Timur Pos

Kasus Siwalan Party Bakal Segera Diputus, LBHM Minta Hakim Pertimbangkan Hal Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Agenda sidang putusan atas kasus Siwalan Party akan digelar pada Jumat, 22 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kriminalisasi terhadap terduga komunitas gay bermula dari gathering komunitas LGBTQ+ yang kemudian dikenal sebagai “Siwalan Party” pada pada 18 Oktober 2025 silam di dua kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya.

Party yang belakangan sempat menghebohkan warga Kota Pahlawan tersebut dilakoni oleh sekira 39 orang dewasa yang dilakukan secara konsensual.

Seluruh rangkaian aktivitas berlangsung tertutup di dalam dua kamar hotel yang disewa para peserta. Tidak ada akses bagi publik, karena dilakukan pembatasan alat komunikasi untuk mencegah dokumentasi maupun penyebaran kegiatan ke luar.

Perkara ini kemudian diproses melalui beberapa berkas perkara yang terpisah (splitsing) dan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan menetapkan 25 orang sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Merujuk fakta-fakta persidangan di PN Surabaya, khususnya perkara dengan nomor register 115/Pid.B/2026/PN.Sby, yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) serta keterangan kuasa hukum terdakwa, diketahui bahwa pada saat penggerebekan para peserta berada dalam keadaan mengenakan pakaian.

Namun, dalam penggerebekan tersebut, menurut keterangan salah satu seorang yang diamankan, mereka diperintahkan untuk membuka pakaian serta dilakukan perekaman video oleh aparat terhadap mereka yang dalam kondisi tanpa pakaian.

“Tindakan aparat ini adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mempermalukan individu secara publik, yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi individu-individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan,” papar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, S.H., mewakili Tim Advokat dari para terdakwa atas nama AA, ARFR, EAP, dan RR.

Saksi Ahli Hak Asasi Manusia dan Pluralisme Hukum, E. Joeni Arianto Kurniawan, S.H, MA, Ph.D., dari Pusat Studi Pluralisme Hukum atau Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa penggrebekan dan seluruh yang dilakukan aparat kepolisian jelas bentuk pelanggaran privasi hak warga negara karena aktivitas para terdakwa dilakukan secara tertutup.

“Apa pun kegiatan yang dilakukan di ruang privat tidak masuk dalam kategori publikasi di tempat umum ataupun mempertontonkan sesuatu di depan umum,” ujar Saksi Ahli yang juga pengajar di Fakultas Hukum Unair.

Amicus Curiae yang disusun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) turut menyesalkan mekanisme penggerebekan aparat terhadap kegiatan gathering Siwalan Party ini. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat atau terdapat bentuk keterlibatan aktif aparat dalam memfasilitasi terjadinya peristiwa yang kemudian dijadikan dasar penindakan.

“Dalam praktik peradilan pidana modern, tindakan aparat yang secara aktif memicu atau memfasilitasi terjadinya suatu peristiwa pidana dapat menimbulkan persoalan serius terkait dengan praktik penjebakan (entrapment), yang dalam banyak sistem hukum dipandang sebagai praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” papar Albert Wirya Direktur LBH Masyarakat dalam Amicus Curiae mengkritisi penggrebekan yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, bagi LBHM, menjelang vonis terhadap 25 terdakwa Siwalan Party, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penghormatan terhadap HAM.

“Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang melatarbelakangi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya kerentanan dalam proses tersebut serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan martabat individu yang terlibat,” lanjut Albert.

Menurutnya, Majelis Hakim diminta untuk mempertimbangkan secara lebih luas konteks sosial dan hukum dari penerapan norma pidana yang berkaitan dengan moralitas, khususnya dalam perkara yang menyentuh ranah kehidupan privat individu. Sebab, hukum pidana dalam sistem hukum modern pada dasarnya merupakan instrumen yang bersifat ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang digunakan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan antara ruang privat individu dengan ruang publik yang dapat dijangkau oleh hukum pidana.

