Soroso Penimbun dan Penjual Pupuk Bersubsidi Hanya dituntut 4 bulan Penjara

Terdakwa Suroso, Kepergok Mengeluarkan Uang Segebok saat Antri Sidang

PILIHAN REDAKSI198 Dilihat

Terdakwa Suroso saat mendengarkan surat tuntutan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam perkara penimbuan dan penjualan pupuk bersubsi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan terdakwa Suroso. Ada hal yang menarik dimana sebelum sidang terdakwa Suroso kepergok mengeluarkan uang segebok dari sakunya dengan pecahan seratus ribu rupiah, kepada sopirnya, saat menunggu antrian sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Terdakwa Suroso penimbun dan penjual pupuk bersubsidi dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bunari, pada intinya terhadap terdakwa Suroso dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menayakan kepada terdakwa, bagaimana tangapan terdakwa atas tuntutan dari JPU, terdakwa bilang tidak ada. Sontak JPU Bunari mengatakan, minta keringan pak…

Gayung bersambut terdakwa, juga menyapaikan hal sama dengan menyatakan minta keringan pak.

Menangapai hal tersebut Majelis Hakim, menanyakan apa alasan terdakwa minta keringan, ” alsannya di rumah sendirian pak, masih ada anak sekolah.” Saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Baca Juga  Hakim Moch. Djoenaidie Hukum Handi Buyung Hanya 4 Bulan Penjara Terkait Perkara Judi Online

Lanjut Ketua Majelis Hakim hanya itu, alasannya apakah terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi. ” alasan ekonomi, juga membantu petani.” Kelit terdakwa.

Apakah terdakwa mengakui kesalahanya,” iya mengkau bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Terdakwa kepergok mengleuarkan Uang segebok saat, menunggu sidang tuntutan di PN Surabaya

Untuk diketahui, bahwa sebeumya saksi penangkap Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter menjelaskan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Baca Juga  Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Kejari Tanjung Perak Giat Donor Darah Dan Tanam Pohon

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata benar terdakwa Suroso tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa Sdr. H.. Rizal Als. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono als. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Baca Juga  Ketua Koperasi Petani Tebu Tidak Ada Masalah Dengan Investor

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis UREA dan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK PHONSKA 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *