Bali, Timurpos.co.id – Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokat Indonesia kembali mendapat pengakuan. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, mendapat apresiasi dari warga negara asing atas keberhasilannya menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bali yang sempat mengalami hambatan. Minggu (5/7/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang bekerja di Dubai, bersama istrinya, Elviera Mauren Situmorang. Keduanya memberikan Letter of Appreciation kepada Dr. Teguh Suharto Utomo beserta seluruh tim TSR Law Firm atas keberhasilan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya tak kunjung selesai.
Dalam surat penghargaan tersebut, Pascal dan Elviera mengungkapkan bahwa sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka sempat mempercayakan penyelesaian perkara kepada seorang oknum advokat di Bali berinisial TSMR. Menurut mereka, dana sekitar Rp230 juta telah diserahkan, namun persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, pasangan itu kemudian meminta pendampingan hukum kepada Dr. Teguh Suharto Utomo. Melalui penanganan yang profesional, transparan, dan konsisten, TSR Law Firm akhirnya berhasil menyelesaikan proses pengurusan hingga Sertifikat Hak Milik dapat diterbitkan dan diterima secara sah.
Dalam surat penghargaan itu, Pascal menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan integritas yang ditunjukkan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo beserta timnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau,” tulis Pascal.
Selain menyampaikan apresiasi, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan dalam upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka telah diserahkan kepada oknum advokat tersebut.
Pascal juga menyatakan akan membagikan pengalaman positifnya kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada warga negara asing.
Menanggapi apresiasi tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan profesi.
“Kepercayaan adalah modal utama seorang advokat. Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama,” ujar Dr. Teguh.
Keberhasilan TSR Law Firm dalam menyelesaikan perkara tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia. Tok























