Vicentius Herliman Ngaku Agen FBI, Tipu Para Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ming Sri Rahayu saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Basuki Wiryawan menghadirkan saksi Pacar dari terdakwa yakni Ming Sri Rahayu.

Ming Sri Rahayu mengatakan, bahwa sudah tinggal sama terdakwa sekitar 3 tahuan di sebuah apartemen, namun tidak setiap hari. Saat itu terdakwa memberikan uang Rp 200 juta untuk sewa apartemen dan uangnya sudah diberikan kepemilik apartemen.

Disingung terkait apakah saksi tahu pekerjaan dan sudah dibelikan apa saja sama terdakwa (pacarnya).

“Saya tidak tahu jelasnya kerja apa, cuma pernah bilangnya kerja di bursa atau treding. Saya tidak pernah dibelikan apa-apa. Cuma ia (terdakwa pernah beli mobil dan saya juga tidak memakainya, mungkin ada dikeluarganya,” kelit Ming dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Ming, kalau terdakwa juga pernah pinjem uang sebesar Rp 2,7 Miliaar dan hingga saat ini belum dikembali.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

JPU Basuki sempat menujukan barang bukti senjata api.

Terdakwa Vicentius Herliman

Atas keterangan saksi terdakwa, mengaku uang yang dipinjam dari Ming sudah dikembalikan,” sudah dibayar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ;

Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.

Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:

Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.

Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.

Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto.

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Residivis Indro Prajitno kembali diadili di PN Surabaya Terkait Perkara Penggelapan

Terdakwa Indro Prajino disidangkan secara online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan yang membelit Terdakwa Indro Prajitno kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari pegawai Bank Mandiri, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (14/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Qori Aryani pengawai Bank Mandiri Cabang Bogor.

Qori Aryani mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Indro sebagai nasabah di Bank Mandiri. Selain sebagai nasabah perorang, Indro juga ada rekening atas nama Perusahan ( PT Sumber Baramas Energi). Untuk pembukaan rekening perusahaan di tahun 2019 lalu.

Disingung oleh JPU apakah ada transaksi dari dari PT KEA ke rekening PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan bagaimana hasilnya.

Qori Aryani menjelaskan, bahwa dari bulan Juni sampai Oktober 2019 ada transaksi dari PT KEA ke rekening PT BSE, namun untuk rekening atas nama terdakwa, kami tidak melakukan pengecekan, karana saat di BAB hanya ditanyakan rekening perusahaan dan untuk transaksinya semuanya berhasil, tidak ada penolakan.

“Setahu saya terdakwa Indro di PT SBE sebagai Komisaris,” kata Qori dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa terkait adakah dana masuk dari rekening Indro ke rekening PT SBE berdasarkan mutasi buku rekening koran milik terdakwa Indro.” Ada dana masuk dari rekening pribadinya ke rekening PT KEA dan notifikasinya OPS.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Hakim Djoenadie Vonis Greddy Harnando 10 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 2 Unit Vespa

Terdakwa Greddy Harnando mendengarkan Amar Putusan melalui video call di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dihukum Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mochmamad Djoenadie, karana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan Jual Beli Vespa, yang merugikan Alexander Wiebisono Soegio di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadi pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 10 bulan

“Terhadap terdakwa Greddy Harnando dihukum Pidana penjara selama 10 Bulan,” kata Hakim Djoenadi di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut penasehet hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Senada yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2 unit vespa miliknya yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.

Kemudian, hari Selasa ,10 Januari 2023 sekitar pukul 18.50 WIB kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA (sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL) yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.

Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan Terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL lalu karena Terdakwa GREDDY HARNANDO belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya. Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa. Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.

Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Serta menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, kerana terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan penjualan 2 unit Vespa. Tok

Dedy Miluardi Kacap Bus Lorena, Kirim 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara

Para terdakwa disidangkan secara Video Call di ruang Garuda 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Miluardi, Kepala Cabang Lorena bersama Jumahadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rogita Sirait dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 5 kg dari Pekan Baru, Riau ke Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Yustiono menghadirkan saksi penangkap yakni Sadam dan Suhartono dari Polda Jatim.

“Saat kami geledah, di dalam tas ransel Dedy ditemukan lima bungkus teh Cina yang berisi 5,2 kiligram sabu-sabu. Sedangkan dari tas Jumahadi ditemukan alat hisap sabu,” kata Sadam Husen, petugas polisi yang menangkap kedua terdakwa saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Garuda 1 di PN Surabaya.

Menurut Saddam Husen , sabu-sabu itu didapat Dedy dari seseorang yang kini masih buron. Dedy mendapat upah Rp 15 juta untuk satu kilogram sabu-sabu. “Tapi, baru Rp 15 juta yang baru dia terima. Sisanya masih belum dibayar sama yang menyuruh,” tambah Sadam.

Suhartono, petugas Polisi lain, menambahkan, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim Dedy menggunakan bis ke wilayah Jawa, terutama Surabaya. Namun, belum sempat terdakwa mengantarkannya, pihaknya sudah lebih dulu menangkapnya.

“Dibawa lewat jalur darat, pakai bis ke Jawa. Tapi, yang ini belum sempat diantar,” kata Suhartono dalam persidangan.

Dedy tidak membantah kesaksian dua Polisi yang menangkapnya. Menurut dia, bukan kali ini saja dirinya mendapatkan pekerjaan untuk mengantar narkotika ke Jawa. Dia mengaku sudah dikontrak untuk delapan kali pengiriman. Sekali mengirim, dia bisa mengantar tiga hingga lima kilogram sabu-sabu.

“Yang berhasil lima kali. Pengiriman yang keenam gagal karena saya tertangkap,” ujar Dedy dalam sidang secara video call.

JPU dan PN Surabaya Gak Niat

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Dedy Miluardi bersama Jumahadi, Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.05 WIB di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Kota Pekanbaru, Riau, dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan ditemukan 5 kantong plaatik teh china dengan berat keseluruhhan 5.240 gram.

Atas perbuatanya JPU mendakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acamanan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. Tok

Potret Buram Penanganan Perkara di PN Surabaya

Nadia Dwi Kristanto didampingi Kuasa Hukumnya, Utcok Jimmi Lamhot,SH

Surabaya, Timurpos.co.id – Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani dari Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, Melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

“Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum’at (10/11/2023)

Menurut Nadia, seharusnya JPU Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

“Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

“Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

“Saya berharap Majelis Hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.”Kami juga ajukan gugatan perdata,”bebernya.

Terkait ringannya tuntutan Jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Didalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,”ungkap Nadia.

Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya.

“Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),”pungkasnya.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. Tok

Rochmad Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi Ubaya Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, JPU dari Surabaya Suparlan hadirkan saksi Bambang Sunarjo orang tua dan Kevin Oktavianus kakak korban

Saksi Bambang Sunarjo menceritakan kronologis hilangnya Angelina Natania sekitar tanggal 3 Mei 2023 korban berangkat kuliah menggunakan mobil Expander warna abu-abu waktu itu ujian semester namun dua hari serta tidak iku ujian sebab korban tidak pulang sekeluarga berusaha mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan, Sehingga saya berinisiatif untuk melaporkan kejadian hilang anak kami ke Mapolrestabes Surabaya.

“Saya melaporkan hilangnya korban pada tanggal 5 Mei 2023 saat pamit kuliah,” jelas orang tua korban Bambang didepan ketua majelis, Kamis (09/11/23)

Disinggung terkait asmara Angelina Natania dengan terdakwa Roy orang tua korban tidak tahu, Istrinya saya juga tidak pernah cerita meraka menjalin asmara apa tidak, sempat janggal juga sewaktu istri saya dan tantenya mencari Angelina mampir di cafe dan kontrakan terdakwa namun tidak ketemu tapi selang beberapa waktu istri saya ditelpon oleh adiknya janjian ketemuan pada tanggal 5 Mei 2023 menawarkan bantuan guna mencari korban,

“Padahal istri saya tidak memberi nomor telepon kepada adik maupun istri terdakwa, Sempat curiga tapi tidak bisa menuduh,” bebernya

Selang beberapa hari penyidik dari polrestabes Surabaya memberi tahu saya bahwa Angelina Natania ditemukan di Pacet Mojokerto dalam keadaan meninggal dunia di dalam koper, ” terdapat luka memar di sekujur tubuh serta alat vital sobek 2 cm,” ungkapnya

Kakak korban Kevin Oktavianus sempat melacak keberadaan Angelina melalui linimasa handphone milik korban terlacak di sekitar kontrakan terdakwa Roy, sekira tanggal 3 Mei 2023 setelah ujian korban menuju apartemen guna memarkir mobil bersama terdakwa, kemudian berjalan keluar dengan menggunakan aplikasi ojek online, “Terakhir terlacak di rumah kontrakan terdakwa dihubungi lewat handphone cuma menghubungi lantas dihubungi kembali,” ucapnya

Sementara itu terdakwa lain Sugianto menerangkan bahwa ia menerima mobil Expander warna abu-abu L 1893 FY dari terdakwa Roy dengan menggadaikan sebesar 25 juta, ” Saya masih cicil 3 kali pertama 2 juta, kemudian 3 juta total yang saya bayar 8 juta yang mulia,” terangnya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dari keterangan kedua saksi tidak membantah, “Semuanya benar yang mulia,” tutupnya. Tok

Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara

PN Surabaya Kelas 1A Khusus Masih Terapkan Sidang Online (Video Call) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti Aminah diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Subaidah oleh Ketua Majelis Hakim Siswanti dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Sebelum memberikan putusan Ketua Majelis Hakim Siswanti menayakan kepada terdakwa, terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana penjara selama 1 tahun?,” saya minta keringan Yang Mulia, karana saya masih punya anak kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Mejelis Hakim Siswanti mengatakan, bahwa pada intimya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan dan dihukum dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.” Terima Yang Mulia,” kata JPU Diah Ratri Hapsari

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan,bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2013 sekitar 16.15 wib ketika terdakwa pulang kerja dan keluar dari Gudang No 30 tepatnya di Jalan Gatotan Surabaya kemudian terdakwa melihat Saksi Subaidah sedang duduk di depan Gudang No 30, kemudian terdakwa langsung menantang Saksi Subaidah dengan mengatakan “ngomong opo sampean mbak” (bicara apa kamu mbak?) lalu dijawab oleh Saksi Subaidah “opo ? aku ngomong opo?” (apa? Memangnya aku bicara apa?), lalu terdakwa merasa emosi kemudian terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Subaidah lalu menarik Saksi Subaidah dengan menggunakan tangan terdakwa hingga Saksi Subaidah terjatuh lalu sempat menyeret Saksi Subaidah yang pada akhirnya Saksi Subaidah pingsan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No VER/ 88/II/KES.3/2023/Rumkit tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat yang dibuat oleh dr. Srikandhi, dokter jaga pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso telah melakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 terhadap Subaidah, Perempuan, umur 35 tahun, alamat Jl Dupak Timur IV/71 Rt 10 Rw 08 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yaitu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Luka-Luka Alat Gerak Bawah : dietemukan tiga buah luka lecet pada lutut kiri, warna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, ukuran terbesar satu sentimeter kali lima sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter kali dua sentimeter, disekitar luka lecet tampak luka memar.

Kesimpulan : Ditemukan luka lecet pada lutut kiri dan disekitar luka lecet tampak luka memar yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul Dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Abdul Kodir Jual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir-Mikir

Suasana sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya Kelas 1A Khusus 

Surabaya, Timurpos.co.id – Abdul Kodir Bin Juhri diputus bersalah melakukan tindak pidana penadahan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mengatakan, bahwa terdakwa Abdul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 8 bulan,”kata Hakim Gunawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya

Putusan Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Kodir dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, kerana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB saksi Saifudin alias Siput dan saksi Firman Hidayatullah (berkas terpisah) melakukan tindak pidana pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L-2467-CAE atas nama Farida yang beralamatkan di Jalan Wonokusumo Lor 3/29 Surabaya milik saksi korban Sahlawi. Kemudian meraka menelepon terdakwa Kodir untuk menjual satu unit Sepeda Motor tanpa disertai dengan surat – surat (STNK dan BPKB).

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Kos Jalan Pragoto Surabaya saksi Saifudin menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Kodir membawa motor tersebut ke Madura untuk bertemu kepada Junaidi (DPO) di deaerah di Jembatan Sulam, Jalan Bring Koneng Kec. Banyuates Kab. Sampang Madura, lalu dijual kepada Juhri (DPO) seharga Rp 6,5 juta.

Atas perbuatan terdakwa, Sahlawi menderita kerugian sekitar Rp 12 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. Tok

Diduga Barang Barang Bukti Perkara Agus Anugerah Menguap

Terdakwa Agus Anugerah Yahono saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Agus Anugerah Yahono terkait satu paket yang di dalamnya berisi sabu seberat 3,40 gram dan ganja seberat 98,49 gram dari Yohanes Raharjo Halim kali ini pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/11/2023).

Terdakwa Agus Anugerah Yahono mengatakan , bahwa ia ditangkap pada 27 Juli 2023 sekitar 23:00 WIB Jalan Kranggan No 66 Surabaya saat menerima satu paket dari Medan yang di dalamnya berisi kaos, ganja, sabu, dan bubuk kopi yang diantar oleh ojek online tiba di kediamannya yang ternyata bersama dengan petugas kepolisian.

“Saya ditangkap tanggal 27 Juli 2023, saat satu paket dari Medan datang bersama juga dengan polisi.

“Saya membelinya dari Yohanes seharga Rp 1,8 juta pergram dan pesan sabu sebanyak 5 gram untuk digunakan sendiri.Saya sudah membeli sebanyak 3 kali,” kata Agus dihadapan Majelis Hakim.

Dalam pengakuannya, terdakwa sudah memakai sabu sekitar 1,5 tahun – 2 tahunan untuk doping tubuh. Bahkan jika terdakwa tidak menggunakan sabu badan terasa cemas dan sakit semua, fresh apabila menggunakan.

“Beli sabu ke Yohanes sebanyak 3 kali, pembelian pertama, ia membeli sebanyak 5 gram sabu biasany habis sekitar 2 bulan lebih, dan saat pembelian kedua sejumlah 1 gram bisanya habisnya sekitar 1-2 mingguan Yang Mulia,” ujarnya.

Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ojo Sumarna terkait penggunaan sabu selama 2 tahunan sementara terdakwa membeli dari Yohanes sekitar 3 bulanan, apakah ada orang lain selain beli di Yohanes terdakwa menjawab ada.

“Ada Yang Mulia sebelum beli di Yohanes, cuma orangnya sudah menghilang jadinya saya beralih di Yohanes. Kalau beli sabu saya mematok minimal 3 gram baru saya setuju membelinya,” beber terdakwa Agus.

Awal terdakwa menggunakan sabu karena iseng dan ia mengaku mendengar bila menggunakan sabu membuat badan jadi lebih segar.

“Awalnya iseng dan dapat info kalau sabu bikin badan segar. Dan saat saya coba ternyata benar sakit bipolar saya langsung hilang. Efek sabu langsung instan, kalau obat harus minum terus dan kalau sudah putus obat perlu beberapa waktu untuk kembali stabil,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Budi Sampurno saat terdakwa ditangkap apa saja yang menjadi barang bukti selain narkoba tersebut.” Saat itu ada bong pipet kaca (tidak ada sisa pakai, hand phone) dan obat-obatan yang ada resep dokternya.

Barang Bukti di SIPP PN Surabaya

Sontak Majelis Hakim menayakan kepada JPU, didalam berkas tidak ada barang bukti yang disebutkan terdakwa,” iya benar tidak ada barang bukti Bong dan obat-obatan,” saut JPU Darwis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Zainal Abidin Menerima Pesanan Mengambil Limbah Medis Berujung di Penjara

Terdakwa Zainal Abidin diadili secara video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Terdakwa Zainal Abidin Cleaning service RSUD dr Soewandhi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian Limba Medis, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menjelaskan, Zainal awalnya mendapat pesanan dari temannya, Pendik saat nongkrong di Jalan Kenjeran. Dia dijanjikan Rp 200 ribu jika bisa membawakan limbah medis itu.

Zainal yang menyanggupi pesanan itu lantas mulai mencari limbah medis. Dia diam-diam masuk ke dalam ruang laboratorium yang bukan wilayah kerjanya. Zainal kemudian mengambil satu kotak kertas kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai san empat bij tabung tempat mengambil darah bekas pakai yang berada di tempat sampah medis.

“Selanjutnya boks tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah terdakwa siapkan, lalu dia membawanya menggunakan troli sampah menuju parkiran roda dua yang tidak terpantau CCTV dan menyimpannya di tanaman,” ungkap JPU Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutan pemeriksaan saksi.

Jazilah mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat ada laporan dari bawahan (bagian membuang sampah) terkait adanya limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo, kemudian saya suruh ambil limbah tersebut yang ternyata berupa bok berisi suntikan berasal dari Lab. Dari pengakuan mereka saat itu ada orang yang tidak dikenal merekam serta melakukan intimidasi dengan menuduh telah membuang sampah limbah medis.

“Kemudian saya laporkan ke pimpinan dan mengecek CCTV RS. Setalah kami amati CCTV tersebut nampak terlihat terdakwa masuk ke dalam Lab, yang mana Lab bukanlah wilayah kerjanya dan membawa kresek berwarna hitam.”katanya.

Masih kata Jazilah, bahwa ada dua orang yang membuang limbah tersebut, namun bukanlah terdakwa. Kemudian ada dua orang yang sama yang ada di TPS datang ke RSUD, lalu besoknya ada berita. Namun saya tidak isinya. Kemudian melaporkan Zainal ke Polisi. Dia mengatakan, perbuatan Zainal terungkap dari rekaman CCTV.

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Zainal, I Komang Aries Darmawan mempersoalkan terkait jumlah kerugian dari RSUD, barang bukti yang diamankan dan jelaskan proses pembuang limbah di RSUD.

Jazilah menjelaskan, bahwa untuk pembuang limbah medis dilakukan oleh pihak ke tiga dan kami membayar pihak ketiga dengan harga perkilonya sekitar Rp 5 ribu, untuk barang bukti sudah jelas berupa suntik bekas dan kerugian Rumah Sakit dihitung harga baru suntikan.

Sontak penasehat Hukum terdakwa, menyakan barang butiknyakan suntikan bekas kok dihitung harga baru dan apakah saksi tahu kalau pihak keluarga sudah pernah mendatangi Dirut Rumah Sakit dan meminta maaf,” saya cuma dengar aja, jadi saya tidak tahu dimaafkan atau tidak,” beber Jazilah.

Sementara Itu JPU Muzakki meluruskan, bahwa untuk kerugian itu adalah hak dari korban sendiri dan kerugian itu tidak hanya masalah Materi saja, ada juga kerugian in material,” nantinya bisa dimasukan ke nota pembelaan aja,” kata JPU Muzakki. Tok