Bob. S Kudmasa: Justru Noer Qodim Memiliki Hutang di Koperasi 

Suasana sidang Gugatan Perlawaan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Bob S. Kudmasa terus berupaya melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan gugatan Noer Qodim ke KSDR.

Dalam agenda sidang lanjutan dengan perkara Nomor 98/Eks/2023/PN. Sby. Ttertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang diketuai Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bob meminta agar Majelis Hakim menghadirkan pihak dari notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya, untuk melihat kebenaran gugatan Noer Qodim ke KSDR.

“Hari ini penyerahan bukti-bukti namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, perkara punya persepsi masing-masing apa yang kami lakukan adalah benar upayakan menyelamatkan aset Pemkot dan dikelola kewajiban juga sudah dilakukan, jadi salah satu visi walikota memberdayakan UMKM melalui koperasi yang sah Pemkot, makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang dahulu,” ucap Bob. Selasa (09/01/2024).

Dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut dalam gugatan Noer Qodim, Bob menilai pengabulan gugatan terhadap kliennya harus dibatalkan demi hukum.

“Menurut kami perjanjian dan akte yang terdahulu menduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum,” jelasnya.

Bob menambahkan bahwa perkara ini bermula dari KSDR yang diduga memiliki hutang dan itu terjadi pada pengurus pasar Semolowaru lama.

“Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelola lama, pasar yang berada d iatas lahan Pemkot Surabaya. Justru Noerr Qodim itu yang memiliki hutang di koperasi, di mana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilainya sekitar Rp.500 jutaan dan kami sudah membayarnya,” tegasnya.

“Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Noer Qodim dkk) sudah menggelola pasar tersebut sebelum koperasi berdiri,”  sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa  dalam sidang lanjutan ini meminta penggugat yakni Nur Qodim membayar tunggakan yang belum terbayarkan ke KSDR.

“Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur Miko Saleh menerangkan bahwa permasalahan koperasi menurutnya tidak perlu diperbesar, karena akan berdampak pada kerugian yang akan dialami Noer Qodim.

“Maka cerita akan terbuka dengan jelas bahwa sifat gugatan tanpa adanya perlawanan karena digugat tidak ada, di keuangan juga tidak ada harus minta ketua koperasi, menurut kami lucu terkesan pengakuan hutang, Qodim sendiri mempunyai hutang Rp 350 juta, justru membuat rancu dalam arti tidak menyadari kewajiban hutangnya antara lain pajak dan parkir,” sebutnya. Tok

Firman Jual Motor Masih Kredit Dihukum 8 Bulan Penjara, FIF: Menghimbau Lebih Berhati-hati Atas Identitas Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Firman Sholeh Alfattah, divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menuntut 1 tahun penjara. Jumat (05/01/2024).

Firman terdakwa kasus mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Dimana hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 undang undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Dengan ini terdakwa atas nama Firman Sholeh Alfattah divonis dengan 8 bulan penjara denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Suarta di PN Surabaya.

Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP menjelaskan hasil vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.

“Harapannya masyarakat lebih berhati-hati terkait identitas pribadi (KTP), dalam perkara ini debitur hanya dijadikan alat atau atas nama oleh oknum, menjadi pemohon kontrak kredit di FIF, dengan diberikan imbalan tertentu akan tetapi unit langsung dialihkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. “Akibatnya debitur tetap harus mempertanggung jawabkan secara hukum, karena sudah mengalihkan objek jaminan Fidusia,” ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa Firman Sholeh Alfattah, tanggal 30 Januari 2023 melakukan kredit Motor Honda PCX 160 CBS warna merah di PT. Federal Internasional Finance dengan tenor 32 bulan dengan periode pembayaran tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2025 dengan angsuran Rp1.363.000,00 per bulan dengan uang muka Rp1.922.133,00.

Kemudian terdakwa menerima sepeda motor tersebut pada hari itu juga di rumah terdakwa Candi Lontar Kulon VI/ No. 9 Blok 44-G RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dari dealer sepeda motor lalu terhadap pembiayaan kredit tersebut telah dibuatkan Akta Notaris No. 20 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat Notaris Ineu Mauleni dan telah didaftarkan jaminan fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00099381.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 03 Februari 2023 dengan terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Federal Internasional Finance (FIF) selaku Penerima Fidusia.

Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran yang menjadi kewajibannya sebagai konsumen sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 14 Maret 2023 dan tanggal 31 Mei 2023, namun untuk angsuran berikutnya tidak dibayarkan oleh terdakwa sehingga PT. FIF memberikan teguran terhadap terdakwa sebagaimana Surat Peringatan I tanggal 15 Juli 2023 dan Surat Peringatan II tanggal 31 Juli 2023 lalu pada tanggal 02 Agustus 2023 saksi Lukman Azis selaku karyawan PT. FIF melakukan kunjungan ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak dapat ditemui.

Kemudian saksi Lukma Azis dihubungkan oleh orangtua terdakwa dengan terdakwa melalui telepon kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada Very Arjun Al. Rendra (DPO) yang mana sepeda motor tersebut telah dibawa oleh Very Arjun sesaat setelah terdakwa menerima sepeda motor tersebut.

Bahwa terdakwa selaku Pemberi Fidusia dalam mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX160 CBS tahun 2023 warna red dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. FIF selaku Penerima Fidusia dan

Akibat perbuatan terdakwa PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp31.183.867 dan didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta harus membayar denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tok

Jual Velg dan Ban Zubairi Divonis 20 Bulan Penjara

ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Zubari divonis bersalah melakukan Penggelapan penjualan velg dan ban milik PT. Karya Marga Putra Trust dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukuk Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis, kemarin (04/01/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama yang diungkapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Herlambang menyebutkan, bahwa terdakwa Zubairi bekerja sebagai sopir truk di PT. Karya Marga Putra Trust, mendapatkan perintah dari perusahaan melalui Djupriadi untuk ambil muatan dari Semarang untuk di kirim ke Teluk Lamong Surabaya. Sehingga berangkat dari Jalan Kalian Barat 55-0 Surabaya pukul 21.00 WIB sampai di Semarang pada hari Minggu, 25 Juni 2023 pukul 23.00 Wib. Lalu pada hari Senin,26 Juni 2023 pukul 06.00 WIB, mengambil muatan dari Semarang ke Teluk Lamong dan pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sudah selesai mengirim muatan tersebut.

Namun, terdakwa habis itu langsung ke Jalan Arteri Porong Sidoarjo dengan tujuan menjual dan menukar velk dan ban. Jadi terdakwa menjual 9 velg dan 5 ban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 5,2 juta.

Setelah berhasil menjual velk dan ban tersebut, terdakwa langsung kembali ke garasi truk PT. Karya Marh Putra Trust dan tidak masuk kerja.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Karya Marga Putra Trust mengalami kerugian sebesar Rp 25.858.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Tok

Sidang Gugatan Perlawanan Terhadap Penetapan KPN Surabaya Ditunda

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer: 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikarenakan para pihak dari Notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya tidak dapat hadir dan sudah ada pemberitahuan, maka Majelis Hakim meminta dihadirkan lagi pada sidang berikutnya.

Bob. S. Kudmasa SH., MH., mengatakan bahwa, hari adalah sidang pertama, namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali untuk dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya.

Disingung apa yang meladasi adanya gugatan perlawaan ini.

Bob S. Kudmasa menjelaskan, bahwa perkara ini bermula adanya peristiwa seolah-olah Koperasi miliki hutang dan itu terjadi pada pengurusan (penggeloah pasar) lama. Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para penggelolah pasar yang berada di atas lahan Pemkot Surabaya yang melakukan perjajian hutang piutang. Justru Nur Kodim itu yang memiliki hutang di koperasi, dimana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilianya sekitar Rp 500 jutaan dan kami sudah membayarnya.

“Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Nur Kodim dkk) sudah menggelolah pasar tersebut, sebelum koperasi berdiri,” kata Bob. S, kepada awak media selepas sidang di PN Surabaya. Selasa (02/01/2024].

