Sony Setio Bagus Divonis 10 Tahun 6 Bulan, R. HariyantoAjukan Banding

HUKRIM34 Dilihat

Foto: kuasa hukum terdakwa, R. Hariyanto 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sony Setio Bagus (19), warga asal Pasuruan, divonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara persetubuhan terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palawija dalam persidangan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (5/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal alternatif pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Terdakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar hakim.

Baca Juga  WNA Iran Terlibat Narkotika Dilepas Polsek Gununganyar Surabaya

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, R. Hariyanto, menyatakan keberatan. Pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Menurut Hariyanto, putusan majelis hakim masih terlalu berat bagi kliennya. Sebelumnya, JPU Wanto menuntut Sony dengan pidana penjara selama 11 tahun.

“Tuntutannya 11 tahun, lalu diputus 10 tahun oleh majelis hakim. Kami menilai putusan tersebut masih terlalu berat. Hari ini kami resmi mendaftarkan kuasa untuk upaya hukum banding dan akan kami kawal hingga tingkat kasasi,” kata Hariyanto.

Dalam upaya banding tersebut, tim penasihat hukum akan mempersoalkan sejumlah hal, termasuk kronologi hubungan antara terdakwa dan korban.

Hariyanto menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial sekitar empat hingga lima bulan sebelum peristiwa yang menjadi perkara tersebut. Berdasarkan penilaian pihaknya, hubungan keduanya disebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

Baca Juga  PT Budi Agung Sentosa, Jebloskan Karyawannya Ke Penjara

“Dari awal keluarga melihat ini ada unsur suka sama suka, mengingat usia korban saat itu 16 tahun. Bahkan, keluarga terdakwa dari awal sudah beritikad baik dan berniat untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban, namun pihak korban tidak berkenan,” ujarnya.

Hariyanto juga menyebut keluarga terdakwa sempat mendatangi Polrestabes Surabaya beberapa kali untuk mencari jalan mediasi. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Selain itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka belum dijelaskan secara terperinci.

“Dalam BAP tidak dijelaskan secara detail bagaimana posisi atau proses terjadinya hubungan tersebut. Terkait visum, memang ada luka robek searah jarum jam 5, 6, dan 8 akibat penetrasi, namun hal itu perlu didalami lagi mengenai dinamika kejadian sebenarnya,” kata Hariyanto.

Baca Juga  Firman Jual Motor Masih Kredit Dihukum 8 Bulan Penjara, FIF: Menghimbau Lebih Berhati-hati Atas Identitas Pribadi

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu salinan resmi putusan PN Surabaya. Salinan tersebut akan menjadi dasar bagi mereka untuk menyusun memori banding yang selanjutnya diajukan melalui PN Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Tok