Tiga Pimpinan Bank Bank J Trust Diadali di PN Surabaya Terkait Pencairan Kredit

Surabaya,Timurpos.co.id – Daud Romi Wijaya, Heppy dan Drs. Yongki Hartono pegawai PT. Bank J Trust diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/04/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Rio Auditor internal Bank J Trust Indonesia yang sebelumnya bernama Bank Mutiara.

Rio mengatakan, dalam perkara ini bermula saat team satuan kerja audit internal melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA
BCA Tegaskan Pengumuman Perubahan Transfer Antar Bank Menjadi Rp150 Ribu adalah HOAX dan Penipuan

Bahwa mereka terdakwa Daud Romi Wijaya (Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya) bersama terdakwa HEPPY (Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya) dan terdakwa Drs. YONGKY HARTONO (Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta) sebagai pengusul kredit yang diajukan PT. Karunia Jaya Bersama, pak Michel sebagai pemohon dengan jaminanan Gudang dan stok barang di gudang. Dari temuan tim ada dugaan ada bantuam dari orang dalam. Yang mana kredit tersebut digunakan untuk pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya.

“Intinya pengajuan kredit tersebut hasilnya direkomendasikan dengan catatat, Mereview Nota Analisa Kredit (NAK), revisi BI Cheking dan laporan keuangan harus diperbarui.” Kata Roy saat memberikan kesaksian.

Masih kata Roy, bahwa selain itu awalnya pengajuan kredit sekitar Rp 40 miliar kemudian cair sekitar Rp 30 miliaran dan dari temuan kita saat mengencek dilapangan kami menemukan, tidak ada stock barang di gudang dan uang pencairan kredit memang benar dibelikan aset, namun tidak sesuai dengan nominal yang diajukan. Intinya semua kalua tidak mengecek ke lapangan bisa call, tujuhan untuk memastikan.

“Kalau kerugian Bank J Trust Indonesia yang sebelumnya bernama Bank Mutiara. Sekitar Rp 21 Miliaran.” Katanya.

BACA JUGA
Kemplang Bank Danamon Rp.24 Miliar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa Berawal pada tanggal 05 Oktober 2016, PT. Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) memberikan pencairan kredit sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada debitur atas nama CV. Sarana Sejahtera di mana pemiliknya adalah MARIA HEPPY DWIE yang merupakan isteri dari saksi ARDYANTO WIDJAJA selaku Komisaris PT. Karunia Jaya Bersama.

Bahwa sekitar tiga bulan setelah pencairan kredit, debitur CV. Sarana Sejahtera tercatat sebagai debitur yang bermasalah sehingga dinyatakan pailit dan untuk selanjutnya PT. Bank J Trust Indonesia melakukan proses penyelesaian dengan PT. Karunia Jaya Bersama sebagai pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya.

Bahwa selanjutnya pada bulan April 2017, PT. Karunia Jaya Bersama mengajukan kredit k PT. Bank J Trust Indonesia Cabang Surabaya dengan pengajuan sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dan pada tanggal 19 Mei 2017 sebagaimana permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama nomor 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017 dengan dilampiri persyaratan permohonan berupa :Surat permohonan fasilitas kredit no. 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017;
Laporan keuangan 3 tahun in house tahun 2014, 2015 dan 2016. Spreadsheet laporan keuangan 3 (tiga) periode terakhir. Laporan IDI BI posisi keuangan tanggal 31 Maret 2017. Hasil Laporan Penilaian Agunan oleh appraisal rekanan Bank J Trust Bank FAST per 10 10 Agustus 2016 dan 17 Oktober 2017. Aktifitas rekening 6 bulan terakhir.

Bahwa atas permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama tersebut selanjutnya terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM) melakukan proses analisa calon debitur dengan pengusul pada Cabang Surabaya adalah terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM), terdakwa II HEPPY sebagai Senior Business Manager (SBM) dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business dengan jaminan berupa :

Pembelian asset CV. Sarana Sejahtera (lelang masa insolvensi) aset SHM No. 915 tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Roya Villa Blok C1 No. 09 Pakuwon City an. Wong Daniel Wiranata, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 14.176.000.000. Usaha PT. Karunia Jaya Bersama, yang bergerak dalam bidang Distributor Semen Conch yang beralamat kantor di Jl. Kuti Sari Indah Barat IV/17 Surabaya. Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya mempunyai wewenang dalam pemberian kredit.

Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya bersama-sama dengan terdakwa II HEPPY selaku Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta selaku pengusul terhadap laporan keuangan debitur pada Nota Analisa Kredit (NAK) Bank J Trus Nomor : 019/CBCD/NAK/SBY/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan debitur atas nama PT. Karunia Jaya Bersama seharusnya melakukan Analisa terkait resiko keuangan sesuai SOP dan menilai kewajaran dari data keuangan yang disajikan dengan meninjau agunan dari debitur

Bahwa di dalam NAK tercatat informasi debitur PT Karunia Jaya Bersama memiliki 8 Gudang lokasi usaha yakni di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura, namun baik terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA maupun terdakwa II HEPPY dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO tidak melakukan pengecekan terhadap semua gudang yang tercatat di NAK, hanya melakukan pengecekan di Gudang Margomulyo Surabaya sehingga para terdakwa tidak mengetahui kemampuan debitur untuk dapat membayar kewajiban kepada Bank J Trust.

Bahwa para terdakwa selaku pelaksana kredit yang bertanda tangan/bertanggung jawab atas proses Analisa Kredit hingga terbitnya dokumen NAK tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit dan ketiganya selaku pihak pengusul pencairan kredit, melakukan approval terhadap dokumen pencairan tanpa memastikan kebenaran tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yakni PT. Karunia Jaya Bersama.

Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) Pusat Jakarta melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa daftar persediaan yang menjadi agunan pada perjanjian kredit, diduga tidak dilakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran daftar persediaan barang serta menjalankan proses kredit tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian kredit kepada PT. Karunia Jaya Bersama Cabang Surabaya yang dibuat oleh Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia Pusat Jakarta tanggal 30 Januari 2019.

Bahwa dengan tidak dilakukannya proses kredit secara benar mengakibatkan kredit macet PT. Karunia Jaya Bersama per-tanggal 22 Januari 2020 untuk selanjutnya dikeluarkan SP I pada tanggal 20 Maret 2020, SP II tanggal 12 Februari 2021 dan SP III tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa tanggal 22 Juni 2021 kemudian dilakukan lelang terhadap jaminan PT Karunia Jaya Bersama atas asset tanah/bangunan rumah tinggal di Villa Roya Blok C1 No. 09 Pakuwon City sebagaimana SHM Nomor : 915 dengan nilai lelang sebesar Rp. 6.700.000.000, biaya-biaya lelang sejumlah Rp. 242.793.500, sehingga total yang diterima bersih dari hasil lelang sebesar Rp. 6.457.207.500.

Bahwa untuk agunan piutang dagang dan stok barang yang diduga fiktif dan tidak dapat dieksekusi karena pada saat dilakukan peninjauan oleh team dari Bank J Trust Indonesia tidak ditemukan di gudang milik PT. Karunia Jaya Bersama di Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya C 20-22 Surabaya yang mengakibatkan kerugian bagi Bank J Trust sebesar Rp. 21.914.507.768, dengan rincian pokok pinjaman Rp. 25.483.347.755, bunga berjalan Rp. 440.019.948, denda Rp. 2.448.347.565, sehingga total piutang adalah sebesar Rp. 28.371.715.268.

Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang–undang.

Bahwa para terdakwa yang bertanggung jawab di Unit Business hanya melakukan pengecekan ke Gudang Margomulyo Surabaya padahal berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tercatat Lokasi Gudang PT. Karunia Jaya Bersama yang digunakan untuk usaha ada 8 (delapan) cabang yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura. Pengecekan terhadap semua Gudang wajib dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengetahui dan mendapatkan Analisa Aspek Keuangan guna mengetahui kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka terhadap kreditur dan untuk Analisa Collateral untuk menentukan resiko kewajiban finansial nasabah kepada kreditur.

Bahwa para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan Analisa Kredit sehingga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 540 Tentang , huruf A yang berbunyi “Dalam upaya melakukan mitigasi atas potensi terjadinya over financing/double financing/site streaming bank perlu melakukan antara lain monitoring terhadap dokumen to be obtained (TOB) agar jauh lebih diperketat, sehingga Bank dapat menunda proses pencairan kredit dalam hal data yang dipersyaratkan belum terpenuhi”, selain itu para terdakwa juga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 541 Tentang Analisa Kredit yang mengatur tentang Analisa Aspek Yuridis, Analisa Aspek Pemasaran, Analisa Aspek Managemen, Analisa Aspek Teknis dan Analisa Aspek Keuangan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Bank J Trust Indonesia berupa kredit macet sekitar Rp. 21.914.507.768.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Budi Ambil Senpi Milik Panpampres, Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Budi Santoso warga Lamongan dihukum 1 tahun dan 6 bulan, oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd kerana mengambil tas milik Anwar Sazalli merupakan anggota Panpampres, yang berisi senjata api (senpi) berserta pelurunya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penutut umum dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. ” kata Hakim Toniwidjaya. Senin (01/04/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA
Jaga Di Pospantau Tertidur, HP Petugas BPBD Jatim Digondol Maling

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira Pukul 21.34 WIB, Saksi Anwar Sazalli yang merupakan anggota Panpampres setelah melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di wilayah Kota Surabaya dan Kab. Gresik, Saksi ANWAR SAZALLI menitipkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis MKL / SFP 9 N0. 218-018650 dan 1 (satu) buah magazen dan 10 (sepuluh) butir amunisi Kal 9 MM miliknya untuk diamankan atau dibawa sampai ke Mako Paspampres oleh anggota Paspampres lainnya yakni Saksi Deden Wahyu. Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB Saksi Deden mengambil senjata tersebut yang selanjutnya diamankan dalam tas wama hitam menjadi satu dengan senjata api pegangan Lettu Sultan.

Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Saksi Deden Wahyu bersama dengan anggota tim paspampres lainnya yang kembali ke Jakarta menggunakan Kereta Api berangkat menuju Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya, menggunakan Ran keras RI 1 yang mana Saksi Deden Wahyu meletakkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua buah senjata api milik Saksi Anwar dan Lettu Sultan di tempat duduk belakang sebelah kanan Ran keras RI 1. Lalu setiba di Stasiun pasar turi sekira pukul 13.30 WIB, tanpa sepengtahuan Saksi Deden Wahyu, teknisi Ran Keras RI 1 mengeluarkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua buah senjata api dari dalam Ran Keras lalu diletakkan di tempat duduk penumpang dekat mushola Stasiun Pasar Turi Surabaya. Sehingga ketika kereta berangkat sekira pukul 14.40 WIB tas hitam yang berisi 2 buah senjata api tersebut tidak dibawa oleh Saksi Deden Wahyu.

Bahwa selanjutya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di stasiun pasar turi dari Lamongan menaiki Commuter Line, kemudian pada saat duduk di Mushola Terdakwa melihat satu buah tas warna hitam yang terletak diatas kursi ruang tunggu penumpang, lalu Terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam tersebut dan dibawa ke dalam mushola. Kemudian Terdakwa membuka tas tersebut diketahui didalamnya terdapat dua buah pucuk senjata api, lalu Terdakwa mengambil satu pucuk senjata api Jenis HK/SFP 9 No 218-018650 lengkap dengan satu buah magazen berisi 10 butir munisi Kal 9 MM dengan maksud untuk dimiliki.

Selanjutnya Terdakwa mengembalikan Tas warna hitam tersebut ke posisi semula. Kemudian Terdakwa keluar dari stasiun pasar Turi pulang ke Kos yang beralamat Jalan Bagong Ginayan 5 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan membawa senjata api yang diambil dimasukkan dalam tas Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Detasemen Pasukan Pengamanan Presiden Grup A mengalami kerugian Materiel kurang lebih sebesar Rp. 25 juta dan atas perbuatan terdakwa JPU Yustus One mendakwa dengan Pasal 362 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun. TOK

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 1 Terduga Pengedar dan 5 Terduga Pemakai Narkoba dari Sampang

SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian termasuk Polda Jawa Timur dan satuan wilayahnya.

Langkah upaya tersebut dinyatakan dengan dioptimalkan sosialisasi pihak Kepolisian di Masyarakat baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal dengan mendirikan Kampung Tangguh anti narkoba hingga penegakan hukum.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra di Polda Jatim, Sabtu (30/3).

Seperti pada hari Jumat tgl 22 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB yang lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim telah mengamankan *sebanyak 7 (Tujuh)* orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

AKBP Windy Syahputra mengatakan, awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menerima informasi adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Banyuates.

Berdasar informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan 6 (Enam) orang yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik inisial M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates.

“Ke enam orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura,”kata AKBP Windy Syahputra.

Berdasarkan keterangan ke 6 orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya.

“Di sini petugas mendapati barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis sabu dengan berat total 58.01 gram,”tambah AKBP Windy Syahputra.

Selanjutnya petugas membawa ke Tujuh orang yang diduga sebagai pengeder dan penyalahguna nakoba jenis sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine.

Hasil test urine para pelaku yang diamankan ada 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, untuk 1 orang yang hasil test urinenya negative langsung di pulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.

“Jadi satu orang inisial H yang hasil test urinenya Negatif kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai,”ujar AKBP Windy.

Selanjutnya masih kata AKBP Windy, pihaknya pada Senin 24, tgl Maret 2024 melakukan gelar perkara diruang gelar perkara Ditresnarkoba Polda Jatim.

Hasil gelar perkara yakni melakukan proses penyidikan terhadap 1 orang an. M dan langsung melakukan penahanan pada 25 Maret 2024.

“Inisial M ini kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar,”tegas AKBP Windy.

Sedangkan 5 orang lainnya yang hasil tes urine nya positif, kata AKBP Windy dilakukan rehabilitasi di Panti Rehap Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.

“Untuk S, T, T, MA dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,”pungkas AKBP Windy.

Atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. (*)

Momen Puluhan Tahanan Terima Tausiah Sebelum Buka Bersama Polres Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama seluruh jajaran memanfaatkan masa bulan ramadhan untuk membangun keakraban antara polisi dan para binaan tahanan.

Penguatan mental dan iman bagi para tahanan Polres Tanjung Perak dilangsungkan dengan menggelar acara buka puasa bersama pada Selasa (26/03/2024).

Sebanyak 62 tahanan di Polres Tanjung Perak mengikuti kegiatan buka bersama dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Waka Polres Tanjung Perak serta Pejabat Utama.

Sebelum berbuka bersama, para tahanan terlebih dahulu mendengarkan tausiah yang disampaikan oleh KH. Drs Khoiron Sueb Ms.i.

Para tahanan yang mengenakan pakaian warna oranye dengan menggunakan songkok warna putih tampak khusuk mendengarkan tausiah tersebut.

“Bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang baik bagi sesama umat untuk saling berbagi berkah dan rezeki, termasuk dalam membangun keakraban antara polisi dan para tahanan,” kata Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale.

BACA JUGA
Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya Dijadikan Ajang Transaksi Narkoba

Selain itu, Kapolres menyebutkan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penguatan mental dan iman bagi para tahanan, serta sebagai wujud kepedulian kepolisian kepada mereka.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk untuk memperkuat tali silaturahim dan menciptakan kesan bahagia bersama para tahanan,” imbuhnya.

Sementara itu KH. Drs Khoiron Sueb Ms.i dalam tausyiah menyatakan, kami berharap dalam bulan Ramadhan para tahanan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan. serta memperoleh pencerahan setelah menjalani masa tahanan.

“Semoga kebersamaan ini memberikan manfaat kepada para tahanan untuk selalu beribadah dan berbuat kebaikan,” pungkasnya. M12

Dibakar Cemburu, Erwin Hajar Pacaranya di Kosnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU R. Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi korban yakni Grance Sabat Artika.

Grance mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa mulai dari masih sekolah SMU dan menjalinkan hubungan. Dan dalam perkara ini, bermula saat hendak mau berangkat kerja, sekira 11.00 WIB kemudian saya membangunkan terdakwa Erwin sebanyak tiga kali, namun terdakwa tidak mau bangun cuma mulet aja. Tiba-tiba ia (terdakwa) menarik tangan dan menjambak rambut.

“Lalu terdakwa memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali,” kata Grence sembari meneteskan air mata.

Ia menambahkan, sekiran jam 15.30 WIB, terjadi lagi penganiyaan. Saat itu saya mau minta antarkan untuk beli obat dan makan, namun terdakwa melarang saya untuk keluar kos.

“Kemudian saya menghubungi, call center 122 melalui WA (chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa,” tambahnya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukumnya, terdakwa, kalian kan menjalin hubungan dan apakah saksi sering ke kosnya terdakwa serta apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa?

“Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Untuk perbuatan terdakwa, tiada maaf baginya,” tegasnya.

Sontak Majelis Hakim menayakan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan apa motifnya?

“Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain,” suat Greace.

BACA JUGA
Diputus Bersalah Pengacara Firdaus Fairus Mewek

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Castamer PT Summit OTO Diplokoto Oleh A Yoga

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Tukang Tagih, PT Summit OTO Finance, A Yoga Prawita Nural Kusna Bin Kusno diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara uang tagihan castamer yang tidak disetorkan, sehingga Perusahaan merugi sekitar Rp 25 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Wisnu atas dari terdakwa.

Wisnu menjelaskan, bahwa terdakwa berkerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, yang sebelumnya terdakwa menjabat sebagai Survei dan penagihan, dan kemudian terdakwa dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT terdakwa menghubungi para Costumer /Kreditur agar mentrasfer angsuran ke rekening terdakwa.

“Saya tahu kerana saat itu, ada petugas lapangan mengecek kelapangan. Untuk kerugian perusahaan sekitar Rp 25 jutaan.” Kata Wisnu saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

BACA JUGA
Indah Retno Tipu, Dua Anggota TNI AL

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa A YOGA PRAWITA NURAL KUSNA Bin KUSNO pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 bertempat di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut.

Terdakwa sudah tidak bekerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya dengan jumlah total keseluruhan uang milik para Costumer / kreditur kurang lebih Rp. 25.331.000,- (dua lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan kemudian setelah pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya mengetahui kejadian tersebut, pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya melaporkan kejadian tersebut dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian pada saat terdakwa di lakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dalam Pasal 378 KUHPidana. TOk

Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Salma Naura Salsabilla warga Klematen Lamongan di seret di Pengadilan oleh Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara Judi Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Raiyan Novandana Syanur Putra menghadirkan saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam keterangan para saksi menyapaikan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan Patroli cyiber. Pada 18 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB terdakwa ditangkap di dalam kamar kostmya di Jalan Barata Jaya 11 Surabaya, saat lagi tiduran. Dari penggeledahan Petugas ditemukan Hand Phone yang digunakan terdakwa bermain judi online di website JAGO368 berupa slot.

“Dari histori di HPnya terdakwa terakhir main judi pada bulan November. Tepatnya di tanggal 6 November dan 27 November dengan deposit sebesar Rp 100 ribu dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA atas nama Cun Lan.” Kata para saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Saat disingung oleh Penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu, apakah saksi juga memeriksa website JAGO368 dan apakah terdakwa mendapatkan keutungan dari permaian judi ini, ” kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap website tersebut, karana tidak berada di Indonesia dan terdakwa tidak menerima keutungan, karana kalah,” saut saksi.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa terkait rekening Bank BCA atas nama Cun Lan itu sebagai apa dan saat ditangkap terdakwa sedang apa?,” Cun Lan itu pemilik deposit. Terdakwa ditangkap di dalam kamar kost, sedang tiduran, tidak memelakukan aktifitas perjudian Saat itu ada temannya,” jelas Saksi.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Selepas sidang Rolland E Potu selaku Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa terdakwa ini bermain judi tidak sebagai mata pencarian lebih-lebih tidak mendapat keuntungan. Harusnya pihak penangkap itu yang dintrograsi adalah penyedia Website JAGO368 itu. Jangan sampai ini dibiarkan sehingga ada korban karana ketidak tahuan ditangkap dan dipidanakan.

“Harusnya Kominfo dikordinasikan, jangan sampai website tersebut bisa dipakai di Indonesia itu sama juga jebakan. Kalau mau Pemberantasan harusnya dari hulu ke hilir.”kata Rolland selepas Sidang.

Ia menambahkan diduga Rekening BCA atas nama Cu Lan dimasukan sebagai rekening admin untuk deposit. Bisa juga dikata seperti agen.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Terdakwa Edi Santoso, diperiksa lebih dekat dengan Majelis Hakim, karana terkendala Pendengaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Pejudi Edi Santoso anak dari Handoko (52) wargaSimo Pronajaya, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara Judi Online dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/03/2024).

Dalam hal sidang kali ini ada hal yang menarik dimana terdakwa mengaku ada kendala pendengaran (budeg) sehingga terdakwa diperiksa secara langsung di PN Surabaya.

Terkuak dalam fakta sidang hari, ternya terdakwa Edi Santoso pernah di penjara. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menayakan terhdap terdakwa melalui seorang dengan cara dituliskan, dikerenakan pendengar terdakwa ada kendala.

“Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara perkara, masuk kejaringan internet,” ucap terdakwa.

Sontak Majelis, terdakwa ini ternyata “nakal” sebut salah satu Hakim.

BACA JUGA
Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih lalu membuka pada Website Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, lalu Terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menimbok angka putaran akan diikutu untuk taruhan.

Kemudian terdakwa menombok nomor 69 sebeasr Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.

Bahwa selanjutnya terdakwa menunggu apabila nomor yang terdakwa pasang keluar maka saldo deposite pada akun terdakwa akan bertambah dan apabila nomor yang terdakwa pasang tidak keluar maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang, selanjutnya terdakwa menunggu hasil pengumuman terhadap nomor-nomor yang terdakwa pasang yang akan di umumkan, hari minggu, selanjutnya pada hari Kamistanggal 14 Desember 2023 sekira 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Tanjung Perak, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.

Atas Perbuatan Terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. TOK

Residivis The Victor Dihukum 7 Bulan Penjara di PN Surabaya.

Terdakwa The Victor di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis The Victor diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan dengan Pidana penjara 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/03/2024).

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo mengatakan, bahwa sebelum memputus perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Terdakwa pernah dihukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan perkara yang sama dan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merupakan tulang pungung keluarga. Itu Majelis Hakim mengadili terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman diputus bersalah secara menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman dihukum Pidana penjara selama 7 bulan dan terdakwa diperintahkan tetap didalam penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Hakim Antyo di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya Jimmy. “Iya saya terima Yang Mulia,” saut The Victor dihadapan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim ini. Lebih ringan dari Tuntutan JPU M Mosleh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

BAJA JUGA
Laporkan Penganiaya Dihimbau Polisi Bayar Hutangnya Perkara Selesai

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Adi Laksamana Putra Tega Jual Istrinya Ke Widodo 

Istrinya Terdakwa saat menberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu ditiru dan tak perlu dicontoh, kelakuan bejat yang dilakukan oleh terdakwa Adi Laksamana Putra, warga Rangkah gang II Surabaya dengan menawarkan Istrinya Ritawati kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu. Senin (25/03/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) DWi Hartanta dan Agus Budiarto dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur menghadirkan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun dikerenakan perkara ini ada usur pornogarfi maka, Majelis Hakim menyiidang perkara ini dilakukan secara tertutup.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra mengatakan kepada istrinya yaitu saksi Ritawati :“ ma onok wong turu bareng “ (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi Ritawati menjawab “ emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “ gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita), dan oleh karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain, dan selanjutnya sekitar satu minggu kemudian saksi Ritawati diberitahu oleh terdakwa Adi Laksamana bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp.500 ribu lalu saksi RITAWATI menjawab “ sembarang “ (dalam bahasa Indonesia : terserah),

“Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi Ritawati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi Ritawati.” Kata JPU

Terdakwa Saat diadili di PN Surabaya

Masih Kata JPU dalam surat dakwaannya, bahwa Setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ritawati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya,

Selanjutnya terdakwa memberikan kertas bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

“Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP.” tegas JPU.

Atas dakwaan dari JPU, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sehingga sidang dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni istri terdakwa dan Widodo selaku pemesan layanan berbagai tubuh istri. Tok