“Maka, perilaku yang terjadi dalam ruang privat antara individu dewasa yang dilakukan secara sukarela pada prinsipnya berada dalam ranah kehidupan pribadi yang harus diperlakukan secara hati-hati apabila hendak dijadikan objek kriminalisasi oleh negara,” tegas Albert. Tok

Diduga Mabuk Saat Menyetir, Kristianto Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pedagang soto keliling di Jalan HR Muhammad Surabaya mulai terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, Kristianto Kurniawan, putra Subakti Santoso, duduk sebagai terdakwa setelah mobil yang dikemudikannya menabrak dua pedagang kaki lima pada dini hari.

Sidang perdana digelar di ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026). Majelis hakim dipimpin Cokia Ana P Opusunggu.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad (67), serta Piin, pedagang tahu tek yang turut menjadi korban selamat dalam insiden tersebut.

Dari keterangan yang terungkap di persidangan, Abdul Samad meninggal dunia setelah mengalami luka serius dan patah tulang akibat tertabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.

“Ada luka dan patah tulang. Setelah sekitar satu jam baru dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi saat menjawab pertanyaan jaksa.

Tak hanya mengungkap kronologi korban meninggal dunia, persidangan juga memunculkan fakta adanya pemberian santunan dari pihak terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp75 juta. Selain itu, keluarga almarhum juga menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Sementara saksi Piin mengaku gerobak dagangan tahu tek miliknya rusak akibat kecelakaan tersebut. Ia menyebut telah menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta dari terdakwa.

“Sudah diberi ganti rugi dua belas juta,” kata Piin di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang itu pula, kedua saksi menyatakan telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto bahkan menunjukkan surat perdamaian di depan persidangan.

Namun di balik perdamaian tersebut, sejumlah fakta yang beredar usai sidang menimbulkan sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HR Muhammad, tepatnya di depan Sekolah Petra Surabaya.

Saat itu terdakwa diduga mengemudikan mobil dalam kondisi kurang fokus. Bahkan beredar informasi bahwa Kristianto sempat berada dalam pengaruh alkohol ringan sebelum insiden terjadi.

Selain itu, sumber informasi menyebut telepon genggam terdakwa sempat terjatuh di dalam mobil. Saat berusaha mengambil HP tersebut, kendaraan diduga oleng dengan kecepatan cukup tinggi hingga menghantam dua pedagang yang sedang mendorong gerobak di pinggir jalan.

Korban Abdul Samad menjadi orang pertama yang tertabrak saat sedang mendorong gerobak soto miliknya. Sedangkan Piin yang berada sekitar 10 meter di belakang korban sempat menyelamatkan diri dengan berlari. Meski begitu, gerobak tahu tek miliknya tetap tersambar mobil terdakwa.

Kasus ini kini masih bergulir di PN Surabaya untuk mengungkap secara utuh unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. Tok

Kasus Akta Jual Beli Kapal Fiktif, Wildan Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir dituntut pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menyebabkan kerugian terhadap PT Eka Nusa Bahari (PT ENB).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Wildan dengan pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam perkara ini, Wildan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) sekaligus PT Eka Nusa Bahari (PT ENB). Ia diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 terkait kapal tug boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar.

Selain itu, terdakwa juga diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tongkang TK Nusa Lease senilai Rp3 miliar.
Dalam transaksi tersebut, terdakwa bertindak sebagai penjual atas nama PT ENB sekaligus pembeli atas nama PT NML.

Perbuatan itu dinilai menimbulkan kesan seolah-olah terjadi transaksi jual beli sah antara dua perusahaan, padahal terdakwa mengendalikan kedua pihak dalam transaksi tersebut.

Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu dirasakan oleh PT ENB yang diwakili Elysa selaku Direktur Utama, Indah Hariani sebagai komisaris sekaligus pemegang saham terbesar, serta Shaul Hameed selaku investor.

Sebelumnya, perkara Wildan sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan diamankannya pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Kejaksaan Agung pada April lalu. Mereka adalah Aspidum Joko Budi Darmawan dan Jaksa Rizky Pratama selaku Kasi Oharda.
Kabar tersebut sempat dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono.

“Iya, sudah banyak yang memberitakan. Mohon maaf, ini sudah ranah Kejagung,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Lepri Agustian, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut.

“Jaksa sudah membuktikan terdakwa bersalah memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli. Harapan kami hakim dapat mempertimbangkan hukuman lebih berat,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perdamaian, Lepri menegaskan hingga sidang agenda tuntutan berlangsung tidak ada upaya damai dari pihak terdakwa. “Tidak ada,” tegasnya. Tok

Bank Mandiri KCP Pati Batangan Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan 

Semarang, Timurpos.co.id – Tindak lanjut pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini telah sampai di tahap penyelidikan pada Hari kamis 21 Mei 2026 Korban inisal (S) di dampingi Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS mendapat Undangan,oleh subdit 2 unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk di mintai keterangan terkait Permasalahan yang di alami oleh Korban (S).

Beberapa pertanyaan Mengenai Pengaduan/Pelaporan Yang di lakukan oleh penyidik selama kurang lebih Tiga jam yang di mana Pelapor (S) yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya R.Ferinando A.P S.H telah di mintai keterangan terkait yang selama ini di alami oleh pelapor yaitu Pencairan Kredit yang tidak wajar, pengambilan uang secara tunai yang Pelapor(S) pun tidak merasa mengambil,Bahkan setelah pencairan Buku tabungan Beserta ATM dan NPWP Milik Pelapor (S) di bawa oleh Oknum Pegawai Mandiri KCP PATI BATANGAN tidak di berikan Hingga Saat ini.

Dari pertanyaan pertanyaan penyidik dapat di simpulkan di duga kuat Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP PATI Batangan Telah bersekongkol Untuk menguntungkan diri sendiri,dan diduga turut serta dalam menutupi perkara ini yg dilakukan oleh sodara HA dan UN yang bisa jadi tindakan Oknum-Oknum ini tidak Di ketahui oleh pihak Dari Bank Mandiri Pusat.

Selain itu Tim dari Kuasa Hukum NRW & PARTNERS juga menambahkan alat bukti tambahan,berupa Keterangan dari Pemilik sertifikat yang di anggunkan namun bukan atas nama dirinya melaikan atas nama Pelapor (S) Di Bank Madiri KCP Pati Batangan dengan nominal Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta) Rupiah,dan bukti bukti Surat perjanjian kredit yang di duga kuat banyak kejanggalan dan dapat di duga Fiktif.

Kuasa hukum Pelapor (S) R.Ferinando A.P dari kantor Hukum NRW & PARTNERS menegaskan Kita akan gali permasalahan ini,yang teryata terungkap Bukan Hanya Klien Kami Yang menjadi Korban Para Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan , Ternyata Masih Banyak Warga lainnya yang menjadi korban Dari Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan kira-kira Kurang lebih Dua Puluh warga namun yang Sudah kita Konfirmasi masih Lima Warga,dengan modus berbeda beda, yang di duga di lakukan oleh oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan insial HW dan Atasanya ZSW,kita akan bantu Masyarakat yang tidak mendapatkan ke adilan tersebut dan kita masih mengumpulkan alat bukti untuk Para warga tersebut Ujar Kuasa Hukum (S).

Kasus tersebut kini ditangani oleh subdit 2 unit 1 Harapan saya sebagai kuasa hukum,Ditreskrimsus polda jateng harus bekerja menggunakan Hati nurani agar institusi Polri khusunya daerah jawa tengah dapat menjalankan amanah Pancasila dan Undang Undang,Saya percaya Polda jawatengah dapat menyelesaikan perkara yang Klien kami hadapi saat ini dengan menggunakan Hati Nurani untuk keadilan yang Presisi. M12

Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan perhatian terkait bentuk barang bukti sabu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, SH., MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan bentuk dan tekstur barang bukti sabu tersebut. Menurutnya, sabu yang diperlihatkan di persidangan berbeda dari barang bukti sabu yang selama ini ia temui dalam berbagai perkara narkotika.

“Selama saya menjadi advokat dan menangani perkara sabu-sabu lebih dari ratusan perkara, barang bukti sabu itu keras dan seperti garam kasar,” ujar Victor usai sidang. Kamis (21/5/2026).

Victor menilai barang bukti yang dihadirkan memiliki tekstur menyerupai garam dengan butiran kasar. Meski demikian, ia tetap menghormati pengakuan terdakwa yang membenarkan barang tersebut adalah sabu.

“Tapi kalau terdakwa mengakui itu sabu, saya menghormati apakah karena takut atau ada tekanan, namun saya boleh curiga atau menduga,” tambahnya.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, yakni Titin Ernawati dan Filantari Cahyani.

Di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan bahwa barang bukti yang sebelumnya diterima dari penyidik telah dilakukan pengujian laboratorium menggunakan dua metode pemeriksaan, yakni uji warna dan alat deteksi.

“Kami menyatakan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina,” ujar saksi dari Labfor.

Saksi juga menerangkan bahwa bentuk sabu tidak selalu sama. “Sabu ada yang bentuk serbuk dan bongkahan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Agung Wawan Setiawan membenarkan barang bukti tersebut merupakan sabu yang menurutnya berbentuk seperti koral kecil.

Dalam surat dakwaannya, JPU Assri Susantina menyebut terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga membeli sabu dari seseorang bernama Wandi (DPO) di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura seharga Rp47 juta per ons. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem COD.

Terdakwa disebut memperoleh keuntungan antara Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp8 juta dari satu ons sabu.

Pada 15 November 2025, terdakwa kembali membeli satu ons sabu dari Wandi. Setelah transaksi selesai, terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 78,91 gram, sejumlah kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Tiger, serta tas yang digunakan terdakwa membawa narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, barang bukti dinyatakan positif mengandung kristal Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok.

PN Surabaya Vonis Pengecer Sabu Dukuh Gemol Maulana Pancaro 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Maulana Pancaro Nur Azwan bin Rachman Joesoef, divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Satyawati Yun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menerima narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Maulana Pancaro Nur Azwan bin Rachman Joesoef terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi menjual, membeli, menerima narkotika golongan I,” ujar Hakim Satyawati Yun saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntut Penuntut Umum,

Sebelumnya JPU Renada Kusumastuti menuntut terdakwa Maulana Pancaro dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan  JPU Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disebutkan, kasus tersebut bermula ketika terdakwa memesan sabu sebanyak kurang lebih 5 gram kepada seseorang bernama Sunan Giri yang kini berstatus DPO pada 30 November 2025.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau. Terdakwa diarahkan mengambil sabu yang diletakkan di pinggir trotoar Jalan Karangan Wiyung Gang IV Surabaya, setelah sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.

Dari transaksi tersebut, terdakwa membeli sabu seharga Rp900 ribu per gram atau total Rp4,5 juta. Sebagian sabu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali kepada beberapa pembeli di kawasan Dukuh Gemol Kali Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sempat menjual 5 poket sabu kepada seseorang bernama Haris, lalu 10 poket dan 8 poket lainnya kepada pembeli bernama Tupes dengan harga Rp150 ribu per poket.

Selain dijual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa di Jalan Dukuh Gemol Kali Nomor 56 Surabaya pada 12 Desember 2025, polisi menemukan sisa sabu dengan berat netto 0,789 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu poket sabu, timbangan elektrik, plastik klip, sekrop dari sedotan, tas hijau, serta sebuah telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Sebelumnya JPU Renada Kusumastuti menuntut terdakwa Maulana Pancaro dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  Tok

 

 

Gugatan terhadap Adik Kandung Kandas, Hakim Tolak Perkara Warisan Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menolak gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto terkait sengketa waris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim dalam putusan e-litigasi, Rabu (20/5).

Untuk diketahui dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris dari mendiang orang tuanya, pasangan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Ia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset warisan berupa rumah di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, serta hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Menurutnya, aset-aset yang dipersoalkan dengan nilai sekitar Rp.10 miliar telah dijual saat ayah mereka masih hidup dan saat ini tidak lagi dikuasai Edwin.

“Seharusnya penggugat juga menggugat pemilik baru aset-aset tersebut,” kata Enricho saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Dengan putusan itu, lanjut Enricho, majelis hakim menilai Edwin tidak terbukti menguasai aset yang disengketakan. Tio

Nenek Elina Sebut Alami Kekerasan hingga Kehilangan Harta Benda

Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan perusakan rumah lansia yang membelit terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan agenda saksi korban, Nenek Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, perempuan yang akrab disapa Nenek Elina itu membeberkan peristiwa yang dialaminya saat rumah peninggalan almarhum kakaknya dibongkar secara paksa.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah itu merupakan aset milik almarhumah Elisa Irawati, kakak Nenek Elina.

