Diskotik Station Tunjungan Plaza Jadi Tempat Transaksi 100 Butir Ekstasi 

Polisi Ungkap Aliran dana Narkoba

HUKRIM20 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Moh. Gaffar bin Burhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Dalam persidangan terungkap, Gaffar diduga berperan sebagai perantara pembelian narkotika jenis ekstasi yang diedarkan di Diskotik Station Tunjungan Plaza Surabaya.

“Dari handphone dan rekening bank yang berhasil kami amankan, terlacak adanya transfer Rp18 juta untuk transaksi narkotika,” ungkap saksi Susandi Rusdianto di ruang sidang Tirta, Selasa (14/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa bersama Moh. Saleh bin Mat Rai yang telah lebih dahulu divonis 5 tahun 6 bulan penjaradijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga  Aliansi Zero Waste Sukses Luncurkan Modul Sekolah Ekologis di kota Solo

Untuk diketahui dalam dakwaan disebutkan, sekitar Oktober 2025, Moh. Gaffar menerima perintah dari Moh. Saleh untuk membeli 100 butir ekstasi. Saleh kemudian mentransfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening BCA milik terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi seorang DPO bernama Rudi untuk memesan ekstasi dan mentransfer Rp19 juta ke rekening atas nama Randas Tanamal, dengan rincian Rp18 juta untuk pembelian dan Rp1 juta untuk membayar utang pribadi terdakwa.

Transaksi tersebut dilakukan di Gapura Desa Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Setelah menerima barang, terdakwa langsung menyerahkan ekstasi kepada Moh. Saleh di dalam Diskotik Station.

Jaksa juga mengungkap, terdakwa melakukan pembelian narkotika sebanyak dua kali pada Oktober 2025. Pertama, membeli 100 butir ekstasi dari DPO Rudi. Kedua, mengambil satu bungkus plastik hitam berisi ekstasi dari seseorang bernama Fadli dengan jumlah yang tidak diketahui.

Baca Juga  Didakwa Edarkan Sabu, Lentera Jagad Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh satu butir ekstasi yang kemudian dijual kembali kepada pengunjung diskotik, serta fasilitas masuk diskotik secara gratis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Moh. Saleh di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4 Surabaya pada 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB. Dari tangan Saleh, polisi menyita 91 butir ekstasi dengan berbagai logo, yakni LV, Transformer, dan TMT, dengan total berat sekitar 34,84 gram, serta uang tunai Rp300 ribu.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap Moh. Gaffar pada 15 November 2025 saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko di Jalan KH Moh. Kholil, Bangkalan. Polisi turut menyita handphone dan rekening bank yang diduga terkait transaksi narkotika.

Baca Juga  Tanpa Sertifikat, Warga Eks Taman Pelangi Saling Gugat Ganti Rugi Flyover

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok