Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA China

PERISTIWA63 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kembali mendeportasi satu orang warga negara China pada Kamis (4/7) melalui bandara internasional Juanda, Surabaya. Warga negara asal negeri tirai bambu berinisial LW (51th) tersebut terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1)jo 122 huruf a Undang Undang No 6. Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 12.30 WIB dengan tujuan negeri China. Deportasi tersebut dilakukan setelah proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Imigrasi yang berlaku.

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tanjung Perak, dalam pendeportasian tersebut sebanyak dua orang petugas diturunkan untuk melakukan pengawalan melekat pada WNA tersebut. โ€œDua orang petugas kami turunkan guna memperlancar kegiatan pendeportasian terhadap laki laki pelaku penyalahgunaan izin tinggal tersebutโ€ ujar Arief.

Baca Juga  Bulek's 99 Community Hantarkan Budi Leksono Ke Gedung DPRD Kota Surabaya

Deportasi ini merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sistem Imigrasi yang berbasis pada aturan hukum yang berlaku. Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum untuk menghindari terjadinya pelanggaran Imigrasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Kantor Imigrasi Tanjung Perak menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menghormati peraturan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia.

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *