Timur Pos

Pelaku Dugaan Pengeroyokan Ronny Christian Resmi Meminta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo: Perdamaian Adalah Jalan Terbaik

Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026 memasuki babak baru.

Tiga orang terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, secara resmi menyampaikan permintaan maaf terbuka sekaligus mengungkapkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi kepada pelapor, Ronny Christian.

Permintaan maaf tersebut disampaikan di Lacoco Resto and Cafe dan Dojo Karate ASBKI Kota Batu, Sabtu (25/7/2026), di hadapan sekitar delapan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Sinal Abidin dan kedua rekannya tampak menitikkan air mata. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada Ronny Christian beserta keluarganya.
Permintaan maaf tersebut kemudian diterima secara tulus oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian.

Secara tertulis, permintaan maaf tersebut dituangkan dalam Surat Permintaan Maaf dan Pernyataan Penyesalan serta Kesanggupan Taat Hukum tertanggal 25 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Batu. Surat tersebut menjadi bentuk itikad baik para terlapor dalam proses penyelesaian perkara.

Dalam surat itu, Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin menyatakan sejumlah komitmen. Mereka mengaku menyesali sepenuhnya perbuatan yang telah dilakukan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada Ronny Christian beserta keluarganya.

Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi segala bentuk tindak pidana dalam keadaan apa pun. Selain itu, mereka berkomitmen menjadi warga negara yang taat hukum, menghormati aparat penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.

Para terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan tindak pidana.

Surat tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf dan pernyataan penyesalan dibuat secara sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Pernyataan itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Surat tersebut turut dijamin oleh kuasa hukum para terlapor, yakni Suwito, S.H., M.H., Bagas Dwi Wichaksono, S.H., dan Novi Indri Lestari, S.H.

Sementara itu, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf para terlapor sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum.

“Walaupun sebenarnya penyidik sudah menetapkan para terlapor sebagai tersangka, kami meminta agar proses penanganannya ditangguhkan. Dengan adanya perdamaian ini, kami juga mencabut Laporan Polisi Nomor 112/VI/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, keberanian untuk mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan merupakan langkah positif yang patut dihargai.

“Perdamaian yang dibangun atas dasar kesadaran, penyesalan, dan tanggung jawab merupakan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Teguh juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

Menurutnya, permintaan maaf yang disertai komitmen untuk menaati hukum merupakan bentuk kedewasaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Perdamaian ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi seluruh pihak untuk kembali membangun hubungan sosial yang harmonis, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan dengan cara-cara yang bermartabat sesuai prinsip negara hukum. Perdamaian adalah jalan terbaik dan kemenangan tertinggi,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Soroti Kinerja Disperindag Sidoarjo, Kios/Los Pasar Sepi, Anggaran Cetak Karcis Pasar Naik Ratusan Juta

Sidoarjo, Timurpos.co – Paket pengadaan karcis pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Pasalnya, nilai pengadaan karcis pasar pada 2026 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran tersebut mendapat perhatian dari pemerhati antikorupsi.

Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson, menilai aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Sorotan itu muncul di tengah kondisi sejumlah kios dan los pasar di Kabupaten Sidoarjo yang disebut masih sepi. Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati, dalam pemberitaan detik.com pada 19 Mei 2026, menyampaikan bahwa banyak kios dan los pasar yang sepi, terutama di sektor konveksi.

“Hal ini dampak dari pola belanja masyarakat yang memilih online maupun pasar modern,” ujar Happy, sebagaimana dikutip dari detik.com.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disperindag Sidoarjo disebut melakukan pemetaan terhadap kondisi pasar. Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki 19 pasar dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 sebesar Rp16,7 miliar.

Hasil pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati para penyewa kios dan los untuk mengetahui kesanggupan mereka melanjutkan sewa. Jika tidak sanggup, kios atau los tersebut akan ditawarkan kepada pihak lain.

Pasar Kedungrejo di Kecamatan Waru disebut menjadi salah satu pasar yang diprioritaskan untuk dibangkitkan kembali. Pertemuan terkait kondisi pasar tersebut digelar di Pendopo Delta Wibawa dan dihadiri sejumlah kepala pasar serta Kepala Bidang Pasar Disperindag Sidoarjo, Setyo Handoko.

Namun, kondisi pasar yang masih sepi tersebut berbanding terbalik dengan nilai paket pengadaan karcis pasar pada 2026 yang mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang disampaikan Johnson, pada 2025 nilai pengadaan karcis parkir tercatat sebesar Rp429.300.000. Sementara pada 2026, paket pengadaan karcis pasar mencapai Rp539.460.000.

Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp110.160.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun 2025 lalu pengadaan karcis parkir nominalnya Rp429.300.000. Tahun 2026 ini paket pengadaan karcis pasar Rp539.460.000. Kenaikan hingga Rp110.160.000 ini patut dipertanyakan. Pengadaan dengan metode e-purchasing dengan kode paket 01KFDCAE7JS881GG70FNZ0T7MX dan penyedia jasa CV Royal Karya Pratama diduga memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari persyaratan peserta penyedia hingga tahapan pemilihan penyedia,” ungkap Johnson, Sabtu (25/7/2026).

Johnson juga menyoroti keterlibatan CV Royal Karya Pratama dalam sejumlah pengadaan di lingkungan Disperindag Kabupaten Sidoarjo.

“Royal Karya Pratama Tahun 2026 seperti diberi karpet merah oleh Disperindag Kabupaten Sidoarjo. Mulai pengadaan ATK, alat kebersihan hingga instalasi listrik. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah penyedia jasa memenuhi semua ketentuan dan persyaratan pengadaan yang berlaku, mengingat pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing,” imbuhnya.

Untuk memperoleh klarifikasi terkait pengadaan tersebut, wartawan mencoba menghubungi Plt. Kepala Disperindag Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati, melalui Kepala Bidang Pasar Setyo Handoko lewat pesan WhatsApp pada Senin (20/7/2026). Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor Disperindag Sidoarjo pada Selasa (21/7/2026). Namun, Setyo Handoko disebut tidak berada di tempat.

Johnson menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap sejumlah temuan terkait paket pengadaan tersebut.

“Tim kami sudah bekerja untuk menganalisis temuan ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana atau penyimpangan, segera kami laporkan langsung kepada APH (aparat penegak hukum). Terkait lonjakan nominal hingga ratusan juta dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan audit oleh pihak terkait,” pungkas Johnson.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindag Kabupaten Sidoarjo maupun CV Royal Karya Pratama belum memberikan tanggapan atas tudingan dan sorotan yang disampaikan tersebut. Daulat

Perdamaian Jadi Pilihan, TSR Law Firm: Kemenangan Tertinggi Adalah Mengakhiri Permusuhan

Batu, Timurpos.co.id – Tidak semua perkara harus berakhir dengan putusan hakim. Dalam sejumlah persoalan, perdamaian dapat menjadi jalan terbaik yang lahir dari kesadaran, hati nurani, dan kebesaran jiwa para pihak.

Hal tersebut disampaikan Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pimpinan TSR Law Firm, menyusul tercapainya perdamaian antara tim lawyer pelapor dengan pihak terlapor, Sinal Abidin, Hari, dan Marthin.

Menurut Teguh, pihak terlapor sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga telah menyadari bahwa tindakan yang dilakukan merupakan sebuah kesalahan.

“Kalau mereka sudah meminta maaf secara terbuka, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan lagi, serta sadar bahwa apa yang dilakukan adalah salah, maka kami tentu harus berbesar hati untuk memaafkan. Tuhan Yang Maha Esa saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai hamba-Nya harus legowo menerima dan saling memaafkan agar silaturahmi tetap terjaga,” tegas Teguh.

Perdamaian tersebut berlangsung pada 24 Juli 2026 di Lacoco Cafe, Kota Batu, Jawa Timur. Proses perdamaian dihadiri Tim Lawyer Pelapor TSR Law Firm yang dipimpin Dr. Teguh Suharto Utomo, bersama Inka Fadilah, Muhammad Wahyu Ferdiansyah, Suwito, Bagas, serta seluruh tim.

Teguh menegaskan, perdamaian tersebut menjadi bukti bahwa tujuan hukum tidak semata-mata memberikan hukuman kepada pihak yang bersalah. Lebih dari itu, hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua pihak.

“Ada pepatah yang sangat dalam maknanya, kemenangan sejati bukanlah menghancurkan lawan, tetapi mengakhiri permusuhan tanpa kehilangan kehormatan,” ujarnya.

TSR Law Firm, lanjut Teguh, meyakini bahwa memaafkan bukanlah bentuk kelemahan. Sebaliknya, memaafkan merupakan keberanian untuk mengakhiri konflik secara bermartabat.

“Kami percaya bahwa menang tanpa menjadi arang adalah kemenangan yang paling mulia, karena tidak meninggalkan dendam, tidak merusak persaudaraan, dan tidak menciptakan luka baru,” katanya.

Secara hukum, perdamaian memiliki dasar dalam Pasal 1851 KUHPerdata yang mengatur mengenai persetujuan perdamaian sebagai kesepakatan para pihak untuk mengakhiri suatu perkara atau mencegah timbulnya perkara.

Selain itu, semangat keadilan restoratif juga mendorong penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan hubungan, keseimbangan kepentingan, serta rasa keadilan bagi para pihak.

“Hari ini bukan tentang siapa yang kalah atau siapa yang menang. Hari ini adalah tentang keberanian memilih damai ketika sebenarnya memiliki hak untuk terus berperkara,” tutur Teguh.

Ia menambahkan, perdamaian yang telah tercapai diharapkan dapat menjadi momentum untuk menjaga hubungan baik dan mengakhiri konflik tanpa menyisakan dendam di antara para pihak.

“Karena pada akhirnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menyelesaikan sengketa. Tetapi hukum yang agung adalah hukum yang mampu mengembalikan kedamaian,” pungkasnya.

TSR Law Firm menyampaikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi penegakan hukum dengan ketegasan sekaligus mengedepankan kebijaksanaan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Fiat Justitia, Ruat Caelum.
Keadilan ditegakkan dengan ketegasan, namun disempurnakan dengan kebijaksanaan.

Klien Beber Bukti Perjanjian Investasi Rp2 Miliar yang Tak Dikembalikan Penasihat Keuangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Surya alias Tjhan membeberkan sejumlah bukti terkait perjanjian investasi senilai Rp2 miliar dengan Tan Voni Susilowati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/7). Dana investasi tersebut hingga kini disebut belum dikembalikan kepada Surya.

“Untuk dana pokok sendiri, dari pihak para tergugat tidak memberikan pada saat klien kami meminta pengembalian dana yang diinvestasikan tersebut,” kata kuasa hukum Surya, Maryo Yuvens dari Kantor Layanan Hukum Ubaya.

Surya alias Tjhan sebelumnya mempercayai Tan Voni Susilowati sebagai penasihat keuangan pribadinya. Namun, kepercayaan tersebut berujung pada gugatan wanprestasi setelah dana investasi senilai Rp2 miliar yang diserahkan Surya tidak kunjung dikembalikan.

Surya kemudian menggugat Voni bersama rekannya, Linda Cynthia Wenas, ke PN Surabaya atas dugaan wanprestasi.

Maryo menjelaskan, Surya dan Voni telah lama saling mengenal melalui lingkungan gereja. Voni yang berprofesi sebagai agen asuransi kemudian dipercaya Surya untuk menjadi penasihat keuangan pribadinya.

Dalam kapasitas tersebut, Voni disebut membujuk Surya yang saat itu berusia 63 tahun untuk menginvestasikan dana pensiunnya. Voni menjanjikan keuntungan sebesar tiga persen sekaligus pengembalian modal pokok.

Dalam proses investasi tersebut, Surya juga diperkenalkan kepada Linda Cynthia Wenas yang disebut turut bekerja sama dalam investasi tersebut.

Surya kemudian menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar kepada Voni. Penyerahan dana tersebut disertai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama.

Namun, dalam perjanjian tersebut, Voni disebut hanya mencantumkan dirinya sebagai saksi. Padahal, menurut Maryo, Voni merupakan pihak yang sejak awal menginisiasi dan menawarkan kerja sama investasi kepada Surya.

“Mengingat Tergugat I (Voni) merupakan pihak yang sejak awal menginisiasi dan menawarkan kerja sama kepada penggugat,” ujar Maryo.
Maryo menambahkan, hingga jatuh tempo, Voni dan Linda disebut tidak pernah mengembalikan modal investasi senilai Rp2 miliar sebagaimana yang telah dijanjikan.

Berbagai upaya penagihan dan mediasi juga telah dilakukan oleh Surya untuk mendapatkan kembali dana tersebut. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke PN Surabaya. Tok

Goli Korlita Gelapkan Uang TFG SD Kristen Cita Hati Pakuwon City dari Pemkot Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Goli Korlita mantan admin SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penggelapan dengan Jabatan yang merugikan. Kamis (23/7/2026). Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami kerugian lebih dari Rp328 juta.

Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi saksi ERLANGGA PRAMUDYA DHARMA, S.E,MSC, Ketua Yayasan dan LUCIA PONTOAN, SE (bagian Finance dan Accounting) atas hasil audit keuangan SD Kristen Cita Hati Pakuwon.

Erlannga menjelaskan, bahwa terdakwa sudah lebih dari 20 tahun berkerja sebagai staf admin SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, untuk gajinya sekitar Rp 10 juta perbulan. Dalam perkara ini saya mendapatkan laporan terkait adanya selisih uang Yayasan kemudian kita tindakan lanjuti dengan melakukan audit.

“Tunjangan Fungsional Guru (TFG), serta penerimaan uang tunai Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung yang disebut tidak disetorkan kepada yayasan.” Kata Erlangga.

Ia menambahkan dari audit ada kekurangan SP dan uang gedung sekitar Rp 1,4 Miliar dan saat itu terdakwa juga memberikan uang jamian ke Yayasan sebesar Rp.150 juta.

Sementara Lucia menjelaskan ada dari bantuan Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan, Tunjangan Fungsional Guru (TFG), yang tidak masuk ke Yayasan. dimana terdakwa yang biasanya mengambil uangnya lalu diberikan ke pada guru.

Atas keterangan saksi Erlangga tidak tidak membatahnya. Namun untuk pengambilan uang TFG tersebut, saya sudah ada rinciannya.” Saya Tinggal ambil saja,” Ucapnya.

Dalam surat dakwaannnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menguraikan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai staf administrasi untuk menguasai uang yang berada dalam pengawasannya selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

“Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah,” ujar JPU Damang saat membacakan surat dakwaan, di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu JPU Kejari Surabaya itu menyebut terdakwa menjalankan aksinya dengan beberapa modus. Pertama, menggelapkan pembayaran SPP sebesar Rp184,8 juta milik dua siswa.

“Orang tua siswa diminta mentransfer pembayaran SPP tahunan ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah. Namun, terdakwa hanya mencatat pembayaran seolah dilakukan secara bulanan di kartu piutang, sementara dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi yayasan,” kata Damang.

Untuk modus kedua dilakukan Goli terhadap dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas yang bertanggung jawab mencairkan dana, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah-olah tunjangan telah diterima.

“Faktanya, dari total dana TFG sebesar Rp199,2 juta yang dicairkan selama 2019 hingga 2024, terdakwa diduga menggelapkan Rp101,6 juta. Bahkan pada tahun 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak diberikan sama sekali,” ucapnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan secara tunai oleh orang tua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra. Uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas yayasan.

Perbuatan terdakwa mulai terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Hasil penelusuran internal membuat terdakwa menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya pada 17 Maret 2025.

Audit investigasi yang rampung pada 21 Juli 2025 kemudian memastikan total kerugian yang dialami YPK Buah Hati mencapai Rp328.491.000.

Atas perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Tok

Tiga Tahun Motor Perjuangan Hilang, Guru Honorer di Jombang Menanti Kepastian Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bagi Fuad Abdul Karim (38), seorang guru honorer asal Dusun Pakunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi.

Sepeda motor Honda Beat miliknya menjadi penopang utama aktivitas mengajar dari satu sekolah ke sekolah lain, sekaligus mendukung usaha bimbingan belajar yang didirikannya. Namun, kendaraan yang disebut sebagai “motor perjuangan” itu telah hilang selama tiga tahun dan kini menjadi bagian dari perkara yang diduga berkaitan dengan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Fuad berharap kasus tersebut segera menemukan titik terang dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.

Fuad menuturkan, saat masih berstatus sebagai guru honorer, penghasilannya sangat terbatas. Ia pun harus menyisihkan sebagian pendapatannya sedikit demi sedikit untuk memiliki kendaraan pertama dalam hidupnya.

“Yang namanya guru honorer kita semua tahu berapa penghasilannya. Karena untuk mobilitas mengajar saya membutuhkan sepeda motor, akhirnya saya mengkredit motor di salah satu lembaga pembiayaan,” kata Fuad usai menjalani klarifikasi di Irwasda Polda Jatim, Kamis (23/7/2026).

Menurut Fuad, sepeda motor tersebut menjadi teman setianya dalam menjalankan aktivitas mengajar di sejumlah wilayah, mulai dari Jombang, Trowulan di Kabupaten Mojokerto, hingga Sumobito yang berjarak lebih dari 10 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Motor itu saya panggil ‘Si Biru Gesit’. Itu seperti kaki saya sendiri. Saya mengajar di banyak tempat yang jaraknya cukup jauh, sehingga tidak mungkin kalau hanya mengandalkan sepeda,” ujarnya.

Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fuad sempat menunggak cicilan selama dua bulan. Ia mengaku kemudian mendapat tawaran bantuan uang dari seorang kolektor dengan syarat membawa berkas beserta sepeda motornya.

Fuad mengatakan dirinya berniat melunasi tunggakan tersebut setelah kondisi keuangannya membaik. Namun, ketika hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, ia justru mendapati motornya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Ketika mau saya lunasi, sepeda saya sudah tidak ada kabarnya. Padahal itu sepeda perjuangan saya,” katanya.

Kehilangan kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp9 juta. Dampaknya juga dirasakan langsung terhadap aktivitas Fuad sebagai pendidik.

Ia mengaku pendapatannya turun drastis karena tidak lagi mampu menjangkau sejumlah lokasi mengajar yang berada jauh dari tempat tinggalnya.

“Setelah motor saya hilang, pendapatan saya hampir tinggal sekitar 20 persen saja. Tempat-tempat mengajar yang jauh seperti Plandaan, Trowulan sampai Sumobito terpaksa saya hentikan karena tidak ada kendaraan,” ungkapnya.

Dalam proses penanganan perkara, Fuad mengaku menemukan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen permohonan pelunasan khusus (Pelsus) pada perusahaan pembiayaan.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus proses pelunasan.

“Saya ditunjukkan surat-surat itu dan saya katakan, ‘Ini bukan tanda tangan saya.’ Karena itu saya membuat dua laporan, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Fuad menduga perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu orang. Dugaan itu muncul karena, menurut dia, peristiwa yang dialaminya terjadi secara berurutan.

“Saya menyinyalir ini adalah sindikat karena kejadiannya beruntun. Unit saya hilang, lalu muncul pelunasan khusus menggunakan tanda tangan yang dipalsukan,” katanya.

Bagi Fuad, persoalan utama saat ini bukan sekadar mengembalikan sepeda motornya. Ia lebih menginginkan adanya kepastian hukum atas perkara yang telah diperjuangkannya selama tiga tahun terakhir.

Fuad mengaku sempat mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan. Kabar tersebut menjadi harapan baru baginya agar kasus yang dilaporkannya segera menemukan titik terang.

“Kalau motor saya tidak kembali pun tidak apa-apa. Yang penting orang yang membuat kerusuhan ini tertangkap. Ini sudah penantian tiga tahun saya. Ketika mendengar ada pelaku yang sudah ditahan, saya sangat bersyukur. Apalagi kalau nanti motor saya juga ditemukan, tentu saya akan lebih senang lagi,” kata Fuad.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara tuntas dan dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

“Saya berharap kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kejadian seperti yang saya alami tidak terulang lagi kepada orang lain,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj, Fuad juga menyampaikan pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait penanganan perkara tersebut.

Pengaduan itu disampaikan karena, menurut pihak Fuad, selama kurang lebih tiga tahun proses penyidikan atas kasus yang dilaporkan di Polres Jombang dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Zulhilmi mengapresiasi respons Bagwasidik Polda Jatim yang telah melakukan supervisi terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya.

“Dari hasil supervisi, laporan penipuan dan penggelapan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan klien kami dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jombang,” kata Zulhilmi.

Meski demikian, ia menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat sejak 2024 masih berjalan lambat.

Zulhilmi berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap dokumen yang diduga dipalsukan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait keaslian tanda tangan Fuad.

“Seharusnya penyidik segera melakukan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.

Zulhilmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat surat kuasa untuk pengambilan kendaraan maupun mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada perusahaan pembiayaan.

Menurut dia, meskipun kendaraan menjadi objek jaminan fidusia, proses administrasi terkait pelunasan dan pengurusan dokumen tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan pihak yang berwenang.

“Klien kami tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat permohonan pelunasan. Prosedur pengurusan pelunasan seharusnya dilakukan langsung oleh debitur agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dokumen,” pungkasnya.

Jika ingin dibuat lebih tajam dengan gaya berita investigasi, judul yang paling “nendang” menurut saya adalah: “Motor Perjuangan Guru Honorer Hilang Tiga Tahun, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Kini Masuk Tahap Penyidikan”. Tok

Pelajar Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di W SuperClub Surabaya, Standar Keamanan dan Pengawasan Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – W SuperClub Surabaya yang berlokasi di Jalan Mayjend. Jonosewojo No. 31A, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, kembali menjadi sorotan menyusul sejumlah perkara dugaan kekerasan yang disebut terjadi di sekitar lokasi tempat hiburan malam tersebut. Kamis, (23/7/2026).

Dalam salah satu perkara, Polda Jawa Timur menangani dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial BR. Dalam perkembangan penyidikan, polisi disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sementara itu, terdapat pula perkara dugaan penganiayaan lain yang disebut terjadi di depan tempat hiburan tersebut dan ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek keamanan dan pengawasan pengunjung di lingkungan W SuperClub Surabaya, yang berada di bawah manajemen Holywings. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak korban adalah mekanisme pemeriksaan identitas serta pengawasan terhadap usia pengunjung yang diperbolehkan masuk ke tempat hiburan malam tersebut.

Sorotan itu menjadi penting karena korban dalam perkara yang ditangani Polda Jatim disebut masih berstatus sebagai pelajar.

Pihak korban menilai persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari sisi dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun, perlu pula ditelusuri bagaimana prosedur operasional tempat hiburan dalam melakukan pemeriksaan identitas, pengawasan usia, hingga penerapan standar keamanan ketika terjadi konflik antarpengunjung.

Sejumlah regulasi turut menjadi perhatian, di antaranya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, pihak korban juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan memberikan atau membuat anak mabuk yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola, termasuk terkait prosedur pemeriksaan usia dan identitas, sepenuhnya perlu didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban melalui kuasa hukumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap BR bermula dari sebuah kesalahpahaman yang disebut terjadi akibat ketidaksengajaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban datang ke salah satu klub malam di kawasan Surabaya Barat bersama empat orang rekannya untuk bergabung dengan lima teman lainnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada 15 Februari 2026, korban disebut beranjak menuju toilet. Dalam perjalanan, korban tidak sengaja menyenggol seorang pengunjung berinisial RG. Korban disebut langsung meminta maaf kepada RG.

Namun, saat berjalan kembali dari toilet, korban kembali mengalami insiden. Ia tersandung dan terjatuh di area sofa yang disebut milik RG. Atas kejadian tersebut, korban kembali menyampaikan permintaan maaf.

Setelah kembali ke tempat duduknya, dua orang disebut mendatangi korban. Salah satunya, RG, diduga langsung memukul bagian ulu hati korban.

“Setelah pemukulan tersebut, datang dua petugas keamanan (security). Bukannya melerai, mereka justru memegangi korban sehingga tidak bisa bergerak. Saat itulah RG memukuli wajah dan mata korban, dibantu rekannya dan satu orang lagi,” kata Matthew, yang disebut sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Kepada awak media.

Keterangan mengenai dugaan keterlibatan petugas keamanan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Termasuk, apakah tindakan petugas keamanan pada saat kejadian merupakan upaya pengamanan atau justru terdapat dugaan tindakan lain yang perlu dipertanggungjawabkan.

Setelah dugaan pengeroyokan terjadi, korban disebut dibawa oleh petugas keamanan ke sebuah ruangan khusus. Selanjutnya, korban diantar pulang oleh dua orang rekannya.

Sesampainya di rumah, kondisi korban disebut memburuk. Ia mengeluhkan sesak napas, pusing, serta kesulitan berjalan. Korban kemudian dilarikan ke National Hospital untuk mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap.

Dugaan kekerasan tersebut tidak hanya berdampak secara fisik. Pihak keluarga menyebut kondisi psikologis korban juga terganggu.

Rencana korban untuk melanjutkan pendidikan ke Tiongkok disebut terpaksa ditunda karena kondisi psikis korban yang mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan psikologis.

Ibu korban, Fany Agustin, mengaku prihatin dengan kondisi anaknya yang disebut mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut.

“Korban trauma dan tidak bisa berada di keramaian. Banyak dampak psikologis yang dihadapi, padahal anak saya masih muda dan punya banyak rencana masa depan,” ujar Fany kepada awak media baru-baru ini.

Perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap BR hingga kini masih dalam proses penanganan Polda Jawa Timur. Pihak korban berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan mendalami peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.

Selain dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku, pihak korban juga berharap aparat penegak hukum dapat mendalami situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian berlangsung.

Hal tersebut mencakup prosedur pemeriksaan identitas pengunjung, penerapan batas usia, keberadaan petugas keamanan, serta langkah-langkah yang dilakukan manajemen ketika terjadi keributan di dalam maupun di sekitar area tempat hiburan.

Pertanyaan mengenai pengawasan usia pengunjung juga menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak dan pelajar. Jika benar terdapat pengunjung yang masih di bawah umur berada di dalam tempat hiburan malam, maka mekanisme pemeriksaan identitas yang diterapkan pengelola patut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.

Namun, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau kelalaian dari pihak pengelola, tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan aparat berwenang.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan standar keamanan dan pengawasan di tempat hiburan malam, terutama terkait pemeriksaan identitas, batas usia pengunjung, serta prosedur penanganan ketika terjadi konflik atau dugaan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen W SuperClub Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut maupun pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan identitas dan pengawasan usia pengunjung.

Pihak Club Hanya menyampaikan. Mohon maaf perihal tersebut sudah kami sampaikan ke tim terkait ya Kakak, terima kasih. M12

TSR Law Firm 911 Desak Dewan Kehormatan PERADI Bertindak Tegas, Dugaan Intimidasi di PN Mojokerto Dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co.id – TSR Law Firm 911 menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan intimidasi dan kegaduhan yang disebut terjadi di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Mjkt. Rabu (22/7/2026).

Kantor hukum tersebut menyebut dugaan kejadian itu melibatkan oknum advokat Sulis, sapaan akrabnya dari kantor Qusniartin Fatimah dengan  Inka Fadillah dari TSR Law Firm 911.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan TSR Law Firm 911, peristiwa bermula ketika Sulistiawati diduga memarahi dan menyudutkan Advokat Inka Fadillah lantaran tidak memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.

TSR Law Firm 911 menilai, persoalan mengenai alat bukti merupakan bagian dari strategi hukum masing-masing pihak dalam proses persidangan. Menurut mereka, kuasa hukum memiliki hak untuk menentukan alat bukti yang akan diajukan berdasarkan kepentingan pembelaan terhadap kliennya.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa setelah persidangan selesai, dugaan ketegangan berlanjut di luar ruang sidang. Advokat Sulistiawati disebut diduga berteriak dan mengancam akan melaporkan Advokat Inka Fadillah ke pihak kepolisian.

Atas dugaan ancaman tersebut, Inka Fadillah disebut merespons dengan tenang.

“Silakan, apabila memang merasa memiliki dasar hukum,” demikian respons yang disampaikan dalam kronologi TSR Law Firm 911.

Direktur TSR Law Firm 911, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai marwah profesi advokat serta kewibawaan lembaga peradilan.

“Advokat bukan preman berdasi. Ruang sidang bukan arena adu teriak, bukan tempat memaksakan kehendak, apalagi mengintimidasi rekan sejawat. Jika seorang advokat tidak mampu menghormati hakim, tata tertib persidangan, dan hak profesi advokat lain, maka ia telah mengkhianati kehormatan profesinya sendiri,” tegas Teguh.

Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile yang menuntut integritas, kecerdasan hukum, serta kemampuan mengendalikan diri. Perbedaan strategi dalam pembuktian, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam proses litigasi dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

TSR Law Firm 911 menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, tindakan itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia.

Selain itu, TSR Law Firm 911 menilai setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan menghormati proses persidangan.

“Kami mempertanyakan, apabila perilaku seperti ini dibiarkan tanpa penegakan etik, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada profesi advokat sebagai penegak hukum?” ujar Teguh.

Sebagai tindak lanjut, TSR Law Firm 911 menyatakan akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Mereka juga meminta Dewan Kehormatan PERADI memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk mempertimbangkan berita acara persidangan serta keterangan saksi apabila tersedia.

Selain jalur etik, TSR Law Firm 911 juga menyatakan akan mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Teguh menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindakan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

“TSR Law Firm 911 tidak akan pernah diam terhadap setiap bentuk dugaan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kami akan melawan melalui hukum, bukan melalui emosi. Kami percaya marwah profesi advokat hanya dapat dijaga apabila setiap pelanggaran etik diproses secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

TSR Law Firm 911 menegaskan bahwa penegakan hukum dan kode etik harus dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diadukan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hukum harus ditegakkan, etika harus dijunjung tinggi, dan marwah pengadilan harus dijaga. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari para pihak. Tok

Choirul Anwar, Eks Dirut KBS, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Foto: Choirul Anwar Digelandang Masuk Ke Rutan Kejati Jatim
Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA atau Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disebut berdampak terhadap kualitas pengelolaan dan perawatan satwa di KBS.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Menurut penyidik, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024. Anggaran perusahaan diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan, kata Punia, yakni dengan memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.

Selanjutnya, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar pada rentang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut diduga disetujui oleh pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan pada saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” kata Punia.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Punia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk perawatan dan pemenuhan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut disebut berdampak pada fasilitas KBS maupun kesehatan satwa.

“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.

Ia menjelaskan, anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, salah satunya perawatan dan pemberian pakan satwa.
“Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan adanya dugaan pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan oleh Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia. Tok

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Wayan Abdillah Minta Keadilan, Teguh Suharto Utomo Desak Polres Pasuruan Usut Tuntas

Pasuruan, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Wayan Abdillah di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mendapat perhatian serius. Korban telah melaporkan peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/50/VII/2026/SPKT Polsek Prigen.

Dalam laporannya, Wayan Abdillah mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan dirinya merasa pusing dan nyeri. Ia menduga aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Darmaji bersama beberapa orang lainnya.
Namun, dalam surat tanda terima laporan tersebut, identitas terlapor yang tercantum baru satu orang, yakni Darmaji.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, yang juga Direktur TSR 911, mengecam dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan objektif.

“Kami mengutuk keras dugaan tindakan pengeroyokan terhadap staf sekaligus klien kami. Apabila fakta penyidikan nantinya membuktikan bahwa perbuatan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada satu nama. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia juga meminta penyidik segera memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian, mengumpulkan rekaman CCTV apabila tersedia, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Teguh mendesak Kapolres Pasuruan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

“Kami meminta Kapolres Pasuruan segera memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Apabila telah ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga terlibat agar diproses sesuai ketentuan KUHAP dan pasal pidana yang diterapkan disesuaikan dengan fakta hukum yang ditemukan,” tegasnya.

Menurut Dr. Teguh, apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHP sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Apabila fakta hukum menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, maka penerapan Pasal 170 KUHP patut dipertimbangkan. Namun, penentuan pasal yang diterapkan tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut melakukan kekerasan atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara cepat, objektif, dan profesional agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang benderang.

“Negara tidak boleh kalah terhadap aksi kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok