Martin Soebijantoro Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak nota eksepsi keseluhannya yang diajukan oleh terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Seiiok Khing (alm) melalui penasehat hukumnya dan melanjutakan sidang selanjutan masuk ke pokok perkara dengan memeberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan pada intinya, bahwa menolak keseluruhan (tidak dapat diterima) eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meyiapkan saksi-saksi.

“Pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum dan melajutkan sidang dalam pokok perkara,” kata Hakim Saifuddin di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (22/02/2024).

JPU Darwis meminta kepada Majelis Hakim untuk agenda sidang bisa dilakukan 2 kali dalam seminggu, mengingat saksi dalam perkara ini banyak.

“Nanti kami agendakan sidang pada hari Selasa dan Jumat,” saut Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Furkon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Siesiok Khing Alm baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama dengan Saksi Eko Hartono, Saksi Michael Steven dan Saksi Octavianus Budiyanto (masing-masing dilakukan secara berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi sekira tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bertempat di PT. Kresna Sekuritas Cabang Surabaya Jalan Sulawesi Nomor 43 Surabaya, Jalan Indrapura 29-33 Kelurahan Krembangan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Kresna Tower B lantai 2, 6 dan 9, 18 Parc Place SCBD Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kresna Sekuritas Medan di Jalan Kartini Nomor 17 A Medan dan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan.

Bahwa PT. Kresna Sekuritas didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. KRESNA SECURITIES, Nomor: 6 tanggal 03 Juli 2013, PT. KRESNA SECURITIES merupakan perantara pedagang efek yang bergerak di bidang jual-beli efek untuk nasabahnya (Ijin usaha telah dicabut oleh OJK), Produk yang ditawarkan adalah:ELA (Equity Link Agrrement) dengan bunga 13% per tahun dan JBS (Jual Beli Saham) dengan bunga 13% per tahun.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Kresna Securities sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler), Nomor: 11, Tanggal: 28 Februari 2014 oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi OCTAVIANUS BUDIYANTO adalah sebagai Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa PT. Pusaka Utama Persada didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Pusaka Utama Persada, Nomor: 39 tanggal 31 Desember 2012, dengan kegiatan usaha:

Pembangunan seperti kontruksi Gedung, Perdagangan seperti import, eksport dan penyalur utk SPBU dan lain-lain.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pusaka Utama Persada Nomor: 39, tanggal 31 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA bahwa terdakwa MARTIN SOEBIJANTORO adalah sebagai Direktur PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa PT. Makmur Sejahtera Lestari didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 12 Februari 1985, dengan kegiatan usaha:Pembangunan: kontraktor, kontruksi renovasi Gedung, Perdagangan: Radio komunikasi dan microwave dan lain-lain. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makmur Sejahtera Lestari, Nomor : 38, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi EKO HARTONO adalah sebagai Direktur PT Makmur Sejahtera Lestari.

Bahwa PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI), pendirian berdasarkan Akta 15 tgl 23 Maret 2004 : Asuransi Mitra Maparya, Akta 94 tgl 15 Juni 2016: Asuransi Kresna Mitra (Ganti nama), Akta 28 tgl 28 Agustus 2020 Asuransi Maximus Graha Persada (ganti nama) mempunyai produk Asuransi Kendaraan, Kebakaran, Kesehatan, Pengengkutan, Engineering, Uang, Jaminan Pemilik Proyek.

Bahwa PT. Kresna Graha Sekurindo dimana kemudian berubah menjadi PT. Kresna Graha Investama Tbk (KREN) untuk Akta terakhir adalah Akta Nomor 6 Tanggal 5 Februari 2021, merupakan Perusahaan Holding yang memberikan modal kepada anak perusahaannya.

Bahwa hubungan antara PT. Pusaka Utama Persada dengan PT. Kresna Sekuritas adalah merupakan nasabah dari PT. Kresna Sekuritas. Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Pusaka Utama Persada adalah kegiatan Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan dasar perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham dengan investor. Cara PT. Pusaka Utama Persada menawarkan produknya adalah bahwa pemasaran produk Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham.

Bahwa Saksi Michael Steven selaku Presiden Direktur PT Kresna Graha Investama (Pemegang mayoritas Saham Kresna Sekuritas) membuat kesepakatan dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa yang merupakan bagian dari Grup Kresna yang memiliki saham ASMI dan KREN untuk mentransaksikan saham-saham tersebut kepada nasabah di KS dengan underlying Perjanjian Jual Beli Saham, Hak Membeli dan Menjual Saham, dan Gadai Saham.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro yang merupakan Direktur PT. Pusaka Utama Persada menandatangani produk sesuai dengan dokumen adalah sebagai berikut :

Perjanjian Jual Beli Saham: perjanjian Jual Beli Saham ASMI dan KREN antara PT. Pusaka Utama Persada dan Investor yang dilakukan melalui rekening efek PT. Pusaka Utama Persada dan rekening efek investor di PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro melakukan perjanjian jual beli saham atas nama investor Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia, yang menginvestasikan sejumlah dana dengan jaminan sejumlah saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk. senilai dana investasi.

Bahwa saham yang dijadikan jaminan pada Perjanjian Gadai Saham antara investor atau nasabah dengan PT. Kresna Sekuritas yaitu saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk.

Bahwa produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah/investor menempatkan dana di PT. Kresna Sekuritas dengan imbal hasil 9%-12% per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan s.d. 6 (enam) bulan, yang dananya disetorkan ke PT. Kresna Cemerlang Abadi dan ke rekening PT. Citra Pusaka Nusantara dan mendantangani perjanjian dengan pihak PT. Kresna Cemerlang Abadi dan PT. Pusaka Utama Persada. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang. Kemudian PT. Kresna Sekuritas menggadaikan saham PT. Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) dan saham PT. Asuransi Mitra Kresa (ASMI) menunjuk pihak ketiga untuk mengikat perjanjian dengan nasabah atau investor yaitu PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur Sejahtera Lestari, PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa produk ”JBS” (Jual Beli Saham) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah menempatkan dana dalam produk investasi jual beli saham dengan imbal hasil sebesar 12% per tahun, dengan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, yang mana nasabah menyetorkan dana investasi ke rekening dana nasabah selanjutnya nasabah diarahkan untuk menandatangani perjanjian dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa. Selanjutnya nasabah diminta untuk melakukan top-up ke Rekening Dana Nasabah di PT. Kresna Sekuritas dimana kemudian dilakukan pengelolaan rekening efek oleh PT. Kresna Sekuritas berdasarkan Surat Kuasa untuk melaksanakan transaksi & penandatanganan dokumen. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang.

Bahwa sekitar tahun 2014, Saksi Theresia Limantoro yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi Saksi Johanes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia yang dulunya merupakah nasabah Theresia Limantoro di PT. Sinarmas MSIG untuk menawarkan investasi di PT. Kresna Sekuritas yang memiliki produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dengan iming-iming mendapatkan bagi hasil atau bunga yang sangat tinggi sekitar 12?n menguntungkan, serta bunga tersebut didapatkan oleh nasabah setiap bulannya.

Bahwa sekira awal tahun 2017, Saksi Tommy Wijaya yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi saksi Herman Hartanto, Hartawan Hartanto, Mo Ling Hartanto, Mo Fang Hartanto dan Mo Sien Hartanto yang berdomisili di Surabaya dengan maksud menawarkan produk investasi agar untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas, dengan iming-iming bunga sebesar 9% sampai dengan 12% pertahun, dan hasil investasinya di PT. Kresna Sekuritas akan bagus serta seluruh investasi-investasi yang telah dilakukan para investor terjamin akan dikembalikan oleh PT. Kresna Sekuritas dengan tepat waktu, namun para investor tidak dijelaskan sama sekali nama/bentuk/jenis/produk investasi yang ditawarkan oleh PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa sekitar tahun 2017, Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo yang merupakan agen dari PT. Kresna Sekuritas datang ke kantor Pt. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra yang berlamatkan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan dengan maksud menawarkan produk Investasi PT. Kresna Sekuritas yaitu Jual Beli saham kepada Saksi Darwo selaku Direktur PT. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra melalui Saksi Norsal untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas dalam produk investasi, dengan iming-iming dalam setiap bulannya akan memperoleh keuntungan sebesar 13% per tahun dari total dana yang diinvestasikan, sedangkan masa tempo ditentukan sendiri oleh nasabah pada saat perjanjian awal penempatan dana oleh nasabah.

Bahwa pihak PT. Kresna Sekuritas tidak pernah menjelaskan kepada Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia mengenai prospektus oleh perusahaan efek mengenai informasi-informasi tertulis berupa informasi mengenai pendirian Kresna Sekuritas, penawaran umum, komite investasi, tim pengelola investasi, laporan keuangan jenis produk/kegiatan dari Kantor Akuntan Publik, informasi mengenai Manajer Investasi PT. Kresna Sekuritas, pengalaman manajer investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi, profil bank kustodian, pengalaman bank kustodian, pihak yang terafliasi dengan bank kustodian, tujuan investasi, kebijakan investasi, pembatasan investasi, kebijakan pembagian hasil investasi, metode penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio PT. Kresna Sekuritas yang digunakan oleh Manajer Investasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), informasi perpajakan, manfaat bagi pemegang unit penyertaan, faktor-faktor resiko utama, alokasi biaya, imbalan jasa, hak hak pemegang unit penyertaan, pembubaran, likuidasi, pendapat akuntan tentang laporan keuangan, persyaratan dan tata cara pembelian unit penyertaan, persyaratan dan tata cara penjualan kembali (pelunasan) unit penyertaan, persyaratan dan tata cara pengalihan investasi, dan penyelesaian sengketa dari perusahaan dari PT. Kresna Graha Investama Tbk. Kode Saham KREN, PT. asuransi Kresna Mitra Tbk. (sekarang Bernama PT. Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. ) Kode saham ASMI PT. Kresna Sekuritas, PT. Pusaka Utama Persada, PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur sejahtera Lestari.

Bahwa kemudian Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto dan Saksi Mo Sien Hartanto tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Tommy Wijaya, sehingga melakukan transfer uang dengan prerincian sebagai berikut :

Bahwa Saksi Darwo tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo dengan perincian atas seluruh transfer uang yang telah dilakukan oleh Saksi Darwo sebesar Rp.65.000.000.000.

Bahwa total Investasi yang di setorkan oleh Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia di Group Kresna sebesar Rp.337.400.000.000,

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro selaku Direktur PT. Pusaka Utama Persada (PUP) sebagai Pihak Pertama melakukan perjanjian Gadai saham dengan Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus: Terdakwa Pinjam Uang Rp 2 Miliar Disertai Bunga, Pada Pelapor

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penyerobotan atau menyewakan tanah milk orang lain dengan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (22/02/2024)

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi yakni Mochamad Agus Riduwan.

Tidak banyak yang diungkapkan saksi Agus dalam persidangan ini. Salah satunya saksi Agus mengatakan, bahwa terdakwa Nurul Huda dan dirinya sempat protes saat Notaris membuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas pinjaman Nurul Huda sebesar Rp 2 miliar dari The Tomy.

“Saya sempat protes saat Notaris membacakan PPJB itu. Namun dicegah sama The Tomy dengan mengatakan kalau PPJB itu bukan untuk apa-apa, hanya sebagai pegangan The Tomy saja. Katanya untuk menguatkan The Tomy saja,” kata saksi Agus di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Ditanya oleh kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda, siapa saja yang ikut menghadiri penandatangan PPJB tersebut,? Saksi Agus menjawab yang datang di Notaris adalah terdakwa Nurul Huda, saksi Agus sendiri bersama-sama dengan adik kandungnya.

Dalam sidang saksi Agus juga mengatakan bahwa untuk PPJB tersebut, terdakwa Nurul Huda pernah diberikan pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar oleh The Tomy dengan bunga sebanyak 5 persen perbulan.

Sebelumnya, JPU Parlindungan Manulang dalam surat dakwaannya menyebut, bahwa pada bulan September tahun 2012, korban The Tomy diberitahu oleh seorang broker bernama Dimas Ihtiawan jika ada Ruko milik terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya dengan luas tanah dan bangunan 214 M2.

Tertarik dengan informasi tersebut, The Tomy dan Dimas pun melihat lokasi Ruko yang hendak dijual tersebut dengan ditemani oleh terdakwa Nurul Huda bersama anaknya Mochamad Agus Riduwan.

Setelah melihat lokasi Ruko, The Tomy tertarik membelinya Ruko tersebut saat itu oleh terdakwa Nurul Huda ditawarkan dengan harga Rp. 3.000.000.000. Tetapi ditawar oleh The Tomy dengan harga pembelian sebesar Rp. 2.000.000.000.

“Dan terdakwa Nurul Huda sepakat dengan penawaran harga dari saksi korban The Tomy sebesar Rp. 2.000.000.000,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sepakat, selanjutnya The Tomy menanyakan kepada terdakwa Nurul Huda dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan di Bank Bukopin Surabaya dan The Tomy diminta oleh terdakwa Nurul Huda untuk membayar harga Ruko tersebut dengan 2 kai termin pembayaran.

Tanggal 1 Oktober 2012, The Tomy membayar kepada terdakwa Nurul Huda sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi dengan cara menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. Bell Us Sapphire Mandiri (CV milik terdakwa Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 M2.

Tanggal 02 Oktober 2012, The Tomy membayar sisa pembelian Ruko tersebut kepada terdakwa The Tomy sebesar Rp. 950.000.000.

“Yang Rp.830.000.000 ditransfer ke Bank BCA Rek. 0871313058, atas nama Mochamad Agus Riduwan dan yang sebesar Rp. 120.000.000 dibayar The Tomy secara tunai yang diterima oleh terdakwa Nurul Huda sendiri dihadapan karyawan yang bernama Sulasmitri,” lanjut Jaksa Parlind Manulang.

Menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah terbayar lunas tersebut, The Tomy dan terdakwa Nurul Huda pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.

Selesai pembuatan PPJB dan Kuasa Untuk Menjual tersebut terdakwa Nurul Huda minta tolong secara lisan kepada The Tomy agar diberi waktu 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko.

“Korban The Tomy pun menyetujuinya,” tandas Jaksa.

Usai batas waktu permintaan pengosongan habis, The Tomy mendatangi terdakwa Nurul Huda dan meminta untuk segera pindah dari Ruko tersebut, namun terdakwa Nurul Huda meminta lagi tambahan waktu selama bulan, dan korban The Tomy menyetujuinya.

Celakanya setelah berkali-kali korban The Tomy datang pada saat tambahan waktu habis, terdakwa Nurul Huda selalu meminta waktu tambahan lagi.

Tanggal 07 Agustus 2015 The Tomy meningkatkan perjanjian jual beli Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya tersebut dari PPJB menjadi Akta Jual Beli (AJB) No. 53 / 2015, melalui PPAT VIVI SORAYA, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama terdakwa Nurul Huda menjadi nama The Tomy dengan bukti SHM No. 1998.

Sekitar bulan Juni 2017 The Tomy mengetahui bahwa Ruko miliknya ternyata telah disewakan oleh terdakwa Nurul Huda tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya. korban.

Saat diklarifikasi, terdakwa Nurul Huda mengatakan memerlukan tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Sejak kejadian tersebut saksi korban The Tomy meminta kepada terdakwa Nurul Huda untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko miliknya dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa Nurul Huda bahkan sampai dengan sekarang terdakwa Nurul Huda masih tinggal dan menempati di Ruko milik The Tomy.

Perbuatan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif pun diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan dan Pasal 385 ke 4 KUHP karena menggadaikan atau menyewakan tanah milk orang lain. Tok

Gugur Hak Jaksa Melakukan Penuntutan dan Terdakwa Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar.

Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Winarti, Michael SH MH CLA CTL CCL, Pipon Rudiantono SH MH dan Denny Agung Prakoso SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/2/2024). Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa diterima seluruhnya. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak sekaligus nama baik terdakwa pada keadaan semula,” kata Michael.

Menurut Michael, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di luar jangkauan atau berada diluar yurisdiksi KUHPidana. Melainkan yurisdiksi KUHPerdata. Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang didakwakan, tidak dapat diproses. Baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun peradilan. “Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak jaksa melakukan penuntutan perkara ini,” pintanya.

Dia menambahkan, akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak jaksa menuntut terdakwa dalam perkara ini gugur demi hukum. “Kami, selaku tim penasihat hukum memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Denny Agung Prakoso SH mengatakan, dakwaan jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan tidak menguraikan secara lengkap perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa. “Dalam surat dakwaan, saksi menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada di brankas dengan sistem pada bank BTPN,” katanya.

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsih akan melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. “Kalau bisa sidangnya siang saja,” kata Ketut.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, kasus ini berawal dari Terdakwa Winarti selaku pegawai BTPN KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank. Namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp2,01 miliar, tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu.

Disisi lain, terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp1,9 miliar. Rinciannya, sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp1,83 miliar.

Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp58,9 juta dan uang sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan mengakibatkan kerugian BTPN sejumlah Rp1,7 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. Tok

,

Yuni Astutik Gelapkan Uang Perusahaan Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yuni Astutik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan yang merugikan PT Berdikari Berkah Mulia sebesar Rp. 167.497.149 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (20/02/2024).

JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa perkara ini bermula terdakwa Yuni Asutik berkerja di PT Berdikari Berkah Mulia yang beralamat di Jalan Kenjeran No 617 Surabaya, sebagai koordinator admin, Bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa telah menerima setoran dari sales yakni uang tunai pelunasan faktur dari toko yang berjumlah ± 23 faktur yang diantaranya customer yakni, Andra Snack, Barraca Mart, berkah Shakila, EKA, New Mart, Sahabat Baru, Alfa Omega, Hasil Jaya Tobaku, Joses, Kamto, Nanang Frozen, Pangan Jaya Sentosa, Putra Jaya, Obaku, Bandar Frozen, Barokah.

“Bahwa uang setoran dari sales tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada kasir PT. Berdikari Berkah Mulia dengan total sebesar Rp. 167.497.149 dan telah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutangnya dan keperluan pribadinya, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Berdikari Berkah Mulia.” kata JPU Neldy.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Alfian Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Perkara ITE

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Alfian Surya Pratama, diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya karena melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen dan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Memutus terhadap terdakwa Alfian Surya Pratama, karena terbukti melakukan dan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata Hakim I Dewa Suardhita di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Senin (19/02/2024).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelum yakni 3 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto, menjelaskan, bahwa kami menerima putusan Majelis Hakim, karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak Pidana, “ucapannya Okto.

Lebih lanjut Okto mengatakan, kami sampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa, “Untuk menerima putusan tersebut,”pungkasnya. Tok

Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang TERSANGKA tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut: BY selaku Mantan Komisaris CV VIP. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. M12

Abaikan Fakta Persidangan, JPU Bunari Tuntut Empat Terdakwa, 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Para Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara Bank Prima, yang membelit terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, dan terdakwa Nanda Dewi Harmani, menjalani sidang dipengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 agenda tuntutan.

Dihadapan Majelis Hakim, Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, perbuatan ke empat terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1) a UU RI Nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,”tutur Jaksa Bunari diruang Sari 3 PN Surabaya, Jumat (16/02/2024).

Hal meringankan lanjut jaksa, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Ronald Talaway akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia, ujar para terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus itu.

Selepas sidang Ronald Talaway mengatakan, bahwa Penuntut Umum kali ini hanya berpikir simplicitis terhadap pemenuhan unsur pidana namun mengabaikan fakta hukum,tentu tuntutan itu tidak adil. Selanjutnya akan kami uraikan pada pembelaan kami,”pungkasnya. Tok

Begini Pernyataan Pieter Talaway, Dalam Perkara King Finder Wong

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa King Finder Wong melalui kuasa hukumnya Pieter Talaway menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Dimana King Finder Wong menjadi terdakwa atas dugaan pemalsuan Akta Wasiat Mendiang Aprilia Okadjaja.

Hari kami akan memberikan tanggapan atau eksepsi,” kata Pieter Talaway di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Kemarin hari Kamis (15/02/2024).

Dalam eksepsinya Pieter, mengatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP dan Error in Persona.

Dakwaan pertama dan kedua dari penuntut Umum tidak cermat mengkonkriti fakta yang telah dimanipulasi dengan menghilangkan fakta keterangan Notaris Dedi Wijaya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 25 Mei 2023 yang mengatakan bahwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 Nopember 2019 adalah isinya benar dan sesuai fakta. Sedangkan Akta Pernyataan Pembatalan Isi Wasiat Nomer 67 tanggal 6 Mei 2021 dibuat dengan tekanan dan ancaman.

Yang membuat surat Wasiat adalah mendiang Aprilia Okadjaja sendiri, bukan terdakwa King Finder Wong. Ironisnya JPU mengatakan ada seorang perempuan namun tidak bisa membuktikan secara cermat siapa sosok perempuan tersebut dan siapa yang memberi keterangan atas pembuatan Akta Wasiat tersebut.

Akta Wasiat adalah Akta Notaril, sehingga tidak mungkin terdakwa King Finder Wong bisa memberikan keterangan tanpa peran dari Notaris pembuat Akta tersebut. Dengan kata yuridis konstruksi Pasal 266 Ayat (1) KUHP tidak mungkin lepas dari konstruksi Pasal 55 atau 56 KUHP.

Akta Wasiat secara formil dan materil telah memenuhi aturan hukum yaitu tercatat para daftar pusat Wasiat KemenkumHam dan diakui kebenaran atas isi Akta Wasiat oleh Notaris Dedi Wijaya selaku pembuat Akta Wasiat.

Pieter juga menyebut dakwaan JPU Error in Persona.

Yang seharusnya duduk sebagai terdakwa adalah pihak-pihak yang telah merekayasa hukum dengan memaksa dan mengancam Notaris Dedi Wijaya untuk membuat keterangan yang tidak benar guna membatalkan Akta Wasiat.

Bahwa Wasiat adalah kehendak terakhir mendiang Aprilia Okadjaja yang tidak bisa dianulir dan diabaikan dengan membuat rekayasa hukum guna menguntungkan pihak-pihak tertentu yang bermaksud menguasai seluruh harta mendiang Aprilia Okadjaja.

Terdakwa King Finder Wong hanyalah penerima Wasiat yang memang menjadi kemauan terakhir dari mendiang Aprilia Okadjaja. Tidak ada satupun yang membuktikan Akta Wasiat bukan dibuat oleh mendiang Aprilia Okadjaja selaku pewaris testamer.

Diketahui, Tahun 1983 terdakwa King Finder Wongi dan mendiang Apriliia Okadkaja berteman sekolah di Taiwan.

Pertemanan keduanya berlanjut, sewaktu Aprilia Okadjaja menjabat sebagi Komisaris di PT Alimy, terdakwa King Finder Wong diangkat sebagai direktur PT Alimy sekaligus sebagai Tabib Aprilia Okadjaja yang menjalani pengobatan Akupuntur.

Semasa mendiang Aprilia Okadjaja masih hidup mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung yang adalah negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut keduanya tidak memiliki keturunan,

Namun mendiang Aprilia Okadjaja punya 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, HIioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun. Tok

Agustinus: Pelapor dan Istrinya Telah Menerima Keuntungan Sebesar 5% Setiap Transaksi

Agustinus disumpah sebelum memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara yang melibatkan empat pegawai Bank Prima Master, yang ada dijalan Jembatan Merah Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Direktur Komersil Bank Prima Agustinus selaku saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agustinus mengatakan, bahwa saya kenal dengan para terdakwa, sama-sama satu kantor di Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah Surabaya. Dalam perkara ini saya sudah dihukum Pidana Penjara selama 5 Tahun karena dianggap melanggr Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, bertanya, bagaimana kejadian ini sebenarnya.

Saksi Agustinus menjawab, bahwa berawal, saat ada informasi dari Catrine yang merupakan kepala cabang Bank Prima Semarang, kalau ada nasabah atas nama Daniel kreditnya macet, dengan total sekitar Rp 30 miliar. Kemudian dirapatkanlah untuk menjaga performen bank, maka dicarikan pendana.

“Kemudian Catrine memberitahukan kalau Silvi yang merupakan istri Yudo mempunyai dana segar (pendana),” kata Agustinus saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa saat itu top manajemen Bank Prima yang terdiri Direktur Utama, Zaki, dan saya selaku Direktur Komersil dan Direktur Kepatuhan, menyetujui.

Tunggu dulu tanya Hakim, “apakah Nasabah Yudo ini kenal dengan Catrine? Ya kenal pak Hakim, jawab Agustinus.

Dilanjutkan, saat itu Caterinejuga bilang nantinya setiap transaksi akan pendana mendapatkan komisi sebesar Rp 5% dari setiap transaksi. Pembayarannya setiap bulan yaitu pokok dan bunga, langsung dikirim ke rekening Silvi atau Yudo,” terang Agustinus Senin (12/02/2024).

Masih kata Agustinus, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan untuk nilai transaksinya, rata-rata diatas Rp 1 miliar dan sudah dilakukan lebih dari 10 kali transaksi. Kalau dalam pekara ini, berawal saat Catrine menginfokan, kalau Anugerah Yudo Witjaksoono akan datang ke Bank, kemudian Yudo datang ke Kantor dengan menyerahkan cek untuk ditranferkan ke rekening Bank BCA atas nama Ir. Susilowati, pada tanggal 3 April 2018 sebesar Rp 3 miliar dan pada tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2 miliar. namun dananya tidak dikembalikan, yang terkahir pada bulan Maret itu gak masalah.

“Sontak Hakim, mempertanyakan bagaimana Standar Oprasional di Bank Prima. Kalau begini namanya ada Bank dalam Bank. Coba saksi terangkan bagaimana SOP ada nasabah yang mentranferkan dananya dan kenapa bisa jadi masalah, padahal saat pemilik dana mengetahui dananya akan ditranfer ke Ir. Susilowati dan kami juga sudah memeriksa saksi Sulilowati. Dari keterangannya sudah mengakui kalau telah menerima dana tersebut dan dana itu hanya lewat saja, kerena dananya ditranfer lagi ke rekening Daniel di Bank Prima Semarang, serta ada sekitar 20 kali transaksi dengan nilai diatas 1 Miliar.

“Apakah para terdakwa ini mengetahui dan kenapa saksi memerintahkan, padahal bukan pimpinan langsung dari para terdakwa dan bagaimana SOP nya, tolong jelaskan? Tanya Majelis Hakim.

Agustinus menjelaskan, bahwa Kalau para terdakwa ini tidak mengetahui, hanya saat itu saya perintahkan untuk mentransfer ke rekening Ir. Susilowati, para terdakwa ini hanya menuruti perintah saya pak Hakim.

Disingung dalam perkara ini, kok cuma saksi saja yang dihukum, dimana seperti itu Top manajemen dan siapa yang bertangung jawab atas raibnya uang itu, Padahal uang sudah ditransfer ke Ir. Susilowati, tanya JPU kepada saksi.

“Sebenarnya dalam perkara ini, sudah ada mediasi antara Bank Prima, Yudo Witjaksoono dan Pihak OJK. Namun saat itu Daniel tidak mau mengembalikan dananya Yudo sebesar Rp. 5 miliar dengan alasan bisnisnya belum jalan dan seharusnya bertangungjawab adalah Bank Prima Semarang dan Bank Prima Surabaya,” ucap Agustinus.

Selepas sidang Kuasa Hukum ke empat terdakwa, Ronald Talaway, mengatakan, bahwa dari saksi Agustinus seharusnya membuat perkara ini terang benderang, pelapor yang mengaku korban telah bertransaksi dengan Ir Susilowati dan Daniel di Semarang lebih dari 10 transaksi, serta selalu mendapatkan keuntungan. Jadi praktek bank dalam bank justru melibatkan kehendak si pelapor sendiri, transfer juga dilakukan atas kehendaknya, jadi seharusnya pelapor tidak punya kapasitas untuk klaim kerugian di perkara ini.

“Kedua tidak ada satupun, peran para terdakwa yang merugikan dan mereka meyakini transfer itu benar sehingga secara hukum tidak ada kehendak yang salah atau kehendak jahat dari mereka,” tandasnya. Tok

Ari Budiatmaja Cubit Kiriman Narkoba, Kini Diadili di PN Surabaya

Saksi Penangkap saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ari Budiatmaja diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Sudarsana menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim.

Saksi mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap, pada hari Kamis, 09 November 2023, sekitar Pukul 21 00 WIB di dalam kosnya di jalan Asem 2 nomer 5, Surabaya dan saat digelah ditemukan 2 klip sabu dengan berat 10,57 gram dan 9 butir pil ektasi. dari pengakuan terdakwa barang bukti didapatkan dari Wara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk barang bukti rencananya dipakai sendiri Yang Mulia,” ucap saksi penangkap dihadapan Majelis Hakim. Kemarin, Kamis (07/02/2024).

Sontak Ketua Mejelis Hakim Damanik, mempertayakan barang bukti sebanyak itu mau dipakai sendiri,

“Begini Yang Mulia, terdakwa mendapatkan Narkoba dari hasil nyubit (menyisihkan sebagaian) saat menerima narkoba dari Wara,” jelas saksi penangkap.

Hakim Damanik mengatakan,Itu berati dia (terdakwa) jual atau kurir, bukan dipakai sendiri. “Iya Yang Mulia,” Saut saksi.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada awal bulan Juni 2023 terdakwa Ari Budiatmaja Bin Budiono (Alm) menerima satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di pingir jalan kedung Cowek kota surabaya tempatnya di samping tempat sampah dari Wara (DPO) selanjutnya, pada hari Rabu bulan Juni 2023 kembali menerima awalnya satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah Lingkar Timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang dan pada akhir bulan Juni 2023 menerima ranjuan dari Wara (DPO) berupa 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya menerima di tempat ranjuan di daerah Lingkar Timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang.

Bahwa pada awal bulan Juli 2023 terdakwa menerima 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 750 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah Dukuh Kupang kota Surabaya tepatnya dibawah pohon dan pada akhir bulan Juli 2023 menerima satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah darmo permai dukuh kupang kota surabaya tepatnya dibawah pohon

Bahwa selanjutnya pada bulan september 2023 menerima 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000  gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah TPA benowo kota surabaya tepatnya di dalam poskampling kosong dan pada bulan Oktober 2023 menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang serta pada tanggal 7 November 2023 menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon keres.

Bahwa pada Oktober 2023 terdakwa menerima 50  butir di tempat ranjauan di daerah Gubeng sebelah pos kampling serta telah diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) dan pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB menerima pil extacy logo kuda 500  butir di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya di bawah pohom sono serta telah di serahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) hingga tersisa 4 (empat) butir yang merupakan upah terdakwa Moh. Safi’ih Bin Bedi (Alm), namun untuk sisa pil ektrasi logo Philips warna pink 4  butir dan pil ektrasi logo youtube warna merah satu butir yang merupakan permintaan terdakwa kepada Wara(DPO) menjadi upah dalam jual beli Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa telah menyerahkan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya yang sudah dicukit oleh terdakwa tersebut kepada pembeli ditempat ranjauan didaerah Petemon kota Surabaya tepatnya samping Sungai di bawah pohon, sedangkan untuk ekstasi telah diserahkan kepada pembeli yang pertama 50 butir pil ekstasi pada bulan Oktober ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) selanjutnya Pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir pil ekstasi dengan logo kuda warna hijau ditempat ranjauan di daerah Jalan Asem 4 Asemrowo kota Surabaya, tepatnya di bawah gapura

Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB telah menyerahkan sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau ditempat ranjauan di daerah Jalan Asem 1 Asemrowo, kota Surabaya tepatnya di samping poit bunga sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) dan setelah menyerahkan shabu dan ekstasi tersebut kepada pembeli ditempat ranjauan, terdakwa Ari Budiatmaja menghubungi Wara (DPO) dan memberitahukan tentang titik barang shabu dan ekstasi tersebut ditaruh.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023, sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa Ari Budiatmaja bin Budiono (Alm) berada dalam rumah kost Jalan Asem 2 no.5 Rt.12 Rw.2 Kel. Asem rowo Kec. Asem rowo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 10,57 (sepuluh koma lima puluh tujuh) gram beserta bungkusnya terdiri dari 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram dan 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi total 9 (Sembilan) butir ektasi dengan berat kotor 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram terdiri dari pil ektrasi logo Philips warna pink 4 (empat) butir, pil ektrasi logo Kuda warna hijau 4 (empat) butir, pil ektrasi logo youtube warna merah 1 (satu) butir, 1 (satu) buah alat hisap/bong dan 1 (satu) buah skrop plastik berada di dalam tas kecil warna merah tepatnya di tas meja kamar untuk 1 (satu) buah ATM BNI berada didalam dompet tempatnya di atas meja sedangkan 1 (satu) buah HP Merk REDMI Warna biru muda beserta simcardnya  1 (satu) buah HP Merk REDMI Warna Biru beserta simcardnya  dan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Warna Biru beserta simcardnya berada di atas lantai kamar tidur rumah kost tersangka saat dilakukan penangkapan tersebut selanjutnya seluruh barang tersebut tersangka serahkan kepada petugas.

Bahwa terdakwa dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok