TNI dan Kejari di Surabaya Jalin Sinergi, Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum di Kota Pahlawan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kota Surabaya semakin aman dan kondusif berkat kerjasama erat antara Kodim 0830 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (15/07/2025).

Kerjasama strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan ditandai dengan apel bersama, menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Langkah nyata dari kerjasama ini adalah penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dandim 0830 Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, menekankan pentingnya sinergi ini. “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya. Dengan sinergi yang kuat, TNI dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Surabaya, Ajie Prasetya, mengatakan kerjasama ini akan mempermudah koordinasi dan penanganan kasus hukum, termasuk pengamanan aset negara dan kasus-kasus yang melibatkan TNI. “Kehadiran prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan akan memperkuat keamanan dan memberikan rasa aman bagi petugas kami,” ujarnya.

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk saling mendukung dan berkoordinasi dalam berbagai kegiatan, untuk menciptakan suasana kondusif dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kota Surabaya. Kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya. TOK/*

Waiter Korban Penganiayaan club Roots Social House Surabaya Dilaporkan di Polrestabes Surabaya

Foto: Suasana Club Roost Sosial House

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Club dan Resto Roots Social House yang berlokasi di kawasan Tegalsari, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Setelah baru-baru ini menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Disk Jockey terhadap waiter bernama Dicky Wildan , kini tempat hiburan malam tersebut kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, seorang pria bernama Wildan dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang wanita berinisial KT, yang diketahui merupakan kekasih dari DJ Divando.

Surat pemanggilan tersebut resmi dari pihak Polrestabes Surabaya pada 7 Juli 2025 . Wildan, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut.

“Saya merasa kaget adanya laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan kekasih Divando. Padahal saat itu saya hanya membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan KT yang sedang duduk bersama dua wanita lainnya di depan bar,” ungkap Wildan kepada media. Senin (14/07/2025).

Terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pelecehan dengan cara “merangkul” KT, Wildan memberikan klarifikasinya. Ia menyebut tidak memiliki niat buruk atau tindakan yang mengarah ke pelecehan.

“Kalau merangkul itu dianggap pelecehan, saya minta maaf. Tapi saya tidak ada maksud seperti itu. Saat itu musik di dalam cukup keras, jadi saya harus mendekat untuk berbicara dan saat itu KT juga terlihat dalam kondisi mabuk diduga mengkonsumi minuman keras (miras).

Disingung apakah Wildan mengenal dengan pelapor. Wildan menjelaskan kalau mengenal dengan pelapor dan ia sering melihat KT datang ke Roots.

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan KT tengah berada di area bar mengenakan pakaian yang terbuka (sexy) yakni celana panjang dengan atasan tank top. Namun, pihak aparat belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil analisis rekaman tersebut.

Rizal Husni Mubarok, S.H., selaku penasihat hukum Wildan, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai terlapor.

“Pemanggilan terhadap klien kami masih terkait dengan dinamika sebelumnya, yakni kasus penganiayaan yang sempat mencuat dan telah diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Namun kini, KT yang notabene pacar dari Divando, kembali membuat laporan atas dugaan pelecehan,” ujar Rizal.

Sebagai informasi, sebelumnya Dicky, seorang waiter di Roots Social House, sempat menjadi korban penganiayaan oleh Divando. Insiden tersebut terjadi saat Dicky membantu permintaan tamu pria untuk mengenalkan pada seorang pengunjung wanita, namun wanita itu menonak. Penolakan tersebut berbuntut kekerasan, di mana Divando memukul Dicky dengan asbak hingga menyebabkan luka serius dan patah tulang rahang.

Kasus pengeroyokan itu sempat menjadi perhatian luas sebelum akhirnya diselesaikan secara damai. Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Santoso, membenarkan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui restorative justice setelah pelapor mencabut laporan resminya.

“Pelapor dan terlapor sudah berdamai,” katanya kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, baik pihak manajemen Roots Social House maupun Kepolisian Polrestabes Surabaya, belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan pelecehan terbaru tersebut. TOK

Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang cukai senilai lebih dari Rp29 miliar. Pemusnahan digelar di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023, serta sejumlah barang elektronik seperti laptop dan handphone.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam rangka penegakan hukum terpadu.

Hari ini kita menyaksikan eksekusi pemusnahan barang bukti cukai ilegal. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara Kejaksaan, Bea Cukai, Polri, dan TNI untuk melindungi negara dari kerugian akibat kejahatan cukai,โ€ ujar Kuntadi.

Ia menyebutkan, total kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp11,4 miliar. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan proses penegakan hukum hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti sebagai wujud nyata eksekusi hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran cukai cukup bervariasi. Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen resmi, ada yang tanpa pita sama sekali, dan ada yang menggunakan pita cukai palsu.

โ€œSemua barang kena cukai harus dilengkapi dengan dokumen sah dan pita cukai resmi. Barang-barang ini ditemukan di tiga lokasi berbeda dan semuanya melanggar ketentuan yang berlaku,โ€ ungkap Untung.

Untung menambahkan bahwa seluruh tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk pemberlakuan pidana denda yang akan disetor ke kas negara. Namun, masih ada satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

โ€œKami berharap dukungan dari media dan masyarakat agar proses hukum bisa tuntas dan DPO segera ditangkap,โ€ pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas pelanggaran cukai dan mencegah kerugian negara lebih lanjut akibat peredaran barang ilegal. TOK

Pukuli Waiter DJ dan MC Roots Social House Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Seorang waiter di Roots Social House, Dicky Wildan (29), mengalami nasib tragis saat tengah menjalankan tugasnya. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua rekan kerjanya sendiri, yakni seorang Disc Jockey (DJ) bernama Divando dan seorang MC bernama Jefri Torino. Akibat kejadian tersebut, Dicky mengalami luka serius, termasuk patah rahang, dan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Insiden kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam bar tempatnya bekerja. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan pengunjung perempuan di meja lain. Seusai acara, saat Dicky tengah berkemas menyelesaikan pekerjaannya, tiba-tiba DJ Divando menyerangnya secara brutal.

โ€œDivando langsung mengambil asbak dan memukul wajah saya beberapa kali tanpa alasan jelas,โ€ ungkap Dicky saat ditemui pada Selasa (24/6/2025).

Tidak hanya itu, MC Jefri yang awalnya mencoba melerai justru ikut melakukan kekerasan. โ€œAwalnya dia memisah, tapi lalu mencekik kerah baju saya dan menyeret saya ke depan kasir, kemudian memukul kepala saya beberapa kali dengan tangan kosong,โ€ tambahnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Dicky mengalami memar dan bengkak di kepala, serta patah rahang bagian kiri. Ia menunjukkan bukti hasil rontgen dari rumah sakit yang menyatakan perlunya operasi segera.

Kuasa hukum korban, Bily Ardo Risky Perdana Putra dan Rizal Husni Mubarok, menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai pasal yang diterapkan tidak boleh sebatas pengeroyokan biasa.

โ€œSeharusnya kedua terlapor, terutama DJ Divando yang menggunakan benda tumpul berupa asbak, dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP,โ€ tegas Bily.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Tegalsari pada 24 Juni 2025. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan terlapor atas nama DJ Divando dan MC Jefri Torino, yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

Polisi diminta bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini demi memberi rasa keadilan dan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya insiden serupa di tempat hiburan malam. TOK

Hanya Tiga Diadili, Pembeli dan Dokumen Palsu Luput dari Jerat Hukum

Foto: ilustrasi Aksi

Sidoarjo, Timurpos co.id โ€“ Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT Telkom Indonesia oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mulai menuai sorotan tajam. Dari belasan pelaku yang terlibat dalam aksi ini, hanya tiga orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sementara pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat justru luput dari jerat hukum. Sabtu (21/06/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak aksi kejahatan ini. Ia menghubungi Hendy Priyatama, terdakwa II yang menjabat sebagai pengawas lapangan di PT Graha Sarana Duta anak perusahaan Telkom untuk membuat dokumen palsu berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Nota Dinas, seolah-olah ada proyek pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Dokumen fiktif tersebut dijanjikan Hendy dengan imbalan 30 persen dari hasil penjualan kabel curian. Dokumen itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Meski mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat resmi Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.

Pada 9 Mei 2024, komplotan ini bersama sekitar 12 orang lainnya menggali dan memotong kabel menggunakan dua unit mobil Mitsubishi L-300 serta alat-alat berat seperti linggis, gergaji besi, dan cangkul. Kabel hasil curian tersebut dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah melalui perantara bernama Imam Basori dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.

Pembagian hasil penjualan kabel curian itu masing-masing: Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd. Muntholib Rp11,87 juta, dan saksi Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun, aksi mereka terendus aparat. Pada 14 Mei 2024 malam, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Polresta Sidoarjo.

Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. Namun, vonis ini justru menimbulkan pertanyaan dan kritik karena tidak menyentuh pelaku lainnya.

Kejanggalan Proses Hukum

Publik mempertanyakan mengapa Toyibin dan Isamiyah yang menjadi pembeli kabel curian serta Imam Basori sebagai perantaranya hanya berstatus saksi. Padahal, transaksi yang mereka lakukan bernilai ratusan juta rupiah. Ketiganya tidak tersentuh jeratan hukum.

Selain itu, Hendy Priyatama yang berperan membuat dan menggunakan dokumen palsu tidak dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tetapi hanya dikenai pasal pencurian secara bersekutu. Padahal, unsur pidana pemalsuan cukup kuat dalam perkara ini.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya penghilangan barang bukti berupa loketer salah satu bagian penting dari kabel yang dikabarkan raib saat proses penyidikan. Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik bernama Anton membantah tudingan itu.

โ€œTidak hilang, mas. Masih ada dan disimpan di kantor,โ€ katanya singkat.

Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penghilangan barang bukti, bila benar terjadi, merupakan pelanggaran serius dalam sistem peradilan.

โ€œBarang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau dihilangkan, ini sudah masuk ranah pelanggaran etik bahkan pidana,โ€ ujarnya.

Desakan Evaluasi Penyidikan

Sorotan publik dan tekanan dari kalangan praktisi hukum mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus ini. Pengawas internal Polri dan Kejaksaan diharapkan turun tangan untuk mengaudit kembali perkara ini secara independen guna memastikan tidak ada penyidik atau aparat yang bermain dalam proses penanganan.

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keadilan tidak hanya dilihat dari vonis yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan menyeluruh. TOK

PWI Jatim Perkuat Etika dan Literasi Digital Wartawan di Era Informasi Cepat

Surabaya, Timurpos.co.id โ€” Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penyebaran hoaks di ruang digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengambil langkah strategis melalui kegiatan โ€œCerdas Digital dan Orientasi Keanggotaan Kewartawananโ€ angkatan ke-24. Bertempat di Kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, kegiatan ini diikuti 50 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PWI Jatim dalam membekali jurnalis dengan literasi digital, etika jurnalistik, dan pemahaman teknologi untuk menjawab tantangan di era disrupsi informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, melalui sambutan yang dibacakan Kabid Informasi Publik Putut Darmawan, menyampaikan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan informatif.

โ€œPWI Jatim harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,โ€ ujarnya.

Survei Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa 60% masyarakat Indonesia kini mengakses berita melalui media sosial, dengan 72% di antaranya lebih menyukai format video digital. Perubahan perilaku ini mendorong media untuk bertransformasi dan menghadirkan konten yang lebih visual, interaktif, dan menarik.

Produser Digital KompasTV Jatim, Muhammad Wahyu Anggana Sukma, memaparkan pentingnya adaptasi terhadap tren konsumsi berita digital, terutama di kalangan generasi muda.

โ€œAnak muda kini lebih suka video berdurasi pendek, 15 hingga 60 detik, dengan storytelling visual yang kuat. Keaslian konten dan kecepatan menjadi nilai utama,โ€ katanya.

Sementara itu, Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menekankan bahwa literasi digital harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap etika jurnalistik, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti anak dalam pemberitaan.

โ€œJurnalis harus tahu batas hukum dan etika, termasuk soal identitas anak. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,โ€ tegasnya, mengacu pada Pasal 19 UU SPPA No. 11 Tahun 2012.

Materi dalam pelatihan ini juga disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko Abdul Latief, yang mengulas Kode Etik Jurnalistik, serta Machmud Suhermono yang membahas Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI serta UU Pers.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang belajar teknis, tetapi juga forum penguatan solidaritas dan peningkatan kapasitas jurnalis dalam menghadapi tantangan dunia digital.

โ€œKami berharap kegiatan ini memperluas keanggotaan PWI dan meningkatkan kompetensi jurnalis, khususnya dalam bidang digital,โ€ imbuh Suhermono.

Dengan kolaborasi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimistis dapat membangun ekosistem informasi yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. TOK/*

Polisi Masih Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencurian Kabel Primer Milik PT Telkom, Barang Bukti Masih Diamankan

Foto: Para Pelaku saat diamankan petugas

Mojokerto, Timurpos.co.id โ€“ Dugaan kasus pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang sempat menyeret lima terduga pelaku, terus didalami oleh Polres Mojokerto. Meski kelima orang tersebut telah dipulangkan karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan barang bukti berupa kabel tembaga serta kendaraan tetap diamankan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, pada Minggu (15/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PT Telkom Indonesia guna kelanjutan proses hukum. โ€œKami tunggu kehadiran PT Telkom Indonesia untuk membuat laporan resmi agar tidak menimbulkan fitnah. Penyidikan tetap berjalan,โ€ ujar AKBP Ihram.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Mereka ditangkap saat tengah menggali kabel tembaga yang telah tertanam sejak tahun 1971 dan diduga merupakan milik PT Telkom.

Kelima terduga, yakni Daroji (36), warga Ngoro; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Malang; Hariyanto (41), warga Pungging; serta Umar Hidayat (48) dan Samsul Samsudin (38), keduanya warga Simokerto Surabaya, kemudian dibawa ke markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto untuk diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE, satu unit mobil Calya S 1997 JU, serta sejumlah kabel tembaga, termasuk sepuluh potong kabel sepanjang dua meter yang sudah dimasukkan ke dalam truk.

Berdasarkan penyataan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama yang dilansir dari Detik.com menjelaskan, terduga komplotan maling ini ditangkap tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB.

Jaringan kabel yang ditanam PT Telkom Indonesia sejak 1971 silam tersebut, ternyata sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas Tim Intel Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Korem 082 Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Perbuatan DRJ dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, PT Telkom Indonesia maupun pemilik jaringan kabel tembaga yang digasak pelaku, belum melapor ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan otomatis membuat penyidik tidak bisa mengetahui nilai kerugian pemilik kabel. Sehingga demi memberikan kepastian hukum tanpa tebang pilih, pihaknya tidak melanjutkan penahanan kelima pelaku setelah 24 jam.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti truk dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya

AKBP Ihram Kustarto yang kini menjabat Kapolres Mojokerto menggantikan AKBP Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan menunggu langkah resmi dari PT Telkom. Penunjukan AKBP Ihram tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/429/II/KEP/2024, di mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri. TOK

Kakak Kandung Mantan Bupati Ditahan, Giliran Kyai PETA Terancam

Foto: Muklison Digelandang Petugas Kejari Kabupaten Blitar

Blitar, Timurpos.co.id – Ibarat gunung es, kasus korupsi di Kabupaten Blitar sudah mulai runtuh. Ditandai dengan penetapan M Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kalibantak, Senin (2/5) malam.

Keberanian Kejari Kabupaten Blitar dalam menetapkan Muchlison ini patut diacungi jempol. Kejari menemukan bukti meyakinkan jika anggota TP2ID itu menerima uang suap proyek sebesar, Rp 1,1 Miliar dari tersangka BS, Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

โ€œHari ini telah dilakukan penetapan tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS (Budi Susu) selaku Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar,โ€ ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.

Tersangka Muchlison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas Kejari Blitar menuju mobil yang membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Terkait penyitaan barang bukti dan aset tersangka MM, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy menambahkan ada beberapa barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik.

โ€œUntuk penyitaan aset akan dilakukan, ini untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar,โ€ imbuhnya.

Meski sudah berani mejebloskan kakak mantan bupati, namun nyali Kejari akan kembali diuji. Sebab pucak โ€˜gunung esโ€™ korupsi di Kabupaten Blitar disinyalir bukan di Abah Ison. Santer terdengar kabar jika keluarga Mak Rini berada dibawah kendali Pondok PETA.

Bahkan,salah satu tokoh di Pondok PETA, Adib Muhammad Zulkarnain atau biasa disebut Gus Adib juga tercatat sebagai anggota TP2ID bersama Muchlison. Gus Adib merupakan adik dari Kyai Saladin atau dikenal dengan julukan โ€˜Kyai Ageng Petaโ€.

Sebenarnya bukan hanya korupsi DAM Kalibentak yang kini ditangani Kejari. Beberapa kasus lain juga menjadi perbincangan publik. Mulai dugaan kasus proyek pengadaan alat kesehatan, proyek pembangunan rumah sakit, jual beli jabatan, hingga rumah pribadi Mak Rini yang disewakan untuk rumah dinas Wabup.

Tekait keterlibatan Adib Muhammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo yang menjadi anggota TP2ID, ditegaskan Willy dalam beberapa hari ini akan tetap ada pemeriksaan lagi.

โ€œSetiap hari akan ada pemeriksaan, serta dilakukan pendalaman agar berprogres perkara ini,โ€ pungkasnya. Kita tunggu, apakah Kejari benar-benar akan menghancurkan gunung es bernama korupsi di Kabupaten Blitar? TOK

Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera Dituntut 2,5 Tahun Terkait Perkara Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Herwanto Laksono, hingga mencapai Rp 505 juta. Kasus ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/05/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Hartanta menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak pernah mengembalikan uang yang telah diterima dari korban. Para terdakwa diketahui sejak awal bahwa PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera bukan lembaga keuangan yang dapat mencairkan dana pinjaman. Namun, mereka tetap melanjutkan aksi penipuan tersebut dengan niat jahat.

“Peran terdakwa dua adalah selalu menemani terdakwa satu, jadi ia turut serta dan ikut menandatangani perjanjian,” ujar JPU Dwi Hartanta dalam persidangan.

Penipuan bermula ketika Hermanto diminta menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta oleh para terdakwa dengan alasan untuk biaya administrasi pinjaman modal. Terdakwa menjanjikan bahwa pinjaman tersebut akan dicairkan, dan perjanjian tertulis akan dibuat.

Hermanto kemudian mengirimkan uang secara bertahap pada tanggal 29 Juli, 2 Agustus, dan 8 Agustus 2024 melalui setoran tunai dan transfer m-banking ke rekening PT. Miho Sukses Abadi, yang kemudian diteruskan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Terdakwa Nurul Fajar menjanjikan bahwa pinjaman Rp 25 miliar akan cair pada 14 Agustus 2024.

Namun, setelah tanggal tersebut, uang yang dijanjikan tidak pernah cair, meski Hermanto menerima email yang mengklaim bahwa dana sudah masuk. Pada bulan September 2024, Hermanto kembali menerima email serupa, tetapi setelah dicek, tidak ada uang yang masuk.

Pada 17 dan 20 Agustus 2024, terdakwa Nurul Huda berjanji lagi bahwa uang akan cair, tetapi janji tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, pada 18 September 2024, terdakwa mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui WhatsApp, yang kemudian diketahui palsu setelah dicek di bank.

Dalam persidangan, Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan para terdakwa. “Saya siap menerima uang pengganti dari terdakwa,” ujar Hermanto.

Atas perbuatannya yang merugikan Hermanto sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. TOK

Kreditur Konkuren Belum Terima Pembayaran Usai PT. Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit

Foto: Lazuardi Muliadi menunjukan berkas-berkas dalam perkara ini

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kasus kepailitan PT. Jivan Jaya Makmur menyisakan persoalan baru. Salah satu kreditur konkuren, Lazuardi Muliadi, mengaku hingga kini belum menerima dana hasil lelang aset perusahaan tersebut, meskipun putusan pailit telah diketok oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Putusan pailit terhadap PT. Jivan Jaya Makmur dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta, dengan anggota hakim I Made Subagia Astawa dan Sudar, serta Hakim Pengawas Slamet Suripto. Dalam prosesnya, Laurensia Widya dari kantor hukum Riyadi & Partners ditunjuk sebagai kurator.

Lazuardi mengungkapkan bahwa awal perkara bermula saat dirinya memberikan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar kepada Suryawan Subagyo, pemilik PT. Jivan Jaya Makmur, yang bergerak di bidang jual beli handphone. Namun, pada tahun 2022, Suryawan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

“Dia berjanji akan melunasi utangnya setelah aset dilelang atau dijual. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima uang sepeser pun,” kata Lazuardi kepada awak media, Selasa (20/5/2025).

Lazuardi menjelaskan bahwa dirinya telah tercatat sebagai kreditor konkuren dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan nilai tagihan Rp1.116.000.000. Verifikasi piutang dilakukan pada 8 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas Slamet Suripto serta kurator Laurensia Widya dan Erlyn Suzanna.

Namun saat hasil lelang dua aset tanah dan bangunan, yakni SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar โ€” total mencapai Rp33 miliar โ€” diumumkan, nama Lazuardi dan kreditor lain, Sutikno Budiman, justru tidak tercantum.

“Saya sangat kecewa. Nama saya dan Sutikno nihil, padahal kami adalah kreditor konkuren yang sah,” ujar Lazuardi.

Lazuardi mengaku sudah mencoba menghubungi Suryawan yang menyatakan bahwa urusan tersebut kini berada di tangan kurator. Namun, saat Lazuardi mencoba mendatangi kantor kurator Laurensia Widya, ia tidak mendapat tanggapan.

“Informasinya, suami kurator yang justru berperan besar dalam proses ini. Kalau tidak salah namanya Albert,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Albert, yang disebut sebagai suami kurator, belum memberikan tanggapan resmi.

Sebagai catatan, sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya pernah memutus bersalah dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dalam kasus penggelembungan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU. Akibatnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proses kepailitan dan PKPU. TOK