah-olah produk dari Dinas terkait (surat-surat tidak benar/palsu), hal tersebut sesuai pula dengan keterangan para saksi dari Dinas terkait,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (01/08/2024).

Masih kata JPU bahwa, terdakwa Fathoni juga telah mengakui bahwa surat pertanggung-jawaban tersebut membuat sendiri, yaitu Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Dav Old Chick (DOC) / Dav Old Duck (DOD) antar Provinsi/Pulau dan Surat Penerimaan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian yaitu dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dan uang tersebut oleh terdakwa Fathoni hanya dikembalikan dengan cara transfer ke rek. PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sebesar Rp. 5 Juta sebagaimana bukti transfer, sedangkan selebihnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga terdakwa dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Karena saksi Joe Kou Ing (bagian keuangan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo) merasa curiga dengan terdakwa Fathoni Atmadewa terkait surat-surat yang diajukan tersebut, sehingga melaporkan kepada atasannya, dan akhirnya pada tanggal 13 Juli 2023 pihak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur perihal mohon keterangan terkait dengan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023.

Pada tanggal 13 Oktober 2023 Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat Nomor : 500.7.2.4/12671 /122.2/2023 perihal Klarifikasi Dokumen Tanda Terima Pembayaran Pengujian (TTPP) Laboratorium Pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang intinya tidak pernah menerbitkan dokumen Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023, selanjutnya dari pihak keuangan melakukan audit terhadap pengeluaran yang diminta oleh terdakwa FATHONI ATMADEWA dan ditemukan sejak sekitar Oktober 2022 s/d Juni 2023 terdapat permintaan uang sebesar Rp. 782.000.000, dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar.

Sebagaimana dokumen yang ada di Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS), bahwa ada dokumen perizinan yang sah (resmi) yang diajukan oleh terdakwa Fathoni Atmadewa dan sudah diterbitkan surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jatim melalui Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS) dengan total pengiriman Day Old Chick (DOC) yang riil sebagaimana surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan Al di Dinas Peternakan Prov Jatim dari periode Des 2022 s/d Juni 2023 sebanyak 580.000 ekor dengan nilai retribusi perekor Rp. 20,- sehingga total retribusi resmi sebesar Rp. 11.600.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yang diwakili oleh Saksi LIE SOEGIJO, mengalami kerugian awal Rp. 782.000.000,- ditambah dengan transfer lainnya sebesar Rp. 298.515.588,- sehingga total Rp. 1.080.515.588,- dikurangi penggunaan biaya yang sebenarnya sebesar Rp. 11.600.000,- dan pengembalian sebesar Rp. 5.000.000,-, sehingga total kerugian saat ini sebesar Rp. 1.063.915.588,

Terdakwa Fathoni Atmadewa, S.H., adalah karyawan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan an. Sdr. Fathoni Atmadewa No. 035/WJC-HRD/SPK/V/ 2011, tanggal 01 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdr. DJOJO KUSUMO selaku Presiden Direktur, pada Bulan Oktober 2022 s/d bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022-2023, bertempat di kantor PT Wonokoyo Jaya Corporindo Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ia terdakwa , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu berupa uang tunai total sebesar Rp.1.063.915.588.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP KUHP. 372 KUHP,” kata JPU.

Atas dakwaan JPU, Terdakwa dan Penasehat hukumnya tidak keberatan, sehingga sidang bisa dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TOK

Aseng Jual Rumah Belum Dibayar Lunas, Mala Dipidanakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema alias Aseng diadili, lantaran menghuni lagi rumah yang sudah dijualnya kepada Simon Effendi. Wirjono berdalih menempati lagi rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Kamis (01/08/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Wirjono menjual rumah di Jalan Lebak Jaya III Utara tersebut kepada Simon berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di hadapan notaris Devi Chrisnawati.

Notaris Devi lantas membuatkan akta jual beli lalu membalik nama sertifikat hak milik dari atas nama Wirjono menjadi Simon. Setelah itu, Simon menyewakan rumah tersebut kepada orang lain. Namun, pada 2022 setelah penyewa pergi karena masa sewa habis, Wirjono memasuki kembali rumah tersebut.

“Terdakwa Wirjono beralasan jika rumah tersebut masih miliknya,” ungkap jaksa Dilla dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut JPU Dilla, Wirjono dan Simon sempat bersengketa perdata terkait kepemilikan rumah tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan rumah tersebut milik Simon berdasarkan jual beli yang sah. Wirjono didakwa dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP karena memasuki rumah secara paksa.

Sementara itu, pengacara Wirjono, Yafet Kurniawan menyatakan, kliennya memasuki rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Dari harga Rp 1.083.000.000 yang telah disepakati, Simon baru membayar Rp 125 juta. Menurut dia, berdasarkan PPJB, Simon akan membayar kekurangan Rp 958 juta kemudian.

Namun, uang yang ditransfer Simon ke rekening Wirjono hanya Rp 868 juta. Karena kurang, Wirjono mentransfer balik uang tersebut kepada Simon. Dengan pengembalian uang itu, Wirjono ingin membatalkan jual beli. “Namun, Simon tidak menyampaikan pengembalian uang itu kepada notaris Devi sehingga notaris memproses balik nama sertifikat,” kata Yafet.

Setelah tujuh tahun tidak dilunasi, Wirjono memasuki lagi rumah tersebut pada 2022. “Hanya untuk menuntut pelunasan. Tapi, malah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Hingga sekarang masih belum ada pelunasan pembayaran dari Simon,” ujar Yafet.

Vita Alfianty Kenalan Sama Pembeli Ineks di Diskotik “360”

Surabaya, Timurpos.co.id – Vita Alfianty Ali (35) warga Perum Citra Garden B-1/18 Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotikan jenis Pil Ineks 20 butir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksan Negeri Surabaya, meminta keterangan dari terdakwa Vita Alfianty Ali. Mengatakan bahwa saat itu, pihaknya ditangkap di rumahnya. “Saya ditangkap hari Sabtu,17 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah Perum Citra Garden Blok B-1 Nomor 18 Sidoarjo. Nah saat itu saya dihubungi oleh Riski Eka Putra untuk membeli ineks sebanyak 20 butir. Kemudian saya menghubungi Zaenal Susanto alias Ambon. Saya menyesal Yang Mulia,”kata Vita lewat video call. Senin (29/07/2024).

Menurut Suparlan, awalnya terdakwa bertemu Riski Eka Putra di diskotik 360 dan menanyakan terkait ineks. Kemudian terdakwa menghubungi zainal Abidin alias Ambon untuk menanyakan barang ineks tersebut. Setelah ada ineks lalu terdakwa meminta kepada Riski Eka Putra untuk mentransfer uang senilai Rp 7.2 juta.

“Selanjutnya Riski Eka Putra janjian ketemu sama Zaenal Susanto alias Ambon di parkiran Hotel Twin Tower Jalan Kalisari Nomor 1 Kelurahan Kalisari kecamatan Genteng Surabaya dan memberikan jenis extacy sebanyak 20 butir dalam keadaan terbungkus nasi,” kata JPU Suparlan.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Perbuatan Terdakwa Perbuatan terdakwa Vita Alfianty Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.TOK

Robert Simangusong Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Simangusong dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Yulistiono di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kamis (25/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa Robert Simangusong, SH.,MH., pada tanggal 16 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan.

Dimana terdakwa selanjutnya disebut Terdakwa Robert selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, S.H. meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak.

Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono, S.H. melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

Perbuatan terdakwa Robert Simangosong, S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK