Tumoro Ikayanti Mengaku Gelapkan Uang Yayasan Rp 730 Juta

9Terdakwa Tumoro Ikayanti diadili secara Virtual di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Sekolah SD Islam Cheng Hoo, Tumoro Ikayanti Aisyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara tipu gelap uang Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.1.111.199.000 dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (27/12/2023).

Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah mengatakan, bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anaknya.

“Jumlah uang yang saya gunakan sebesar Rp 730 juta, Yang Mulia,”ucapannya.

Ia menambahkan bahwa, sejak menjadi kepala sekolah, tidak ada sistem SOP dari yayasan. Saat itu admin tidak masuk, sehingga dirinya yang menggantikannya urusannya.

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana sistem SOP apa tidak ada? “Mulai saya menjadi Kepala Sekolah tidak ada SOP dan yang membantu admin dan semua kewenangan sekolah dan kebutuhan sekolah,” kata Tumoro.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dilla mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah yang merupakan Kepala Sekolah SD Islam Cheng Hoo yang memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu mengambil uang pendapatan Yayasan yang bersumber dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formular dari wali murid, dengan cara: Terdakwa meminta kepada saksi Novi Rahmawati selaku admin Sekolah Dasar Cheng Hoo untuk melaporkan penerimaan pendapatan sekolah sebelum menyetorkan uang penerimaan pendapatan sekolah kepada Yayasan, sehingga terdakwa bisa mengambil uang tersebut secara acak.

Terdakwa juga pernah meminta kepada saksi Novi Rahmawati secara tunai sebesar Rp.236.547.000 dan meminta mentranfer uang sebesar Rp.236.547.000 ke rekening atas nama terdakwa dengan alsaan untuk kepetingan sekolahan, namun tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yang diserahkan kepada admin untuk dibuatkan laporan keuangan yang akan dikirimkan ke Yayasan.

Bahwa Terdakwa sebagai kepala sekolah juga melakukan penerimaan dana dari wali murid pada saat saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir, namun atas uang yang diterima dari wali murid tersebut, tidak diserahkan kepada saksi Novi Rahmawati dan tidak juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa kepada wali murid yang telah menyetorkan uang SPP dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Terdakwa tidak memiliki kewenangan atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah yang seharusnya langsung masuk ke rekening Yayasan dikarenakan setiap uang yang diambil harus dengan seizin dan sepengetahuan yang disertai dengan persetujuan dan keputusan dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Sekolah Dasar dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.1.111.199.000 dan didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KHUP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Danny Indarto Terseret Kasus Premanisme Terhadap Mantan Istrinya dan Dua Asissten

Amelia Salim matan istri terdakwa saat bersaksi di Pn Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara aksi premanisme yang dilakukan terdakwa Danny Indarto bersama Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau terhadap Amelia Salim (mantan istrinya Danny) dan kedua asitennya di rumahnya di Jalan Bukit Golf F-1 Citraland Surabaya dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/12/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Amelia Salim yang merupakan istri dari terdakwa Danny Indarto, Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

Dalam persidangan ini terungkap, kejadian pendudukan atau berusaha menguasi lahan dengan cara premanisme yang dilakuan oleh Danny Indarto dkk sudah terjadi dua kali. “Ini kejadian yang kedua kalinya, awalnya ada sekitaran 50 orang (seperti orang Madura) dan yang ini dari Ambon,” Yang Mulia.” kata Asrining yang merupakan asiten dari Amelia.

Masih kata Asrining menyebutkan, bahwa dalam perkara ini, berawal saat itu di hubungi oleh Siti, kalau ada orang masuk rumah, kemudian saat datang ke rumah, sekitaran Pukul 15.00 WIB, benar ada sekitar 8 orang sudah ada di teras rumah dan saat hendak masuk dari gerombolan orang tersebut melarang, namun saya tetap masuk bersama Amelia.

“Meraka sempat menguci pintu dan mengembok pagar rumah, sampai pihak Polrestabes Surabaya datang ke rumah pada malam itu (dini hari) kemudian dua orang yang hendak menginap diamakan oleh petugas (kedua terdakwa ini),” kata Asrining.

Ia menambahkan, bahwa saat itu adik Amelia sempat datang ke rumah, untuk mengembalikan mobil, namun tidak izinkan masuk sama meraka, kerana harus ada izin dari bosnya.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah saksi saat itu bisa tidur,” saya tidak bisa tidur, sampai pukul 05.00 pagi, dikaranakan takut,” kata saksi.

Hal sama yang ditanyakan oleh penasehat hukum para terdakwa, saat para preman itu datang apakah saksi Siti takut.” Iya ini sudah dua kali kejadian seperti ini,” ungkap Siti saat memberikan kesaksian.

Lanjut pertanyaan dari JPU Harwiadi apakah saksi melihat para terdakwa ini masuk rumah.” Saya melihat melalui CCTV dan saat itu Danny Indarto juga ada,” kata saksi.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa membatahnya,” itu tidak benar yang mulia, ada sebagian yang tidak benar,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.

Terpisah Amelia Salim menceritakan, bahwa, sebenarnya kami sudah ada perjanjian perdamian dan pembagian harta gono-gini seperti saham, dan lainya. Dia juga sudah menguasai dua rumah.namun mantan suami ku membuat ulah lagi untuk dengan membawa orang-orang masuk ke rumah dan ini sudah dua kali kejadian seperti ini.

“Sebenarnya saya juga merasa kasihan sama papanya anak-anak yang merupakan seorang pengusaha.” kata Amelia perempuan dengan 4 anak selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya. Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai. Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut.

Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.

Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.

Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah.
Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.

Tak lama kemudian, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar. Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi. Kemudian Saksi Jolline lalu menyuruh saksi Situ untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV.

Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan. Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.

Setelah itu, pada pukul 19.37 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, telah membatasi kekebasan saksi Siti dan saksi Asrining untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut dan didakwa dengan Pasal 333 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Tok

Pasutri Produksi Scarlett Paslu Dituntut Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta

Ketiga Terdakwa Medengarkan Pembacaan Surat Tuntutan dari JPU Melalui Vidoe Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami Istri, Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi kosmetik merek Scarlett dari PT. Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik merek Scarlett palsu dituntut bersalah melakukan pelanggar undang-undang tentang merek dan indikasi geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Parwati mengatakan, bahwa pada intinya, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar UU tentang merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016. Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

“Sementara itu, untuk terdakwa Arum Putri Maharani dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan,” kata JPU Ni Putu dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (19/12/2023).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengaku meminta keringan hukuman dikarana mempunyai anak yang masih kecil dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan atas pembelahan para terdakwa,” kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” saut JPU.

Menurut JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek Scarlett yaitu PT.Opto Lumbung Sejahtera.

Sementara terdakwa Arum sebagai pembeli produk barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp 3 ribu per botolnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tok

Terdakwa Eksi Anggraeni Broker Emas PT Antam Dituntut 10 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Eksi Anggraeni selaku penghubung dalam penjualan emas Belm Surabaya PT Antam TBK dituntut 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman mengatakan, bahwa untuk terdakwa Eksi Anggraeni sebagai Broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Endang Kumoro selaku Butik Emas Logam Mulia atau disebut BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Bulan Maret 2018 sampai bulan Desember 2018, di Kantor BELM Surabaya 01 PT Antam TBK di Jalan Pemuda No.27-31 Genteng Surabaya. Mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Untuk terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,”Derry di ruang Cakra Tipikor Surabaya, Jumat, (08/12/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan, pekan depan. Sementara itu, terdakwa Eksi Anggraeni didampingi Penasehat hukum Retno Sariyati Sandra mengatakan, bahwa tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Karena seperti apa dalam dakwaan dan jaksa mempertahankan itu. Selain itu, untuk kliennya dengan penyalahgunaan wewenang ada pada mereka. Tetapi tuntutan kepada kliennya lebih tinggi.

“Jadi tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Kami berharap kliennya tetap bebas, karena dalam uraian dakwaan itu bukan seperti itu dan fakta persidangan yang ada. Artinya ketika klien saya menyetok 152 kilo dan kelebihan-kelebihan itu tidak benar, “bebernya.

Sementara mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achamd Purwanto dan Misdianto didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka yang menjual yang masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas dibawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator kepada Eksi Anggraeni selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Sehingga ketiganya menyerahkan emas itu kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Tok

 

Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU melalui Video Call 

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathul Alim, SE dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya  karana terbukti bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan STNK sebanyak 187 castamer yang merugikan PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) senilai Rp 407.850.000 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntannya JPU Fathol Rosid menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Fathul Alim, dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Fathol

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fathul menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dan telah mengakui kesalahannya.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana  terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal  yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan  uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan  pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. Tok

Vicentius Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M Terkait Perkara Penipuan dan TPPU

Terdakwa Vicentius Herliman mendengarkan tuntutan JPU secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman dituntut Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karana melanggar Pasal kumulatif Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Basuki Wiryawan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsuder 3 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata JPU Basuki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/12/2023).

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan baik secara lisan atau tertulis.” Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia. Untuk mengajukan Pledoi secara tertulis,” saut penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.

Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:

Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.

Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.

Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Jual Wanita Melalui Sosmed, Indrawanto Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 Juta

Sidang TPPO agenda Pembacaan Tuntutan JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Indrawanto dengan Pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara,”kata JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin,(07/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya selepas Sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya. Tok

Hary Aditya Bawa Ganja 21,3 Kg Terciduk Polisi

Dua anggota Polda Jatim saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hary Aditya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Danny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Ganja sebanyak 21.371 gram yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam dakwaan JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa terdakwa diamankan atas barang bukti 13 bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 21.371 gram bruto, 1 buah Kontainer Plastik, 1 buah Kardus, 1 unit HP, dan 1 mobil Avanza warna putih nopol B 1798 UID.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Sidang dilanjutakan dengan agenda saksi penangakap dari anggota Polda Jatim yang mana pada intinya, telah menangkap terdakwa Hary saat di dalam Mobil Avanza di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan yang dikemudikan oleh Lukman dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja 21.371 gram di dalam kontainer plastik.

“Terdakwa ditangkap saat di Rest Area Magetan,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh JPU, terkait barang itu didapat dari Nceck yang berada di Lapas Tanggerang,” iya benar,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Dalam keterangan terdakwa Hary, bahwa yang didakwaan JPU benar. Ia mendapat ganja dari Nceck (DPO) dan saya disuruh ambil.

“Saya tau kalau isinya ganja saat saya tanya ke Nceck, namun untuk beratnya tidak tahu. Saya diminta DPO Edo (pembeli) untuk ikut mengirim ganja ke Surabaya dan saat sampai di Rest Area Magetan ditangkap,” kata terdakwa Hary.

Terdakwa Hary mengaku bahwa motivasinya ikut dalam pengiriman ganja bahwa ia menginginkan ongkos atau upah. Bahwa uang Rp 2 juta yang akan diberikan akan ia gunakan untuk keperluan biaya sekolah anak.

“Saya terpaksa karena untuk kebutuhan sekolah anak. Saya baru pertamu kali ikut dan saya menyesal,” kata terdakwa saat ditanya Penasihat Hukum Victor A Sinaga.

Hary yang tinggal di Jakarta ini mengaku bahwa ia belum mendapatkan upah atas pengiriman ganja tersebut.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Hary dihubungi Nceck pada Sabtu, 19 Agustus 2023 pukil 16:00 untuk mengambil paket kontainer plastik di salah satu tavel atas nama Aji. Kemudian paket tersebut terdakwa bawa ke kontrakan di Jalan Haji Jiung Kemayoran Kota Jakarta Pusat. Dan saat bertanya ke Nceck (DPO) bahwa isi paket tersebut adalah ganja.

Selanjutnya pada 20 Agustus 2023 terdakwa dihubungi Nceck (DPO) bahwa ada pembeli atas nama Edo (DPO) mau mengecek dan terdakwa Hary mendapatkan komisi Rp 2 juta. Usai mengecek dan setuju, Edo membeli semuanya dan meminta terdakwa Hary menemaninya untuk membawa kontainer plastik berisi ganja menuju Surabaya.

Dalam perjalanan menuju Surabaya, Edo dan Hary ditemani driver Lukman dengan membawa mobil Avanza. 21 Agustus 2023 sekitar jam 14.00 saat berada di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, terdakwa diberhentikan petugas dari Polda Jatim dan ditemukan barang bukti ganja di dalamnya.

Edo (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Hary berhasil ditangkap dan dibawah oleh petugas ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut. Tok

Elly Indrawati Dihukum 18 Bulan Penjara Masih Mikir

Suasana Sidang perkara tipu-gelap di PN Surabaya Kelas 1A Khusus mengunakan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasir PT. Ciwipaint Global Indonesia Elly Indrawati dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 128 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan secara berlanjut sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa Elly Indrawati dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (04/12/2023).

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim sebelum memberikan putusan, hal yang memberatkan terdakwa kerana perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan dan membuat kerugian terhadap perusahaan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa Elly Indrawati dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, karana melangar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut terdakwa Elly Indrawati melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut penasehat hukum terdakwa. Hal sama yang diungkapkan JPU Herlambang juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa terdakwa yang berkerja sebagai kasir di PT. Ciwipaint Global Indonesia yang beralamat di Jalan Dumar Industri B-12 Surabaya, sejak bulan Mei 2022 hingga Desember 2022. Bahwa terdakwa bertanggungjawab sebagai pengelola dan pengatur pengeluaran uang kas PT. Ciwipaint Global Indonesia yang ada di Rekening BCA an Tio Siu Jiang serta membuat pembukuan atas transaksi yang dilakukan. Atas sumber dana yang berada di Rekening BCA tersebut berasal dari saksi IR. Ernie Gonawan sebagai Direktur Utama dengan cara transfer ke Rekening BCA an Tio Siu Jiang.

Terdakwa pada bagian kasir membawa kartu ATM dan buku tabungan tahapan BCA an Tio Siu Jiang S.E, sehingga untuk pengeluaran dana dilakukan dengan cara mengoperasionalkan M-Banking atau memakai kartu ATM yang atas seluruh penguasaan tersebut ada pada diri terdakwa.

Bahwa berawal pada bulan November 2022, saksi IR. Ernie Gonawan mencurigai banyaknya pengeluaran kas setiap bulan, kemudian meminta kepada terdakwa untuk melakukan pengecekan antara bukti kas keluar yang disertai nota pembayaran maupun nota pembelian dengan buku kas perusahaan. Atas pengecekan tersebut, ditemukan berbagai selisih yang tidak sesuai antara mutasi Rekening BCA an Tio Siu Jiang sebagai sumber kas dari PT. Ciwipaint dengan buku kas perusahaan yang dibuat oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada tanggal 05 Desember 2022, kartu ATM dan buku tabungan Rekening BCA Tio Siu Jiang diminta, kemudian diberikan kepada saksi Dekka Olivia dikarenakan terdakwa melakukan pelanggaran perusahaan. Pada saat kartu ATM tersebut ada pada saksi Dekka di tanggal 07 Desember 2022, salah satu pegawai pada bagian maintenance yaitu saksi Ahmad Chandra membutuhkan uang operasional sebesar Rp.1 juta kemudian saksi Ahmad Chandra menjelaskan jika mempunyai dua rekening yaitu rekening lama dan rekening baru, di mana salah satu rekening yaitu rekening lama dibawa oleh terdakwa.

Bahwa terdakwa sebagai karyawan di PT. Ciwipaint Global Indonesia pada bagian kasir, mempergunakan uang perusahaan bukan untuk kepentingan operasional dengan cara melakukan transfer sejumlah dana sejak bulan Mei 2022 dari Rekening BCA an Tio Siu Jiang ke Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA 4630141287 an Ahmad Chandra selain itu melakukan penarikan baik secara tunai maupun debit atau mbanking bukan untuk peruntukkan perusahaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 128.085.000

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Bos PT BSS Rois Paundra dan Hariyadi Minta Keringan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Hariyadi dan Rois Paundra dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Lujeng Handayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karana terbukti melakuan penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya mengalami kerugian sekitar Rp 12 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Handayani mengatakan, bahwa terdakwa Hariyadi dan Rois Paundra telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa dengan tuntutan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,”kata JPU Lujeng di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis,(30/11/2023).

Menanggapi tuntutan tersebut kedua terdakwa menyatakan keberatan. “Saya keberatan dengan tuntutan jaksa, Yang Mulia. Kami memohon keringanan Yang Mulia,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rois Paundra yang berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksudnya untuk menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via whatsaap (chat dan telpon) dengan isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, dengan pembayaran meminta tempo 90 (sembilan puluh) hari dan pengiriman barang minta dikirim ke gudang perusahaannya di daerah Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera. Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), selain itu terdakwa Rois juga menyakinkan saksi Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan subplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga yang tinggi karena tidak mengetahui kondisi terdakwa Rois, namun terdakwa Rois terus berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil. Oleh karena sering dihubungi dan diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga yang sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian sedikit/kecil dan mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis serta pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening ke rekening BCA No. 2130229011 an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa. Kemudian pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar ± 762.023 (tujuh ratus enam puluh dua ribu dua puluh tiga) liter secara bertahap senilai ± Rp.5.207.991.200,- (lima miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan barang methanol tersebut telah dikirim seluruhnya ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa yang beralamat di Dsn. Krosok RT.04 RW.03 Kel.Nggrundul Kec.Kebonarum Kab.Klaten dengan penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi (sesuai dengan 44 (empat puluh empat) lembar Surat Delivery Order.

Bahwa terhadap pembelian methanol tersebut PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah ± 223.910 (dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh) liter senilai ± Rp.1.335.433.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana 21 (dua puluh satu) lembar bukti bayar, sedangkan untuk sisanya ± 538.113 (lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga belas) liter Methanol senilai ± Rp.3.872.558.200,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tidak dibayar oleh para terdakwa.

Bahwa pada bulan Pebruari 2022 team dari PT.Betjik Djojo mendatangi kantor PT.Barokah Sejahtera Sentosa dengan tujuan menanyakan kejelasan pembayaran dan jika tidak dibayar barang methanol tersebut akan ditarik, akan tetapi respon dari terdakwa Rois dan terdakwa Hariyadi tidak berkenan jika barang methanol tersebut ditarik dan menjanjikan akan melakukan pembayaran paling lambat bulan September 2022. Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya pihak PT.Betjik Djojo mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PT.Barokah Sejahtera Sentosa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa Rois Paundra dengan membayar melalui transfer sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 kali dan setiap transfer diberikan catatan atau keterangan untuk membayar invoice yang belum terbayar sesuai yang ditegurkan dalam surat peringatan.

Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan tagihan/invoice atas pembelian Methanol tersebut, kemudian pada tanggal 28 September 2022 PT.Betjik Djojo mengirimkan kembali uang dari terdakwa Rois via transfer ke BCA an.Rois Paundra (terdakwa) sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali transfer.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.872.558.200 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok