Timur Pos

Dugaan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Dipersoalkan

Jakarta, Timurpos.co.id – Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan. Gugatan tersebut berangkat dari status Otto yang secara resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan setelah diumumkan dan dilantik dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

Kedudukan wakil menteri merupakan jabatan publik yang tunduk pada berbagai pembatasan hukum, termasuk larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Secara normatif, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang memperoleh pendanaan dari APBN atau APBD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa larangan tersebut berkaitan erat dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, pencegahan konflik kepentingan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mahkamah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Sementara itu, terkait jabatan pimpinan organisasi advokat, dasar hukum yang lebih spesifik terdapat dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara, termasuk menteri maupun wakil menteri.

Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan independensi organisasi profesi maupun integritas jabatan publik.

Sebelumnya, melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, Mahkamah juga telah memberikan tafsir terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode serta melarang rangkap jabatan dengan kepengurusan partai politik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena itu, apabila seorang pejabat publik tetap memegang peran aktif dalam organisasi profesi yang memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan negara, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memunculkan keraguan terhadap objektivitas penggunaan kewenangan publik.

Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Otto Hasibuan menjadi isu hukum yang perlu diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tok

JPU Tuntut Calvin Milano Wijaya 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Kamis (18/6/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah JPU menilai seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Calvin Milano Wijaya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang berada di lokasi sambil menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Suasana kemudian memanas ketika salah satu rekan terdakwa terlibat perselisihan dengan kelompok pengunjung lain yang berada di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berupaya melerai keributan tersebut dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe. Korban juga menyarankan apabila ingin menyelesaikan perselisihan agar dilakukan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga mengenai bagian hidung dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menyebutkan korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 471 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Calvin Milano Wijaya. Tok

JPU Tuntut H. Umar Faruk 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggunaan Akta Jual Beli Palsu

Sampang, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa H. Umar Faruk bin Ridho’i dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan penggunaan akta autentik yang diduga palsu untuk proses peralihan hak atas tanah bersertifikat di Kabupaten Sampang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Indah Asry Pinatasari, S.H., Athur Maralaut, S.H., dan Novia Hardiatun, S.H., M.H. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat berupa akta autentik yang isinya tidak benar atau palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut surat dakwaan, perkara bermula pada awal tahun 2016 ketika saksi Radrigo Amaranto menjalin kerja sama dengan terdakwa terkait penyediaan bahan material dan rencana pengajuan kredit usaha. Dalam proses tersebut, terdakwa disebut meminta sertifikat tanah milik Ratnaningsih Listyowati, adik kandung Radrigo Amaranto, untuk dijadikan jaminan kredit bank.

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 yang saat itu masih berada di kantor PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. untuk proses pemecahan bidang tanah.

Dalam perkembangannya, Ratnaningsih mengaku diminta menandatangani dokumen Akta Jual Beli (AJB). Setelah mengetahui isi AJB tersebut mencantumkan keseluruhan objek SHM Nomor 2165, Radrigo Amaranto menyatakan keberatan karena hal itu dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah setelah proses pemecahan sertifikat selesai.

Dakwaan menyebut Radrigo Amaranto kemudian merobek AJB yang saat itu belum bernomor sebagai bentuk pembatalan kerja sama dengan terdakwa.

Namun sekitar satu bulan kemudian, terdakwa disebut menyampaikan bahwa pengajuan kredit menggunakan SHM Nomor 2165 telah terealisasi.

Kasus tersebut kembali mencuat pada tahun 2018 ketika sejumlah penghuni rumah di lokasi tanah yang bersangkutan menerima somasi untuk mengosongkan lahan. Dalam perkara perdata yang kemudian bergulir, terdakwa mengajukan Akta Jual Beli Nomor 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 sebagai dasar kepemilikan tanah.

Dari proses itu, Ratnaningsih Listyowati mengaku baru mengetahui adanya AJB Nomor 983/2016 yang mencantumkan dirinya sebagai penjual dan H. Umar Faruk sebagai pembeli. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani akta tersebut.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa tetap menggunakan AJB Nomor 983/2016 sebagai dasar permohonan peralihan hak SHM Nomor 2165 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Permohonan tersebut didaftarkan pada 25 Mei 2016, sehingga sertifikat yang semula atas nama Ratnaningsih Listyowati beralih menjadi atas nama H. Umar Faruk.

Dugaan pemalsuan tanda tangan diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab: 6787/DTF/2021 tanggal 27 Agustus 2021. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Ratnaningsih Listyowati yang terdapat dalam AJB Nomor 983/2016 adalah non identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding yang sah.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi subjek penyidikan terpisah terkait dugaan pemalsuan dokumen. Hal tersebut diperkuat dengan SPDP Nomor B/SPDP/277/XI/Res.1.9/2025/Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 18 November 2025.

Akibat peristiwa tersebut, Ratnaningsih Listyowati mengaku mengalami kerugian materiil karena kehilangan penguasaan atas SHM Nomor 2165. Selain itu, ia juga mengaku mengalami kerugian immateriil karena tidak dapat melakukan proses balik nama terhadap dua pembeli rumah yang sebelumnya telah membeli kavling di atas tanah tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim:

Menyatakan H. Umar Faruk terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang tidak benar atau palsu.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen warkah peralihan hak SHM Nomor 2165, akta jual beli yang sobek, putusan perkara perdata, dan dokumen somasi sesuai ketentuan. Tok

Mantan Kepala Gudang Cimory Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Sementara Pasutri Dituntut 1 Tahun dalam Kasus Produk Kedaluwarsa

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko, dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti yang diduga berperan sebagai penadah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasanuddin Tandilolo dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2026).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Hasanuddin di hadapan majelis hakim.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Ria Widiawstuti tampak meneteskan air mata ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, Ria menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula ketika Adi Purwoko yang menjabat sebagai Kepala Gudang PT Cimory memiliki akses penuh terhadap arus keluar masuk barang di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, produk retur maupun barang yang telah melewati masa kedaluwarsa seharusnya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun, Adi diduga justru menjual barang-barang tersebut kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku. Produk yogurt kemasan yang dibeli dengan harga sekitar Rp700 per kemasan dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan. Sedangkan yogurt stik yang diperoleh seharga Rp300 per stik dijual kembali dengan harga antara Rp1.200 hingga Rp1.700 per stik.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk pangan yang diduga siap diedarkan kembali setelah masa kedaluwarsanya diubah.

Dalam persidangan, Adi Purwoko mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan.

“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf,” ucap Adi di hadapan majelis hakim.

Sementara pasangan suami istri (pasutri) Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti mengajukan pledoi. Tok

Polisi Tetapkan Tan Irwan Tersangka Kasus TPPU Terkait BBM Kapal, Penyidik Siapkan Upaya Penangkapan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kapal yang menyeret nama Tan Irwan masih terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor. Dalam surat tersebut, atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim melalui tim penyidik menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Tan Irwan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Penyidik juga mencatat bahwa Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu Tan Irwan, tidak bersedia menerima surat panggilan dari Polrestabes Surabaya.

Atas kondisi tersebut, penyidik berencana melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan. Polisi juga akan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan hingga dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Teguh, perkara ini perlu dituntaskan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujar Teguh. Rabu (17/6/2026).

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. Tok

Pertama Kali, Kasus Laka Lantas Iwan Bintoro Melalui Restorative Justice di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya untuk menghentikan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Surabaya, Safri, melalui Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby, yang menyatakan sah penghentian penyidikan perkara tersebut setelah tercapai perdamaian antara para pihak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan diajukan berdasarkan laporan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya Nomor B/1451/III/2026/Sat Lantas tertanggal 30 Maret 2026. Permohonan itu didukung sejumlah dokumen perdamaian yang telah disepakati antara pihak pelapor dan terlapor.

Tercatat terdapat beberapa kesepakatan damai yang ditandatangani para pihak pada 10 November 2025, 28 November 2025, dan 27 Februari 2026. Selain itu, penyidik juga melampirkan bukti bahwa seluruh isi kesepakatan telah dilaksanakan oleh terlapor kepada para korban maupun pelapor.

Dalam dokumen penetapan disebutkan para pelapor sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Salah satu pertimbangannya adalah biaya, waktu, dan tenaga yang harus dikeluarkan apabila perkara diteruskan, terlebih sebagian pelapor berdomisili di luar Pulau Jawa.

“Persoalan ini dinyatakan tuntas dan selesai oleh pihak pelapor,” demikian salah satu pertimbangan yang tertuang dalam penetapan tersebut.

Penetapan tersebut turut menjadi perbincangan di kalangan wartawan yang biasa meliput di PN Surabaya. Sejumlah jurnalis mengaku baru pertama kali mendengar adanya penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice yang mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Selama ini, penerapan restorative justice (RJ) lebih dikenal dilakukan pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun PN Surabaya bisa juga menetapkan RJ melaui Penetapan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen penetapan tersebut dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum berkomunikasi langsung dengan Hakim Safri yang saat itu berada di Malang.

Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Iwan Bintoro. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 November 2025, Iwan disangka melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Dalam pertimbangannya, PN Surabaya mengacu pada Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat penerapan restorative justice.

Hakim menilai perkara tersebut memenuhi ketentuan karena termasuk tindak pidana yang diancam pidana maksimal lima tahun, dilakukan karena unsur kealpaan, serta telah tercapai kesepakatan Perdamaian tercapai antara pihak pengemudi mobil Wuling Almaz bernopol L-116/-ABA, Iwan Bintoro, dengan para korban, di antaranya Danny Boy Ilmi Shinenullah, putra Advokat Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. yang dilaksanakan secara penuh oleh para pihak.

Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Permohonan penyidik cukup beralasan untuk dikabulkan,” tulis hakim dalam pertimbangannya.

Dalam amar penetapannya, PN Surabaya memutuskan: Mengabulkan permohonan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya;
Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/150-b/III/2026/SATLANTAS tanggal 30 Maret 2026;
Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik.

Dengan adanya penetapan tersebut, proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah seluruh syarat perdamaian dinyatakan terpenuhi dan disepakati para pihak. Tok

Ada Indikasi Gion Spa and Pub Melakukan Praktek Prostitusi Terselubung

Surabaya, Timurpos.co.id – Narasi Gion Spa and Pub menjadi pihak yang jadi ‘korban’ dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua anak dari Lampung tampaknya harus didalami lebih jauh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Narasi tersebut disampaikan oleh pihak manajemen Gion Spa and Pub yang diwakili manajer operasional dan legal yang akrab dipanggil Pak Whang serta Ferlix Prasetya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Senin (8/6/2026) kemarin.

“Dalam hearing yang dipimpin oleh ketua komisi D dr Akmarawita Kadir itu, pihak manajemen Gion Spa and Pub mengatakan menjadi pihak korban pemalsuan data dari agensi.

“Gion (spa and pub) itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung,” kata Ferlix saat hearing.

Saat dikonfirmasi terkait keterangan penyidik Polda Lampung yang menemukan fakta dua korban anak bekerja sebagai terapi plus, Ferlix menyangkal dan mengatakan manajemen Gion Spa and Pub Surabaya tidak menyediakan layanan pijat plus-plus.

“Ga ada lah (manajemen sediakan prostitusi). Kalo ada ya terapisnya sendiri itu. Tentu (terapis) ada sanksi dong dari manajemen kalau sampai (prostitusi),” jelasnya.

Namun, pernyataan Ferlix terkait manajemen yang tidak menyediakan layanan plus-plus tampaknya perlu dikaji. Penelusuran Beritajatim di Gion Spa and Pub Surabaya, layanan pijat plus-plus ditawarkan secara terbuka. Tamu yang datang ke Gion Plus and Pub bisa menikmati minuman keras di hall lantai 1, room karaoke di lantai 2 dan pijat plus-plus di lantai 3 dengan ditemani terapis plus.

“Kalau habis karaoke, mau (main) sama terapis bisa juga. Paketannya langsung (main),” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Senin (15/6/2026).

Semua terapis perempuan berbaju seksi tampak membawa tas pouch dengan pinggiran hitam dan mayoritas berwarna bening ketika sudah dipilih oleh tamu dan naik ke kamar ‘eksekusi’ di lantai 3. Ketika dilihat, tas pouch kecil itu berisi kondom, tisu basah, obat kumur berukuran kecil, gel pelumas intim dan sabun anti bakteri. Ketika sampai di kamar, tamu bisa memilih untuk menikmati pijat atau langsung ‘main’ dengan terapis.

Beberapa teknik pijat plus-plus yang terkenal juga akan ditawarkan oleh terapis hingga bisa mandi bareng di kamar mandi yang tersedia di ruangan pijat.

Atas temuan ini, pernyataan manajemen Gion Spa and Pub yang menyangkal adanya prostitusi ketika hearing di DPRD Kota Surabaya patut dipertanyakan. Termasuk narasi jika Gion Spa and Pub adalah korban. Pernyataan Humas Polda Lampung yang mengatakan dua korban TPPO yang masih berusia 15 tahun dipekerjakan sebagai terapis plus selama sebulan bukan isapan jempol belaka. Namun sayang, pernyataan resmi Polda Lampung terkait aktivitas prostitusi tidak dibahas dalam hearing komisi D DPRD Surabaya.

Alih-alih membahas tentang eksploitasi anak secara seksual di Gion Spa and Pub, mayoritas anggota Komisi D DPRD Surabaya hanya membahas terkait tidak lengkapnya perizinan. Sehingga forum merekomendasikan sanksi administrasi supaya Gion Spa and Resto melengkapi izin serta melakukan evaluasi terhadap perekrutan kerja.

Dikonfirmasi terkait temuan mayoritas terapis yang membawa tas pouch berisi barang-barang intim saat bekerja, dan adanya prostitusi di Gion Spa and Pub. Namun, hingga berita ini ditulis, baik pak Whang dan Ferlix belum memberikan tanggapan apapun.

Selain itu, pria gemulai yang diduga masih menjadi komplotan Febra berinisial DF sudah tidak nampak di Gion Spa and Pub beberapa waktu terakhir. Padahal sebelum hearing di DPRD Surabaya, DF masih mengkoordinasi para terapis dengan kode 07. Kode 07 diduga baru muncul untuk menampung para perempuan yang sebelumnya berkode 02 (milik Agensi DJ Febra). Tok

14 Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim Belum Terima Gaji Sejak Februari 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 14 karyawan PT Jatim Prasarana Utama (JPU), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Jatim Graha Utama (JGU), dilaporkan belum menerima gaji sejak Februari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Januari 2026, gaji karyawan sempat dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Namun setelah itu, mulai Februari hingga Mei 2026, para karyawan kembali tidak menerima gaji.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah berdampak serius terhadap kehidupan para pekerja.
“Sejak Februari gaji karyawan JPU belum dibayarkan. Akibatnya ada teman saya yang sampai terancam diusir dari tempat kos karena tidak mampu membayar biaya sewa,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, persoalan tunggakan gaji yang dialami para karyawan belum mendapat perhatian yang memadai, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Ia menilai kondisi internal perusahaan yang sebenarnya tidak tergambarkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.
Ia menyebut, selama ini manajemen PT JGU kerap melaporkan bahwa kondisi perusahaan beserta anak usahanya dalam keadaan baik. Namun di sisi lain, masih terdapat persoalan hak karyawan yang belum terselesaikan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa persoalan ini seolah tidak terdengar ke publik. Padahal dampaknya dirasakan langsung oleh para pekerja,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien, S.H., M.HP., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga belum memberikan jawaban ketika dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak PT JGU, PT JPU, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji serta langkah penyelesaiannya. Tok

Sang Macan Utara Resmi Pimpin Pemuda Indonesia Kenjeran

Surabaya, Timurpos.co.id – Irfan Ali yang dikenal dengan julukan “Sang Macan Utara” resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Pemuda Indonesia wilayah Kecamatan Kenjeran.

Pengangkatan tersebut dilakukan
langsung oleh Ketua Umum Pemuda Indonesia, Rizki, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi di tingkat kecamatan.

Penunjukan Irfan Ali diharapkan mampu menjadi energi baru bagi organisasi dalam mendorong partisipasi pemuda terhadap berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Sosok yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat itu dinilai memiliki semangat kepemimpinan dan keberanian dalam menyuarakan aspirasi publik.

Irfan Ali mengatakan bahwa amanah yang diberikan bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga nilai-nilai perjuangan organisasi.

Menurutnya, filosofi macan menjadi simbol keberanian, ketegasan, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

“Saya tetap mempunyai pendirian dan komitmen layaknya filosofi macan, yaitu hadir sebagai kontrol sosial yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irfan Ali.

Ia juga menegaskan bahwa semangat “mundur adalah penghianatan” menjadi prinsip yang akan terus dipegang dalam setiap langkah perjuangannya. Baginya, perjuangan tidak semata-mata berbicara tentang kalah atau menang, melainkan tentang konsistensi menjaga komitmen terhadap tujuan bersama dan kepentingan rakyat.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Indonesia, Rizki, menyampaikan bahwa penunjukan Irfan Ali telah melalui pertimbangan organisasi. Ia menilai Irfan memiliki karakter kepemimpinan yang kuat serta mampu menjadi penggerak pemuda di Kecamatan Kenjeran.

“Kami memberikan amanah ini karena percaya Irfan Ali memiliki integritas, keberanian, dan komitmen untuk membesarkan organisasi. Harapan kami, Pemuda Indonesia di Kecamatan Kenjeran dapat menjadi wadah yang aktif, kritis, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” kata Rizki. Tok

Adv Dr Teguh Suharto Utomo : Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Baru dan Tegaskan Soal Residivis

Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Ronny Christian yang saat ini ditangani Polres Batu terus bergulir. Dalam kasus tersebut, Ronny melaporkan tiga orang, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menanggapi perkara yang tengah berjalan, Sinal Abidin memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.

“Maaf, langsung saja ke kuasa hukum saya,” ujar Sinal Abidin saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Kuasa hukum Sinal Abidin, Bagas, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih fokus pada penanganan perkara tersebut.

“Intinya, kami sebagai penasihat hukum Pak Sinal dan kawan-kawan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini kami fokus di situ,” kata Bagas.

Saat dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian dari versi pihak terlapor, Bagas menyebut dirinya telah menyampaikan penjelasan kepada sejumlah wartawan dan media sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kembali kronologi yang dimaksud.

Dalam kesempatan itu, Bagas juga menanggapi pertanyaan mengenai riwayat kasus korupsi yang pernah menjerat Sinal Abidin pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pemerintah Kota Batu.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Sinal Abidin divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Bagas, perkara lama tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan pengeroyokan yang saat ini sedang diproses oleh kepolisian.

“Lalu dengan perkara Pak Sinal yang sekarang kaitannya apa? Kan tidak ada, Mas,” tegas Bagas.

Kuasa Hukum Korban : Inka Fadilah,SH, Wahyu Ferdiansyah,SH, dkk dari Kantor Hukum Teguh,Santoso&Rekan (TSR LAW FIRM):

“Klien kami pada prinsipnya beritikad baik dan membuka ruang perdamaian. Namun, kami meminta pihak terlapor tidak mengaburkan substansi perkara yang sedang diproses hukum. Kami menilai pihak-pihak yang pernah menjalani pidana seharusnya menunjukkan perilaku yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami juga mengimbau kuasa hukum pihak terlapor untuk memberikan nasihat yang konstruktif agar penyelesaian perkara dapat ditempuh secara bijak, bukan menjadikan proses hukum sebagai ajang spekulasi. Selain itu, klien kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan ujaran kebencian, rasisme, dan diskriminasi yang muncul dalam perkembangan perkara ini.” Katanya.

Ia menambah, bahwa Ketiganya Residivis Sinal Abidin Terpidana Penggelapan, Pemalsuan dan Mark Up Anggaran, Hari Terpidana Bandar Narkotika dan Martin Terpidana kasus Pembunuhan.

Menurut laporan Ronny Christian, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.

Ronny menyebut Hari dan Martin menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan PB De’Stadion. Meski telah menjelaskan bahwa ia hanya memberikan dukungan kepada temannya yang bertanding, perdebatan kemudian memanas.

Dalam laporannya, Ronny mengaku didorong oleh Hari dan Sinal Abidin, lalu dipukul oleh Hari hingga terjatuh. Setelah berdiri, ia kembali mengaku menerima pukulan dari Sinal Abidin dan Martin. Keributan akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, dan nyeri di bagian belakang kepala, kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Polres Batu. Kasus saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Tok