Timur Pos

Bimas Nurcahya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id– Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Senin (4/5/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Persidangan berlangsung secara tertutup.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap kliennya berkaitan dengan perkara kekerasan seksual.

Untuk diketahui, Bimas Nurcahya merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Mei 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tok

Ardian Anak Polisi Terseret Kasus Sabu, Ngaku Hanya Tukang Timbang dan Kurir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap sabu yang menjerat terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam persidangan, Adrian mengungkap bahwa kasus ini bermula saat dirinya menerima sabu seberat 70 gram dari seseorang berinisial Joko Tingkir, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil dengan sistem “ranjau”.

“Sabu itu saya ambil, lalu saya bawa ke kos di daerah Griya Mapan, Sidoarjo. Atas perintah Joko, saya timbang dan saya pecah jadi sekitar 50 paket,” ujar Adrian di hadapan majelis hakim.

Adrian mengklaim dirinya hanya bertugas menimbang dan membagi sabu sebelum diserahkan kembali untuk diranjau. Ia juga menyebut tidak menerima upah uang secara langsung.

“Saya hanya disuruh nimbang, lalu diberikan ke ‘kuda’. Saya tidak pernah menerima uang, hanya diberi sabu, biaya kos, dan makan,” dalih Adrian, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kronologi penangkapan serta mekanisme pembiayaan yang diberikan oleh bandar.

Adrian menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Briyan (Fito), kemudian dirinya. Saat ditangkap, ditemukan sekitar 50 paket sabu di lantai kamar kos dengan total berat sekitar 50 gram. Setelah itu, polisi juga menangkap Briyan yang disebut sebagai salah satu “kuda” Joko Tingkir.

“Untuk biaya makan ditransfer, sedangkan biaya kos langsung dibayar ke pemilik kos,” jelasnya.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa jaringan ini menggunakan sistem “ranjau”, yakni menaruh sabu di titik tertentu sesuai instruksi bandar.

Sejak Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya Jalan Wonosari Sidotopo (10 gram), kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos untuk dikemas ulang menjadi paket kecil menggunakan plastik klip, sebelum kembali diranjau.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu oleh Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Jaksa mengungkap bahwa Adrian sebenarnya menerima upah sebesar Rp25 ribu per gram sabu yang diranjau. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas berupa biaya kos sebesar Rp1,3 juta serta uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan memperoleh Rp15 ribu per titik ranjau, dengan pembayaran melalui Adrian.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram.

Pengembangan kasus mengarah ke kamar kos Adrian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram, serta satu paket besar seberat 49,300 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan, sekop rakitan, tas kecil, dua unit ponsel, serta uang hasil peredaran.

Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Diduga Depresi, Pemuda Asal Madiun Tewas Usai Lompat dari Hotel di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial R.O. (21) ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 20 Hotel Gold Vitel, Jalan Basuki Rahmat No. 147, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan berstatus belum menikah.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli, Bali, selama satu bulan pada Oktober 2025.

“Pada November 2025, korban kemudian dimasukkan ke pondok pesantren di wilayah Ponorogo. Namun, pada bulan ketiga, korban kabur dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Iptu Vian. Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan, keluarga sempat mendapat informasi bahwa korban bekerja di Surabaya. Namun, lokasi pekerjaan dan tempat tinggal korban tidak diketahui secara pasti karena komunikasi dengan keluarga telah terputus.

“Saat ini korban telah dilakukan visum dan sedang dalam proses dibawa ke rumah duka. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan sementara korban mengalami gangguan kejiwaan atau depresi,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya berada di area kafe lantai 20 hotel. Sekitar pukul 21.43 WIB, korban datang dan lima menit kemudian memesan makanan berupa fruit garden salad. Korban sempat duduk di teras kafe dan terlihat makan.

Saksi pertama, seorang pramusaji berinisial D.L. (21), mengaku sempat mengantarkan pesanan dan melihat korban dalam kondisi normal.

Namun, tidak lama kemudian, saksi kedua yang merupakan petugas keamanan hotel, D.I. (27), mendengar suara benda jatuh dari arah luar gedung saat berjaga di pos pintu keluar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan tergeletak di area parkir lobi hotel dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian tersebut segera dilaporkan ke manajemen hotel dan diteruskan ke layanan darurat 112 serta Polsek Genteng. Tim Inafis Polrestabes Surabaya kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). M12

MAY DAY 2026: PPLH Bali Soroti Keadilan bagi Pekerja Sampah dan Pemulung di Tengah Transisi Pengelolaan Sampah

Denpasar, Timurpos.co.id— Dalam momentum peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali bekerja sama dengan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) dan Aliansi Zero Waste Indonesia, serta didukung oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, mengadakan kegiatan bertema “Menguatkan Suara Pekerja Sampah Menuju Transisi yang Adil” di TPA Suwung, Denpasar Selatan. Sabtu (2/5/2026).

Sebanyak 200 pekerja sampah dan pemulung di kawasan TPA Suwung hadir dalam kegiatan ini sebagai ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi kelompok yang selama ini berperan penting dalam pengurangan dan pemilahan sampah di Bali, namun masih menghadapi kerentanan sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani, menyampaikan bahwa momentum Hari Buruh menjadi pengingat penting bahwa pekerja informal, termasuk pemulung dan pekerja sampah, juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses perubahan sistem pengelolaan sampah. “Transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern harus dilakukan secara adil dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini turut berkontribusi menjaga lingkungan, khususnya di TPA Suwung,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan selama tiga jam ini meliputi talkshow, permainan edukatif, pemeriksaan kesehatan, serta pameran mengenai bahaya mikroplastik, paparan gas metana, pembuatan kompos, budidaya maggot, dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD).

Dalam sesi talkshow, hadir dua narasumber dari kalangan pekerja sampah, yakni Sri Rahayu dan Jefri. Sri Rahayu mengaku telah bekerja di TPA Suwung sejak usia 12 tahun mengikuti jejak orang tuanya sebagai pemulung. Sementara Jefri, perantau asal Situbondo, mulai bekerja sebagai pemulung di Bali sejak pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Keduanya menyampaikan harapan agar TPA Suwung tidak ditutup karena pekerjaan tersebut menjadi sumber penghidupan utama mereka. Aspirasi tersebut turut diamini para pemulung yang hadir. “Kalau bisa mohon TPA tidak ditutup. Kami bingung harus mencari pekerjaan ke mana lagi,” tutur Jefri.

Kepala UPTD Persampahan DKLH Provinsi Bali, Made Doni, menjelaskan bahwa terdapat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak ada aktivitas pemulung di area TPA guna menghindari risiko kecelakaan kerja dan hambatan operasional. Menurutnya, pemerintah perlu mulai mempersiapkan alternatif pekerjaan bagi para pekerja sampah dan pemulung, termasuk peluang bekerja di TPST maupun TPS 3R di wilayah Denpasar.

Meski diliputi keresahan terkait rencana penutupan TPA, kegiatan tetap berlangsung hangat melalui sesi kuis interaktif, pemeriksaan kesehatan tekanan darah dan gula darah, serta layanan kesehatan jiwa hasil kerja sama dengan TBM Janar Duta dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Hana dari tim psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menyampaikan bahwa sebagian besar peserta menunjukkan gejala kecemasan yang berkaitan dengan tekanan pekerjaan dan kekhawatiran terhadap masa depan mereka.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian paket sembako serta foto bersama. PPLH Bali berharap proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dapat dilakukan secara inklusif dan berkeadilan tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah. Tok

Diduga Gunakan Ganja, Tiga Oknum Kurator Jalani Pemeriksaan Polisi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga oknum kurator diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pesta ganja di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Embong Malang. Minggu (3/5/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SH, PG, dan MJ. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat sekitar 5 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH diduga sebagai pengguna yang membeli ganja dari PG. Sementara itu, MJ turut diamankan karena diduga berperan dalam memesan atau mendaftarkan kamar hotel yang digunakan sebagai lokasi pesta tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 30 April 2026. Setelah diamankan, ketiganya sempat menjalani tes urine.

Sumber menyebutkan, ketiganya kemudian dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan yang kerap berada di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Saat ini (Minggu, 3 Mei 2026) merupakan hari terakhir kegiatan AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) yang digelar di Hotel Sheraton,” ujar sumber tersebut.

Foto: iG (Intr) 

Hingga berita ini ditulis, beredar kabar bahwa ketiga oknum kurator tersebut tengah menjalani proses rehabilitasi.

Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Ashabul Kahfi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons hingga Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Hal serupa juga terjadi pada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, yang belum merespons pesan maupun panggilan telepon. M12

Polisi Selidiki Kematian Pria Muda di Hotel Gold Vitel, Diduga Bunuh Diri

Foto: ilustrasi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial R.O. (21) ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 20 Hotel Gold Vitel, Jalan Basuki Rahmat No. 147, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan belum menikah.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berada di area kafe lantai 20 hotel. Sekitar pukul 21.43 WIB, korban datang ke lokasi dan lima menit kemudian memesan makanan berupa fruit garden salad. Korban kemudian duduk di teras kafe dan sempat terlihat makan.

Saksi pertama, seorang pramusaji berinisial D.L. (21), menyatakan bahwa dirinya sempat mengantarkan pesanan korban dan melihat korban dalam kondisi normal saat itu.

Namun, tak lama berselang, saksi kedua yang merupakan petugas keamanan hotel, D.I. (27), mendengar suara benda jatuh dari arah luar gedung saat berjaga di pos pintu keluar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan sudah tergeletak di area parkir lobi hotel dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen hotel dan diteruskan ke layanan darurat 112 serta Polsek Genteng. Tim Inafis Polrestabes Surabaya segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil sementara olah TKP, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 20. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk dilakukan visum luar dan visum dalam (autopsi).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi terkait peristiwa tersebut. M12

,

Keributan di Black Owl Berujung Penganiayaan, Perkara Masuk Meja Hijau

Surabaya – Seorang pria bernama Calvin Milano Wijaya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB di Black Owl, Jalan Basuki Rahmat No. 80 Surabaya. Sabtu (2/5/2026).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, pada Rabu, 5 Mei 2026 mendatang.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, bahwa kejadian bermula saat terdakwa bersama sejumlah rekannya tengah berada di lokasi sambil mengonsumsi minuman beralkohol dan menikmati musik. Situasi berubah ketika salah satu rekan terdakwa terlibat cekcok dengan kelompok lain yang duduk di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, yang saat itu berada di lokasi, berupaya melerai pertikaian tersebut. Ia juga sempat mengingatkan terdakwa dan rekan-rekannya agar tidak membuat kegaduhan di dalam kafe.

Namun, peringatan tersebut justru memicu adu argumen. Korban kembali meminta agar jika ingin bertengkar dilakukan di luar ruangan. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian menanggapi dengan ajakan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Pukulan tersebut mengenai bagian hidung dekat mata kiri korban. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegal Sari.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat kekerasan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 471 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja. Tok

Satu Pelaku Menyerah, Tiga Masih Bebas: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Sidotopo?

Surabaya, Timurpos.co.id-Perkembangan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan Gang II, Kecamatan Semampir, mulai mengerucut. Satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku telah menyerahkan diri ke polisi, sementara tiga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasus yang terjadi di kawasan padat penduduk itu sebelumnya memicu keresahan warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda.

Sumber di lapangan menyebut, pelaku yang menyerahkan diri kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, aparat kepolisian masih menutup rapat identitas serta peran spesifik yang bersangkutan dalam peristiwa berdarah tersebut.

Di sisi lain, tiga terduga pelaku lain disebut telah teridentifikasi dan kini menjadi target perburuan. Polisi dikabarkan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik kejadian ini.

Dugaan sementara, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam. Motifnya masih gelap, namun indikasi awal mengarah pada konflik lama atau dendam pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetyo, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyerahan diri salah satu pelaku. Sementara Kanit Resmob, Ipda Yuda, hanya memberikan respons singkat.

“Ada apa ya mas, saya masih zoom,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian. Minimnya informasi justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat bergerak cepat, tidak hanya menangkap seluruh pelaku, tetapi juga membuka secara transparan motif serta kronologi lengkap kejadian, demi mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. M12

Bangun Kader Tangguh, Al Irsyad Surabaya Hadirkan Tokoh Nasional di Training

Malang, Timurpos.co.id – Dalam upaya membekali calon kader, Pimpinan Cabang (PC) Al Irsyad Al Islamiyah Surabaya menggelar kegiatan training pada 1–3 Mei 2026 di Villa Mas Lawang, Malang.

Ketua PC Al Irsyad Al Islamiyah Surabaya, Salim Syarif Basrewan, ST, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat regenerasi serta menjaga keberlanjutan organisasi sesuai amanat para pendiri.

“Training calon kader ini menjadi bagian dari proses regenerasi dan penguatan perjalanan organisasi ke depan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Sementara itu, Ketua PW Al Irsyad Al Islamiyah Jawa Timur, M. Iqbal Qurusy, S.Pt., M.M., yang turut menjadi pemateri, menyampaikan bahwa materi Mabadi Al Irsyad diberikan sebagai penguatan dalam proses pengkaderan.

Menurutnya, pembekalan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kader agar mampu melanjutkan dan menjalankan roda organisasi secara produktif serta memberikan manfaat bagi umat.

“Salah satu nilai dalam Mabadi Al Irsyad adalah mengutamakan persatuan serta meningkatkan ilmu pengetahuan. Selain itu, penting juga menjaga ketauhidan dengan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah,” jelas Iqbal.

Ia juga mengapresiasi Lajnah Kaderisasi PC Surabaya yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Tok/*

Proyek TK di Kedinding Surabaya Tetap Berjalan Meski Disegel PBG, Warga Pertanyakan Izin

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-kanak (TK) dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, tetap berlangsung meski telah disegel terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu perdebatan antara warga dan pihak yayasan.

Ketegangan mencuat dalam sebuah pertemuan yang membahas dugaan pelanggaran perizinan bangunan serta etika pelaksanaan proyek di lingkungan permukiman. Dari rekaman percakapan yang beredar, diskusi berlangsung panas dengan saling bantah antar pihak.

Salah satu warga, Andik, mempertanyakan kejelasan izin pembangunan, termasuk dokumen resmi dari instansi terkait. Menurutnya, hingga kini tidak ada bukti konkret mengenai legalitas bangunan tersebut.

“Mana suratnya? Dari PRKP atau instansi lain ke warga itu mana? Ini kan hanya omongan tanpa bukti,” ujarnya.

Selain itu, perdebatan juga menyinggung peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang dianggap ikut terseret dalam polemik. Warga mengaku khawatir jika persoalan ini berkembang menjadi laporan tanpa dasar yang jelas.

Isu etika pekerja proyek turut menjadi sorotan. Salah satu pihak menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan aktivitas tukang, melainkan etika bekerja di lingkungan warga. “Aturannya mungkin boleh, tapi secara etika belum tentu,” ungkapnya.

Ketua Yayasan TK Tunas Sejati, Anjik Famuji, menyatakan bahwa pihak DPRKPP memperbolehkan proses pembangunan tetap berjalan meski terdapat tanda pelanggaran berupa segel di lokasi proyek. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atau rekomendasi resmi terkait hal tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pekerja dilaporkan merasa tidak nyaman dengan situasi di lapangan hingga memilih mundur, yang semakin memperkeruh keadaan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai legalitas bangunan maupun tindak lanjut atas polemik tersebut. Warga berharap adanya transparansi dan bukti yang jelas agar persoalan tidak semakin meluas.

Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menghentikan sementara proses pengajuan PBG untuk bangunan milik Yayasan Pendidikan Tunas Sejati di wilayah Kenjeran. Hal itu ditandai dengan pemasangan segel pada bangunan.

Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, pelanggaran pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS, senilai Rp.750 juta. Menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan persoalan dana hibah tanah kepada yayasan tersebut kini tengah diproses oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tok