Kasus BPR Jadi Sorotan, Dr. Anner Mangatur Pertanyakan Status Pihak Lain yang Diduga Terlibat

KEPOLISIAN137 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Galih Kusumawati mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang saat ini tengah disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dr. Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm selaku kuasa hukum Galih menyoroti beberapa hal yang dinilai tidak lazim dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Saat ini, Galih berstatus tersangka dan menjalani penahanan berdasarkan permintaan bantuan upaya paksa dari penyidik OJK.

Galih ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah surat perintah penyidikan serta hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik OJK.

Dalam berbagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Galih membantah keterlibatan aktif dalam pengelolaan operasional bank. Ia menyatakan hanya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham secara formal serta tidak memiliki kewenangan dalam pencatatan keuangan, pengelolaan rekening, penghimpunan dana, maupun pelaporan kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga  Kapolda Jatim Bersama Ribuan Pesepeda dari 17 Negara Ikuti Bromo KOM X 2024

Menurut keterangannya kepada penyidik, sejumlah tindakan yang dilakukannya, termasuk penandatanganan dokumen dan bilyet deposito, dilakukan atas instruksi pihak lain yang disebut memiliki kendali lebih besar terhadap operasional perusahaan.

Galih juga mengaku selama menjabat sebagai komisaris tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat internal yang membahas kondisi keuangan perusahaan. Ia menyebut pernah meminta laporan keuangan kepada direksi, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Meski demikian, upaya hukum yang ditempuh Galih melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum membuahkan hasil. Dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum karena didukung minimal dua alat bukti serta melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga  Bersama Pertamina, Polda Jatim Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji di Jawa Timur Aman

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua yang terdaftar dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dinyatakan tidak dapat diterima karena materi yang diajukan dinilai telah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya.

Kuasa hukum Galih menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. Salah satunya terkait penerbitan empat surat perintah penyidikan yang menurut mereka berasal dari rangkaian peristiwa yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum pihak-pihak lain yang disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan BPR, termasuk direksi dan pemegang saham pengendali. Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan upaya paksa serupa terhadap pihak-pihak tersebut.

Baca Juga  Polres Malang Berbagi  Takjil Untuk Pengguna Jalan

“Peran para pihak tersebut sangat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada klien kami. Karena itu, perlu ada transparansi dan objektivitas dalam penanganan perkara ini,” ujar kuasa hukum Galih. Sabtu (6/6/2026).

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak OJK terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Galih Kusumawati. Tok