Timur Pos

Sidang Pengeroyokan di PN Surabaya Berakhir Haru

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korban dan tiga terdakwa akhirnya saling memaafkan serta menyatakan sepakat berdamai di hadapan Majelis Hakim.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan. Ketiganya menjalani persidangan atas dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan penguasaan sebuah ruko.

Di ruang persidangan, korban bernama Bagus dan korban lainnya secara langsung menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan para terdakwa.

“Saya sudah memaafkan dan berdamai dengan para terdakwa,” ujar Bagus di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan tenang. Sikap korban yang memilih berdamai mendapat perhatian dari majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Majelis hakim mengapresiasi adanya perdamaian, namun tetap mengingatkan para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Hakim juga berpesan agar setiap persoalan di tengah masyarakat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.

“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Kalau merasa dirugikan, lakukan dengan cara-cara hukum. Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini,” tegas hakim ketua.

Nasihat tersebut juga ditujukan kepada generasi muda agar tidak mudah terpancing emosi maupun terprovokasi hingga melakukan tindakan yang berujung pada perkara pidana.

Perkara Berawal dari Dugaan Penguasaan Ruko

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendalilkan para terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tersebut.

JPU mendalilkan ruko kemudian dikuasai secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak dan selanjutnya dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

Dalam peristiwa itu, JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo selaku pihak yang menguasai ruko.

Aksi tersebut disebut melibatkan dorong-mendorong dan pemukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Atas dakwaan tersebut, Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Akhmad Zaini, S.H., M.H., H. Moch. Sueb, S.Ag., S.H., M.HES., Sehid, S.H., Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., Yono Subiyanto, S.H., Rochman, S.H., Samsul Arifin, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I., dan Mohammad Syahid, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara damai dengan korban.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Menurutnya, kesepakatan perdamaian juga mencakup komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Penasihat hukum menyampaikan kesepakatan tersebut di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, hakim menggali lebih jauh isi perdamaian, termasuk permohonan maaf, bentuk pemulihan atau ganti rugi, serta rencana perbaikan ruko.

Majelis hakim meminta seluruh kesepakatan tersebut direalisasikan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa tidak secara otomatis menghentikan perkara pidana yang telah memasuki tahap persidangan.

Namun, perdamaian dan sikap korban dapat menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saling Berjabat Tangan dan Berpelukan

Momen haru semakin terasa ketika korban, para terdakwa, dan pihak kuasa hukum saling berjabat tangan dan berpelukan.

Penasihat hukum sekaligus pembina organisasi DBP BNPM yang menaungi para terdakwa turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Kami selaku pengurus dan pembina menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan anak-anak kami. Alhamdulillah proses perkara ini bisa didamaikan,” ungkap perwakilan pembina.

Suasana ruang sidang yang sebelumnya berlangsung serius berubah menjadi penuh haru. Korban dan para terdakwa menunjukkan sikap saling menghormati setelah perkara tersebut bergulir melalui proses hukum.

Meski telah tercapai perdamaian, perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim. Proses pembuktian tetap berjalan sesuai hukum acara pidana.

Sikap korban yang telah memaafkan, kesepakatan perdamaian, serta komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko selanjutnya menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Tok

Joson dan Richardy Hajar Pengunjung HW Superhouse hingga Babak Belur

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago.

Perkara tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

JPU mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RCW yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan dakwaan, Jason, Richardy, Reagan dan seorang bernama Evan berencana merayakan Valentine di tempat hiburan tersebut.

Evan kemudian melakukan reservasi dan mendapatkan sofa nomor 15-16 serta memesan minuman beralkohol.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy datang bersama Evan, sedangkan Jason datang sendiri. Keduanya kemudian menempati sofa nomor 15-16. Sementara Bareno Bytago disebut duduk di sofa nomor 13-14 yang letaknya berdekatan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Evan memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ariel dan Ravel disebut ikut bergabung.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Reagan datang dan bergabung dengan rombongan di sofa nomor 15-16.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar pukul 02.16 WIB, Reagan bertemu dengan Bareno yang hendak menuju toilet. Keduanya berpapasan hingga terjadi senggolan.

Sekitar pukul 02.18 WIB, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa nomor 13-14 disebut sempat berbaring di sofa nomor 15-16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy.

Richardy kemudian menegur Bareno agar tidak berbaring di sofa tersebut. Bareno lantas kembali ke sofa nomor 13-14.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya.

Richardy yang merasa tidak nyaman kemudian menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Namun, menurut dakwaan, pertanyaan tersebut tidak mendapat respons.

Saat Richardy kembali mendekati Bareno untuk menanyakan hal tersebut, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno.

Sekitar pukul 02.21 WIB, Richardy kembali menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.

Melihat pertengkaran tersebut, Reagan disebut naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali menggunakan tangan kanannya.

Keributan kemudian terjadi. Petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, datang untuk melerai dan mengamankan Bareno dengan cara mendekap serta menariknya ke depan.

Namun, berdasarkan surat dakwaan, ketika Bareno berada dalam posisi diamankan petugas keamanan, Jason, Richardy dan Reagan disebut tetap melakukan kekerasan.

Richardy disebut memukul punggung Bareno sebanyak empat kali. Setelah itu, Richardy kembali memukul bagian punggung satu kali dan pinggang satu kali.

Karena Bareno melakukan perlawanan, Richardy disebut kembali memukulnya sebanyak dua kali. Sementara Jason yang awalnya disebut berusaha melerai, dalam dakwaan disebut justru ikut melakukan kekerasan setelah dirinya didorong Bareno hingga jatuh ke sofa.

Jason disebut memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri.

Sedangkan Reagan disebut memukul bagian kepala Bareno sebanyak 18 kali, memukul punggung sebanyak tujuh kali dan menendang punggung satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Bareno disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, tangan, kaki dan pinggang.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dokter RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Bareno.

Di antaranya luka memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, perut, lengan, tungkai dan lutut.

Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada bagian tangan, siku, lengan dan tungkai, serta luka memar disertai bengkak pada tungkai bawah kiri.

Luka-luka tersebut dalam hasil pemeriksaan disebut merupakan akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatan tersebut, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut disusun dan ditandatangani JPU Suwarti dan Sabetania Ramba Paembonan pada 16 September 2026. Perlu ditegaskan, uraian mengenai peristiwa dan peran masing-masing terdakwa tersebut merupakan isi surat dakwaan jaksa.

Pembuktian atas dakwaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Tok

Didesak Wakil Wali Kota Surabaya, PT SPI Belum Pulihkan Kerugian Rp1,7 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law mendampingi 16 orang yang mengaku mengalami kerugian dalam program kerja sama titip ternak qurban dan titip ternak perah yang dikelola PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI). Nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp1,738 miliar, dan angka tersebut berpotensi terus bertambah.

Para klien menanamkan modal dengan skema bagi hasil serta pengembalian dana pada waktu yang disepakati. Namun saat jatuh tempo, modal tidak dikembalikan — sebagian belum pernah menerima pembayaran sesuai janji. Komunikasi dengan pihak pengelola semakin sulit, sementara sejumlah saluran informasi publik, termasuk media sosial dan alamat di peta digital, tidak dapat diakses.

“Saat ini kami mendampingi sekitar 16 klien dengan kerugian teridentifikasi Rp1,738 miliar. Angka ini masih bisa bertambah karena banyak pihak lain terus menghubungi kami dan sedang dalam proses verifikasi,” ujar M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA, Managing Partner MIKK.

Upaya Damai Belum Membuah Hasil

Sebelum melapor ke pihak berwenang, MIKK telah menempuh berbagai jalur penyelesaian:

– 18 Juli 2026: Pendampingan laporan pengaduan masyarakat di Polrestabes Surabaya atas nama klien berinisial AM.
– 7 September 2026: Mediasi daring dengan PT SPI. Pihak klien meminta pengembalian modal utuh atau minimal 70% disertai jaminan pelunasan bertahap. Belum tercapai kesepakatan.
– 29 September 2026: Laporan resmi dibuat atas nama klien RK dengan nomor: TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
– 5 Oktober 2026: Mediasi kembali digelar dengan kehadiran Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, yang mendesak PT SPI bertindak konkret memulihkan kerugian. Ruang damai tetap dibuka, namun hingga kini belum ada langkah nyata.

“Para klien sebenarnya tidak ingin membawa ke ranah pidana. Yang utama adalah kepastian dan pengembalian dana. Namun sampai mediasi terakhir, belum ada kesepakatan yang memberi kepastian,” jelas Ageng Galuh Briantara, S.H., tim kuasa hukum MIKK.

Pengecekan Lapangan: Temuan Tidak Sesuai Janji

Tim MIKK meninjau langsung lokasi kandang di Karangploso, Malang, yang disebut sebagai tempat pemindahan ternak dari Probolinggo. Hasilnya hanya ditemukan 37 ekor sapi perah, padahal program menawarkan sapi potong, kambing potong, sapi perah, hingga kambing perah.

“Kami ingin memastikan objek kerja sama itu ada. Namun temuan di lapangan tidak sejalan dengan yang diperjanjikan. Ini harus dijawab secara transparan,” ungkap Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.

MIKK menegaskan temuan tersebut belum tentu merupakan bukti pidana, namun perlu didalami aparat penegak hukum.

Diduga Bisa Meluas Hingga Nasional

MIKK memperingatkan pola ini berisiko menyebar lintas wilayah, bahkan ke seluruh Indonesia. Jumlah korban diprediksi masih akan naik. Tim hukum meminta Kapolrestabes Surabaya menangani perkara ini secara serius, profesional, dan menyeluruh — termasuk meneliti pola penawaran, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban lain di daerah berbeda.

“Jangan menunggu jumlah korban semakin banyak baru ditangani secara luas. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan program serupa untuk segera menghubungi kami guna verifikasi,” tegas Irfan Kasuma.

MIKK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ruang penyelesaian damai tetap terbuka selama PT SPI menunjukkan itikad baik yang nyata.

Sumber: Siaran Pers MIKK Advocates & Counsellors at Law, 6 Oktober 2026
Kontak: 087821121663 / irfan@mikklaws.com
Penulis: Tim Liputan

Wajah Terduga Pelaku Curanmor di Karangpilang Terekam CCTV, Korban Berharap Polisi Segera Bertindak

Surabaya, Timurpos.co.id – Satu unit sepeda motor Honda Vario dilaporkan hilang diduga menjadi korban pencurian di area kos-kosan Jalan Bogangin Baru I, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Rabu (7/10/2026)

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan SPKT Polsek Karangpilang, sepeda motor tersebut merupakan milik Haris Laksono.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, Haris memarkir sepeda motornya di area kos dalam kondisi setang terkunci. Setelah itu, ia masuk ke dalam kamar kos. Sekitar pukul 09.45 WIB, istri Haris hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjemput anak sekolah. Namun, kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan, Haris mengetahui sepeda motornya telah hilang. Kendaraan tersebut merupakan Honda Vario tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi L 2824 TB.

Akibat kejadian tersebut, Haris mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.
Haris kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangpilang untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut Haris, aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman itu diharapkan dapat membantu kepolisian dalam proses penyelidikan, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelakunya. Wajah pelaku sudah terekam CCTV, semoga rekaman tersebut bisa membantu polisi mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Haris, Rabu (7/10/2026).

Haris juga berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan dikembalikan. Sebab, kendaraan tersebut selama ini digunakan sebagai sarana untuk mengantar dan menjemput anaknya sekolah.

“Semoga masih bisa kembali motor saya,” ucap Haris. Tok

Merajut Kebersamaan, Ansor dan PRKB Rabasan Rutinkan Dzikir-Sholawat

Kedundung, Timurpos.co.id – Malam yang tenang di Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terasa lebih sejuk. Puluhan pemuda tampak khusyuk melantunkan dzikir dan sholawat secara bersama-sama, pada Senin (5/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut wujud nyata sinergi antara GP Ansor dan Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB).

Kolaborasi apik ini sengaja dihidupkan untuk merawat tradisi keagamaan, sekaligus memperkuat persaudaraan.

“Dzikir dan sholawat adalah nutrisi batin bagi kita. Melalui majelis ini, berharap hati para pemuda senantiasa tenteram,” ungkap Ketua PR GP Ansor Desa Rabasan, Lora Ali Murtado.

Kiai yang akrab disapa Ra Tado ini menilai, pemuda adalah motor penggerak utama di tengah masyarakat.

Karenanya, ketahanan mental dan spiritual mutlak diperlukan agar tidak mudah goyah oleh arus modernisasi.

“Ikatan spiritual yang kuat akan melahirkan jiwa yang peduli. Pemuda harus menjadi teladan dalam menjaga kedamaian desa,” tegas Ra Tado.

Dilain sisi, semangat persatuan ini juga disambut antusias pengurus Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB).

Kehadiran kedua organisasi kepemudaan tersebut, membuktikan perbedaan latar belakang bukanlah halangan untuk bersatu.

“Sinergi ini energi positif bagi kemajuan desa kita. Kalau bukan kita yang memulai kebaikan ini, siapa lagi?,” kata Sekretaris PRKB, Ach. Mustain.

Ia menegaskan, kolaborasi lintas organisasi ini tidak akan berhenti sampai di sini.

Menurutnya, PRKB bersama GP Ansor siap berjalan berdampingan dalam mengawal syiar Islam.

“Kami berkomitmen untuk terus konsisten mengawal ajaran Islam ahlussunnah wal-jamaah. Warisan para ulama’ ini wajib kita jaga bersama,” pungkas Mustain. M12

Miris! Atlet Popda Kota Malang Berjuang Bawa Nama Daerah, Justru Diminta Biaya Sendiri

Malang, Timurpos.co.id – Sejumlah atlet yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi teknik Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026 mempertanyakan kebijakan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

Setelah menerima pemberitahuan hasil seleksi teknik dan diminta melengkapi data administrasi untuk mengikuti POPDA. Setelah semua kelengkapan dipenuhi, ternyata sejumlah atlet tiba-tiba tidak tercantum dalam daftar atlet yang diberangkatkan.

Hasil konfirmasi, ternyata Disporapar Kota Malang membatasi jumlah atlet yang diberangkatkan karena alasan efisiensi anggaran. Setiap cabang olahraga disebut hanya mendapatkan kuota sembilan atlet untuk diberangkatkan menggunakan pembiayaan pemerintah.

Persoalan semakin menuai sorotan karena atlet yang tidak masuk kuota tetap diberikan pilihan mengikuti POPDA melalui jalur mandiri. Namun, konsekuensinya tidak sekadar menanggung biaya keberangkatan sendiri.

Dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani orang tua atau wali, atlet jalur mandiri diwajibkan membiayai sendiri kebutuhan selama POPDA, mulai dari seragam kontingen, konsumsi, penginapan hingga transportasi pergi-pulang.

Yang paling dipersoalkan adalah poin ketiga dan keempat dalam surat tersebut. Pada poin ketiga, orang tua/wali menyatakan bahwa atlet yang mengikuti POPDA secara mandiri melepaskan hak secara permanen atas segala bentuk klaim apresiasi, bonus, insentif maupun penghargaan finansial dan nonfinansial lainnya dari Pemerintah Kota Malang.

Sementara poin keempat memuat pelepasan dan pembebasan Pemerintah Kota Malang dari berbagai klaim maupun tuntutan yang berkaitan dengan cedera fisik, gangguan kesehatan, kecacatan, kematian, risiko keselamatan, hingga kehilangan atau kerusakan barang pribadi atlet selama rangkaian kegiatan.

Kebijakan tersebut sanget merugikan atlet. Di satu sisi, atlet tetap diminta berjuang membawa nama dan menjadi bagian dari kontingen Kota Malang. Namun di sisi lain, biaya ditanggung sendiri, sementara hak atas apresiasi maupun insentif dari pemerintah daerah dinyatakan dilepaskan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: jika atlet tetap membawa nama Kota Malang dan berprestasi di ajang resmi antarkabupaten/kota tingkat Jawa Timur, mengapa status mereka seolah berbeda hanya karena keberangkatannya menggunakan biaya mandiri?

Tidak hanya itu, besaran biaya yang harus disiapkan orang tua atlet juga menjadi persoalan tersendiri.

Untuk atlet yang bertanding di Surabaya, rincian kebutuhan per hari disebut mencapai Rp724.500. Rinciannya meliputi uang harian Rp100 ribu, hotel Rp287.500, kendaraan Rp190 ribu, nasi kotak Rp105 ribu, snack Rp20 ribu, extra fooding Rp10 ribu dan air mineral Rp12 ribu.

Selain biaya harian tersebut, terdapat kebutuhan perlengkapan yang terdiri dari kaos Rp150 ribu, sepatu Rp355.700, topi Rp45.100, celana training Rp110 ribu dan jaket Rp181 ribu.

Total kebutuhan perlengkapan tersebut mencapai Rp841.800. Jika digabungkan dengan komponen biaya lainnya, nilainya mencapai sekitar Rp1.566.300, belum termasuk akumulasi kebutuhan harian selama pelaksanaan pertandingan.

Sementara untuk atlet yang bertanding di Ngawi dan Kediri, kebutuhan per hari disebut mencapai Rp667 ribu, dengan rincian uang harian Rp100 ribu, hotel Rp200 ribu, kendaraan Rp220 ribu, nasi kotak Rp105 ribu, snack Rp20 ribu, extra fooding Rp10 ribu dan air mineral Rp12 ribu.

Sejumlah wali atlet dan pelatih pun mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

Salah satu wali atlet yang meminta identitasnya tidak disebutkan menilai, atlet yang mengikuti POPDA merupakan representasi resmi Kota Malang sehingga seharusnya mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang layak dari pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kemampuan orang tua membiayai anaknya bertanding.

Yang dipersoalkan adalah ketika atlet tetap diminta membawa nama daerah, tetapi dibebani biaya sendiri sekaligus diminta melepaskan hak atas apresiasi apabila berhasil meraih prestasi.

“Atlet disuruh berjuang sebagai perwakilan daerah, dengan biaya sendiri. Saat menang, haknya tidak diberikan. Apakah ini bukan dzolim?” tegas wali atlet tersebut.

Wali atlet lainnya juga mengaku kecewa karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan antara atlet yang dibiayai pemerintah dan atlet yang harus berangkat secara mandiri.

Mereka mempertanyakan apakah efisiensi anggaran harus berujung pada pengalihan hampir seluruh beban kepada orang tua atlet, termasuk risiko keselamatan dan hilangnya hak apresiasi.

Persoalan ini juga dinilai dapat berdampak terhadap pembinaan olahraga pelajar. Sebab, atlet yang telah melalui proses seleksi dan dinyatakan lolos seharusnya mendapatkan kepastian mengenai status keberangkatan, pembiayaan, perlindungan, serta hak mereka sebagai atlet yang membawa nama daerah.

Jika keterbatasan anggaran memang menjadi alasan utama, para wali atlet berharap pemerintah daerah memberikan skema yang lebih adil dan transparan, bukan sekadar memindahkan beban pembiayaan kepada orang tua.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut membuat jumlah atlet yang dapat diberangkatkan melalui pembiayaan pemerintah dibatasi.

Menurutnya, setiap cabang olahraga hanya mendapatkan kuota sembilan atlet yang diberangkatkan.

Kebijakan efisiensi anggaran memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, efisiensi semestinya tidak menghilangkan prinsip keadilan dalam pembinaan atlet.

Sebab, ketika seorang atlet tetap bertanding sebagai bagian dari kontingen Kota Malang, maka yang dibawa bukan hanya nama pribadi, melainkan nama daerah yang diwakilinya.

Dan ketika prestasi dituntut untuk mengharumkan nama Kota Malang, pertanyaan para wali atlet kini sederhana:

Mengapa ketika berprestasi atlet tidak boleh mendapatkan hak apresiasi, sementara ketika menghadapi biaya dan risiko justru harus menanggungnya sendiri? M12

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Saham PT Surabaya Sore

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat terkait jual beli saham PT Surabaya Sore yang menjerat terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (6/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Damang Anubowo menghadirkan tiga saksi, yakni Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, dan Haryono Winarta.

Saksi Eryck Wowor yang merupakan Komisaris PT Surabaya Sore menjelaskan bahwa dirinya membeli saham perusahaan tersebut melalui proses yang dilakukan di hadapan notaris. Menurutnya, seluruh isi akta telah dibacakan oleh notaris di kantor notaris.

“Dalam klausul disebutkan perusahaan dalam keadaan baik dan tidak ada masalah,” ujar Eryck dalam persidangan.

Eryck mengatakan dirinya memiliki sekitar 1.500 lembar saham, sedangkan 1.500 lembar saham lainnya dimiliki Amos Henry Zainaldy Taka. Saham tersebut dibeli dari Istiwan Witjaksono pada 2020.

Namun, Eryck mengaku kemudian mendapatkan informasi bahwa saham tersebut telah dijadikan jaminan atau digadaikan kepada Bank Artha Graha Internasional Tbk. Atas informasi tersebut, dirinya bersama pihak terkait kemudian melaporkan terdakwa dan Istiwan ke Polda Jawa Timur.

Sementara itu, saksi Amos Henry Zainaldy Taka menerangkan bahwa dirinya merupakan pemegang saham PT Surabaya Sore dengan kepemilikan sekitar 1.500 lembar saham.
Amos mengaku telah mengenal terdakwa.

Menurutnya, Raditya merupakan direktur sekaligus pengurus perusahaan. Pembelian saham dilakukan pada 2020 dengan pembayaran sebanyak tiga kali, dan salah satu pembayaran diserahkan serta diterima oleh terdakwa.

“Untuk tanda tangan akta pembelian saham dengan Istiwan. Namun, untuk pembayaran bersama terdakwa Raditya,” terang Amos.

Saksi lainnya, Haryono Winarta, mengaku mengenal terdakwa. Ia menyebut dirinya bukan bagian dari direksi PT Surabaya Sore.

Sebelum membeli saham, Haryono mengaku ditawari oleh Istiwan dan terdakwa untuk berinvestasi di PT Surabaya Sore dengan iming-iming pembagian dividen sebesar 20 persen per tahun.

“Jangankan dividen, laporan keuangan saja saya tidak pernah menerima,” ujar Haryono.

Haryono mengatakan dirinya membeli sekitar 3 juta lembar saham dari Istiwan. Saham tersebut kemudian diberikan kepada Eryck dan Amos karena kesibukannya dan sering bepergian ke luar kota.

Haryono juga mengaku mengetahui bahwa saham tersebut kemudian digadaikan dan terjadi kredit macet. Menurutnya, persoalan tersebut berlanjut hingga adanya pembelian hak tagih atau cessie dari Bank Artha Graha Internasional Tbk oleh ayahnya.

“Setahu saya saham itu dimiliki keluarga besar terdakwa. Selain itu, muncul nama Lordna Putri Rintawati baru-baru ini. Dia (Lordna) bukan pengurus, tetapi pasti punya posisi di perusahaan,” pungkasnya.

Para saksi saat memberi keterangan di Pengadilan

Atas keterangan saksi, terdakwa Raditya membarah penandatangan nortaris dilakuan du Kantor Notaris, melainkan di Hotel Wildan dan yang tanda tangan bukan saya. Saya tidak ada hubungan hukum dalam perkara ini.

Jaksa mengajukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait PT Surabaya Sore, transaksi jual beli saham, fasilitas kredit, gadai saham, jaminan, dan pengalihan piutang (cessie).

Barang bukti tersebut antara lain Akta Berita Acara Rapat PT Surabaya Sore Nomor 7 dan Nomor 9 serta Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 8, Nomor 10, dan Nomor 11, seluruhnya tertanggal 9 Januari 2020. Dokumen tersebut berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, dan Amos Henry Zainaldy Taka.

Jaksa juga mengajukan Akta Perjanjian Kredit Nomor 057, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 058, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi Nomor 059 dan 060, serta Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 061, 064, dan 067, masing-masing tertanggal 23 Agustus 2018. Akta gadai saham tersebut masing-masing berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Raditya Mohammer Khadaffi, dan Lordna Putri Rintawati.

Barang bukti lainnya berupa dokumen rekening dan transaksi keuangan, perubahan perjanjian kredit, surat saham sementara, surat peringatan, surat somasi, serta dokumen penutupan fasilitas kredit. Terdapat pula dokumen transaksi cessie senilai Rp1,7 miliar dan rekening Haryono Winarta senilai Rp3 miliar.

Untuk proses pengalihan piutang, Jaksa menghadirkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 7 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 8, keduanya tertanggal 21 Februari 2025, beserta dokumen pemberitahuan dan persetujuan pengalihan piutang dari Bank Artha Graha Internasional Tbk, serta dokumen Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 102/2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 425/2018.

Barang bukti asli antara lain Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 8, 10, dan 11, serta Akta Perjanjian Kredit Nomor 057 dan Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 061, 064, dan 067. Nama-nama yang tercantum dalam rangkaian barang bukti tersebut meliputi Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, Raditya Mohammer Khadaffi, Lordna Putri Rintawati, Sukma Maasawet, Edhi Susanto, S.H., M.H., dan David Teguh Ariyanto. Tok

Gugatan Eks Ketua STAI Bina Muwahhidin Ditolak, Kontrak 7 Tahun Dinilai Cacat Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Gugatan mantan ketua dan dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bina Muwahhidin Adityo Nugroho terhadap Yayasan Bina Muwahhidin di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya kandas. Majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan Adityo, termasuk tuntutan ganti rugi Rp 910 juta.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari dalam putusannya.

Adityo dalam gugatannya menuntut agar surat perjanjian kontrak kerja tentang pengangkatannya sebagai ketua perguruan tinggi Bina Muwahhidin dinyatakan sah. Namun, menurut majelis dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat untuk paling lama lima tahun, sedangkan perjanjian Adityo dengan Yayasan Bina Muwahhidin berlaku selama tujuh tahun.

“Maka apa yang diperjanjikan penggugat dengan tergugat demi hukum dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,” tutur majelis hakim.

Setelah tidak lagi menjabat ketua perguruan tinggi, Adityo sebenarnya tetap dan masih menjadi dosen. Namun, dia tidak pernah datang, bahkan ketika dipanggil yayasan hingga dua kali dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, dia tetap mangkir. Karena itu, majelis berpendapat bahwa Adityo telah mengundurkan diri sebagai dosen tetap dan tidak berhak mendapatkan ganti rugi Rp 910 juta.

Adityo mendapatkan fasilitas kuliah S-3, utang kasbon pribadi, pinjaman lunak mobil, dan take over rumah pribadi dari pihak yayasan. Namun, sejak awal gugatan, angsuran utangnya kepada yayasan macet dan tidak pernah dibayarkan lagi. Berdasarkan ikrar wakaf, Adityo harus mengembalikan semua fasilitas bila keluar dari yayasan.

“Yayasan berharap itikad baik dan siap menuntut pengembalian semua fasilitas serta utang piutang pribadi Adityo, jika ini masih berlarut tanpa ada penyelesaian,” kata kuasa hukum Yayasan Bina Muwahhidin, Ludi K. Tok

HUT TNI ke-81, Ketua PRKB Sampang Ajak Pemuda Perkuat Sinergi

Sampang, Timurpos.co.id – Momentum Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-81 disambut penuh semangat oleh jajaran pemuda di Kabupaten Sampang.

Ketua Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) Kabupaten Sampang, Abd Kudus, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi prajurit TNI.

“Selamat HUT TNI ke-81. Terima kasih atas seluruh pengabdian dan pengorbanan dalam menjaga kedaulatan NKRI,” tuturnya, Senin (5/10/2026).

Menurut Kudus, kehebatan TNI tidak lepas dari kemampuannya untuk terus melangkah dan berjuang bersama masyarakat.

“TNI bukan hanya benteng pertahanan negara, tetapi juga sahabat sejati rakyat yang selalu hadir di tengah kesulitan,” tuturnya.

Ia menekankan, sinergi antara TNI dan elemen pemuda merupakan kunci utama menciptakan stabilitas daerah yang aman dan kondusif.

“Sinergitas ini adalah fondasi kokoh untuk merawat persatuan, menjaga keamanan, dan membangun daerah yang modern,” jelas Kudus.

Memanfaatkan momentum bersejarah ini, PRKB mempertegas komitmennya untuk terus menebarkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.

“Kami siap bergandengan tangan dengan TNI dalam mengawal pembangunan dan memajukan bangsa,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Kudus mengajak pemuda Sampang khsusnya pemuda Rabasan, untuk terus berkontribusi positif demi masa depan Indonesia.

“TNI kuat bersama rakyat, pemuda bersatu Indonesia maju. Mari jaga semangat kebersamaan ini demi keutuhan NKRI. Dirgahayu TNI ke-81! TNI Prima, modern, dan makin dicintai rakyat,” pungkasnya. M12

Sony Setio Bagus Divonis 10 Tahun 6 Bulan, R. HariyantoAjukan Banding

Foto: kuasa hukum terdakwa, R. Hariyanto 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sony Setio Bagus (19), warga asal Pasuruan, divonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara persetubuhan terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palawija dalam persidangan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (5/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal alternatif pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Terdakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, R. Hariyanto, menyatakan keberatan. Pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Menurut Hariyanto, putusan majelis hakim masih terlalu berat bagi kliennya. Sebelumnya, JPU Wanto menuntut Sony dengan pidana penjara selama 11 tahun.

“Tuntutannya 11 tahun, lalu diputus 10 tahun oleh majelis hakim. Kami menilai putusan tersebut masih terlalu berat. Hari ini kami resmi mendaftarkan kuasa untuk upaya hukum banding dan akan kami kawal hingga tingkat kasasi,” kata Hariyanto.

Dalam upaya banding tersebut, tim penasihat hukum akan mempersoalkan sejumlah hal, termasuk kronologi hubungan antara terdakwa dan korban.

Hariyanto menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial sekitar empat hingga lima bulan sebelum peristiwa yang menjadi perkara tersebut. Berdasarkan penilaian pihaknya, hubungan keduanya disebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

“Dari awal keluarga melihat ini ada unsur suka sama suka, mengingat usia korban saat itu 16 tahun. Bahkan, keluarga terdakwa dari awal sudah beritikad baik dan berniat untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban, namun pihak korban tidak berkenan,” ujarnya.

Hariyanto juga menyebut keluarga terdakwa sempat mendatangi Polrestabes Surabaya beberapa kali untuk mencari jalan mediasi. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Selain itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka belum dijelaskan secara terperinci.

“Dalam BAP tidak dijelaskan secara detail bagaimana posisi atau proses terjadinya hubungan tersebut. Terkait visum, memang ada luka robek searah jarum jam 5, 6, dan 8 akibat penetrasi, namun hal itu perlu didalami lagi mengenai dinamika kejadian sebenarnya,” kata Hariyanto.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu salinan resmi putusan PN Surabaya. Salinan tersebut akan menjadi dasar bagi mereka untuk menyusun memori banding yang selanjutnya diajukan melalui PN Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Tok