Menurut keterangannya, saat kejadian rumah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anak buah terdakwa Samuel. Mereka kemudian melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah.

Nenek Elina mengaku dilarang masuk untuk menyelamatkan barang-barang berharganya. Ketika mencoba bertahan, ia justru mengalami tindakan kekerasan dari sekitar lima hingga enam orang di lokasi.

“Saya dipaksa keluar. Kaki saya ditarik dan badan saya diangkat oleh enam orang. Saya sempat melawan karena tidak mau keluar, tetapi mereka memegang saya dengan sangat kuat sampai badan sakit semua. Bahkan, mulut saya sampai terluka,” ujar Nenek Elina di Ruang Kartika PN Surabaya.

Setelah diusir secara paksa, akses rumah langsung ditutup dan dipasang plang larangan masuk. Karena tidak lagi memiliki tempat tinggal, Nenek Elina terpaksa menumpang di rumah kerabatnya, Maria.

Kurang dari 10 hari setelah pengosongan paksa itu, rumah tersebut disebut sudah rata dengan tanah.

Dalam persidangan, Nenek Elina menjelaskan rumah tersebut dibeli secara tunai oleh kakaknya pada tahun 2011 dari seseorang bernama Leo. Rumah itu kemudian direnovasi menggunakan dana pribadi almarhumah Elisa Irawati dan bantuan dari dirinya.

Sejak sang kakak meninggal dunia pada 2017, rumah tersebut menjadi hak ahli waris keluarga. Menurutnya, pihak keluarga tidak pernah membahas ataupun berencana menjual rumah tersebut.

Di sisi lain, pihak terdakwa disebut mengklaim tanah dan bangunan itu telah dibeli oleh Samuel. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, terdakwa disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi dan hanya menunjukkan selembar kertas selebaran.

Akibat pengosongan dan pembongkaran rumah itu, sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik Nenek Elina hilang.

Barang-barang yang disebut raib antara lain dokumen penting atas nama Lusiana Sinta Wati, sertifikat toko di Balongsari, sertifikat tanah tambak di Tulungagung, dokumen waris, tiga unit sepeda motor, delapan sepeda angin, perabot rumah tangga, hingga uang tunai.

“Saat saya kembali, rumah sudah hancur total. Semua barang berharga, uang, baju, dokumen waris, dan motor dibawa semua oleh mereka,” ungkap perempuan berusia 79 tahun tersebut.

Nenek Elina juga menegaskan, sebelum pengosongan dilakukan, tidak pernah ada pemberitahuan maupun komunikasi dari terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

Persidangan sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa menyebut Samuel telah menyampaikan permohonan maaf melalui platform TikTok.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Nenek Elina. Ia menyatakan tidak pernah menerima permohonan maaf secara langsung maupun tertulis dari terdakwa.

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti tertulis terkait permohonan maaf tersebut. Namun, pihak terdakwa hanya memperlihatkan unggahan TikTok yang berisi dokumen permohonan maaf.
Selain itu, Nenek Elina juga membantah adanya kesepakatan damai dalam proses mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan di Polda Jawa Timur terkait perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nenek Elina kepada pihak kelurahan usai kejadian, aset tanah dan bangunan tersebut,  milik almarhuma Eliza Irawati. Tok

ECOTON dan Bumbi Edukasi Siswa SMPN 58 Surabaya tentang Bahaya Mikroplastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan ECOTON bersama Bumbi menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya mikroplastik serta pentingnya gaya hidup guna ulang di SMPN 58 Platuk, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kegiatan ini diikuti 50 siswa kader lingkungan sekolah sebagai upaya membangun kesadaran generasi muda terhadap ancaman pencemaran plastik dan mikroplastik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program MOZAIK (Mission on Zero Plastic Leakage) yang diinisiasi ECOTON melalui kolaborasi multipihak untuk mendorong pengurangan kebocoran sampah plastik ke lingkungan dan sungai melalui edukasi, perubahan perilaku, serta pelibatan masyarakat dan sekolah.

Guru SMPN 58 Surabaya, Ika Karyanti, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang diinisiasi ECOTON dan Bumbi. Menurutnya, pihak sekolah mendukung penuh edukasi lingkungan yang mendorong perubahan perilaku siswa terhadap penggunaan plastik sekali pakai.

“Kami mewakili kepala sekolah yang saat ini belum bisa hadir menyampaikan sangat senang dengan kegiatan yang diinisiasi ECOTON dan Bumbi. Kami ingin anak-anak lebih sadar terhadap dampak bahaya plastik sekali pakai, sehingga terbentuk kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan sekolah maupun di rumah. Ini juga sejalan dengan visi sekolah yang sedang menuju Adiwiyata Nasional,” ujar Ika Karyanti.

Ia menambahkan, sekolah selama ini rutin menggelar kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

“Kami berharap kegiatan ini juga memberikan dampak bagi Kali Tebu agar tetap lestari dan bebas sampah plastik,” tambahnya.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah dari ECOTON menegaskan pentingnya keterlibatan anak-anak dalam menjaga sungai, khususnya Kali Tebu, agar bebas dari kebocoran sampah plastik.

Menurutnya, kondisi Kali Tebu saat ini memprihatinkan karena masih dipenuhi sampah plastik, popok sekali pakai, hingga praktik pembakaran sampah di sekitar sungai.

“Setiap hari tim kami berpatroli sekaligus mengevakuasi sampah di badan sungai. Rata-rata kami menemukan sekitar 1 ton sampah per hari, yang paling banyak adalah plastik, popok, dan styrofoam. Sampah tersebut dapat terpecah menjadi partikel mikroplastik yang akhirnya masuk ke tubuh manusia melalui air, udara, dan rantai makanan,” jelas Alaika.

Ia menambahkan, paparan mikroplastik dapat memicu gangguan hormon, peradangan, gangguan reproduksi, hingga meningkatkan risiko kanker.

“Kami ingin membangun kesadaran anak-anak untuk mengurangi plastik sekali pakai sejak dini. Sekolah juga bisa mengadopsi sungai untuk ikut menjaga agar sungai bebas sampah,” lanjutnya.

Kezia dari Bumbi menekankan pentingnya beralih dari produk sekali pakai menuju produk guna ulang, seperti popok kain dan pembalut reusable, sebagai solusi mengurangi timbulan sampah.

“Kami pernah menemukan sampah popok berserakan di Sungai Jagir Surabaya, padahal air sungainya menjadi bahan baku PDAM. Karena itu penggunaan solusi alternatif reusable penting dilakukan agar kita juga ikut menjaga sungai,” ujar Kezia.

Kegiatan edukasi diawali dengan sosialisasi mengenai bahaya mikroplastik dan gaya hidup guna ulang, kemudian dilanjutkan pembagian reusable menstrual pads kepada siswa serta praktikum lapangan untuk mengidentifikasi mikroplastik pada berbagai sampel lingkungan, mulai dari air sungai, air kran, udara, hingga daun di sekitar sekolah dan Kali Tebu.

Dalam praktikum tersebut, pengambilan sampel air dilakukan sebanyak 10 liter di setiap titik sampling. Sementara pengambilan sampel udara dilakukan selama dua jam menggunakan metode passive sampling.

Hasil identifikasi menunjukkan partikel mikroplastik ditemukan di hampir seluruh sampel yang diuji. Pada sampel air kran sebanyak 10 liter ditemukan masing-masing dua partikel filamen dan dua partikel fiber. Pada daun mangga di lingkungan sekolah ditemukan delapan partikel fiber yang menunjukkan mikroplastik dapat menempel pada permukaan tumbuhan melalui paparan udara.

Pada sampel udara di lingkungan sekolah ditemukan enam partikel fiber. Sedangkan di udara sekitar Kali Tebu ditemukan delapan partikel mikroplastik yang terdiri dari satu fragmen, enam fiber, dan satu granule.

Temuan tertinggi berada pada sampel air Sungai Kali Tebu sebanyak 10 liter, yakni 19 partikel mikroplastik yang terdiri dari 12 fiber, dua filamen, dan lima fragmen.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa mikroplastik tidak hanya mencemari sungai, tetapi juga telah berada di udara yang dihirup sehari-hari dan lingkungan sekitar sekolah. Kondisi ini memperlihatkan manusia dapat terpapar mikroplastik melalui berbagai jalur, baik dari air minum, makanan, maupun udara.

