Timur Pos

Direktur PT Amoka Creo Mandiri Didakwa Gelapkan Fee TikTok Rp1,95 Miliar, Terdakwa Bantah Nikmati Uang Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dedi Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri itu telah mengalihkan rekening penerimaan fee dari TikTok Indonesia sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,95 miliar. Rabu (8/7/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan Dedi menjabat sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri sejak 8 September 2022 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02. Perusahaan tersebut bergerak di bidang agency entertainment yang menaungi para host live streaming TikTok Indonesia, sedangkan Harry Rusdy Tan menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas.

Sebagai direktur utama, terdakwa memiliki kewenangan memimpin operasional perusahaan, berkoordinasi dengan agency, melakukan pembinaan, promosi, hingga menyampaikan laporan kegiatan perusahaan kepada komisaris.

JPU mengungkapkan PT Amoka Creo Mandiri menjalin kerja sama dengan Agency SPS dan Agency CB. Dalam skema bisnis tersebut, perusahaan memperoleh fee dari TikTok Indonesia yang disalurkan melalui kedua agency tersebut. Pembayaran semestinya ditransfer ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri maupun rekening Harry Rusdy Tan.

Namun, menurut jaksa, sejak Januari hingga Desember 2023, Dedi diduga bekerja sama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai Sub Agency Triple Delapan untuk mengalihkan pembayaran fee ke sejumlah rekening lain tanpa persetujuan komisaris.

Rekening yang disebut dalam dakwaan antara lain rekening Bank BCA atas nama Hariyanti, rekening Bank Jago atas nama Dedi Haryanto, rekening Bank BCA atas nama Nofi Andreas, serta rekening Bank BCA atas nama Susi Prihantini.

Jaksa menyebut pengalihan rekening tersebut dilakukan tanpa dilaporkan kepada Harry Rusdy Tan dan bertentangan dengan standar operasional perusahaan. Dana yang diterima dari Agency SPS dan Agency CB kemudian diduga dikuasai terdakwa bersama Susi Prihantini dan tidak disetorkan ke kas perusahaan untuk kepentingan operasional.

Kasus tersebut terungkap setelah Harry Rusdy Tan menemukan adanya setoran yang tidak sesuai pada awal 2023. Selanjutnya dilakukan audit eksternal oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Tri Juwono Synergy yang menyimpulkan adanya dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp1.952.477.000.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Dedi Haryanto membantah sebagian besar dakwaan jaksa. Ia mengaku tidak pernah mengusulkan ataupun mengetahui adanya pengalihan rekening sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Dedi menjelaskan kegiatan usaha PT Amoka Creo Mandiri bergerak di bidang agency live streaming TikTok yang menaungi host, penyanyi, DJ, dan konten kreator. Menurutnya, sumber pendapatan perusahaan berasal dari gift yang diberikan penonton serta fee agency dari TikTok.

Ia juga menyebut kerja sama dengan Sub Agency Triple Delapan dilakukan untuk mengembangkan bisnis perusahaan dan mengklaim usaha tersebut sangat menguntungkan dengan modal yang relatif kecil.

“Saya tidak pernah mengelakkan. Susi tidak dibawa Amoka. Saya juga tidak pernah membeli mobil dari uang perusahaan,” ujar Dedi di persidangan.

Terdakwa juga menyatakan stempel perusahaan berada dalam penguasaan Harry Rusdy Tan serta mengaku pernah menggunakan dana pribadi untuk mendukung kegiatan promosi, termasuk pembelian gift dalam aktivitas live streaming.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun bantahan dari pihak terdakwa. Tok

Sidang Praperadilan Heru Tandyo, Ahli Tegaskan Dua Alat Bukti Saja Tak Cukup Jika Tak Valid

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Heru Tandyo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Heru Tandyo, Yakobus Welianto, menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Prija Djatmika dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka Nomor:SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026. Pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap Heru Tandyo tidak memenuhi ketentuan hukum.

Dalam keterangannya, Prof. Prija Djatmika menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, alat bukti tersebut tidak hanya harus memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki kualitas pembuktian yang memadai, kredibel, valid, dan berkaitan langsung dengan substansi perkara yang diselidiki.

Prof. Prija juga mengulas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penyidikan kembali setelah adanya putusan praperadilan harus didasarkan pada adanya alat bukti baru (novum) serta diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh penyidik yang berwenang.

Ia menegaskan bahwa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti baru apabila hanya memuat substansi yang sama dengan bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Selain itu, Prof. Prija menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam perkara pidana harus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, alat bukti yang tidak valid dan tidak kredibel tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Ia menambahkan, akta maupun keterangan ahli yang baru dapat dijadikan alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memiliki substansi yang berbeda dari alat bukti sebelumnya.

Menjawab pertanyaan mengenai proses penyidikan setelah gelar perkara, Prof. Prija kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, valid, kredibel, dan memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

Sementara itu, ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno menerangkan bahwa sengketa antarpemegang saham dalam suatu perseroan terbatas harus dipahami sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, direksi memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam RUPS. Apabila pertanggungjawaban tersebut diterima dan diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge/quitclaim), maka pada prinsipnya direksi dibebaskan dari pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dipertanggungjawabkan dalam forum tersebut.

Dr. Bambang menjelaskan, penggunaan dana perusahaan yang dicatat sebagai pinjaman direksi serta diakui dengan itikad baik untuk dikembalikan pada dasarnya merupakan persoalan yang berada dalam ranah hukum perdata.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan lain di luar yang telah dipertanggungjawabkan atau terdapat unsur tindak pidana yang berbeda, direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan perkara perdata, Dr. Bambang menyatakan bahwa penyelesaian perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Namun, dalam kondisi tertentu, putusan perdata dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pidana.

Menjawab pertanyaan mengenai RUPS Tahun 2025, Dr. Bambang berpendapat bahwa RUPS tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan atau menggantikan RUPS sebelumnya yang telah menimbulkan akibat hukum, kecuali terdapat dasar hukum yang menyatakan RUPS terdahulu tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan pemohon.

Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya ke gaya berita yang lebih tajam dan ringkas seperti media nasional. Tok

Keluarga Korban Kecelakaan Klaim Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal, Kuasa Hukum Beri Somasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menyatakan telah melayangkan somasi kepada pasangan suami istri berinisial Y dan DR. Keduanya, menurut keterangan kliennya, merupakan mantan majikan ibu dari seorang anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selasa (7/7/2026).

Menurut keterangan klien bernama Maria, setelah kecelakaan yang mengakibatkan anaknya, Viola, mengalami luka berat, trauma, dan cacat, dirinya diduga mendapat tekanan untuk mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Maria juga menduga proses tersebut melibatkan seorang notaris yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, Maria mengaku seluruh barang milik keluarganya dikeluarkan dan diletakkan di luar pagar rumah, sehingga mereka harus meninggalkan tempat tinggal tersebut. Menurut pihak korban, tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi anak yang saat itu masih menjalani proses pemulihan akibat kecelakaan.

“Apabila benar terdapat tekanan kepada korban untuk membuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Setiap orang berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Dr. Teguh menjelaskan, somasi tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan iktikad baik, dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.

Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban kecelakaan, tetapi juga kepada keluarga korban agar tidak mengalami perlakuan yang merugikan setelah musibah terjadi.

Dr. Teguh menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan kewajiban mengganti kerugian.
Pasal 1366 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak memperoleh perlindungan serta pemulihan fisik dan psikis.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian nantinya ditemukan adanya tekanan, paksaan, atau keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sebagai penutup, Dr. Teguh menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kami somasi untuk menunjukkan iktikad baik. Namun apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya. Hukum harus melindungi mereka yang lemah, bukan menjadi alat untuk menekan korban,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Curi Uang Rp5 Ribu dari Jok Motor, Pemuda di Surabaya Tetap Disidangkan Meski Sudah Ganti Rugi Rp1 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Syifak (25). Pemuda asal Bangkalan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membobol jok sepeda motor dan mengambil tas yang di dalamnya terdapat dompet serta uang tunai Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Menurut jaksa, terdakwa mendatangi sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di lokasi. Setelah memastikan situasi aman, terdakwa membuka paksa jok motor menggunakan tangan kosong.

“Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong,” ujar JPU Renanda saat membacakan dakwaan.

Dari dalam jok motor, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Teror yang berisi dompet hitam merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang tengah berpatroli di area parkir. Karena curiga melihat terdakwa berada di samping sepeda motor korban, petugas kemudian menghampiri dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.

Meski uang tunai yang berada di dalam dompet hanya Rp5.000, dalam surat dakwaan disebutkan korban Dicky Prasetya mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, Moh. Syifak didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, korban Dicky Prasetya mengaku mengetahui motornya dibobol saat kembali dari waktu istirahat kerja.

“Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang. Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak,” ujar Dicky di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang, mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban sebenarnya telah berdamai. Bahkan, terdakwa telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian.

“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar Rp1 juta kepada korban,” kata Janaek.

Meski telah tercapai perdamaian dan ganti rugi telah diberikan, proses pidana terhadap Moh. Syifak tetap berlanjut hingga persidangan di PN Surabaya. Tok

Pengelola GOR Cak Roekoen Gugat Lurah Simomulyo, Tuntut Ganti Rugi Rp2,25 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa terkait pengelolaan Lapangan Olahraga dan Gedung Serbaguna (GOR) Cak Roekoen, Kecamatan Sukomanunggal, berujung gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (7/7/2026).

Gugatan diajukan oleh Yudhistiro Rekso Yudho, warga Kecamatan Sambikerep yang mengaku sebagai pengelola GOR Cak Roekoen. Melalui kuasa hukumnya, Ronni Bahmari, S.H., Yudhistiro menggugat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara tersebut, Lurah Simomulyo, Fendy Ardiani Pradhana, S.STP., tercantum sebagai tergugat utama. Gugatan juga ditujukan kepada Ketua Koperasi Makmur Sentosa, Eko Wibisono, Dwi Ratna Purnamasari, S.E., selaku ahli waris yang berkaitan dengan objek sengketa, serta Camat Sukomanunggal Anggara Widya Sukma, S.STP., M.KP.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya serta Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Berdasarkan dalil gugatan, sengketa bermula pada pertengahan 2026 terkait rencana penyewaan lahan dan bangunan pertokoan di sekitar kawasan GOR Cak Roekoen. Penggugat mengklaim telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut secara fisik dalam kurun waktu tertentu.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pada dua surat peringatan yang disebut menggunakan nomor registrasi aset yang sama, namun ditujukan kepada dua pihak yang berbeda.

Perselisihan memuncak saat berlangsung rapat di Kantor Kelurahan Simomulyo pada 8 Juni 2026. Berdasarkan isi gugatan, saat itu penggugat diminta membongkar loket pintu masuk GOR untuk membuka akses bagi pihak koperasi.

Permintaan tersebut ditolak karena loket dinilai merupakan bangunan permanen yang berfungsi sebagai akses keluar-masuk penonton sekaligus tempat penjualan tiket berbagai kegiatan olahraga.

Penggugat mendalilkan suasana rapat kemudian memanas. Ia mengaku dimarahi, diusir dari ruang rapat di hadapan para peserta, serta ditantang menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Atas peristiwa tersebut, penggugat menilai tindakan para tergugat telah melampaui kewenangan pejabat pemerintahan dan bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia memohon agar para tergugat dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh para tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ronni Bahmari, S.H., menyatakan kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam pertemuan tersebut.

“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik. Klien kami mengaku diusir secara paksa dari ruang rapat sehingga mengalami tekanan psikologis dan trauma atas kejadian tersebut,” ujar Ronni.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dialami kliennya.

“Kami berharap pejabat publik dapat memberikan pelayanan yang baik, responsif, dan mengedepankan dialog dengan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diuji secara hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Moch. Futhaatul Amri, belum memberikan tanggapan terkait pokok perkara dan memilih tidak berkomentar atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Surabaya. Tok

Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Minta Dibebaskan, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan perlawanan/ eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dalih mereka dijadikan “kambing hitam” dalam kasus gagal bayar investasi produk REPO dan Medium Term Note (MTN) yang melibatkan korporasi.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Pujiono, anggota Edi Saputra Pelawi dan M Yusuf mendengarkan eksepsi terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Agustin meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Menurut mereka, dakwaan mengandung sejumlah cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Tim Penasihat Hukun Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai dakwaan merangkum beberapa peristiwa dan lokasi berbeda sebagai satu tindak pidana tanpa menguraikan perbuatan Terdakwa secara jelas dan berlanjut. Selain itu, unsur dugaan penipuan dinilai hanya menyalin rumusan undang-undang tanpa menjelaskan secara konkret letak kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya,” ujar Tim Penasihat Hukum Agustin dihadapan Majelis Hakim.

Pihaknya juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang disebut identik dengan dakwaan penipuan, padahal kedua pasal tersebut memiliki karakter berbeda. Selain itu, menurutnya, unsur kerugian dalam dakwaan bertentangan dengan uraian fakta yang disampaikan jaksa.

Tak hanya itu, Tim Penasihat Hukum Agustin juga menyebut penuntutan dilakukan secara prematur karena berdasarkan surat dakwaan sendiri, tagihan atas dana yang sama telah dibawa ke mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga menimbulkan klaim ganda.

Atas dasar itu, tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Usai persidangan, Arief menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan melakukan penipuan investasi.

Menurutnya, pemberitaan maupun dakwaan yang beredar baru menggambarkan sebagian kecil dari rangkaian peristiwa sehingga belum mencerminkan keseluruhan fakta.

“Agustin Widyawati membantah tuduhan tersebut. Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan dalam agenda pembuktian di persidangan,” kata Arief.

Menurut Arief, berbagai komunikasi dan dokumen yang dimiliki menunjukkan seluruh pihak telah mengetahui mekanisme, karakteristik, hingga risiko produk investasi tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Agustin.

“Kami mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah/ presumption of innocence. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Arif dan Rafi Tim Penasihat Hukum Agustin.

Arief memastikan Agustin akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum dan memberikan bukti bukti seluruh bukti pada tahap pembuktian.

Melalui Tim Penasihat Hukumnya, Agustin juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah seluruh fakta telah terungkap, padahal proses persidangan masih berlangsung.

Sementara terdakwa Ranto Hensa melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates, kedua terdakwa menegaskan mereka hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia. Mereka membantah memiliki kewenangan mengelola dana investor maupun mengambil keuntungan dari dana investasi yang dipersoalkan.

“Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami,” demikian salah satu pokok eksepsi yang disampaikan di persidangan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp5 miliar.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas, serta para marketing freelance. Penyidikan bahkan sempat dihentikan melalui SP3 pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun perkara kemudian dibuka kembali hingga pada 2026 Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai akar persoalan bukanlah tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan kegagalan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Agustin dan Ranto juga mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil selama proses hukum berlangsung, mulai dari biaya pendampingan hukum, hilangnya kesempatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya cacat hukum. Mereka juga memohon agar pengadilan menegaskan bahwa tanggung jawab atas gagal bayar investasi berada pada korporasi beserta pelaksanaan Putusan Homologasi PKPU, bukan pada marketing freelance.

Dalam sidang itu, Ketua majelis hakim Pujiono menjawab soal permohonan penangguhan penahanan terdakwa Agustin Widyawati. “Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kita pertimbangkan selanjutnya. Kita akan bicara lagi nanti, ” ujar ketua Majelis Hakim Pujiono menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelum majelis hakim memutus apakah keberatan tersebut diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Tok

Warga Surabaya Gugat Rencana Pembangunan TPS di GOR Cak Roekoen, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga Surabaya, Sudjono Hadimulyo BSc, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.

Gugatan yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch Fusthaathul Amri, SH, tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma sebagai Tergugat I, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto, Ketua RW 07 Magdalena, Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, pengelola GOR Cak Roekoen Yudhistiro Rekso Yudho, serta sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah dan pengurus RW.

Dalam sidang kali ini hanya pihak Yudhistira Rekso Yudho yang kelengkapan administrasi sudah lengkap. Untuk Inspektorat dan tergugat 2 dan 3 serta turut tergugat 4-9 hadir, namun kelengkapan administrasi tidak lengkap.

Sampai Majelis Hakim menegur pihak tergugat, dinilai kurang siap dan seperti orang bingung.

“Kelihatan seperti orang bingung saja,” Tegur Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum Tergugat di ruang Kartika PN Surabaya. Senin (6/7/2026).

Dalam gugatannya, Sudjono mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi yang menjadi lokasi Gedung Bioskop Rukun Mulyo yang kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal. Status penguasaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan.

Penggugat menilai rencana pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat dan pembinaan atlet sepak bola. Ia mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026, namun mendapat balasan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan TPS telah memperoleh persetujuan melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo.

Menurut penggugat, dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Karena itu, ia menilai tindakan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain meminta pengadilan menyatakan rencana pembangunan TPS cacat hukum, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan.

Ia bahkan mengaitkan rencana tersebut dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.

Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan para tergugat mencabut keputusan tersebut, serta memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar atau total Rp10 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset milik para tergugat sebagai jaminan pembayaran apabila gugatan dikabulkan. Tok

Yakubus Welianto Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Heru Tandyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Heru Tandyo yang dipimpin advokat Yakubus Welianto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan penetapan tersangka dinilai tidak sah secara hukum.

Dalam permohonan tersebut, Yakubus Welianto bersama tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2026 atas nama Heru Tandyo tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Yakubus Welianto berpendapat penyidik kembali menetapkan Heru Tandyo sebagai tersangka tanpa didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penyidikan ookembali hanya berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baru yang merupakan turunan dari RUPS sebelumnya, yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kuasa hukum juga menilai penyidik masih menggunakan alat bukti lama yang sebelumnya telah diuji dalam proses praperadilan terdahulu. Menurut pemohon, “kondisi tersebut tidak memenuhi syarat adanya novum atau alat bukti baru sebagaimana dipersyaratkan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Yakobus, Senin (06/07/2026)

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum turut menguraikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan Heru Tandyo pada perkara Nomor 14/Pid.Pra/2024/PN.Sby yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka saat itu tidak sah menurut hukum. Setelah putusan tersebut, penyidik juga telah menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Heru Tandyo.

Kuasa hukum berpendapat penyidikan kembali atas perkara yang sama tanpa adanya alat bukti baru yang benar-benar berbeda berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, due process of law, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi bidang hukum (Bid kum) Polda Jawa Timur melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut, Hanya menjawab “OK”.

WNA Apresiasi Kinerja Dr. Teguh Suharto Utomo, Berhasil Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Bali

Bali, Timurpos.co.id – Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokat Indonesia kembali mendapat pengakuan. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, mendapat apresiasi dari warga negara asing atas keberhasilannya menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bali yang sempat mengalami hambatan. Minggu (5/7/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang bekerja di Dubai, bersama istrinya, Elviera Mauren Situmorang. Keduanya memberikan Letter of Appreciation kepada Dr. Teguh Suharto Utomo beserta seluruh tim TSR Law Firm atas keberhasilan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya tak kunjung selesai.

Dalam surat penghargaan tersebut, Pascal dan Elviera mengungkapkan bahwa sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka sempat mempercayakan penyelesaian perkara kepada seorang oknum advokat di Bali berinisial TSMR. Menurut mereka, dana sekitar Rp230 juta telah diserahkan, namun persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, pasangan itu kemudian meminta pendampingan hukum kepada Dr. Teguh Suharto Utomo. Melalui penanganan yang profesional, transparan, dan konsisten, TSR Law Firm akhirnya berhasil menyelesaikan proses pengurusan hingga Sertifikat Hak Milik dapat diterbitkan dan diterima secara sah.

Dalam surat penghargaan itu, Pascal menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan integritas yang ditunjukkan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo beserta timnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau,” tulis Pascal.

Selain menyampaikan apresiasi, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan dalam upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka telah diserahkan kepada oknum advokat tersebut.

Pascal juga menyatakan akan membagikan pengalaman positifnya kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada warga negara asing.

Menanggapi apresiasi tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan profesi.

“Kepercayaan adalah modal utama seorang advokat. Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama,” ujar Dr. Teguh.

Keberhasilan TSR Law Firm dalam menyelesaikan perkara tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia. Tok

Beri Keterangan Menyesatkan Saat Ajukan Kredit Motor, Gunawan Divonis 20 Hari Penjara

Foto: Hakim Sih Yuliarti saat membacakan Vonis 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 20 hari kepada terdakwa Gunawan Wibisono dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan pada perjanjian jaminan fidusia terkait pengajuan kredit sepeda motor. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H., dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (2/7/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan Wibisono dengan pidana penjara selama 20 hari,” ujar Hakim Sih Yuliarti saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, yang sebelum menuntut Terdakwa GUNAWAN WIBISONO BIN MUBARKAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan, kerena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia sebagimana diatur Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP .

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa selama proses persidangan Gunawan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

“Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sakit jantung kronis,” kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan, S.H., perkara ini bermula pada Juni 2023 ketika Ismail mendatangi rumah Gunawan dan istrinya, Yayuk Indarti, di kawasan Pucangan, Surabaya. Ismail mengaku ingin membeli sepeda motor Honda PCX 160 CBS secara kredit, namun pengajuan pembiayaan atas namanya tidak dapat dilakukan karena telah masuk daftar kredit bermasalah.

Setelah berdiskusi dengan istrinya, Gunawan kemudian bersedia menggunakan identitasnya untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Dalam proses pengajuan kredit, Gunawan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, hingga menerima penyerahan sepeda motor tersebut. Padahal, ia mengetahui sejak awal bahwa kendaraan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi Ismail.

Akibat perbuatannya, PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2 mengalami kerugian sebesar Rp39.593.000.

Atas perbuatannya, Gunawan didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia yang apabila diketahui oleh salah satu pihak, perjanjian tersebut tidak akan pernah dibuat. Tok