Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan perusakan rumah lansia yang membelit terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan agenda saksi korban, Nenek Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/5/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, perempuan yang akrab disapa Nenek Elina itu membeberkan peristiwa yang dialaminya saat rumah peninggalan almarhum kakaknya dibongkar secara paksa.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah itu merupakan aset milik almarhumah Elisa Irawati, kakak Nenek Elina.
Menurut keterangannya, saat kejadian rumah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anak buah terdakwa Samuel. Mereka kemudian melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah.
Nenek Elina mengaku dilarang masuk untuk menyelamatkan barang-barang berharganya. Ketika mencoba bertahan, ia justru mengalami tindakan kekerasan dari sekitar lima hingga enam orang di lokasi.
“Saya dipaksa keluar. Kaki saya ditarik dan badan saya diangkat oleh enam orang. Saya sempat melawan karena tidak mau keluar, tetapi mereka memegang saya dengan sangat kuat sampai badan sakit semua. Bahkan, mulut saya sampai terluka,” ujar Nenek Elina di Ruang Kartika PN Surabaya.
Setelah diusir secara paksa, akses rumah langsung ditutup dan dipasang plang larangan masuk. Karena tidak lagi memiliki tempat tinggal, Nenek Elina terpaksa menumpang di rumah kerabatnya, Maria.
Kurang dari 10 hari setelah pengosongan paksa itu, rumah tersebut disebut sudah rata dengan tanah.
Dalam persidangan, Nenek Elina menjelaskan rumah tersebut dibeli secara tunai oleh kakaknya pada tahun 2011 dari seseorang bernama Leo. Rumah itu kemudian direnovasi menggunakan dana pribadi almarhumah Elisa Irawati dan bantuan dari dirinya.
Sejak sang kakak meninggal dunia pada 2017, rumah tersebut menjadi hak ahli waris keluarga. Menurutnya, pihak keluarga tidak pernah membahas ataupun berencana menjual rumah tersebut.
Di sisi lain, pihak terdakwa disebut mengklaim tanah dan bangunan itu telah dibeli oleh Samuel. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, terdakwa disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi dan hanya menunjukkan selembar kertas selebaran.
Akibat pengosongan dan pembongkaran rumah itu, sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik Nenek Elina hilang.
Barang-barang yang disebut raib antara lain dokumen penting atas nama Lusiana Sinta Wati, sertifikat toko di Balongsari, sertifikat tanah tambak di Tulungagung, dokumen waris, tiga unit sepeda motor, delapan sepeda angin, perabot rumah tangga, hingga uang tunai.
“Saat saya kembali, rumah sudah hancur total. Semua barang berharga, uang, baju, dokumen waris, dan motor dibawa semua oleh mereka,” ungkap perempuan berusia 79 tahun tersebut.
Nenek Elina juga menegaskan, sebelum pengosongan dilakukan, tidak pernah ada pemberitahuan maupun komunikasi dari terdakwa ataupun kuasa hukumnya.
Persidangan sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa menyebut Samuel telah menyampaikan permohonan maaf melalui platform TikTok.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Nenek Elina. Ia menyatakan tidak pernah menerima permohonan maaf secara langsung maupun tertulis dari terdakwa.
Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti tertulis terkait permohonan maaf tersebut. Namun, pihak terdakwa hanya memperlihatkan unggahan TikTok yang berisi dokumen permohonan maaf.
Selain itu, Nenek Elina juga membantah adanya kesepakatan damai dalam proses mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan di Polda Jawa Timur terkait perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nenek Elina kepada pihak kelurahan usai kejadian, aset tanah dan bangunan tersebut, milik almarhuma Eliza Irawati. Tok























