Timur Pos

PHK Sebelum Kontrak Berakhir, Hotel Savana Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Manajemen Hotel Savana Malang di bawah naungan PT Mitra Anugrah Jaya (PT MAJ) kalah dalam gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan mantan karyawannya, Abdul Haris Kumar, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp58 juta kepada penggugat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.

โ€œMenghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakhiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp58.000.000,โ€ demikian kutipan amar putusan hakim.

Majelis hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Abdul Haris Kumar dengan PT Mitra Anugrah Jaya putus sejak 5 Juni 2025 karena perusahaan mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum jangka waktu yang telah disepakati berakhir.

Kuasa hukum Abdul Haris Kumar, Muhammad Usman, menyayangkan tindakan PHK yang dilakukan pihak manajemen Hotel Savana terhadap kliennya.

โ€œKami selaku kuasa hukum Bapak Abdul Haris Kumar sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana terhadap klien kami. Selama ini beliau merupakan pekerja yang baik dan jujur. Hingga saat ini klien kami juga belum melihat adanya itikad baik dari pihak Savana terkait putusan tersebut,โ€ ujar Usman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, General Manager Hotel Savana, Suprapto W Tan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Diketahui, PT Mitra Anugrah Jaya yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 30-34, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, disebut telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Gugatan diajukan Abdul Haris Kumar yang sebelumnya menjabat Human Resources Manager (HRM), karena perusahaan diduga melanggar ketentuan PKWT. Haris diketahui bekerja berdasarkan kontrak sejak 14 Februari 2022 hingga 13 Februari 2026.

Namun pada 4 Juni 2025, pihak perusahaan melalui General Manager Suprapto W Tan memberitahukan adanya PHK dengan alasan dugaan pelanggaran Peraturan Perusahaan tertanggal 21 Juli 2023. Menurut penggugat, pemberitahuan PHK dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat peringatan maupun upaya pembinaan sebelumnya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Tok

Penggelapan Miras Bernilai Rp4,7 Miliar, Sales PT Duta Mandiri Persada Didakwa Palsukan Order dan Surat Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Wanto Hariyono, SH mendakwa seorang sales dan marketing PT Duta Mandiri Persada bernama Kresno Widodo Bin Khusairi atas dugaan penggelapan minuman beralkohol milik perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Kamis (7/5/2026).

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Kresno Widodo, warga Jalan Lesanpuro VI, Kedungkandang, Kota Malang, diketahui bekerja sebagai sales dan marketing di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2022 hingga 2025 saat bertugas menawarkan dan menjual berbagai produk minuman beralkohol di wilayah Malang Raya.

Adapun PT Duta Mandiri Persada merupakan perusahaan distributor berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniels Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys hingga Chivas Regal.

Jaksa menjelaskan, mekanisme pemesanan barang di perusahaan dilakukan melalui sales yang menerima order dari customer, kemudian diteruskan ke admin sales, bagian finance, hingga gudang untuk proses pengiriman barang kepada outlet atau pelanggan.

Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pesanan atau Purchase Order (PO) fiktif menggunakan nama 21 customer, toko, restoran, bar, maupun cafe.

โ€œTotal terdapat 48 invoice atau faktur atas barang minuman beralkohol yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh customer,โ€ sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Barang-barang tersebut kemudian tetap dikeluarkan dari gudang perusahaan untuk dikirim oleh sopir perusahaan, Lutfi Ardiansafa Bin Samsul Huda (alm). Akan tetapi, menurut jaksa, terdakwa meminta agar sebagian barang tidak dikirim ke alamat sesuai surat jalan, melainkan disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

Selain itu, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang telah diterima oleh customer.

Jaksa mengungkapkan, minuman beralkohol milik perusahaan itu kemudian dijual terdakwa kepada sejumlah customer atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Untuk transaksi tersebut, terdakwa bersama sopir disebut menggunakan nota kosong tulisan tangan sebagai bukti tagihan kepada pembeli.

Pembayaran dari customer pun disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

โ€œAtas perbuatan terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913,โ€ ungkap JPU dalam dakwaannya.

Dalam perkara ini, Kresno Widodo didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski berstatus terdakwa, Kresno Widodo tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum karena diketahui sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain. Tok

Digerebek di Kafe Breakshot, Tiga Pelaku Narkotika Divonis 3 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kasus pesta sabu di Kafe Breakshot, Jalan Kenjeran No. 432, Tambaksari, Surabaya, berujung vonis pidana bagi tiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 2 bulan.

Dalam amar putusannya, Hakim S. Pujiono menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Hoirul Anam bin Muhammad, Achmad Ramadhan Yoga Pratama bin Moch Abdullah Oemar, dan Ifadol bin Marsulam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

โ€œPara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,โ€ ujar Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/5/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kategori VI sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa, 25 November 2025, saat terdakwa Hoirul Anam memesan sabu seberat 3 gram kepada seseorang bernama Fatir (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Harga disepakati sebesar Rp800 ribu per gram dengan total Rp2,8 juta.

Pembayaran dilakukan sebagian sebesar Rp500 ribu, sementara sisanya dianggap lunas karena adanya utang dari Fatir kepada terdakwa. Selanjutnya, Hoirul Anam meminta dua rekannya, Achmad Ramadhan Yoga Pratama dan Ifadol, untuk mengambil sabu yang telah diranjau di pinggir Jalan Raya Pogot, Surabaya.

Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat ketiga terdakwa berada di Kafe Breakshot, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 1,655 gram, dua unit ponsel, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok

Kuasa Hukum Hermanto Oerip Serang Tuntutan JPU, Nilai Dakwaan Kasus PT MMM Tak Sesuai Fakta Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Terdakwa Hermanto Oerip melalui ketua tim kuasa hukumnya, Tisโ€™at Afriyandi, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara pidana Nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya dibacakan pada 20 April 2026.

Tisโ€™at Afriyandi menilai sejumlah dalil dalam surat tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu yang dibantah adalah tuduhan bahwa Hermanto memerintahkan saksi pelapor, Soewondo Basoeki, untuk mentransfer dana investasi hingga Rp75 miliar, serta disebut turut menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam dua bulan bersama Venansius Niek Widodo.

Dalam nota pembelaan yang disusun dalam 10 bagian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Hermanto bukan pihak yang menentukan keputusan Soewondo Basoeki untuk menanamkan dana pada investasi PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Mereka juga menolak anggapan bahwa PT MMM merupakan perusahaan fiktif, serta menyebut klaim kerugian Rp75 miliar tidak memiliki dasar perhitungan yang valid.

Pihak terdakwa juga menyatakan Hermanto tidak menikmati keuntungan dari kerja sama bisnis antara PT MMM dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI). Menurut pembelaan, kendali keuangan perusahaan justru berada pada Soewondo Basoeki selaku direktur utama, sementara Venansius Niek Widodo disebut sebagai pihak yang paling berperan dalam investasi pertambangan nikel tersebut.

Tim kuasa hukum berpendapat perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan utang-piutang atau sengketa perdata, bukan tindak pidana. Mereka juga menyoroti bahwa pembuktian JPU dinilai terlalu bertumpu pada putusan perkara Venansius Niek Widodo tanpa mengurai secara utuh fakta-fakta persidangan yang berkembang.

Dalam persidangan, tim pembela turut mengungkap bahwa sebelum PT MMM berdiri, Soewondo Basoeki dan istrinya, Fenny Nurhadi, disebut telah lebih dahulu berinvestasi kepada Venansius Niek Widodo sejak 2016โ€“2017 dan bahkan memperoleh keuntungan. Fakta tersebut dinilai menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan secara mandiri.

Selain itu, pembela juga menyoroti keterangan saksi terkait pengelolaan rekening perusahaan dan aliran dana, termasuk adanya kesaksian mengenai penyerahan cek serta dokumen perusahaan kepada pihak keluarga pelapor.

Menurut kuasa hukum, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menguji konstruksi dakwaan JPU.

Secara pribadi, Hermanto Oerip dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim mengaku dirinya juga merupakan korban dalam kasus investasi tersebut. Ia menyatakan mengalami kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar, serta menyayangkan sikap Soewondo Basoeki yang disebutnya memutarbalikkan fakta.

Hermanto pun memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan berkeadilan sebelum menjatuhkan putusan. Tok

Keluarga Korban Ledakan Gas LPG 3 Kg Diduga Oplosan Resmi Lapor Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Duka yang mendalam dan luka fisik yang menyakitkan akhirnya membuahkan langkah tegas. Keluarga korban insiden ledakan gas LPG 3 Kg yang diduga oplosan telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas musibah yang menimpa mereka.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Kapas Madya Gang 1-B Nomor 30, RT 03 RW 03, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Berdasarkan keterangan Maria Vita, insiden bermula ketika keluarga tersebut hendak menggunakan tabung gas yang baru saja dibeli. Namun, tak lama setelah pemasangan, terjadi ledakan yang sangat keras dan dahsyat.

“Ledakan ini diduga kuat disebabkan oleh kualitas isi tabung yang tidak sesuai standar operasional dan aman, serta diduga kuat merupakan hasil pengoplosan atau pemalsuan yang beredar di pasaran,” ujar Maria kepada media ini.

Akibat dari ledakan tersebut, dampak yang ditimbulkan sangatlah berat dan memilukan. Dua orang anggota keluarga mengalami luka bakar yang sangat parah di sekujur tubuh mereka. Penderitaan fisik yang mereka alami tentu disertai dengan trauma psikologis yang tak kalah berat bagi seluruh anggota keluarga.

Lebih dari itu, musibah ini pun turut merenggut nyawa salah satu korban yang hingga akhir hayatnya tidak dapat tertolong oleh pertolongan medis meskipun telah mendapatkan penanganan maksimal. Kepergian sosok yang dicintai ini meninggalkan kehampaan dan kesedihan yang mendalam bagi sanak keluarga.

Menyadari bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum penjual telah melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa serta nyawa manusia, maka pihak keluarga yang diwakili oleh Maria Vita mengambil keputusan untuk tidak membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja.

Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Maria Vita selaku pelapor mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut telah dicatat dan diterima oleh pihak berwajib dengan nomor registrasi : STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dalam laporannya, pihak keluarga menegaskan bahwa keselamatan dan hak hidup setiap warga negara adalah hal yang paling utama dan tidak boleh dipermainkan oleh siapapun. Mereka berharap, melalui proses hukum yang akan berjalan, keadilan dapat segera ditegakkan.

Pihak keluarga juga menuntut agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Termasuk di dalamnya adalah menindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas peredaran tabung gas yang tidak layak konsumsi dan berbahaya tersebut.

Harapan terbesar dari keluarga korban adalah agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, sehingga kasus serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. Tidak ada lagi keluarga lain yang harus menelan pil pahit, merasakan kepedihan, maupun kehilangan orang yang disayangi hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan semata.

Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, baik bagi korban maupun bagi seluruh masyarakat luas. (*)

AKPI Buka Suara: Tiga Kurator Diamankan Polisi, Organisasi Tidak Terlibat

Surabaya, Timurpos.co.id – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu penangkapan tiga oknum pengacara oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

AKPI menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi maupun kegiatan resmi pendidikan yang tengah diselenggarakan di Surabaya.

Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Pusat, Johanes Dipa Widjaja, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang sempat mengaitkan peristiwa itu dengan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang digelar AKPI di Hotel Sheraton Surabaya.

โ€œNamun, peristiwa hukum yang menimpa oknum tersebut jangan dikaitkan dengan organisasi atau kegiatan pendidikan kami,” tegas Johanes Dipa, Senin (4/05/2026).

Johanes yang juga menjabat Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menekankan bahwa pihaknya berpegang pada pernyataan resmi kepolisian terkait hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang sempat diamankan tersebut.

Menurut Johanes, berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, ketiga oknum yang sempat diamankan telah dipulangkan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara hukum.

“Sudah ada statement resmi dari pihak kepolisian bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan hasil tes urine mereka negatif,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar publik maupun media tidak terburu-buru membangun opini yang dapat menyesatkan tanpa dasar fakta yang jelas.

AKPI, kata dia, tetap menjunjung tinggi profesionalisme seluruh anggotanya. Namun, apabila terdapat persoalan individu di luar aktivitas profesi, hal tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada organisasi.

Sebelumnya, tiga orang berinisial SH, PG, dan MJ sempat dikabarkan diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat pada Kamis (30/4/2026).

Kabar yang beredar bahkan menyebut adanya barang bukti ganja seberat 5 gram serta isu dugaan uang tebusan dalam bentuk dolar.

Namun, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodik meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana narkotika.

โ€œBenar sempat diamankan, namun setelah penyelidikan intensif, hasil urine mereka negatif dan tidak ditemukan barang bukti di tangan mereka. Sesuai aturan hukum, mereka harus dipulangkan,โ€ jelas AKBP Dodik.

Dodik juga membantah keras rumor mengenai adanya aliran dana atau โ€œuang tebusanโ€ untuk membebaskan ketiganya.

โ€œTidak ada aliran dana dalam bentuk apa pun. Kami tegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan,โ€ pungkasnya. M12

Pemilik Vโ€™mart Vera Mumek Divonis 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Vera Mumek, pemilik toko modern Vโ€™mart, berujung pada vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo di Ruang Sari 3, Senin (4/5/2026), lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vera Mumek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah, Terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu dan tampak lemas mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baik Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati maupun tim penasehat hukum terdakwa sama-sama belum menentukan langkah hukum lanjutan.

โ€œPikir-pikir yang mulia,โ€ ujar kedua belah pihak di hadapan majelis hakim usai sidang putusan.

Sikap tersebut menandakan jaksa maupun pihak terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket antara terdakwa dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket milik Bonny Piroro.

Pada 2022, Vera Mumek disebut menawarkan skema pengadaan barang dengan harga produk dan ongkos kirim Surabayaโ€“Jayapura yang lebih kompetitif dibanding pemasok sebelumnya dari Jakarta.

Penawaran itu kemudian disepakati dengan sistem fee sebesar 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim. Adapun metode pembayaran menggunakan Cash Before Delivery, di mana perusahaan mentransfer dana lebih dulu berdasarkan invoice dan nomor rekening yang diberikan terdakwa.

Setelah pembayaran diterima, terdakwa seharusnya memesan barang ke supplier lalu mengirimkannya ke Jayapura melalui ekspedisi laut lengkap dengan dokumen pengiriman.

Namun dalam praktiknya, jaksa menilai dana pembayaran tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar supplier.

Berdasarkan data mutasi rekening yang dibacakan di persidangan, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai Rp135 juta. Selanjutnya pada 1 Maret 2024 terjadi dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menggunakan sejumlah rekening lain atas nama karyawan maupun pihak tertentu yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier.

โ€œBahwa Terdakwa dengan melawan hukum menguasai barang berupa uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,โ€ kata Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat dakwaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, ribuan produk kebutuhan pokok seperti gula, susu, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng dilaporkan tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan.

Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 mengungkap CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sementara CV Saga Supermarket menderita kekurangan barang senilai sekitar Rp2 miliar.

Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, Vera Mumek sebelumnya didakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 492 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tok

Puskesmas Simomulyo Tegaskan Tak Ada Penolakan Pasien

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Polemik dugaan penolakan pasien yang berujung meninggalnya seorang warga Simorejo Timur di Puskesmas Simomulyo mendapat tanggapan beragam. Di tengah sorotan publik, sejumlah pihak menilai bahwa langkah yang diambil tenaga medis justru telah sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Perwakilan Puskesmas Simomulyo menegaskan bahwa seluruh pasien yang datang tetap mendapatkan penanganan awal melalui proses triase. Dalam dunia medis, triase merupakan tahapan penting untuk menentukan tingkat kegawatan pasien dan jenis penanganan yang harus segera diberikan.

โ€œTidak benar ada penolakan. Pasien tetap kami tangani sesuai standar, termasuk dilakukan pemeriksaan awal untuk menentukan langkah medis berikutnya,โ€ ujar petugas puskesmas, Selasa (5/5/2026).

Sejumlah praktisi kesehatan menilai, dalam kondisi tertentu, puskesmas memang memiliki keterbatasan dalam menangani pasien dengan kondisi kritis. Fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas difungsikan sebagai layanan dasar, bukan untuk penanganan kasus berat yang membutuhkan peralatan intensif.

โ€œKalau pasien datang sudah dalam kondisi sangat kritis, justru tindakan paling tepat adalah stabilisasi awal lalu segera dirujuk ke rumah sakit. Itu bukan penolakan, tapi bagian dari penyelamatan,โ€ ujar seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.

Sistem rujukan sendiri merupakan bagian integral dari layanan kesehatan nasional. Mekanisme ini bertujuan agar pasien mendapatkan penanganan sesuai dengan tingkat kebutuhan medis dan fasilitas yang tersedia.

Pihak puskesmas juga mengingatkan bahwa persepsi โ€œpenolakanโ€ kerap muncul akibat miskomunikasi di lapangan, terutama dalam situasi darurat yang penuh tekanan emosional.

โ€œDalam kondisi panik, keluarga pasien bisa saja menganggap proses rujukan sebagai penolakan. Padahal, itu langkah medis yang harus diambil demi keselamatan pasien,โ€ jelasnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan kesehatan menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan, termasuk fungsi puskesmas dan sistem rujukan berjenjang.

โ€œPuskesmas tidak bisa dipaksakan menangani semua kondisi. Justru profesionalisme tenaga medis terlihat dari kemampuan mereka menentukan kapan pasien harus dirujuk,โ€ ujarnya.

Kasus ini pun menjadi momentum evaluasi bersama, tidak hanya bagi fasilitas kesehatan, tetapi juga bagi pemahaman publik terhadap sistem layanan medis. Transparansi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa mendatang. Tok

Dua Pengecer Sabu di Gresik Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dua pengecer sabu asal Menganti, Gresik, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, dituntut hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut Tri Sutrisno dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Moch. Rochmad dituntut 7 tahun penjara.

โ€œSelain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari,โ€ ujar JPU Hajita.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Rochmad telah membeli sabu dari jaringan tersebut sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.

Setelah menerima barang, Rochmad memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6โ€“7 paket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Aksi tersebut terungkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, saat polisi menggerebek kamar kos Rochmad. Dari lokasi, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Tok

AKPI Terseret Isu Narkotika, Tiga Kurator AKPI Digulung Polisi di Hotel Sheraton Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Nama Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terseret dalam isu dugaan penyalahgunaan narkotika setelah tiga orang kurator diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Hotel Sheraton Surabaya. Saat itu, di lokasi yang sama tengah berlangsung kegiatan Pendidikan Kurator AKPI angkatan ke-33.

Tiga kurator yang diamankan masing-masing berinisial SHM, PGI, dan MJA. SHM diketahui berkantor di kawasan Perak Barat Surabaya, PGI di Batanghari, Denpasar, serta MJA di kawasan Basuki Rahmat Surabaya.

Pengamanan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (30/4/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penelusuran, petugas mendapati tiga pria yang diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Ketiganya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine di Polrestabes Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif.

โ€œTiga orang tersebut benar diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif, maka proses lebih lanjut tidak dapat dilakukan,โ€ ujar AKP Hadi, Senin (4/5/2026). Kepada Timurpos.co.id.

Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prosedur hukum dan perlindungan hak individu sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œDengan hasil urine negatif, proses lanjutan tidak dapat dilakukan. Ketiganya kemudian dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan sehat,โ€ jelasnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Namun sayangnya, pihak pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terkait persoalan tersebut belum memberi keterangan resmi terkait adanya tiga Kurator perserta Pendidikan Kurator AKPI angkatan ke-33 yang ditangkap oleh Satreskoba Idik I, setelah diperiksa dan tes urinenya negatif.

Meski demikian, beredar informasi bahwa SHM diduga memperoleh ganja dari PGI, sementara MJA disebut berperan dalam pemesanan kamar hotel yang digunakan. Selain itu, sumber lain menyebutkan ketiganya sempat dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan, dan kini dikabarkan tengah menjalani proses rehabilitasi.

Menanggapi peristiwa tersebut, kurator senior di Surabaya, Hariyanto, menyampaikan keprihatinannya, terlebih karena kejadian berlangsung di lokasi yang sama dengan kegiatan resmi AKPI.

โ€œSaya prihatin. Siapa pun, baik kurator, advokat, maupun pihak lain, jika melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ ujarnya.

Hariyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi. Ia menyebut, pelanggaran etika dapat ditangani melalui mekanisme organisasi, sementara dugaan pelanggaran hukum umum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

โ€œKalau soal etika profesi, ada mekanisme internal organisasi. Tetapi jika berkaitan dengan hukum umum, prosesnya sama seperti masyarakat lainnya,โ€ tandasnya.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik. M12/Tok