Kejari Geledah PD Pasar Surya, Dugaan Korupsi Sewa Stan Naik Penyidikan

PEMERINTAHAN44 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan praktik korupsi di tubuh PD Pasar Surya mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Selasa (31/3/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Praktik tersebut diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” ujar Swara.

Baca Juga  Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

Dengan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya, tim penyidik menyisir seluruh area kantor. Hasilnya, sebanyak 223 dokumen penting disita, bersama barang bukti elektronik berupa delapan handphone, satu laptop, dan satu unit CPU.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur, bahkan tanpa perjanjian resmi.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak stand yang digunakan pedagang tanpa kontrak yang jelas. Kondisi ini membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi.

“Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” jelas Swara.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pembagian stand dan lahan kosong tanpa mekanisme resmi, yang menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan.

Baca Juga  Gerald Hariyanto Jual Narkoba di Coyote Bar Digulung Polrestabes Surabaya

Dengan cakupan pengelolaan mencapai 62 unit pasar, terdiri dari 20 pasar di wilayah timur, 27 di utara, dan 15 di selatan, dugaan praktik ini dinilai tidak berskala kecil.

Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan berpotensi terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan.

“Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Swara.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Tanjung Perak memastikan proses hukum akan terus berjalan.

“Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kami sampaikan jika sudah ada tersangka,” pungkasnya. Tok

Baca Juga  Produk Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential Tak Berizin BPOM