Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain Aris, dua pejabat lain turut menjadi tersangka, yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.
“Penyelidikan kami lakukan secara senyap setelah menerima laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen administrasi, hingga bukti elektronik.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap modus dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga dipersulit meskipun persyaratan telah lengkap.
“Modusnya, proses perizinan melalui OSS diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan administratif,” jelasnya.
Besaran uang yang diduga diminta bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin baru antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening dengan total Rp2.369.239.765,49.
Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, serta rekening Mandiri Rp126.864.331 dengan total Rp494.414.140,49. Dari Ony Setiawan diamankan uang tunai Rp1.644.550.000, sementara dari tersangka H disita dana dalam rekening BCA sebesar Rp229.685.625.
“Uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti,” kata Wagiyo.
Perkara ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan dalam proses administrasi. Penyidik menilai para pemohon berada dalam posisi tertekan akibat perlambatan tersebut.
Kejati Jatim juga mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami praktik serupa untuk melapor guna mendukung pengembangan perkara.
Dalam penyidikan, penyidik telah mengantongi bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan para pemohon. Kejati juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman aliran dana.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Wagiyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tok
