Ia menambahkan, bahwa Gugatan Perlawaan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 98/Eks/2023.Sby, Jo No: 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No: Perkara  292/Pdt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

“Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000,” tambahnya.Tok

Gelapkan Uang Penjualan Jam Laser, Yesi Febrianti Diadili

Surabaya – Yesi Febrianti, Karyawanti PT. Dimarco Mitra Utama diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait penggelapan penjualan jam tangan laser dengan tolal kerugian sekitar Rp. 366.070.500 dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Ahmad Muzakki menghadirkan saksi Pegawai PT. Dirmaco Mitra Utama, yakni Kepala Cabang Ronald Indra Gunalan dan Tari, bagian gudang.

Ronald mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat adanya audit ditemukan Nota yang tidak diinput dan adanaya selisih penjualan barang dengan barang di gudang. Kemudian saya tanyakan kepada Tari dan saat itu Tari disuruh oleh terdakwa untuk tidak memasukan ke stock penjualan.

“Untuk totalnya keseluruhnya uang penjualan jam tangan laser sekitar Rp 610 jutaan dan saat itu Yesi telah mengakui. Kemudian kita coba pendekatan presuasif dan saat itu sudah ada upaya mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan aset berupa SHM.” Kata Ronand. Kamis, (28/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa sebenarnya terdakwa Yesi sudah mau melunasi dan ada niat baik, namun saat itu pihak onwer, mintanya uang tunai.

“Uang dari penjualan aset yang diberikan ke perusahaan sebesar Rp Rp. 244.035.000 dan untuk sisanya sekitar Rp Rp. 366.070.500,” beber Ronald saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Sementara Tari menjelaskan, bahwa saat itu Yesi meminta orderan dari Castemer atau member, kemudian saya buatkan oderan, namun untuk pembayarannya tidak tahu.

Atas keterangan para saksi terdakwa Yesi menyatakan tidak keberatan,” benar Yang Mulia,” saut Yesi melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Yesi Febrianti bekerja pada PT. DIMARCO MITRA UTAMA yang bergerak dibidang Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Tangga sejak tanggal 14 Agustus 2007 kemudian diangkat sebagai karyawan tetap sebagai Kepala Admin tanggal 03 November 2014. dengan gaji sebesar Rp. 5.035.000, dengan tugas dan tanggungjawab menerima pembayaran dan mengurus uang kas penjualan dan setoran.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menerima pembayaran dari beberapa member sebesar Rp. 610.105.500, namun uang pembayaran yang di terima oleh terdakwa tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada kepala perusahaan

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara saat member melakukan pembayaran terhadap barang berupa Laser P10 New perunit dijual dengan harga @ Rp. 4.880.700, yang mana setiap member manakala menjual minimal 12 unit maka akan mendapatkan komisi dari Perusahaan uang sebesar 3%, kemudian member-member yang Bernama MELINDA, FARIDA/ERWIN, DENNY/TEGUH, ENDANG/JOHANNA, ONG KWI ING, HIZKIA, DEVI yang mana selalu membayar perbulan untuk 12 unit @ Rp. 58.568.400, tetapi belum tentu perbulannya ke Perusahaan untuk memenuhi target, kemudian member-member tersebut ada kelebihan penjualan antara 2-3 unit yang seharusnya disimpan untuk menutup penjualan berikutnya manakala kekurangan, kemudian kelebihan tersebut terdakwa masukkan faktanya kelebihan dari member-member terdakwa ambil 2 unit sekitar Rp. 9.761.400, dan terdakwa mengelabuhi peruahaan dengan membuat nota invois fiktif dan rektur fiktif.

Bahwa perbuatan terdakwa Yesi, tampa seijin dari PT. Dimarco Mitra Utama mengunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan telah menbuat kerugian terhadap perusahaan sekitar Rp 366.070.500 serta didakwa dengan Pasal 374 KUHP. Tok

Tumoro Ikayanti Mengaku Gelapkan Uang Yayasan Rp 730 Juta

9Terdakwa Tumoro Ikayanti diadili secara Virtual di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Sekolah SD Islam Cheng Hoo, Tumoro Ikayanti Aisyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara tipu gelap uang Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.1.111.199.000 dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (27/12/2023).

Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah mengatakan, bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anaknya.

“Jumlah uang yang saya gunakan sebesar Rp 730 juta, Yang Mulia,”ucapannya.

Ia menambahkan bahwa, sejak menjadi kepala sekolah, tidak ada sistem SOP dari yayasan. Saat itu admin tidak masuk, sehingga dirinya yang menggantikannya urusannya.

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana sistem SOP apa tidak ada? “Mulai saya menjadi Kepala Sekolah tidak ada SOP dan yang membantu admin dan semua kewenangan sekolah dan kebutuhan sekolah,” kata Tumoro.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dilla mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah yang merupakan Kepala Sekolah SD Islam Cheng Hoo yang memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu mengambil uang pendapatan Yayasan yang bersumber dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formular dari wali murid, dengan cara: Terdakwa meminta kepada saksi Novi Rahmawati selaku admin Sekolah Dasar Cheng Hoo untuk melaporkan penerimaan pendapatan sekolah sebelum menyetorkan uang penerimaan pendapatan sekolah kepada Yayasan, sehingga terdakwa bisa mengambil uang tersebut secara acak.

Terdakwa juga pernah meminta kepada saksi Novi Rahmawati secara tunai sebesar Rp.236.547.000 dan meminta mentranfer uang sebesar Rp.236.547.000 ke rekening atas nama terdakwa dengan alsaan untuk kepetingan sekolahan, namun tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yang diserahkan kepada admin untuk dibuatkan laporan keuangan yang akan dikirimkan ke Yayasan.

Bahwa Terdakwa sebagai kepala sekolah juga melakukan penerimaan dana dari wali murid pada saat saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir, namun atas uang yang diterima dari wali murid tersebut, tidak diserahkan kepada saksi Novi Rahmawati dan tidak juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa kepada wali murid yang telah menyetorkan uang SPP dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Terdakwa tidak memiliki kewenangan atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah yang seharusnya langsung masuk ke rekening Yayasan dikarenakan setiap uang yang diambil harus dengan seizin dan sepengetahuan yang disertai dengan persetujuan dan keputusan dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Sekolah Dasar dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.1.111.199.000 dan didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KHUP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Danny Indarto Terseret Kasus Premanisme Terhadap Mantan Istrinya dan Dua Asissten

Amelia Salim matan istri terdakwa saat bersaksi di Pn Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara aksi premanisme yang dilakukan terdakwa Danny Indarto bersama Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau terhadap Amelia Salim (mantan istrinya Danny) dan kedua asitennya di rumahnya di Jalan Bukit Golf F-1 Citraland Surabaya dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/12/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Amelia Salim yang merupakan istri dari terdakwa Danny Indarto, Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

Dalam persidangan ini terungkap, kejadian pendudukan atau berusaha menguasi lahan dengan cara premanisme yang dilakuan oleh Danny Indarto dkk sudah terjadi dua kali. “Ini kejadian yang kedua kalinya, awalnya ada sekitaran 50 orang (seperti orang Madura) dan yang ini dari Ambon,” Yang Mulia.” kata Asrining yang merupakan asiten dari Amelia.

Masih kata Asrining menyebutkan, bahwa dalam perkara ini, berawal saat itu di hubungi oleh Siti, kalau ada orang masuk rumah, kemudian saat datang ke rumah, sekitaran Pukul 15.00 WIB, benar ada sekitar 8 orang sudah ada di teras rumah dan saat hendak masuk dari gerombolan orang tersebut melarang, namun saya tetap masuk bersama Amelia.

“Meraka sempat menguci pintu dan mengembok pagar rumah, sampai pihak Polrestabes Surabaya datang ke rumah pada malam itu (dini hari) kemudian dua orang yang hendak menginap diamakan oleh petugas (kedua terdakwa ini),” kata Asrining.

Ia menambahkan, bahwa saat itu adik Amelia sempat datang ke rumah, untuk mengembalikan mobil, namun tidak izinkan masuk sama meraka, kerana harus ada izin dari bosnya.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah saksi saat itu bisa tidur,” saya tidak bisa tidur, sampai pukul 05.00 pagi, dikaranakan takut,” kata saksi.

Hal sama yang ditanyakan oleh penasehat hukum para terdakwa, saat para preman itu datang apakah saksi Siti takut.” Iya ini sudah dua kali kejadian seperti ini,” ungkap Siti saat memberikan kesaksian.

Lanjut pertanyaan dari JPU Harwiadi apakah saksi melihat para terdakwa ini masuk rumah.” Saya melihat melalui CCTV dan saat itu Danny Indarto juga ada,” kata saksi.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa membatahnya,” itu tidak benar yang mulia, ada sebagian yang tidak benar,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.

Terpisah Amelia Salim menceritakan, bahwa, sebenarnya kami sudah ada perjanjian perdamian dan pembagian harta gono-gini seperti saham, dan lainya. Dia juga sudah menguasai dua rumah.namun mantan suami ku membuat ulah lagi untuk dengan membawa orang-orang masuk ke rumah dan ini sudah dua kali kejadian seperti ini.

“Sebenarnya saya juga merasa kasihan sama papanya anak-anak yang merupakan seorang pengusaha.” kata Amelia perempuan dengan 4 anak selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya. Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai. Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut.

Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.

Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.

Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah.
Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.

Tak lama kemudian, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar. Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi. Kemudian Saksi Jolline lalu menyuruh saksi Situ untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV.

Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan. Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.

Setelah itu, pada pukul 19.37 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, telah membatasi kekebasan saksi Siti dan saksi Asrining untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut dan didakwa dengan Pasal 333 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Tok

Pasutri Produksi Scarlett Paslu Dituntut Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta

Ketiga Terdakwa Medengarkan Pembacaan Surat Tuntutan dari JPU Melalui Vidoe Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami Istri, Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi kosmetik merek Scarlett dari PT. Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik merek Scarlett palsu dituntut bersalah melakukan pelanggar undang-undang tentang merek dan indikasi geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Parwati mengatakan, bahwa pada intinya, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar UU tentang merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016. Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

“Sementara itu, untuk terdakwa Arum Putri Maharani dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan,” kata JPU Ni Putu dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (19/12/2023).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengaku meminta keringan hukuman dikarana mempunyai anak yang masih kecil dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan atas pembelahan para terdakwa,” kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” saut JPU.

Menurut JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek Scarlett yaitu PT.Opto Lumbung Sejahtera.

Sementara terdakwa Arum sebagai pembeli produk barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp 3 ribu per botolnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tok

Terdakwa Eksi Anggraeni Broker Emas PT Antam Dituntut 10 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Eksi Anggraeni selaku penghubung dalam penjualan emas Belm Surabaya PT Antam TBK dituntut 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman mengatakan, bahwa untuk terdakwa Eksi Anggraeni sebagai Broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Endang Kumoro selaku Butik Emas Logam Mulia atau disebut BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Bulan Maret 2018 sampai bulan Desember 2018, di Kantor BELM Surabaya 01 PT Antam TBK di Jalan Pemuda No.27-31 Genteng Surabaya. Mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Untuk terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,”Derry di ruang Cakra Tipikor Surabaya, Jumat, (08/12/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan, pekan depan. Sementara itu, terdakwa Eksi Anggraeni didampingi Penasehat hukum Retno Sariyati Sandra mengatakan, bahwa tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Karena seperti apa dalam dakwaan dan jaksa mempertahankan itu. Selain itu, untuk kliennya dengan penyalahgunaan wewenang ada pada mereka. Tetapi tuntutan kepada kliennya lebih tinggi.

“Jadi tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Kami berharap kliennya tetap bebas, karena dalam uraian dakwaan itu bukan seperti itu dan fakta persidangan yang ada. Artinya ketika klien saya menyetok 152 kilo dan kelebihan-kelebihan itu tidak benar, “bebernya.

Sementara mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achamd Purwanto dan Misdianto didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka yang menjual yang masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas dibawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator kepada Eksi Anggraeni selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Sehingga ketiganya menyerahkan emas itu kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Tok

 

Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU melalui Video Call 

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathul Alim, SE dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya  karana terbukti bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan STNK sebanyak 187 castamer yang merugikan PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) senilai Rp 407.850.000 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntannya JPU Fathol Rosid menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Fathul Alim, dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Fathol

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fathul menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dan telah mengakui kesalahannya.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana  terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal  yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan  uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan  pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. Tok