Karena itu, ECOTON dan Bumbi mendorong perubahan gaya hidup masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memperkuat budaya guna ulang, serta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi sungai sebagai sumber kehidupan. Tok

Aniaya Istri dan Todongkan Air Gun, Bambang Pecatan TNI Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Bambang Pecatan TNI

Aniaya Istri dan Todongkan Air Gun, Bambang Pecatan TNI Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Sidang KDRT Digelar di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Abrianto bin Tamami, seorang pecatan TNI, didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya, Yully Setyowati, S.M. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan korban Yully Setyowati bersama anaknya sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Yully mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa. Ia menyebut dipukul di bagian kepala dan wajah, diseret ke dalam rumah, hingga diancam menggunakan pisau dapur.

“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret masuk ke dalam rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ujar Yully di persidangan. Selasa (19/5/2026).

Yully juga mengungkapkan bahwa sejak menikah dengan terdakwa pada tahun 2022, dirinya kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kini tengah menjalani proses perceraian.

“Sejak menikah tahun 2022 dengan terdakwa, saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini saya juga sedang proses perceraian,” katanya.

Sementara itu, anak korban mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
“Iya, saya melihat kejadian itu, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal sempat menanyakan status pekerjaan terdakwa.

Menjawab hal tersebut, Yully menerangkan bahwa Bambang sebelumnya merupakan anggota TNI, namun kemudian diproses hingga diberhentikan setelah muncul laporan dari seorang perempuan yang mengaku dihamili terdakwa.

“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” jelas Yully.

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa turut dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata. Namun JPU Suparlan menyatakan hal tersebut masih dalam proses.

Atas seluruh keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Dalam pemeriksaan terdakwa, Bambang juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Grand Pakuwon Cluster Gladstone JC01-079 Surabaya.
Jaksa menjelaskan, permasalahan bermula sehari sebelumnya ketika korban membuka handphone milik terdakwa dan menemukan pesan di aplikasi TikTok yang diduga telah dihapus. Temuan itu kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun pertengkaran melalui komunikasi jarak jauh terus berlanjut hingga terdakwa kembali ke Surabaya untuk menemui korban.

Sesampainya di rumah, terdakwa yang disebut dalam kondisi emosi diduga mendobrak pintu rumah dan mengejar korban yang berusaha keluar rumah. Korban kemudian diseret kembali masuk ke dalam rumah.

“Terdakwa langsung menendang saksi korban hingga jatuh ke lantai, kemudian menekan tulang rusuk korban dengan lutut sambil menampar wajah korban beberapa kali,” demikian isi dakwaan jaksa.

Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menyeret korban ke area dapur dan mengambil pisau. Jaksa menyebut terdakwa sempat mengarahkan pisau ke leher korban, namun korban melakukan perlawanan sehingga pisau mengenai paha kanan korban.

Setelah itu, korban kembali dibawa ke ruang tamu dan diduga didorong hingga terjatuh. Terdakwa juga disebut beberapa kali menampar wajah korban.

Dalam dakwaan, terdakwa bahkan disebut menggunakan senjata air gun dan mencoba menembak ke arah wajah korban. Namun tembakan tersebut meleset dan mengenai sofa ruang tamu karena korban berhasil menghindar.
Keributan itu akhirnya diketahui petugas keamanan setempat bernama Kevin yang datang untuk melerai.

Meski sempat dipisahkan, terdakwa disebut masih melakukan pemukulan dan tamparan terhadap korban hingga akhirnya anggota Polrestabes Surabaya datang ke lokasi dan membawa kedua pihak untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

“Hasil pemeriksaan menemukan luka lecet gores pada kepala, wajah, dada, tangan dan kaki, luka memar pada tangan akibat kekerasan benda tumpul, serta luka sayat pada kaki akibat kekerasan benda tajam,” bunyi hasil visum yang dibacakan dalam dakwaan.

Meski demikian, luka yang dialami korban disebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Tok