Istri Benjamin Kristianto Dituntut 6 Bulan Penjara Terkiat Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Ia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dokter Benjamin Kristianto, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Dalam surat tuntutannya, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan Meiti terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

โ€œMemohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,โ€ ujar Jaksa Galih di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari.

Jaksa menyebut kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Akibat insiden tersebut, Benjamin disebut tidak bisa beraktivitas selama tiga bulan.

โ€œTiga bulan Pak Benny tidak bisa beraktivitas,โ€ tambah Galih saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di kawasan Wiyung, Surabaya. Meiti, yang saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, terlibat pertengkaran dengan suaminya saat sedang menyiapkan bekal sekolah di dapur.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Meiti mengaku menyiramkan minyak panas ke arah Benjamin karena emosi. Ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan suaminya.

Usai mendengar tuntutan, Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

โ€œSaya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,โ€ ucapnya di hadapan majelis hakim.

Menariknya, dalam sidang sebelumnya, Meiti sempat mengklaim dirinya justru sering menjadi korban kekerasan selama berumah tangga. Ia mengaku pernah melaporkan Benjamin ke pihak kepolisian, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Tok

Maling Kabel Telkom di Pacar Kembang Rusak Fasum, Polsek Tambaksari Tidur

Timurpos.co.id | Surabaya, – Maraknya pelaku pencurian kabel Telkom di Surabaya terus terjadi, ngaku tim Resmi. Kali ini titik lokasinya di sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, yang dikerjakannya Selasa dini hari, (14/10/2025).

Katanya Resmi, ditariknya kabel primer tanam diduga oleh Andre, eksekusi pelolosan kabel primer tembaga, tanpa koordinasi dengan warga atau tokoh masyarakat sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya.

Saat dikonfirmasi Pekerja yang tertangkap warga, membenarkan, selaku penanggung jawab lapangan penarikan pengerjaan scrap kabel, bahwa penarikan kabel secara ilegal ini diduga dilakukan oleh Andre. “Saya hanya pekerja mas, saya gak tahu kalau ini tidak resmi, infonya penanggung jawab nya bernama Andre, dan yang mengondisikan media Wahyu dan Aris,” kata pekerja yang tertangkap warga.

Ia juga melontarkan, bahwa penarikan kabel primer tembaga sudah izin dengan pihak Kepolisian termasuk warga setempat, RT, RW.

โ€œKami juga sudah izin kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari, RT, RW,,โ€ ucapnya.

Febry selaku warga mengatakan, ” Kami tidak diajak koordinasi mas, RW 09 nya Umroh, Wakil RW nya pun gak tahu, mungkin RT nya tahu mas,” ujarnya.

Lanjut Febry, “Pengerjaan kabel ini, dilakukan secara ilegal, sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, jelas melanggar hukum yaitu perusakan Fasilitas Umum (Fasum) sangat merugikan warga setempat,โ€ jelas Febry kepada wartawan, di lokasi.

Disinggung, masalah perizinan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU), pihaknya masih berkilah bahwa PT. Telkom Indonesia sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

โ€œKalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,โ€ tutur pekerja.

Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media ini masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.

Menurut sumber intern Telkom, sampai saat ini belum ada info pengambilan kabel Telkom itu ditenderkan. โ€œBanyak beredar di lapangan perusahaan melakukan pengambilan dengan mengaku sebagai pemenang tender, membawa bukti โ€“ bukti surat sebagai pemenang, tapi dari kantor pusat tidak ada info tender itu. Nanti kita cek kebenarannya,โ€ tandas narasumber itu.

Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :

1. NODIN Telkom

2. SPK (surat perintah kerja)

3. SIMLOCK

4. IJIN TERTULIS DARI PU (Pekerjaan Umum)

5. IJIN TERTULIS DARI PEMKOT

6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.

7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.

 

 

Bersambung….

Penulis : ( red )

Diduga Ada Kongkalikong Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Surabaya

Foto: Sebelum kejadian naas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pegadaan dan barang jasa untuk mengantisipasi musim penghujan, dengan kendala banjir yang selalu menghantui di Surabaya dengan proyek Saluran beton permanen menggunakan struktur beton bertulang U- Guitter. Namun niat baik dari Pemkot diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum yang bergelut dengan ptoyek perkarjaan Drainase yang telah direncanakan dan disyaratkan.

Hal terungkap sejak insiden maut yang menewaskan Sutrisno, salah seorang pekerja, pada Selasa malam (16/9). Pekerja dari CV Samoka saat kejadian posisinya itu tengah memasang gorong-gorong beton. Diduga tanah urukan di sisi galian ambles, sehingga box culvert yang baru posisinya di sisi jalan raya melorot ke arah Sutrisno.

Keselamatan kerja dan pengawasan proyek sudah waktunya, dievaluasi menyeluruh. Supaya ada aksi nyata dibutuhkan untuk mengurangi risiko yang dapat dihindari. Dimana Kejaksaan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya mempunyai peran sebagai monitoring dan pengawasan.

Semenetara ini kasus ini sudah ditangani oleh Pihak kepolisian dari awalnya ditangani oleh Polsek Gayaungsari Surabaya sudah dilimpahkan ke Polrestasbes Surabaya.

Sudah hampir satu minggu paska kejadian, belum ada penetapan tersangka ataupun rilis resmi dari pihak Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, bahwa perkara ini masih Lidik dan yang menangani unit Satreskrim Tipikor Polrestabes Surabaya.

“Kasusnya masih Lidik,” kata AKP Rina kepada Timurpos.co.id. Selasa (23/9).

Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.
Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.

Terkait persoalan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK

CV Cipta Karya Mandiri Kerjakan Proyek Sarat Masalah, Warga Merasa Resah

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Proyek pembangunan saluran U-Ditch dengan cover beton bertulang di kawasan Kecamatan Gayunganโ€“Ketintangโ€“Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9.605.482.506 yang digarap CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya dari APBD 2025 ini diduga penuh kejanggalan dan penyimpangan teknis di lapangan.

Pantauan di lokasi, sejumlah box culvert dan cover beton tidak terpasang dengan rapi. Bahkan, beberapa cover hanya diletakkan tanpa penguncian sempurna, hingga ada yang tampak menggantung di atas air. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena rawan ambles.

Ironisnya, meski proyek belum rampung, genangan air dan endapan lumpur sudah terlihat memenuhi saluran. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan serta sistem drainase yang seharusnya bisa mencegah banjir.

Papan proyek yang terpasang juga tak mencantumkan nilai kontrak secara jelas, hanya menyebut pekerjaan dilakukan oleh CV Cipta Karya Mandiri melalui Dinas SDABM Pemkot Surabaya. Fakta ini menambah tanda tanya terkait transparansi, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.

Warga sekitar mengeluhkan lambannya progres. Galian yang dibiarkan terbuka membuat akses jalan lingkungan terganggu dan membahayakan pengendara, terutama di malam hari.

โ€œKalau cuma ditutup asal-asalan begini, nanti bisa longsor atau amblas. Kami khawatir karena sering dilewati anak-anak kecil,โ€ ujar Suyatno, warga Jetis Seraten, Jumat (19/9).

Sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak kontraktor CV Cipta Karya Mandiri enggan memberi keterangan. Sementara itu, Humas Pemkot Surabaya, Indri, justru menyarankan agar menghubungi nomor pengaduan yang tercantum di papan proyek (Hotline 0812-5250-0322). Namun, nomor tersebut tak kunjung merespons.

Lebih jauh, Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan Box Culvert. Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.

Proyek pembangunan jalan di Bulak Banteng Gang Suropati 3, Surabaya, memakan korban. Seorang wanita muda mengalami patah kaki setelah tergilas alat berat eskavator pada Kamis siang (18/9/2025). Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Masyarakat mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi ketat terhadap kontraktor pelaksana dan Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Turun dan sidak, agar proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD tersebut tidak menjadi ajang pemborosan dan justru membahayakan warga. TOK

Pekerja Proyek Tewas Tertimpa Box Culvert di Surabaya, Polisi Lakukan Olah TKP

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan Box Culvert.

Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong. Informasi dari lapangan menyebutkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 11.35 WIB ketika alat berat tengah digunakan untuk pengangkatan box culvert.

Petugas dari Unit Inafis Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian dan aparat terkait langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi proyek juga telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,6 miliar ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor milik Doni dan Herman. Sutrisno sendiri diketahui berperan sebagai pekerja di lapangan.

Sementara pihak pengawas, kontraktor terkait insiden tersebut belum memberikan pernyaatan resmi.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebabnya. โ€œMasih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,โ€ ujarnya kepada awak media. Rabu (17/9/2025).

Proyek gorong-gorong di Jalan Gayungsari Barat yang dikerjakan oleh CV. Samoka diketahui merupakan bagian dari upaya pemerintah kota memperbaiki saluran drainase di kawasan selatan Surabaya. Pengerjaan tersebut menelan anggaran sekitar Rp4,4 miliar dari APBD. Selama ini wilayah tersebut kerap tergenang saat hujan deras.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan kerja ini, termasuk apakah ada unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. TOK

Proyek Saluran Beton U-Gutter CV Cipta Karya Mandiri Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pekerjaan pembangunan saluran beton permanen dengan sistem precast U-Gutter ukuran 200/200 beserta cover gandar 15 ton di kawasan Gayung Kebonsariโ€“Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan. Proyek senilai Rp 9.605.482.506 yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya.
Dari pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan pelaksanaan. Sejumlah item kerja yang tercantum dalam gambar bestek, spesifikasi mutu bahan, hingga urutan pekerjaan diduga sengaja diabaikan.

Dugaan Penyimpangan Teknis
Di lokasi, awak media menemukan proses pemasangan beton precast tanpa pengeringan genangan air terlebih dahulu. Hal ini berpotensi mengganggu elevasi kemiringan saluran yang sangat menentukan fungsi drainase. Beberapa unit beton bahkan terlihat retak, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kualitas material yang digunakan.

Selain itu, pemasangan dilakukan tanpa lantai kerja beton kedap air setebal 20 cm sebagaimana disyaratkan dalam rencana. Pekerjaan urugan tanah kembali pun dinilai asal-asalan, hanya menggunakan tanah lempung bekas galian tanpa sirtu (pasir batu) untuk pemadatan. Praktik ini berpotensi menyebabkan amblesnya jalan aspal di sekitar saluran di kemudian hari.

Suasana di Lapangan
Saat awak media hendak mencari penanggung jawab proyek, seorang penjaga menyebut pelaksana tidak ada di lokasi. Bahkan sempat datang seorang pria berbadan besar dengan motor Nmax yang melarang pengambilan foto maupun video.
โ€œGak usah foto-foto atau ambil video,โ€ ucapnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Fahmi selaku konsultan proyek ketika dikonfirmasi hanya menyebut pelaksana sedang ada keperluan. โ€œSementara papan proyek bisa dilihat di mess,โ€ katanya singkat.

Kejaksaan Negeri Surabaya Ikut Monitor
Buntut adanya dugaan penyimpangan proyek saluran beton permanen ini, Kejaksaan Negeri Surabaya turut melakukan pemantauan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya, saat dikonfirmasi menyampaikan kesiapannya untuk melakukan monitoring.
โ€œSiap monitor,โ€ tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Potensi Masalah Drainase
Meski proyek ini digadang-gadang mampu mengantisipasi banjir di musim hujan dengan kapasitas debit air lebih besar, pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya. Apakah saluran benar-benar berfungsi optimal sebagai sistem drainase, atau hanya menjadi โ€œsaluran mainanโ€ tanpa daya tampung memadai.

Selain itu, belum terlihat adanya pekerjaan resapan air maupun bak kontrol, padahal hal tersebut penting untuk mencegah penyumbatan akibat sampah kiriman.

Menunggu Respons Pemkot
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU dan Bina Marga Surabaya, Samsul Hariadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

Sejumlah pihak berharap pengawasan lebih ketat dilakukan agar tidak terjadi kerugian negara. Bahkan, jika terbukti ada penyimpangan serius, proyek ini berpotensi menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum. M12/TOK

Proyek Galian di Gayungsari Timur Diduga Sarat Kejanggalan: Tanpa Papan Nama, Tanpa Lantai Dasar

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pekerjaan proyek galian di Jalan Taman Gayungsari Timur No.18, Kecamatan Gayungan, Surabaya, mengundang tanda tanya besar. Investigasi lapangan menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari absennya papan nama proyek hingga indikasi pengabaian standar teknis konstruksi.

Pada Sabtu dini hari (13/9), tampak alat berat dan pekerja melaksanakan penggalian di lokasi tersebut. Namun tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya dipasang sejak awal pekerjaan.

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek di lokasi. Papan itu berfungsi sebagai sarana transparansi publik, memuat informasi tentang nama kegiatan, nilai kontrak, jangka waktu, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana

Ketidakhadiran papan nama ini, memunculkan dugaan bahwa pelaksana proyek ingin menghindari pantauan publik terkait sumber anggaran, nilai kontrak, maupun perusahaan pelaksana.

“Kalau proyek resmi biasanya jelas papan namanya, biar masyarakat tahu siapa yang mengerjakan dan dari mana dananya. Kalau begini, seolah-olah sembunyi-sembunyi. Kami khawatir hasilnya nanti asal jadi dan cepat rusak,โ€ ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, hasil investigasi menemukan bahwa proses urugan dilakukan tanpa pembuatan lantai dasar. Padahal, lantai dasar berfungsi vital untuk menopang kekuatan struktur agar tidak mudah ambles atau rusak. Jika hal ini dibiarkan, kualitas proyek rawan gagal sejak dini, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan potensi mengarah pada pemborosan anggaran negara.

Proyek juga dilaksanakan pada malam hari dengan penerangan seadanya, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan adanya pengerjaan terburu-buru dan minim pengawasan. Bahkan pekerja tampak tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Warga sekitar mengaku heran dengan cara kerja tersebut. โ€œKalau proyek resmi pasti jelas papan namanya, ada keterangan siapa yang mengerjakan. Kalau seperti ini, masyarakat jadi tidak tahu, apalagi kalau nanti cepat rusak, kami yang akan dirugikan,โ€ ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait di Pemerintah Kota Surabaya. Namun, indikasi pengabaian aturan transparansi dan teknis pekerjaan menuntut adanya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas pembangunan.

Apalagi, praktik proyek tanpa papan nama seringkali menjadi modus dalam mengaburkan pertanggungjawaban, yang berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika benar dibiarkan, bukan hanya kualitas infrastruktur yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan di Surabaya. TOK

Proyek Saluran Beton Rp 9,6 Miliar di Surabaya Diduga Sarat Penyimpangan Teknis

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Proyek saluran beton permanen menggunakan precast U-Gutter ukuran 200/200 dengan cover gandar 15 ton di kawasan Gayung Kebonsariโ€“Jetis Seraten, Surabaya, yang menelan anggaran hingga Rp 9.605.482.506 dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Proyek bernomor kontrak 000.3.2/061/06.2.01.0028.epc/436.7.3/2025 ini dilaksanakan oleh CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya.

Investigasi di lapangan menemukan indikasi sejumlah penyimpangan dari standar pelaksanaan. Harapan publik agar saluran tersebut mampu menampung debit air secara maksimal, sekaligus menjadi solusi banjir musiman, dikhawatirkan hanya sebatas teori di atas kertas.

Langkah Teknis Banyak Diabaikan
Pantauan awak media memperlihatkan sejumlah prosedur kerja yang seharusnya wajib dilakukan, justru tidak dilaksanakan. Misalnya, pemasangan precast box culvert dilakukan dalam kondisi galian masih digenangi air tanpa adanya pemompaan keluar terlebih dahulu. Hal ini berisiko mengganggu elevasi dan kemiringan saluran yang seharusnya sesuai dengan Detail Gambar Perencanaan.

Selain itu, terpantau pemasangan dilakukan tanpa landasan beton rabat setebal 20 cm yang berfungsi sebagai lantai kerja kedap air. Akibatnya, kualitas pemasangan dipertanyakan. Beberapa box precast bahkan terlihat retak, sehingga dikhawatirkan tidak akan berfungsi optimal.

Prosedur urugan tanah juga menyalahi aturan. Bukannya menggunakan sirtu (pasir batu) untuk pemadatan, kontraktor justru memakai tanah lempung bekas galian dengan bantuan alat berat excavator. Praktik ini berpotensi menyebabkan jalan aspal di sekitar saluran mengalami ambles atau retak, sekaligus melemahkan dinding saluran dari tekanan tanah.

Penghalangan Liputan Media
Saat awak media mencoba melakukan peliputan, sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi terkesan menghalang-halangi. Seorang pria berbadan besar dengan motor Nmax bahkan menegur keras agar tidak dilakukan pemotretan maupun pengambilan video.

Sementara itu, Fahmi selaku konsultan proyek ketika dikonfirmasi menyebut pelaksana tidak berada di lokasi karena ada keperluan lain. Ia hanya menyarankan agar awak media melihat papan proyek yang terpasang di mess.

Potensi Kerugian Negara
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen bestek maupun spesifikasi teknis. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya mengancam keberlangsungan fungsi saluran sebagai sistem drainase kota, melainkan juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Samsul Hariadi Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga Surabaya saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut belum memberikan penjelasaan secara resmi. Sejumlah kalangan menilai, pengawasan harus diperketat dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, perlu turun tangan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana publik senilai miliaran rupiah tersebut. TOK

Polisi Kejar Dalang Pembakaran Grahadi

Foto: Diduga Pelaku (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menyisakan banyak pertanyaan. Aparat kepolisian kini memburu dalang di balik aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8) malam tersebut.

Sejak Minggu (31/8), tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setiap sudut diperiksa untuk mencari bukti yang bisa mengarah pada identitas pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana serius. โ€œSabtu tanggal 30 Agustus telah terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Saat itu, mereka melempar bom molotov ke Grahadi bagian barat,โ€ ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menetapkan status quo pada area yang terbakar. Hal ini dimaksudkan agar setiap detail proses pengungkapan berjalan maksimal. Edy menambahkan, penyidik sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku dan sebagian identitasnya telah diketahui.

โ€œAlhamdulillah, ada beberapa pelaku yang melakukan pembakaran di beberapa tempat dan berhasil kita amankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,โ€ ungkapnya.

Di sisi lain, media sosial diramaikan dengan beredarnya foto seorang pria yang diduga menjadi provokator. Sosok tersebut tampak mengenakan jaket ojek online dengan wajah tertutup masker, helm, dan kacamata. Ia juga memakai celana taktikal serta sepatu outdoor bermerek. Meski demikian, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait foto viral itu.

Edy menegaskan, pihaknya akan mengejar siapapun yang terlibat dalam aksi pembakaran dan kerusuhan. โ€œNegara kita adalah negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ tegasnya. TOK

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Surabaya โ€“ Kamis 28 Agustus 2025, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan gelar perkara pada Jumat (22/8/2025) terkait penanganan salah satu perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Peserta gelar perkara antara lain Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Reskrim Polsek Semampir, serta penyidik pembantu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Dalam gelar perkara tersebut, peserta melakukan diskusi, analisis, serta meminta pendapat hukum dari ahli hukum Universitas Bhayangkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan keputusan itu, penyidik juga akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum terkait perkara ini, dan dilakukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terduga F.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara ini merupakan bentuk profesionalitas kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat. โ€œKami selalu berpedoman pada fakta hukum dan pendapat ahli hukum. Dengan hasil ini, kami pastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,โ€ ungkapnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta menjadikan pendapat ahli hukum sebagai landasan dalam setiap proses penegakan hukum.