Sholeh Meminta Hakim Pemutus PKPU Jadi Saksi di Perkara Advokat Victor Surkarno

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Victor Sukarno Bachtiar yang di agendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun ditunda lantaran Hakim yang menyidangkan perkara ini, tidak lengkap di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Sudar menyampaikan untuk hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang cuti dan hakim satu juga cuti.

Sementara itu, Sholeh menyanpikan bahwa, untuk sidang selanjutnya, setelah pembacaan surat dakwaan bisa dilanjutakan pemeriksaan saksi. Kerana kami tidak mengajukan eksepsi. Selain itu kami juga mengajukan, surat penagguhan tahanan dan surat pengalihan tahanan.

Disingung terkait penundaan sidang oleh Majelis Hakim dan terlihat cuma ada satu Hakim saja, JPU Furkon Adi Nugroho menyapaikan bahwa, tadi itu bukan sidang mas, cuma musyawarah saja.

“Tadi bukan sidang, cuma musyawarah,” kata JPU Furkon. Kamis (13/06/2024) di PN Surabaya.

Sementara beberapa penasehat Hukum dari Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh Sholeh menjelaskan bahwa, dalam perkara ini, Tidak ada surat yang dipalsukan, terjadi perbedaan tafsir soal bagi hasil itu menjadi domainnya Hakim kalau memang Hakim menyatakan itu tidak sesuai maka ditolak tapi dalam kasus ini dikabulkan oleh Hakim sama artinya penyidik mengadili putusan PKPU yang dikabulkan.

“Yang kedua juga ada laporan dari akuntan publik terhadap bagi hasil itu yang justru menguntungkan dari pihak Victor ini tagihannya itu malah lebih rendah artinya ini malah lebih di untungkan. ketiga pada saat Victor ini dijadikan tersangka Victor ini mengajukan gugatan lain-lain di PN Surabaya yang mana tergugat nya itu pengurus, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejati) dan dikabulkan artinya putusan Hakim tagihan itu sesuai.” Jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, putusan Hakim itu menyatakan tagihan itu, merupakan permohonan ketika itu, tiba-tiba Victor dijadikan terdakwah menurut saya ini di luar akal sehat dan kita sebagai advokat terpanggil karena bisa saja, minggu depan bulan depan tahun depan kalau menangani kasus yang itu akan dituduh melakukan pemalsuan itu sangat berbahaya seakan-akan yang namanya advokat tidak punya independensi yang namanya advokat itu bisa dikriminalisasi.

“Perkara Ini bukan tagihan, yang tidak ada lalu diadakan, selain itu PKPU kalau dikabulkan berarti benar. saya berharap nanti itu kalau bisa Hakim yang mutus itu dan Hakim Pengawas dijadikan saksi di pekara ini,” tegasnya. TOK

Suratman Perampok Cabul, Dihukum 6 Tahun Pejara Oleh KM Hakim Taufan Mandala

Surabaya, Timurpos.co.id – Suratman divonis bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai perbuatan cabul terhadap pemilik Toko Sembako Tjan Yuliana Candra dengan Pidana penjara selama 6 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Madala di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/06/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam surat tuntan JPU.

“Mengadili terhadap terdakwa Suratman Bin (Alm) Mariono dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Taufan Mandala

Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma dan Penasehat Hukum Victor Sinaga menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim.

“Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Dewi.

Hal senada yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianga menyampaikan menerima putusan dari Majelis Hakim,” kami terima putusan Majelis Hakim, sebelumnya JPU menuntut 8 tahun penjara, kemudian Majelis Hakim memutus Pidana Penjara selama 6 tahun,” ucapnya selepas Sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dewi Kusamawati menyebutkan bahwa, perkara ini berawal, pada 16 Januari 2024 terdakwa terdakwa mendatangi toko milik saksi Tjan Yuliana Candra yang beralamatkan di Jl. Simowajar No. Surabaya untuk membeli rokok eceran merk surya sebanyak 2 batang. Kemudian terdakwa mengajak berbicara saksi Tjan Yuliana dengan mengatakan “Kamu itu janda, aku mau jadi suami kamu” lalu saksi Tjan Yuliana membalas ucapan terdakwa dengan mengatakan “Engga Mau” dan langsung menutup toko miliknya sedangkan terdakwa masih tetap berada di depan toko, dikarenakan pada saat itu dalam kondisi hujan.

Kemudian keesokan hari nya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa kembali mendatangi toko milik Tjan Yuliana dengan maksud untuk mengambil barang – barang yang ada di dalam toko, lalu terdakwa menuju ke arah samping rumah saksi Tjan Yuliana yang tergabung dengan toko dan melihat ventilasi rumah lalu di sekitar ventilasi tersebut terdakwa melihat andang/kursi kayu serta terdakwa juga menemukan obeng dan besi berbentuk T di sekitar ventilasi tersebut.

Setelah berhasil merusak ventilasi rumah tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah Tjan Yuliana dengan posisi kepala terlebih dahulu dan turun melalui etalase yang berada tepat di bawah ventilasi udara dan mengabil uang dengan total Rp 300 juta, satu Hand Phone Nokia, 100 pak rokok dengan cara mencongkel estase.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa memasuki kamar saksi Tjan Yuliana dengan membawa tali rafia warna hijau dan lakban yang mana sebelumnya terdakwa temukan di dalam toko. Lalu terdakwa melihat saksi Tjan Yuliana sedang tertidur, langsung terdakwa dekap dari arah belakang kemudian terdakwa tali pergelangan tangan yang di ikatkan ke paha kaki dan kain sarung yang berada di atas kasur terdakwa gunakan untuk menutupi wajahnya.

Kemudian terdakwa menodongkan pisau kepada saksi Tjan Candra dengan mengatakan “KALO KAMU TERIAK SAYA BUNUH KAMU” lalu terdakwa mencari Handphone di dalam kamar miliknya. kemuduan terdakwa membuka penutup kepala dan celana Yuliana lalu terdakwa menyuruh untuk melakukan “Oral Seks”. Kemudian terdakwa memakai kembali celana miliknya dan mendekap saksi Tjan Yuliana dari arah belakang sambil meraba – raba dan meremas payudara hingga terdakwa tertidur. Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari dalam rumah serta membawa karung yang berisi berbagai macam jenis rokok serta barang – barang yang terdakwa berhasil ambil menuju ke pasar Lowak Jl. Demak Surabaya dengan berjalan kaki, sesampainya di di Pasar Lowak Jl. Demak Surabaya, terdakwa menaiki bus kota jurusan bungurasih jalur tol dan berhenti di medaeng lalu terdakwa kembali menaiki lyn menuju ke pasar krian.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa berhasil diamankan oleh saksi AMINULLOH, S.H.,M.H dan saksi ILHAM FAJAR PANGESTU selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di warung giras depan warung soto ayam Jl. Buduran Sidoarjo, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tjan Yuliana Candra mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.300.000 serta terdakwa mengalami kekerasan fisik sehingga menyebabkan kebiruan di area pipi, mata, serta dagu dan JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta menuntut Terdakwa Suratman Bin Mariono dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. TOK

Pembentukan PT GTI dan PO Semuanya Inisiatif Dari Greddy Harnando

Surabaya, Timurpos – Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa Direktur PT. GTI, Indah Catur Agustin dengan agenda pemeriksan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Junaiedi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksan Tinggi menghadirkan saksi Greddy Harnando di ruang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam keterangan saksi Greddy pada intinya pihak terdakwa membantah adanya uang yang masuk sebagai modal awal miliknya sebesar Rp 500 juta atau Rp 600 juta, ternyata milik investor. Untuk pembentukan PT. GTI semuanya atas inisiatif dari saksi, dari strukturnya dan penepatannya.

“Selain itu, Greddy juga mengurusi bagi hasil. Apa saja yang dikatakan kepada investor saya tidak tahu,” kata Indah.

Masih kata Indah bahwa, saat itu terkait investor, saya usulkan pembayaran 4 bulan saja dan terkait RPUPS dan Audit tidak pernah dimitakan

Greddy menjelaskan bahwa karena saya yang berhubungan dengan investor jadi, sulit menyakinkan untuk langsung pembayaran ke-4 bulan, jadi step by step. Dari 2 bulan, nanti ke-3 bulan dan selanjutnya ke-4 bulan. Untuk RPUPS dan audit benar tidak pernah dilakukan,” dalih Greddy.

Sementara atas bantahan dari terdakwa Indah, Majelis Hakim menanyakan apakah saksi masih tetap pada keterangannya,” iya Yang Mulia, tetap dengan keterangan saya,” saut Greddy.

Sementara itu Munarif selaku Penasehat Hukum Indah menjelaskan bahwa, sebetulnya dari awal saksi Greddy itu, sudah terjebak dalam perkara yang lama yaitu PT Corpus Mandiri, karena dia juga nasabah Corpus yang gagal bayar. Sehingga Greddy tarik dananya di PT. GTI, kami bisa buktikan ada aliran dana dari PT. GTI ke Nasabah Corpus.

“Selain itu dana PT. GTI sebagian besar digunakan oleh Greddy untuk kepentingan bisnis pribadinya seperti Solar, Tambang Batu Bara, restoran itu dilakukan untuk membrending kalau dia adalah seorang pengusaha. Namun sebetulnya Greddy hanya menjual bunga yang diterima 4% dari orang lalu dijual 10%,” kata Munarif selepas sidang di PN Surabaya.

Masih kata Munarif bahwa, sebenarnya usaha-usaha Greddy itu bodong (Solar, Nikel) tak terbayarkan dan akhirnya nyantol, gitu lho. Uangnya habis untuk bagi hasil, kemudian dipakai bisnis yang gagal. Walaupun bisnis 25% sehat kalau dibaut nyutik 75% yang tidak mungkin. Ini Seperti kasus Merpati Air disuntik berapapun pasti akan coleb, karana lubangnya terlalu besar.

“Makanya dari awal Perusahaan ini sudah saya katakan tidak tertib perjanjiannya aja, Mengelola uang ratusan miliar, hanya 2 lembar itu sudah menunjukkan bahwa tidak tertib mestinya yang paling pintar ini kan graddy sebagai inisiator. Dia perfomennya bagus, pertemanannya, flexing naik mobil lexus pindah rumah ke Graha Natural, sehingga orang melihat bisnisnya lagi tumbuh. Padahal dia cuma memutar-mutar uang investor.

Disingung terkait adanya laporan dengan Canggih dipolisi dan PO

Munarif menjelaskan bahwa, sudah ada mediasi Kita damai karena juga ada saran dari beberapa orang ya kita dalam kita cabut LP ternyata ya ternyata tetap di lanjut sebetulnya ini tidak bisa diproses karena sudah ada perdamaian karena perdamaian itu prinsipnya orang masuk ke perjanjian yang baru sehingga menjadi perdata. Anehnya bisnisnya belum untung dia sudah minta deviden di awal. Memang Klien kami ini memang bodoh, Jadi Direktur tidak diberi gaji hanya diberi fasilitasi pinjaman.

“Terkait PO itu semuanya ulah dari Greddy. Dia itu tukang edit dan PO tersebut diseberkan keorang-orang dan sekiatar 41 investor. Kalau dananya di PT GTI itu Rp 300 miliar pastinya ada audit dan forensik,” tegasnya. TOK

Karena Ketidakpahaman Pembina Terkait Aturan Hukum Terjadi Kisruh di Yayasan

Mempawah, Timurpos.co.id – Terkait gonjang ganjing kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa ( YPKOT ) yang berkedudukan di Kab. Mempawah Kalbar menarik untuk dicermati mengingat persoalan yayasan merupakan persoalan publik dan masuk dalam ranah hukum publik ucap Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media hari Senin 10 Juni 2024.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Masa bakti kepengurusan yayasan selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali. Organ dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Dalam yayasan pembina memiliki kedudukan tertinggi dapat mengangkat dan memberhentikan organ yayasan dan melakukan perubahan AD/ART. namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 6 Thn 2001 tentang Yayasan. katanya (10/6/2024).

Jika masa kepengurusan berakhir maka pembina melakukan rapat untuk melakukan perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART. Rapat pembina dinyatakan sah jika d dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Pembina hadir. dan 2/3 yang hadir menyetujui perubahan itu. Hal ini di atur dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Yayasan.

Persoalannya pada Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa  ( YPKOT )  Mempawah pembina berjumlah 3 orang dan 2 orang diantara nya telah meninggal. Dunia, hanya ada 1 orang pembina. Mengingat pembina hanya ada 1 orang maka tidak mungkin memenuhi ketentuan pasal 28 UU Yayasan. Dengan demikian 1 (satu) orang pembina tidak sah melakukan tindakan-tindakan pengehentian pengurus maupun pengangkatan pengurus dan melakukan perubahan AD/ART.
Jika masa kepengurusan yayasan telah berakhir sementara pembina hanya ada 1 (satu) orang tidak bisa melaksanakan amanah Pasal 28 (1) UU. No.6 Th. 2001.

Dr. Herman Hofi Munawar yang juga Ketua LBH “Herman Hofi Law” mengatakan YPKOT hanya memiliki 1 orang pembina maka dapat dimaknai telah terjadi kekosongan pembina atau tidak lagi memiliki pembina, maka paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kekosongan, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan guna mengangkat pembina. Apabila rapat gabungan pengurus dan pengawas telah menetapkan anggota Pembina yang akan menggantikan anggota-anggota Pembina yang telah meninggal dunia, maka susunan anggota Pembina yang baru segera diberitahukan kepada Menkumham.

Setelah sejumlah pembina telah terbentuk dan telah disampaikan pada Kemenkumham maka pembina akan bermusyawarah menentukan pengurus dan pengawas Yayasan. Jika pengurus dan pengawas terlebih dahulu dibentuk dan sekanjut baru pembina, maka semua putusan itu batal demi hukum.

Perlu di pahami bahwa yayasan itu sudah menjadi milik publik. Yayasan bukan lagi milik para pendiri, pengawas maupun pengurus.
Kata “memiliki” bukan berarti merujuk pada suatu hak milik, akan tetapi merujuk pada hubungan hukum atau kepentingan yang langsung melekat oleh publik/masyarakat.

Meskipun pembina memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus dan pengawas, bukan berarti keputusan pembina itu mutlak sebagai keputusan yang final. Keputusan tersebut, dapat dibatalkan/dianulir atas permohonan pihak yang berkepentingan/masyarakat atau kejaksaan, dalam hal mewakili kepentingan umum kepada pengadilan dengan alasan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan UU dan AD yayasan dan dimaknai perbuatan melawan hukum.

Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa keberadaan organ yayasan, baik pembina, pengurus dan pengawas, tidak ada yang memiliki kedudukan/posisi yang lebih tinggi. Melainkan, masing-masing dari tiap organ yayasan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan AD Yayasan.tutupnya Herman Hofi. M12

Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby. Pihak Penggugat Muchlisin Safuan, S.E Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, dan Para pihak Tergugat H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, H. Ir. Sutrisno Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. yang beragendakan saksi, Sidang digelar diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Saksi Andika Ardiansyah Ramandata selaku pengurus ketakmiran yang dihadirkan Dr. Erry Meta,SH Tim, kuasa hukum Penggugat menerangkan kronologi awal perkara perseteruan yang terjadi di Yayasan Masjid AL Ichlas. Sesuai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

“Semula 4 orang ini sama-sama jadi pengurus ditahun 2015-2020 dan di tahun 2020-2025 Muchlisin Safuan, S.E (penggugat) terpilih Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas tertuang didalam AD/ART. Permasalahan dimulai hari Senin 1 Desember 2023. Di tanggal 27 November 2023, H. Fadjar Ariadi (tergugat)mendapat surat yang isinya kurang lebih akan menyampaikan aspirasi,” terangnya Saksi Andika Ardiansyah.

Masih keterangan saksi Andika Ardiansyah terkait Petisi, ” inti dari petisi ada 9 poin, dan poin terbesar adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh bendahara yayasan,” ungkap saksi Ardiansyah dipersidangan.

Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menanyakan terkait hasil rapat rapat yang dilakukan oleh pengurus, pembina, dan pengawas yayasan. “Saksi apakah ada pengerocekan ulang bener atau tidaknya adanya pengelapan uang tersebut yang disampaikan oleh jama’ah,” tanya Majelis hakim Silfi Yanti Zulfia.

“Benar, memang ada, dan itu sudah diakui oleh pengurus, memang ada, dan itu terjadi dipertengahan bulan puasa 2023,”jawab saksi Andika Ardiansyah menegaskan.

Masih lanjut keterangan saksi Ardiansyah, ” Ditanggal 7 Desember 2023 ada pertemuan internal pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas,, yakni H. Fadjar Ariadi, H. Ir. Sutrisno dan empat perwakilan yang membuat petisi, Muhaminin, Jambrong, Nur Muhamad dan Heru. Pengurus dan pengawas menunggu hasil pertemuan tersebut sampai tanggal 26-27 Desember 2023 sampai tanggal 2 Januari 2024 dalam kurun waktu kuranglebih 1 Minggu, Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas mendapat 4 undangan dan Muchlisin Safuan (penggugat) tidak menghadiri undangan tersebut, namun Muchlisin Safuan bersurat kepengurus dan ketidak hadirannya ada beberapa alasan. Tiba-tiba tanggal 3 januari setelah sholat Magrib dibacakan surat penonaktifan Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas. Dan ditanggal 16 Januari 2024 setelah sholat Subuh dibacakan surat keputusan pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas,” Beber saksi Ardiansyah didepan Majelis Hakim.

Dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid AL-Ichlas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya,direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

Kuasa Hukum Penggugat Erry Meta menayakan terkait upaya apa yang sudah dilakukan sebelum dan sesudah upaya hukum. “Apakah ada upaya penyelesaian dalam perkara ini untuk jaminan pembayaran dipengurus,”tanya Kuasa hukum Penggugat kepada saksi.

“Ada, ya ada beliau menyerahkan 1 setifikat tanah yang sekarang berada di brangkas kantor seketariatan yayasan,”jawab saksi Andika Ardiansyah.

Kuasa hukum tergugat Moch. Kholis, S.H., menanyakan terkait laporan keuangan tahunan Yayasan Masjid AL-Ichlas, didalam pengurusan Muchlisin Safuan,S.E sebagai ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas periode 2020-2924. “Apakah ada laporan tahunan atau LPJ tahunan yang sesuai dituangkan dalam AD/ART tahun 2020,” tanya Moch. Kholis kuasa hukum tergugat.

“Kalau laporan tahunan tidak ada, jadi kita buat laporan langsung 5 tahun sekali,” jawab saksi dihadapan majelis hakim.

Masih Kuasa Hukum tergugat Moch. Kholis, menyinggung terkait aset, eventaris, dan keuangan yang di Yayasan Masjid AL-Ichlas.
“Apakah saudara saksi mengetahui Muchlisin Safuan (penggugat) menyerahkan Aste aset, eventaris, dan keuangan kepada pengurus yang baru,”tanya kuasa hukum tergugat.

“Belum,” jawab saksi dengan singkat.

Lanjut kuasa hukum penggugat, Saudara saksi pada saat itukan saudara juga menjadi pengurus yayasan. “Apakah perna saudara saksi mengingatkan kepada Muchlisin Safuan (penggugat) untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Aste aset, eventaris, dan keuangan ke Yayasan Masjid AL-Ichlas,” tegas Moch. Kholis kuasa hukum pengguat.

“Ya Kitakan pada waktu itu sudah pakai Lawyer, dan dari Lawyer kami tidak diserahkan dulu Karana masih proses gugatan,”tuturnya saksi.

“Saya hanya mengingatkan saja itu punya Masjid,”cetus Kuasa Hukum tergugat mengingatkan.

Seusai sidang di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, Menurut kuasa hukum tergugat apa yang disampaikan oleh saksi dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan, dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang undang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

“Dan Alhamdulillah donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim,”pungkasnya.

Sementara untuk pengurus yang baru dan para jama’ah yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tergugat Sutrisno Budi, S.H.,M.H.,
Bayu Fidya Utama, S.H., Moch. Kholis, S.H.,dan Mursed, SH. Merasa senang dan sepakat bilamana ada tabayun, dan monggo duduk bersama. Kita bikin Masjid ini agar lebih ramai. TOK

Rusak Pagar Seng, Zaenab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Zaenab Ernawati dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerana terbukti melakukan pengerusakan Pagar Seng di tanah dan bagunan milik Muhamad di Jalan Pengirian no 166 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yoes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Herlambang mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata JPU Herlambang di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, ” kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” saut Penasehesat Hukum terdakwa.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng.

Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagar seng telah dirusak oleh terdakwa Erna.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi ada lokasi saat kejadian dan jelaskan,” pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, Terdakwa Erna membongkar pagar seng tersebut dan 4 orang suruhnya, kemudian saya laporkan ke Polisi.

“Mohon maaf Yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” kata Muhamad di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Kemudin saksi menunjukan surat perdamian ke Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia.” Kata Zaenap.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi Muhamad membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjuri seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.

Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak Muhammad, oleh Kantor Pertanahan.

Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi Muhammad menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi Muhammad yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka Zainab Ernawati datang ke lokasi dan memanggil tukang becak selanjutnya melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi Muhammad selaku pemilik tanah yang sah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Muhamad mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. TOK

Hajar Istrinya, Pegawai RS Dr Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo, Surabaya dituntut Pidana penjara selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Damang mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrimya Ika Agustina Kriswanti hingga mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 bulan,” kata JPU Damang diruang Kartika 2 di PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutana tersebut, Terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis.” Saya ajukan secara tertulis,” katanya.

Sementara korban menyampaikan, atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa hanya 2 bulan penjara, itu tidak sepadan dengan perbuatannya.

“Dimana rasa keadilannya. terdakwa tidak dilakukan penahanan badan (status Tahanan Kota) dan belum ada perdamian.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, saya meminta kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara ini. Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan terdakwa dilakukan penahanan.

“Saya hanya seorang perempuan yang meminta keadilan atas perbuatannya terhadap saya,” bebernya.

Untuk diketahui perkara ini berawal terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.

Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika).

Saat itu Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.

Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.

Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK

Indah Catur: Canggih Menagih Dengan Mengunakan Preman Datang Ke Ruko dan Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, dengan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil, dengan agenda pemeriksaan saksi Direktur PT. Garda Tanatek Indonesia (PT GTI) di Pengadilan

JPU menghadirkan saksi Indah Catur Agustin (37) yang sekaligus sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah (saksi splitzing),yang menerangkan dalam persidangan bahwa, saksi sebagai Direktur di PT.GTI, bergerak dibidang perdagangan tekstil, pakain, dan alas kaki.

“Saya mengetahui adanya Investasi sejak September 2020 sampai 2022,Komisaris utama Graddy,sejak 2019 akhir,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa, masalah ini, setelah pak Canggih menlpon saya, menanyakan terkait bagi hasil, pak canggih transfer uang, uang saya juga masuk ke perusahaan, saya dirugikan juga,saat itu pak Canggih menagih memakai Preman, datang kerumah saya dan rumah pak Graddy,karena peristiwa itu, usaha saya sendiri yaitu Sleepbody menjual spey dan bad cover, mandek selama 8 bulan lebih,saya dengan graddy antara Direktur dengan Komisaris,” jelasnya.

“Awalnya saya dikenalkan Graddy dari Arif Wicaksana,saat tahun 2020 berjalan lancar, selanjutnya ada pengembangan usaha lain, ada pupuk, masker,elpiji 3 kg, semua berhubungan dengan eepbody semua, semua dikerjakan di Workshop saya, ada baju penjahitannya dan pengiriman ya saya semua, dikerjakan di Work shop saya,” terang saksi.

“Kerjasama dengan King Koil memang ada,” tanya Jaksa,

“Tidak ada pak,apa yang dikatakan Canggih, saya tidak tahu,saya tahu setelah ditelpon oleh Canggih,RAB suplay King Koil, September – November, Graddy mengirim RAB Terkait PO King Koil, dikirim Graddy ke Investor saya tidak tau, memang RAB yang buat saya,” katanya.

“PO yang ada lambang logo King Koil,padahal anda punya logo sleepbody,bagaimana itu,” tanya Jaksa.

“Sleepbody sedang naik pak, banyak yang bilang bahannya serupa King Koil, tapi bukan dari King Koil,tapi itu saya yang membuat pak,disitu Graddy selalu mencari Investor untuk Sleepbody,” terang saksi.

“Waktu itu saya percaya saja, logo dicantumkan King Koil, ya saya percaya,katanya diiming-iming bagi hasil juga mendapat keuntungan untuk Sleepbody, justru ini tidak diuntungkan.”

Pemegang Token Bank BCA dan Mandiri hanya dua orang, Graddy dan Indah Catur,Sebab Terdakwa Graddy dilaporkan, saat saksi Canggih Soelimin menagih hasil keuntungan, yang mana ada 19 transaksi, Canggih menagih dengan mendatangkan kelompok ormas. 19 transaksi senilai 5,9 Miliar, 5,9 M sudah termasuk dari 7 transaksi,dalam penyitaan barang mobil mini coper, Toyota Lexus, Anting Diamond, mobil Alpard, jadi total yang belum dikembalikan 4 Miliar.” Modalnyang belum dikembalikan 4 Miliar,diparap dan didampingi PH saat di penyidik,”

“Sepengetahuan saksi, apa akan dikembalikan modal dan keuntungan,” tanya Jaksa .

“6,4 M setoran pak canggih, seharusnya bunga dan keuntungan, sudah ada pengembalian modal,5,9 seharusnya yang dikembalikan,19 kontrak kerja sudah klear, uang alokasi setoran pqk Canggih di setor ke PT.GTI Semua,secara umum, ada yang ke Graddy,ada ke saya, dan ada beberapa nama yang saya tidak tahu,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Yulius Sales PT ETM Gelapankan Uang Perusahanan Senilai Rp365 Jutaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Marketing PT. Emitraco Transportasi Mandiri (ETM) Yulius Kurniawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Perusahaan sebesar Rp.365.288.645 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan dengan agenda pembacaan dakwaan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rakhamawati mengatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan berkerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang berlamat kantor di Jalan Margomulyo no 44 Surabaya, menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

“Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekeningnya dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.” Kata JPU Rakhamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Senin (03/06/2024).

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain : PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000, sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ” kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” Sautnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK

Residivis Narkoba Puji dan Yasir diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh Puji Rasuli dan Muhammad Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim, yakni Nurulhuda dan Soluhudin.

Saksi mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat digedah kita temukan sisa pakai di alat hisap sabu, kemudian dari pengakuanya barusan mengirim sabu kepada Muhammad Yasir sebanyak 500 gram di daerah Banyuwangi.

“Atas informasi tersebut, tim berangkat ke Banyuwangi untuk melalukan penangkapan terhadap Yasir dan ditemukan sabu seberat 301 gram.” Kata Nurul Huda dihadapan Majelis Hakim. Kamis (30/05/2024).

Ia menambahakan bahwa, dari pengakuan Puji sabu didapatkan dari Ambon alis Jon ( Buron) dengan cara diranjau di daerah Pabeancantikan dan mendapat upah sekitar Rp 2 jutaan.

“Dari pengakuannya sudah bertransaksi narkoba sebanyak 4 kali,” tambahnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjutan pemeriksan terdakwa, bahwa menyatakan sudah 7 kali bertransaksi.

Saat disingung oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik apakah para terdakwa sudah pernah dihukum dan mengapa melakukan ini?. “Saya dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perkara yang sama, alasanya faktor ekonomi,” kata Yasin.

Sementara terdakwa Puji menyapaikan bahwa, juga pernah dihukum dengan perkara yang sama. ” saya dihukum 6 tahun penjara,” saut Puji melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari AMBON dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji Rasuli langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhammad Yasir menimbang 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya Terdakwa Moh. Puji memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis shabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa Muhammad Yasir Kemudian Ambon memberikan petunjuk kepada Terdakwa Muhammd Yasir untuk barang 1 plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Ambon dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhmmad Yasir menimbang 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya.

Selanjutnya Terdakwa Moh. Yasir memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa MUHAMAD YASIR. Kemudian AMBON memberikan petunjuk kepada Terdakwa MUHAMAD YASIR untuk barang 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Bahwa Terdakwa Moh. Puji menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu dari Ambon yang pertama mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang kedua mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta yang ketiga mendapatkan upah uang sebesar Rp.6 juta dan untuk yang ke empat terakhir Terdakwa Puji sudah mendapatkan upah uang sebesar Rp.7,5 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Puji dengan menerima barang Narkotika jenis sabu ditempat ranjauan kemudian diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK