Pertama kali Hakim PN Surabaya Vonis Tiga Terdakwa Perundungan, Dihukum Bersihkan Masjid

HUKRIM57 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa dalam perkara perundungan (bullying) terhadap seorang siswa berinisial CW. Ketiganya, yakni KAP, MSR, dan MIA, dihukum membersihkan lingkungan masjid dan musala selama beberapa waktu. Rabu (26/8/2026).

Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Tunggal PN Surabaya, Betsjie Siske Manoe. Perundungan terhadap CW disebut terjadi selama sekitar dua tahun ketika mereka sama-sama bersekolah di salah satu SMP Negeri di kawasan Surabaya Utara.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada KAP, yang berusia 13 tahun, untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membantu kebersihan lingkungan Masjid Tanwirul Qulub, Jalan Rangkah Rejo VI/4, Surabaya, selama 90 hari.

Baca Juga  Pemalsu Pasta Gigi Pepsodent Cuma Divonis 8 Bulan Penjara

“Menetapkan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu paling singkat satu jam dan paling lama dua jam dalam satu hari, yang pelaksanaannya tidak mengganggu jam sekolah dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan Ketua RT setempat,” ungkap Betsjie Siske Manoe dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menyebut KAP terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara tersebut, KAP disebut merundung CW yang saat itu berusia 15 tahun dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau bergagang kayu di lingkungan sekolah.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MSR dan MIA, masing-masing dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat selama dua bulan.

Baca Juga  Pledoi Mengharukan: Fathurrahman Memohon Keadilan di Sidang Kasus Narkoba

MSR diperintahkan membantu membersihkan Langgar Waqaf Nurul Islam di kawasan Sidokapasan, belakang pasar. Sedangkan MIA menjalani pelayanan masyarakat di Langgar Nurul Hasanah, kawasan Srengganan Dalam.
Keduanya yang masing-masing berusia 14 tahun juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain perundungan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa disebut menelanjangi CW ketika mengikuti pelajaran olahraga renang.

Dalam kejadian tersebut, CW disebut tidak mengenakan pakaian selama sekitar enam menit. Korban juga sempat berusaha mengejar pelaku yang membawa pakaiannya, namun pakaian tersebut justru dilempar-lemparkan oleh para pelaku.

Selama menjalani hukuman pelayanan masyarakat, ketiga anak tersebut diwajibkan tidak mengulangi perbuatan pidana. Tok

Baca Juga  Kurir Narkotika Sabu 26,27 Kg Dan 15.065 Butir Pil Inek Disidangakan Di PN Surabaya