Timur Pos

Ratusan Massa “Rakyat Surabaya Menggugat” Gelar Aksi di Grahadi, Suarakan Sembilan Tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan Rakyat Surabaya Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/6) sore.

Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan sembilan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hingga isu demokrasi.

Aksi diawali dengan long march dari kawasan Monumen Bambu Runcing menuju Gedung Negara Grahadi. Sepanjang perjalanan, para peserta berjalan tertib sambil menyampaikan berbagai aspirasi yang mereka nilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Suasana demonstrasi berlangsung cukup unik. Sejumlah peserta membawa panci dan sendok kayu yang dipukul secara bergantian sehingga menghasilkan bunyi nyaring. Aksi simbolik tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi ekonomi yang dinilai semakin berat dirasakan masyarakat.

Juru Bicara Rakyat Surabaya Menggugat, Miftahur Rohma, mengatakan bahwa terdapat sembilan poin tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut. Menurutnya, berbagai persoalan yang menjadi perhatian massa meliputi kenaikan harga kebutuhan pokok, krisis lingkungan hidup, hingga perampasan ruang hidup masyarakat.

Selain itu, massa juga menyoroti semakin terbatasnya peluang kerja setelah disahkannya Undang-Undang Polri yang dinilai membuka peluang lebih besar bagi aparat untuk menduduki jabatan sipil.

“Legitimasi Prabowo-Gibran sudah cacat. Lalu juga kegagalan terhadap masyarakat rentan, oligarki di mana-mana, serta banyak rakyat sipil yang kehilangan ruang hidup dan lahan penghidupannya,” ujar Miftahur.

Ia menambahkan, kelompoknya menilai pemerintah belum mampu menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Karena itu, melalui aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri dari jabatannya.

“Memang seharusnya Prabowo-Gibran turun karena telah gagal secara konstitusi untuk menjamin kesejahteraan semua masyarakat, terutama masyarakat sipil, perempuan miskin kota, penyandang disabilitas, serta dosen dan akademisi yang selalu direpresi,” tegasnya.

Aksi yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian tersebut berlangsung tertib. Hingga kegiatan berakhir, belum ada laporan mengenai insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban selama demonstrasi berlangsung. Tok

Adv Dr Teguh Suharto Utomo Sang Pejuang Kaum Terzolimi oleh Penguasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Di negeri ini, jurang antara kekuasaan dan penderitaan masih terasa nyata. Kemewahan dan kemiskinan hidup berdampingan, sementara hukum kerap dipandang lebih ramah kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan ekonomi dibandingkan mereka yang hanya memiliki kebenaran.

Di tengah realitas tersebut, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo memilih berdiri di sisi mereka yang lemah, ketika banyak orang lebih memilih berpihak kepada yang kuat.

“Menjadi advokat bukan sekadar profesi, melainkan panggilan nurani,” tegas Dr. Teguh, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, tidak semua perkara yang datang membawa keuntungan materi. Tidak semua klien yang membutuhkan bantuan hukum mampu membayar jasa advokat. Namun, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet, karena keadilan adalah hak setiap manusia, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan.

Seorang advokat yang memilih membela kaum lemah, lanjutnya, sesungguhnya sedang menempatkan diri di garis terdepan perjuangan kemanusiaan. Ia hadir menjadi suara bagi mereka yang dibungkam, benteng bagi mereka yang ditindas, serta harapan bagi mereka yang hampir kehilangan keyakinan bahwa hukum masih memiliki hati nurani.

“Ketika buruh kecil berhadapan dengan kekuatan modal, ketika rakyat miskin berhadapan dengan kekuasaan, atau ketika seseorang dikriminalisasi karena tidak memiliki pengaruh, di situlah keberanian seorang advokat diuji. Membela yang kuat adalah perkara biasa, tetapi membela yang lemah adalah sebuah kemuliaan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menilai banyak advokat menjalankan profesinya demi keuntungan atau popularitas. Namun, menurutnya, membela masyarakat yang tertindas memberikan kepuasan batin yang jauh lebih berharga.

“Saya percaya, ketika kita membantu mereka yang terzalimi, maka amal kebaikan itu akan mendapat balasan yang baik pula,” katanya.

Bagi Dr. Teguh, advokat sejati tidak mengukur perjuangannya dari besarnya honorarium yang diterima. Nilai perjuangan diukur dari berapa banyak hak yang berhasil dipulihkan, berapa banyak ketidakadilan yang dilawan, dan berapa banyak air mata yang dapat dihapus.

“Kemenangan terbesar bukan sekadar putusan pengadilan, melainkan tegaknya martabat manusia,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa hukum tanpa keberpihakan kepada kaum lemah hanya akan menjadi deretan pasal yang dingin dan kehilangan makna. Sebaliknya, ketika hukum diperjuangkan dengan hati nurani, hukum akan menjadi cahaya bagi mereka yang hidup dalam kegelapan ketidakadilan.

Karena itu, menurutnya, advokat yang membela kaum lemah bukan sekadar praktisi hukum, melainkan penjaga nurani keadilan. Mereka berdiri tegak di tengah arus kepentingan, menolak tunduk pada ketakutan, dan tetap berjalan bersama rakyat kecil meskipun jalan tersebut tidak menjanjikan kemewahan.

“Sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling kaya di ruang sidang. Sejarah akan mengingat mereka yang memilih berdiri di sisi kebenaran ketika kebenaran itu tidak memiliki kekuasaan,” ujarnya.

Komitmen tersebut, kata Dr. Teguh, bukan sekadar ucapan. Sejak tahun 2007 hingga saat ini, ia mengaku secara konsisten memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu.

Beberapa perkara yang pernah ditanganinya antara lain:
Tahun 2008, membela keluarga mahasiswi korban pembunuhan di Apartemen Metropolis Surabaya. Korban diduga diberi obat perangsang oleh pacarnya sebelum dibunuh.

Tahun 2009, membela karyawan sebuah pabrik sepatu yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Tahun 2013, membela Saul Krisdiono, guru SMP GIKI yang mengaku dikriminalisasi oleh orang tua siswa dari kalangan berada.

Tahun 2026, mendampingi seorang ibu rumah tangga dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya yang berusia lima tahun di kawasan Jalan Embong Sawo, Surabaya.

Dalam salah satu perkara yang ditanganinya, Dr. Teguh mengaku harus berhadapan dengan advokat ternama yang kini telah meninggal dunia. Perkara tersebut akhirnya dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung dengan putusan bebas.

“Saya sudah bernazar untuk selalu membela kaum lemah yang dizalimi oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Saya akan melawannya,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Teguh menyampaikan prinsip yang selama ini dipegang dalam menjalankan profesi advokat:

Masih kata Teguh, Advokat yang besar bukanlah yang selalu membela orang berkuasa, melainkan yang tetap membela orang kecil ketika dunia meninggalkannya sendirian. Tok

PN Surabaya Tolak Keberatan Terdakwa Tunanetra dalam Perkara PKDRT

Foto: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Saputra Pelawi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Jefta Gideon Nggebu dalam perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa Jefta Gideon Nggebu (41), seorang tunanetra, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut dakwaan, saat itu korban baru berpindah dari ruang tamu ke kamar tidur. Terdakwa kemudian meminta korban untuk melayani hubungan suami istri. Namun korban menolak secara baik-baik karena sedang mengalami menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat.

Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa kemudian memaksa korban membuka pakaiannya. Ketika korban menolak, terdakwa diduga memukul wajah dan lengan korban berulang kali menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga menginjak perut korban hingga menyebabkan korban kesakitan dan muntah sebanyak dua kali.

Merasa ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar anak-anak mereka. Namun, menurut jaksa, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menjambak dan mencekik korban di depan anak-anaknya, serta mengusir korban dari rumah.

“Terdakwa baru meninggalkan rumah pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam hasil visum. Di antaranya luka memar dan bengkak pada pelipis kanan, kelopak mata kiri atas, rahang kanan bawah, pipi kanan, pipi kiri, daun telinga kiri, serta lengan kanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

Terdakwa TPPU Narkotika Divonis 4 Tahun Penjara, Kades Muzamil alias Embun Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyomenjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dony Adi Saputra, terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.

Putusan terhadap Dony dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Sejumlah wartawan yang menunggu jalannya persidangan sempat mendapat informasi bahwa perkara terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang ayam tersebut telah diputus oleh majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Dony mengaku mengenal seseorang yang dipanggil Embun, namun menurutnya orang tersebut bernama Amin, bukan Muzamil sebagaimana disebut dalam berkas penyidikan dan surat dakwaan jaksa.

“Nama Embun dan Muzamil itu dua orang berbeda. Saya hanya dipinjam rekening. Saya dagang ayam adu impor. Saya kenal Muzamil karena pernah membeli ayam saya,” ujar Dony dalam persidangan.

Keterangan tersebut berbeda dengan hasil penyidikan dan dakwaan jaksa yang menyebut Muzamil, seorang kepala desa di wilayah Bangkalan, Madura, yang juga dikenal dengan alias Embun, sebagai pihak yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dony juga membantah mengetahui aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening miliknya. Ia mengaku hanya memegang akses mobile banking, sedangkan kartu ATM dan buku rekening tidak berada dalam penguasaannya.

“Saya hanya sempat melihat uang sekitar Rp2 miliar,” katanya di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaannya, JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa sekitar tahun 2021 terdakwa mengenal seseorang bernama Muzamil (DPO), yang disebut merupakan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, dan dikenal dengan panggilan Klembun atau Embun.

Jaksa menyebut Dony merupakan pemilik rekening Bank BCA Nomor 1851125979 yang dibuka sejak tahun 2013 di BCA Bangkalan. Meski rekening tersebut atas nama terdakwa, penggunaan rekening itu diduga menjadi sarana penempatan dana melalui setoran tunai yang dilakukan atas permintaan seseorang yang dipanggil Embun selama periode 2021 hingga 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi apakah terdakwa maupun jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut atau menerima putusan sehingga perkara Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby berkekuatan hukum tetap (inkrah). M12

Jenggala Gelar Eco-Cinema, Soroti Ancaman Fast Fashion dan Mikroplastik di Sungai Indonesia

Probolinggo, Timurpos.co.id – Industri fesyen yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir menyisakan persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Di balik tren pakaian murah dan cepat berganti, terdapat jejak pencemaran yang berkontribusi terhadap meningkatnya sampah tekstil dan penyebaran mikroplastik di lingkungan. Minggu, (21/6/2026).

Persoalan tersebut menjadi tema utama dalam kegiatan Eco-Cinema dan Talkshow Ekologi yang diselenggarakan oleh Jenggala (Jejaring Jaga Alam) di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (21/6). Kegiatan yang dihadiri sekitar 70 peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum itu diawali dengan pemutaran film dokumenter Menolak Punah karya jurnalis Dandhy Laksono dan Aji Yahuti.

Film tersebut mengulas dampak industri fast fashion terhadap lingkungan, mulai dari tingginya konsumsi pakaian, meningkatnya timbulan sampah tekstil, hingga ancaman pencemaran mikroplastik yang kini ditemukan hampir di seluruh perairan Indonesia.

Usai pemutaran film, peserta mengikuti talkshow yang menghadirkan Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Probolinggo, Yusdi Afandi, Manajer Kampanye dan Edukasi Ecoton, Alaika Rahmatullah, serta Manajer Key Account Ignatius Ian Avianto.

Dalam pemaparannya, Yusdi Afandi menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki instrumen kebijakan untuk mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan mendorong produsen agar bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produk maupun kemasannya. Namun, keberhasilan pengurangan sampah tetap membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Diperlukan keterlibatan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya,” ujar Yusdi.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah menyoroti ancaman mikroplastik yang berasal dari limbah tekstil dan pakaian berbahan sintetis. Ia menjelaskan bahwa serat-serat sintetis yang terlepas saat pakaian dicuci akan terbawa ke saluran air, masuk ke sungai, dan akhirnya bermuara ke laut.

Alaika memaparkan hasil penelitian Ecoton melalui program Ekspedisi Sungai Nusantara 2022, yang dilakukan dengan menyusuri sungai-sungai di berbagai wilayah Indonesia untuk mengidentifikasi tingkat pencemaran mikroplastik.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa 98 persen sungai di Indonesia telah terkontaminasi mikroplastik. Dari seluruh partikel mikroplastik yang ditemukan, 58 persen di antaranya merupakan mikroplastik jenis fiber atau serat. Yang mengerikan, mikroplastik saat ini juga ditemukan di tubuh manusia, bahkan masuk ke darah dan otak,” kata Alaika.

Fiber merupakan serpihan-serpihan halus yang berasal dari bahan tekstil sintetis seperti poliester, nilon, dan akrilik. Serat tersebut tidak mudah terurai secara alami dan dapat bertahan lama di lingkungan perairan.

Menurut Alaika, dominasi mikroplastik jenis fiber menunjukkan bahwa industri tekstil serta pola konsumsi masyarakat terhadap pakaian berbahan poliester berkontribusi besar terhadap pencemaran mikroplastik di Indonesia.

“Mikroplastik ini dapat dimakan oleh plankton, ikan, kerang, dan akhirnya juga dikonsumsi manusia. Artinya, mikroplastik telah masuk ke dalam rantai makanan. Ini sangat berbahaya dan dapat memicu kanker, penurunan kesuburan, gangguan sistem hormon, hingga mengancam keberlangsungan hidup berbagai makhluk hidup di masa depan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan masuknya sampah impor yang menambah beban pengelolaan sampah nasional.

Karena itu, menurut Alaika, penyelesaian persoalan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan mengurangi konsumsi plastik sekali pakai serta menghindari budaya fast fashion yang mendorong konsumsi berlebihan.

“Kita harus mulai mengurangi sampah sejak dari rumah. Kurangi penggunaan plastik, gunakan barang lebih lama, dan hindari membeli pakaian hanya karena mengikuti tren sesaat,” katanya.

Dari sisi industri, Ignatius Ian Avianto menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, perusahaan memiliki posisi strategis untuk membangun budaya pengurangan sampah sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

“Aspek pengawasan terhadap industri sangat penting. Ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan sangat tergantung pada bagaimana industri diawasi. Industri juga lebih mudah mengatur pekerjanya dalam upaya pengurangan sampah di lingkungan perusahaan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Igna itu menambahkan bahwa perusahaan perlu memiliki aturan internal terkait pengurangan dan pemilahan sampah serta menjalankan program tanggung jawab sosial secara berkelanjutan.

“Perusahaan juga berperan dalam tanggung jawab sosial, dan itu harus berkelanjutan. Kami selalu mendukung komunitas atau penggerak yang memiliki inisiatif di bidang lingkungan,” katanya.

Edukasi Lingkungan dan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi lingkungan yang terus dilakukan oleh Jenggala. Komunitas yang salah satunya didirikan oleh Ning Umi Hani’ah Fahmi AHZ, Wakil Ketua PKK Kabupaten Probolinggo, tersebut selama ini aktif mengampanyekan pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Tidak hanya melalui diskusi dan edukasi publik, Jenggala juga mengembangkan gerakan pengelolaan sampah organik dari tingkat rumah tangga. Melalui program budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), masyarakat diajak mengolah sisa makanan dan sampah organik rumah tangga agar tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Gerakan tersebut dinilai menjadi salah satu solusi konkret untuk mengurangi timbulan sampah dari sumbernya sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Menutup diskusi, Ignatius Ian Avianto mengajak seluruh peserta untuk kembali menempatkan alam sebagai fondasi kehidupan manusia.

“Manusia hidup sejatinya membutuhkan alam dan segala isinya di bumi. Bukan alam atau bumi yang membutuhkan manusia. Jadi jangan semena-mena dan harus tahu diri,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penutup reflektif dalam kegiatan Eco-Cinema dan Talkshow Ekologi yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, komunitas, dan sektor industri dalam satu ruang dialog.

Di tengah meningkatnya ancaman sampah tekstil dan pencemaran mikroplastik, perubahan perilaku konsumsi serta pengelolaan sampah dari sumber dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Tok/*

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan Nicko Widjaja Tegaskan Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan Nicko Widjaja Tegaskan Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Timurpos.co.id – Kasus yang menjerat Nicholas (Nicko) Widjaja dalam perkara investasi TaniHub menjadi sorotan karena berada di persimpangan antara risiko bisnis (business judgment) dan tindak pidana korupsi. Dalam praktik hukum, tidak setiap investasi yang gagal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebab kegagalan investasi merupakan risiko yang melekat dalam dunia usaha. Minggu, (21/6/2026).

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo menjelaskan bahwa persoalan hukum muncul ketika dalam proses pengambilan keputusan investasi ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur yang bersifat material, pengabaian prinsip kehati-hatian (due diligence), persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu, atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa kerugian yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh kegagalan bisnis. Hakim menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Fokus penilaian hakim bukan pada hasil investasi yang merugi, melainkan pada proses dan tindakan yang dilakukan sebelum keputusan investasi tersebut dijalankan,” ujar Dr. Teguh.

Business Judgment Rule dan Batasannya

Dalam hukum korporasi dikenal doktrin Business Judgment Rule (BJR), yaitu prinsip yang memberikan perlindungan kepada direksi atau pengelola perusahaan yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.

Berdasarkan doktrin tersebut, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena keputusan bisnis yang diambil berakhir dengan kerugian.

Namun, Dr. Teguh menegaskan bahwa perlindungan BJR tidak berlaku apabila terbukti terdapat:

Keputusan yang diambil tanpa kajian yang memadai, Penyimpangan terhadap prosedur yang berlaku; atau Niat untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

“Business Judgment Rule melindungi kesalahan bisnis yang dilakukan secara jujur, tetapi tidak memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Putusan dalam perkara ini juga memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pelaku investasi.

Sebagian pihak menilai bahwa kriminalisasi terhadap keputusan investasi dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat BUMN maupun pengelola dana negara dalam mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari negara harus memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka penerapan hukum pidana dinilai tepat.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyimpulkan bahwa penyebab Nicko Widjaja dijatuhi pidana bukan semata-mata karena investasi TaniHub mengalami kegagalan, melainkan karena majelis hakim menilai terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan investasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Putusan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa batas antara risiko bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi terletak pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, serta unsur melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan bisnis.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum korporasi dan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait penerapan doktrin Business Judgment Rule pada investasi yang melibatkan dana negara atau entitas yang memiliki keterkaitan dengan BUMN. Tok

Dari Tuntutan 3 Bulan Menjadi Vonis 1 Bulan, Begini Putusan Kasus Penggelapan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Diah Agustinnengrum binti Sunyoto, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, divonis bersalah dalam perkara penggelapan dalam jabatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Nur Kholis. Sabtu (20/6/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan putusan di Ruang Kartika PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama proses persidangan, terdakwa tidak menjalani penahanan badan. Majelis hanya menetapkan status tahanan kota dan mewajibkan terdakwa menggunakan alat pelacak elektronik.

Dalam surat dakwaan, JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dan Hajita Cahyo Nugroho, S.H., menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi.

Terdakwa yang bekerja sejak 2016 memiliki kewenangan mengelola keuangan perusahaan, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, terdakwa diduga membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mengajukan pencairan dana perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan diduga dialihkan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Menurut jaksa, modus yang digunakan antara lain mengajukan pencairan dana menggunakan cek perusahaan yang telah ditandatangani direktur. Dana yang dicairkan kemudian ditransfer melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Berdasarkan hasil audit internal dan audit eksternal, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp298,5 juta. Sementara itu, dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta.

Perkara ini terungkap setelah manajemen perusahaan melakukan evaluasi keuangan pasca pergantian direktur operasional. Pemeriksaan lanjutan oleh kantor akuntan publik kemudian menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan, dan penggantian tersebut telah diterima oleh pihak korban. Tok

PN Surabaya Jelaskan Dasar Hukum Penetapan Restorative Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik mengenai penetapan penghentian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diajukan penyidik kepolisian dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Jumat (19/6/2026).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Safri, menjelaskan bahwa penerbitan penetapan oleh PN Surabaya merupakan hal yang lazim dilakukan. Menurutnya, untuk perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri maupun Wakil Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewajiban untuk mengesahkannya melalui penetapan.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice wajib disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tidak dapat diajukan praperadilan, dan berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” ujar Safri.

Dalam lampiran SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian penyidikan maupun penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif tidak serta-merta sah secara otomatis.

Penyidik maupun penuntut umum diwajibkan mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai daerah hukum perkara. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan ditempatkan sebagai pihak yang memastikan objektivitas dan legalitas setiap kesepakatan restorative justice yang dibuat para pihak.

Safri menjelaskan, peran Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya bersifat administratif. Ketua PN wajib melakukan pemeriksaan substantif terhadap tiga aspek utama, yaitu:
Kesesuaian hasil kesepakatan perdamaian dengan ketentuan KUHAP. Terpenuhinya seluruh syarat mekanisme keadilan restoratif.

Memastikan perkara yang diajukan tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian secara restoratif. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik restorative justice yang bersifat transaksional, elitis, maupun mengabaikan kepentingan korban.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Ketentuan ini sekaligus menjawab perdebatan yang selama ini membatasi penerapan restorative justice hanya pada perkara-perkara ringan.

Dalam aspek kepastian hukum, Mahkamah Agung memberikan ketentuan tegas bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice yang telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, SEMA juga mengatur batas waktu yang ketat. Permohonan penetapan wajib diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri wajib menerbitkan penetapan paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diterima.
Pengaturan tersebut diterapkan guna menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Mekanisme ini berlaku baik pada tahap penyidikan maupun tahap penuntutan. Dengan demikian, penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan yang dilakukan berdasarkan restorative justice wajib memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

“Ini sebenarnya menjadi domain Humas PN Surabaya, namun kami merasa perlu berbagi pengetahuan kepada publik,” tegas Safri.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Bintoro, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, menyampaikan bahwa dasar hukum penerapan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2024 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Teguh, mekanisme restorative justice saat ini memang wajib mendapatkan penetapan pengadilan.

“Restorative Justice itu wajib melalui penetapan pengadilan. Dulu penghentian perkara dapat dilakukan langsung di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Namun setelah berlakunya ketentuan terbaru, harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan,” ujar Teguh.

Ia menambahkan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah melalui proses restorative justice baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan sebelum diajukan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan. Tok

Dugaan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Dipersoalkan

Jakarta, Timurpos.co.id – Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan. Gugatan tersebut berangkat dari status Otto yang secara resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan setelah diumumkan dan dilantik dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

Kedudukan wakil menteri merupakan jabatan publik yang tunduk pada berbagai pembatasan hukum, termasuk larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Advokat Dr Teguh Suharto Utomo Pengamat Hukum dan Ekonomi juga Waketum DPN Peradi, menjelaskan, bahwa Secara normatif, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang memperoleh pendanaan dari APBN atau APBD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa larangan tersebut berkaitan erat dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, pencegahan konflik kepentingan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mahkamah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Sementara itu, terkait jabatan pimpinan organisasi advokat, dasar hukum yang lebih spesifik terdapat dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara, termasuk menteri maupun wakil menteri.

Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan independensi organisasi profesi maupun integritas jabatan publik.

Sebelumnya, melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, Mahkamah juga telah memberikan tafsir terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode serta melarang rangkap jabatan dengan kepengurusan partai politik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena itu, apabila seorang pejabat publik tetap memegang peran aktif dalam organisasi profesi yang memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan negara, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memunculkan keraguan terhadap objektivitas penggunaan kewenangan publik.

Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Otto Hasibuan menjadi isu hukum yang perlu diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tok

JPU Tuntut Calvin Milano Wijaya 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Kamis (18/6/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah JPU menilai seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Calvin Milano Wijaya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang berada di lokasi sambil menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Suasana kemudian memanas ketika salah satu rekan terdakwa terlibat perselisihan dengan kelompok pengunjung lain yang berada di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berupaya melerai keributan tersebut dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe. Korban juga menyarankan apabila ingin menyelesaikan perselisihan agar dilakukan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga mengenai bagian hidung dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menyebutkan korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 471 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Calvin Milano Wijaya. Tok