Foto: Pengemudi Mobil bersama Ibunya (WA)
Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang balita di Jalan H.R. Muhammad, tepatnya di depan Hotel Vasa Surabaya, menjadi sorotan publik. Diduga Pengemudi Mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO, Keisha Wang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selasa (2/6/2026).
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat dugaan bahwa pengemudi mobil belum memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian. Di sisi lain, kendaraan yang terlibat kecelakaan juga disebut belum dilakukan penahanan sebagai barang bukti. Namun informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Terkiat persoal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, nanti kita gelar perkara, kalau bukti-buktinya sudah lengkap.
Masih kata AKBP Galih Bayu Raditya, bahwa Sepada listrik memang tidak untuk digunakan di Jalan Raya, dikarenakan tidak memiliki sein, nopol dan STNK. Ini merujuk pada Permenhub No 45 tahun 2000, Sepada listrik tidak boleh digunakan di Jalan raya umum atua Jalan utama.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (20/5/2026) pagi. Maria Magdalena Mariyeni (30), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Alor, bersama putrinya, MV (5), terlibat kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik dengan sebuah mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO.
Berdasarkan informasi yang beredar, mobil tersebut dikemudikan oleh Keisha Wang yang disebut merupakan putri dari Leny Wang.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beredar video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku bernama Narti sedang berbicara kepada Maria. Dalam rekaman tersebut, Narti terdengar meminta Maria untuk tidak melanjutkan persoalan hukum terkait kecelakaan tersebut.
Video tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai mengandung tekanan psikologis terhadap korban maupun keluarganya. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam video mengenai konteks percakapan tersebut.
Sementara itu, Leny Wang yang disebut sebagai ibu dari pengemudi mobil saat dikonfirmasi oleh awak media memilih tidak memberikan komentar.
Terpisah, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang mewakili kepentingan Marlince Viola dan ibunya, berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap kondisi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dr. Teguh.
Akibat kecelakaan tersebut, MV (5) mengalami luka serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan diduga mengalami gegar otak. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara pasti kronologi kecelakaan.
Keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat segera diselesaikan secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih berjuang menjalani perawatan medis. Tok







