Hapsan Agus Wijaya Akui Cengkeram Mulut Dessy Dalam Perkara KDRT

Penasehat Hukum Terdakwa di PN Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sidang perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak, Hapsan merasa terganggu dengan bunyi gonggongan anjing milik Dessy Puspita Sari yang tak lain adalah istri terdakwa. Kami sempat cekcok dengan Dessy yang mulia, “terang Hapsan diruang sidang Cakra, Senin, (03/07/2023).

Tunggu dulu, “apakah Dessy ini adalah istri kamu?, Iya Bu hakim, Dessy adalah istri saya, namun statusnya adalah sebatas kawin gereja, “jawab terdakwa.

Apakah tidak ada keinginan menikah secara resmi dicatatan sipil atau bagaimana, ” sudah tidak yang mulia, “jawab Hapsan.

“Baiklah saat itu kenapa saudara terdakwa melakukan kekerasan dengan istrinya, tolong dijelaskan, pinta hakim ketua.

“Waktu itu tanggal 27 Desember sekitar jam 9 pagi saya mulai cekcok, masalah itu dipicu oleh gonggongan anjing istri saya, saya merasa terganggu, saya menegur istri saya, namun tidak terima jadilah cekcok mulut. Karena saya barusan tidur jam 5 pagi jadi saya spontan langsung pegang tangan kanan atas istri saya dan mencengkram mulut istri saya, dan juga melempar tas istri saya.

Masak hanya pegang tangan istrimu jadi lebam, ada bukti visumnya lo, jangan berbohong, kamu harusnya melindungi seorang wanita apalagi ini istri kamu, jangan bilang hanya dipegang lantas ada kebiru-biruan, dan ada visumnya, kau apakan istri saudara, “tanya hakim, “iya yang mulia, saya sempat emosi, saya pegang tangan sebelah kanan dengan kekuatan penuh dan begitupun mulut istri, ssaya cengkram dengan kuat, hingga terjatuh, tapi itu saya lakukan secara spontan, “terang Hapsan dihadapan Majelis Hakim.

“Namun keesokan harinya lanjut terdakwa, saya datang untuk menyusul terdakwa ke surabaya, pada saat itu sudah tidak ada masalah bahkan saya tidur bersama dengan istri saya (Dessy).

“Dengan kejadian itu, apakah saudara belum meminta maaf kepada istri saudara, “sudah yang mulia, saya sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, saya datangi orang tuanya ke bali, “kata orang tuanya sudah saya maafkan, namun masalah hukum tetap jalan, katanya.

Iwan Hidayat, pengacara terdakwa, bertanya, dengan persoalan ini apakah direncanakan apa bagaimana, “saat itu saya langsung spontan, “jawab Hapsan.

Sebenarnya perkara yang dilakukan klien saya itu secara spontan artinya tidak ada perencanaan.

Dessy saat mau pergi dia minta tas, minta dibawakan tas, sama Hapsan. Karena Hapsan tidurnya jam 5 pagi, tasnya dilempar, karena dilempar itulah Dessy tidak terima, “kamu ngusir saya ta, “kata Dessy.

“Akhirnya terjadilah perdebatan, dan pada saat itu Hapsan minta kepada Dessy untuk segera pergi biar tidak terjadi cekcok berkepanjangan. Memang Hapsan mengakui mencengkram, maka dibuatlah Laporan oleh Dessy ke Polres Mojokerto.

Mengenai permintaan maaf, sebenarnya Hapsan sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, ” Ungkap Iwan.

“Mengenai Perkawinan antara terdakwa memang sah, namun belum masuk catatan sipil, kalau di islam itu seperti kawin siri, ini sebenarnya pasal 352 penganiyaan ringan.

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Talaway, mengatakan, Hukum melindungi Hak-hak perempuan, bahkan dalam UU perkawinan saja istri wajib dilindungi dari perbuatan semena- mena dan KUHP maupun UU Nomer 23 tahun 2004 melindungi setiap orang dari berbagai perbuatan kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun psikis.

“Oleh karenanya setiap pelaku kekerasan apapun alasannya, apalagi terhadap wanita tentunya harus dihukum agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian, “tegas Ronald

“Demikian pula dengan perkara ini tentunya kami menginginkan keadilan dengan dihukumnya si pelaku (Terdakwa), “pungkasnya. Tok

 

Aniaya Pasutri Yobby Dharma Diadili Di PN Surabaya

Yuda Ardi Andriyanata saat memberikan keterangan di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Yobby Dharma Wisnu Anak dari Supriyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penaniayaan terhadap Pasangan suami-istri (Pasutri) yakni Yuda Ardi Andriyanata dan Tri Rachmawati yang mengakibatkan mengalami luka lecet bagian bibir atas dan pinggang bagian kiri dan sampai tidak masuk kerja dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati menghadirkan Yuda Ardi Andriyanata.

Yuda Ardi mengatakan, bahwa pihaknya datang ke area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Saat itu bersama istri naik mobil dan sampai disana langsung di pukul oleh terdakwa. Pertama yang dipukul adalah istri dan kemudian Yuda.

“Saya kesana ingin ketemu sama Krisna Arya Dharma Wisnu namun tiba-tiba terdakwa memukul sampai 3 kali. Sehingga mengakibatkan luka lecet pada bagian bibir atas, bengkak, nyeri pinggang bagian kiri akibat kena pukulan. Setelah itu saya langsung ke rumah sakit dan lapor kepolisi, Yang Mulia,”kata  Yuda saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(03/07/2023).

Terhadap keterangan saksi, terdakwa membantah kalau tidak melakukan pemukulan kepada saksi. “Saya tidak melakukan pemukulan kepada saksi, Yang Mulia,”kelit terdakwa lewat video call.

Menurut Nurhayati, kejadian itu, pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 22.30 wib, bertampat di area parkir PKL Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya. Nah saat itu, awalnya terjadi kesalahpahaman antara Ajeng Kartika yang merupakan istri terdakwa dan Siti Khoiriyah yang merupakan istri saksi Krisna Arya Dharma Wisni dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Ketika Ajeng Kartika dan Siti Khoiriyah bekerja sama dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Kemudian saksi Krisna Arya Dharma Wisnu mengirim pesan dan menghubungi saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk menyelesaikan kesalahpahaman namun justru terjadi perselisihan melalui pesan singkat (DM) instagram dan telepon.

“Akhirnya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,”jelas Nurhayati.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Noky Leon Agusta dan Tri Septo Muji menjelaskan, bahwa ada kesalahpahaman antara mereka antara terdakwa dan saksi korban. Nah terdakwa itu tidak memukul korban. “Makanya tadi terdakwa tidak mengatakan memukul dan membantah si saksi korban. Karena memang tidak ada pemukulan malah yang memukul duluan yaitu istri korban,”terang Noky selesai sidang.

Pihaknya berharap semua kebenaran terbuka dan meskipun si Yobby bersalah dan mempunyai hak untuk membela kebenaran yang terbuka. Tok

Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia saat mendengarkan tuntutan dari JPU Siska Chistina melalui Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina, dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakuan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin, (03/07/2023).

Atas tuntuntan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi. ” kami minta waktu satu minggu yang mulia,” saut penasehat hukum terdakwa.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan, bahwa terkait tumtutan dari JPU merasa keberatan, kami menilai harusnya lebih ringan dikarana mobil itu sudah dikembalikan oleh Propos Polres Sampang saat di Polda Jatim.

Disingung pengembalian mobil tersebut, apakah sudah ada laporan atau sebelum laporan. ” dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembali sebelum adanya laporan,” Ika Aji kepada Timurpos.co.id selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Tok

Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait peredaran gelap Narkotikan jenis sabu dan pil LL dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya.

Nanang mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangakap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangakapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Hand Phone, dari Hand Phone tersebut didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi rumah Ismail di di Dusun Grogol, Desa. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 14,74 gram dan 77 botol Pil LL yang disimpan dikamarnya.

“Dari pengakuanya barang milik Miftakhul dari didapatkan dari Ambon Narapidana Lapas Pamekasan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa peran dari Alfian hanya sebagai kurir mengambil barang (kurir) sudah 2 kali melakukan pengambilan barang dari Miftajhul dan dalam perkara ini sudah mendapatkan upah sebesar Rp.450 ribu. Sedangkan Ismail juga sudah mendapatkan upah sebesar Rp.200 ribu.

Atas keterangan saksi, terdakwa Ismail membantah, kalau tidak mengetahui terkait titipan sabu, hanya tahunya Pil LL saja.” Saya tidak tahu terkait sabunya,” kelit terdakwa Ismail.

Sementara itu terdakwa Alfian tidak membantah keterangan saksi.

Dikeranakan Penasehat Hukum terdakwa yakni Dian dan Sadak tidak mengajukan saksi yang meringankan, maka sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tok

Sri Yuliani Pegawai PT BAS Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing, saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marketing, PT. Budi Agus Sentosa (BAS), Sri Yuliani alias Bing-Bing diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 258.780.500 dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/06/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan tidak Pidana penipuan secara berlanjut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebagai pertimbangan sebelum memberikan putusan ada hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kerugian pada PT. Budi Agung Sentoso (BAS) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sendangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa adalah seorang ibu.

Atas putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa menerima putusan, hal senada yang disampaikan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya jugu menerima putusan Majelis Hakim,” kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Diah Hapsari.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumya JPU Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp.258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. T0K

 

 

Waduh, Pasutri Edarkan Narkoba Bersama Oknum Polisi Minta Dibebaskan

Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika dituntut berbeda. Sumantri dituntut Pidana 15 tahun penjara, sedangkan istrinya, Nanik dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp.1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan mereka bersalah mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi seberat 717,6 gram di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

“Menyatakan, terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Nanik Mustika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi lima gram secara terorganisasi,” kata JPU Furkon saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim membebaskan mereka. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono dalam nota pembelaannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan transaksi Narkoba antara kedua kliennya dengan para pelaku lain. Sumantri dan Nanik juga disebut tidak mengenal pelaku lain.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Agus saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (26/06/2023).

Perlu diperhatilan, bahwa Sumantri dan Nanik didakwa mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan wakasatresnarkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa Jaya Sofyan dituntut 19,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rahmat dituntut 19 tahun penjara. Kedua oknum polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumantri dan Nanik sebelumnya ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa disebut mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual Narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti Narkotika di apartemennya di Pradah kalikendal, Surabaya. Jumlahnya, ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five. Ti0

 

PNS Dindik Jatim, Terlibat Kasus Tipu Gelap Dalam Jual Beli Villa Di Trawas, Diadili Di PN Surabaya

 Terdakwa Hartini disidangkan secara video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hartini diseret di Pengadilan terkait oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terkait perkara penipuan dan penggelapan pembelian Villa di trawas Mojokerto, yang merugikan Suudiyah, Ibunda musisi Band Padi dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (Surabaya). Kamis, (22/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang menghadirkan saksi korban Suudiyah.

Suudiyah menyatakan pada intinya, saat itu ditawarkan Villa oleh terdakwa, namun setelah lunas pembayarannya SHM itu dibalik nama, atas nama terdakwa lalu di jaminkan di Bank.

“Kerugian saya sekitar Rp.290 juta dan hingga saat ini belum di kembalikan oleh terdakwa.” Kata saksi Suudiyah.

Atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.

Selepas sidang Suudiyah didampingi Bambang Hadiyanto menjelaskan, bahwa terdakwa yang seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, saat itu menawari vila yang berdekatan dengan milik Suudiyah sehingga terjadi pembelian tanah dan bagunan (villa).

“Sudah 8 tahun lamanya, mas uangnya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah selapas sidang di PN Surabaya.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Sadik menjelaskan bahwa terkait dakwaan dan keterangan saksi, kami keberatan dimana saksi dan dalam dalam JPU menyebutkan kalau saksi itu membeli Villa, namun dari pengakuan klien kami adalah meminjam uang untuk beli rumah. Jadi kalau klien kami meminjam uang untuk beli rumah itu adalah hak klien kami.

“Saat itu klien kami meminjam uang sekitar Rp.139 juta, padahal harga rumah itu Rp.250 juta, artimya sisa pembayaran rumah memakai uang pribadi klien kami, ” kata Sadik.

Ia menambahkan sebenarnya kami sudah ada perdamaian melalui RJ, bukan berarti klien kami salah, ini dilakukan atas dasar kedinasan saja, dan perkara ini juga sudah masuk di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam arti ada perkara perdata. Namun saat mediasi gagal dikerana saat itu klien kami dilakukan penahaan oleh Kejaksaan

“Kami berhadap pihak Pengadilan Negeri Surabaya bisa mengukap fakta, artinya kebenaran yang mana antara pelapor atau terlapor, meskipun klien kami sudah menjadi terdakwa tetapi belum ada putusan dan masih proses.” Harapnya.

Disingung apakah terdakwa mengajukan eksepsi dan apakah benar korban adalah ibunda dari musisi Band Padi,” kami tidak mengajukan ekespsi, nanti bukti-bukti kami ajukan pada saat pledoi dan terkait apakah korban itu ibu dari musisi Band Padi, kalau gak salah benar mas,” pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, Bahwa pada bulan Desember Tahun 2014 terdakwa HARTINI datang ke rumah saksi korban SUUDIYAH bersama dengan saksi BAMBANG HADIYANTO (yang saat itu sebagai suami terdakwa) menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM , dengan kesepakatan patungan dengan saksi BAMBANG HADIYANTO ( suami siri terdakwa HARTINI dan adik dari saksi korban SUUDIYAH) dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi BAMBANG HADIYANTO dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi BAMBANG dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan dan rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban SUUDIYAH tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.

Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban SUUDIYAH melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi SUUDIYAH ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa HARTINI dengan perincian sebagai berikut ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa

Bahwa kemudian terdakwa HARTINI menghubungi saksi korban SUUDIYAH agar menyiapkan foto copy KTP untuk keperluan proses balik nama Sertifikat No SHM 956 namun oleh terdakwa HARTINI masih proses dengan alasan sambil menunggu saksi DEWI DIAH NINGRUM karena SHM NO.956 atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM .di akhir Tahun 2015 saksi korban SUUDIYAH mendapatkan informasi dari Saksi BAMBANG HADIYANTO adik kandung saksi korban SUUDIYAH ( suami siri terdakwa ) bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa HARTINI dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa HARTINI selaku pembeli dan DEWI DIAH NINGRUM selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi SUGIMAN , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.,

Bahwa kemudian saksi korban SUUDIYAH mendesak terdakwa terkait balik nama sertifkat ke saksi korban SUUDIYAH yang sudah lama dijanjikan, sehingga pada tanggal 1 April 2017 saksi korban SUUDIYAH membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi ANIK SUNDAYANI .

Bahwa terdakwa HARTINI dari awal telah memberikan pernyataan akan menginformasikan terkait proses balik nama sampai pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) sampai menjadi sertifat namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi korban SUUDIYAH , terdakwa HARTINI telah membalik nama sertifikat dari DEWI DIAH NINGRUM ke namanya sendiri,melalui Notaris SUGIMAN , SH.M.Kn sehingga terbit sertifikat atas nama terdakwa HARTINI .

Bahwa saksi korban SUUDIYAH mengetahui kalau sertikat No.SHM 956 sudah balik nama dari DEWI DIAH NINGRUM ke terdakwa HARTINI bukan atas nama saksi korban SUUDIYAH pada saat dihubungi oleh saksi LEGIMAN sekitar bulan September 2017 dan ketemuan di Sentra Wisata Kuliner Karah Surabaya bahwa terdakwa HARTINI telah menjaminkan SHM No.956 sebesar Rp.150.000.000, ke saksi LEGIMAN dan memperlihatkan sertifikat asli SHM No 956 atas nama terdakwa , yang disertai dengan pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris JOICE IRENE TAKATOBI ,SH.MKn . Mojokerto .

Bahwa pada tanggal 24 April 2018 saksi korban SUUDIYAH mendatangi terdakwa HARTINI di kantornya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Prop Jatim Wil.Kab Mojokerto menanyakan sertifikat rumah SHM No.956 , dan terdakwa HARTINI menjanjikankan akan mengembalikan uang pembelian rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000, milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM dan untuk meyakinkan saksi korban SUUDIYAH terdakwa HARTINI membuatkan surat pernyataan ke sanggupan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tegalan sebesar Rp.40.000.000, pada tanggal 10 Mei 2018 dan menyerahkan sertifikat rumah No.SHM 956 pada bulan Agustus 2018 yang dibuat pada tanggal 24 April 2018 di atas materei 6000 , namun kenyataannya sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan .

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HARTINI saksi korban SUUDIYAH mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Ti0

Bank Sampoerna Surabaya Kongkalikong Dengan KPNL Surabaya Munculkan Harga Lelang Terendah Dan Hanya Satu Peserta Lelang

Ahli Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H saat memberikan keterangan di Ruang Sari PN Surabaya

Surabaya, – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) dengan agenda keterangan ahli Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang atas keterangannya, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H mengatakan bahwa surat peringatan yang di berikan kepada debitur tidak wajib. “Surat peringatan, sifatnya tidak wajib. Karena menjadi kesadaran dari pada debitur, ketika dia sudah membuat suatu perjanjian untuk menaati, hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban,” kata Prawitra Thalib, dipersidangan.

Dia juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan itu telah disepakati berdasarkan perjanjian debitur. “Yang sudah pernah disepakati berdasarkan perjanjian debitur untuk di taati. Sekali pun tidak ada pemberitahuan atau peringatan satu, dua. tiga, ketika debitur dalam hal itu sudah wanprestasi,” terangnya.

Sementara, saat ditemui selepas sidang, kuasa hukum penggugat Olivia yaitu Berton
menyebutkan bahwa pihak Bank Sahabat Sampoerna tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya rumah dari debitur di lelang dan saat itu Bank hanya memberikan waktu 6 bulan saja. Untuk bersaran pinjaman sekitar Rp. 4 miliar dan klien kami sudah membayar bunga selama 1 tahun dengan total sekitar Rp.1 Miliar.

Olivia Christine Nayoan didampingi Kuasa Hukumnya di PN Surabaya

Disingung terkait apakah pihak pengugat masuk katagori Wanprestasi,”Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasi, itu cuma telat 3 bulan. Dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan dan surat peringatan dari pihak Bank,” kata Berton. Selasa, (20/06/2023) kemarin.

Masih kata Berton, bahwa dia menilai bahwa pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPNL) Surabaya diduga ada main dengan pihak Bank, tadi kita sudah tahu semuanya, sesuai yang dikatakan oleh ahli untuk harga lelang yang pertama haruslah yang paling tinggi, lalu baru harga midle baru harga terendah. Namun pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak Bank memberikan harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp. 4,2 Miliar.

Disingung sebenarnya berapa harga pasaran dan pengugat sudah berusaha untuk menjual rumah tersebut.

Berton menjelaskan, bahwa Kalau kita lihat harga pasaran sekitar Rp.10 M hingga Rp.12 M itu harga tanah aja belum banguan. Waktu itu klien kami juga sudah berupaya menjual. Namun yang kami sayangkan dari pihak Bank tidak memberikan edukasi kepada Nasabahnya.

“Kami mengangap kalau pihak Bank kurang Profesional dan yang menjadi persoalan adalah nilai lelang dengan harga terendah dan perserta lelang hanya satu orang peserta, itu kan aneh.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, didalam petitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ti0

Saksi Berusaha Membuktikan, Tuduhan Liliana Ambil Perincian Dana Dari Sekretariatan

Yunita Wijaya Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik dengan terdakwa Liliana Herawati dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (15/06/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Yunita Wijaya Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Yunita Wijaya mengatakan, bahwa tidak tahu banyak terkait tugasnya sebagai bendahara, sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro yang resmi menjabat sebagai bendahara umum Perkumpulan tersebut.

“Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro). Selain Sekjen, Erick juga bendahara umum di Perkumpulan,” kata Yunita di PN Surabaya.

Masih kata Yunita, bahwa sebagai bawahan Erick Sastrodikoro,  hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas.

“Biasanya warga Perkumpulan menyetor Uang Arisan secara transfer ke rekening BCA 0883551777 atas nama Perkumpulan Pembina Karate,” tambahnya.

Menurut Yunita, selama menjadi bendahara, dia mencatat dana yang ada di Perkumpulan berkisar sebesar Rp 6 miliar lebih. Dan pada tahun 2020 Dana Arisan sudah dikembalikan semua.

“Terakhir 2020 kisaran Dana yang ada sekitar Rp 6 miliar lebih. Dana Rp 6 miliar lebih itu hanya meliputi Dana CSR dan Dana Pengelolaan saja, sebab semua Dana Arisan sudah dikembalikan di tahun 2020,” ungkap saksi Yunita yang mengikuti Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai sejak 1986, namun di tahun 2015 mengundurkan diri karena ditunjuk sinsei Erick Sastridikoro sebagai bendahara Perkumpulan.

Saksi Yunita juga memastikan bahwa selain BCA, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada yang kesemuanya dikelolah Erick Sastrodikoro.

“Jadi total Rp 6 miiliar lebih tersebut ada di tiga Bank tersebut. Untuk tanda tangan specimennya Sinhan Tjandra Srijaya,” tandasnya.

Dalam persidangan saksi Yunita kembali memastikan bahwa untuk biaya kegiatan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai selama ini dibiayai oleh Bambang Irwanto, sebab kata Yunita karena tidak ada sponsor lain.

Herawati pada tahun 2021.

“Berdasarkan informasi yang saya terima di Grup WA Pengurus Perkumpulan, Catatan Perincian itu sudah diambil oleh Liliana Herawati. Ada orang yang mengambil dari Sekertariat, orang yang mengambil itu suruhannya siapa, saya tidak tahu,” tandasnya yang disambut teriakan pengunjung sidang.

Didesak oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna agar saksi Yunita dapat membuktikan tuduhannya tersebut, saksi Yunita pun kelabakan.

“Saya hanya pernah baca di Grup WA Pengurus Perguruan, namanya siapa saya lupa. Yang posting siapa saya tidak ingat. Tapi saya akan mencarinya. Karena ada orangnya Liliana yang pegang kuncinya,” jawab saksi Yunita yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Pusat.

Dikejar oleh Hakim Ojo Sumarna, dimana keberadaan catatan perincian uang perkumpulan sebesar Rp 6 miliar lebih tersebut sekarang,?

“Diambil Liliana tahun 2021. Memang yang ambil bukan dia (Liliana) sendiri. Yang pasti catatan perincian itu sekarang ada di Batu-Malang, dirumah kediaman Liliana,” jawab saksi Yunita.

Terkait tuduhan pengambilan Catatan Perincian Dana Arisan Perkumpulan sebesar Rp 6 miliar, saksi Yunita sempat ditegur oleh hakim anggota Ketut Suarta. Namun saksi Yunita kukuh mempertahankan tuduhannya yang menyudutkan terdakwa Liliana Herawati.

“Saya pernah baca di grup WA mereka,
ada orang mereka yang bilang. untung datanya kita ambil semua”,papar saksi yang kembali disambut teriakan pengunjung sidang. Ti0

Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Heru Widada, M M, sebagai Direktur Poltekpel Surabaya, setelah memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Alpard Jales Poroyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap M. Rio Ferdinan Anwar, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi yakni Heru Widada, M M, sebagai Direktur Poltekpel, Ferry Budi sebagai Wakil Ketua Direktur 3 Poltekpel, Heriyana sebagai perwira pengasuh Poltekpel dan Daffa Adiwidya Ariska.

Heru Widada megatakan, bahwa pihaknya mengetahui ada taruna yang meninggal dunia dari Wakil Direktur 3 Poltekpel. Saat itu kejadian pada hari Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB, di kasih tahu sama Waka Direktur 3, bahwa ada taruna yang meninggal dan dibawa ke Rumah Sakit Haji.

Sesuai SOP, lalu memanggil management, Waka Direktur, Kabag untuk dipastikan terkait peristiwa yang terjadi kepada almarhum. Namun untuk hasilnya tidak mencari tahu sebab dan langsung dilaporkan kepada Polsek Gunung Anyar.

“Memang saat itu korban terpeleset di kamar mandi dan terjatuh, informasinya begitu, Namun saya laporkan kepada Polsek Gunung Anyar dan tahunya saat di rekonstruksi, ada peristiwa penganiayaan, Yang Mulia,”ujarnya.

Sementara itu, Ferry Budi sebagai Wakil Ketua Direktur 3 Poltekpel mengatakan, bahwa benar saat itu langsung dilaporkan kepada Direktur tentang peristiwa tersebut. “Jadi waktu itu di rumah dan dapat laporan dari anak buah saya bahwa taruna di RS meninggal. Infonya terpeleset dan di cek ke RS dan dilaporkan ke Direktur dan mengecek kebenarannya,”ujarnya.

Kemudian kata Heriyana sebagai perwira pengasuh Poltekpel menjelaskan, adanya yang pingsan dan ada pengasuh dan memberikan bantuan pertolongan. Pada saat itu korban tergeletak dan sudah tidur dan disitu dikerumuni sama teman-teman. “setelah itu ditangani oleh tim medis ke poliklinik,”terangnya.

Daffa Adiwidya Ariska mengatakan, memang saat itu ada di kamar mandi tapi tidak mendengar percakapan antara terdakwa dan korban. Saat itu saya kaget terdakwa memukul korban di bagian dada atau di ulu hati. Lalu terdakwa mau memukul kedua kalinya, saya mengatakan sepisan ae.

Lalu korban keluar dan terpeleset hingga terjatuh dengan keadaan miring. Nah disitu Daffa memberikan bantuan pertolongan pertama seperti memompa dada korban yang sudah terjatuh dengan keadaan miring dan mulut keluar darah serta bernafas tergagah atau setengah pingsan.

“Pukulan pertama saya kaget dan syok, karena pertama kali ada pemukulan di Poltekpel, lalu pelukan saya bilang sepisan ae. Terdakwa melakukan pemukulan dua kali ke korban di ulu hati atau bagian dada. Setelah kembali jatuh dan tengkurap miring dan disitu Alpard terdiam. Dan sudah mulutmu keluar darah dan nafasnya tergagah atau setengah pingsan. Lalu saya memberikan pertolongan kepada korban,”ucapnya.

Masih kata Daffa, bahwa setelah itu ada tim medis, saya sama senior disuruh mengikuti apel, kemudian paginya saya beritahukan kepada perwira kalau, Rio itu dipukul oleh Alpard yang mana terdakwa bilangnya karana terpelet di kamar mandi. Namun setelah ada pihak kepolisian terdakwa baru mengaku telah memukul korban.

“Kejadian pemukulan tersebut, sudah diceritakan ke Perwira yang bernama Widya,” tegas Daffa.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Iya benar Yang Mulia,”katanya.

Menurut Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0