Hendro Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan Bisnis Pemanfaatan Hasil Hutan

JPU Yulistiono membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Sugianto, Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Alam Sentoso dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sebesar Rp Rp. 3.649.866.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistiono mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Hendra Sugianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yulistiono. Rabu (07/02/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi, baik secara lisan atau secara tertulis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal Bahwa terdakwa Hendra Sugianto  selaku direktur utama dan saksi Wasito Nawikartha Putra adalah direktur PT. Tanjung Alam Sentoso (TAS) berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 14 tanggal 4 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Musa Muamarta SH Notaris di Jakarta, dan akta perubahan terakhir yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT. Tanjung Alam Sentoso  nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Erlinda Ridwan Prasetio, S.H., M.Kn dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor : AHU- AH.01.03-0405125 tanggal 6 November 2020.

PT. TAS merupakan rekanan dari PT. Talisan Emas (TE) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir. Freud Ricky Apituley selaku direktur utama PT. TALISAN EMAS dan pihak kedua yaitu saksi Wasito Nawikartha Putra selaku direktur PT. TAS.

Bahwa pihak pertama PT.TE merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750  Hektar sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer SK.346/MENHUT-II/2008, Tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Talisan Emas Atas Area Hutan Produksi Seluas 54.750  Hektar di Provinsi

Bahwa sekitar awal tahun 2018 terdakwa Hendra Sugianto datang kekantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu dengan saksi korban Nur Tjahjadi  selaku direktur PT. Kayu Mas Podo Agung dan saksi Korban Ir Hadi Djojo selaku Komarisaris PT. Kayumas Podo Agung. Dimana saat itu terdakwa menyapikan dasar hukum pendirian PT serta adanya kerja sama dengan PT.TE terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Bahwa atas persetujuan tersebut kemudian dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 007-C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang, yaitu pihak pertama saksi Wasito Nawikartha Putra selaku penjual dan pihak kedua saksi Nur Tjahjadi. Dengan pokok-pokok persyaratan antara lain janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m?3;, pengapalan minggu 1 bulan Juli 2018 dengan kesepakatan saksi korban secara bertahap telah mengirim uang pembayaran sejumlah Rp. 3.649.866.000 dengan cara pembayarannya dibukan cek Bank BTN cabang  Bukit Darmo Surabaya.

Dimana dalam kesepakatan tersebut pada angka 7 (tujuh) karena tidak ada realisasi penyediaan kayu maka terdakwa HENDRA SUGIANTO selaku pihak ke satu akan mengembalikan uang DP perjanjian nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 dengan menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. Rp. 3.649.866.000 tanggal 30 Maret 2020;

Sampai bulan November 2018 terdakwa tidak menyediakan/mengirimkan kayu sesuai yang dijanjikan dan kemudian terdakwa membuat surat pernyataan nomor : 006/SP/TE.HS/I/20 tanggal 17 Januari 2020, dimana dalam surat penyataan tersebut terdakwa  bertanggung jawab penuh atas semua keuangan atas kontrak yang sudah ditandatangani dengan PT. Kayumas Podo Agung termasuk perjanjian jual beli kayu bulat nomor nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018, kemudian terdakwa menyerahkan cek Bank Mandiri cabang Ambon Patimura senilai Rp 3.649.866.000, nama penerima PT. Kayumas Podo Agung, namun saat dicairkan di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ditolak dengan alasan saldonya tidak cukup.

Korban sudah beberapa kali sudah memperingatkan terdakwa, terakhir saksi korban mengirim surat tertanggal 21 April 2021, tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi Wasito hanya berjanji tanpa ada realisasi. Atas perbuatanya terdakwa JPu, mendakwa dengan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tok

Tabib Shin Shei, King Finder Wong Diadili di PN Surabaya

Terdakwa King Finder Wong Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/07/2024).

JPU Darwis mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT. ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA
Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi,” kata Penaehat Hukum terdakwa. Tok

Uang Nasabah Bank Danamon Miliaran Raib Digondong Damayanti

Preysila Limanto, ST, Widayanthi Djim Pandenwangi dan Ling Au Moy saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Damayanti Astika Sari, Pegawai Bank Danamon Cabang Darmo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penggelapan uang nabasah sebesar Rp 3,7 miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/02/2024)

Dalam sidang kali ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yakni Preysila Limanto, ST, Widayanthi Djim Pandenwangi yang merupakan nasabah Bank Danamon dan Ling Au Moy.

Preysila mengatakan, bahwa terdakwa berkerja di Bank Danamon sebagai marketing, dalam perkara ini terdakwa telah membobol uang nasabah dengan cara menganti no telpon dan tannda tangan nasabah. Selian itu terdakwa juga memberikan program kepada nasabah dengan bunga yang tinggi (9%), padahal di Bank Danamon cuma memberikan bunga sebesar (6%). Terbongakarnya perkara ini bermula saat, saudara dari bu Widayati datang ke Bank guna meminta cash back dari program yang diikuti, namun saat dicek program itu tidak ada.

“Untuk kerugian yang dialami sekitar Rp 2,7 miliaar, uang nasabah dan dari pihak Bank sudah menggantinya.” Kata Preysila dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Saat disingung oleh, Majelis Hakim apakah saksi pernah nanyakan uang itu digunakan untuk apa dan apakah sudah ada pengembalian?,” terdakwa saat itu sempat menangis-nangis dan dari pengakuanya uang digunakan untuk membayar bunga-bunga nasabah dan ada sebagian uang dipergunakan untuk kepetingan pribadinya.

Sementara itu, Widayanthi menjelaskan, bahwa sebagai nasabah di Bank Danamon dari tahun 2020, kemudian saat pandemi ditawari program oleh terdakwa. Untuk kerugianya sekitar Rp 2,7 miliar.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Ling Au Moy mengatakan, bahwa pada intinya sama dengan yang ada di keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa Damayanti melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sejak Tahun 2017 hingga Bulan November Tahun 2021, ditahun 2018 diangkat sebagai pegawai tetap.

Berawal saksi Widayanthi Djim Padenwangi akan menggunakan M-Banking Danamon dan kartu kredit tidak bisa digunakan, setelah itu, pada tanggal 26 Agustus 2021 salah satu nasabah PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Darmo Surabaya yaitu saksi Dra. Virnajati Djim Pandewangi mendatangi Kantor BDI (Bank Danamon Indonesia) Cabang Darmo Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa selaku CRO (Customer Relationship Officer) di PT. Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, namun dikarenakan terdakwa pada saat itu tidak berada di kantor maka saksi Dra. Virnajati Djim Pandewangi ditemui oleh saksi Preysilia Limanto selaku BM (Branch Manager) pada PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya.

Kemudian saksi Dra. Virnajati menjelaskan apabila ada dana cashback yang belum dibayarkan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehubungan “Program Top Up Balance” yang dikutinya.

Kemudian saksi Preysilia melalukan pengecekan melalui sistem NCBS (New Core Banking System) dan ditemukan saksi Dra. VIrnajati tidak tercatat dalam mengikuti program apapun di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehingga saksi Preysilla melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada saksi Dra. VIrnajati terkait program yang diikutinya.

Lalu saksi Virnajati menjelaskan anaknya yang bernama Jason Alexander Lukas, kakaknya Widayanthi Djim Padenwanggi dan ibunya Norastini Tondowidjojo, juga merupakan nasabah Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya yang turut menerima dana cashback sesuai penawaran terdakwa kepada mereka.

Lalu pada saat itu saksi Widayathi menggunakan M-Banking dan kartu kredit tidak bisa digunakan kemudian saksi Preysilia membantu aktivasi ternyata diketahui bahwa data pada nasabah tersebut bukan data yang sebenarnya dan kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut pada sistem ternyata dari dana Rp. 2.784.000.000, pada sistem di Bank Danamon saldonya tersisa sebanyak Rp. 11 juta dan sisanya tidak ada sama sekali.

Terdakwa mengakui awalnya terdakwa melakukan investasi di “Indosurya” melalui rekannya sebesar Rp. 530.000.000, namun ternyata investasi tersebut tidak benar adanya dan uang yang di investasikan tersebut tidak bisa kembali. Sedangkan uang tersebut bukan uang pribadi milik terdakwa melainkan milik eks pimpinan terdakwa di Bank BCA yang bernama Risti Wahyu yang mana mempercayakan uang tersebut kepada terdakwa untuk ikut ke dalam program investasi BDI. Kemudian Risti Wahyu menanyakan uang yang di investasikan melalui terdakwa namun terdakwa tidak bisa memberikan uang yang di investasikan dikarenakan investasi tersebut tidak benar adanya.

Bahwa Untuk meyakinkan Nasabah, Terdakwa memberikan bukti kepemilikan obligasi hasil rekayasa yang dibuatnya sendiri menggunakan Kop Surat Danamon.

Kemudian pada 1 September 2021, Terdakwa kembali menawarkan produk Obligasi kepada Nasabah dan Nasabah menyetujuinya sehingga dengan cara yang sama Terdakwa melakukan transfer sebanyak 2 kali ke rekening BRI An. Reo Arecko (rekan suaminya) masing-masing sebesar Rp25 juta dengan total sebesar Rp. 50 juta. Rekayasa bukti kepemilikan Obligasi tersebut menurut Terdakwa belum sempat dibuatnya karena kasus penyalahgunaan ini sudah terungkap.

Bahwa Saksi Trihandajani merupakan nasabah lama dan mengenal Terdakwa secara dekat. Terdakwa melakukan penyalahgunaan uang nasabah Trihandajani dengan cara yang serupa dengan saksi Ling Au Moy dan dilakukan di rumah nasabah, namun terdapat perbedaan karena transaksi ini melalui Danamon Online Banking (DOB) yang diakses melalui handphone Nasabah. Pengetikan username dan password dilakukan oleh saksi Trihandajani dan setelah DOB terbuka, handphone diberikan kepada Terdakwa untuk dilakukan transaksi dan saksi Trihandajani memberikan juga PIN OTP yang dikirimkan melalui SMS ke handphone-nya.

Bahwa saksi Trihandajani sering ditawarkan produk-produk ORI/SUKUK oleh Terdakwa dan setiapkali Nasabah setuju maka Terdakwa seolah-olah melakukan transaksi pembelian ORI/SUKUK padahal sebenarnya dia mentransfer dan memindah bukukan sejumlah dana ke pihak lain (rekan dan keluarga terdakwa).

Bahwa Terdakwa mentransfer dan memindah bukukan uang dengan total Rp Rp. 801.050.000 sejak 2 Februari 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 kepada rekan-rekannya.

Bahwa terdakwa membuka aplikasi Mobile Banking Bank Danamon menggunakan HP milik saksi Trihandajani yang diketahui untuk di ikutkan produk obligasi namun faktanya terdakwa melakukan transaksi transfer ke rekening milik orang lain yang sudah disiapkan oleh terdakwa yaitu ke rekening Bank CIMB NIAGA atas nama Shefitri Prima Hapsariyang mana perbuatan terdakwa dilakukan di jalan kupang panjaan 2/21, RT. 03, RW. 03, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari Surabaya pada tahun 2021.

Poniye adalah Asisten Rumah Tangga nasabah dr. Christin Widjojo yang ditawarkan Terdakwa untuk program Danamon Lebih Direct Gift ( DLDG) dengan saldo awal Rp 15 juta diblokir selama 3 bulan dan akan mendapat cashback Rp. 500 ribu.

Terdakwa menawarkan kembali kepada Nasabah Poniye program TD Bundling dalam rangka Ulang Tahun Danamon yaitu pembukaan rekening nasabah baru /NTB (New To Bank) dengan setoran awal Rp. 50 juta dan di hold (blokir) selama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan cashback sebesar Rp7.500.000 Nasabah Poniye tertarik dan meminta untuk melakukan pembukaan rekening atas nama sepupunya yang bernama Mat Drus.

Bahwa Pembukaan rekening Mat Drus dilakukan pada 21 Juli 2021 di BDI Darmo Surabaya melalui aplikasi CRM di tablet milik Terdakwa namun nomor telepon yang didaftarkan saat pembukaan rekening adalah milik Terdakwa. Setelah pembukaan rekening berhasil kemudian Nasabah Poniye memberikan uang sebesar Rp. 50 Juta secara cash kepada Terdakwa pada 21 Juli 2021 di kediaman nasabah Dr. Christine Widjojo.

Bahwa dana milik para nasabah tersebut oleh terdakwa di transfer ke rekening sebagai berikut

Lalu uang dana milik para nasabah tersebut yang masuk ke rekening atas nama Hariana Soelistyawati, Puji Raharjo dan Shefitri Prima Hapsari, terdakwa ambil dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa dan membeli satu unit Mitsubishi Xpander.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya mengganti rugi kepada saksi Widayanti sebesar Rp. 2.784.337.000, Lalu Bank Danamon pun mengganti kerugian kepada saksi Ling Au Moy sebesar Rp. 150.juta dan Bank Danamon mengganti kerugian kepada saksi Trihandajani sebesar Rp. 801.050.000.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bank Danamon Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.735.387.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 263 KUHP. Tok

Mediator Pengajuan Kredit ke FIF divonis 1  Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusan di PN Suraabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Bahri alias Samuel yang merupakan mediator untuk Pengajuan Kredit (PK) sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan ke FIF ini divonis 1 tahun penjara oleh hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana Samsul Bahri ini bekerjasama dengan Sapriyadi oknum internal FIF yang juga divonis satu tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim cukup ringan untuk keduanya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, dimana amar putusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Hartyarso. Dalam vonis itu, Samsul Bahri terbukti telah melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dimana terdakwa pernah dihukum dengan perkara lainnya. Selain itu hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

“Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri divonis selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Hartyarso, Senin (5/2/2024).

Dari putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim tersebut. “Saya menerima yang mulia,” ucap Samsul Bahri.

Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP mengatakan menyayangkan adanya oknum internal FIF yang terlibat. Dengan komitmen yang dilakukan FIFGROUP atas profesionalisme karyawan untuk mewujudkan sustainability di internal perusahaan.

“Kemudian yang perlu diperhatikan untuk masyarakat, agar lebih berhati-hati terkait pengajuan kredit yang tidak didasari atas adanya kebutuhan untuk pembelian motor, tetapi hanya tergiur sejumlah uang yang diberikan sebagai kompensasi untuk dipakai atas nama/pinjam nama oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.

Untuk diketahui terdakwa Samsul Bahri sudah divonis oleh hakim terkait mengalihkan barang jaminan fidusia dan dihukum 1 tahun 4 bulan, sehingga total kurungan dengan putusan ini menjadi 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Sapriyadi (berkas terpisah, dan sudah dihukum 1 tahun penjara karena bekerjasama dengan terdakwa Samsul Bahru) yang merupakan oknum Verifier dari FIF.

Kasus ini dimana Samsul Bahri Al Samuel memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi (berkas terpisah) yang merupakan pegawai dari FIF melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut, kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri alias Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Setibanya terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri dan calon Debitur Faisal Ramadhan.

Kemudian, Samsul Bahri mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah.

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Tok

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung sendiri ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu oleh warga setempat.

Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial MN (32) dan WN (30), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (02/02/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami dibantu oleh warga menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Kampungnya sendiri yakni Kampung Kekatung. Para pelaku ditangkap saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (04/02/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari para pelaku curat tersebut yakni timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air, yang merupakan milik korban Ansorudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Selasa (30/01/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah gubuk areal kolam ikan milik korban yang berada di Kampung Kekatung.

Saat itu korban sedang memberi makan ikan, lalu melihat ke arah gubuk, ternyata pintu bagian belakang gubuk telah terbuka, kemudian korban melihat ke bagian dalam gubuk dan ternyata timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling gubuk, tapi tidak menemukannya, dan saat pulang ke rumah, anak korban berinisial KA yang berstatus pelajar, melihat bahwa mesin penyedot air yang dicari oleh korban dibawa oleh salah satu pelaku berinisial MN. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (*)

Bejat, Terapis Pijat Tunawicara Dirudapaksa Tetangganya

Terdakwa Bambang, tertunduk malu selepas Sidang di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Ismoko merudapaksa terapis pijat tunawicara berinisial SU. Pria 58 tahun itu melakukan perbuatannya saat dipijat korban di rumah kawasan Benowo. Kini Bambang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (01/02/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Bambang awalnya datang ke rumah SU di Benowo pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 10.00. “Terdakwa yang merupakan tetangga dari korban SU mengetahui bahwa di rumah SU sedang sendirian,” ungkap JPU Ratri dalam surat dakwaannya.

Bambang kemudian meminta dipijat korban SU yang memang berprofesi sebagai terapis pijat. Namun, saat dipijat Bambang menindih tubuh korban. SU berusaha melawan tetapi tidak bisa. Hingga kemudian Bambang merudapakan terapis pijat tersebut.

“Korban SU tidak bisa berteriak karena merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna rungu,” tambah jaksa Ratri dalam dakwaannya.

Bambang didakwa dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf H Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia dianggap telah memaksa berhubungan seksual terhadap penyandang disabilitas.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya, Bambang saat diperiksa Majelis Hakim membantah telah merudapaksa SU. Pengacara terdakwa Bambang, Fredy Hartono mengatakan, kliennya mengakui memang berhubungan badan dengan SU. Namun, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Fredy menyebut bahwa Bambang tidak pernah memaksa SU untuk bersetubuh. Sebaliknya, SU yang menggoda lebih dulu saat memijat kliennya. Masalah ini terungkap setelah adik SU memergoki keduanya sedang berhubungan badan. Adik SU itu lantas melaporkan Bambang ke Polisi.

“Pak Bambang selaku terdakwa digoda karena sebelumnya sudah kenal akrab. Terjadi komunikasi yang intensif dan diterjemahkan Pak Bambang kalau korban itu suka sama dia,” ujar Fredy. Tok

Gelapkan Uang Perusahaan, Firmansyah Natadiredja Dituntut 32 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Firmansyah Natadiredja Manager Keuangan PT. Tangan Kita Berkarya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan kerana hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa Terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” kata JPU Yustus.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, saat dikonfirmasi, terkait pembelaannya dari terdakwa maupun penasehat hukum, belum memberikan pernyataan.” Sebentar ya Mas, nanti tunggu rekan satunya,” kata salah satu Penasehat Hukum terdakwa selepas Sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat terdakwa Firmansyah Natadiredja berkerja sebagai Manager Keuangan di PT. Tangan Kita Berkarya bertempat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya dari bulan Desember tahun 2022 hingga bulan Mei 2023.

Perkara ini bermula, Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama Keuangan selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 tidak ada di Surabaya dan terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap tanggal 5, maka untuk mengetahui kondisi keuangan Perusahaan, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Dick Derian Wardojo bersama dengan share holder Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan, yang hasil dari pertemuan tersebut ditemukan keanehan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk Pembelian Gas LPG, Sudah tidak normal dengan omset yang diterima, namun Ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu Terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur Gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 diketahui bahwa Terdakwa telah menyerahkan KEY BCA kepada bawahannya yakni Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri lalu atas peristiwa tersebut. Dick Derian Wardojo mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang Perusahaan yakni harus melalui persetujuan terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Bahwa berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000 dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi Penggunaan Uang Kas Kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, akan tetapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Tangan Kita Berkarya periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya nilai kerugian yang dialami oleh PT. Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510.

Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan dengan maksud digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2022 s/d Mei 2023, yakni menyuruh Saksi Elyta Pradhika Putri yang merupakan senior accounting untuk melakukan pencairan/penarikan/transfer dana operasional ke beberapa rekening dengan dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai Kasbon.

Atas perbuatan terdakwa PT. Tangan Kita Berkarya yang diwakili oleh Dick Derian Wardojo mengalami kerugain sebesar Rp 186.663.510 dengan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp 25 juta. Tok

Nurul Huda Masih Tempati Ruko Selama 12 Tahun, Meskipun Sudah Dijual

Terdakwa Nurul Huda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara menepati ruko yang bukan miliknya selama 12 tahun dengan agenda keterangan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang ini JPU Parlin menghadirkan saksi yakni The Tomy, Sulasmistri pegawainya Tomy dan Dimas Ihtiawan (broker).

The Tomy mengatakan, bahwa kejadian ini bermula saat, saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kemudian kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko tersebut bangunananya 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua untuk SPA. Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 2 Miliiar dan sudah dibayar lunas serta dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02, Oktober 2012 lalu.

“Untuk pembayarannya pertama ditranfer ke rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik terdakwa Nurul sebesar Rp. 1,050 Miliar, yang kedua ke rekening Bank BCA atas Nama Moch. Agus Riduwan yang merupakan anaknya terdakwa dan sisanya Rp 120 juta diberikan tunai kepada terdakwa Nurul dihadapan Notaris.” Kata Tomy di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, saya sudah upaya baik-baik untuk segara mengkosongkan ruko tersebut, kerana saat itu dia (Nurul) minta waktu 6 bulan untuk tinggal, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, mala di Ruko tersebut itu disewakan tampa seijin saya.

“Saya sudah minta tolong kepada tokoh masyarakat disana, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya di laporkan ke Polisi,” tambahnya.

Sementara Sulasmistri mengatakan, bahwa tau perakara ini, karana saya yang membayar uang jual beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris.

Lanjut pemeriksaan saksi Dimas menjelaskan, bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghunbungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy. Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudin transaksi jual ruko terjadi, yang mana awalnya mintanya Rp 3 miliar, kemudian disepakati Rp 2 Miliar.

“Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudajadi,” katanya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa menayakan apa yang mendasari untuk membeli ruko tersebut,”

Tomy mengatakan, bahwa saya niatnya membantu Nurul, karana saat itu ruko mau dilelang karana tidak membayar di bank, kemudian Nurul minta uang untuk pelusana di Bank sebanyak Rp 1,050 miliar dan sampai lunas ruko masih dikuasi.

“Saya merasa ditipu dan sampai saat ini ruko masih dikuasi oleh terdakwa Nurul,” katanya.

Atas keterangan para para saksi, terdakwa membatahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.

Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, apakah terdakwa menerima uang Rp 2 milar,” iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pijaman, meskipun tidak ada perjanjiannya.” Kelit terdakwa yang tidak dilakukan penanahanan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin  atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6  bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

 

CV. Aditamah Mandiri Dihukum Denda Rp 10 Miliar Terkait Pekara Perusakan Lingkungan

Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti Membacakan Amar Putusan di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa CV. Aditamah Mandiri dan terdakwa Amir bin Daeng (Alm) Tata terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana mengakut dan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tampa dilengakapi surat keterangan sah, yang dilakukan secara bersama-sama Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dihukum dengan Pidana denda kepada CV Aditamah Mandiri Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir dengan Pidana Penjara selama 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakik Titik Budi Winarti di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, sebelum mengambil keputusan Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan perusakan hutan dan hal meringankan perbuatan terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Terhadap terdakwa CV. Aditamah Mandiri dengan Pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir bin Daeng (Alm) dengan Pidana Penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan. sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU. Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Kata Hakim Titik Budi Winarti di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Atas putusan Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya Victor Sinaga menyatakan banding, hal sama yang diungkapkan JPU Robiatul Adawiyah juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa CV. Aditamah Mandiri yang diwakili oleh Amir  Bin (Alm) Daeng Tata berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV. Aditamah Mandiri telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri, bersama-sama dengan terdakwa Amir Bin (Alm) Daeng Tataselaku pengurus atau pengendali CV. Aditamah Mandiri juga berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV. Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri seluruh resiko atas pelaksanaan pekerjaan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri baik yang akan timbul pada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari menjadi tanggungjawab sepenuhnya penerima kuasa. Pada tanggal 19 Nopember 2022 dan tanggal 3 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 dan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) di Jalan Nilam Timur No. 1 RT.002 RW.010 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota. Surabaya.

Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2022 pukul 12.00 WIB petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju ke terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia (selanjutnya disebut BJTI) untuk mencari informasi terkait jadwal sandar kapal MV.Verizon yang diduga membawa kontainer yang berisi kayu gergajian ilegal dari Papua.

Bahwa sekira pukul 16.30 WIB petugas melihat Kapal MV.Verizon datang dan bersandar di terminal BJTI, kemudian petugas memantau di lokasi bongkar kontainer Kapal MV.Verizon tersebut. Pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 Nopember 2022 di terminal BJTI setelah muatan berupa kontainer selesai diturunkan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Nabire Papua Tengah.

Bahwa petugas selanjutnya berkoordinasi dengan PT.Salam Pacific Indonesia Lines ( PT.SPIL), untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw dari Nabire Papua Tengah tersebut.

Bahwa petugas bersamasama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI kemudian melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 30 kontainer terdapat 23 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa CV. Aditamah Mandiri.

Bahwa 23 kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV. Aditamah Mandiri, tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Untuk Kayu Olahan (SKSHHKO).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022, petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan operasi pengamanan peredaran kayu illegal, dengan cara memeriksa kapal Hijau Jelita karena kapal tersebut diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Papua menuju Jawa Timur.

Bahwa petugas meminta semua dokumen pengangkutan dari PT.SPIL dan berkoordinasi dengan Pelindo untuk bisa naik ke kapal Hijau Jelita yang sedang sandar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 27 unit kontainer berisi kayu gergajian chain saw masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Papua, yang selanjutnya diamankan oleh petugas di terminal BJTI.

Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022, petugas bersamasama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 27 kontainer terdapat 11 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa I CV. Aditamah Mandiri, yang mana 11 Kontainer berisi kayu gergajian chain saw tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO.

Sehingga total kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV. Aditamah Mandiri yang diangkut menggunakan kapal MV. Verizon dan yang diangkut menggunakan kapal Hijau Jelita adalah sebanyak 34 kontainer.

Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dan JPU JPU Sabetania Ramba Paembongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menuntut dengan Pidana denda sebesar Rp 15 Miliaar dan terdakwa Amir dengan Pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan penjara. Tok

Aniayah Pacarnya, Yosi Diadili di PN Surabaya

Aisyah Anum dan Soleha Fauda saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yosi bin Herman asal Jakarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penganiayaan terhadap Aisyah Anum yang merupakan pacarnya di dalam Kamar kos di Jalan Bratang 1 C Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh menghadirkan saksi korban Aisyah Anum dan ibunya Solehah Fauda.

Aisyah mengatakan, bahwa saat itu, pihaknya pulang kerja dan dijemput oleh terdakwa dan makan bersama. Setelah makan terdakwa langsung ke tempat kos di Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“Saat itu saya dijemput di tempat kerja sama Yosi dan makan. Nah habis makan langsung ke tempat kos, Yang Mulia,”kata Aisyah di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut, Aisyah menjelaskan, saat berada di kos dan pamitan untuk berkumpul bersama teman di tempat karaoke. Namun saat mau berangkat, terdakwa langsung membanting Aisyah ke lantai dan menarik serta mencekiknya.

“Saya dibanting ke lantai sama Yosi dan menarik sambil mencekiknya, Yang Mulai.
Kejadiannya itu, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya,”terangnya.

Sementara itu, Solehah Fauda menjelaskan, bahwa tidak mengetahui kejadian tetapi tahu dari adik Aisyah. “Dua jam setelah kejadian Yang Mulia,”ujar ibu dari korban Aisyah.

Menurutnya, ia mengaku dari tubuh anakan terdapat memar-memar dan langsung melaporkan ke Polsek Wonokromo. “Saya lihat ada memar akibat dilempar sama Yosi, mereka sudah pacaran sekitar 2 bulan Yang Mulia,”terang Solehah.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yosi membenarkan keterangan para saksi. “Benar Yang Mulia. Saya membanting, namun bukan dilantai melainkan di kasur, Yang Mulia. Kami memang tinggal satu kos tapi belum menikah Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat kejadian itu, saksi Aisyah Anum yang meminta tolong dan datang penjaga kost yaitu Agung Marlim. Kemudian Aisyah meminta tolong kepada saksi Agung Marlin untuk memesankan Gocar ke Hapy Popy Dt. Soetomo Surabaya untuk menemui saksi Aldi Fazya Putra (adik saksi).

Aisyah Anum melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polsek Wonokromo Surabaya. Kejadiannya, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tok