Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Heru Tandyo yang dipimpin advokat Yakubus Welianto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan penetapan tersangka dinilai tidak sah secara hukum.
Dalam permohonan tersebut, Yakubus Welianto bersama tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2026 atas nama Heru Tandyo tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Yakubus Welianto berpendapat penyidik kembali menetapkan Heru Tandyo sebagai tersangka tanpa didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penyidikan ookembali hanya berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baru yang merupakan turunan dari RUPS sebelumnya, yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, kuasa hukum juga menilai penyidik masih menggunakan alat bukti lama yang sebelumnya telah diuji dalam proses praperadilan terdahulu. Menurut pemohon, “kondisi tersebut tidak memenuhi syarat adanya novum atau alat bukti baru sebagaimana dipersyaratkan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Yakobus, Senin (06/07/2026)
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum turut menguraikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan Heru Tandyo pada perkara Nomor 14/Pid.Pra/2024/PN.Sby yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka saat itu tidak sah menurut hukum. Setelah putusan tersebut, penyidik juga telah menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Heru Tandyo.
Kuasa hukum berpendapat penyidikan kembali atas perkara yang sama tanpa adanya alat bukti baru yang benar-benar berbeda berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, due process of law, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi bidang hukum (Bid kum) Polda Jawa Timur melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut, Hanya menjawab “OK”.
























