Penundan Sidang di PN Surabaya Disoalkan Pelapor dan Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara yang membelit terdakwa Ivan Kristianto terkait perkara Merek dan Indikasi Geografis dengan agenda putusan dari Majelis Hakim, Namun ditunda dikaranakan Hakimnya cuti selama dua minggu.

Pelapor Kasus Nadia Dwi Kristanto, melalui kuasa hukumnya advokat Utcok Jimmi Lamhot, SH menyampaikan kekecewaannya, setelah menunggu lamanya persidangan terdakwa Ivan Kristanto yang sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun justru mendapat informasi sidang ditunda.

“Tidak ada penundaan dalam persidangan, jadi membuat klien kami sebagai korban merasa seperti penegakkan hukum tidak ditegakkan,”kata pengacara Utcok dihadapan wartawan didampingi tim dan korban, saat didepan ruang sidang Sari 3, Senin (06/11/2023).

Kembali, Jimmi Lamhot menegaskan kalau penundaan sidang harus resmi, terdakwa harus datang.

“Harus resmi, Penundaan sidang itu harus resmi baik jaksannya, Hakimnya, maupun terdakwa harus datang, Itu realitanya karena itu aturan hukumnya dari kitab undang-undang hukum acara pidananya,”tandasnya mengungkapkan jika tidak melihat terdakwa datang meski status tidak ditahan.

Tak lupa juga kuasa hukum korban menyesali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yang menilai jika tuntutan terhadap terdakwa dianggap sangat ringan yakni hanya selama 4 bulan, Padahal menurut korban jika Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ancamannya maksimal 15 Tahun.

“Ini masalahnya, dihukum tuntut 4 bulan ini yang sungguh tidak masuk akal, karena di pasal 197 itu kan ada maksimalnya tapi tidak ada minimum hanya saja ini dituntut 4 bulan ini yang membuat pelapor atau korban ini menjadi sungguh-sungguh keadilan penegakkan hukum tidak sesuai, Kami berharap hakim dapat memutus lebih adil,”harapnya.

Sementara terpisah, JPUFarida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku penuntut umum saat dikonfirmasi, melalui nomor whatsapp nya terkait sidang agenda putusan yang batal digelar, mengatakan ditunda karena Hakim cuti.

“Sidang tidak Jadu digelar karena Hakimnya cuti selama 2 Minggu,”katanya

Sebagai informasi, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi, usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia. Tok

 

Indahwati: Lenny Pernah Bercerita, Kalau Terdakwa Samuel Suryadi Sudah Tidak Memberikan Uang

Terdakwa Samuel Suryadi bersama Penasehat Hukumnya, saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penelantaran yang membelit terdakwa Samuel Suryadi, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengahadirkan saksi Indahwati yang merupakan teman dari istri terdakwa.

Indahwati mengatakan, bahwa telah mengenal Lenny (istri terdakwa) sekitar akhir tahun 2018 di rumah ibadah. Saya sering bertemu sama Lenny di rumah ibadah, rumah makan dan juga pernah pergi ke Mall.

Disingung oleh JPU Darwis apakah Lenny pernah bercerita tentang masalah keluarganya.” Iya benar, Lenny pernah bercerita, kalau sudah tidak pernah diberikan uang oleh suaminya (terdakwa Samuel Suryadi).” Jelasnya.

Sontak Penasehat Hukum terdakwa, Yafet menayakan apakah saksi penah, mendengar kalau Lenny pernah pergi ke Amerika untuk menjenguk anaknya atau Lenny mendapatkan tranferan uang dari Samuel serta penjualan rumah?.

Indahwati menjelaskan, bahwa saya tidak tahu mengenai hal tersebut, namun saya pernah datang ke rumahnya Lenny.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2.

Bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya)

Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.

Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Pegawai Bank BSI Surabaya Tak Setorkan Dana Usaha Muhammdiyah Senilia Rp 3,7 Miliar

Terdakwa Andi Saputra dan Terdakwa Fanty Liliastutie di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pengawai Bank BSI Surabaya, Andi Saputra dan Fanty Liliastutie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kejahatan Perbankan dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi pimpinan dari para terdakwa yakni Abdul Hamid.

Abdul Hamid mengatakan, bahwa terdakwa Fanty funding transaction staff. Tugasnya
mencari dana pihak ketiga yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang. Kemudian juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada sekolah, ponpes, rumah sakit, BUMN, ASN. Sejak 2020 Fanty bersekongkol dengan Andi Saputra untuk menggelapkan dana Muhammadiyah.

“Terdakwa Fanty menyuruh Andi Saputra membantu terdakwa melakukan layanan cash up. Dengan cara Andi Saputra membawa slip yang sudah ditanda tangani oleh terdakwa setelah itu bila sudah diterima uangnya maka oleh saksi Andi Saputra akan diberikan kepada terdakwa dan jika Andi Saputra yang membutuhkan uang maka uang akan dibawa sendiri,” katanya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Masih kata Abdul Hamid, bahwa apabila bendahara sekolah meminta mutasi rekening maka terdakwa Fanty akan mengedit print out mutasi rekening penyetor palsu. Seolah-olah uang sudah tersimpan di bank. Tujuannya agar para nasabah percaya bahwa uang setoran telah masuk ke bank.

Meskipun dana yang diselewengkan cukup terbilang besar, akan tetapi gelagat dua terdakwa menghadapi sidang terbilang santai. Fanty selama sidang banyak mencatat keterangan saksi. Lalu dia menyangkal uang itu dipakai memperkaya diri.

Terpisah penasehat hukum para terdakwa, Muhammad Taufik, mengakui kalau memang ada penyelewengan dana nasabah. Akan tetapi, dia juga menduga uang yang digelapkan oleh dua terdakwa juga mengalir ke bos-bos perusahaan yang sebelum-sebelumnya.

“Kemudian, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum dua klien kami sudah beritikad baik dengan memberikan Sertifikat rumah milik orang tuanya senilia Rp.500 juta. Mereka kooperatif dan mengembalikan uang yang digunakan. Saya harap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut kasus ini tidak berhenti di dua klien saya,” Tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal Terdakwa Andi dan Fanty merupakan rekan kerja di Bank BRI Syariah kemudian marger menjadi Bank BSI. Fanty bertugas di BSI Surabaya Diponegoro bagian Funding Transaction Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN, meningkatkan transaksi echannel untuk menaikan fee base cabang dan membangun relationship dengan nasabah baik dengan nasabah eksisting maupun nasabah baru.
Bahwa terdakwa Andi Saputra sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit, selanjutnya pada tahun 2021 terdakwan pidah di BSI KC Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan.

Bahwa sebelumnya di BRI Syariah terdapat layanan cash pick-up yang diperuntukkan untuk nasabah mikro dimana prosedurnya adalah bagian Relationship Office (RO) yang mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya kemudian bagian Relationship Office (RO) membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap dengan rincian, slip warna kuning diberikan kepada nasabah sedangkan slip warna putih dan merah untuk disetorkan ke teller beserta uangnya. Pada saat marger menjadi BSI (Bank Syarian Indonesia) terdapat juga layanan cash pick-up di kantor BSI Surabaya Diponegoro namun hanya untuk nasabah prioritas yang jumlah setorannya sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta dengan prosedur bagian teller didampingi oleh satu orang Relationship Office (RO) dan satu orang security datang ke nasabah yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan uangnya kemudian teller membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak dua rangkap dan membawa surat tanda terima setoran, dimana pada saat uang diberikan kepada teller lalu memberikan slip warna merah untuk nasabah kemudian slip warna putih dan surat tanda terima yang disimpan oleh teller sebagai bukti setoran dan uang yang diambil, setelah itu disetorkan kepada Bank.

Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai dibagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pimpinan BSI. Bahwa para terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up karena bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dan tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk menyatakan bahwa yang berhak untuk melakukan cash pick-up adalah teller dengan didampingi oleh petugas keamanan (security) atau pegawai yang diberikan Surat Tugas oleh pimpinan.

Bahwa Terdakwa Andi dan Fanty telah melakukan cash pick-up terhadap nasabah tanpa didampingi pegawai lainnya yaitu nasabah usaha kelompok Muhammadiyah : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 hingga bulan Oktober 2022, dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait dengan froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah, ada 6 nomer rekening yang dikelolah oleh Fanty.

Bahwa adapun kronologi kejadiannya berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2020 pada saat terdakwa Andi bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro 2 sebagai AO menghubungi Fanty mengatakan “meminta tolong terkait keuangan, dikarenakan terdakwa membutuhkan pinjaman dana”, kemudian Fanty sebagai Marketing Funding mengatakan kepada terdakwa “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya yaitu kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang akan melakukan setoran tunai (cash pick-up) maka terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya dimana sebelumnya terdakwa sudah dikenalkan oleh Fanty kepada Bendahara sekolah/kelompok usaha Muhammadiyah dan pada saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian serta ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa, selanjutnya uang beserta dengan slip setoran yang berwarna putih terdakwa bawa sedangkan slip setoran warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Apabila Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan maka terdakwa akan mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, sehingga seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut.

Bahwa seharusnya slip setoran beserta uangnya diberikan kepada teller Bank untuk dilakukan pencatatan dalam system Bank namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada teller sehingga slip setoran tidak tervalidasi pada system Bank dan uangnya dimasukkan oleh terdakwa ke rekening Bank BCA miliknya.

Bahwa untuk mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, yaitu : 1) Pada bulan Desember 2020 nasabah atas nama SD Muhammadiyah 6 dengan nomor rekening 1007770355 2) Pada bulan Agustus 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 3) Pada bulan November 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 4) Pada bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797.

Bahwa jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang telah menyetorkan uang melalui terdakwa Andi dan Fanty, namun tidak disetorkan kepada pihak Bank BSI sesuai jumlah saldo rekening nasabah dengan system dari BSI periode bulan Oktober 2020 s/d bulan Oktober 2022 berdasarkan slip setoran yang tidak terverifikasi yang mengakibatkan pihak Bank BSI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.738.521.417 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

 

Pegawai LPP-RRI Gelapkan Dana Taspen Divonis Pidana Penjara Selama 22 Bulan

Hakim Widiarso saat membacakan amarputusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesai (LPP-RRI) Asteria Eka Yolanda, SE,.diputus bersalah melakukan Penggelapan dengan jabatan secara berlanjut, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (01/11/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso menyatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dakwaanya. Mengadili terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

“Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim Widiarso di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusaan dari Majelis Hakim, hal sama juga diungkapkan oleh Jaksa penganti Siska Chistine menyatakan menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelum JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jl. Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktr Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Subabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegwai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut terdakwa membuat dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut. Bahwa selanjutnya uang hasil pemotongan gaji sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.

Terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10 sampai dengan tanggal 20 (setiap bulanya) terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA dengan nomer Virtual Account (VA) atas nama RRI Surabaya namun terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 Bulan. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asteria yang karena jabatanya telah menguasai sejumlah uang dan mempergunakan uang tersebut tanpa seijin maupun sepengetahuan dari saksi Deni Eka Prasetyo dkk mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tok

Budi Sampurno: Hak Terdakwa di Kepolisian Sebagai Pengguna Tidak di Berikan

Ahli dari Rutan Medaeng yaitu Dr. M. Arifin saat memberikan pendapatnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Agus Anugerah Yohono terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan agenda keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (01/11/2023).

Dalam sidang kali ini, saksi ahli dari Rutan Medaeng yaitu Dr. M. Arifin.

Dr. M. Arifin mengatakan, bahwa pada saat itu mengenai masalah kesehatan terdakwa mempunyai gangguan ansipi plus bipolar dan gangguan jiwa bipolar. “Jadi terdakwa di dalam rutan di rawat oleh dokter spesialis. Lalu perawan memberitahu kepada saya dan untuk dirawat di poliklinik. kemudian setiap hari Rabu, terdakwa dilakukan perawatan di rutan,”kata Arifin.

Menurut Arifin, terdakwa ini ketergantungan narkotika. Nah kalau tidak mengkonsumsi sabu dengan efeknya badan lemas, mengeluh dan cemas. dari pengakuan terdakwa sudah pakai sabu hampir 2 Tahun. Sehingga terdakwa langsung pesan sabu sebanyak 5 gram. Tujuannya mengatasi kecemasan dalam dirinya sendiri. “Setiap hari Rabu, terdakwa dilakukan perawatan di Rutan Medaeng,”tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya untuk mengatasi ketergantungan dari narkotika itu harus direhab. Karena terdakwa harus menjauhi para pengguna kecanduan di dalam rutan dan tidak boleh pakai telepon. “Terdakwa harus direhabilitasi agar sembuh. Kalau di dalam rutan hanya perawatan saja dan untuk menghilangkan racun di dalam tubuhnya,”tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yaitu Budi Sampurno mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli dari dokter Rutan Medaeng. Karena di polisi hak terdakwa sebagai pengguna itu tidak diberikan di dalam berkas pasal 112 namun di berkas ditulis pasal 114 dianggap pengedar. “Ternyata dalam persidangan terdakwa itu bukan pengedar tapi pemakai,”jelas Sampurno.

Sebelumnya saksi Yohanes Raharjo Halim mengatakan bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono sabu seberat 3.40 gram. Setelah itu, pihaknya memesan sabu tersebut melalui instagram. “Terdakwa memesan sabu kepada saya. Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan dengan media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram sehari Rp 6 juta,”kata Yohanes.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Indro Prajitno Diadili Terkait Perkara Penggelapan Modal Tambang Puluhan Miliar Rupiah

Bos PT SBE, Indro Prajitno Diadili Secara Virtual di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indro Prajitno diseret lagi di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Handayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan modal tambang Batu Bara yang merugikan PT. Kreasi Energi Alam senilai Rp 17.381.462.492 ditambah keutungan sekitar Rp 2.133.238.610, yang di Ketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Rakmad Hari Basuki menghadirkan saksi yakni Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku Direktur PT. Kreasi Energi Alam (KEA), Naya Ardianti Bagian Keuangan PT. KEA, Inul dan Farida pegawai PT KEA.

Regina mengatakan, bahwa perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan tranding atau penjualan Batu Bara dan dalam perkara ini, kami memberikan modal untuk pertambangan Batubara kepada terdakwa Indro Prajitno yang mengakui sebagai pemilik dari PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan semuanya ada perjanjiannya serta ada rekening yang ditunjuk oleh terdakwa.

“Saat itu terdakwa menyapaikan bahwa, perusahaannya mencari batu bara dalam jumlah besar yang akan disuplai ke PLN untuk pembangkit listrik kemudian setelah mengetahui jumlah batu bara yang dibutuhkan oleh PT KEA tersebut dalam jumlah besar maka terdakwa sebagai komisaris Utama PT. SBE. Kami juga diberikan kuasa untuk menarim uang dari Rekening Bank PT SBE setelah menerima pembayaran dari PT PLN Batubara,” kata Regina saat memberikan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/10/2023).

Saksi Regina Agnes di PN Surabaya

Masih kata Regina bahwa, pada akahirnya menerima tawaran terdakwa dan bersedia sebagai pemodal atas kontrak yang dimiliki PT. SBE untuk sebagai pemasok batubara di PLTU di Indramayu. Bahwa dalam pelaksaan perjanjian kerjasama 1,2,3 tidak ada masalah, namun untuk ke 5, 6 dan 7 tersebut PT. SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batubara, namun oleh terdakwa tidak diberikan oleh terdakwa. Atas kejadain tersebut kami laporkan ke pihak kepolisian.

Disingung oleh JPU Hari Basuki terkait adanya perdamian pihak Perusahaan dengan terdakwa dan apakah terdakwa juga menyerahkan beberapa aset untuk perdamian tersebut?.”Menang benar ada perdamaian saat itu, namun sudah dibatalkan. Karena saat itu terdakwa menawarkan untuk memberikan pengelolahan tambang batu kontruksi (Palu Indah Teknik) dan terdakwa mengaku memiliki saham 50% serta bisa mengkondisikan,” beber Regina.

