Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo, Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Tahun Anggaran 2024.
Menurut Wagiyo, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.
โSejak diterbitkannya surat perintah tersebut, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 219 orang saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,โ ujar Wagiyo.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun 2024, program ini menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp20 juta, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan secara sistematis.
โPara tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,โ terang Wagiyo.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp26,32 miliar. Saat ini, auditor berwenang masih melakukan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara untuk memperkuat dasar hukum penuntutan.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik Kejati Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
serta HW, pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program
Keempatnya kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim, sesuai surat perintah penahanan masing-masing.
Aspidsus Wagiyo menegaskan bahwa penyidikan kasus BSPS ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
โKami berkomitmen menindak setiap praktik penyimpangan dana bantuan masyarakat. Program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri,โ tegasnya.
Wagiyo menambahkan, Kejati Jatim akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan anggaran negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. Tok







