JPU Maharani Tuntut 8 Bulan Penjara Terdakwa Pencurian Mobil di PN Surabaya

HUKRIM153 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Mohammat Arif Sofyan bin Mustofa dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Ni Putu Wimar Maharani menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian mobil Toyota Innova Venture 2.4 A/T tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi L 1869 BBI sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Menuntut Terdakwa dengan Pidana penjara selama 8 bulan,” Kata JPU Maharani di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/3/2026).

Atas tuntutan tersebut, pada intinya Arif meminta keringanan hukum dan JPU Maharani menytaakan tetap pada tuntutannya.

Baca Juga  Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK Surabaya Terhadap WNA Kitty Dipersoalkan Hakim dan Jaksa

Untuk diketahui Dalam surat tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Isen International Living by Intiland 52, Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya.

Perbuatan bermula ketika terdakwa berangkat dari tempat kosnya di kawasan Putat Gede sekitar pukul 05.30 WIB menggunakan ojek online menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di rumah milik saksi Tan Tjong Tjhun alias Junaidi S., terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju dapur. Di sana, terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang tersimpan di laci lemari.

Selanjutnya, terdakwa menuju garasi dan membawa kabur satu unit mobil Toyota Innova Venture 2.4 A/T tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi L 1869 BBI milik korban.

Baca Juga  Promosi Judi Online Semakin Masif, Publik Figur Punya Peran Penting !!!

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, terdakwa membawa mobil ke wilayah Magelang, Jawa Tengah dengan tujuan untuk dijual. Namun, rencana tersebut belum sempat terealisasi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Tok