Ia menambahkan, bahwa akkhirnya kita buat surat perdamian, setelah kami datang ke lokasi tambang ternyata ada banyak masalah seperti ada hutang dari Bank Mandiri, BPJS karyawan tidak dibayarkan, belum lagi sewa alat berat 3 unit, namun yang datang cuma satu. Terlebih terdakwa minta modal lagi, sehingga tidak kami tidak teruskan dan perdamaian kami batalkan karana kami sudah kehilangan Rp. 17 Miliar untuk modal. terkait penyerahan aset terdakwa saya tidak tahu, cuma saat itu Dafa selaku lawyer saya pernah menjual aset tanah 2400 meter seharga Rp 350 juta dan ada IJBnya, karena saat itu butuh uang.

“Saya baru tahu aaet dari Dafa itu berasal dari terdakwa Indro Prajitno,” tambah Regina.

Sementara kuasa hukum terdakwa menayakan apakah ada uang PT KEA yang masuk ke rekening atas nama terdakwa Indro Prajitno,” setahu saya tidak ada,” saut Regina.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Andi Saputra Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan Yang Rugikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Terdakwa Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah) saat diadili secara Vidoe Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Sri Rahayu, dari Kejakasaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara pemasulan mutasi rekening cash Pik-Up yang merugikan PT. Bank Syariah sekitar Rp 3,7 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Sri Rahayu, menyatakan, bahwa Terdakwa Andi Saputra bersama dengan saksi Fanty Liliastutie ( berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja membuat pencatatan palsu pembukuan atau laporan, dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah UUS. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan, dalam laporan, dokumen,”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Katanya. Kamis (26/10/2023) lalu.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 November 2023, dengan agenda saksi dari Penuntut Umum.

Diketahui, Terdakwa Andi Saputra kenal dengan Fanty Liliastutie
(penuntutan terpisah) rekan di Bank BRI Syariah, yang marger menjadi Bank BSI. Fenty Liliastutie pegawai BRI Syariah sejak 2015, bagian Funding Relationship Officer (FRO), kemudian tahun 2021 marger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), bertugas Funding Transaction Staff, tugas dan tanggung jawab: Mencari dana pihak ketiga (DPK).

Kerja sama dengan Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN. Terdakwa Andi Saputra, pegawai BRI Syariah sejak tahun 2015 bagian Account Officer kemudian tahun 2021 marger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia) bertugas di BSI Surabaya Diponegoro Sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff, tanggung jawab Mencari nasabah, kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyedia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan.

Tahun 2021 terdakwa pindah di BSI KC. Surabaya Dharmawangsa Surabaya, bertugas melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan. Layanan cash pick-up untuk nasabah mikro prosedurnya bagian Relationship Office (RO) mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap.

Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai bagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan pimpinan BSI.
Saksi Fanty dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up, bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.

Namun Saksi Fanty dan Terdakwa melakukan cash pick-up ke nasabah usaha kelompok Muhammadiyah: SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4,
SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM)/ Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 – bulan Oktober 2022, tanpa didampingi pegawai lainnya.

Dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah, Rekening nasabah yang dikelolah saksi Fanty Liliastutie dan Terdakwa.

Awalnya di tahun 2020 terdakwa bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro sebagai AO menghubungi saksi Fanty, “meminta tolong, terdakwa butuh pinjaman dana,”, Saksi Fanty mengatakan “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya kelompok usaha Muhammadiyah, yang akan setoran tunai (cash pick-up), terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya, kepada Bendahara kelompok usaha Muhammadiyah, saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian, ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa.

Slip setoran warna putih terdakwa bawa, slip warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Jika Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan, terdakwa akan mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut.

Seharusnya slip setoran diberikan ke teller Bank untuk pencatatan namun tidak diberikannya, sehingga tidak tervalidasi, uang dimasukkan ke rekening Bank BCA milik Terdakwa.Melakukan penarikan uang melalui 4 rekening, menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.Lalu Bendahara menghubungi saksi Fanty mengatakan “akan mencairkan cek”

Fanty menghubungi terdakwa untuk mengambil Cek ke Bendahara, terdakwa menyetorkan ke teller BSI Syariah Diponegoro, rekening saldo sekolah terisi sesuai nominal pencairan cek.

Selanjutnya, Kelompok usaha Muhammadiyah meminta mutasi rekening koran cash pick-up, terdakwa menghubungi saksi Fanty namun tidak berada dikantor BSI Syariah Surabaya Diponegoro, tidak masuk kerja.Terdakwa menuju meja kerja saksi Fanty, menggunakan computer saksi Fanty, membuka file mutasi rekening, terdakwa yang memberikan mutasi rekening koran tersebut.

Mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, Bulan November 2021 nasabah an. SMP Muhammadiyah 4 , Bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah an. SMP Muhammadiyah 4. Jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) telah menyetor uang melalui terdakwa dan saksi Fanty, namun tidak disetorkan ke Bank BSI, saldo rekening nasabah system dari BSI bulan Oktober 2020 – bulan Oktober 2022, slip setoran yang tidak terverifikasi.

Akibat perbuatan terdakwa dan Fanty Liliastutie ( penuntutan terpisah) pihak BSI mengalami kerugian Rp. 3.738.521.417. Tok

 

Rochmad Bagus Apriyana Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy disidangkan secara virtual

Surabaya, Timurpos.co.id – Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang merupakan pembunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia yang ditemukan di jurang Cangar jenazahnya dimasukkan kedalam koper menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Surat dakwaannitu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo di ruang Cakra PN Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.

“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ucap JPU Suparlan, Kamis (26/10/2023).

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. “Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium,” ucap Parlan.

Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar,” bebernya.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” ucap Parlan.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. “Dari sana terdakwa ditangkap polisi,” ucap Parlan.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. “Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?,” ucapnya.

“Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi Yang Mulia,” ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.

Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan. Kamis (2/11/2023) densgan agenda keterangan saksi. Tok

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban Satu Tersangka Diamankan

Timurpos.co.id – TUBAN – Seorang pria berinisial J (48) terduga pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (32) sekretaris Desa Sidonganti Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban.

Pria tersebut diamankan di Polsek Grabagan pada Selasa malam 10 jam usai melakukan pembunuhan yang dilakukan di jalan Raya Kerek-Montong pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan alasan pelaku melakukan pembunuhan di indikasi bahwa istri dari pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

“Pelaku dendam dan sengaja membuntuti korban, saat dipertengahan jalan ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil,”kata AKBP Suryono, Rabu (25/10).

Menurut Kapolres Tuban, korban dibunuh saat hendak menuju kantor kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa.

Saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna Kuning-hitam dengan nomor polisi S-2182-EAF sudah dibuntuti oleh pelaku menggunakan mobil pick up nopol A-8382-YX yang sebelumnya sudah di tunggu oleh pelaku ditengah jalan sejak pukul 07.30 wib.

Setibanya di lokasi kejadian korban langsung ditabrak dari belakang, sempat terjatuh korban berusaha menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya.

“Saat itulah pelaku menghabisi korban membabi-buta menggunakan pedang ada sekitar 7 kali bacokan, di kepala, bahu dan badan korban” terang AKBP Suryono.

Diduga dalam aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari yang lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pickup hingga membuntuti sampai dilokasi yang sepi kemudian yang menabrak korban.

“Artinya sudah direncanakan sejak awal sehingga kami akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara,”ungkap AKBP Suryono.

Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

“Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban,”pungkas Kapolres Tuban. (*)

Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram, Dikirim Cuma 3,4 Gram Sabu. Polisi Temukan BB Sabu, Ganja dan Bubuk Kopi Ganja

Senyum! Terdakwa Agus Anugerah Yahono selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa Agus Anugerah Yahono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Peredaran Gelap dan Kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim yang dilakukan penuntutan terpisah.

Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian kita sepakati untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.

“Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan.” Kata saksi Yohanes.

Masih kata Yohanes bahwa, sebelum kiriman itu, saya sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.

Sementara JPU menayakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.” Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

“Saat barang sudah sampai baru saksi telepon Yang Mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok