Gudang Retur Cimory Jadi Sumber Produk Expired, Pasutri Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH mendakwa pasangan terdakwa Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dalam perkara dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan label yang diduga dipalsukan. Jumat (29/5/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa disebut melakukan praktik memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari pengelolaan barang retur di gudang PT Cimory yang berada di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Saksi Adi Purwoko yang bekerja sebagai kepala gudang disebut menerima barang retur dari toko-toko, termasuk produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Sesuai SOP perusahaan, barang kedaluwarsa seharusnya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah di Pasuruan. Namun dalam dakwaan disebutkan barang-barang tersebut justru dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dengan harga murah.

“Barang berupa minuman merek Cimory berbagai varian dijual seharga Rp700 per pcs dan Cimory Stick Rp300 per stick,” demikian isi dakwaan JPU.

Produk-produk itu kemudian dijual kembali oleh para terdakwa dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per pcs, sedangkan Cimory Stick dijual antara Rp1.200 hingga Rp1.700.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap sebelum dipasarkan kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan dihapus menggunakan cairan thinner lalu dicetak ulang menggunakan printer inkjet agar tampak masih layak edar.

Penjualan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem COD maupun pengambilan langsung ke rumah terdakwa. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai maupun transfer rekening.

Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III/39 Surabaya.

Dari lokasi itu, polisi menemukan ribuan produk makanan dan minuman berbagai merek yang diduga telah kedaluwarsa, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, maupun telah diganti labelnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai varian Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Indomie Goreng Jumbo, sosis merek Kanzler, bumbu sachet merek Sedap, hingga produk Indofood Racik.

Selain di Gubeng Kertajaya, petugas juga menemukan stok produk dalam jumlah besar di rumah lain di kawasan Pagesangan Asri Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan kardus produk Cimory, Teh Kotak Ultra Jaya, dan minuman ISO Plus yang sebagian tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

Dalam dakwaan disebutkan, Ria Widiawstuti berperan memilah barang dan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Selanjutnya, Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal baru menggunakan printer inkjet sebelum barang dikemas dan dikirim kepada pembeli.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g dan i juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Tok

SPPG Bubutan Tembok Dukuh Terancam Sanksi Administratif Maupun Hukum

Foto: Ketua SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla

Surabaya, Timurpos.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) IBI Surabaya pada Rabu (13/5). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung penanganan medis para peserta didik yang menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kelurahan Tembok Dukuh, Kota Surabaya.

Dalam kunjungan itu, Menteri HAM didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur Toar R. E. Mangaribi, Asisten I Pemerintah Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat, serta jajaran manajemen dan tenaga medis RSIA IBI Surabaya.

Ia juga berdialog dengan keluarga pasien serta meninjau tujuh peserta didik yang masih menjalani perawatan intensif. Berdasarkan laporan medis, seluruh pasien dalam kondisi stabil dan menunjukkan perkembangan pemulihan yang baik.

Dalam keterangannya, Natalius Pigai menegaskan bahwa meskipun Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan tumbuh kembang anak, aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan.

“Program ini memiliki tujuan yang sangat baik untuk masa depan anak-anak. Namun, apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan, khususnya pada aspek dapur atau sanitasi, maka hal ini harus menjadi peringatan serius untuk segera dievaluasi dan ditindaklanjuti, baik secara administratif maupun hukum,” ujarnya. Rabu (13/5/2026) lalu.

Ia juga memberikan dukungan moral kepada para siswa agar tetap semangat dan tidak mengalami trauma, serta berharap mereka dapat kembali beraktivitas di sekolah setelah dinyatakan pulih oleh tim medis.

Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, sumber dugaan keracunan diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bubutan Tembok Dukuh. Insiden ini berdampak pada peserta didik dari 11 instansi pendidikan, di antaranya SDN Tembok Dukuh (01, 03, dan 04), Kompleks Sekolah Aletheia (TK, SD, dan SMP), SD Pancasila 45, SD Raden Wijaya, serta Kompleks Sekolah Ubaid (TK, SD 01, dan SD 02).

Hingga laporan ini disampaikan, sebanyak 131 peserta didik sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dari jumlah tersebut, 124 pasien telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sementara 7 pasien lainnya masih dalam observasi medis.

Komitmen Perlindungan Hak Anak
Menutup kunjungannya, Menteri HAM menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Ia meminta pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelola SPPG terkait.

“Negara harus memastikan perlindungan hak anak, khususnya dalam hal keamanan pangan. Jika ditemukan kelalaian prosedur, maka harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain,” tegasnya.

Terpisah Ketua SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

MAY DAY 2026: PPLH Bali Soroti Keadilan bagi Pekerja Sampah dan Pemulung di Tengah Transisi Pengelolaan Sampah

Denpasar, Timurpos.co.id— Dalam momentum peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali bekerja sama dengan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) dan Aliansi Zero Waste Indonesia, serta didukung oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, mengadakan kegiatan bertema “Menguatkan Suara Pekerja Sampah Menuju Transisi yang Adil” di TPA Suwung, Denpasar Selatan. Sabtu (2/5/2026).

Sebanyak 200 pekerja sampah dan pemulung di kawasan TPA Suwung hadir dalam kegiatan ini sebagai ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi kelompok yang selama ini berperan penting dalam pengurangan dan pemilahan sampah di Bali, namun masih menghadapi kerentanan sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani, menyampaikan bahwa momentum Hari Buruh menjadi pengingat penting bahwa pekerja informal, termasuk pemulung dan pekerja sampah, juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses perubahan sistem pengelolaan sampah. “Transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern harus dilakukan secara adil dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini turut berkontribusi menjaga lingkungan, khususnya di TPA Suwung,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan selama tiga jam ini meliputi talkshow, permainan edukatif, pemeriksaan kesehatan, serta pameran mengenai bahaya mikroplastik, paparan gas metana, pembuatan kompos, budidaya maggot, dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD).

Dalam sesi talkshow, hadir dua narasumber dari kalangan pekerja sampah, yakni Sri Rahayu dan Jefri. Sri Rahayu mengaku telah bekerja di TPA Suwung sejak usia 12 tahun mengikuti jejak orang tuanya sebagai pemulung. Sementara Jefri, perantau asal Situbondo, mulai bekerja sebagai pemulung di Bali sejak pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Keduanya menyampaikan harapan agar TPA Suwung tidak ditutup karena pekerjaan tersebut menjadi sumber penghidupan utama mereka. Aspirasi tersebut turut diamini para pemulung yang hadir. “Kalau bisa mohon TPA tidak ditutup. Kami bingung harus mencari pekerjaan ke mana lagi,” tutur Jefri.

Kepala UPTD Persampahan DKLH Provinsi Bali, Made Doni, menjelaskan bahwa terdapat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak ada aktivitas pemulung di area TPA guna menghindari risiko kecelakaan kerja dan hambatan operasional. Menurutnya, pemerintah perlu mulai mempersiapkan alternatif pekerjaan bagi para pekerja sampah dan pemulung, termasuk peluang bekerja di TPST maupun TPS 3R di wilayah Denpasar.

Meski diliputi keresahan terkait rencana penutupan TPA, kegiatan tetap berlangsung hangat melalui sesi kuis interaktif, pemeriksaan kesehatan tekanan darah dan gula darah, serta layanan kesehatan jiwa hasil kerja sama dengan TBM Janar Duta dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Hana dari tim psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menyampaikan bahwa sebagian besar peserta menunjukkan gejala kecemasan yang berkaitan dengan tekanan pekerjaan dan kekhawatiran terhadap masa depan mereka.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian paket sembako serta foto bersama. PPLH Bali berharap proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dapat dilakukan secara inklusif dan berkeadilan tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah. Tok

Bangun Kader Tangguh, Al Irsyad Surabaya Hadirkan Tokoh Nasional di Training

Malang, Timurpos.co.id – Dalam upaya membekali calon kader, Pimpinan Cabang (PC) Al Irsyad Al Islamiyah Surabaya menggelar kegiatan training pada 1–3 Mei 2026 di Villa Mas Lawang, Malang.

Ketua PC Al Irsyad Al Islamiyah Surabaya, Salim Syarif Basrewan, ST, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat regenerasi serta menjaga keberlanjutan organisasi sesuai amanat para pendiri.

“Training calon kader ini menjadi bagian dari proses regenerasi dan penguatan perjalanan organisasi ke depan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Sementara itu, Ketua PW Al Irsyad Al Islamiyah Jawa Timur, M. Iqbal Qurusy, S.Pt., M.M., yang turut menjadi pemateri, menyampaikan bahwa materi Mabadi Al Irsyad diberikan sebagai penguatan dalam proses pengkaderan.

Menurutnya, pembekalan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kader agar mampu melanjutkan dan menjalankan roda organisasi secara produktif serta memberikan manfaat bagi umat.

“Salah satu nilai dalam Mabadi Al Irsyad adalah mengutamakan persatuan serta meningkatkan ilmu pengetahuan. Selain itu, penting juga menjaga ketauhidan dengan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah,” jelas Iqbal.

Ia juga mengapresiasi Lajnah Kaderisasi PC Surabaya yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Tok/*

Eri Cahyadi Instruksikan Percepatan Venue Porprov 2027, Semua Cabor Ditarget Digelar di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk mempersiapkan Kota Pahlawan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027. Ia meminta jajaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) segera membangun dan membenahi seluruh venue olahraga.

Penegasan itu disampaikan dalam agenda silaturahmi bersama KONI Kota Surabaya dan 57 ketua pengurus cabang (pengcab) olahraga se-Surabaya di Graha Sawunggaling, Selasa (28/4/2026).

Eri menekankan bahwa kesiapan infrastruktur menjadi kunci utama. Ia tidak ingin keterbatasan fasilitas menjadi penghambat saat Surabaya menjadi tuan rumah.

“Kalau tidak ada sirkuit, kita buatkan. Kalau belum ada lapangan, kita siapkan. Kita ingin saat menjadi tuan rumah, semua venue sudah tersedia di Surabaya,” tegasnya.

Ketua Umum KONI Surabaya, Arderio Hukom, turut menyoroti pentingnya percepatan pembangunan venue, khususnya untuk cabang olahraga otomotif. Ia menyebut fasilitas seperti gas track dan motocross hingga kini masih belum siap.

Menanggapi hal itu, Eri langsung menginstruksikan Disbudporapar untuk mempercepat pembangunan dan memastikan seluruh cabang olahraga dapat dipertandingkan di Surabaya tanpa bergantung pada daerah lain.

FHI kota Surabaya H SUBAKRI Spd mengapresiasi dukungan penuh dari pemerintah kota. Menurutnya, perhatian terhadap pembangunan venue otomotif menjadi angin segar bagi perkembangan olahraga tersebut.

“Terima kasih kepada Wali Kota Surabaya yang telah menginstruksikan agar seluruh pertandingan Porprov digelar di Surabaya.”ujarnya.

Dengan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, Surabaya optimistis mampu menyelenggarakan Porprov Jatim 2027 dengan sukses, baik dari sisi prestasi maupun kesiapan infrastruktur olahraga. Tok

Ramadhan Berbudaya, PURBOYO Gelar Atraksi Reog di Alun-Alun Kota Lama Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana Alun-Alun Kota Lama Surabaya tampak semarak pada Sabtu (14/3/2026) sore hingga malam hari. Ratusan seniman dan pecinta budaya berkumpul dalam acara “Ramadhan Berbudaya” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Unit Reog Suroboyo (PURBOYO).

Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pelestarian budaya tradisional di tengah suasana bulan suci Ramadhan. Para anggota komunitas reog dari berbagai wilayah di Surabaya hadir mengenakan pakaian khas bernuansa hitam dengan atribut budaya, menciptakan suasana kebersamaan yang kental.

Acara ini menampilkan berbagai atraksi seni Reog Ponorogo, termasuk penampilan barongan dengan topeng singa besar yang dihiasi bulu merak. Pertunjukan tersebut menjadi daya tarik utama bagi para pengunjung yang memadati kawasan Alun-Alun Kota Lama Surabaya.

Tak hanya penampilan seni, kegiatan ini juga menjadi momen berkumpul bagi para seniman, komunitas budaya, serta masyarakat yang ingin menikmati pertunjukan budaya di ruang publik. Banyak warga yang terlihat mengabadikan momen menggunakan ponsel mereka saat para penari reog tampil di tengah arena.

Perwakilan dari PURBOYO menyampaikan bahwa kegiatan Ramadhan Berbudaya ini bertujuan untuk menjaga eksistensi seni tradisional sekaligus mempererat persaudaraan antar komunitas reog di Surabaya.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa budaya tradisional tetap hidup dan bisa menjadi bagian dari kegiatan positif selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan seni reog semakin dikenal oleh masyarakat luas, khususnya generasi muda, sehingga warisan budaya Indonesia dapat terus terjaga dan dilestarikan. Ken

Kesaksian Dinilai Tak Relevan, Sidang Merek Bandeng Juwana Diwarnai Perdebatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan hak merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) asal Semarang selaku penggugat melawan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) asal Surabaya sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan saksi bernama Supeno, yang diketahui merupakan mantan sopir Nugroho sekaligus pernah menjadi distributor produk bandeng.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso, saksi menjelaskan terkait penggunaan merek produk bandeng yang dipasarkan pihak tergugat.

“Pembuatan pengolahan ikan dengan merek Bandeng Juwana, ada bandeng presto dan bandeng asap,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Supeno mengaku telah mengenal distribusi produk tersebut sejak 1997 dan menyebut produk yang dipasarkan saat itu telah menggunakan logo berwarna kuning.

“Sejak 1997 produk dipasarkan menggunakan nama Bandeng Juwana. Sampai sekarang logonya tetap yang berwarna kuning,” jelasnya.

Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Status Saksi

Kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, SH., M.Hum dan Bagus Wirasaputra, SH dari Kantor Hukum HGM & Rekan Yogyakarta, kemudian meminta penegasan mengenai posisi dan hubungan saksi dengan pihak tergugat maupun sosok Nugroho.

Mereka mempertanyakan apakah Nugroho memiliki keterkaitan dengan PT Bandeng Juwana Indonesia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Supeno mengaku hanya pernah bekerja sebagai sopir sekaligus distributor untuk Nugroho dan kini sudah tidak lagi bekerja dengannya.

“Saya kebetulan sopir dan distributor, dulu kerja di Nugroho, sekarang sudah tidak,” terang saksi.

Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui apakah Nugroho memiliki hubungan dengan PT BJI maupun terkait struktur perusahaan tergugat.

Saat ditanya mengenai kapan berdirinya PT BJI serta terkait kemasan logo bandeng tiga ekor maupun satu ekor, saksi kembali menjawab tidak mengetahui.

Kuasa Hukum Tergugat Enggan Berkomentar

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya tersebut berakhir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Usai persidangan, kuasa hukum PT BJI kembali menolak memberikan komentar kepada media dan langsung meninggalkan area pengadilan.

Penggugat Nilai Keterangan Saksi Bertolak Belakang

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Haposan Manurung menilai keterangan saksi tidak selaras dengan pokok perkara yang sedang disengketakan.

Menurutnya, saksi tidak mampu menjelaskan keterkaitan antara Nugroho dan PT BJI, padahal logo yang disebut saksi justru didaftarkan oleh Nugroho, bukan objek merek yang digugat dalam perkara ini.

“Menurut kami keterangannya bertolak belakang karena saksi tidak bisa menjelaskan keterkaitan dengan Pak Nugroho sampai sekarang,” ujar Haposan kepada wartawan.

Ia menegaskan saksi hanya mengetahui logo berwarna kuning yang berbeda dengan merek yang menjadi objek gugatan pembatalan.

“Saksi hanya pernah melihat logo kuning. Padahal yang digugat berbeda. Jadi menurut kami saksi tidak mengetahui objek perkara yang sebenarnya,” tegasnya.

Kronologi Sengketa Merek

PT Bandeng Juwana selaku penggugat merupakan usaha pengolahan ikan bandeng di Kota Semarang yang dirintis oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak tahun 1981 dengan prinsip first to use.

Nama “Bandeng Juwana” berasal dari jenis produk yang dihasilkan serta nama kota kelahiran istri pendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Untuk memperkuat identitas merek, digunakan pula nama ELRINA, singkatan dari nama tiga putri pendiri: Elizabeth, Maria, dan Johana.

Merek tersebut kemudian didaftarkan secara resmi pada 9 Desember 1994 di kelas 29 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum (first to file).

Pada 2002, usaha tersebut berbadan hukum menjadi PT Bandeng Juwana dan berkembang pesat hingga memiliki beberapa cabang di Semarang serta memperluas distribusi ke berbagai wilayah Indonesia hingga pasar Malaysia.

Permasalahan merek mulai terungkap pada 2024 saat penggugat mengurus izin edar MD di BPOM dan diminta melakukan klarifikasi karena terdapat sejumlah merek serupa yang terdaftar.
Setelah dilakukan penelusuran, penggugat menemukan bahwa sejumlah unsur merek yang telah lebih dahulu didaftarkan ternyata juga didaftarkan oleh tergugat sejak tahun 2020, meski kedua pihak disebut tidak memiliki hubungan hukum maupun afiliasi.

Akibatnya, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk potensi kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dengan produk bermerek serupa. Tok

Agen “MBAK MUS” Jual Tusuk Sate & Arang Berkualitas Unggul

Surabaya, Timurpos.co.id Di Kota Surabaya kini telah hadir Agen Tusuk Sate & Arang dengan mempersembahkan produk-produk berkualitas unggul yang menjadi pendukung utama bagi keberhasilan usaha kuliner Anda, khususnya dalam penyajian sate dan berbagai hidangan panggang lainnya.

Sebagai penyedia terpercaya di bidang ini, Agen “MBAK MUS” berkomitmen untuk menyediakan arang dan tusuk sate yang memenuhi standar kualitas tinggi, demi memastikan pengalaman memasak dan menyajikan hidangan yang memuaskan bagi Anda dan pelanggan Anda.

Produk Arang Berkualitas Unggul

Agen “MBAK MUS” menyediakan arang dari batok kelapa pilihan yang diproses dengan metode yang tepat, sehingga menghasilkan arang dengan karakteristik unggul:

– Panas Tinggi dan Stabil: Menghasilkan panas yang lebih tinggi daripada arang kayu biasa, cocok untuk barbekyu (BBQ) dan industri.

– Tahan Lama (Daya Bakar Lama): Memiliki durasi bakar yang panjang, sehingga lebih irit.

– Minim Asap dan Tidak Berbau: Tidak menghasilkan asap tebal yang mengganggu, dan tidak mengeluarkan bau menyengat yang bisa merusak aroma makanan.

-Kandungan Abu Sedikit: Kandungan abunya sangat sedikit (kurang dari 2% pada briket berkualitas), sehingga lebih bersih dan mudah dibersihkan.

– Ramah Lingkungan: Merupakan pemanfaatan limbah (go green energy) yang tidak memerlukan penebangan pohon.

– Struktur Padat dan Keras: Memiliki tekstur keras dan tidak cepat hancur.

– Kandungan Karbon Tinggi: Memiliki kandungan karbon terikat yang tinggi (mencapai >80% pada briket), menjadikannya bahan bakar yang sangat efisien

Produk Tusuk Sate yang Aman dan Tahan Lama

Selain arang, Agen “MBAK MUS” juga menyediakan tusuk sate dengan kualitas terbaik:

– Bahan Pilihan : Tusuk sate Agen “MBAK MUS” terbuat dari bahan bambu atau kayu yang dipilih dengan cermat, bebas dari zat berbahaya dan aman untuk kontak dengan makanan.

– Kuat dan Tidak Mudah Patah : Dengan struktur yang kuat, tusuk sate Agen “MBAK MUS” tidak mudah patah saat digunakan untuk menusuk daging atau bahan makanan lainnya, sehingga memudahkan proses persiapan hidangan.

– Ukuran Beragam : Agen “MBAK MUS” menyediakan berbagai ukuran tusuk sate yang sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari ukuran untuk sate kecil hingga ukuran untuk hidangan panggang yang lebih besar.
– Higienis : Semua produk tusuk sate Agen “MBAK MUS” diproses dan dikemas dengan cara yang higienis, sehingga aman untuk digunakan dalam penyajian makanan.

Keunggulan Berbelanja di Agen “MBAK MUS”

– Kualitas Terjamin : Semua produk Agen “MBAK MUS” melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan kualitasnya memenuhi standar yang tinggi.
– Harga Kompetitif : Agen “MBAK MUS” menawarkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas produk, sehingga memberikan nilai tambah bagi usaha Anda.

– Pelayanan Profesional : Tim Agen “MBAK MUS” yang profesional dan ramah siap melayani kebutuhan Anda dengan cepat dan tepat, serta memberikan solusi yang sesuai dengan permintaan Anda.
– Pengiriman Tepat Waktu : Agen “MBAK MUS” menyediakan layanan pengiriman yang tepat waktu ke lokasi yang Anda tentukan, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang ketersediaan produk.

Agen “MBAK MUS” mengundang Anda untuk mencoba produk-produk berkualitas dari Agen “MBAK MUS” dan merasakan sendiri perbedaannya. Baik Anda adalah pemilik usaha kuliner, koki profesional, maupun individu yang gemar memasak di rumah, produk Agen “MBAK MUS” adalah pilihan yang tepat untuk mendukung kebutuhan memasak Anda.

Untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan Agen “MBAK MUS”, atau untuk melakukan pemesanan, silakan hubungi melalui:

– Telepon/WhatsApp: 0812-3424-6119
– Alamat Toko: Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 1 No 10, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
– Kode Pos : 60152
– Website/Media Sosial: https://id.shp.ee/vhohwtk dan https://id.shp.ee/g6qna9H

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada Agen “MBAK MUS”. Kami berharap dapat menjadi mitra yang terpercaya dalam mendukung keberhasilan usaha dan kegiatan memasak Anda. Tok/*

Sidang HAKI: ELRINA Klaim Hak Merek Sejak 1994

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait sengketa merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) sebagai penggugat dan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua perusahaan bersengketa karena menggunakan nama dan bergerak di bidang usaha yang serupa, yakni produksi bandeng duri lunak.

Dalam persidangan, penggugat melalui tim kuasa hukum Haposan Gilbert Manurung dan Bagus Wirasaputra dari kantor hukum HGM & Rekan menghadirkan saksi fakta Benny Muljadi Notoprajitno, yang merupakan saudara dari pendiri PT Bandeng Juwana, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty.

Benny mengaku telah mengenal pendiri Bandeng Juwana ELRINA sejak tahun 1980-an. Saat itu, usaha Bandeng Juwana masih berbentuk usaha perorangan sebelum berkembang menjadi toko yang berlokasi di Jalan Pandanaran No. 57, Kota Semarang.

Ia menjelaskan bahwa Dr. Daniel merupakan perintis usaha pengolahan bandeng duri lunak di Semarang sejak era 1980-an. Bahkan pada awal produksi, proses pengolahan masih menggunakan mesin autoklaf, yakni alat sterilisasi yang lazim digunakan di rumah sakit.

Merek ELRINA Sudah Digunakan Sejak Lama

Dalam keterangannya, saksi juga menegaskan bahwa merek Bandeng Juwana – ELRINA sejak awal memiliki ciri khas berupa ornamen ukiran dekoratif dengan tulisan “ELRINA” yang menjadi identitas utama produk.

Unsur visual tersebut, menurut saksi, digunakan secara konsisten dan memiliki daya pembeda yang kuat sebagai merek dagang.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menanyakan kapan pendiri usaha mulai mendaftarkan merek tersebut.

“Saksi tahu waktu itu Pak Daniel pernah cerita mendaftarkan logo sekitar tahun berapa?” tanya Haposan Manurung di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (23/2/2026).

“Sekitar tahun 1994 seingat saya. Pak Daniel mengatakan merek itu didaftarkan dengan nama ELRINA agar usaha yang dirintis bisa diteruskan anak-anak dan menantunya,” ujar Benny.

Ahli Jelaskan Prinsip First to File
Setelah pemeriksaan saksi fakta, persidangan dilanjutkan dengan keterangan ahli Hak Kekayaan Intelektual Agustinus Prajaka di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso.

Ahli menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat merek menunjukkan proses administrasi telah memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh perlindungan.

“Secara formal, ketika sertifikat merek diterbitkan, maka diasumsikan seluruh proses pemeriksaan telah dilalui dan merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya, merujuk pada prinsip first to file atau pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek.

Sejarah dan Legalitas Merek ELRINA
Diketahui, nama ELRINA merupakan singkatan dari nama tiga anak pendiri Dr. Daniel, yakni Elizabeth, Maria, dan Johana, yang kemudian digunakan sebagai identitas produk Bandeng Juwana.

Seiring berkembangnya usaha, pada 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek Bandeng Juwana – ELRINA pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memperoleh perlindungan hukum.

Pada tahun 2002, Dr. Daniel bersama keluarga kemudian mendirikan badan hukum PT Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Semarang Selatan.

Usaha tersebut berkembang pesat dengan sejumlah cabang, antara lain:
Jalan Pandanaran 57 Semarang,
Jalan Pandanaran 83 (Elrina Restaurant) yang diresmikan 10 Desember 1994,
Jalan Pamularsih No. 70 Semarang (2013), Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang (2017).

Produk Bandeng Juwana – ELRINA kini dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar internasional, khususnya Malaysia.

Perbedaan Kedua Perusahaan
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Bandeng Juwana selaku penggugat berdiri resmi pada tahun 2002 dan berpusat di Kota Semarang.

Sementara PT Bandeng Juwana Indonesia selaku tergugat didirikan di Surabaya pada tahun 2017, dengan lokasi usaha antara lain di Jalan Ngagel Jaya Utara dan Jalan Tidar.

Kuasa hukum tergugat sebelumnya menolak memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang tertera pada profil perusahaan juga belum mendapat tanggapan, meski pihak penerima mengakui sebagai PT Bandeng Juwana Indonesia. Tok

Unair Gandeng AKPI, Perkuat Pemahaman Hukum Kepailitan bagi Pelaku Usaha 

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) publik bertema “Profesi Kurator dalam Kepailitan: Perspektif Hukum dan Dunia Usaha/UMKM”, kegiatan ini berlangsung di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

FGD terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya (free entry), sehingga diharapkan dapat menjaring partisipasi luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, hingga mahasiswa.

Ketua Dewan Sertifikasi AKPI Dr.Ricardo Simanjutak SH.LLM dalam sambutannya menyampaikan dorongan kebutuhan perekonomian, kepailitan wilayah surabaya dan sekitarnya akan tumbuh bersama dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akpi merupakan organisasi pertama dalam bidang hukum kepailitan, yang lahirnya pada saat krisis ekonomi 98, hadirnya akpi diharapkan membawa percepatan pertumbuhan ekonomi untuk lebih baik lagi.

Ketua umum Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin baik antara organisasi profesi kurator dengan Unair sejak beberapa tahun terakhir. Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga agar hukum, khususnya hukum kepailitan, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini kami maksudkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan pelaku usaha bahwa di tengah kondisi ekonomi yang naik turun, tidak perlu takut menghadapi Undang-Undang Kepailitan. Justru dengan pemahaman yang tepat, regulasi ini bisa menjadi solusi ketika pelaku usaha mengalami tekanan finansial,” Jelas Jemmy.

Ia menambahkan, materi FGD berfokus pada profesi kurator dalam kepailitan yang tergolong relatif baru dan berkembang pesat dalam dua dekade terakhir. Perkembangan tersebut membawa perubahan signifikan dalam praktik kepailitan di Indonesia. Jika dahulu kepailitan jarang digunakan karena kurator berasal dari negara dan kerap terkendala birokrasi, kini dengan hadirnya kurator profesional independen, proses kepailitan dinilai lebih efektif, kompeten, dan progresif.

“Organisasi profesi kurator menjadi salah satu aktor penting dalam rezim kepailitan yang baru. Harapannya, organisasi ini terus menjadi lokomotif sekaligus role model dalam pengembangan kajian hukum kepailitan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., menyambut positif kembali terjalinnya sinergi antara kampus dan organisasi profesi. Menurutnya, kolaborasi tersebut sempat terhenti dalam beberapa waktu terakhir, namun kini kembali dihidupkan untuk memperkuat kontribusi akademik dan praktik.

“Kampus adalah tempat penyemaian ilmu pengetahuan, sedangkan organisasi profesi merupakan pelaku implementasinya. Ketika keduanya bersinergi, maka tercipta kolaborasi yang saling melengkapi. Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi kampus dan organisasi profesi, tetapi juga bagi pelaku usaha dan masyarakat luas,” tegasnya. Tok

Kurator merupaka profesi yang tumbuh 20 tahun belakangan ini, kepailitan saat ini banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian permasalahan utang piutang.