Billy Handiwiyanto: Mempersoalkan Terkait Penangguhan Penahanan Heru Herlambang

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kejahatan Kemerdekaan (tindak kekerasan dan ancaman) terhadap orang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/06/2024).

JPU Darwis mengatakan bahwa, Perkara ini bermula, hari Senin, 05 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya) dipanggil oleh Rere sebagai Residen Relation yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen.

Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian saksi Agustinus dan terdakwa duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Terdakwa Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan dari Terdakwa untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3. Saksi Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

“Setelah saksi Agustinus jelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami dan tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan Terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi Fedriec Yacob.

Masih kata JPU Darwis, Kemudian saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Atas dakwaan tersebut Penasehat terdakwa menyatakan keberatan, “kami akan mengajukan Eksepsi Yang Mulia,”katanya.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., terdakwa dilaporkan memaksa pembukaan area parkir lantai P13/P3 yang belum siap digunakan, disertai ancaman dan tendangan terhadap petugas pengelola.

“Korban, Pak Agustinus Eko, masih bekerja di sana sebagai Building Management. Beliau mengalami trauma hingga vertigo selama dua minggu lebih,”ungkap Billy Handiwiyanto.

Meskipun Majelis Hakim telah mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, pihak korban menyatakan kekecewaannya. Billy menambahkan, “Kita tidak bisa membayangkan bagaimana nanti ketika Pak Eko bekerja di sana dan harus bertemu dengan orang yang pernah melakukan hal itu. Pasti ada traumatik tersendiri.”jelasnya.

Sementara itu, Andi Rianto, saksi dalam kasus ini, menyatakan keyakinannya bahwa tendangan tersebut dilakukan dengan sengaja. “Saya punya keyakinan kalau tidak sengaja, rasanya tidak mungkin. Tapi kalau nanti dapat diputarkan video, saya rasa orang-orang bisa menilai sendiri apakah itu sengaja atau tidak,”ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan penghuni apartemen mewah yang dikenal memiliki harga jual tinggi. “Ini kan apartemen mewah, satu unitnya 5 miliar lebih. Berarti kan (terdakwa) masih orang yang luar biasa,” tambah Billy. TOK

Eksekusi PN Mojokerto Terhadap 7 Obyek Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohanan Eksekusi yang diajukan oleh Leon Agustono dipersoalkan oleh Hendro Mujianto. Kuasa Hukum Hendro yakni Rouli Dame Marbun, SH. dan M.T. Yudhihari Hendrahardana, SH., MH. Mengajukan gugatan perlawaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 12 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1/Eks.G/Del/2024/PN. Mjk. Jo. No. 77/Eks/2023/PN. Sby.

Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Leon Agustono, yang bertindak untuk diri sendiri dan mewakili beberapa CV, yaitu CV. Laris Motor, CV. Laris Jaya Motor, dan CV. Anyar Makmur. Selain itu, Indarsih Onggowarsito juga turut digugat dalam kasus ini. Keduanya beralamat di Jl. Jambu No. 07, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh rencana eksekusi atas tujuh bidang tanah di Desa Tunggalpager. Total luas tanah yang menjadi objek sengketa mencapai lebih dari 8.938 meter persegi, yang terdiri dari beberapa Sertifikat Hak Milik.

Menurut keterangan penggugat, pada 15 Mei 2024 telah diadakan pertemuan yang awalnya disebut sebagai rapat koordinasi pra-eksekusi. Namun, penggugat menyatakan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya merupakan pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi atas objek tanah yang disengketakan.

M.T. Yudhihari Hendrahardana, SH., MH., salah satu kuasa hukum penggugat, menjelaskan alasan di balik gugatan tersebut. “Karena tanggal 12 Juni kemarin dilakukan eksekusi, maka kami mengajukan gugatan perlawanan. Kami meminta agar eksekusi dinyatakan batal demi hukum karena adanya perbuatan melawan hukum dari pemohon,” ujarnya sabtu,(15/06/2024).

Yudhihari, menekankan bahwa tidak semua putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Secara hukum acara, eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena pemegang sertifikat (termohon eksekusi) memiliki sertifikat yang sah. Eksekusi hanya bisa dilakukan jika sertifikatnya disita, namun dalam kasus ini tidak ada penyitaan.

“Selain itu Eksekusi tersebut tidak didasari asas berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta adanya kebohongan,” tegas Yudhihari

Rouli Dame Marbun, SH., kuasa hukum lainnya, mengungkapkan adanya bukti baru untuk Peninjauan Kembali (PK) kedua. Kami menemukan neraca pelaporan perusahaan yang tidak pernah diungkap dalam proses persidangan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan masih dilaporkan aktif, padahal kenyataannya sudah dibubarkan tahun 2004.

“Tim kuasa hukum berencana melakukan pelaporan terhadao Leon ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan.” Tambanya.

Yudhihari juga menguraikan kronologi kasus ini. Awalnya, Hendro Mujianto dan Leon Agustono bekerja sama mendirikan PT Anyar Motor pada tahun 2001. Namun pada 2004, tanpa sepengetahuan Hendro, PT tersebut dibubarkan dan diubah menjadi CV. Leon tetap memberikan pertanggungjawaban dan membuat neraca bulanan hingga 2016. Ketika usaha mulai merosot dan Hendro mengundang rapat, Leon tidak pernah hadir.

“Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pelanggaran oleh notaris yang menangani pembubaran PT tersebut. “Notaris Hama Yuni Sofian Hadi, S.H., telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh Notaris Jawa Timur,” jelas Yudhihari .

Mengenai proses hukum yang telah berlangsung, Yudhihari menjelaskan bahwa, Leon menang di PN dan PT, namun kalah di MA, lalu menang di PK pertama. Sekarang masih ada PK kedua. Kami cukup yakin dengan novum baru yang kami miliki.

Terkait pelaksanaan eksekusi pada 12 Juni, Yudhihari mengungkapkan kejanggalan. Sepengetahuan kami, PN Surabaya tidak tahu mengenai eksekusi ini.

“Kami menduga ini dilakukan oleh PN Mojokerto,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum berencana melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial dalam waktu dekat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sengketa properti bernilai tinggi dan dugaan pelanggaran prosedur hukum. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang rumit ini, sementara pihak-pihak terkait terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. TOK

Pieter Talaway: Tuntutan Jaksa Spekulatif dan Imajiner

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu, yang membelit terdakwa King Finder Wong dengan Agenda Pembacaan Nota pembelaan dari Penasehat Hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Suranbaya.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kuasa hukum King Finder Wong yakni Pieter Talaway menilai tuntutan jaksa penuntut umum pada kliennya spekulatif hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan jaksa bahwa penuntutan terhadap terdakwa King Finder Wong tanpa didasari proses penyidikan terhadap sosok perempuan lain yang bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.

“Dalam BAP tanggal 25 Mei 2023, Notaris Dedi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa yang menghadap kepada dia adalah seorang perempuan bernama Aprilia Okadjaja sesuai dengan KTP dan didukung saksi instrumentaria dalam pembuatan wasiat yaitu Marsiyati dan Mustika Fadilah. Notaris Dedi juga membantah kebenaran isi Akta Pembatalan yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono karena ada tekanan dan ancaman. Dan juga menuangkan bantahannya dalam Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris Rita Lusiana dan Notaris Dian Nursabilla,” kata Pieter Talaway dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (13/06/2024).

Namun ironisnya sebut Pieter, JPU dengan sengaja mengabaikan dan meminggirkan fakta hukum yang terungkap jelas dalam proses penyidikan, dengan membangun fakta lain seolah-olah ada perempuan lain bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.

“Uraian jaksa tersebut jelas imajiner karena tidak ada proses penyidikan yang melibatkan sosok perempuan lain tersebut. Apakah dibenarkan seorang penuntut umum yang memahami due process of law membangun asumsi hukum tanpa melalui proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang sah ditingkat penyidikan,” sebutnya.

Sambung Pieter, seandainya dirinya mau mengikuti opini yang sesat tersebut. JPU tidak seharusnya mendakwa King Finder Wong dengan dakwaan selaku pelaku tunggal, melainkan bersama-sama dengan sosok perempuan imajiner dengan dakwaan Juncto Pasal 55 KUHP.

“Apalagi ahli hukum pidana Dr. M. Solehuddin dalam persidangan perkara aquo mengingatkan bahwa peran pengganti adanya perempuan lain dalam dakwaan hanya ada dunia film bukan dunia peradilan dimana segala asumsi harus didukung dengan proses penyidikan dan pembuktian,” sambungnya.

Dalam pembelaanya Pieter Talaway juga menyebut JPU telah berbuat ironis yang langsung mengangkat dan menetapkan Harijana sebagai ahli waris dari mendiang Aprilia Okadjaja tanpa membaca keterangan ahli perdata Dr. Faisal Kurniawan dan Dr. Prawitra Thalib.

Apalagi papar Pieter, menurut Dr. Habib Aji yang juga berprofesi sebagai Notaris menerangkan bahwa Akta Keterangan Waris dan addendum yang dibuat Notaris Angelo Bintang tidak benar dan tidak berdasarkan aturan notaris. Sehingga Harijana belum bisa ditetapkan sebagai ahli waris.

“Artinya tanpa melalui proses gugatan oleh yang merasa berhak atas warisan mendiang Aprilia Okadjaja dengan putusan yang amar atau diktumnya mengakui siapa ahli waris dalam perkara ini dan membatalkan dan menyatakan surat wasiat nomer 67 tidak mempunyai kekuatan berlaku, maka tidak ada siapapun yang berhak atau menafsirkan lain tentang sah dan tidaknya surat wasiat apalagi menafsirkan surat wasiat terdakwa King Finder Wong adalah surat wasiat palsu,” papar Pieter.

Sisi lain Pieter juga mengatakan adanya usaha Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) untuk menghalangi terdakwa King Finder Wong memperoleh hak hukumnya yang diberikan pewasiat mendiang Aprilia Okadjaja melalui proses kriminalisasi.

Diakhir nota pembelaannya, Pieter menyebut kalau kasus King Finder Wong ini membuka memori ketika dirinya membela terdakwa Yudi Susanto yang dituntut 20 tahun penjara oleh JPU sebagai otak pembunuhan Marsinah.

Dikatakan Pieter, publik dan media sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa sebelum palu hakim diketuk. Namun hakim Agung Adi Andoyo yang terkenal pada masa itu sebagai hakim yang berintegritas, berani dan jujur, guna menghindari adanya putusan yang sesat, hakim Adi Andoyo berani mengambil putusan yang berbeda dengan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Yudi Susanto dari segala dakwaan hukum.

“Sikap hakim Adi Andoyo ini paralel dengan pesan Hakim Agung Republik Indonesia yang juga terkenal karena integritas dan kredibilitasnya yakni Bismar Siregar. “Polisi boleh salah, Jaksa boleh keliru, tapi Hakim harus benar”. pungkas Pieter Talaway.

Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja.

Sholeh Meminta Hakim Pemutus PKPU Jadi Saksi di Perkara Advokat Victor Surkarno

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Victor Sukarno Bachtiar yang di agendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun ditunda lantaran Hakim yang menyidangkan perkara ini, tidak lengkap di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Sudar menyampaikan untuk hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang cuti dan hakim satu juga cuti.

Sementara itu, Sholeh menyanpikan bahwa, untuk sidang selanjutnya, setelah pembacaan surat dakwaan bisa dilanjutakan pemeriksaan saksi. Kerana kami tidak mengajukan eksepsi. Selain itu kami juga mengajukan, surat penagguhan tahanan dan surat pengalihan tahanan.

Disingung terkait penundaan sidang oleh Majelis Hakim dan terlihat cuma ada satu Hakim saja, JPU Furkon Adi Nugroho menyapaikan bahwa, tadi itu bukan sidang mas, cuma musyawarah saja.

“Tadi bukan sidang, cuma musyawarah,” kata JPU Furkon. Kamis (13/06/2024) di PN Surabaya.

Sementara beberapa penasehat Hukum dari Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh Sholeh menjelaskan bahwa, dalam perkara ini, Tidak ada surat yang dipalsukan, terjadi perbedaan tafsir soal bagi hasil itu menjadi domainnya Hakim kalau memang Hakim menyatakan itu tidak sesuai maka ditolak tapi dalam kasus ini dikabulkan oleh Hakim sama artinya penyidik mengadili putusan PKPU yang dikabulkan.

“Yang kedua juga ada laporan dari akuntan publik terhadap bagi hasil itu yang justru menguntungkan dari pihak Victor ini tagihannya itu malah lebih rendah artinya ini malah lebih di untungkan. ketiga pada saat Victor ini dijadikan tersangka Victor ini mengajukan gugatan lain-lain di PN Surabaya yang mana tergugat nya itu pengurus, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejati) dan dikabulkan artinya putusan Hakim tagihan itu sesuai.” Jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, putusan Hakim itu menyatakan tagihan itu, merupakan permohonan ketika itu, tiba-tiba Victor dijadikan terdakwah menurut saya ini di luar akal sehat dan kita sebagai advokat terpanggil karena bisa saja, minggu depan bulan depan tahun depan kalau menangani kasus yang itu akan dituduh melakukan pemalsuan itu sangat berbahaya seakan-akan yang namanya advokat tidak punya independensi yang namanya advokat itu bisa dikriminalisasi.

“Perkara Ini bukan tagihan, yang tidak ada lalu diadakan, selain itu PKPU kalau dikabulkan berarti benar. saya berharap nanti itu kalau bisa Hakim yang mutus itu dan Hakim Pengawas dijadikan saksi di pekara ini,” tegasnya. TOK

Suratman Perampok Cabul, Dihukum 6 Tahun Pejara Oleh KM Hakim Taufan Mandala

Surabaya, Timurpos.co.id – Suratman divonis bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai perbuatan cabul terhadap pemilik Toko Sembako Tjan Yuliana Candra dengan Pidana penjara selama 6 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Madala di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/06/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam surat tuntan JPU.

“Mengadili terhadap terdakwa Suratman Bin (Alm) Mariono dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Taufan Mandala

Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma dan Penasehat Hukum Victor Sinaga menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim.

“Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Dewi.

Hal senada yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianga menyampaikan menerima putusan dari Majelis Hakim,” kami terima putusan Majelis Hakim, sebelumnya JPU menuntut 8 tahun penjara, kemudian Majelis Hakim memutus Pidana Penjara selama 6 tahun,” ucapnya selepas Sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dewi Kusamawati menyebutkan bahwa, perkara ini berawal, pada 16 Januari 2024 terdakwa terdakwa mendatangi toko milik saksi Tjan Yuliana Candra yang beralamatkan di Jl. Simowajar No. Surabaya untuk membeli rokok eceran merk surya sebanyak 2 batang. Kemudian terdakwa mengajak berbicara saksi Tjan Yuliana dengan mengatakan “Kamu itu janda, aku mau jadi suami kamu” lalu saksi Tjan Yuliana membalas ucapan terdakwa dengan mengatakan “Engga Mau” dan langsung menutup toko miliknya sedangkan terdakwa masih tetap berada di depan toko, dikarenakan pada saat itu dalam kondisi hujan.

Kemudian keesokan hari nya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa kembali mendatangi toko milik Tjan Yuliana dengan maksud untuk mengambil barang – barang yang ada di dalam toko, lalu terdakwa menuju ke arah samping rumah saksi Tjan Yuliana yang tergabung dengan toko dan melihat ventilasi rumah lalu di sekitar ventilasi tersebut terdakwa melihat andang/kursi kayu serta terdakwa juga menemukan obeng dan besi berbentuk T di sekitar ventilasi tersebut.

Setelah berhasil merusak ventilasi rumah tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah Tjan Yuliana dengan posisi kepala terlebih dahulu dan turun melalui etalase yang berada tepat di bawah ventilasi udara dan mengabil uang dengan total Rp 300 juta, satu Hand Phone Nokia, 100 pak rokok dengan cara mencongkel estase.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa memasuki kamar saksi Tjan Yuliana dengan membawa tali rafia warna hijau dan lakban yang mana sebelumnya terdakwa temukan di dalam toko. Lalu terdakwa melihat saksi Tjan Yuliana sedang tertidur, langsung terdakwa dekap dari arah belakang kemudian terdakwa tali pergelangan tangan yang di ikatkan ke paha kaki dan kain sarung yang berada di atas kasur terdakwa gunakan untuk menutupi wajahnya.

Kemudian terdakwa menodongkan pisau kepada saksi Tjan Candra dengan mengatakan “KALO KAMU TERIAK SAYA BUNUH KAMU” lalu terdakwa mencari Handphone di dalam kamar miliknya. kemuduan terdakwa membuka penutup kepala dan celana Yuliana lalu terdakwa menyuruh untuk melakukan “Oral Seks”. Kemudian terdakwa memakai kembali celana miliknya dan mendekap saksi Tjan Yuliana dari arah belakang sambil meraba – raba dan meremas payudara hingga terdakwa tertidur. Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari dalam rumah serta membawa karung yang berisi berbagai macam jenis rokok serta barang – barang yang terdakwa berhasil ambil menuju ke pasar Lowak Jl. Demak Surabaya dengan berjalan kaki, sesampainya di di Pasar Lowak Jl. Demak Surabaya, terdakwa menaiki bus kota jurusan bungurasih jalur tol dan berhenti di medaeng lalu terdakwa kembali menaiki lyn menuju ke pasar krian.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa berhasil diamankan oleh saksi AMINULLOH, S.H.,M.H dan saksi ILHAM FAJAR PANGESTU selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di warung giras depan warung soto ayam Jl. Buduran Sidoarjo, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tjan Yuliana Candra mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.300.000 serta terdakwa mengalami kekerasan fisik sehingga menyebabkan kebiruan di area pipi, mata, serta dagu dan JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta menuntut Terdakwa Suratman Bin Mariono dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. TOK

Pembentukan PT GTI dan PO Semuanya Inisiatif Dari Greddy Harnando

Surabaya, Timurpos – Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa Direktur PT. GTI, Indah Catur Agustin dengan agenda pemeriksan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Junaiedi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksan Tinggi menghadirkan saksi Greddy Harnando di ruang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam keterangan saksi Greddy pada intinya pihak terdakwa membantah adanya uang yang masuk sebagai modal awal miliknya sebesar Rp 500 juta atau Rp 600 juta, ternyata milik investor. Untuk pembentukan PT. GTI semuanya atas inisiatif dari saksi, dari strukturnya dan penepatannya.

“Selain itu, Greddy juga mengurusi bagi hasil. Apa saja yang dikatakan kepada investor saya tidak tahu,” kata Indah.

Masih kata Indah bahwa, saat itu terkait investor, saya usulkan pembayaran 4 bulan saja dan terkait RPUPS dan Audit tidak pernah dimitakan

Greddy menjelaskan bahwa karena saya yang berhubungan dengan investor jadi, sulit menyakinkan untuk langsung pembayaran ke-4 bulan, jadi step by step. Dari 2 bulan, nanti ke-3 bulan dan selanjutnya ke-4 bulan. Untuk RPUPS dan audit benar tidak pernah dilakukan,” dalih Greddy.

Sementara atas bantahan dari terdakwa Indah, Majelis Hakim menanyakan apakah saksi masih tetap pada keterangannya,” iya Yang Mulia, tetap dengan keterangan saya,” saut Greddy.

Sementara itu Munarif selaku Penasehat Hukum Indah menjelaskan bahwa, sebetulnya dari awal saksi Greddy itu, sudah terjebak dalam perkara yang lama yaitu PT Corpus Mandiri, karena dia juga nasabah Corpus yang gagal bayar. Sehingga Greddy tarik dananya di PT. GTI, kami bisa buktikan ada aliran dana dari PT. GTI ke Nasabah Corpus.

“Selain itu dana PT. GTI sebagian besar digunakan oleh Greddy untuk kepentingan bisnis pribadinya seperti Solar, Tambang Batu Bara, restoran itu dilakukan untuk membrending kalau dia adalah seorang pengusaha. Namun sebetulnya Greddy hanya menjual bunga yang diterima 4% dari orang lalu dijual 10%,” kata Munarif selepas sidang di PN Surabaya.

Masih kata Munarif bahwa, sebenarnya usaha-usaha Greddy itu bodong (Solar, Nikel) tak terbayarkan dan akhirnya nyantol, gitu lho. Uangnya habis untuk bagi hasil, kemudian dipakai bisnis yang gagal. Walaupun bisnis 25% sehat kalau dibaut nyutik 75% yang tidak mungkin. Ini Seperti kasus Merpati Air disuntik berapapun pasti akan coleb, karana lubangnya terlalu besar.

“Makanya dari awal Perusahaan ini sudah saya katakan tidak tertib perjanjiannya aja, Mengelola uang ratusan miliar, hanya 2 lembar itu sudah menunjukkan bahwa tidak tertib mestinya yang paling pintar ini kan graddy sebagai inisiator. Dia perfomennya bagus, pertemanannya, flexing naik mobil lexus pindah rumah ke Graha Natural, sehingga orang melihat bisnisnya lagi tumbuh. Padahal dia cuma memutar-mutar uang investor.

Disingung terkait adanya laporan dengan Canggih dipolisi dan PO

Munarif menjelaskan bahwa, sudah ada mediasi Kita damai karena juga ada saran dari beberapa orang ya kita dalam kita cabut LP ternyata ya ternyata tetap di lanjut sebetulnya ini tidak bisa diproses karena sudah ada perdamaian karena perdamaian itu prinsipnya orang masuk ke perjanjian yang baru sehingga menjadi perdata. Anehnya bisnisnya belum untung dia sudah minta deviden di awal. Memang Klien kami ini memang bodoh, Jadi Direktur tidak diberi gaji hanya diberi fasilitasi pinjaman.

“Terkait PO itu semuanya ulah dari Greddy. Dia itu tukang edit dan PO tersebut diseberkan keorang-orang dan sekiatar 41 investor. Kalau dananya di PT GTI itu Rp 300 miliar pastinya ada audit dan forensik,” tegasnya. TOK

Karena Ketidakpahaman Pembina Terkait Aturan Hukum Terjadi Kisruh di Yayasan

Mempawah, Timurpos.co.id – Terkait gonjang ganjing kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa ( YPKOT ) yang berkedudukan di Kab. Mempawah Kalbar menarik untuk dicermati mengingat persoalan yayasan merupakan persoalan publik dan masuk dalam ranah hukum publik ucap Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media hari Senin 10 Juni 2024.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Masa bakti kepengurusan yayasan selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali. Organ dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Dalam yayasan pembina memiliki kedudukan tertinggi dapat mengangkat dan memberhentikan organ yayasan dan melakukan perubahan AD/ART. namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 6 Thn 2001 tentang Yayasan. katanya (10/6/2024).

Jika masa kepengurusan berakhir maka pembina melakukan rapat untuk melakukan perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART. Rapat pembina dinyatakan sah jika d dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Pembina hadir. dan 2/3 yang hadir menyetujui perubahan itu. Hal ini di atur dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Yayasan.

Persoalannya pada Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa  ( YPKOT )  Mempawah pembina berjumlah 3 orang dan 2 orang diantara nya telah meninggal. Dunia, hanya ada 1 orang pembina. Mengingat pembina hanya ada 1 orang maka tidak mungkin memenuhi ketentuan pasal 28 UU Yayasan. Dengan demikian 1 (satu) orang pembina tidak sah melakukan tindakan-tindakan pengehentian pengurus maupun pengangkatan pengurus dan melakukan perubahan AD/ART.
Jika masa kepengurusan yayasan telah berakhir sementara pembina hanya ada 1 (satu) orang tidak bisa melaksanakan amanah Pasal 28 (1) UU. No.6 Th. 2001.

Dr. Herman Hofi Munawar yang juga Ketua LBH “Herman Hofi Law” mengatakan YPKOT hanya memiliki 1 orang pembina maka dapat dimaknai telah terjadi kekosongan pembina atau tidak lagi memiliki pembina, maka paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kekosongan, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan guna mengangkat pembina. Apabila rapat gabungan pengurus dan pengawas telah menetapkan anggota Pembina yang akan menggantikan anggota-anggota Pembina yang telah meninggal dunia, maka susunan anggota Pembina yang baru segera diberitahukan kepada Menkumham.

Setelah sejumlah pembina telah terbentuk dan telah disampaikan pada Kemenkumham maka pembina akan bermusyawarah menentukan pengurus dan pengawas Yayasan. Jika pengurus dan pengawas terlebih dahulu dibentuk dan sekanjut baru pembina, maka semua putusan itu batal demi hukum.

Perlu di pahami bahwa yayasan itu sudah menjadi milik publik. Yayasan bukan lagi milik para pendiri, pengawas maupun pengurus.
Kata “memiliki” bukan berarti merujuk pada suatu hak milik, akan tetapi merujuk pada hubungan hukum atau kepentingan yang langsung melekat oleh publik/masyarakat.

Meskipun pembina memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus dan pengawas, bukan berarti keputusan pembina itu mutlak sebagai keputusan yang final. Keputusan tersebut, dapat dibatalkan/dianulir atas permohonan pihak yang berkepentingan/masyarakat atau kejaksaan, dalam hal mewakili kepentingan umum kepada pengadilan dengan alasan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan UU dan AD yayasan dan dimaknai perbuatan melawan hukum.

Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa keberadaan organ yayasan, baik pembina, pengurus dan pengawas, tidak ada yang memiliki kedudukan/posisi yang lebih tinggi. Melainkan, masing-masing dari tiap organ yayasan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan AD Yayasan.tutupnya Herman Hofi. M12

Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby. Pihak Penggugat Muchlisin Safuan, S.E Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, dan Para pihak Tergugat H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, H. Ir. Sutrisno Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. yang beragendakan saksi, Sidang digelar diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Saksi Andika Ardiansyah Ramandata selaku pengurus ketakmiran yang dihadirkan Dr. Erry Meta,SH Tim, kuasa hukum Penggugat menerangkan kronologi awal perkara perseteruan yang terjadi di Yayasan Masjid AL Ichlas. Sesuai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

“Semula 4 orang ini sama-sama jadi pengurus ditahun 2015-2020 dan di tahun 2020-2025 Muchlisin Safuan, S.E (penggugat) terpilih Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas tertuang didalam AD/ART. Permasalahan dimulai hari Senin 1 Desember 2023. Di tanggal 27 November 2023, H. Fadjar Ariadi (tergugat)mendapat surat yang isinya kurang lebih akan menyampaikan aspirasi,” terangnya Saksi Andika Ardiansyah.

Masih keterangan saksi Andika Ardiansyah terkait Petisi, ” inti dari petisi ada 9 poin, dan poin terbesar adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh bendahara yayasan,” ungkap saksi Ardiansyah dipersidangan.

Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menanyakan terkait hasil rapat rapat yang dilakukan oleh pengurus, pembina, dan pengawas yayasan. “Saksi apakah ada pengerocekan ulang bener atau tidaknya adanya pengelapan uang tersebut yang disampaikan oleh jama’ah,” tanya Majelis hakim Silfi Yanti Zulfia.

“Benar, memang ada, dan itu sudah diakui oleh pengurus, memang ada, dan itu terjadi dipertengahan bulan puasa 2023,”jawab saksi Andika Ardiansyah menegaskan.

Masih lanjut keterangan saksi Ardiansyah, ” Ditanggal 7 Desember 2023 ada pertemuan internal pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas,, yakni H. Fadjar Ariadi, H. Ir. Sutrisno dan empat perwakilan yang membuat petisi, Muhaminin, Jambrong, Nur Muhamad dan Heru. Pengurus dan pengawas menunggu hasil pertemuan tersebut sampai tanggal 26-27 Desember 2023 sampai tanggal 2 Januari 2024 dalam kurun waktu kuranglebih 1 Minggu, Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas mendapat 4 undangan dan Muchlisin Safuan (penggugat) tidak menghadiri undangan tersebut, namun Muchlisin Safuan bersurat kepengurus dan ketidak hadirannya ada beberapa alasan. Tiba-tiba tanggal 3 januari setelah sholat Magrib dibacakan surat penonaktifan Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas. Dan ditanggal 16 Januari 2024 setelah sholat Subuh dibacakan surat keputusan pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas,” Beber saksi Ardiansyah didepan Majelis Hakim.

Dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid AL-Ichlas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya,direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

Kuasa Hukum Penggugat Erry Meta menayakan terkait upaya apa yang sudah dilakukan sebelum dan sesudah upaya hukum. “Apakah ada upaya penyelesaian dalam perkara ini untuk jaminan pembayaran dipengurus,”tanya Kuasa hukum Penggugat kepada saksi.

“Ada, ya ada beliau menyerahkan 1 setifikat tanah yang sekarang berada di brangkas kantor seketariatan yayasan,”jawab saksi Andika Ardiansyah.

Kuasa hukum tergugat Moch. Kholis, S.H., menanyakan terkait laporan keuangan tahunan Yayasan Masjid AL-Ichlas, didalam pengurusan Muchlisin Safuan,S.E sebagai ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas periode 2020-2924. “Apakah ada laporan tahunan atau LPJ tahunan yang sesuai dituangkan dalam AD/ART tahun 2020,” tanya Moch. Kholis kuasa hukum tergugat.

“Kalau laporan tahunan tidak ada, jadi kita buat laporan langsung 5 tahun sekali,” jawab saksi dihadapan majelis hakim.

Masih Kuasa Hukum tergugat Moch. Kholis, menyinggung terkait aset, eventaris, dan keuangan yang di Yayasan Masjid AL-Ichlas.
“Apakah saudara saksi mengetahui Muchlisin Safuan (penggugat) menyerahkan Aste aset, eventaris, dan keuangan kepada pengurus yang baru,”tanya kuasa hukum tergugat.

“Belum,” jawab saksi dengan singkat.

Lanjut kuasa hukum penggugat, Saudara saksi pada saat itukan saudara juga menjadi pengurus yayasan. “Apakah perna saudara saksi mengingatkan kepada Muchlisin Safuan (penggugat) untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Aste aset, eventaris, dan keuangan ke Yayasan Masjid AL-Ichlas,” tegas Moch. Kholis kuasa hukum pengguat.

“Ya Kitakan pada waktu itu sudah pakai Lawyer, dan dari Lawyer kami tidak diserahkan dulu Karana masih proses gugatan,”tuturnya saksi.

“Saya hanya mengingatkan saja itu punya Masjid,”cetus Kuasa Hukum tergugat mengingatkan.

Seusai sidang di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, Menurut kuasa hukum tergugat apa yang disampaikan oleh saksi dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan, dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang undang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

“Dan Alhamdulillah donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim,”pungkasnya.

Sementara untuk pengurus yang baru dan para jama’ah yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tergugat Sutrisno Budi, S.H.,M.H.,
Bayu Fidya Utama, S.H., Moch. Kholis, S.H.,dan Mursed, SH. Merasa senang dan sepakat bilamana ada tabayun, dan monggo duduk bersama. Kita bikin Masjid ini agar lebih ramai. TOK

Rusak Pagar Seng, Zaenab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Zaenab Ernawati dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerana terbukti melakukan pengerusakan Pagar Seng di tanah dan bagunan milik Muhamad di Jalan Pengirian no 166 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yoes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Herlambang mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata JPU Herlambang di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, ” kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” saut Penasehesat Hukum terdakwa.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng.

Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagar seng telah dirusak oleh terdakwa Erna.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi ada lokasi saat kejadian dan jelaskan,” pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, Terdakwa Erna membongkar pagar seng tersebut dan 4 orang suruhnya, kemudian saya laporkan ke Polisi.

“Mohon maaf Yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” kata Muhamad di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Kemudin saksi menunjukan surat perdamian ke Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia.” Kata Zaenap.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi Muhamad membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjuri seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.

Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak Muhammad, oleh Kantor Pertanahan.

Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi Muhammad menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi Muhammad yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka Zainab Ernawati datang ke lokasi dan memanggil tukang becak selanjutnya melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi Muhammad selaku pemilik tanah yang sah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Muhamad mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. TOK

Hajar Istrinya, Pegawai RS Dr Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo, Surabaya dituntut Pidana penjara selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Damang mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrimya Ika Agustina Kriswanti hingga mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 bulan,” kata JPU Damang diruang Kartika 2 di PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutana tersebut, Terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis.” Saya ajukan secara tertulis,” katanya.

Sementara korban menyampaikan, atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa hanya 2 bulan penjara, itu tidak sepadan dengan perbuatannya.

“Dimana rasa keadilannya. terdakwa tidak dilakukan penahanan badan (status Tahanan Kota) dan belum ada perdamian.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, saya meminta kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara ini. Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan terdakwa dilakukan penahanan.

“Saya hanya seorang perempuan yang meminta keadilan atas perbuatannya terhadap saya,” bebernya.

Untuk diketahui perkara ini berawal terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.

Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika).

Saat itu Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.

Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.

Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK