Pelajar Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di W SuperClub Surabaya, Standar Keamanan dan Pengawasan Dipertanyakan

KEPOLISIAN73 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – W SuperClub Surabaya yang berlokasi di Jalan Mayjend. Jonosewojo No. 31A, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, kembali menjadi sorotan menyusul sejumlah perkara dugaan kekerasan yang disebut terjadi di sekitar lokasi tempat hiburan malam tersebut. Kamis, (23/7/2026).

Dalam salah satu perkara, Polda Jawa Timur menangani dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial BR. Dalam perkembangan penyidikan, polisi disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sementara itu, terdapat pula perkara dugaan penganiayaan lain yang disebut terjadi di depan tempat hiburan tersebut dan ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek keamanan dan pengawasan pengunjung di lingkungan W SuperClub Surabaya, yang berada di bawah manajemen Holywings. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak korban adalah mekanisme pemeriksaan identitas serta pengawasan terhadap usia pengunjung yang diperbolehkan masuk ke tempat hiburan malam tersebut.

Sorotan itu menjadi penting karena korban dalam perkara yang ditangani Polda Jatim disebut masih berstatus sebagai pelajar.

Pihak korban menilai persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari sisi dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun, perlu pula ditelusuri bagaimana prosedur operasional tempat hiburan dalam melakukan pemeriksaan identitas, pengawasan usia, hingga penerapan standar keamanan ketika terjadi konflik antarpengunjung.

Sejumlah regulasi turut menjadi perhatian, di antaranya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga  Hendak Balap Liar, Tujuh Remaja Digelandang Patroli Presisi Polres Sekadau

Selain itu, pihak korban juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan memberikan atau membuat anak mabuk yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola, termasuk terkait prosedur pemeriksaan usia dan identitas, sepenuhnya perlu didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban melalui kuasa hukumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap BR bermula dari sebuah kesalahpahaman yang disebut terjadi akibat ketidaksengajaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban datang ke salah satu klub malam di kawasan Surabaya Barat bersama empat orang rekannya untuk bergabung dengan lima teman lainnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada 15 Februari 2026, korban disebut beranjak menuju toilet. Dalam perjalanan, korban tidak sengaja menyenggol seorang pengunjung berinisial RG. Korban disebut langsung meminta maaf kepada RG.

Namun, saat berjalan kembali dari toilet, korban kembali mengalami insiden. Ia tersandung dan terjatuh di area sofa yang disebut milik RG. Atas kejadian tersebut, korban kembali menyampaikan permintaan maaf.

Setelah kembali ke tempat duduknya, dua orang disebut mendatangi korban. Salah satunya, RG, diduga langsung memukul bagian ulu hati korban.

“Setelah pemukulan tersebut, datang dua petugas keamanan (security). Bukannya melerai, mereka justru memegangi korban sehingga tidak bisa bergerak. Saat itulah RG memukuli wajah dan mata korban, dibantu rekannya dan satu orang lagi,” kata Matthew, yang disebut sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Kepada awak media.

Baca Juga  Dapat Reward Pin Kapolri dan Hadiah Ibadah Umroh Dari Kapolda Kalbar, Bripda Novandro 

Keterangan mengenai dugaan keterlibatan petugas keamanan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Termasuk, apakah tindakan petugas keamanan pada saat kejadian merupakan upaya pengamanan atau justru terdapat dugaan tindakan lain yang perlu dipertanggungjawabkan.

Setelah dugaan pengeroyokan terjadi, korban disebut dibawa oleh petugas keamanan ke sebuah ruangan khusus. Selanjutnya, korban diantar pulang oleh dua orang rekannya.

Sesampainya di rumah, kondisi korban disebut memburuk. Ia mengeluhkan sesak napas, pusing, serta kesulitan berjalan. Korban kemudian dilarikan ke National Hospital untuk mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap.

Dugaan kekerasan tersebut tidak hanya berdampak secara fisik. Pihak keluarga menyebut kondisi psikologis korban juga terganggu.

Rencana korban untuk melanjutkan pendidikan ke Tiongkok disebut terpaksa ditunda karena kondisi psikis korban yang mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan psikologis.

Ibu korban, Fany Agustin, mengaku prihatin dengan kondisi anaknya yang disebut mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut.

“Korban trauma dan tidak bisa berada di keramaian. Banyak dampak psikologis yang dihadapi, padahal anak saya masih muda dan punya banyak rencana masa depan,” ujar Fany kepada awak media baru-baru ini.

Perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap BR hingga kini masih dalam proses penanganan Polda Jawa Timur. Pihak korban berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan mendalami peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Tandai Peluncuran Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan

Selain dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku, pihak korban juga berharap aparat penegak hukum dapat mendalami situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian berlangsung.

Hal tersebut mencakup prosedur pemeriksaan identitas pengunjung, penerapan batas usia, keberadaan petugas keamanan, serta langkah-langkah yang dilakukan manajemen ketika terjadi keributan di dalam maupun di sekitar area tempat hiburan.

Pertanyaan mengenai pengawasan usia pengunjung juga menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak dan pelajar. Jika benar terdapat pengunjung yang masih di bawah umur berada di dalam tempat hiburan malam, maka mekanisme pemeriksaan identitas yang diterapkan pengelola patut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.

Namun, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau kelalaian dari pihak pengelola, tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan aparat berwenang.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan standar keamanan dan pengawasan di tempat hiburan malam, terutama terkait pemeriksaan identitas, batas usia pengunjung, serta prosedur penanganan ketika terjadi konflik atau dugaan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen W SuperClub Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut maupun pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan identitas dan pengawasan usia pengunjung.

Pihak Club Hanya menyampaikan. Mohon maaf perihal tersebut sudah kami sampaikan ke tim terkait ya Kakak, terima kasih. M12