Timur Pos

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Dikabarkan Dipulangkan, Muncul Dugaan Uang Tebusan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, pada Juni 2026.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap milik B yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil dugaan pencurian.

Namun, penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya setelah ketiganya dikabarkan telah dipulangkan pada 16 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan para terduga pelaku.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Sementara itu, salah seorang Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, ia membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penyidikan, maupun alasan hukum yang mendasari pemulangan mereka setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Publik pun menantikan kejelasan apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, atau terdapat alasan hukum lain yang menjadi dasar pemulangan para terduga pelaku.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Polres Mojokerto Kota, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya. M12

Usai SP3 Terbit, Kuasa Hukum Notaris Arif Mahaputra Siapkan Langkah Hukum terhadap Pelapor

Foto: Eddy Yohanes (Pelapor) saat buka Masker

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pidana yang sempat menjerat Notaris Arif Mahaputra, S.H., M.Kn. berdasarkan laporan Eddy Yohanes di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi dihentikan. Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan tidak terdapat alat bukti yang cukup. Sabtu (18/7/2026).

Menanggapi penghentian perkara tersebut, kuasa hukum Arif Mahaputra, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pelapor, Eddy Yohanes.

“Setelah perkara ini dihentikan melalui SP3 karena tidak cukup bukti, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap Eddy Yohanes,” tegas Dr. Teguh.

Menurutnya, perjalanan perkara ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme. Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pidana. Karena itu, penyidikan dihentikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Dr. Teguh menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya laporan, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Di sisi lain, Dr. Teguh juga menyoroti makna perjuangan seorang advokat dalam mendampingi klien. Menurutnya, advokat menjalankan profesinya berdasarkan sumpah jabatan, integritas, dan keyakinan terhadap kebenaran hukum, bukan untuk mengejar popularitas ataupun mengharapkan ucapan terima kasih.

“Ketika seseorang datang meminta perlindungan hukum, kami memberikan kemampuan, waktu, tenaga, pengalaman, bahkan mempertaruhkan reputasi profesi demi memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Menghargai perjuangan orang lain pada akhirnya merupakan persoalan integritas dan etika masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, advokat tidak pernah memilih perkara berdasarkan peluang memperoleh pujian ataupun balas budi.

“Kami tidak pernah meminta balas budi. Namun jangan pernah melupakan siapa yang berdiri di samping Anda ketika semua orang mulai menjauh. Saat badai perkara datang, hanya sedikit orang yang berani berdiri membela berdasarkan hukum dan keyakinan profesional,” katanya.

Dr. Teguh menilai, dalam praktik hukum tidak jarang seseorang baru menyadari arti perjuangan kuasa hukumnya setelah ancaman pidana benar-benar berakhir. Bahkan, ada pihak yang setelah memperoleh kepastian hukum justru melupakan proses panjang yang telah dilalui bersama advokatnya.

“Sejarah tidak pernah berbohong. Dokumen perkara akan selalu mencatat siapa yang berjuang sejak awal, siapa yang mengambil risiko, dan siapa yang hanya menikmati hasil akhirnya. Integritas seorang advokat tidak diukur dari banyaknya ucapan terima kasih, tetapi dari konsistensinya menegakkan hukum dan keadilan,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Dr. Teguh menegaskan akan tetap menjalankan profesi advokat secara independen, profesional, dan bermartabat.

“Loyalitas advokat diberikan kepada hukum dan keadilan. Rasa terima kasih adalah nilai moral yang tidak dapat dipaksakan. Kami akan tetap melangkah dengan kepala tegak, karena kehormatan seorang advokat lahir dari integritasnya, bukan dari pengakuan orang lain,” pungkasnya. Tok

PERADI Ingatkan Advokat Utamakan Integritas dan Etika Profesi

Surabaya, Timurpos.co.id – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan berargumentasi, tetapi juga wajib menjaga konsistensi logika hukum, integritas moral, dan etika profesi.

Menurutnya, dalam negara hukum (rechtstaat), setiap pernyataan advokat yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi terhadap citra profesi. Karena itu, inkonsistensi dalam menyampaikan pendapat dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

“Ketika seorang advokat menyampaikan pendapat di ruang publik yang terkesan berubah-ubah mengikuti momentum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pribadi, melainkan juga kehormatan profesi advokat secara keseluruhan,” ujar Teguh.

Ia menilai masyarakat berhak mempertanyakan apabila terdapat pernyataan yang dinilai saling bertentangan. Misalnya, pada satu kesempatan menyampaikan kritik keras hingga seolah menyatakan fakultas hukum layak ditutup karena perubahan status hukum seorang pejabat penegak hukum, namun pada kesempatan lain justru menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah karena belum terbukti secara hukum dan tidak ditahan.

“Apabila kedua pernyataan tersebut benar disampaikan, maka publik dapat menangkap adanya inkonsistensi dalam cara berpikir hukum,” katanya.

Teguh menegaskan bahwa advokat memang memiliki kebebasan untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun tanpa harus menyetujui perbuatan kliennya. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun narasi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan persepsi yang membingungkan masyarakat.

“Seorang advokat seharusnya menjadi penjernih persoalan hukum, bukan justru menambah kebisingan opini publik,” tegasnya.

Menurut Teguh, pernyataan yang emosional, sensasional, atau berubah mengikuti kepentingan sesaat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Masyarakat, kata dia, membutuhkan argumentasi yang konsisten, objektif, dan berbasis fakta, bukan retorika yang berubah sesuai posisi pihak yang sedang dibela.

Selain itu, Teguh juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, termasuk terhadap insan pers. Ia menilai penggunaan kata-kata yang bersifat menghina atau merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka tidak mencerminkan sikap yang patut dijunjung oleh seorang advokat.

“Advokat hendaknya menghormati semua profesi, termasuk wartawan, serta menghindari penggunaan bahasa yang bernada menghina, merendahkan, atau menyerang secara personal dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang memberikan kebebasan kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, kehormatan profesi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

“Hak imunitas advokat bukanlah hak untuk menyampaikan narasi yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian ataupun menimbulkan kesan adanya standar ganda,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan kehormatan, integritas, kejujuran intelektual, independensi, dan tanggung jawab moral sebagai fondasi utama profesi. Oleh sebab itu, advokat yang memiliki pengaruh di ruang publik dituntut lebih berhati-hati dalam setiap pernyataannya agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum ditafsirkan berbeda hanya karena adanya perbedaan kepentingan.

Menurut Teguh, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut tidak diukur dari popularitas maupun kemampuan membangun opini, melainkan dari konsistensi dalam menegakkan hukum, keberanian menyampaikan kebenaran secara objektif, serta kesetiaan terhadap etika profesi.

Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap inkonsistensi seorang advokat bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Seorang advokat yang baik semestinya terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan berdasarkan argumentasi hukum, fakta, dan etika profesi,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 27.

Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan setiap advokat menjaga kehormatan profesi, integritas, independensi, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa profesi advokat tidak membutuhkan retorika yang berubah mengikuti arah angin.

“Yang dibutuhkan adalah konsistensi, integritas, dan keberanian mempertahankan prinsip hukum dalam keadaan apa pun. Ketika seorang advokat kehilangan konsistensi, maka yang pertama kali terkikis bukanlah popularitasnya, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat itu sendiri,” pungkasnya. Tok

Diduga Proyek Drainase Fiktif di Lorong Pasar Genteng, Kabag PBJ Surabaya: Tidak Ditemukan Paket Pekerjaannya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pekerjaan pembangunan saluran drainase di lorong Pasar Genteng, Jalan Genteng Besar No. 43A, Kecamatan Genteng, Surabaya, diduga merupakan proyek fiktif.

Dugaan tersebut mengemuka setelah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, Aly Murtadlo, S.ST., M.M., menyatakan tidak menemukan data paket pekerjaan tersebut.
“Kami sudah mengecek di sistem e-Delivery, namun tidak ditemukan paket pekerjaan itu.

Kami juga tidak mengetahui siapa yang mengerjakannya karena tidak ada kontrak pekerjaan yang tercatat,” tegas Aly kepada Timurpos.co.id.

Berdasarkan pantauan Timurpos.co.id pada Jumat (17/7/2026), di lokasi tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan. Sejumlah sisa material masih berserakan dan belum diangkut, sementara hasil pekerjaan tampak belum rapi sehingga terkesan dikerjakan asal jadi.

Selain itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pelaksanaan pekerjaan, karena identitas pelaksana, nilai anggaran, sumber pendanaan, serta jangka waktu pekerjaan tidak diketahui secara terbuka.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga terdapat ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Ada dugaan kongkalikong antara kontraktor pelaksana dengan pengawas proyek. Informasinya yang mengerjakan adalah CV Rahayu Jaya Construction milik Bagus,” ujar narasumber.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, saat dikonfirmasi mengenai adanya pekerjaan pembangunan saluran drainase di lorong Pasar Genteng tersebut, menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai penerima manfaat.

“Kami hanya penerima manfaat saja,” singkat Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek terkait status, dasar pelaksanaan, maupun sumber pendanaan pekerjaan tersebut.

Perlu dicatat bahwa dugaan proyek fiktif dan dugaan adanya persekongkolan masih berupa klaim yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. Tok

Diduga Plagiat Merek N’dia Beauty Care (NBC), Pasutri Asal Ngunut Jalani Sidang Dakwaan

Tulungagung, Timurpos.co.id – Sepasang suami istri berinisial Anang Ragil Saputro (42) dan Tatik Krisnawati (45), warga Kecamatan Ngunut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas dugaan pelanggaran hak merek dagang produk skincare milik N’dia Beauty Care (NBC). Akibat dugaan perbuatan tersebut, pemilik merek mengaku mengalami kerugian material yang cukup besar.

Sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026) beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Iskandar dan Yunan Putra Firdaus Selama proses persidangan berlangsung, kedua terdakwa diketahui berstatus tahanan kota dan tidak diperkenankan keluar dari wilayah Tulungagung.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Korban sekaligus Owner N’dia Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al Habsy, turut menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.

Nadia menjelaskan bahwa terdakwa TK sebelumnya merupakan salah satu mitra distributor produk skincare N’dia Beauty Care (NBC) . Namun, karena adanya persoalan tertentu, TK memutuskan mengundurkan diri sebagai mitra. Keputusan tersebut, menurut Nadia, telah dihormati dan diterima dengan baik.

“Setelah itu muncul produk skincare dengan merek Mee Beauty Care (MBC) yang dijual dengan harga lebih murah. Bahkan warna logonya sama persis dengan logo milik NBC,” ujar Nadia usai persidangan.

Menurutnya, kemunculan produk MBC sempat membuat konsumen kebingungan karena dinilai memiliki kemiripan dengan merek N’dia Beauty Care (NBC). Setelah ditelusuri, produk tersebut diketahui diproduksi dan dipasarkan oleh TK bersama suaminya, ARS.

“Harga yang mereka tawarkan membuat citra merek saya terdampak. Kami juga mengalami kerugian material yang cukup besar karena produk tersebut diperdagangkan sejak tahun 2024 hingga 2025,” ungkapnya.

Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kasus tersebut sempat dimediasi di Polda Jawa Timur. Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena kedua terdakwa tetap menyatakan tidak bersalah.

“Sebenarnya ada lima orang yang terlibat. Tiga orang sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Sedangkan dua terdakwa ini tidak mengakui telah berbuat salah,” jelas Nadia.

Ia menegaskan bahwa persaingan usaha merupakan hal yang wajar, namun harus dilakukan secara sehat tanpa meniru atau menjatuhkan merek milik pihak lain.

“Saya berharap seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan bagi saya,” pungkasnya. Tok

Kolaborasi Kejati dan Pengadilan, 447 Anak di Jatim Resmi Peroleh Wali Sah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 477 anak di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan perwalian sebagai dasar hukum untuk mendapatkan berbagai hak sipil, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan atas hak-hak keperdataan mereka.

Program yang dilaksanakan secara serentak di 38 kabupaten/kota pada Kamis (16/7/2026) ini menyasar anak-anak yatim piatu, terlantar, serta penyandang disabilitas yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri se-Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan pengangkatan wali secara serentak ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk memperoleh kepastian identitas hukum, menjamin hak atas pendidikan dan layanan kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Luhur.

Menurutnya, program tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Negara memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau belum memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” jelasnya.

Luhur berharap program serupa dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” katanya.

Ia juga berpesan kepada seluruh wali yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

“Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih, didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa,” pesannya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan legalitas perwalian menjadi kunci agar seluruh hak anak dapat terpenuhi secara optimal, mulai dari pendidikan hingga perlindungan sosial.

“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” ujar Eri.

Ia juga mengingatkan para wali agar memperlakukan anak-anak tersebut seperti anak kandung sendiri.

“Tolong sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Berikan pendidikan terbaik dan kasih sayang terbaik karena mereka adalah masa depan bangsa,” katanya.

Eri menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya akan terus melakukan asesmen sosial, pendampingan pendidikan, serta perlindungan kesejahteraan guna memastikan seluruh hak anak terpenuhi.

“Kami ingin menyelamatkan anak-anak ini agar mendapatkan kepastian hukum yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengaku program penetapan perwalian sangat membantu anak-anak binaannya yang selama ini terkendala dokumen identitas sehingga sulit mengakses layanan dasar.

“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali. Proses ini sangat diperlukan agar anak-anak memiliki identitas sehingga mereka bisa bersekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” ungkapnya.

Rahajeng menjelaskan, yayasannya mengajukan empat anak untuk memperoleh penetapan perwalian dari total 43 anak yang diasuh.

“Sebagian besar anak kami merupakan anak terlantar sehingga mengalami kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Penetapan perwalian ini menjadi jembatan agar mereka memiliki identitas yang sah dan dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya. Tok

Dua Bulan Belum Ada Tersangka, Kuasa Hukum Anthony Desak Penyidik Bertindak

Foto: ilustrasi (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Anthony Benjamin mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan bullying, pengeroyokan, dan ancaman pembunuhan yang menimpa kliennya. Hingga lebih dari dua bulan sejak perkara dilaporkan, penyidik Polrestabes Surabaya dinilai belum menetapkan tersangka meski proses penyidikan terus berjalan. Kamis, (16/7/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., Oki Prasetijawan, S.H., CLA, dan Muhammad Wahyu, S.H., mendesak Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim untuk segera memberikan kepastian hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut mereka, lambannya proses penanganan perkara tidak hanya memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa tindakan bullying, pengeroyokan, dan ancaman kekerasan tidak mendapat penegakan hukum yang tegas.
“Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis akibat intimidasi dan ancaman yang diterimanya. Kondisi ini membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dari negara,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara, menurut mereka, berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap anak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan kesehatan mental korban.
Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan bahwa trauma psikis akibat bullying dan ancaman pembunuhan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dampaknya dapat membekas hingga dewasa.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan berkeadilan agar korban memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa,” katanya.
Selain memberikan keadilan bagi korban, kuasa hukum menilai penegakan hukum yang tegas juga memiliki fungsi pencegahan (preventif) agar perilaku kekerasan dan premanisme di kalangan remaja tidak berkembang.
Mereka mengkhawatirkan apabila tindakan kekerasan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, para pelaku justru akan semakin berani melakukan tindakan serupa yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius di kemudian hari.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dengan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila alat bukti telah dinyatakan cukup,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut maupun mengenai kemungkinan penetapan tersangka. Tok

Goli Korlita Staf Admin SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Rp328 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan dugaan penggelapan dana di lingkungan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Goli Korlita, Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, didakwa menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dengan nilai kerugian berdasarkan audit internal yayasan sebesar Rp328.491.000.

Namun di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyoroti sikap yayasan yang sebelumnya menyampaikan kepada publik adanya kerugian hingga Rp1,4 miliar. Menurut pihak pembela, klaim tersebut tidak didukung hasil audit yang jelas dan berbeda jauh dengan nilai yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjelaskan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf administrasi selama periode 2019 hingga 2024.

Jaksa menyebut terdakwa diduga menggelapkan pembayaran SPP dua siswa sebesar Rp184,8 juta dengan cara meminta orang tua mentransfer dana ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah, tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening resmi yayasan.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Menurut jaksa, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah-olah tunjangan telah diterima. Dari total pencairan Rp199,2 juta, sebesar Rp101,6 juta diduga dikuasai terdakwa. Bahkan pada 2020, tunjangan untuk 11 guru disebut tidak disalurkan.

Jaksa juga mendakwa terdakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan tunai oleh orang tua siswa dan tidak disetorkan ke kas yayasan.

Kasus ini terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada Maret 2025. Audit investigasi internal yang diselesaikan pada 21 Juli 2025 menyimpulkan total kerugian yayasan mencapai Rp328.491.000. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera memasuki tahap pembuktian.

Iwan menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada Yayasan Cita Hati sebelum perkara bergulir di pengadilan.

“Klien kami sudah mentransfer Rp150 juta kepada yayasan, bukan kepada perorangan, dan itu sudah diterima. Kami memiliki bukti transfernya,” ujar Iwan.

Ia juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan yayasan karena masih berupa audit internal.

“Kami menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didasari audit yang jelas. Sementara dalam dakwaan jaksa nilainya Rp328 juta,” katanya.

Menurut Iwan, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta sehingga terdapat perbedaan signifikan dengan angka yang sebelumnya dipublikasikan pihak yayasan.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya tidak mengajukan mekanisme pengakuan bersalah dan masih menunggu perkembangan laporan yang telah dilayangkan terhadap pihak yayasan di Polrestabes Surabaya.

“Proses laporan kami di Polrestabes Surabaya masih berjalan dan kami menunggu kepastian hukumnya,” pungkasnya. Tok

Penggerebekan Sabung Ayam di Desa Be’engas, Isu Dugaan Pungutan Mengemuka

Pati, Timurpos.co.id – Dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah warga yang diamankan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Desa Bangah (Baengas), Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah beredar permintaan konfirmasi yang ditujukan kepada pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan narasumber media ini, disebutkan bahwa penggerebekan arena sabung ayam berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026, di sebuah lokasi yang dikenal dengan nama Sakur. Dari operasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 10 warga Bangkalan dan dua warga Surabaya.

“Selain itu, petugas juga disebut mengamankan sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.” Bebernya.

Masih kata narasumber, menyebutkan bahwa seluruh orang yang diamankan telah dilepaskan pada Senin, 13 Juli 2026 dengan membayar uang tebusan kepada pihak-pihak yang diamankan.

“Rp3 juta per orang untuk 10 warga Bangkalan dan Rp15 juta terhadap seorang warga Surabaya bernama Soni, ” Katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai jumlah pasti orang yang diamankan, status hukum para terduga pelaku, maupun terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pelepasan mereka. M12

Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Polisi Segera Gelar Perkara Penentuan Tersangka

Batu, Timurpoa.co.id – Satreskrim Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan A. Kepolisian memastikan status hukum ketiga terlapor akan ditentukan setelah proses gelar perkara usai seluruh pemeriksaan saksi rampung.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan kembali dipanggil guna pendalaman materi pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada tahap penyidikan, terdiri atas tiga terlapor dan empat orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan status tersangka.

“Nanti setelah seluruh saksi selesai diperiksa, kami akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti akan ditentukan tindak lanjutnya,” tegasnya.

Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Peristiwa itu diduga dipicu perbedaan dukungan dalam sebuah turnamen bulu tangkis yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial RC.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu. Laporan tersebut turut diperkuat dengan hasil visum.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali memfasilitasi mediasi antara korban dan para terlapor. Namun, kedua upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian menilai terdapat dugaan unsur pidana sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., mendesak Kapolres Batu beserta jajaran penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada korban.

Menurut Teguh, apabila alat bukti telah dinilai cukup, penyidik sudah sepatutnya menetapkan status tersangka terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak pandang bulu, sehingga korban memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Teguh. Tok