Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang Billing Manager Klinik Utama Fastlab Surabaya, Wahyu Budi Prasetyo, didakwa melakukan penggelapan dana pembayaran layanan vaksin milik PT Inti Darma Globalindo senilai Rp145.996.600. Dana yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan diduga justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk bermain judi online, membayar cicilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Senin (20/7/2026).
Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh Rahman menghadirkan pemilik PT. Inti Darma Globalindo.
Saksi menjelaskan, saya membeli Perusahaan dan memiliki saham mayoritas diangkat sebagai Direktur Utama sejak 23 April 2025. Saat serah Terima dari Dirut yang lama ada selisih dan saya laporkan. Adanya uang perusahaan yang masuk ke rekening pribadi.
“Saat saya tanyakan kepada Dirut lama, bilangnya itu Wahyu yang melakukan, ” Katanya.
Masih kata saksi, bahwa total kerugian saya sekitar Rp 145 jutaan dan terdakwa belum ada pengembalian sama sekali.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memberikan pengertian, seharusnya saksi sebelum membeli perusahaan harus diteliti dulu, karena ini PT sudah jelas pertanggungjawabannya. Seharusnya yang dirugikan ini adalah manajemen lama bukannya saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.
Untuk diketahui Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu 3 Januari hingga 8 Mei 2025 di Klinik Utama Fastlab, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 10-12, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Dalam dakwaan dijelaskan, Wahyu telah bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat sebagai Billing Manager sejak 2017. Tugasnya antara lain membuat laporan penagihan, melakukan penagihan kepada pelanggan, rekonsiliasi data dan bank, serta mengurus permintaan faktur pajak.
Menurut JPU, pada 3 Januari 2025 terdakwa menghubungi petugas administrasi, Mu’minatul Rizqyyah, melalui WhatsApp dan meminta agar seluruh dana pembayaran vaksin ditransfer ke rekening pribadi miliknya di Bank BNI. Terdakwa beralasan rekening perusahaan sedang dalam proses penutupan sementara atau rekonsiliasi.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, rekening perusahaan PT Inti Darma Globalindo dalam kondisi normal dan tetap dapat digunakan untuk menerima setoran.
Atas permintaan tersebut, Mu’minatul Rizqyyah kemudian beberapa kali mentransfer uang hasil pembayaran vaksin dari rekening pribadinya ke rekening atas nama Wahyu Budi Prasetyo. Transfer dilakukan secara bertahap sejak 3 Januari hingga 7 Mei 2025 dengan total 31 transaksi senilai Rp145.996.600.
Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut justru dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan itu terungkap setelah PT Inti Darma Globalindo melakukan audit internal yang dituangkan dalam Laporan Audit Internal Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025 tanggal 16 Juni 2026.
Hasil audit menyatakan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2025, dana pembayaran pelanggan layanan Fastlab yang diterima petugas administrasi seluruhnya dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dengan nilai keseluruhan Rp145.996.600.
Akibat perbuatan tersebut, PT Inti Darma Globalindo mengalami kerugian sebesar Rp145.996.600.
Atas perbuatannya, Wahyu Budi Prasetyo didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan, yakni menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja secara melawan hukum. Persidangan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

























