Surabaya, Timurpos.co.id – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan berargumentasi, tetapi juga wajib menjaga konsistensi logika hukum, integritas moral, dan etika profesi.
Menurutnya, dalam negara hukum (rechtstaat), setiap pernyataan advokat yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi terhadap citra profesi. Karena itu, inkonsistensi dalam menyampaikan pendapat dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
“Ketika seorang advokat menyampaikan pendapat di ruang publik yang terkesan berubah-ubah mengikuti momentum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pribadi, melainkan juga kehormatan profesi advokat secara keseluruhan,” ujar Teguh.
Ia menilai masyarakat berhak mempertanyakan apabila terdapat pernyataan yang dinilai saling bertentangan. Misalnya, pada satu kesempatan menyampaikan kritik keras hingga seolah menyatakan fakultas hukum layak ditutup karena perubahan status hukum seorang pejabat penegak hukum, namun pada kesempatan lain justru menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah karena belum terbukti secara hukum dan tidak ditahan.
“Apabila kedua pernyataan tersebut benar disampaikan, maka publik dapat menangkap adanya inkonsistensi dalam cara berpikir hukum,” katanya.
Teguh menegaskan bahwa advokat memang memiliki kebebasan untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun tanpa harus menyetujui perbuatan kliennya. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun narasi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan persepsi yang membingungkan masyarakat.
“Seorang advokat seharusnya menjadi penjernih persoalan hukum, bukan justru menambah kebisingan opini publik,” tegasnya.
Menurut Teguh, pernyataan yang emosional, sensasional, atau berubah mengikuti kepentingan sesaat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Masyarakat, kata dia, membutuhkan argumentasi yang konsisten, objektif, dan berbasis fakta, bukan retorika yang berubah sesuai posisi pihak yang sedang dibela.
Selain itu, Teguh juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, termasuk terhadap insan pers. Ia menilai penggunaan kata-kata yang bersifat menghina atau merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka tidak mencerminkan sikap yang patut dijunjung oleh seorang advokat.
“Advokat hendaknya menghormati semua profesi, termasuk wartawan, serta menghindari penggunaan bahasa yang bernada menghina, merendahkan, atau menyerang secara personal dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang memberikan kebebasan kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, kehormatan profesi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
“Hak imunitas advokat bukanlah hak untuk menyampaikan narasi yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian ataupun menimbulkan kesan adanya standar ganda,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan kehormatan, integritas, kejujuran intelektual, independensi, dan tanggung jawab moral sebagai fondasi utama profesi. Oleh sebab itu, advokat yang memiliki pengaruh di ruang publik dituntut lebih berhati-hati dalam setiap pernyataannya agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum ditafsirkan berbeda hanya karena adanya perbedaan kepentingan.
Menurut Teguh, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut tidak diukur dari popularitas maupun kemampuan membangun opini, melainkan dari konsistensi dalam menegakkan hukum, keberanian menyampaikan kebenaran secara objektif, serta kesetiaan terhadap etika profesi.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap inkonsistensi seorang advokat bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Seorang advokat yang baik semestinya terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan berdasarkan argumentasi hukum, fakta, dan etika profesi,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 27.
Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan setiap advokat menjaga kehormatan profesi, integritas, independensi, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa profesi advokat tidak membutuhkan retorika yang berubah mengikuti arah angin.
“Yang dibutuhkan adalah konsistensi, integritas, dan keberanian mempertahankan prinsip hukum dalam keadaan apa pun. Ketika seorang advokat kehilangan konsistensi, maka yang pertama kali terkikis bukanlah popularitasnya, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat itu sendiri,” pungkasnya. Tok
























